Hakim di Pengadilan dapat Menjatuhkan Vonis Hukuman Penjara Melebihi Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Question: Banyak terjadi, modus iming-iming akan menikahi gadis yang diajak berhubungan intim seperti suami-istri. Lalu, ketika si gadis jadi hamil atau ketika diketahui oleh orangtua si gadis, si pelaku tidak kunjung beritikad baik menikahi si gadis. Itu namanya menipu atau apa?
Brief Answer: Terdapat pengaturan sanksi pidana dalam Undang-Undang
tentang Perlindungan Anak, bagi pelaku yang “dengan sengaja melakukan tipu
muslihat, serangkaian kebohongan dan membujuk anak melakukan persetubuhan
dengannya”. Bukan hanya ancaman hukumannya dalam Undang-Undang yang memang cukup
besar, praktik di peradilan (best
practice) rata-rata secara konkret menjatuhkan vonis lebih dari lima tahun
penjara bagi pelakunya, terutama ketika sang pelaku melakukan perbuatan delik
demikian lebih dari satu kali banyaknya.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman, dapat
SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara perkara pidana register Nomor 83/Pid/2011/PT.Sultra
tanggal 28 Nopember 2011, dimana Terdakwa selain telah memiliki istri, Jaksa
Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebutkan bahwa padahal diketahuinya
atau sepatutnya harus diduganya bahwa umur korban belum delapan belas tahun,
atau kalau umurnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawin. Karenanya, Terdakwa
dituntut pidana penjara selama 4 (empat) tahun oleh JPU.
Terhadap tuntutan Jaksa
Penuntut Umum, selanjutnya Pengadilan Negeri Kolaka menjatuhkan putusan dengan amarnya
sebagai berikut:
“MENGADILI :
1. Menyatakan terdakwa AWALUDDIN Alias AWAL Bin PANTI telah terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Dengan sengaja
melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan
persetubuhan dengannya’ yang dilakukan secara berlanjut’.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AWALUDDIN Alias AWAL Bin PANTI
dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan membayar denda Rp
60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan
seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.”
Pihak Terdakwa mengajukan upaya
hukum Banding, dimana terhadapnya Pengadilan Tinggi membuat pertimbangan serta
amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa setelah
membaca dan meneliti secara seksama berkas perkara secara keseluruhan, salinan
resmi putusan Pengadilan Negeri Kolaka Nomor : 197/Pid.B/2011/PN.Klk tanggal 26
September 2011, majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat sebagaimana dalam
pertimbangan-pertimbangan dibawah ini;
“Menimbang, bahwa majelis Hakim
Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan majelis Hakim
tingkat pertama aquo yang menyimpulkan bahwa : terdakwa telah terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Dengan sengaja melakukan tipu
muslihat, serangkaian kebohongan, membujuk anak melakukan persetubuhan
dengannya, namun masih terdapat kekurangan pertimbangan hukumnya yaitu majelis
Hakim tingkat pertama tidak mempertimbangkan unsur perbuatan berlanjut sesuai pasal
64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
“Menimbang, bahwa sedangkan
dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik dari keterangan saksi-saksi
yang saling bersesuaian satu sama lainnya maupun keterangan terdakwa sendiri yang
mengakui bahwa ia melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak 3 (tiga) kali
masing-masing pertama dan kedua sudah tidak diingat lagi tanggalnya tetapi
masih bulan Mei 2011 dan yang ketiga kalinya tanggal 26 Mei 2011 dan ketiga
perbuatan terdakwa ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai
suatu “perbuatan berlanjut” (Voorgezette Handeling);
“Menimbang, bahwa dalam memori
banding yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa pada pokoknya menyebutkan
putusan majelis Hakim yang memutuskan 8 (delapan) tahun penjara dengan denda
Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) atas diri terdakwa adalah keliru
karena melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 4 (empat) tahun penjara
potong masa tahanan. Selain itu terdakwa berjanji untuk mengawini saksi
korban sebagai bentuk pertanggung-jawaban terdakwa dan terdakwa benar telah
mempersiapkan biaya pernikahan hanya karena uang terdakwa tidak cukup sehingga
orang tua korban (Ana) melaporkan terdakwa ke Polisi;
“Menimbang, bahwa atas memori
banding tersebut majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Hakim
dalam menjatuhkan pidana kepada seseorang tidak terikat kepada tuntutan Jaksa Penuntut
Umum, sepanjang pidana yang dijatuhkan Hakim itu tidak melebihi dari
ancaman maksimal dari pasal perundang-undangan yang didakwakan kepada terdakwa,
dalam kasus aquo, terdakwa oleh majelis Hakim tingkat pertama mempertimbangkan
telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam pasal
81 ayat (2) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan
ancaman hukuman maksimal selama 15 Tahun;
“Menimbang, bahwa sedangkan alasan
terdakwa belum cukup uang sehingga tidak jadi mengawini korban, menurut majelis
Hakim Pengadilan tinggi hanya alasan yang dicari-cari untuk melepaskan diri
dari tanggung jawabnya, sebab kalau benar-benar terdakwa ingin bertanggung
jawab atas perbuatannya, jauh hari ia terdakwa telah mempersiapkan segala
sesuatunya sebelum ia berbuat termasuk masalah biaya perkawinan, karena
terdakwa mengakui di persidangan terdakwa menyetubuhi korban dengan janji untuk
dikawini / dinikahi jika korban hamil atau diketahui orang tua korban, sehingga
korbanpun mau untuk disetubuhi, tetapi setelah semuanya terjadi terdakwa mengingkari
janjinya sendiri, mencari-cari alasan untuk melepaskan diri dari tanggung
jawabnya;
“Menimbang, bahwa dengan
demikian ternyata memori banding yang diajukan oleh penasehat hukun terdakwa
tersebut tidak ditemukan hal-hal baru yang mampu mengubah atau membatalkan putusan
Pengadilan tingkat pertama tersebut, sehingga memori banding dimaksud tidak
perlu dipertimbangkan lebih lanjut;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
segenap pertimbangan diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Kolaka Nomor :
197/Pid.B/2011/PN.Klk tanggal 26 September 2011 yang dimintakan banding
tersebut harus diperbaiki sepanjang mengenai kwalifikasi tindak pidana yang
harus ditambah dengan unsur perbuatan berlanjut sebagaimana telah
dipertimbangkan diatas, sedangkan yang selebihnya dapat dikuatkan;
“M E N G A D I L I :
- Menerima permohonan banding terdakwa / Penasihat hukum terdakwa dan
Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kolaka yang dimintakan pemeriksaan
ditingkat banding tersebut sepanjang mengenai kwalifikasi tindak pidana yang
dilakukan oleh terdakwa dengan menambah unsur perbuatan berlanjut sehingga amar
selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa AWALUDDIN Alias AWAL Bin PANTI, telah terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan
tipu muslihat, serangkaian kebohongan dan membujuk anak melakukan persetubuhan
dengannya yang dilakukan secara berlanjut”;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kolaka tersebut untuk
selebihnya;
3. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.