3 Corak Ragam Putusan PHI terhahap Gugatan Pembatalan Surat Pengunduran Diri Pegawai / Pekerja

Pengunduran Diri Mensyaratkan Unsur Kerelaan Pekerja sebagai Syarat Mutlak. Tanpa Kerelaan, Penguduran Diri (Resign) Berpotensi atau Masih dapat Berpeluang untuk DIbatalkan

Question: Bila kita sebagai pegawai pada suatu kantor atau perusahaan, secara politis dan sosiologis dibuat tidak kerasan dan merasa tertekan, diberi beban kerja berlebihan, dirotasi ke bidang yang bukan kompetensi kita sehingga prestasi kerja dinilai minim, dimutasi ke kantor cabang yang jauh dari rumah, bahkan diisolir, akhirnya khilaf mengundurkan diri akibat kekalutan pikiran, apakah dikemudian hari keputusan untuk mengundurkan diri itu masih dapat kita batalkan, namun bukan menuntut kembali dipekerjakan, akan tetapi menuntut pesangon karena perusahaan punya niat jahat untuk memecat tanpa pesangon? Bagaimana pun mengundurkan diri bisa sungguh merugikan pegawai, karena tidak mendapatkan hak-hak pegawai sebagaimana mestinya.

Brief Answer: Dari berbagai praktek peradilan yang ada selama ini (best practice), terdapat beragam putusan, yang mengabulkan gugatan pembatalan keputusan pengunduran diri karyawan (annullment of resign letter) dan yang menolak gugatan semacam demikian. Yang jelas, surat keputusan pengunduran diri masih berpotensi atau masih terbuka peluang untuk dibatalkan oleh sang karyawan / pekerja lewat gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Meski demikian, terdapat pengecualian, yakni khusus untuk Perjanjian Kerja Bersama yang merinci kesepakatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun pengunduran diri pegawai, tampaknya mustahil untuk kemudian hari dibatalkan terutama ketika Perjanjian Kerja Bersama tersebut telah resmi didaftarkan ke PHI.

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS petakan ilustrasi konkretnya lewat tiga sampel perkara konkret sebagaimana corak yang pertama ialah putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 19/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Pal tanggal 3 Juni 2015 antara Penggugat : YEHESKIEL BUNGALAN Vs. Tergugat : PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA, dimana pihak Penggugat merupakan mantan pegawai yang menggugat perusahaan dahulu tempatnya bekerja agar pengunduran dirinya dibatalkan, serta gugatan-balik dari pihak perusahaan, dengan amar putusan:

M E N G A D I L I :

DALAM EKSEPSI

- Menolak eksepsi Tergugat tersebut;

DALAM KONVENSI:

- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

DALAM REKONVENSI:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;

2. Menyatakan Surat Pengunduran Diri Tergugat Rekonvensi adalah sah dan mengikat;

3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat Dalam Rekonvensi dengan Tergugat Dalam Rekonvensi putus karena pengunduran diri;

4. Menyatakan Tergugat Dalam Rekonvensi telah menerima dari Penggugat Dalam Rekonvensi uang konpensasi dan hak-hak lainnya masing-masing sebesar Rp. 31.081.248, Rp. 9.780.000, dan Rp. 26.100.000,- sebagai akibat pengakhiran hubungan kerja;

5. Menolak gugatan selain dan selebihnya;”

Ilustrasi ragam corak putusan perkara serupa lainnya dapat kita jumpai dalam putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 52/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Smg tanggal 2 Februari 2017, sengketa antara LUXI PAULA SARI Vs. PT. GARUDA GRAHA INDAH SEMARANG terkait pengunduran diri buntut dari tekanan dari pihak pimpinan kantor dimaknai sebagai “PHK terselubung”, dengan amar:

M E N G A D I L I :

DALAM EKSEPSI;

DALAM POKOK PERKARA:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak sehingga batal demi hukum;

3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak putusan diucapkan dan menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat sebesar Rp 87.828.013,-(Delapan puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh delapan ribu tiga belas rupiah);

4. Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp.506.000,-(limaratus enamribu rupiah);

5. Menolak Gugatan Penggugat untuk selebihnya;”

Ragam lainnya ialah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 128/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Mdn tanggal 10 Oktober 2016, perkara antara PRANA CITRA, MARWIYAH,NUR ASIAH, BUDIATY, SUWARNI, SRI AYUNI selaku Para PENGGUGAT Vs. PT. METRO MAKMUR NUSANTARA sebagai TERGUGAT:

M E N G A D I L I :

- Menyatakan sah, berkekuatan hukum, mengikat serta wajib dilaksankan Surat Perjanjian Bersama antara Tergugat dengan Para Penggugat yang telah didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 15 Juli 2016 dengan nomor pendaftaran:

1. No. 444/Bip/2016/PHI.Mdn atas nama Prana Citra,

2. 440/Bip/2016/PHI.Mdn atas nama Marwiyah,

3. 439/Bip/2016/PHI.Mdn atas nama Nur Asiah,

4. 443/Bip/2016/PHI.Mdn atas nama Budiaty,

5. 442/Bip/2016/PHI.Mdn atas nama Suwarni, dan

6. 441/Bip/2016/PHI.Mdn atas nama Sri Ayuni;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS