Dipidana karena Merusak Tanah dan/atau Pohon dengan Alat Berat Tanpa Izin Pemilik Lahan

Mengenai Lamanya dan Jenis Hukuman yang Dijatuhkan kepada Seorang Terdakwa, merupakan Kewenangan Pengadilan Negeri / Tinggi, Tidak Tunduk pada Pemeriksaan Tingkat Kasasi

Question: Bila ada yang merusak tanaman di kebun kami dengan memakai excavator atau buldozer, apakah pelakunya bisa dipidana karena merusak pohon-pohon milik kami?

Brief Answer: Tanaman atau pohon, dikategorikan sebagai barang. Terutama bila tanaman yang memiliki nilai ekonomis seperti kayu atau buahnya dapat dijual atau dinilai dengan sejumlah nominal. Begitupula bila yang dirusak tanpa seizin “pemilik yang sah” ialah berupa tanah, terutama dengan alat berat, semisal sehingga meninggalkan lubang menganga cukup dalam akibat aktivitas galian pasir atau rusak akibat pencemaran tambang, sehingga tidak lagi dapat diolah untuk ditanam sehingga mengakibatkan kerugian bagi pemilik tanah / lahan. Hukum pidana di Indonesia mengatur serta mengancam sanksi pidana berupa delik “dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain”.

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 2090 K/Pid/2011 tanggal 28 Mei 2012, dimana bermula ketika tanah yang digarap atau diolah oleh Yonefri bin Abbas dengan menanami pohon karet dan sebagian lainnya hanya dibersihkan saja, selanjutnya pada tahun 2000 pihak Desa Kepau Jaya membuat parit sebesar 2 (dua) meter dengan menggunakan alat berat excavator dan parit tersebut tepat melintasi atau membelah tanah saksi Yonefri bin Abbas sehingga tanah Yonefri bin Abbas terbelah menjadi dua yaitu sebelah selatan ditanami karet dan sebelah utara sudah ditanami karet yang sebagian kecil dan sebagian besar.

Selanjutnya pada bulan Februari 2006, Andi Fajri Bin Sapri memberitahukan kepada Yonefri Bin Abbas bahwa tanah saksi tersebut di sebelah utara seluas 20.000 meter persegi yang telah ditanami pohon karet oleh Yonefri Bin Abbas dirusak oleh Terdakwa. Selanjutnya Yonefri bin Abbas meminta tolong kepada Andi Fajri bin Sapri untuk melarang Terdakwa agar tidak menggarap dan tidak merusak tanaman karet yang telah ditanam oleh Yonefri bin Abbas, akan tetapi Terdakwa tetap menggarap dan merusak tanaman karet tersebut dan menggantikan tanaman karet tersebut dengan tanaman pohon sawit. Karena merasa dirugikan atas perbuatan Terdakwa, Yonefri bin Abbas melaporkan hal tersebut ke Kantor Polsek Siak Hulu.

Terhadap dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Bangkinang No. 198/Pid.B/2010/PN.Bkn tanggal 20 Januari 2011, berupa amar sebagai berikut:

“MENGADILI :

1. Menyatakan Terdakwa Abdul Rizal Bin Zainal Alias Ical, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Melakukan Pengerusakan Terhadap Barang”;

2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;

3. Memerintahkan hukuman itu tidak perlu dijalani kecuali dalam masa percobaan selama 12 (dua belas) bulan, Terdakwa telah melakukan suatu perbuatan pidana lain yang dijatuhi pidana;”

Dalam tingkat Banding, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru No. 73/PID/2011/PTR tanggal 19 April 2011, dengan amar sebagai berikut:

“MENGADILI :

- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;

- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang tanggal 20 Januari 2011 Nomor : 198/PID.B/2010/PN.Bkn yang dimohonkan banding tersebut;”

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan karena putusan Judex Facti sudah tepat dan benar (putusan Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri) dengan mempertimbangkan bahwa Terdakwa terbukti melakukan b serta menjatuhkan pidana bagi Terdakwa dan telahdiberikan pertimbangan yang cukup termasuk mengenai hal-hal yang ;memberatkan dan meringankan diri Terdakwa

“Bahwa mengenai lamanya dan jenis hukuman yang dijatuhkan terhadap Terdakwa merupakan kewenangan Judex Facti yang tidak tunduk pada pemeriksaan tingkat kasasi;

M E N G A D I L I :

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Jaksa / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangkinang tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS