Agunan Dikembalikan jika Debitor telah Mengembalikan Dana Pinjaman, merupakan Perjanjian dengan “Syarat Tunda”
Question: Saya tidak mau kembalikan sertifikat tanah yang dulu diserahkan oleh yang pinjam uang kepada saya, sampai ia bayar hutangnya hingga lunas. Apakah saya benar-benar bisa dipenjara dengan tuduhan melakukan pidana penggelapan, karena debitor nakal ini melaporkan saya ke polisi karena tidak mau kembalikan sertifikat tanahnya?
Brief Answer: Mahkamah Agung RI dalam putusannya pernah
membuat pertimbangan hukum dengan kutipan sebagai berikut, yang dapat dijadikan
sebagai kaedah preseden : “Karena belum lunas Terdakwa tidak mau memberikan
sertifikat tersebut. Oleh karena itu
perkara a quo masuk ke dalam ranah hukum perdata yang penyelesaiannnya harus
melalui gugatan perdata.”
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman,
dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya
sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 1374 K/Pid/2014 tanggal 25 Februari 2015, dimana pada mulanya Terdakwa
didakwa dengan pasal penipuan serta dituntut 3 tahun penjara.
Akan tetapi, yang kemudian
menjadi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1377/Pid/B/2013/PN.JKT.SEL.
tanggal 30 Januari 2014, berupa amar sebagai berikut:
“MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa EKA
WIDIASMARA, S.H., M.Kn tersebut, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan
kepadanya akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana;
2. Melepaskan Terdakwa
tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle
rechtsvervolging);
3. Memulihkan hak Terdakwa
dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;”
Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU)
mengajukan upaya hukum Kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat
pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang,
bahwa atas alasan-alasan kasasi dari Jaksa / Penuntut Umum tersebut Mahkamah
Agung berpendapat:
- Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi / Jaksa
Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, sebab Judex Facti tidak salah menerapkan hukum.
Pertimbangannyapun sudah tepat dan benar. Bahwa dalam perkara a quo antara
saksi Natalia dengan Herawati ada hubungan transaksi jual beli, akan tetapi
Herawati belum melunasinya dan sertifikatnya oleh saksi Natalia dititipkan
kepada Terdakwa EKA WIDIASMARA (notaris pembuat PPJB) karena belum ada
pelunasan. Karena
belum lunas Terdakwa tidak mau memberikan sertifikat tersebut. Oleh karena itu perkara a quo masuk ke dalam ranah
hukum perdata yang penyelesaiannnya harus melalui gugatan perdata;
- Lagi pula alasan-alasan kasasi tersebut merupakan
penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan
yang tidak tunduk pada pemeriksaan tingkat kasasi karena pemeriksaan dalam tingkat
kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturan hukum atau
peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara
mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang, dan apakah
Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Undang-Undang No. 8 Tahun 1981);
“Menimbang,
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata, putusan Judex Facti
dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau Undang-undang, maka
permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Jaksa Penuntut Umum tersebut harus
ditolak;
“M E N G A D I L I :
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon
Kasasi / Jaksa / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersebut;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.
