Terdakwa Tidak Membantah Dakwaan, maka Hakim Berpendapat Sangatlah Layak untuk Menerapkan Keadilan Restoratif

Insentif bagi Terdakwa yang Mengakui Perbuatannya di Hadapan Hakim di Persidangan

Question: Apa untungnya, sebagai terdakwa mengakui apa yang disebutkan oleh jaksa dalam surat dakwaannya?

Brief Answer: Terdapat preseden yang menjadi “best practice” praktek peradilan di Indonesia, dimana Hakim dalam putusan perkara pidana kontemporer menyatakan “Terdakwa tidak membantah dakwaan, Hakim berpendapat sangatlah layak untuk menerapkan keadilan restoratif”.

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Langsa perkara pidana register Nomor 85/Pid.C/2025/PN.Lgs tanggal 14 Agustus 2025, dimana Terdakwa didakwa karena telah melakukan pencurian berupa brondolan kelapa sawit dengan berat 56 Kg di sebuah kebun sawit. Dimana terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), hakim pada Pengadilan Negeri membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang bahwa sesuai fakta hukum yang terungkap dipersidangan baik keterangan Para Saksi dan keterangan Terdakwa sendiri serta barang bukti yang diajukan di persidangan, Hakim berkeyakinan bahwa seluruh unsur yang terkandung dalam Pasal 364 KUHPidana tersebut telah terpenuhi;

“Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur telah terpenuhi maka Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan;

“Menimbang bahwa dalam persidangan Hakim tidak dapat menemukan hal-hal yang dapat membuat Terdakwa lepas dari pertanggung jawaban pidana terhadap diri Terdakwa baik itu merupakan alasan pembenar maupun alasan pemaaf, sehingga Hakim berpendapat bahwa Terdakwa mampu bertanggung jawab;

“Menimbang bahwa sesuai dengan dengan fakta hukum persidangan bahwa Terdakwa tidak membantah dakwaan dan Terdakwa masih berusia muda diharapkan masih mampu memperbaiki perilaku kedepan sehingga atas hal tersebut Hakim berpendapat sangatlah layak untuk menerapkan keadilan restoratif sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan terhadap Terdakwa sangat layak untuk dijatuhi pidana berupa pidana bersyarat yang bentuk dan lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini;

“Menimbang bahwa Terdakwa di muka persidangan menyatakan menyesal dan memohon hukuman yang seringan-ringannya. Terhadap permohonan ini akan Hakim pertimbangkan pada hal-hal yang meringankan atau memberatkan Terdakwa, serta perlu menjadi pedoman bahwa dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa bukanlah bertujuan untuk balas dendam, akan tetapi bertujuan untuk menjaga dan memelihara ketertiban dan kepastian hukum, sehingga dapat menumbuh-kembangkan kepercayaan masyarakat terhadap Penegakan Hukum sekaligus sebagai pembelajaran bagi Terdakwa agar tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa depan;

“Menimbang bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa sebagai berikut:

Keadaan yang memberatkan :

- Perbuatan Terdakwa merugikan pihak PTPN IV Kebun Baru

Keadaan yang meringankan:

- Terdakwa belum pernah dihukum;

- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;

- Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;

“Mengingat ketentuan Pasal 364 KUHPidana, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan yang bersangkutan dengan perkara ini;

M E N G A D I L I :

1. Menyatakan Terdakwa VARI IRWANDA BIN HERI WAHYUDI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan;

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 hari;

3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 3 (tiga) bulan berakhir;

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS