Perbedaan antara MEMBERIKAN PERTOLONGAN dan MENGADAKAN PERTOLONGAN

Dipidana karena Tidak Memberikan Pertolongan

Kewajiban Hukum Warganegara untuk Tidak Abai dan Tidak Lalai Menolong Warga yang Terancam Keselamatan Jiwanya

Question: Sekarang ini lebih banyak orang-orang kita yang justru merekam video kejadian yang menimpa orang lain, ketimbang merepotkan diri untuk menolong. Sebenarnya apakah aturan hukum kita mengatur soal keharusan untuk menolong orang lain?

Brief Answer: Subjek hukum ialah pengemban hak serta kewajiban. Karenanya, seorang warganegara bukan hanya memiliki hak-hak sipil maupun keperdataan, namun juga melekat kewajiban-kewajiban sebagai seorang warganegara, salah satunya ialah tidak lalai dan tidak abai untuk memberikan pertolongan bagi warga lainnya yang sedang terancam keselamatan jiwanya, sepanjang pertolongan tersebut masih dalam jangkauan kemampuannya—atau setidaknya meminta pertolongan orang lain. Karenanya, seseorang dapat dipidana bukan hanya karena faktor kesengajaan (dolus), namun juga bilamana terkandung unsur kelalaian / abai (culpa), sepanjang diatur demikian dalam Undang-Undang.

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Ende perkara perkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat, register Nomor 1/Pid.C/2020/PN.End tanggal 13 Februari 2020, dimana Terdakwa didakwa karena membiarkan orang yang membutuhkan pertolongan sehingga mengakibatkan korban meninggal, dimana Terdakwa sempat melihat ada orang jatuh dari dalam mobil truck. Terdakwa tidak memberikan pertolongan terhadap korban saat korban membutuhkan pertolongan, dengan alasan saat itu Terdakwa merasa capek.

Dimana terhadapnya, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa, serta keterangan saksi-saksi dibawah janji, Hakim mempertimbangkan unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa, dimana terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 531 KUHP;

1. Barang siapa;

2. Unsur Menyaksikan sendiri ada orang dalam keadaan bahaya maut;

3. Unsur Lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannnya atau diadakannnya dengan tidak menguatirkan bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya;

Ad. 2. Unsur menyaksikan sendiri ada orang dalam keadaan bahaya maut;

“Menimbang, bahwa menurur R.Soesilo, yang dimkasud dengan ‘keadaan bahaya maut’ adalah bahaya maut yang ada sekitar itu, misalnya orang berada dalam rumah terbakar, tenggelam di air, seorang akan membunuh diri, dan sebagainya.

“Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa benar pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2019 sekitar jam 22.15 Wita di lokasi pembangunan dermaga Ekoreko, Dusun Ekoreko, Desa Rorurangga, Kec.Pulau Ende, Kabupaten Ende, saat Terdakwa hendak keluar tenda untuk pergi kencing, Terdakwa dikagetkan dengan bunyi suara pintu mobil truck yang terbuka secara tiba-tiba dan melihat ada orang jatuh menggunakan kaos putih dari dalam truck tersebut.Terdakwa juga mendengar suara mengorok namun Terdakwa tidak menolongnya dan langsung kembali ke tenda dan tidur kembali. Keesokan harinya, hari Jumat tanggal 1 November 2019 sekitar jam 06.00 wita saat petugas Kepolisian datang ke lokasi tersebut Terdakwa baru mengetahui ada penemuan mayat Anselmus Wora di dekat truck yang menggunakan kaos singlet putih;

“Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ‘Menyaksikan sendiri ada orang dalam keadaan bahaya maut’ telah terpenuhi secarah sah menurut hukum;

Ad. 3. Unsur Lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannnya atau diadakannnya dengan tidak menguatirkan bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya;.

“Menimbang, bahwa yang dimaksud ‘memberikan pertolongan’ adalah menolong sendiri dan ‘mengadakan pertolongan’ adalah misalnya memintahkan pertolongan polisi atau dokter;

“Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memberikan pertolongan atau tidak mencari pertolongan padahal Terdakwa dapat melakukannnya dan hal tersebut tidak membahayakan Terdakwa atau orang lain yang turut membantu;

“Menimbang, bahwa alasan Terdakwa bahwa takut mendekat ke arah korban karena karena mengira korban saat itu mabuk berat sehingga tersangka memilih tidak berurusan dengan korban dan takut kalau nanti terbawa-bawa masalah sehingga Terdakwa merasa takut seharusnya apabila Terdakwa takut memberikan bantuan maka bisa saja mencari pertolongan dari orang lain yang sekirannya mampu untuk menolong korban;

“Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ‘Lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannnya atau diadakannnya dengan tidak menguatirkan bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya’ telah terpenuhi secarah sah menurut hukum;

“Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari tindak pidana yang dilakukan terdakwa telah terpenuhi berdasarkan alat bukti dan pembuktian yang sah, maka Terdakwa telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana dalam berkas perkara terdakwa;

“Menimbang, bahwa berdasarkan fakata-fakta hukum tersebut Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana tersebut;

“Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah, maka terhadap Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya dengan seadil-adilnya dan dibebani membayar biaya perkara, dengan terlebih dahulu memperhatikan keadaan-keadaan yang memberatkan maupun meringankan sebagai berikut:

Keadaan yang memberatkan:

- Tidak ada;

Keadaan yang meringankan:

- Terdakwa belum pernah dihukum;

- Terdakwa bersikap sopan selama persidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan.

- Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.

M E N G A D I L I :

1. Menyatakan terdakwa DAENG BASO MASESE Alias OPA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Meninggalkan Orang Yang Perlu Di Tolong’.

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) Bulan.

3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 5 (Lima) bulan berakhir.”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS