Pengunduran Diri Mensyaratkan Unsur Kerelaan Pekerja sebagai Syarat Mutlak. Tanpa Kerelaan, Penguduran Diri (Resign) Berpotensi atau Masih dapat Berpeluang untuk DIbatalkan
Question: Bila kita sebagai pegawai pada suatu kantor atau perusahaan, secara politis dan sosiologis dibuat tidak kerasan dan merasa tertekan, diberi beban kerja berlebihan, dirotasi ke bidang yang bukan kompetensi kita sehingga prestasi kerja dinilai minim, dimutasi ke kantor cabang yang jauh dari rumah, bahkan diisolir, akhirnya khilaf mengundurkan diri akibat kekalutan pikiran, apakah dikemudian hari keputusan untuk mengundurkan diri itu masih dapat kita batalkan, namun bukan menuntut kembali dipekerjakan, akan tetapi menuntut pesangon karena perusahaan punya niat jahat untuk memecat tanpa pesangon? Bagaimana pun mengundurkan diri bisa sungguh merugikan pegawai, karena tidak mendapatkan hak-hak pegawai sebagaimana mestinya.
Brief Answer: Dari berbagai praktek peradilan yang ada selama
ini (best practice), terdapat beragam putusan, yang mengabulkan gugatan
pembatalan keputusan pengunduran diri karyawan (annullment of resign letter)
dan yang menolak gugatan semacam demikian. Yang jelas, surat keputusan
pengunduran diri masih berpotensi atau masih terbuka peluang untuk dibatalkan
oleh sang karyawan / pekerja lewat gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Meski demikian, terdapat pengecualian, yakni khusus untuk Perjanjian Kerja Bersama
yang merinci kesepakatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun pengunduran diri
pegawai, tampaknya mustahil untuk kemudian hari dibatalkan terutama ketika
Perjanjian Kerja Bersama tersebut telah resmi didaftarkan ke PHI.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman,
dapat SHIETRA & PARTNERS petakan ilustrasi konkretnya
lewat tiga sampel perkara konkret sebagaimana corak yang pertama ialah putusan Pengadilan
Negeri Palu Nomor 19/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Pal tanggal 3 Juni 2015 antara Penggugat
: YEHESKIEL BUNGALAN Vs. Tergugat : PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA, dimana pihak
Penggugat merupakan mantan pegawai yang menggugat perusahaan dahulu tempatnya
bekerja agar pengunduran dirinya dibatalkan, serta gugatan-balik dari pihak
perusahaan, dengan amar putusan:
“M
E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Tergugat tersebut;
DALAM KONVENSI:
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk
sebagian;
2. Menyatakan
Surat Pengunduran Diri Tergugat Rekonvensi adalah sah dan mengikat;
3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat
Dalam Rekonvensi dengan Tergugat Dalam Rekonvensi putus karena pengunduran diri;
4. Menyatakan Tergugat Dalam Rekonvensi telah
menerima dari Penggugat Dalam Rekonvensi uang konpensasi dan hak-hak lainnya
masing-masing sebesar Rp. 31.081.248, Rp. 9.780.000, dan Rp. 26.100.000,-
sebagai akibat pengakhiran hubungan kerja;
5. Menolak gugatan selain dan selebihnya;”
Ilustrasi ragam corak putusan
perkara serupa lainnya dapat kita jumpai dalam putusan Pengadilan Negeri Semarang
Nomor 52/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Smg tanggal 2 Februari 2017, sengketa antara LUXI
PAULA SARI Vs. PT. GARUDA GRAHA INDAH SEMARANG terkait pengunduran diri buntut
dari tekanan dari pihak pimpinan kantor dimaknai sebagai “PHK terselubung”,
dengan amar:
“M
E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI;
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan pemutusan
hubungan kerja secara sepihak sehingga batal demi hukum;
3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat
dan Tergugat sejak putusan diucapkan dan menghukum Tergugat untuk membayar
hak-hak pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat sebesar Rp
87.828.013,-(Delapan puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh delapan ribu tiga
belas rupiah);
4. Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar
Rp.506.000,-(limaratus enamribu rupiah);
5. Menolak Gugatan Penggugat untuk selebihnya;”
Ragam lainnya ialah putusan Pengadilan
Negeri Medan Nomor 128/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Mdn tanggal 10 Oktober 2016, perkara
antara PRANA CITRA, MARWIYAH,NUR ASIAH, BUDIATY, SUWARNI, SRI AYUNI selaku Para
PENGGUGAT Vs. PT. METRO MAKMUR NUSANTARA sebagai TERGUGAT:
“M
E N G A D I L I :
- Menyatakan sah, berkekuatan hukum, mengikat
serta wajib dilaksankan Surat Perjanjian Bersama antara Tergugat dengan Para
Penggugat yang telah didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada
Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 15 Juli 2016 dengan nomor pendaftaran:
1. No.
444/Bip/2016/PHI.Mdn atas nama Prana Citra,
2. 440/Bip/2016/PHI.Mdn
atas nama Marwiyah,
3. 439/Bip/2016/PHI.Mdn
atas nama Nur Asiah,
4. 443/Bip/2016/PHI.Mdn
atas nama Budiaty,
5. 442/Bip/2016/PHI.Mdn
atas nama Suwarni, dan
6.
441/Bip/2016/PHI.Mdn atas nama Sri Ayuni;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.
