Dipidana karena Tidak Memberikan Pertolongan
Kewajiban Hukum Warganegara untuk Tidak Abai dan Tidak Lalai Menolong Warga yang Terancam Keselamatan Jiwanya
Question: Sekarang ini lebih banyak orang-orang kita yang justru merekam video kejadian yang menimpa orang lain, ketimbang merepotkan diri untuk menolong. Sebenarnya apakah aturan hukum kita mengatur soal keharusan untuk menolong orang lain?
Brief Answer: Subjek hukum ialah pengemban hak serta
kewajiban. Karenanya, seorang warganegara bukan hanya memiliki hak-hak sipil
maupun keperdataan, namun juga melekat kewajiban-kewajiban sebagai seorang
warganegara, salah satunya ialah tidak lalai dan tidak abai untuk memberikan
pertolongan bagi warga lainnya yang sedang terancam keselamatan jiwanya,
sepanjang pertolongan tersebut masih dalam jangkauan kemampuannya—atau
setidaknya meminta pertolongan orang lain. Karenanya, seseorang dapat dipidana
bukan hanya karena faktor kesengajaan (dolus),
namun juga bilamana terkandung unsur kelalaian / abai (culpa), sepanjang diatur demikian dalam Undang-Undang.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman,
dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan
Pengadilan Negeri Ende perkara perkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan
cepat, register Nomor 1/Pid.C/2020/PN.End tanggal 13 Februari 2020, dimana
Terdakwa didakwa karena membiarkan orang yang membutuhkan pertolongan sehingga mengakibatkan
korban meninggal, dimana Terdakwa sempat melihat ada orang jatuh dari dalam
mobil truck. Terdakwa tidak memberikan pertolongan terhadap korban saat korban
membutuhkan pertolongan, dengan alasan saat itu Terdakwa merasa capek.
Dimana terhadapnya, Majelis
Hakim di Pengadilan Negeri membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai
berikut:
“Menimbang, bahwa berdasarkan
keterangan terdakwa, serta keterangan saksi-saksi dibawah janji, Hakim
mempertimbangkan unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepada
terdakwa, dimana terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan melakukan
perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 531 KUHP;
1. Barang siapa;
2. Unsur Menyaksikan sendiri ada orang dalam keadaan bahaya maut;
3. Unsur Lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang
pertolongan itu dapat diberikannnya atau diadakannnya dengan tidak menguatirkan
bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya;
Ad. 2. Unsur menyaksikan sendiri ada orang dalam keadaan bahaya maut;
“Menimbang, bahwa menurur
R.Soesilo, yang dimkasud dengan ‘keadaan bahaya maut’ adalah bahaya maut yang
ada sekitar itu, misalnya orang berada dalam rumah terbakar, tenggelam di air,
seorang akan membunuh diri, dan sebagainya.
“Menimbang, bahwa berdasarkan
keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan
bahwa benar pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2019 sekitar jam 22.15 Wita di
lokasi pembangunan dermaga Ekoreko, Dusun Ekoreko, Desa Rorurangga, Kec.Pulau
Ende, Kabupaten Ende, saat Terdakwa hendak keluar tenda untuk pergi kencing,
Terdakwa dikagetkan dengan bunyi suara pintu mobil truck yang terbuka secara
tiba-tiba dan melihat ada orang jatuh menggunakan kaos putih dari dalam truck
tersebut.Terdakwa juga mendengar suara mengorok namun Terdakwa tidak
menolongnya dan langsung kembali ke tenda dan tidur kembali. Keesokan harinya,
hari Jumat tanggal 1 November 2019 sekitar jam 06.00 wita saat petugas
Kepolisian datang ke lokasi tersebut Terdakwa baru mengetahui ada penemuan
mayat Anselmus Wora di dekat truck yang menggunakan kaos singlet putih;
“Menimbang, bahwa dengan
demikian unsur ‘Menyaksikan sendiri ada orang dalam keadaan bahaya maut’ telah
terpenuhi secarah sah menurut hukum;
Ad. 3. Unsur Lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya
sedang pertolongan itu dapat diberikannnya atau diadakannnya dengan tidak menguatirkan
bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya;.
“Menimbang, bahwa yang
dimaksud ‘memberikan pertolongan’ adalah menolong sendiri dan ‘mengadakan
pertolongan’ adalah misalnya memintahkan pertolongan polisi atau dokter;
“Menimbang, bahwa Terdakwa
tidak memberikan pertolongan atau tidak mencari pertolongan padahal Terdakwa
dapat melakukannnya dan hal tersebut tidak membahayakan Terdakwa atau orang
lain yang turut membantu;
“Menimbang, bahwa alasan
Terdakwa bahwa takut mendekat ke arah korban karena karena mengira korban saat
itu mabuk berat sehingga tersangka memilih tidak berurusan dengan korban dan
takut kalau nanti terbawa-bawa masalah sehingga Terdakwa merasa takut seharusnya
apabila Terdakwa takut memberikan bantuan maka bisa saja mencari pertolongan
dari orang lain yang sekirannya mampu untuk menolong korban;
“Menimbang, bahwa dengan
demikian unsur ‘Lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang
pertolongan itu dapat diberikannnya atau diadakannnya dengan tidak menguatirkan
bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya’ telah terpenuhi secarah sah
menurut hukum;
“Menimbang, bahwa oleh karena
seluruh unsur dari tindak pidana yang dilakukan terdakwa telah terpenuhi
berdasarkan alat bukti dan pembuktian yang sah, maka Terdakwa telah secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana dalam berkas perkara
terdakwa;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
fakata-fakta hukum tersebut Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti
melakukan tindak pidana tersebut;
“Menimbang, bahwa oleh karena
Terdakwa dinyatakan bersalah, maka terhadap Terdakwa haruslah dijatuhi pidana
yang setimpal dengan perbuatannya dengan seadil-adilnya dan dibebani membayar
biaya perkara, dengan terlebih dahulu memperhatikan keadaan-keadaan yang
memberatkan maupun meringankan sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan:
- Tidak ada;
Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Terdakwa bersikap sopan selama persidangan sehingga memperlancar jalannya
persidangan.
- Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.
“M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa DAENG BASO MASESE Alias OPA, terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Meninggalkan Orang Yang
Perlu Di Tolong’.
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan
selama 1 (Satu) Bulan.
3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian
hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana
melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 5 (Lima) bulan
berakhir.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.