Agunan Jaminan Pelunasan Hutang-Piutang berupa Sertifikat Tanah Tidak Ditebus dengan Pelunasan, Bukan Pidana Penggelapan

Agunan Dikembalikan jika Debitor telah Mengembalikan Dana Pinjaman, merupakan Perjanjian dengan “Syarat Tunda”

Question: Saya tidak mau kembalikan sertifikat tanah yang dulu diserahkan oleh yang pinjam uang kepada saya, sampai ia bayar hutangnya hingga lunas. Apakah saya benar-benar bisa dipenjara dengan tuduhan melakukan pidana penggelapan, karena debitor nakal ini melaporkan saya ke polisi karena tidak mau kembalikan sertifikat tanahnya?

Brief Answer: Mahkamah Agung RI dalam putusannya pernah membuat pertimbangan hukum dengan kutipan sebagai berikut, yang dapat dijadikan sebagai kaedah preseden : “Karena belum lunas Terdakwa tidak mau memberikan sertifikat tersebut. Oleh karena itu perkara a quo masuk ke dalam ranah hukum perdata yang penyelesaiannnya harus melalui gugatan perdata.

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 1374 K/Pid/2014 tanggal 25 Februari 2015, dimana pada mulanya Terdakwa didakwa dengan pasal penipuan serta dituntut 3 tahun penjara.

Akan tetapi, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1377/Pid/B/2013/PN.JKT.SEL. tanggal 30 Januari 2014, berupa amar sebagai berikut:

MENGADILI :

1. Menyatakan Terdakwa EKA WIDIASMARA, S.H., M.Kn tersebut, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana;

2. Melepaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging);

3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;”

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum Kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa atas alasan-alasan kasasi dari Jaksa / Penuntut Umum tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

- Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi / Jaksa Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, sebab Judex Facti tidak salah menerapkan hukum. Pertimbangannyapun sudah tepat dan benar. Bahwa dalam perkara a quo antara saksi Natalia dengan Herawati ada hubungan transaksi jual beli, akan tetapi Herawati belum melunasinya dan sertifikatnya oleh saksi Natalia dititipkan kepada Terdakwa EKA WIDIASMARA (notaris pembuat PPJB) karena belum ada pelunasan. Karena belum lunas Terdakwa tidak mau memberikan sertifikat tersebut. Oleh karena itu perkara a quo masuk ke dalam ranah hukum perdata yang penyelesaiannnya harus melalui gugatan perdata;

- Lagi pula alasan-alasan kasasi tersebut merupakan penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan yang tidak tunduk pada pemeriksaan tingkat kasasi karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang, dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Undang-Undang No. 8 Tahun 1981);

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau Undang-undang, maka permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Jaksa Penuntut Umum tersebut harus ditolak;

M E N G A D I L I :

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Jaksa / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS