Bolehkan Mempermasalahkan Fakta-Fakta Hukum dalam Upaya Hukum Kasasi kepada Judex Jure?

Ambigunya Istilah Judex FACTIE dan Judex JURE dalam Sistem Peradilan Hukum di Indonesia

Judex JURE yang Bernuansa Judex FACTIE dalam Praktek Peradilan di Mahkamah Agung RI

Question: Apa benar adanya, mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung tidak bisa mempersoalkan soal fakta-fakta atau ada resiko tersendiri, karena kasasi ke Mahkamah Agung diistilahkan sebagai “judex jure”, bukan “judex factie”, sehingga hanya bisa mempermasalahkan mengenai adanya kekeliruan penerapan hukum oleh peradilan tingkat bawahnya?

Brief Answer: Bila ada fakta atau fakta-fakta yang cukup mencolok namun nyata-nyata diabaikan oleh “judex factie” (Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi), maka apakah fakta yang substansial dan signifikan demikian akan diabaikan begitu saja, dengan mengatas-namakan formalitas hukum acara? Begitupula perihal “penerapan hukum”, untuk menentukan telah keliru atau tidaknya, memakai silogisme berupa “premis mayor” berupa norma perundang-undangan yang berisi norma larangan maupun perintah serta ancaman hukuman bagi yang melanggar, kemudian dipasangkan dengan “premis minor” berupa fakta-fakta persidangan maupun alat bukti, barulah kemudian dapat ditarik sebuah konklusi sebagai kesimpulannya bersalah atau tidak, berat atau ringannya kesalahan pidana, dan sebagainya. Karenanya, membuat penegasan perihal fakta-fakta hukum dalam suatu upaya hukum di tingkat Kasasi, baik perkara perdata maupun pidana, bukanlah hal “tabu” maupun “terlarang” yang berpotensi kontraproduktif kepada pihak Pemohon Kasasi—sepanjang fakta materiil yang dipersoalkan ialah fakta maupun penegasan kembali terhadap alat bukti yang bersifat cukup signifikan (non trivial matters). Mahkamah Agung RI, dalam putusannya di tingkat Kasasi, pernah membuat pertimbangan hukum dengan kutipan sebagai berikut:

“Bahwa meskipun berat ringannya pidana yang dijatuhkan pada prinsipnya merupakan wewenang Judex Facti, akan tetapi bila ada fakta relevan yang meringankan Terdakwa belum dipertimbangkan Judex Facti atau Judex Facti tidak cukup mempertimbangkan mengenai hal tersebut, Mahkamah Agung dapat memperbaiki pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa,

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman ambivalensi sifat istilah “judex jure” yang dilekatkan pada Mahkamah Agung RI tingkat Kasasi, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 2799 K/PID.SUS/2018 tanggal 20 Desember 2018, dimana terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang kemudian menjadi Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 27/Pid.Sus/2018/PN.Ptk tanggal 7 Juni 2018, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI :

1. Menyatakan Terdakwa Teddy Fahrizal bin Ishak, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram;

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Fahrizal bin Ishak dengan pidana penjara Seumur Hidup;

3. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;”

Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 82/PID.SUS/2018/PT.PTK tanggal 8 Agustus 2018 yang amar lengkapnya sebagai berikut:

MENGADILI :

- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;

- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 27/Pid.Sus/2018/PN.Ptk tanggal 7 Juni 2018 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai jenis pidana penjara yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

1. Menyatakan Terdakwa Teddy Fahrizal bin Ishak, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram;

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Fahrizal bin Ishak oleh karena itu dengan pidana Mati;”

Pihak Terdakwa mengajukan upaya hukum Kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi Terdakwa tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:

- Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan karena putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi yang memperbaiki putusan Judex Facti Pengadilan Negeri mengenai jenis pidana yang dijatuhkan dan menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘melakukan permufakatan jahat dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram’ tidak salah dan telah menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya serta cara mengadili telah dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang;

- Bahwa putusan Judex Facti juga telah mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yang terungkap di muka sidang, sehingga perbuatan materiil Terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 pada Dakwaan Primair;

- Bahwa demikian pula putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi yang memperbaiki pidana yang dijatuhkan oleh Judex Facti Pengadilan Negeri dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana mati, tidak melampaui kewenangannya dan telah mempertimbangkan dengan cukup semua keadaan yang memberatkan dan sifat perbuatan yang dilakukan Terdakwa;

- Bahwa selain itu alasan kasasi selebihnya tidak dapat dibenarkan karena menyangkut berat ringannya pidanan yang dijatuhkan, hal demikian tidak tunduk pada kasasi, Judex Facti dalam putusannya telah mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan tidak ada keadaan yang meringankan sesuai Pasal 197 Ayat (1) huruf f KUHAP;

- Bahwa meskipun berat ringannya pidana yang dijatuhkan pada prinsipnya merupakan wewenang Judex Facti, akan tetapi bila ada fakta relevan yang meringankan Terdakwa belum dipertimbangkan Judex Facti atau Judex Facti tidak cukup mempertimbangkan mengenai hal tersebut, Mahkamah Agung dapat memperbaiki pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, namun dalam perkara ini Judex Facti sudah cukup mempertimbangkan mengenai hal-hal yang memberatkan dan tidak ada hal yang meringankan serta pidana yang dijatuhkan juga sudah tepat;

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan ternyata pula putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Terdakwa tersebut dinyatakan ditolak;

M E N G A D I L I :

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa TEDDY FAHRIZAL bin ISHAK tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS