Kewajiban Hukum Pemerintah Daerah Membayar Ganti-Rugi Tanah yang Milik Warga yang Dipergunakan sebagai Jalan Umum
Question: Ada tanah warisan almarhum leluhur kami, yang selama ini dibiarkan menjadi tanah umum dimana warga setempat bisa memakainya untuk melintas dari dan ke tempat tinggal mereka ke daerah lain. Apa artinya kami selaku ahli waris, kehilangan hak kami atas tanah warisan keluarga kami tersebut?
Brief Answer: Penguasaan secara fisik terhadap suatu bidang
tanah, tidak selalu identik dengan penguasaan yuridis atas bidang tanah
dimaksud, kecuali memang diabaikan dan ditelantarkan oleh pemiliknya semisal
dalam kasus “tanah guntai”. Entah disewakan ataupun secara sosial dibiarkan
menjadi jalan umum bagi warga, tidak dapat dimaknai sebagai penelantaran.
Terlebih, menjadikan tanah milik untuk dipergunakan bagi publik sebagai jalan
umum, sudah merupakan wujud ejawantah dari “fungsi sosial” hak atas tanah,
namun tidak dapat dimaknai “menghilangkan hak kepemilikan” maupun tidak
menghormati hak perdata sang pemilik objek tanah atas kepemilikan yuridis
bidang tanah dimaksud.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman,
dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya
sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa tanah register Nomor 3005
K/Pdt/2014 tanggal 28 Agustus 2015, perkara antara:
- ABDULLAH IBRAHIM, sebagai Pemohon
Kasasi dahulu Penggugat; melawan
1. PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK
INDONESIA cq. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA cq. GUBERNUR
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR cq. BUPATI MANGGARAI BARAT, sebagai Termohon
Kasasi I dahulu Tergugat I; dan
2. PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK
INDONESIA cq. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA cq. GUBERNUR
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR, cq. BUPATI MANGGARAI BARAT, cq.
CAMAT KOMODO, selaku Termohon Kasasi II semula Tergugat II.
Bermula ketika ayah Penggugat
yang bernama Ibrahim Aburaira (almarhum) semasa hidupnya ada mempunyai sebidang
tanah hak milik. Ibrahim Aburaira dalam perkawinannya dengan Salma Ibrahim ada mempunyai
beberapa orang anak kandung, salah satunya yaitu Penggugat. Ayah Penggugat
meninggal dunia pada tahun 1978 dan Ibu Penggugat Ibrahim meninggal dunia pada
tahun 2004. Tahun 1975, Tergugat II secara sepihak telah membuka jalan gang di
atas tanah sengketa tanpa meminta izin terlebih dahulu dari almarhum ayah
Penggugat selaku pemilik sah atas tanah.
Ayah Penggugat berkeberatan
sekaligus melarang Tergugat II tidak boleh menebang tanaman-tanaman milik ayah
Penggugat. Tahun 1988, Para Tergugat melakukan pengerasan di atas tanah
sengketa tanpa mendapat persetujuan dari ahli waris almarhum Ibrahim Aburaira
dan tanpa memberikan ganti rugi apapun, sehingga baik Penggugat maupun para
ahli waris lainnya berkali-kali mengajukan keberatan secara lisan, namun hal
itu tidak digubris oleh Para Tergugat. Mengingat keberatan secara lisan tidak
mendapatkan tanggapan sebagaimana mestinya, maka Penggugat bersama kakak kandung
Penggugat mengajukan keberatan tertulis dengan surat tertanggal 26 Agustus 1998
yang ditujukan kepada Tergugat II.
Tanggal 22 September 1998, dilakukan
Rapat Lurah bersama tokoh masyarakat. Meskipun hasil rapat tokoh masyarakat
Kelurahan Labuan Bajo bersama Lurah Labuan Bajo telah mengakui kebenaran tanah
sengketa milik sah almarhum ayah Penggugat yang dibuka jalan begitu saja oleh
Para Tergugat tanpa ada penyerahan dari ayah Penggugat dan tanpa ada tindakan
lain berupa pemberian secara adat disertai kompensasi yang layak, Para Tergugat
selaku penguasa tetap saja menolak dengan tidak mau mengembalikan tanah
sengketa dan tidak mau melakukan pembebasan disertai ganti rugi. Intinya, Lurah
Labuan Bajo beserta tokoh masyarakat, telah mengakui kebenaran tanah sengketa
adalah milik almarhum ayah Penggugat.
Alasan Para Tergugat, ialah
bahwa tanah sengketa telah diberikan ayah Penggugat untuk dibuka jalan gang,
adalah alasan yang hanya mengada-ada. Ayah Penggugat semasa hidupnya, tidak pernah
memberikan tanah sengketa untuk dibuka jalan gang. Tindakan Para Tergugat yang
secara sepihak membuka jalan gang di atas tanah sengketa tanpa seijin ayah
Penggugat dan tindakan Para Tergugat selaku penguasa yang setelah mengakui
tanah sengketa milik sah ayah Penggugat, namun tidak mau mengembalikannya
kepada Penggugat selaku salah seorang ahli waris yang sah, merupakan perbuatan
melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa (onrechtmatige overheids daad).
Oleh karena Penggugat selaku
anak laki-laki dari Ibrahim Aburaira dan berstatus selaku salah seorang ahli
waris yang berhak menjaga serta mengurus semua harta warisan dari almarhum ayah
kandung Penggugat, maka Penggugat berhak pula untuk menuntut pengembalian tanah
sengketa warisan almahum Ibrahim Aburaira yang sedang dikuasai Para Tergugat
tanpa hak. Adapun yang menjadi pokok tuntutan warga pemilik tanah (petitum
dalam surat gugatan), antara lain:
- Menyatakan bahwa bidang tanah
adalah milik sah ayah Penggugat yang bernama (alm.) Ibrahim Aburaira;
- Menyatakan hukum bahwa Para
Tergugat selaku penguasa telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan hukum bahwa
Penggugat adalah salah seorang ahli waris dari (alm.) Ibrahim Aburaira;
- Menyatakan hukum bahwa
Penggugat berhak menuntut kepada Para Tergugat agar tanah sengketa warisan (alm.)
Ibrahim Aburaira dikembalikan kepada Penggugat selaku salah seorang ahli waris
dari Ibrahim Aburaira tersebut;
- Menghukum Para Tergugat atau
kepada siapapun yang mendapat hak dari mereka untuk segera mengosongkan segala
usahanya dan selanjutnya menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat, bila
perlu dengan bantuan alat negara / Polisi.
Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan
Negeri Labuan Bajo menjatuhkan putusan Nomor 03/Pdt.G/2013/PN.Lbj., tanggal 3 Oktober
2013, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI :
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan
Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan menurut hukum
bahwa tanah sengketa di Dusun Cempah yang terletak di Jalan Yos Soedarso, RT
006/RW 003, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat
dengan batas-batas sebagai berikut: ... adalah sah milik ayah Penggugat yang
bernama Ibrahim Aburairah;
3. Menyatakan menurut hukum
bahwa Penggugat adalah salah satu ahli waris dari almarhum Ibrahim Aburairah;
4. Menyatakan menurut hukum
bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
5. Menguhukum Para Tergugat
untuk segera mengosongkan tanah sengketa dan selanjutnya menyerahkan tanah
sengketa kepada Penggugat sebagai salah satu ahli waris dari almarhum Ibrahim
Aburairah;
6. Menghukum Para Tergugat
untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng yang hingga kini
ditaksir sebesar Rp872.000,00 (delapan ratus tujuh puluh dua ribu);
7. Menolak gugatan Penggugat
untuk selain dan selebihnya);”
Dalam tingkat banding atas
permohonan Para Tergugat, putusan Pengadilan Negeri di atas kemudian diperbaiki
oleh Pengadilan Tinggi Kupang dengan putusan Nomor 15/PDT/2014/PT.K tanggal 10
April 2014, yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan tanah sengketa telah
dibuka jalan raya sejak tahun 1975 dan saat ini sudah di-aspal oleh Para
Tergugat dan sudah dimanfaatkan oleh masyarakat umum untuk berlalu-lintas,
sebelum kemudian membuat amar putusan sebagai berikut:
“MENGADILI :
- Menerima permohonan banding
dari Pembanding I, II semula Tergugat I, II tersebut;
- Memperbaiki Putusan
Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 03/Pdt.G/2013/PNLbj., tanggal 3 Oktober
2013, sekedar amar nomor 5, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan
Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan menurut hukum
bahwa tanah sengketa di Dusun Cempah yang terletak di Jalan Yos Soedarso, RT
006/RW 003, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat
dengan batas-batas sebagai berikut: ... ; adalah sah milik ayah Penggugat yang
bernama Ibrahim Aburairah;
3. Menyatakan menurut hukum
bahwa Penggugat adalah salah satu ahli waris dari almarhum Ibrahim Aburairah;
4. Menyatakan menurut hukum
bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
5. Menghukum
Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada
Penggugat senilai harga tanah sengketa dengan rumus sebagai berikut: (harga
tanah sengketa per meter persegi menurut NJOP yaitu Rp14.000,00,00 x luas tanah
sengketa dalam meter persegi) + (20 % dari keseluruhan harga tanah sengketa
menurut NJOP) = jumlah ganti rugi yang harus dibayar kepada Penggugat;
6. Menghukum Para Tergugat
untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Pengadilan yang di Tingkat
Banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
7. Menolak gugatan Penggugat
selain dan selebihnya;”
Pihak Penggugat mengajukan
upaya hukum Kasasi, dengan pokok keberatan bahwa Penggugat dalam pokok tuntutan
surat gugatan (petitum) tidak pernah menuntut agar Para Tergugat
membayar ganti-rugi atas tanah, melainkan menuntut agar Para Tergugat untuk
menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat. Hak Penggugat atas tanah sengketa
telah diabaikan begitu saja oleh Para Tergugat selama bertahun-tahun sejak
tahun 1975 sampai dengan saat ini. Sebelum perkara ini diajukan ke Pengadilan,
Para Tergugat tetap menghendaki agar masalah ini diproses saja melalui jalur
hukum.
Penggugat berkeberatan terhadap
perhitungan ganti rugi atas harga tanah sengketa. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
yang oleh Pengadilan Tinggi Kupang, dipakai sebagai dasar perhitungan harga
tanah sengketa adalah NJOP Tahun Pajak 1992, alias nilai jual tanah sengketa 22
tahun lalu. Pengadilan Tinggi Kupang baru memutus perkara ini tahun 2014, sehingga
NJOP yang harus dipakai adalah NJOP Tahun Pajak 2014, atau karena Tahun Pajak
2014 belum ditetapkan oleh instansi yang berwenang maka NJOP yang harus dipakai
adalah NJOP Tahun Pajak 2013 yaitu sebesar Rp335.000 / meter persegi.
Dari rumus yang ditetapkan
Pengadilan Tinggi Kupang, maka tanah sengketa seluas 893 meter persegi, Para
Tergugat hanya membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp15.002.400. Ganti-rugi
atas tanah sengketa hanya sebesar Rp15.002.400, adalah jumlah yang jauh dari
rasa keadilan masyarakat karena harga tersebut adalah harga yang terjadi 22
tahun yang lalu menurut perhitungan Pengadilan Tinggi.
Putusan Pengadilan Tinggi, bertentangan
dengan maksud tujuan gugatan Penggugat, yaitu Penggugat menuntut agar tanah
sengketa dikosongkan oleh Para Tergugat dan dikembalikan kepada Penggugat. Akan
tetapi Pengadilan Tinggi Kupang dalam putusannya telah mengganti / merubah petitum
surat gugatan, dengan Para Tergugat membayar ganti-rugi berupa uang, dengan
menggunakan NJOP Tahun Pajak 1992 alias NJOP 22 tahun lalu, sama sekali tidak
sebanding dengan harga pasaran tanah di Labuan Bajo saat kini.
Majelis Hakim tingkat Banding, memutus
apa yang tidak dituntut Penggugat. Merubah petitum gugatan, apakah dapat
dimaknai sebagai “petitum subsidair” ex aequo et bono alias “bila
Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya”? Dimana
terhadapnya, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan yang
menarik dan penting untuk disimak, sebagai berikut:
“Menimbang,
bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa
alasan-alasan kasasi Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex
Facti / Pengadilan Tinggi Kupang yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri
Labuan Bajo tidak salah menerapkan hukum sebab putusan dan pertimbangannya
telah benar;
“Bahwa
berdasarkan pembuktian kedua belah pihak telah diketahui bahwa Penggugat adalah
salah satu ahli waris dari almarhum Ibrahim Aburairah;
“Bahwa
almarhum Ibrahim Aburairah telah meninggalkan warisan diantaranya adalah objek
sengketa, yang dapat dibuktikan Penggugat secara hukum merupakan tanah warisan
yang dimiliki oleh Penggugat dan ahli warisnya;
“Bahwa
sesuai pembuktian telah didapatkan fakta bahwa tanah objek sengketa telah
dijadikan jalan raya, dan dimanfaatkan masyarakat umum sebagai fasilitas umum,
sehingga sudah selayaknya Penggugat dan ahli waris lainnya diberikan ganti rugi uang sebagai pengganti atas tanah
sengketa tersebut, yang besarnya
disesuaikan bukan
memperoleh kembali tanahnya yang telah dibangun menjadi jalan raya yang
dimanfaatkan masyarakat;
“Menimbang,
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas lagi pula ternyata bahwa putusan Judex
Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang,
maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: ABDULLAH IBRAHIM
tersebut harus ditolak;
“M
E N G A D I L I :
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon
Kasasi: ABDULLAH IBRAHIM, tersebut;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.
