Perseroan Perorangan dapat Dipailitkan Dengan atau Tanpa Menyertakan Pemilik Tunggal Perseroan

Resiko Hukum Berbisnis dengan Perseroan Perorangan

Question: Perusahaan berbentuk perseroan yang pendiri dan pemegang sahamnya hanya berupa satu orang, yang bisa dipailitkan adalah pemilik perseroan tersebut ataukah perseroannya saja? Rasanya tidak logis, bila yang dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga hanyalah perseroannya saja, mengingat pemilik perseroan ini hanya satu orang tunggal saja. Mengapa bukan sang pemilik yang memakai namanya sendiri sebagai debitor, ketika berbisnis dengan pihak kreditor ataupun rekan bisnisnya?

Brief Answer: “Perseroan Perorangan” sebagaimana Perseroan Terbatas pada umumnya, merupakan subjek hukum berupa “badan hukum” (legal entity), karenanya memiliki hak dan kewajiban yang melekat pada badan hukum serta aktiva maupun passiva atas nama badan hukum, bukan atas nama pendiri, direksi, maupun pemegang sahamnya. Sebagai konsekuensi dibalik statusnya sebagai badan hukum yang pendiriannya telah diakui serta diatur dalam perundang-undangan di Indonesia, bila suatu pihak memiliki hubungan hukum terkait hak dan kewajiban berupa hutang-piutang atau sebagainya, tanpa menyertakan “personal guarantee” dari pihak individu / pribadi pemilik “Perseroan Perorangan”, akibatnya yang hanya bisa digugat dan dipailitkan ialah subjek hukum “Perseroan Perorangan”, bukan pemilik tunggal “Perseroan Perorangan” dimaksud. Begitupula ketika “Perseroan Perorangan” tersebut mengklaim tidak memiliki aset semacam hak atas tanah untuk dijadikan agunan / jaminan pelunasan hutang, mintakan aset pribadi atas nama pihak pemilik “Perseroan Perorangan”—dimana pihak pemilik “Perseroan Perorangan” akan berstatus sebagai penjamin atau pemilik agunan.

PEMBAHASAN:

PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 21 TAHUN 2021

TENTANG

SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN

PEMBUBARAN BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.

4. Pernyataan Pendirian adalah format isian pendirian Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang secara elektronik.

6. Pernyataan Pembubaran adalah format isian pernyataan pembubaran Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang secara elektronik.

Pasal 2

(1) Perseroan terdiri atas:

a. Perseroan persekutuan modal; dan

b. Perseroan perorangan.

(2) Perseroan persekutuan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.

(3) Perseroan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

Pasal 3

(1) Permohonan pendaftaran pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum Perseroan diajukan oleh pemohon kepada Menteri.

(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. bagi Perseroan persekutuan modal meliputi pendiri bersama-sama atau direksi Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum atau likuidator Perseroan bubar atau kurator Perseroan pailit yang memberikan kuasa kepada notaris; dan

b. bagi Perseroan perorangan meliputi pendiri atau direksi Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum, atau likuidator Perseroan bubar atau kurator Perseroan pailit.

Pasal 17

(1) Perseroan perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi Perseroan persekutuan modal jika:

a. pemegang saham menjadi lebih dari 1 (satu) orang; dan/atau

b. tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

(2) Dalam hal Perseroan perorangan dinyatakan pailit, penghapusan Perseroan perorangan dapat dilakukan setelah kurator melakukan pemberesan atas aset pailit.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS