Direksi ataupun Mantan Direksi, Tidak dapat Digugat secara Keperdataan ketika yang Bertanggung-Jawab ialah Badan Hukum
Question: Dulu ketika saya masih menjabat sebagai direktur sebuah perusahaan swasta, tentunya pernah dan sering mewakili perusahaan untuk membuat perjanjian kerjasama dengan perusahaan lain. Apakah akan ada potensi saya digugat dikemudian hari, sekalipun status saya saat ini ialah mantan direktur perusahaan dulu tempat saya berkedudukan sebagai direksi?
Brief Answer: Badan hukum (rechtspersoon), merupakan
subjek hukum yang mengemban hak dan kewajiban serta memiliki pasiva maupun aktiva
yang terpisah dari pemegang saham maupun pengurusnya. Sehingga, segala bentuk
beban kewajiban maupun hak yang dibuat oleh badan hukum yang diwakiliki oleh
pengurusnya, melekat pada badan hukum dimaksud sekalipun pengurus dan pemegang
sahamnya silih berganti. Direksi, merupakan “wakil sah badan hukum” (legal
mandatory) dari suatu badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT), sehingga
dalam melakukan suatu perbuatan bertindak untuk serta atas nama badan hukum,
bukan untuk serta atas nama pribadi individu sang pejabat direksi.
PEMBAHASAN:
Sebagai pihak Penggugat atau Tergugat
dalam suatu perkara yang timbul dari perjanjian adalah terbatas pada diri para
pihak yang langsung terlibat dalam perjanjian (vide Pasal 1340
KUHPerdata). Karena yang saling mengikatkan diri ialah dalam kapasitas sebagai
direksi (mewakili badan hukum), maka sang pejabat direksi tidak memiliki
tanggung-jawab keperdataan. Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA
& PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan sengketa register
Nomor 815 K/Pdt/2013 tanggal 9 Juli 2015, perkara antara:
- PT. SURYA KENCANA NUGRAHA
(PT.SKN), sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat I; melawan
- YPT (Yayasan Pendidikan
Telkom), sebagai Termohon Kasasi dahulu Penggugat
- BAMBANG INDRA, S.E., mantan
Direktur PT. Surya Kencana Nugraha (PT.SKN), selaku Turut Termohon Kasasi
dahulu Tergugat II.
Bermula ketika PT. SKN
(Tergugat I) menawarkan kepada Penggugat untuk melaksanakan suatu pekerjaan pengadaan
bidang ICT dalam kaitannya dengan sistem perpakiran di Rumah Sakit Santo
Boromeus–Bandung. Setelah melalui berbagai perundingan tentang teknis dan
lain-lain, maka dibuatlah kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat I untuk
menjalin kerja sama dan dituangkan secara tertulis. Setelah ditandatangani
Berita Uji dan Acara Serah Terima Kelengkapan Proyek Parkir Rumah Sakit, akan
tetapi Tergugat tidak menepati janji sesuai dengan termin-termin pembayaran
yang seharusnya dilakukannya maka Penggugat memberikan surat peringatan / somasi
kepada Tergugat.
Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan
Negeri Bandung kemudian menjatuhkan putusan, yaitu putusan Nomor
127/Pdt.G/2013/PN.BDG. tanggal 19 November 2013, dengan amarnya sebagai
berikut:
“MENGADILI
:
Dalam Eksepsi:
- Menolak seluruh eksepsi dari
Para Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan
Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi
terhadap Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian
materiel hingga posisi 9 November 2012 dihitung sebesar Rp726.477.006,00 (tujuh
ratus dua puluh enam juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu enam rupiah);
4. Menghukum Tergugat
I untuk membayar bunga bank sebesar 1.5% per bulan dari Rp726.477.006,00
(tujuh ratus dua puluh enam juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu enam
rupiah) terhitung sejak bulan Maret 2013 sampai putusan ini mempunyai kekuatan
hukum yang tetap;
5. Menghukum Tergugat untuk
membayar biaya yang timbul dalam perkara ini dihiutng sebesar Rp766.000,00
(tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah);
6. Menolak gugatan Penggugat
selain dan selebihnya;”
Dalam tingkat banding atas
permohonan Penggugat, putusan Pengadilan Negeri di atas telah diperbaiki oleh
Pengadilan Tinggi Bandung dengan putusan Nomor 82/PDT/2014/PT.Bdg., tanggal 26
Mei 2014, dengan amarnya sebagai berikut:
“MENGADILI
:
- Menerima permohonan banding
dari Pembanding: PT. Surya Kencana Nugraha (PT. SKN), semula Tergugat I;
- Memperbaiki putusan
Pengadilan Negeri Bandung tanggal 19 November Nomor 127/Pdt.G/2013/PN.Bdg, yang
dimohonkan banding tersebut sedemikian rupa sehingga amarnya berbunyi sebagai
berikut:
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Para
Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan
Penggugat terhadap Tergugat I untuk sebagian;
2. Menyatakan Tergugat I telah
melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat;
3. Menghukum Tergugat
I untuk memenuhi kewajibannya yaitu membayar hak Penggugat sebanyak
Rp726.477.006,00 (tujuh ratus dua puluh enam juta empat ratus tujuh puluh tujuh
ribu enam rupiah) secara tunai dan sekaligus;
4. Menghukum pula Tergugat
I untuk membayar bunga ataupun keuntungan yang diharapkan sebesar 1½%
(satu setengah persen) perbulan dari jumlah Rp726.477.006,00 terhitung sejak
gugatan didaftar (bulan Maret 2013) sampai dengan putusan perkara ini
berkekuatan hukum tetap;
5. Menghukum Pembanding / semula
Tergugat I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yaitu
dalam tingkat pertama sebanyak Rp766.000,00 (tujuh ratus enam puluh enam ribu
rupiah) dan dalam tingkat banding ini sebanyak Rp150.000,00 (seratus lima puluh
ribu rupiah);
6. Menolak gugatan Penggugat
terhadap Tergugat II maupun gugatan Penggugat yang
selebihnya;”
Pihak Tergugat I mengajukan
upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan
serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang,
bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan
kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan
cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan
kasasi tersebut formal dapat diterima;
“Bahwa
alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti / Pengadilan
Tinggi yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri, tidak salah menerapkan hukum
pertimbangan tepat dan benar untuk menolak gugatan dan didasari pertimbangan
sebagai berikut:
“Bahwa
Penggugat telah berhasil membuktikan kebenaran dalil gugatannya dalam perkara a
quo, dimana ternyata Tergugat telah wanprestasi, sebaliknya Tergugat tidak
dapat membuktikan kebenaran dalil bantahannya, sehingga dengan demikian
pertimbangan hukum putusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi) yang menguatkan
dengan perbaikan putusan Judex Facti (Pengadilan Negeri) sudah tepat dan benar,
serta tidak bertentangan dengan hukum, dan pula alasan kasasi selebihnya
merupakan penilaian hasil pembuktian. Oleh karena itu permohonan kasasi
tersebut harus ditolak dengan perbaikan tentang bunga, dimana oleh karena tidak
diperjanjikan maka adil apabila besarnya bunga yang dapat dapat dikabulkan
adalah bunga menurut undang-undang yaitu sebesar 6% per tahun dari jumlah
Rp726.477,00 terhitung sejak gugatan didaftarkan (Maret 2013) sampai dengan
putusan dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
Menimbang,
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan kasasi yang
diajukan oleh Pemohon Kasasi tersebut harus ditolakdengan perbaikan amar
putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 82/PDT/2014/PT.Bdg., tanggal 26 Mei
2014 yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor
127/Pdt.G/2013/PN.BDG. tanggal 19 November 2013 sehingga amarnya seperti yang
akan disebutkan di bawah ini:
“M
E N G A D I L I :
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT.
SURYA KENCANA NUGRAHA (PT.SKN), tersebut;
- Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Bandung
Nomor 82/PDT/2014/PT.Bdg., tanggal 26 Mei 2014 yang memperbaiki putusan Pengadilan
Negeri Bandung Nomor 127/Pdt.G/2013/PN.BDG. tanggal 19 November 2013 sehingga
amar selengkapnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
- Menolak seluruh eksepsi dari Para Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan ingkar janji
(wanprestasi) terhadap Penggugat;
3. Menghukum Tergugat I untuk memenuhi kewajibannya
yaitu membayar hak Penggugat sebanyak Rp726.477.006,00 (tujuh ratus dua puluh
enam juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu enam rupiah) secara tunai dan
sekaligus;
4. Menghukum pula Tergugat I untuk membayar bunga ataupun
keuntungan yang diharapkan sebesar 6 % (enam persen) pertahun dari jumlah Rp726.477.006,00
terhitung sejak gugatan didaftar (bulan Maret 2013) sampai dengan putusan
perkara ini berkekuatan hukum tetap;
5. Menolak gugatan Penggugat terhadap Tergugat II
maupun gugatan Penggugat yang selebihnya;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.
