Mahkamah Agung RI dalam Kasasi Perkara Pidana, hanya Memutus “Bersalah” atau “Tidak Bersalahnya” seorang Terdakwa

Berat atau Ringannya Hukuman Pidana Penjara, Tidak dapat Dipermasalahkan pada Tingkat Kasasi

Question: Jika kita keberatan terhadap lamanya hukuman penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim di pengadilan negeri hingga ke pengadilan tinggi, apa masih bisa itu dibahas dalam tingkat kasasi ke mahkamah agung?

Brief Answer: Dalam tingkat Kasasi perkara pidana, pemohon Kasasi hanya dapat mempermasalahkan benar bersalah atau tidaknya pihak Terdakwa. Sementara itu terkait berat atau ringannya vonis pidana yang telah dijatuhkan oleh judex factie (Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi), dari berbagai preseden (best practice peradilan) yang ada, tampaknya bukan domain tingkat Kasasi. Singkatnya, yang dapat dipermasalahkan dalam tingkat Kasasi perkara pidana ialah “bersalah” atau “tidak bersalahnya” pihak Terdakwa.

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 468 K/Pid/2018 tanggal 17 Juli 2018, dimana Terdakwa didakwa karena telah melakukan “tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan” dan dituntut penjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan oleh Penuntut Umum.

Terhadap tuntutan Penuntut Umum, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor 421/Pid.B/2017/PN.Mtp., tanggal 15 Januari 2018, dengan amar sebagai berikut:

“MENGADILI :

1. Menyatakan Terdakwa IWAN alias COLENG bin DARWIS JONI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan” sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum;

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;

3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;”

Dalam tingkat Banding, yang menjadi putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 17/PID/2018/PT BJM., tanggal 12 Maret 2018, dengan amar sebagai berikut:

“MENGADILI :

1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;

2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor 421/Pid.B/2017/PN.Mtp., tanggal 15 Januari 2018 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut;

3. Menyatakan Terdakwa IWAN Alias COLENG bin DARWIS JONI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan” sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum;

4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;

5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahanan;”

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum Kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi / Penuntut Umum tersebut Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:

- Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, karena judex facti / Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang memperbaiki amar putusan judex facti / Pengadilan Negeri Martapura menjadi 3 (tiga) tahun tidak salah menerapkan hukum. Judex facti telah mengadili Terdakwa sesuai Hukum Acara Pidana yang berlaku serta tidak melampaui kewenangannya;

- Bahwa selain itu alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karena menyangkut berat ringannya pidana yang dijatuhkan judex facti. Penuntut Umum menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 3 (tiga) bulan sedangkan judex facti / Pengadilan Tinggi Banjarmasin memidana Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, keberatan Penuntut Umum tersebut tidak dapat dibenarkan karena berat ringannya pidana adalah kewenangan judex facti yang tidak tunduk pada pemeriksanaaan kasasi;

- Bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa sendiri dihubungkan dengan barang-barang bukti di persidangan diperoleh fakta bahwa Terdakwa bersama temannya antara lain Marcel, Rahmat bin Husman, Saksi Juli Ardiansyah bin Duding telah melakukan pencurian dalam sebuah rumah dengan masuk ke dalam yaitu dengan cara membuka paksa pada waktu malam hari, mengambil barang-barang perhiasan milik korban Ricky Wijaya bin Oeij Soeij Siang;

- Bahwa Terdakwa telah menikmati hasil curiannya setelah mendapat bagian sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);

- Bahwa alasan kasasi selebihnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan. Hal tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang, dan apakah pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 KUHAP;

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan ternyata pula putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut dinyatakan ditolak;

M E N G A D I L I :

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BANJAR tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS