Insentif bagi Terdakwa yang Mengakui Perbuatannya di Hadapan Hakim di Persidangan
Question: Apa untungnya, sebagai terdakwa mengakui apa yang disebutkan oleh jaksa dalam surat dakwaannya?
Brief Answer: Terdapat preseden yang menjadi “best practice”
praktek peradilan di Indonesia, dimana Hakim dalam putusan perkara pidana kontemporer
menyatakan “Terdakwa tidak membantah dakwaan, Hakim berpendapat sangatlah
layak untuk menerapkan keadilan restoratif”.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman,
dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya
sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Langsa perkara pidana register Nomor 85/Pid.C/2025/PN.Lgs
tanggal 14 Agustus 2025, dimana Terdakwa didakwa karena telah melakukan
pencurian berupa brondolan kelapa sawit dengan berat 56 Kg di sebuah kebun
sawit. Dimana terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), hakim pada Pengadilan
Negeri membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang
bahwa sesuai fakta hukum yang terungkap dipersidangan baik keterangan Para
Saksi dan keterangan Terdakwa sendiri serta barang bukti yang diajukan di
persidangan, Hakim berkeyakinan bahwa seluruh unsur yang terkandung dalam Pasal
364 KUHPidana tersebut telah terpenuhi;
“Menimbang
bahwa oleh karena seluruh unsur telah terpenuhi maka Terdakwa dinyatakan
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian
Ringan;
“Menimbang
bahwa dalam persidangan Hakim tidak dapat menemukan hal-hal yang dapat membuat
Terdakwa lepas dari pertanggung jawaban pidana terhadap diri Terdakwa baik itu
merupakan alasan pembenar maupun alasan pemaaf, sehingga Hakim berpendapat
bahwa Terdakwa mampu bertanggung jawab;
“Menimbang
bahwa sesuai dengan dengan fakta hukum persidangan bahwa Terdakwa tidak membantah dakwaan dan Terdakwa masih berusia muda diharapkan masih
mampu memperbaiki perilaku kedepan sehingga atas hal tersebut Hakim berpendapat
sangatlah layak untuk menerapkan keadilan restoratif sebagaimana yang
diamanatkan oleh Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024
Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan
terhadap Terdakwa sangat layak untuk dijatuhi pidana berupa pidana bersyarat
yang bentuk dan lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
“Menimbang
bahwa Terdakwa di muka persidangan menyatakan menyesal dan memohon hukuman yang
seringan-ringannya. Terhadap permohonan ini akan Hakim pertimbangkan pada
hal-hal yang meringankan atau memberatkan Terdakwa, serta perlu menjadi pedoman
bahwa dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa bukanlah bertujuan untuk balas
dendam, akan tetapi bertujuan untuk menjaga dan memelihara ketertiban dan
kepastian hukum, sehingga dapat menumbuh-kembangkan kepercayaan masyarakat
terhadap Penegakan Hukum sekaligus sebagai pembelajaran bagi Terdakwa agar
tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa depan;
“Menimbang
bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan
terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa sebagai
berikut:
Keadaan yang memberatkan :
- Perbuatan Terdakwa merugikan pihak PTPN IV Kebun
Baru
Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
- Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan
mengulangi perbuatannya lagi;
“Mengingat
ketentuan Pasal 364 KUHPidana, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan
Keadilan Restoratif, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta
peraturan yang bersangkutan dengan perkara ini;
“M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa VARI IRWANDA BIN HERI WAHYUDI
tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana Pencurian Ringan;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut
diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 hari;
3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani
kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan
karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 3
(tiga) bulan berakhir;
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.
