Resiko Hukum Berbisnis dengan Perseroan Perorangan
Question: Perusahaan berbentuk perseroan yang pendiri dan pemegang sahamnya hanya berupa satu orang, yang bisa dipailitkan adalah pemilik perseroan tersebut ataukah perseroannya saja? Rasanya tidak logis, bila yang dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga hanyalah perseroannya saja, mengingat pemilik perseroan ini hanya satu orang tunggal saja. Mengapa bukan sang pemilik yang memakai namanya sendiri sebagai debitor, ketika berbisnis dengan pihak kreditor ataupun rekan bisnisnya?
Brief Answer: “Perseroan Perorangan” sebagaimana Perseroan
Terbatas pada umumnya, merupakan subjek hukum berupa “badan hukum” (legal entity),
karenanya memiliki hak dan kewajiban yang melekat pada badan hukum serta aktiva
maupun passiva atas nama badan hukum, bukan atas nama pendiri, direksi, maupun
pemegang sahamnya. Sebagai konsekuensi dibalik statusnya sebagai badan hukum yang
pendiriannya telah diakui serta diatur dalam perundang-undangan di Indonesia,
bila suatu pihak memiliki hubungan hukum terkait hak dan kewajiban berupa
hutang-piutang atau sebagainya, tanpa menyertakan “personal guarantee”
dari pihak individu / pribadi pemilik “Perseroan Perorangan”, akibatnya yang
hanya bisa digugat dan dipailitkan ialah subjek hukum “Perseroan Perorangan”, bukan
pemilik tunggal “Perseroan Perorangan” dimaksud. Begitupula ketika “Perseroan Perorangan”
tersebut mengklaim tidak memiliki aset semacam hak atas tanah untuk dijadikan
agunan / jaminan pelunasan hutang, mintakan aset pribadi atas nama pihak
pemilik “Perseroan Perorangan”—dimana pihak pemilik “Perseroan Perorangan” akan
berstatus sebagai penjamin atau pemilik agunan.
PEMBAHASAN:
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK
ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2021
TENTANG
SYARAT DAN TATA CARA
PENDAFTARAN PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN
PEMBUBARAN BADAN HUKUM
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perseroan Terbatas yang
selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal,
didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar
yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha
Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai
Usaha Mikro dan Kecil.
4. Pernyataan Pendirian adalah
format isian pendirian Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu)
orang secara elektronik.
6. Pernyataan Pembubaran adalah
format isian pernyataan pembubaran Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu)
orang secara elektronik.
Pasal 2
(1) Perseroan terdiri atas:
a. Perseroan persekutuan modal;
dan
b. Perseroan
perorangan.
(2) Perseroan persekutuan modal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan badan hukum persekutuan modal
yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal
dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.
(3) Perseroan
perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan badan hukum
perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
Pasal 3
(1) Permohonan pendaftaran
pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum Perseroan diajukan oleh pemohon
kepada Menteri.
(2) Pemohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. bagi Perseroan persekutuan
modal meliputi pendiri bersama-sama atau direksi Perseroan yang telah memperoleh
status badan hukum atau likuidator Perseroan bubar atau kurator Perseroan
pailit yang memberikan kuasa kepada notaris; dan
b. bagi Perseroan
perorangan meliputi pendiri atau direksi Perseroan yang telah memperoleh status badan
hukum, atau likuidator Perseroan bubar atau kurator Perseroan pailit.
Pasal 17
(1) Perseroan
perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi Perseroan persekutuan modal
jika:
a. pemegang saham menjadi lebih
dari 1 (satu) orang; dan/atau
b. tidak memenuhi kriteria
usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
(2) Dalam
hal Perseroan perorangan dinyatakan pailit, penghapusan Perseroan perorangan
dapat dilakukan setelah kurator melakukan pemberesan atas aset pailit.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.
