Kekeliruan Fatal KUHAP 2025 : Korban Pelapor Tidak Diberikan Kebebasan atau Hak untuk Menolak Berdamai dan “SEPAKAT UNTUK TIDAK BERSEPAKAT DAMAI” antara Pelapor dan Terlapor / Tersangka / Terdakwa
Question: Bila kita mengajukan gugatan (perdata) ke pengadilan, maka ada kewajiban bernama prosedur mediasi. Bagaimana dengan kasus pidana, apa harus ada mediasi juga antara korban dan pelaku, sementara korban sudah begitu alergi dan trauma melihat atau mengetahui keberadaan si pelaku? Atau, sebaliknya, bila dibuat kesepakatan damai, apakah seketika otomatis saat itu juga laporan korban akan jadi gugur secara sendirinya, sekalipun ternyata nantinya si pelaku ingkar janji terhadap janjinya dalam perjanjian damai, semisal untuk mengembalikan uang milik korban?
Brief Answer: Pengaturan “restorative justice” (keadilan
restoratif, RJ) dalam konsep yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana yang terbit pada tahun 2025 (KUHAP 2025), sejatinya merupakan “DOWN
GRADE” dari pengaturan RJ dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021
tentang Restorative Justice maupun Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024
tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif—terlepas
dari kontroversinya yang mengatur RJ dapat dilakukan pada tingkat “penyelidikan”
dimana belum ada Tersangka dan belum ada kejadian pidana yang terafirmasi ada
atau tidaknya pelanggaran hukum.
PEMBAHASAN:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2025
TENTANG
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Pasal I
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
21. Keadilan
Restoratif adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang
dilakukan dengan melibatkan para pihak, baik korban, keluarga korban,
tersangka, keluarga tersangka, terdakwa, keluarga terdakwa, dan/atau pihak lain
yang terkait, yang bertujuan mengupayakan pemulihan keadaan semula.
Pasal 24
(1) Dalam hal
Penyidik menghentikan Penyidikan, Penyidik memberitahukan penghentian
Penyidikan kepada Penuntut Umum, Korban, Tersangka, atau Keluarga Tersangka.
(2) Penghentian
Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena:
g. ditariknya
Pengaduan pada tindak pidana aduan;
h. tercapainya
penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif;
Pasal 65
Penuntut Umum
mempunyai wewenang:
j. melakukan
penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif;
Pasal 71
(1) Dalam hal
Penuntut Umum menghentikan Penuntutan karena gugurnya kewenangan menuntut,
Penuntut Umum menuangkan penghentian Penuntutan dalam surat ketetapan.
(2) Gugurnya
kewenangan Penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) jika:
g. tercapainya
penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif; atau
BAB IV
MEKANISME KEADILAN RESTORATIF
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 79
(l) Mekanisme
Keadilan Restoratif dilakukan untuk memulihkan keadaan semula yang
berupa:
a. pemaafan dari
Korban dan/atau Keluarganya;
b. pengembalian
barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada Korban;
c. penggantian
biaya perawatan medis dan/atau psikologis;
d. ganti rugi
atas kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat tindak pidana yang
dialami Korban;
e. memperbaiki
kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana yang dialami Korban; atau
f. membayar ganti
rugi yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.
(2) Pemulihan
keadaan semula sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus dituangkan dalam kesepakatan.
(3) Kesepakatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling
lama 7 (tujuh) Hari.
(4) Pencabutan
Laporan atau Pengaduan hanya dapat dilalukan setelah pelaku memenuhi seluruh
kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Setelah
seluruh kesepakatan terlaksana, perkara wajib dihentikan dan dimintakan
penetapan pengadilan.
(6) Apabila
kesepakatan tidak dilaksanakan oleh pelaku sampai dengan berakhirnya jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyidik wajib membuat berita acara
pelaksanaan mekanisme Keadilan Restoratif yang memuat:
a. identitas para
pihak;
b. isi
kesepakatan;
c. bukti
pelaksanaan sebagian atau seluruh kesepakatan; dan
d. alasan
tidak dipenuhinya kesepakatan oleh Pelaku.
(7) Berita
acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi bagian tidak terpisahkan
dari berkas perkara sebagai dasar untuk melanjutkan proses peradilan.
(8) Mekanisme
Keadilan Restoratif dilaksanakan pada tahap:
a. Penyelidikan;
b. Penyidikan;
c. Penuntutan;
dan
d. pemeriksaan di
sidang pengadilan.
Pasal 80
(1) Mekanisme
Keadilan Restoratif dapat dikenakan terhadap tindak pidana yang memenuhi syarat
sebagai berikut:
a. tindak pidana
diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III atau diancam
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun;
b. tindak pidana
yang pertama kali dilakukan; dan/atau
c. bukan
merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang
putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena
kealpaan.
(1) Dalam hal
belum terdapat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan
laporan Korban dilakukan mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Penyelidikan
berupa kesepakatan damai antara pelaku dan Korban.
Pasal 8l
(1) Mekanisme
Keadilan Restoratif dilakukan melalui:
a. permohonan
yang diajukan oleh pelaku tindak pidana, Tersangka, Terdakwa, atau Keluarganya,
dan/atau Korban tindak pidana atau Keluarganya; atau
b. penawaran dari
Penyelidik, Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim kepada Korban, pelaku tindak
pidana, Tersangka, atau Terdakwa.
(2) Mekanisme
Keadilan Restoratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan tanpa
tekanan, paksaan, intimidasi, tipu daya, ancaman kekerasan, kekerasan,
penyiksaan, dan tindakan yang merendahkan kemanusian terhadap Tersangka,
Terdakwa, Korban, dan/ atau Keluarganya.
Pasal 82
Mekanisme
Keadilan Restoratif dikecualikan untuk:
a. tindak pidana
terhadap keamanan negara, tindak pidana terhadap negara sahabat, kepala negara
sahabat serta wakilnya, tindak pidana ketertiban umum, dan tindak pidana
kesusilaan;
b. tindak pidana
terorisme;
c. tindak pidana
korupsi;
d. tindak pidana
kekerasan seksual;
e. tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali karena
kealpaannya;
f. tindak pidana
terhadap nyawa orang;
g. tindak pidana
yang diancam dengan pidana minimum khusus;
h. tindak pidana
tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat; dan/ atau
i. tindak pidana
narkotika kecuali yang berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna.
Bagian Kedua
Mekanisme Keadilan Restoratif pada
Tahap Penyelidikan dan Penyidikan
Pasal 83
(1) Mekanisme
Keadilan Restoratif pada tahap Penyelidikan dan Penyidikan dilakukan melalui
kesepakatan untuk menyelesaikan perkara di hadapan Penyelidik atau Penyidik.
(21 Kesepakatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat kesepakatan
penyelesaian perkara dan ditandatangani oleh pelaku, Korban, dan Penyelidik
atau Penyidik.
(3) Berdasarkan
surat kesepakatan penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Penyelidik menerbitkan surat penghentian Penyelidikan.
(4) Berdasarkan
surat kesepakatan penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Penyidik menerbitkan surat penghentian Penyidikan.
[NOTE : Kembali
konflik dengan pengaturan pasal sebelumnya di atas, seolah ttd Perjanjian Damai
maka seketika penyidikan dihentikan, terlepas terlaksana sepenuhnya atau tidak
isi kesepakatan damai.]
Pasal 84
Surat penghentian
Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (4) diberitahukan oleh
Penyidik kepada Penuntut Umum dan dimintakan penetapan kepada ketua pengadilan
negeri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari.
Bagian Ketiga
Mekanisme Keadilan Restoratif pada
Tahap Penuntutan
Pasal 85
(l)) Mekanisme
Keadilan Restoratif pada tahap Penuntutan dilakukan melalui kesepakatan untuk
menyelesaikan perkara di hadapan Penuntut Umum.
(2) Kesepakatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat kesepakatan
penyelesaian perkara dan ditandatangani oleh Tersangka, Korban, dan Penuntut
Umum.
(3) Berdasarkan
surat kesepakatan penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Penuntut Umum menerbitkan surat ketetapan penghentian Penuntutan.
Pasal 86
(l) Surat
ketetapan penghentian Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3)
dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari dimintakan penetapan kepada ketua
pengadilan negeri.
(21 Penetapan
ketua pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan
oleh Penuntut Umum kepada Penyidik.
Bagian Keempat
Mekanisme Keadilan Restoratif
pada Tahap Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
Pasal 87
Dalam hal
mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 sampai dengan
Pasal 86 tidak dapat dilakukan, penerapan mekanisme Keadilan Restoratif
dilakukan pada tahap pemeriksaan di sidang pengadilan melalui Putusan
Pengadilan dan pelaksanaan Putusan Pengadilan.
Pasal 88
Ketentuan lebih
lanjut mengenai pelaksanaan mekanisme Keadilan Restoratif dalam Pasal 79 sampai
dengan Pasal 87 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 142
Tersangka atau
Terdakwa berhak:
n. mengajukan
permohonan mekanisme Keadilan Restoratif;
Pasal 144
Korban berhak:
l. mengajukan
Restitusi melalui tuntutan;
m. melakukan
mekanisme Keadilan Restoratif;
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2025
TENTANG
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
I. UMUM
f. Pengaturan
mengenai mekanisme Keadilan Restoratif.
Mekanisme
Keadilan Restoratif dilakukan untuk memulihkan keadaan semula Korban yang
dilakukan pada tahap Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan pemeriksaan di
sidang pengadilan.
ANALISA SHIETRA
& PARTNERS:
Pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang
terbit tahun 2025 (KUHAP 2025) di atas, dalam bagian penjelasan resminya, hanya
tertulis “Cukup Jelas”. Tampaknya pembentuk Undang-Undang telah menyusun dan
mengesahkan KUHAP 2025 secara gegabah, mengingat pengaturannya yang rancu dan ambigu,
sehingga tidak dapat dikoreksi oleh peraturan pelaksananya yang berbentuk Peraturan
Pemerintah. Adapun yang menjadi catatan kritis SHIETRA & PARTNERS terhadap
pemberlakuan KUHAP dalam implementasinya di lapangan serta kendalanya selama
ini:
1.) Bila kita maknai norma Pasal
24 KUHAP 2025, yakni : “Penghentian Penyidikan bisa karena ditariknya Pengaduan
pada tindak pidana aduan atau bisa juga karena tercapainya penyelesaian perkara
melalui mekanisme Keadilan Restoratif”. Begitupula pengaturan dalam Pasal 71
KUHAP 2025 : “Penuntut Umum menghentikan Penuntutan karena gugurnya
kewenangan menuntut, jika salah satunya karena tercapainya penyelesaian perkara
melalui mekanisme Keadilan Restoratif”.
Apakah yang dimaksud dengan “penyelesaian
perkara”, sebatas dan sedangkal “sepakat untuk berdamai”? Sepakat membuat “Perjanjian
Damai” apakah seketika menggugurkan Laporan Pidana, sekalipun belum
dilaksanakan oleh Terlapor / Tersangka? Namun, terdapat ketentuan dalam Pasal
79 KUHAP 2025 yang ternyata mengaturnya secara ambigu dengan Pasal 24 KUHAP di
atas.
2.) Pasal 79 KUHAP 2025, meski
tampak meluaskan kriteria ruang bebas perikatan yang dapat disepakati,
sejatinya mereduksi ketentuan dalam Pasal 18 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan
Keadilan Restoratif (PERMA No. 1 Tahun 2024), dimana prestasi yang dapat disepakati
dalam perdamaian dapat berupa:
a. Terdakwa mengganti kerugian;
b. Terdakwa melaksanakan suatu
perbuatan; dan/atau
c. Terdakwa tidak melaksanakan
suatu perbuatan.
Pengaturan dalam PERMA No. 1
Tahun 2024, sejalan dengan konsep “prestasi” dalam hukum perdata, berupa
perikatan:
i. untuk menyerahkan sesuatu;
ii. untuk melakukan sesuatu; dan/atau
iii. untuk tidak melakukan sesuatu.
3.) Tampak nyata pembentuk
KUHAP 2025 tidak memiliki dasar-dasar pengetahuan hukum perdata mengenai hukum
perikatan. Perikatan terjadi atau terbit atas dasar adanya kesepakatan berupa “prestasi
dan kontraprestasi” antar para pihak (Pelapor dan Terlapor / Tersangka /
Terdakwa). Tidak dilaksanakannya “prestasi” yang telah disepakati, maka
terjadilah apa yang disebut sebagai “wanprestasi” terhadap “perjanjian
perdamaian yang telah disepakati”.
Menjadi ambigu serta rancu,
ketika Pasal 79 KUHAP yang menyebutkan : “Pemulihan keadaan semula
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus dituangkan dalam kesepakatan.”
Terdapat sesat-berpikir oleh pembentuk KUHAP 2025, mengingat pemulihan keadaan Korban
Pelapor adalah konkretisasi atau pelaksanaan dari apa yang disepakati oleh
Pelapor dan Terlapor dalam kesepakatan damai, yang belum tentu akan tercapai
sepenuhnya. Kecuali, redaksional pengaturannya ialah “Apa yang akan
dipulihkan ke keadaan semulla, wajib dituangkan dalam kesepakatan”.
Pencabutan Laporan atau
Pengaduan hanya dapat dilakukan setelah pelaku “memenuhi seluruh kesepakatan”. Setelah seluruh kesepakatan terlaksana, perkara wajib dihentikan. Ketentuan
demikian, sifatnya menjadi ambigu terhadap norma Pasal 24 Ayat (2) KUHAP 2025: “Penghentian
Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena: h. tercapainya
penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif;”
4.) Kesepakatan tidak dapat
dipaksakan, baik dari pihak pelapor maupun terlapor, dalam artian bebas dari
tekanan maupun intimidasi, serta tuntuk pada “syarat sah perjanjian” yang
selama ini konsepnya telah mapan diatur dalam hukum perdata, berupa adanya unsur
kesepakatan (untuk berdamai dan prestasi berupa berbagai perikatan, baik
sepihak maupun bertimbal-balik), kecakapan hukum (semisal apakah pihak Terlapor
harus turut persetujuan istri / suami-nya bila menyangkut objek “harta bersama”),
objek / prestasi yang spesifik, dan causa yang sahih. Dalam praktek, tidak
jarang timbul kesan justru pihak Pelapor yang berada dibawah tekanan untuk
menyepakati proposal perdamaian yang ditawarkan oleh pihak Terlapor yang seakan-akan
lebih tinggi daya tawarnya.
5.) Apabila kesepakatan
tidak dilaksanakan oleh pelaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu, maka dibuatkan Berita
acara yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari berkas perkara sebagai
dasar untuk melanjutkan proses peradilan. Artinya, membuat perjanjian damai
bersifat wajib alias prosedural baku yang wajib hukumnya agar proses pemidanaan
dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Masalahnya, KUHAP 2025 menyebutkan
pula, mekanisme Keadilan Restoratif dilaksanakan pada tahap:
a. Penyelidikan;
b. Penyidikan;
c. Penuntutan; dan
d. pemeriksaan di sidang
pengadilan.
Artinya, perdamaian yang dipaksakan
demikian akan melewati 4 (empat) kali pembuatan perjanjian damai antara Pelapor
dan Terlapor oleh pihak Penyelidik, Pelapor dan Tersangka oleh pihak Penyidik,
Pelapor dan Terdakwa oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta Pelapor dan Terdakwa
olah Majelis Hakim. Ketentuan di atas tidak menggunakan frasa “atau”, namun “dan”
yang bersifat kumulatif, bukan tentatif-alternatif.
6.) Dalam praktek, intimidasi
dapat datang dari pihak Terlapor, seringkali lewat kuasa hukum atau orang-orang
suruhannya, juga tidak bisa lewat intimidasi memaksa korban untuk setujui
proposal damai sepihak dari pihak Terlapor / Tersangka, sehingga memilih untuk tidak
bersepakat. Akan tetapi, KUHAP 2025 terkesan memaksakan atau menempatkan posisi
Korban Pelapor ke sudut posisi yang sulit, untuk membuat kesepakatan damai,
tanpa dapat berkata “tidak terhadap perdamaian” atau “sepakat untuk tidak
bersepakat”.
Perhatikan ketentuan dalam Pasal
83 Ayat (1) KUHAP 2025 : “Mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap
Penyelidikan dan Penyidikan dilakukan melalui kesepakatan untuk
menyelesaikan perkara di hadapan Penyelidik atau Penyidik.”—Artinya, secara
harafiah, kesepakatan harus dibuat, mengingat KUHAP 2025 mengagung-agungkan “kesepakatan
damai” sebagai formalitas mutlak peradilan pidana yang terkesan tidak dapat disimpangi
sebagaimana praktek peradilan perkara perdata dimana mediasi bersifat wajib
sekalipun hanya formalitas, mengakibatkan “ekonomi biaya tinggi” dimana para
pihak yang saling gugat-menggugat mengeluarkan biaya tidak sedikit untuk jasa
mediator swasta yang seringkali dirujuk oleh hakim pemeriksa perkara.
Para pembentuk Undang-Undang Pidana
ini, sesumbar bahwa KUHAP tidak lagi bersifat “penghukuman dan penjeraan”, akan
tetapi semangatnya untuk memulihkan keadaan korban / masyarakat lewat “restorative
justice” (RJ), mengingat kondisi Lembaga Pemasyarakatan yang telah “over
kapasitas”. Bila RJ tidak wajib sifatnya, maka sesumbar tersebut telah ternyata
“jauh panggang dari api”.
7.) Pasal 83 KUHAP 2025 juga mengatur:
(2) Kesepakatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat kesepakatan penyelesaian perkara dan
ditandatangani oleh pelaku, Korban, dan Penyelidik atau Penyidik.”
(3) Berdasarkan surat
kesepakatan penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelidik
menerbitkan surat penghentian Penyelidikan.
(4) Berdasarkan surat
kesepakatan penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyidik
menerbitkan surat penghentian Penyidikan.
Merujuk ketentuan di atas,
ketika Korban Pelapor menanda-tangani “surat kesepakatan damai”, maka secara
serta-merta penyelidikan maupun penyidikan dihentikan, SEKETIKA ITU JUGA—sekalipun
pihak Terlapor / Tersangka sama sekali belum melaksanakan isi kesepakatan dan
belum memenuhi seluruh kewajibannya dalam “surat kesepakatan damai”.
8.) Perhatikan redaksional
pengaturan Pasal 85 KUHAP 2025 berikut yang kembali membuat rancu:
(l)) Mekanisme Keadilan
Restoratif pada tahap Penuntutan dilakukan melalui kesepakatan untuk
menyelesaikan perkara di hadapan Penuntut Umum.
(2) Kesepakatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat kesepakatan penyelesaian perkara dan
ditandatangani oleh Tersangka, Korban, dan Penuntut Umum.
(3) Berdasarkan surat
kesepakatan penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penuntut Umum
menerbitkan surat ketetapan penghentian Penuntutan.
Merujuk ketentuan di atas, ketika
Korban Pelapor menanda-tangani “surat kesepakatan damai”, maka secara
serta-merta penuntutan dihentikan SEKETIKA ITU JUGA—sekalipun pihak Terdakwa sama
sekali belum melaksanakan isi kesepakatan dan belum memenuhi seluruh
kewajibannya dalam “surat kesepakatan damai”.
9.) Pasal 144 KUHAP 2025 mengatur
: “Korban berhak: m. melakukan mekanisme
Keadilan Restoratif;”—namun tidak sebutkan bahwa Korban Pelapor berhak untuk MENOLAK
BERDAMAI DENGAN PIHAK TERLAPOR / TERSANGKA / TERDAKWA.
Akan tetapi, sebagaimana
namanya “permohonan” yang dapat “diterima / dikabulkan” dan juga dapat “ditolak”
permohonannya, karenanya pengaturan dalam Pasal 142 KUHAP 2025 : “Tersangka
atau Terdakwa berhak: n. mengajukan permohonan mekanisme Keadilan
Restoratif;”, tidak dapat dimaknai sebagai kewajiban bagi Korban Pelapor untuk
berdamai maupun untuk menyepakati permohonan damai dari pihak Terlapor / Tersangka
/ Terdakwa.
10.) Pengaturan yang lebih
ideal, tertuang dalam:
- Pasal 6 Peraturan Kapolri
Nomor 8 Tahun 2021 tentang Restorative Justice:
(1) Persyaratan formil
sebagaImana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi:
a. perdamaian dari kedua belah
pihak, kecuali untuk Tindak Pidana Narkoba; dan
b. pemenuhan hak-hak korban dan
tanggung jawab pelaku, kecuali untuk Tindak Pidana Narkoba.
(4) Pemenuhan
hak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibuktikan dengan surat
pernyataan sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangani oleh pihak korban.
- Bila berkas perkara telah
dilimpahkan ke proses dakwaan dan penuntutan, berlaku Pasal 4 Ayat (1)
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara
Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (PERMA No. 1 Tahun 2024) : “Pedoman
mengadili perkara pidana berdasarkan Keadilan Restoratif diatur dalam Peraturan
Mahkamah Agung ini.”
- Pelapor yang mencabut aduan /
laporan saat masih dalam tahap penyidikan, mengakibatkan Terlapor tidak akan
sampai pada tahap dakwaan maupun persidangan. Bila telah memasuki tahap
persidangan, maka berlaku ketentuan Pasal 3 Ayat (2) PERMA No. 1 Tahun 2024 : “Penerapan
prinsip Keadilan Restoratif tidak bertujuan untuk menghapuskan pertanggung-jawaban
pidana.”
- Pasal 6 Ayat (1) Butir (b)
PERMA No. 1 Tahun 2024 : “Hakim menerapkan pedoman mengadili perkara pidana
berdasarkan Keadilan Restoratif apabila terpenuhi salah satu dari tindak pidana
di bawah ini: b. tindak pidana merupakan delik aduan;”
- Pasal 8 PERMA No. 1 Tahun
2024 :
(1) Hakim menanyakan kepada
Penuntut Umum perihal kehadiran Korban dalam persidangan.
(2) Dalam hal Korban hadir
dalam persidangan, Hakim memulai pemeriksaan keterangan Korban dengan terlebih
dahulu menanyakan kepada Korban perihal:
a. kronologis tindak pidana
yang dialami oleh Korban;
b. kerugian yang timbul
dan/atau kebutuhan Korban sebagai akibat tindak pidana;
c. ada atau tidak perdamaian
antara Terdakwa dan Korban sebelum persidangan; dan
d. pelaksanaan kesepakatan atau perjanjian
yang timbul dari perdamaian tersebut, dalam hal telah ada perdamaian.
- Pasal 14 Ayat (1) PERMA No. 1
Tahun 2024 : “Dalam hal perkara delik aduan, kesepakatan dapat berupa
Terdakwa melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan dan Korban menarik
pengaduannya sepanjang masih dalam tenggang waktu yang ditentukan undang-undang.”
- Pasal 17 Ayat (1) PERMA No. 1
Tahun 2024 : “Pelaksanaan dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 14 dilakukan
dalam proses pemeriksaan perkara paling lama sebelum tuntutan pidana
diajukan.”
- Bila telah memasuki tahap
dakwaan maupun penuntutan, perdamaian sekalipun tidak menutup vonis pidana.
Pasal 19 Ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2024 : “Kesepakatan perdamaian dan/atau
kesediaan Terdakwa untuk bertanggung jawab atas kerugian dan/atau kebutuhan
Korban sebagai akibat tindak pidana menjadi alasan yang meringankan hukuman
dan/atau menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan pidana bersyarat / pengawasan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Penutup oleh SHIETRA
& PARTNERS:
Peraturan pelaksana dari KUHAP
2025 berupa Peraturan Pemerintah sekalipun, tidak akan dapat mengoreksi
kekeliruan pengaturan dalam KUHAP 2025, kecuali lewat revisi terhadap KUHAP
2025. Bila Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana KUHAP 2025 kemudian
mengatur bahwa Korban berhak untuk menolak berdamai, maka itu merupakan “norma
baru” yang tidak diatur, tidak diakui, dan juga tidak diakomodasi sebagai “hak Korban”
dalam KUHAP 2025.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.
