Ambigunya Istilah Judex FACTIE dan Judex JURE dalam Sistem Peradilan Hukum di Indonesia
Judex JURE yang Bernuansa Judex FACTIE
dalam Praktek Peradilan di Mahkamah Agung RI
Question: Apa benar adanya, mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung tidak bisa mempersoalkan soal fakta-fakta atau ada resiko tersendiri, karena kasasi ke Mahkamah Agung diistilahkan sebagai “judex jure”, bukan “judex factie”, sehingga hanya bisa mempermasalahkan mengenai adanya kekeliruan penerapan hukum oleh peradilan tingkat bawahnya?
Brief Answer: Bila ada fakta atau fakta-fakta yang cukup
mencolok namun nyata-nyata diabaikan oleh “judex factie” (Pengadilan
Negeri maupun Pengadilan Tinggi), maka apakah fakta yang substansial dan signifikan
demikian akan diabaikan begitu saja, dengan mengatas-namakan formalitas hukum acara?
Begitupula perihal “penerapan hukum”, untuk menentukan telah keliru atau
tidaknya, memakai silogisme berupa “premis mayor” berupa norma perundang-undangan
yang berisi norma larangan maupun perintah serta ancaman hukuman bagi yang
melanggar, kemudian dipasangkan dengan “premis minor” berupa fakta-fakta persidangan
maupun alat bukti, barulah kemudian dapat ditarik sebuah konklusi sebagai kesimpulannya
bersalah atau tidak, berat atau ringannya kesalahan pidana, dan sebagainya. Karenanya,
membuat penegasan perihal fakta-fakta hukum dalam suatu upaya hukum di tingkat
Kasasi, baik perkara perdata maupun pidana, bukanlah hal “tabu” maupun “terlarang”
yang berpotensi kontraproduktif kepada pihak Pemohon Kasasi—sepanjang fakta
materiil yang dipersoalkan ialah fakta maupun penegasan kembali terhadap alat bukti
yang bersifat cukup signifikan (non trivial matters). Mahkamah Agung RI,
dalam putusannya di tingkat Kasasi, pernah membuat pertimbangan hukum dengan
kutipan sebagai berikut:
“Bahwa meskipun berat ringannya pidana yang dijatuhkan pada prinsipnya
merupakan wewenang Judex Facti, akan tetapi bila ada fakta relevan yang
meringankan Terdakwa belum dipertimbangkan Judex Facti atau Judex Facti tidak
cukup mempertimbangkan mengenai hal tersebut, Mahkamah Agung dapat memperbaiki
pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa,”
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman ambivalensi
sifat istilah “judex jure” yang dilekatkan pada Mahkamah Agung RI
tingkat Kasasi, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya
sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 2799
K/PID.SUS/2018 tanggal 20 Desember 2018, dimana terhadap tuntutan Jaksa
Penuntut Umum (JPU), yang kemudian menjadi Putusan Pengadilan Negeri Pontianak
Nomor 27/Pid.Sus/2018/PN.Ptk tanggal 7 Juni 2018, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI
:
1. Menyatakan Terdakwa Teddy
Fahrizal bin Ishak, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat dalam jual beli Narkotika
Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram;
2. Menjatuhkan pidana terhadap
Terdakwa Teddy Fahrizal bin Ishak dengan pidana penjara Seumur Hidup;
3. Menetapkan Terdakwa tetap
berada dalam tahanan;”
Putusan Pengadilan Tinggi
Pontianak Nomor 82/PID.SUS/2018/PT.PTK tanggal 8 Agustus 2018 yang amar
lengkapnya sebagai berikut:
“MENGADILI
:
- Menerima permintaan banding
dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;
- Memperbaiki putusan
Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 27/Pid.Sus/2018/PN.Ptk tanggal 7 Juni 2018
yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai jenis pidana penjara yang
dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa Teddy
Fahrizal bin Ishak, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat dalam jual beli Narkotika Golongan
I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram;
2. Menjatuhkan pidana terhadap
Terdakwa Teddy Fahrizal bin Ishak oleh karena itu dengan pidana Mati;”
Pihak Terdakwa mengajukan upaya
hukum Kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta
amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang
bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi Terdakwa tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:
- Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat
dibenarkan karena putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi yang memperbaiki
putusan Judex Facti Pengadilan Negeri mengenai jenis pidana yang dijatuhkan dan
menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana ‘melakukan permufakatan jahat dalam jual beli Narkotika Golongan
I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram’ tidak salah dan telah
menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya serta cara mengadili telah
dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang;
- Bahwa putusan Judex Facti juga telah
mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis dengan tepat dan benar
sesuai fakta hukum yang terungkap di muka sidang, sehingga perbuatan materiil
Terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal
132 Ayat (1) undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 pada Dakwaan Primair;
- Bahwa demikian pula putusan Judex Facti Pengadilan
Tinggi yang memperbaiki pidana yang dijatuhkan oleh Judex Facti Pengadilan
Negeri dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana mati, tidak melampaui kewenangannya
dan telah mempertimbangkan dengan cukup semua keadaan yang memberatkan dan
sifat perbuatan yang dilakukan Terdakwa;
- Bahwa selain itu alasan kasasi selebihnya tidak
dapat dibenarkan karena menyangkut berat ringannya pidanan yang dijatuhkan, hal
demikian tidak tunduk pada kasasi, Judex Facti dalam putusannya telah mempertimbangkan
keadaan yang memberatkan dan tidak ada keadaan yang meringankan sesuai Pasal
197 Ayat (1) huruf f KUHAP;
- Bahwa meskipun berat ringannya pidana yang dijatuhkan pada prinsipnya merupakan
wewenang Judex Facti, akan tetapi bila ada fakta relevan yang meringankan
Terdakwa belum dipertimbangkan Judex Facti atau Judex Facti tidak cukup
mempertimbangkan mengenai hal tersebut, Mahkamah Agung dapat memperbaiki pidana
yang dijatuhkan kepada Terdakwa,
namun dalam perkara ini Judex Facti sudah cukup mempertimbangkan mengenai
hal-hal yang memberatkan dan tidak ada hal yang meringankan serta pidana yang
dijatuhkan juga sudah tepat;
“Menimbang
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan ternyata pula putusan Judex Facti
dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka
permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Terdakwa tersebut dinyatakan ditolak;
“M E N G A D I L I :
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi /
Terdakwa TEDDY FAHRIZAL bin ISHAK tersebut;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.
