Pidana dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan dan Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya

Hakim di Pengadilan dapat Menjatuhkan Vonis Hukuman Penjara Melebihi Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Question: Banyak terjadi, modus iming-iming akan menikahi gadis yang diajak berhubungan intim seperti suami-istri. Lalu, ketika si gadis jadi hamil atau ketika diketahui oleh orangtua si gadis, si pelaku tidak kunjung beritikad baik menikahi si gadis. Itu namanya menipu atau apa?

Brief Answer: Terdapat pengaturan sanksi pidana dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, bagi pelaku yang “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan dan membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya”. Bukan hanya ancaman hukumannya dalam Undang-Undang yang memang cukup besar, praktik di peradilan (best practice) rata-rata secara konkret menjatuhkan vonis lebih dari lima tahun penjara bagi pelakunya, terutama ketika sang pelaku melakukan perbuatan delik demikian lebih dari satu kali banyaknya.

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara perkara pidana register Nomor 83/Pid/2011/PT.Sultra tanggal 28 Nopember 2011, dimana Terdakwa selain telah memiliki istri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebutkan bahwa padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umur korban belum delapan belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawin. Karenanya, Terdakwa dituntut pidana penjara selama 4 (empat) tahun oleh JPU.

Terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum, selanjutnya Pengadilan Negeri Kolaka menjatuhkan putusan dengan amarnya sebagai berikut:

“MENGADILI :

1. Menyatakan terdakwa AWALUDDIN Alias AWAL Bin PANTI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya’ yang dilakukan secara berlanjut’.

2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AWALUDDIN Alias AWAL Bin PANTI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan membayar denda Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.

3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.”

Pihak Terdakwa mengajukan upaya hukum Banding, dimana terhadapnya Pengadilan Tinggi membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti secara seksama berkas perkara secara keseluruhan, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Kolaka Nomor : 197/Pid.B/2011/PN.Klk tanggal 26 September 2011, majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat sebagaimana dalam pertimbangan-pertimbangan dibawah ini;

“Menimbang, bahwa majelis Hakim Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan majelis Hakim tingkat pertama aquo yang menyimpulkan bahwa : terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya, namun masih terdapat kekurangan pertimbangan hukumnya yaitu majelis Hakim tingkat pertama tidak mempertimbangkan unsur perbuatan berlanjut sesuai pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;

“Menimbang, bahwa sedangkan dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik dari keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian satu sama lainnya maupun keterangan terdakwa sendiri yang mengakui bahwa ia melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak 3 (tiga) kali masing-masing pertama dan kedua sudah tidak diingat lagi tanggalnya tetapi masih bulan Mei 2011 dan yang ketiga kalinya tanggal 26 Mei 2011 dan ketiga perbuatan terdakwa ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu “perbuatan berlanjut” (Voorgezette Handeling);

“Menimbang, bahwa dalam memori banding yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa pada pokoknya menyebutkan putusan majelis Hakim yang memutuskan 8 (delapan) tahun penjara dengan denda Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) atas diri terdakwa adalah keliru karena melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 4 (empat) tahun penjara potong masa tahanan. Selain itu terdakwa berjanji untuk mengawini saksi korban sebagai bentuk pertanggung-jawaban terdakwa dan terdakwa benar telah mempersiapkan biaya pernikahan hanya karena uang terdakwa tidak cukup sehingga orang tua korban (Ana) melaporkan terdakwa ke Polisi;

“Menimbang, bahwa atas memori banding tersebut majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Hakim dalam menjatuhkan pidana kepada seseorang tidak terikat kepada tuntutan Jaksa Penuntut Umum, sepanjang pidana yang dijatuhkan Hakim itu tidak melebihi dari ancaman maksimal dari pasal perundang-undangan yang didakwakan kepada terdakwa, dalam kasus aquo, terdakwa oleh majelis Hakim tingkat pertama mempertimbangkan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 Tahun;

“Menimbang, bahwa sedangkan alasan terdakwa belum cukup uang sehingga tidak jadi mengawini korban, menurut majelis Hakim Pengadilan tinggi hanya alasan yang dicari-cari untuk melepaskan diri dari tanggung jawabnya, sebab kalau benar-benar terdakwa ingin bertanggung jawab atas perbuatannya, jauh hari ia terdakwa telah mempersiapkan segala sesuatunya sebelum ia berbuat termasuk masalah biaya perkawinan, karena terdakwa mengakui di persidangan terdakwa menyetubuhi korban dengan janji untuk dikawini / dinikahi jika korban hamil atau diketahui orang tua korban, sehingga korbanpun mau untuk disetubuhi, tetapi setelah semuanya terjadi terdakwa mengingkari janjinya sendiri, mencari-cari alasan untuk melepaskan diri dari tanggung jawabnya;

“Menimbang, bahwa dengan demikian ternyata memori banding yang diajukan oleh penasehat hukun terdakwa tersebut tidak ditemukan hal-hal baru yang mampu mengubah atau membatalkan putusan Pengadilan tingkat pertama tersebut, sehingga memori banding dimaksud tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut;

“Menimbang, bahwa berdasarkan segenap pertimbangan diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Kolaka Nomor : 197/Pid.B/2011/PN.Klk tanggal 26 September 2011 yang dimintakan banding tersebut harus diperbaiki sepanjang mengenai kwalifikasi tindak pidana yang harus ditambah dengan unsur perbuatan berlanjut sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, sedangkan yang selebihnya dapat dikuatkan;

M E N G A D I L I :

- Menerima permohonan banding terdakwa / Penasihat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;

- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kolaka yang dimintakan pemeriksaan ditingkat banding tersebut sepanjang mengenai kwalifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dengan menambah unsur perbuatan berlanjut sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

1. Menyatakan terdakwa AWALUDDIN Alias AWAL Bin PANTI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan dan membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut”;

2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kolaka tersebut untuk selebihnya;

3. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS