Tetap Bisa DIvonis Hukuman Mati sekalipun Terdakwa Bukan seorang Residivis

Peran serta Bobot Kesalahan dan Pelanggaran Hukum sebagai Faktor Penentu Dijatuhkannya Vonis Hukuman Mati

Question: Tersangka pelaku yang dapat dijatuhi hukuman pidana mati oleh hakim di pengadilan, apakah biasanya seorang residivis?

Brief Answer: Dari preseden (best practice) yang ada dalam praktek hukum pidana di Indonesia, tampaknya faktor residivis atau tidaknya, bukan menjadi penentu dapat atau tidaknya pihak Terdakwa dijatuhi vonis pidana mati.

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 2820 K/PID.SUS/2016 tanggal 09 Februari 2017, dimana Terdakwa merupakan seorang wanita yang dituntut “hukuman mati” oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena keterlibatan aktifnya mengendalikan peredaran obat-obatan terlarang dengan berat mencapai hampir 40 kilogram. Terhadapnya, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1646/Pid.Sus/2015/PN.JKT.UTR tanggal 26 April 2016, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI :

1. Menyatakan Terdakwa Rosita Said alias Oci terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Permufakatan jahat secara tanpa hak menerima Narkotika Golongan I Bukan Tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram’;

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Mati;

3. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;”

Dalam tingkat Banding, yang menjadi Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 182/PID/2016/PT.DKI tanggal 30 Juni 2016, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI :

- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan dari Penuntut Umum tersebut;

- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1646/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Utr tanggal 26 April 2016 yang dimohonkan banding tersebut;

- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;”

Pihak Terdakwa mengajukan upaya hukum Kasasi, dengan pokok keberatan Terdakwa hanyalah istri yang secara psikologis dibawah dominasi / relasi kuasa suaminya bernama Emeka Samuel yang turut diamankan pihak kepolisian. Terdakwa juga tidak pernah dihukum atau tidak telah melakukan tindak pidana yang berulang-ulang (residive), disamping itu Terdakwa masih muda serta punya anak yang masih kecil dan masih ada harapan untuk memperbaiki diri, oleh karena itu terhadap Terdakwa dapat diberikan pengampunan (rechterlijk-pardon).

Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan permohonan kasasi Terdakwa tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa alasan permohonan kasasi Terdakwa tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dalam mengadili Terdakwa. Putusan Judex Facti yang menyatakan Terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak menerima Narkotika Golongan I Bukan Tanaman beratnya melebihi 5 gram dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana mati, didasarkan pada pertimbangan hukum yang tepat dan benar. Perbuatan Terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat menerima Narkotika Golongan I jenis Sabu-Sabu seberat 37.148 gram atau 37,148 kilogram, melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berdasarkan fakta-fakta persidangan, sebagai berikut:

a. Bahwa barang bukti Narkotika Golongan I dalam perkara a quo yang disita oleh Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) yang beratnya mencapai 37.148 gram lebih dari 37 kg., yang ternyata milik Uche;

b. Bahwa Sabu-Sabu tersebut didapat Petugas dari Saksi Afif Junaedi pada saat Afif Junaedi sedang menyetop mobil box dan menaikkan kardus ke mobil dan membawa kardus tersebut ke Jalan Bandengan Selatan depan Ruko Harmoni untuk dipindahkan ke rumah kontrakan yang dikontrak Afif Junaedi dengan uang yang berasal dari Terdakwa, yang diberikan Terdakwa melalui Rubiyanti Hasyim;

c. Bahwa pada saat Afif Junaedi diinterogasi, Afif Junaedi mengaku disuruh oleh Rubiyanti Hasyim, sedangkan Rubiyanti Hasyim disuruh oleh Terdakwa dan suaminya Emeka Samuel. Dari keterangan Afif Junaedi tersebut Polisi kemudian menangkap Rubiyanti Hasyim, Emeka Samuel, dan Terdakwa;

d. Bahwa ketika dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa, ditemukan beberapa HP dan timbangan merek Camry, dan dari HP tersebut diketahui adanya hubungan komunikasi antara Terdakwa, Afif Junaedi, Rubiyanti Hasyim, dan Emeka Samuel tentang Narkotika tersebut;

e. Bahwa Terdakwa tahu bahwa Narkotika adalah barang yang dilarang beredar di Indonesia;

f. Bahwa Terdakwa melalui Rubiyanti Hasyim menjanjikan kepada Afif Junaedi bahwa apabila berhasil memindahkan Narkotika di Jalan Bandengan ke rumah yang dikontrak Afif Junaedi, maka Terdakwa akan memberikan hadiah uang sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah);

g. Bahwa pekerjaan memindahkan Narkotika tersebut adalah perintah dari Uche (DPO) yang ada di Vietnam kepada Emeka Samuel dan Terdakwa karena Terdakwa dan Emeka Samuel adalah suami istri;

h. Bahwa dari fakta tersebut di atas dapat membuktikan adanya permufakatan jahat dari Terdakwa bersama Emeka Samuel, Rubiyanti Hasyim, dan Afif Junaedi untuk menerima Narkotika Golongan I milik Uche (DPO);

“Bahwa alasan kasasi Terdakwa pada pokoknya tidak sependapat dengan Judex Facti dalam hal menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Terdakwa berpendapat Judex Facti telah salah menerapkan hukum atau telah menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya, yaitu:

1. Bahwa terhadap keberatan pertama bahwa dalam hal menjatuhkan pidana mati seharusnya berdasarkan alat bukti yang sama sekali tidak mengandung cacat yuridis. Keberatan ini tidak dapat dibenarkan sebab:

1) Bahwa terdapat cukup 2 (dua) atau lebih alat bukti yang digunakan dalam hal menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yaitu diperoleh dari alat bukti berupa keterangan Terdakwa yang disampaikan di persidangan, keterangan Saudara Ameka Samuel, barang bukti yang ditemukan, keterangan Saudara Afif Junaedi, keterangan Rubiyanti Hasyim, yang kesemuanya bersesuaian satu dengan lainnya. Alat bukti ini dapat digunakan sebagai dasar pembuktian untuk meyakinkan Hakim atas kesalahan yang dilakukan Terdakwa;

2) Bahwa keterangan Terdakwa yang disampaikan Terdakwa di persidangan tidak dapat lagi disangkali oleh Terdakwa. Keterangan Terdakwa di persidangan yang merupakan fakta hukum atas perbuatan dan kesalahan yang dilakukan Terdakwa merupakan kekuatan pembuktian yang bersifat sempurna, karena disampaikan secara ikhlas, jujur, apa adanya tanpa ada tekanan, paksaan dari siapa pun;

3) Bahwa Terdakwa dijatuhi pidana mati didasarkan pada perbuatan dan kesalahan Terdakwa bermufakat jahat bersama dengan Saudara Emaka Samuel, Uche (DPO), Saudara Afif Juaidi, Rubiyanti Hasyim melakukan tindak pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) dengan berat Narkotika jenis Shabu sebanyak 37,148 kg, didasarkan pada alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 183 juncto Pasal 184 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

2. Bahwa terhadap keberatan kedua dari Terdakwa bahwa pidana mati hanya dijatuhkan terhadap perkara berulang (recidive). Keberatan ini tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan:

1) Bahwa kejahatan apapun sifat dan bentuk dapat dijatuhi pidana mati sepanjang sudah ada ketentuan yang mengatur dan mengancam pidana mati perbuatan tersebut;

2) Ketentuan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah merumuskan ancaman pidana mati bagi pelanggaran ketentuan tersebut. Bahwa dengan dasar ketentuan tersebut pengadilan menjatuhkan pidana mati bagi Terdakwa;

3) Bahwa pengadilan dapat saja menjatuhkan pidana mati sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut di atas tanpa adanya predikat recidive yang melekat bagi diri Terdakwa;

4) Bahwa terdapat beberapa indikator dalam penjatuhan pidana mati yang selama ini digunakan pengadilan antara lain:

a. Narkotika yang ditemukan saat penangkapan dan penggeledahan jumlahnya kiloan, seperti dalam perkara a quo Narkotika yang ditemukan Polisi 37, 148 kg.;

b. Fakta hukum Terdakwa terkait dalam kegiatan peredaran gelap Narkotika transnasional dengan bekerja sama dengan UCHE berkewarganegaraan Nigeria (DPO) dan Saudara Emeka Samuel warga Negara Nigeria;

Bahwa kedua alasan pertimbangan tersebut sudah cukup dan layak untuk dijadikan dasar penjatuhan pidana mati bagi Terdakwa;

5) Bahwa tidak terdapat alasan yang dapat meringankan hukuman Terdakwa karena bahaya yang akan ditimbulkan perbuatan Terdakwa sangat luar biasa bagi kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara;

6) Bahwa Terdakwa bersama dengan Emeka Samuel mengendalikan dan mengontrol untuk Narkotika bisa masuk dan beredar di Indonesia khususnya di Jakarta, kemudian setelah Narkotika diterima akan diserahkan kepada Uche atau yang mewakilinya;

7) Bahwa tidak ada hal yang meringankan pada diri Terdakwa, sehingga sepatutnya Terdakwa dipidana Mati;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa tersebut harus ditolak;

M E N G A D I L I :

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa ROSITA SAID alias OCI tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS