Makna Kewajiban Hukum Tetap Melekat pada Badan Hukum, sekalipun Direksi / Pengurusnya Silih-Berganti

Direksi ataupun Mantan Direksi, Tidak dapat Digugat secara Keperdataan ketika yang Bertanggung-Jawab ialah Badan Hukum

Question: Dulu ketika saya masih menjabat sebagai direktur sebuah perusahaan swasta, tentunya pernah dan sering mewakili perusahaan untuk membuat perjanjian kerjasama dengan perusahaan lain. Apakah akan ada potensi saya digugat dikemudian hari, sekalipun status saya saat ini ialah mantan direktur perusahaan dulu tempat saya berkedudukan sebagai direksi?

Brief Answer: Badan hukum (rechtspersoon), merupakan subjek hukum yang mengemban hak dan kewajiban serta memiliki pasiva maupun aktiva yang terpisah dari pemegang saham maupun pengurusnya. Sehingga, segala bentuk beban kewajiban maupun hak yang dibuat oleh badan hukum yang diwakiliki oleh pengurusnya, melekat pada badan hukum dimaksud sekalipun pengurus dan pemegang sahamnya silih berganti. Direksi, merupakan “wakil sah badan hukum” (legal mandatory) dari suatu badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT), sehingga dalam melakukan suatu perbuatan bertindak untuk serta atas nama badan hukum, bukan untuk serta atas nama pribadi individu sang pejabat direksi.

PEMBAHASAN:

Sebagai pihak Penggugat atau Tergugat dalam suatu perkara yang timbul dari perjanjian adalah terbatas pada diri para pihak yang langsung terlibat dalam perjanjian (vide Pasal 1340 KUHPerdata). Karena yang saling mengikatkan diri ialah dalam kapasitas sebagai direksi (mewakili badan hukum), maka sang pejabat direksi tidak memiliki tanggung-jawab keperdataan. Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan sengketa register Nomor 815 K/Pdt/2013 tanggal 9 Juli 2015, perkara antara:

- PT. SURYA KENCANA NUGRAHA (PT.SKN), sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat I; melawan

- YPT (Yayasan Pendidikan Telkom), sebagai Termohon Kasasi dahulu Penggugat

- BAMBANG INDRA, S.E., mantan Direktur PT. Surya Kencana Nugraha (PT.SKN), selaku Turut Termohon Kasasi dahulu Tergugat II.

Bermula ketika PT. SKN (Tergugat I) menawarkan kepada Penggugat untuk melaksanakan suatu pekerjaan pengadaan bidang ICT dalam kaitannya dengan sistem perpakiran di Rumah Sakit Santo Boromeus–Bandung. Setelah melalui berbagai perundingan tentang teknis dan lain-lain, maka dibuatlah kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat I untuk menjalin kerja sama dan dituangkan secara tertulis. Setelah ditandatangani Berita Uji dan Acara Serah Terima Kelengkapan Proyek Parkir Rumah Sakit, akan tetapi Tergugat tidak menepati janji sesuai dengan termin-termin pembayaran yang seharusnya dilakukannya maka Penggugat memberikan surat peringatan / somasi kepada Tergugat.

Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan Negeri Bandung kemudian menjatuhkan putusan, yaitu putusan Nomor 127/Pdt.G/2013/PN.BDG. tanggal 19 November 2013, dengan amarnya sebagai berikut:

MENGADILI :

Dalam Eksepsi:

- Menolak seluruh eksepsi dari Para Tergugat;

Dalam Pokok Perkara:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiel hingga posisi 9 November 2012 dihitung sebesar Rp726.477.006,00 (tujuh ratus dua puluh enam juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu enam rupiah);

4. Menghukum Tergugat I untuk membayar bunga bank sebesar 1.5% per bulan dari Rp726.477.006,00 (tujuh ratus dua puluh enam juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu enam rupiah) terhitung sejak bulan Maret 2013 sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini dihiutng sebesar Rp766.000,00 (tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah);

6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;”

Dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat, putusan Pengadilan Negeri di atas telah diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi Bandung dengan putusan Nomor 82/PDT/2014/PT.Bdg., tanggal 26 Mei 2014, dengan amarnya sebagai berikut:

MENGADILI :

- Menerima permohonan banding dari Pembanding: PT. Surya Kencana Nugraha (PT. SKN), semula Tergugat I;

- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bandung tanggal 19 November Nomor 127/Pdt.G/2013/PN.Bdg, yang dimohonkan banding tersebut sedemikian rupa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:

Dalam Eksepsi:

- Menolak eksepsi Para Tergugat;

Dalam Pokok Perkara:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat terhadap Tergugat I untuk sebagian;

2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat;

3. Menghukum Tergugat I untuk memenuhi kewajibannya yaitu membayar hak Penggugat sebanyak Rp726.477.006,00 (tujuh ratus dua puluh enam juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu enam rupiah) secara tunai dan sekaligus;

4. Menghukum pula Tergugat I untuk membayar bunga ataupun keuntungan yang diharapkan sebesar 1½% (satu setengah persen) perbulan dari jumlah Rp726.477.006,00 terhitung sejak gugatan didaftar (bulan Maret 2013) sampai dengan putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;

5. Menghukum Pembanding / semula Tergugat I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yaitu dalam tingkat pertama sebanyak Rp766.000,00 (tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah) dan dalam tingkat banding ini sebanyak Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

6. Menolak gugatan Penggugat terhadap Tergugat II maupun gugatan Penggugat yang selebihnya;”

Pihak Tergugat I mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;

“Bahwa alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti / Pengadilan Tinggi yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri, tidak salah menerapkan hukum pertimbangan tepat dan benar untuk menolak gugatan dan didasari pertimbangan sebagai berikut:

“Bahwa Penggugat telah berhasil membuktikan kebenaran dalil gugatannya dalam perkara a quo, dimana ternyata Tergugat telah wanprestasi, sebaliknya Tergugat tidak dapat membuktikan kebenaran dalil bantahannya, sehingga dengan demikian pertimbangan hukum putusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi) yang menguatkan dengan perbaikan putusan Judex Facti (Pengadilan Negeri) sudah tepat dan benar, serta tidak bertentangan dengan hukum, dan pula alasan kasasi selebihnya merupakan penilaian hasil pembuktian. Oleh karena itu permohonan kasasi tersebut harus ditolak dengan perbaikan tentang bunga, dimana oleh karena tidak diperjanjikan maka adil apabila besarnya bunga yang dapat dapat dikabulkan adalah bunga menurut undang-undang yaitu sebesar 6% per tahun dari jumlah Rp726.477,00 terhitung sejak gugatan didaftarkan (Maret 2013) sampai dengan putusan dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi tersebut harus ditolakdengan perbaikan amar putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 82/PDT/2014/PT.Bdg., tanggal 26 Mei 2014 yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 127/Pdt.G/2013/PN.BDG. tanggal 19 November 2013 sehingga amarnya seperti yang akan disebutkan di bawah ini:

M E N G A D I L I :

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. SURYA KENCANA NUGRAHA (PT.SKN), tersebut;

- Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 82/PDT/2014/PT.Bdg., tanggal 26 Mei 2014 yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 127/Pdt.G/2013/PN.BDG. tanggal 19 November 2013 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:

Dalam Eksepsi:

- Menolak seluruh eksepsi dari Para Tergugat;

Dalam Pokok Perkara:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

2. Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat;

3. Menghukum Tergugat I untuk memenuhi kewajibannya yaitu membayar hak Penggugat sebanyak Rp726.477.006,00 (tujuh ratus dua puluh enam juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu enam rupiah) secara tunai dan sekaligus;

4. Menghukum pula Tergugat I untuk membayar bunga ataupun keuntungan yang diharapkan sebesar 6 % (enam persen) pertahun dari jumlah Rp726.477.006,00 terhitung sejak gugatan didaftar (bulan Maret 2013) sampai dengan putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;

5. Menolak gugatan Penggugat terhadap Tergugat II maupun gugatan Penggugat yang selebihnya;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Iklan Official hukumhukum.com : MATHEMATICS SPECIALIST. Tutor by Mr. Wendy Agustian (Since 1998)

Teaching Mathematics is to teach the students Mathematical concepts, not memorization!

Menyediakan Jasa Kursus Privat & Group Pelajaran Matematika SD, SMP, SMU bagi Siswa di Jakarta, Tangerang, dan Sekitarnya. Kurikulum Lokal maupun Internasional.

Untuk Pendaftaran Murid, Portofolio Kompetensi Mengajar, maupun Kerja Sama, Hubungi: E-Mail : mathematics.specialist.id@gmail.com WA : (+62) 08788-7835-223.

Mathematics Specialist was established in 1998 by Mr. Wendy when he was 15. This is a private tuition that runs by Mr. Wendy himself as sole teacher. He has deep understanding about Mathematics for Primary up to Junior College and Foundation Studies (Grade 1 up to 12), mastering multiples curriculums of Mathematics.

Mathematics for Commerce (Math-C) and Science (Math-S) within UNSW Foundation Studies (UFS) in Indonesia. "Most of the students I handle are not aware of this at all. So for the students who are intended to take UNSW Foundation Studies in Indonesia, if you have questions, do not hesitate to ask. It will be best to prepare yourself way earlier before you really start the program, because it is nearly impossible to form or fix the basics when it has been started."

[NOTE : Pelafalan huruf vokal "e" pada nama Bapak W(e)ndy Agustian, diucapkan sebagaimana pelajafan "e" dalam kata "kepada", bukan "e" pada kata "sen".]

Iklan Resmi di atas telah diverifikasi otentikasinya oleh SHIETRA & PARTNERS.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS