Kerancuan Aturan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) dalam KUHAP 2025

Kekeliruan Fatal KUHAP 2025 : Korban Pelapor Tidak Diberikan Kebebasan atau Hak untuk Menolak Berdamai dan “SEPAKAT UNTUK  TIDAK BERSEPAKAT DAMAI” antara Pelapor dan Terlapor / Tersangka / Terdakwa

Question: Bila kita mengajukan gugatan (perdata) ke pengadilan, maka ada kewajiban bernama prosedur mediasi. Bagaimana dengan kasus pidana, apa harus ada mediasi juga antara korban dan pelaku, sementara korban sudah begitu alergi dan trauma melihat atau mengetahui keberadaan si pelaku? Atau, sebaliknya, bila dibuat kesepakatan damai, apakah seketika otomatis saat itu juga laporan korban akan jadi gugur secara sendirinya, sekalipun ternyata nantinya si pelaku ingkar janji terhadap janjinya dalam perjanjian damai, semisal untuk mengembalikan uang milik korban?

Brief Answer: Pengaturan “restorative justice” (keadilan restoratif, RJ) dalam konsep yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang terbit pada tahun 2025 (KUHAP 2025), sejatinya merupakan “DOWN GRADE” dari pengaturan RJ dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Restorative Justice maupun Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif—terlepas dari kontroversinya yang mengatur RJ dapat dilakukan pada tingkat “penyelidikan” dimana belum ada Tersangka dan belum ada kejadian pidana yang terafirmasi ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

PEMBAHASAN:

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 20 TAHUN 2025

TENTANG

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

Pasal I

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

21. Keadilan Restoratif adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak, baik korban, keluarga korban, tersangka, keluarga tersangka, terdakwa, keluarga terdakwa, dan/atau pihak lain yang terkait, yang bertujuan mengupayakan pemulihan keadaan semula.

Pasal 24

(1) Dalam hal Penyidik menghentikan Penyidikan, Penyidik memberitahukan penghentian Penyidikan kepada Penuntut Umum, Korban, Tersangka, atau Keluarga Tersangka.

(2) Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena:

g. ditariknya Pengaduan pada tindak pidana aduan;

h. tercapainya penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif;

Pasal 65

Penuntut Umum mempunyai wewenang:

j. melakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif;

Pasal 71

(1) Dalam hal Penuntut Umum menghentikan Penuntutan karena gugurnya kewenangan menuntut, Penuntut Umum menuangkan penghentian Penuntutan dalam surat ketetapan.

(2) Gugurnya kewenangan Penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) jika:

g. tercapainya penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif; atau

BAB IV

MEKANISME KEADILAN RESTORATIF

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 79

(l) Mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan untuk memulihkan keadaan semula yang berupa:

a. pemaafan dari Korban dan/atau Keluarganya;

b. pengembalian barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada Korban;

c. penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis;

d. ganti rugi atas kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat tindak pidana yang dialami Korban;

e. memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana yang dialami Korban; atau

f. membayar ganti rugi yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.

(2) Pemulihan keadaan semula sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus dituangkan dalam kesepakatan.

(3) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari.

(4) Pencabutan Laporan atau Pengaduan hanya dapat dilalukan setelah pelaku memenuhi seluruh kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(5) Setelah seluruh kesepakatan terlaksana, perkara wajib dihentikan dan dimintakan penetapan pengadilan.

(6) Apabila kesepakatan tidak dilaksanakan oleh pelaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyidik wajib membuat berita acara pelaksanaan mekanisme Keadilan Restoratif yang memuat:

a. identitas para pihak;

b. isi kesepakatan;

c. bukti pelaksanaan sebagian atau seluruh kesepakatan; dan

d. alasan tidak dipenuhinya kesepakatan oleh Pelaku.

(7) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi bagian tidak terpisahkan dari berkas perkara sebagai dasar untuk melanjutkan proses peradilan.

(8) Mekanisme Keadilan Restoratif dilaksanakan pada tahap:

a. Penyelidikan;

b. Penyidikan;

c. Penuntutan; dan

d. pemeriksaan di sidang pengadilan.

Pasal 80

(1) Mekanisme Keadilan Restoratif dapat dikenakan terhadap tindak pidana yang memenuhi syarat sebagai berikut:

a. tindak pidana diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun;

b. tindak pidana yang pertama kali dilakukan; dan/atau

c. bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan.

(1) Dalam hal belum terdapat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan laporan Korban dilakukan mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Penyelidikan berupa kesepakatan damai antara pelaku dan Korban.

Pasal 8l

(1) Mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan melalui:

a. permohonan yang diajukan oleh pelaku tindak pidana, Tersangka, Terdakwa, atau Keluarganya, dan/atau Korban tindak pidana atau Keluarganya; atau

b. penawaran dari Penyelidik, Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim kepada Korban, pelaku tindak pidana, Tersangka, atau Terdakwa.

(2) Mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan tanpa tekanan, paksaan, intimidasi, tipu daya, ancaman kekerasan, kekerasan, penyiksaan, dan tindakan yang merendahkan kemanusian terhadap Tersangka, Terdakwa, Korban, dan/ atau Keluarganya.

Pasal 82

Mekanisme Keadilan Restoratif dikecualikan untuk:

a. tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana terhadap negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, tindak pidana ketertiban umum, dan tindak pidana kesusilaan;

b. tindak pidana terorisme;

c. tindak pidana korupsi;

d. tindak pidana kekerasan seksual;

e. tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali karena kealpaannya;

f. tindak pidana terhadap nyawa orang;

g. tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus;

h. tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat; dan/ atau

i. tindak pidana narkotika kecuali yang berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna.

Bagian Kedua

Mekanisme Keadilan Restoratif pada

Tahap Penyelidikan dan Penyidikan

Pasal 83

(1) Mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Penyelidikan dan Penyidikan dilakukan melalui kesepakatan untuk menyelesaikan perkara di hadapan Penyelidik atau Penyidik.

(21 Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat kesepakatan penyelesaian perkara dan ditandatangani oleh pelaku, Korban, dan Penyelidik atau Penyidik.

(3) Berdasarkan surat kesepakatan penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelidik menerbitkan surat penghentian Penyelidikan.

(4) Berdasarkan surat kesepakatan penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyidik menerbitkan surat penghentian Penyidikan.

[NOTE : Kembali konflik dengan pengaturan pasal sebelumnya di atas, seolah ttd Perjanjian Damai maka seketika penyidikan dihentikan, terlepas terlaksana sepenuhnya atau tidak isi kesepakatan damai.]

Pasal 84

Surat penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (4) diberitahukan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum dan dimintakan penetapan kepada ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari.

Bagian Ketiga

Mekanisme Keadilan Restoratif pada

Tahap Penuntutan

Pasal 85

(l)) Mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Penuntutan dilakukan melalui kesepakatan untuk menyelesaikan perkara di hadapan Penuntut Umum.

(2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat kesepakatan penyelesaian perkara dan ditandatangani oleh Tersangka, Korban, dan Penuntut Umum.

(3) Berdasarkan surat kesepakatan penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penuntut Umum menerbitkan surat ketetapan penghentian Penuntutan.

Pasal 86

(l) Surat ketetapan penghentian Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari dimintakan penetapan kepada ketua pengadilan negeri.

(21 Penetapan ketua pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh Penuntut Umum kepada Penyidik.

Bagian Keempat

Mekanisme Keadilan Restoratif

pada Tahap Pemeriksaan di Sidang Pengadilan

Pasal 87

Dalam hal mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 86 tidak dapat dilakukan, penerapan mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan pada tahap pemeriksaan di sidang pengadilan melalui Putusan Pengadilan dan pelaksanaan Putusan Pengadilan.

Pasal 88

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mekanisme Keadilan Restoratif dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 87 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 142

Tersangka atau Terdakwa berhak:

n. mengajukan permohonan mekanisme Keadilan Restoratif;

Pasal 144

Korban berhak:

l. mengajukan Restitusi melalui tuntutan;

m. melakukan mekanisme Keadilan Restoratif;

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 20 TAHUN 2025

TENTANG

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

I. UMUM

f. Pengaturan mengenai mekanisme Keadilan Restoratif.

Mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan untuk memulihkan keadaan semula Korban yang dilakukan pada tahap Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

ANALISA SHIETRA & PARTNERS:

Pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang terbit tahun 2025 (KUHAP 2025) di atas, dalam bagian penjelasan resminya, hanya tertulis “Cukup Jelas”. Tampaknya pembentuk Undang-Undang telah menyusun dan mengesahkan KUHAP 2025 secara gegabah, mengingat pengaturannya yang rancu dan ambigu, sehingga tidak dapat dikoreksi oleh peraturan pelaksananya yang berbentuk Peraturan Pemerintah. Adapun yang menjadi catatan kritis SHIETRA & PARTNERS terhadap pemberlakuan KUHAP dalam implementasinya di lapangan serta kendalanya selama ini:

1.) Bila kita maknai norma Pasal 24 KUHAP 2025, yakni : “Penghentian Penyidikan bisa karena ditariknya Pengaduan pada tindak pidana aduan atau bisa juga karena tercapainya penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif”. Begitupula pengaturan dalam Pasal 71 KUHAP 2025 : “Penuntut Umum menghentikan Penuntutan karena gugurnya kewenangan menuntut, jika salah satunya karena tercapainya penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif”.

Apakah yang dimaksud dengan “penyelesaian perkara”, sebatas dan sedangkal “sepakat untuk berdamai”? Sepakat membuat “Perjanjian Damai” apakah seketika menggugurkan Laporan Pidana, sekalipun belum dilaksanakan oleh Terlapor / Tersangka? Namun, terdapat ketentuan dalam Pasal 79 KUHAP 2025 yang ternyata mengaturnya secara ambigu dengan Pasal 24 KUHAP di atas.

2.) Pasal 79 KUHAP 2025, meski tampak meluaskan kriteria ruang bebas perikatan yang dapat disepakati, sejatinya mereduksi ketentuan dalam Pasal 18 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (PERMA No. 1 Tahun 2024), dimana prestasi yang dapat disepakati dalam perdamaian dapat berupa:

a. Terdakwa mengganti kerugian;

b. Terdakwa melaksanakan suatu perbuatan; dan/atau

c. Terdakwa tidak melaksanakan suatu perbuatan.

Pengaturan dalam PERMA No. 1 Tahun 2024, sejalan dengan konsep “prestasi” dalam hukum perdata, berupa perikatan:

i. untuk menyerahkan sesuatu;

ii. untuk melakukan sesuatu; dan/atau

iii. untuk tidak melakukan sesuatu.

3.) Tampak nyata pembentuk KUHAP 2025 tidak memiliki dasar-dasar pengetahuan hukum perdata mengenai hukum perikatan. Perikatan terjadi atau terbit atas dasar adanya kesepakatan berupa “prestasi dan kontraprestasi” antar para pihak (Pelapor dan Terlapor / Tersangka / Terdakwa). Tidak dilaksanakannya “prestasi” yang telah disepakati, maka terjadilah apa yang disebut sebagai “wanprestasi” terhadap “perjanjian perdamaian yang telah disepakati”.

Menjadi ambigu serta rancu, ketika Pasal 79 KUHAP yang menyebutkan : “Pemulihan keadaan semula sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus dituangkan dalam kesepakatan.” Terdapat sesat-berpikir oleh pembentuk KUHAP 2025, mengingat pemulihan keadaan Korban Pelapor adalah konkretisasi atau pelaksanaan dari apa yang disepakati oleh Pelapor dan Terlapor dalam kesepakatan damai, yang belum tentu akan tercapai sepenuhnya. Kecuali, redaksional pengaturannya ialah “Apa yang akan dipulihkan ke keadaan semulla, wajib dituangkan dalam kesepakatan”.

Pencabutan Laporan atau Pengaduan hanya dapat dilakukan setelah pelaku “memenuhi seluruh kesepakatan”. Setelah seluruh kesepakatan terlaksana, perkara wajib dihentikan. Ketentuan demikian, sifatnya menjadi ambigu terhadap norma Pasal 24 Ayat (2) KUHAP 2025: “Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena: h. tercapainya penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif;

4.) Kesepakatan tidak dapat dipaksakan, baik dari pihak pelapor maupun terlapor, dalam artian bebas dari tekanan maupun intimidasi, serta tuntuk pada “syarat sah perjanjian” yang selama ini konsepnya telah mapan diatur dalam hukum perdata, berupa adanya unsur kesepakatan (untuk berdamai dan prestasi berupa berbagai perikatan, baik sepihak maupun bertimbal-balik), kecakapan hukum (semisal apakah pihak Terlapor harus turut persetujuan istri / suami-nya bila menyangkut objek “harta bersama”), objek / prestasi yang spesifik, dan causa yang sahih. Dalam praktek, tidak jarang timbul kesan justru pihak Pelapor yang berada dibawah tekanan untuk menyepakati proposal perdamaian yang ditawarkan oleh pihak Terlapor yang seakan-akan lebih tinggi daya tawarnya.

5.) Apabila kesepakatan tidak dilaksanakan oleh pelaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu, maka dibuatkan Berita acara yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari berkas perkara sebagai dasar untuk melanjutkan proses peradilan. Artinya, membuat perjanjian damai bersifat wajib alias prosedural baku yang wajib hukumnya agar proses pemidanaan dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Masalahnya, KUHAP 2025 menyebutkan pula, mekanisme Keadilan Restoratif dilaksanakan pada tahap:

a. Penyelidikan;

b. Penyidikan;

c. Penuntutan; dan

d. pemeriksaan di sidang pengadilan.

Artinya, perdamaian yang dipaksakan demikian akan melewati 4 (empat) kali pembuatan perjanjian damai antara Pelapor dan Terlapor oleh pihak Penyelidik, Pelapor dan Tersangka oleh pihak Penyidik, Pelapor dan Terdakwa oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta Pelapor dan Terdakwa olah Majelis Hakim. Ketentuan di atas tidak menggunakan frasa “atau”, namun “dan” yang bersifat kumulatif, bukan tentatif-alternatif.

6.) Dalam praktek, intimidasi dapat datang dari pihak Terlapor, seringkali lewat kuasa hukum atau orang-orang suruhannya, juga tidak bisa lewat intimidasi memaksa korban untuk setujui proposal damai sepihak dari pihak Terlapor / Tersangka, sehingga memilih untuk tidak bersepakat. Akan tetapi, KUHAP 2025 terkesan memaksakan atau menempatkan posisi Korban Pelapor ke sudut posisi yang sulit, untuk membuat kesepakatan damai, tanpa dapat berkata “tidak terhadap perdamaian” atau “sepakat untuk tidak bersepakat”.

Perhatikan ketentuan dalam Pasal 83 Ayat (1) KUHAP 2025 : “Mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Penyelidikan dan Penyidikan dilakukan melalui kesepakatan untuk menyelesaikan perkara di hadapan Penyelidik atau Penyidik.”—Artinya, secara harafiah, kesepakatan harus dibuat, mengingat KUHAP 2025 mengagung-agungkan “kesepakatan damai” sebagai formalitas mutlak peradilan pidana yang terkesan tidak dapat disimpangi sebagaimana praktek peradilan perkara perdata dimana mediasi bersifat wajib sekalipun hanya formalitas, mengakibatkan “ekonomi biaya tinggi” dimana para pihak yang saling gugat-menggugat mengeluarkan biaya tidak sedikit untuk jasa mediator swasta yang seringkali dirujuk oleh hakim pemeriksa perkara.

Para pembentuk Undang-Undang Pidana ini, sesumbar bahwa KUHAP tidak lagi bersifat “penghukuman dan penjeraan”, akan tetapi semangatnya untuk memulihkan keadaan korban / masyarakat lewat “restorative justice” (RJ), mengingat kondisi Lembaga Pemasyarakatan yang telah “over kapasitas”. Bila RJ tidak wajib sifatnya, maka sesumbar tersebut telah ternyata “jauh panggang dari api”.

7.) Pasal 83 KUHAP 2025 juga mengatur:

(2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat kesepakatan penyelesaian perkara dan ditandatangani oleh pelaku, Korban, dan Penyelidik atau Penyidik.”

(3) Berdasarkan surat kesepakatan penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelidik menerbitkan surat penghentian Penyelidikan.

(4) Berdasarkan surat kesepakatan penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyidik menerbitkan surat penghentian Penyidikan.

Merujuk ketentuan di atas, ketika Korban Pelapor menanda-tangani “surat kesepakatan damai”, maka secara serta-merta penyelidikan maupun penyidikan dihentikan, SEKETIKA ITU JUGA—sekalipun pihak Terlapor / Tersangka sama sekali belum melaksanakan isi kesepakatan dan belum memenuhi seluruh kewajibannya dalam “surat kesepakatan damai”.

8.) Perhatikan redaksional pengaturan Pasal 85 KUHAP 2025 berikut yang kembali membuat rancu:

(l)) Mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Penuntutan dilakukan melalui kesepakatan untuk menyelesaikan perkara di hadapan Penuntut Umum.

(2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat kesepakatan penyelesaian perkara dan ditandatangani oleh Tersangka, Korban, dan Penuntut Umum.

(3) Berdasarkan surat kesepakatan penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penuntut Umum menerbitkan surat ketetapan penghentian Penuntutan.

Merujuk ketentuan di atas, ketika Korban Pelapor menanda-tangani “surat kesepakatan damai”, maka secara serta-merta penuntutan dihentikan SEKETIKA ITU JUGA—sekalipun pihak Terdakwa sama sekali belum melaksanakan isi kesepakatan dan belum memenuhi seluruh kewajibannya dalam “surat kesepakatan damai”.

9.) Pasal 144 KUHAP 2025 mengatur : “Korban berhak: m. melakukan mekanisme Keadilan Restoratif;”—namun tidak sebutkan bahwa Korban Pelapor berhak untuk MENOLAK BERDAMAI DENGAN PIHAK TERLAPOR / TERSANGKA / TERDAKWA.

Akan tetapi, sebagaimana namanya “permohonan” yang dapat “diterima / dikabulkan” dan juga dapat “ditolak” permohonannya, karenanya pengaturan dalam Pasal 142 KUHAP 2025 : “Tersangka atau Terdakwa berhak: n. mengajukan permohonan mekanisme Keadilan Restoratif;”, tidak dapat dimaknai sebagai kewajiban bagi Korban Pelapor untuk berdamai maupun untuk menyepakati permohonan damai dari pihak Terlapor / Tersangka / Terdakwa.

10.) Pengaturan yang lebih ideal, tertuang dalam:

- Pasal 6 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Restorative Justice:

(1) Persyaratan formil sebagaImana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi:

a. perdamaian dari kedua belah pihak, kecuali untuk Tindak Pidana Narkoba; dan

b. pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, kecuali untuk Tindak Pidana Narkoba.

(4) Pemenuhan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibuktikan dengan surat pernyataan sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangani oleh pihak korban.

- Bila berkas perkara telah dilimpahkan ke proses dakwaan dan penuntutan, berlaku Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (PERMA No. 1 Tahun 2024) : “Pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan Keadilan Restoratif diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung ini.”

- Pelapor yang mencabut aduan / laporan saat masih dalam tahap penyidikan, mengakibatkan Terlapor tidak akan sampai pada tahap dakwaan maupun persidangan. Bila telah memasuki tahap persidangan, maka berlaku ketentuan Pasal 3 Ayat (2) PERMA No. 1 Tahun 2024 : “Penerapan prinsip Keadilan Restoratif tidak bertujuan untuk menghapuskan pertanggung-jawaban pidana.”

- Pasal 6 Ayat (1) Butir (b) PERMA No. 1 Tahun 2024 : “Hakim menerapkan pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan Keadilan Restoratif apabila terpenuhi salah satu dari tindak pidana di bawah ini: b. tindak pidana merupakan delik aduan;”

- Pasal 8 PERMA No. 1 Tahun 2024 :

(1) Hakim menanyakan kepada Penuntut Umum perihal kehadiran Korban dalam persidangan.

(2) Dalam hal Korban hadir dalam persidangan, Hakim memulai pemeriksaan keterangan Korban dengan terlebih dahulu menanyakan kepada Korban perihal:

a. kronologis tindak pidana yang dialami oleh Korban;

b. kerugian yang timbul dan/atau kebutuhan Korban sebagai akibat tindak pidana;

c. ada atau tidak perdamaian antara Terdakwa dan Korban sebelum persidangan; dan

d. pelaksanaan kesepakatan atau perjanjian yang timbul dari perdamaian tersebut, dalam hal telah ada perdamaian.

- Pasal 14 Ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2024 : “Dalam hal perkara delik aduan, kesepakatan dapat berupa Terdakwa melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan dan Korban menarik pengaduannya sepanjang masih dalam tenggang waktu yang ditentukan undang-undang.”

- Pasal 17 Ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2024 : “Pelaksanaan dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 14 dilakukan dalam proses pemeriksaan perkara paling lama sebelum tuntutan pidana diajukan.”

- Bila telah memasuki tahap dakwaan maupun penuntutan, perdamaian sekalipun tidak menutup vonis pidana. Pasal 19 Ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2024 : “Kesepakatan perdamaian dan/atau kesediaan Terdakwa untuk bertanggung jawab atas kerugian dan/atau kebutuhan Korban sebagai akibat tindak pidana menjadi alasan yang meringankan hukuman dan/atau menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan pidana bersyarat / pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Penutup oleh SHIETRA & PARTNERS:

Peraturan pelaksana dari KUHAP 2025 berupa Peraturan Pemerintah sekalipun, tidak akan dapat mengoreksi kekeliruan pengaturan dalam KUHAP 2025, kecuali lewat revisi terhadap KUHAP 2025. Bila Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana KUHAP 2025 kemudian mengatur bahwa Korban berhak untuk menolak berdamai, maka itu merupakan “norma baru” yang tidak diatur, tidak diakui, dan juga tidak diakomodasi sebagai “hak Korban” dalam KUHAP 2025.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS