Mengenai Lamanya dan Jenis Hukuman yang Dijatuhkan kepada Seorang Terdakwa, merupakan Kewenangan Pengadilan Negeri / Tinggi, Tidak Tunduk pada Pemeriksaan Tingkat Kasasi
Question: Bila ada yang merusak tanaman di kebun kami dengan memakai excavator atau buldozer, apakah pelakunya bisa dipidana karena merusak pohon-pohon milik kami?
Brief Answer: Tanaman atau pohon, dikategorikan sebagai
barang. Terutama bila tanaman yang memiliki nilai ekonomis seperti kayu atau
buahnya dapat dijual atau dinilai dengan sejumlah nominal. Begitupula bila yang
dirusak tanpa seizin “pemilik yang sah” ialah berupa tanah, terutama dengan alat
berat, semisal sehingga meninggalkan lubang menganga cukup dalam akibat
aktivitas galian pasir atau rusak akibat pencemaran tambang, sehingga tidak lagi
dapat diolah untuk ditanam sehingga mengakibatkan kerugian bagi pemilik tanah /
lahan. Hukum pidana di Indonesia mengatur serta mengancam sanksi pidana berupa
delik “dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak
dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian
milik orang lain”.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman, dapat
SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan
Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 2090 K/Pid/2011 tanggal 28 Mei
2012, dimana bermula ketika tanah yang digarap atau diolah oleh Yonefri bin
Abbas dengan menanami pohon karet dan sebagian lainnya hanya dibersihkan saja, selanjutnya
pada tahun 2000 pihak Desa Kepau Jaya membuat parit sebesar 2 (dua) meter
dengan menggunakan alat berat excavator dan parit tersebut tepat melintasi atau
membelah tanah saksi Yonefri bin Abbas sehingga tanah Yonefri bin Abbas terbelah
menjadi dua yaitu sebelah selatan ditanami karet dan sebelah utara sudah ditanami
karet yang sebagian kecil dan sebagian besar.
Selanjutnya pada bulan Februari
2006, Andi Fajri Bin Sapri memberitahukan kepada Yonefri Bin Abbas bahwa tanah
saksi tersebut di sebelah utara seluas 20.000 meter persegi yang telah ditanami
pohon karet oleh Yonefri Bin Abbas dirusak oleh Terdakwa. Selanjutnya Yonefri
bin Abbas meminta tolong kepada Andi Fajri bin Sapri untuk melarang Terdakwa
agar tidak menggarap dan tidak merusak tanaman karet yang telah ditanam oleh Yonefri
bin Abbas, akan tetapi Terdakwa tetap menggarap dan merusak tanaman karet
tersebut dan menggantikan tanaman karet tersebut dengan tanaman pohon sawit. Karena
merasa dirugikan atas perbuatan Terdakwa, Yonefri bin Abbas melaporkan hal tersebut
ke Kantor Polsek Siak Hulu.
Terhadap dakwaan dan tuntutan Penuntut
Umum, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Bangkinang No.
198/Pid.B/2010/PN.Bkn tanggal 20 Januari 2011, berupa amar sebagai berikut:
“MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa Abdul Rizal Bin Zainal Alias Ical, telah terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja
Melakukan Pengerusakan Terhadap Barang”;
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara
selama 4 (empat) bulan;
3. Memerintahkan hukuman itu tidak perlu dijalani kecuali dalam masa percobaan
selama 12 (dua belas) bulan, Terdakwa telah melakukan suatu perbuatan pidana
lain yang dijatuhi pidana;”
Dalam tingkat Banding, yang
kemudian menjadi putusan Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru No. 73/PID/2011/PTR
tanggal 19 April 2011, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI :
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang tanggal
20 Januari 2011 Nomor : 198/PID.B/2010/PN.Bkn yang dimohonkan banding tersebut;”
Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU)
mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat
pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa atas
alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan kasasi tidak
dapat dibenarkan karena putusan Judex Facti sudah tepat dan benar (putusan
Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri) dengan mempertimbangkan
bahwa Terdakwa terbukti melakukan b serta menjatuhkan pidana bagi Terdakwa dan telahdiberikan
pertimbangan yang cukup termasuk mengenai hal-hal yang ;memberatkan dan
meringankan diri Terdakwa
“Bahwa mengenai lamanya dan
jenis hukuman yang dijatuhkan terhadap Terdakwa merupakan kewenangan Judex
Facti yang tidak tunduk pada pemeriksaan tingkat kasasi;
“M E N G A D I L I :
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Jaksa / Penuntut Umum
pada Kejaksaan Negeri Bangkinang tersebut;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.