Peran serta Bobot Kesalahan dan Pelanggaran Hukum sebagai Faktor Penentu Dijatuhkannya Vonis Hukuman Mati
Question: Tersangka pelaku yang dapat dijatuhi hukuman pidana mati oleh hakim di pengadilan, apakah biasanya seorang residivis?
Brief Answer: Dari preseden (best practice) yang ada dalam
praktek hukum pidana di Indonesia, tampaknya faktor residivis atau tidaknya,
bukan menjadi penentu dapat atau tidaknya pihak Terdakwa dijatuhi vonis pidana
mati.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman, dapat
SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah
Agung RI perkara pidana register Nomor 2820 K/PID.SUS/2016 tanggal 09 Februari
2017, dimana Terdakwa merupakan seorang wanita yang dituntut “hukuman mati”
oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena keterlibatan aktifnya mengendalikan
peredaran obat-obatan terlarang dengan berat mencapai hampir 40 kilogram. Terhadapnya,
yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1646/Pid.Sus/2015/PN.JKT.UTR
tanggal 26 April 2016, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI
:
1. Menyatakan Terdakwa Rosita
Said alias Oci terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana ‘Permufakatan jahat secara tanpa hak menerima Narkotika Golongan I Bukan
Tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram’;
2. Menjatuhkan pidana terhadap
Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Mati;
3. Menetapkan Terdakwa tetap
ditahan;”
Dalam tingkat Banding, yang
menjadi Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 182/PID/2016/PT.DKI tanggal 30
Juni 2016, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI
:
- Menerima permintaan banding
dari Penasihat Hukum Terdakwa dan dari Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan Putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1646/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Utr tanggal
26 April 2016 yang dimohonkan banding tersebut;
- Memerintahkan agar Terdakwa
tetap ditahan;”
Pihak Terdakwa mengajukan upaya
hukum Kasasi, dengan pokok keberatan Terdakwa hanyalah istri yang secara psikologis
dibawah dominasi / relasi kuasa suaminya bernama Emeka Samuel yang turut diamankan pihak kepolisian. Terdakwa juga
tidak pernah dihukum atau tidak telah melakukan tindak pidana yang
berulang-ulang (residive), disamping itu Terdakwa masih muda serta punya anak yang
masih kecil dan masih ada harapan untuk memperbaiki diri, oleh karena itu terhadap
Terdakwa dapat diberikan pengampunan (rechterlijk-pardon).
Dimana terhadapnya, Mahkamah
Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang,
bahwa terhadap alasan-alasan permohonan kasasi Terdakwa tersebut Mahkamah Agung
berpendapat:
“Bahwa
alasan permohonan kasasi Terdakwa tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Judex
Facti tidak salah menerapkan hukum dalam mengadili Terdakwa. Putusan Judex
Facti yang menyatakan Terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat secara
tanpa hak menerima Narkotika Golongan I Bukan Tanaman beratnya melebihi 5 gram
dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana mati, didasarkan pada
pertimbangan hukum yang tepat dan benar. Perbuatan Terdakwa terbukti melakukan
permufakatan jahat menerima Narkotika Golongan I jenis Sabu-Sabu seberat 37.148
gram atau 37,148 kilogram, melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat
(1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berdasarkan fakta-fakta
persidangan, sebagai berikut:
a. Bahwa barang bukti Narkotika Golongan I dalam
perkara a quo yang disita oleh Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) yang
beratnya mencapai 37.148 gram lebih dari 37 kg., yang ternyata milik Uche;
b. Bahwa Sabu-Sabu tersebut didapat Petugas dari
Saksi Afif Junaedi pada saat Afif Junaedi sedang menyetop mobil box dan
menaikkan kardus ke mobil dan membawa kardus tersebut ke Jalan Bandengan
Selatan depan Ruko Harmoni untuk dipindahkan ke rumah kontrakan yang dikontrak
Afif Junaedi dengan uang yang berasal dari Terdakwa, yang diberikan Terdakwa melalui
Rubiyanti Hasyim;
c. Bahwa pada saat Afif Junaedi diinterogasi, Afif
Junaedi mengaku disuruh oleh Rubiyanti Hasyim, sedangkan Rubiyanti Hasyim
disuruh oleh Terdakwa dan suaminya Emeka Samuel. Dari keterangan Afif Junaedi
tersebut Polisi kemudian menangkap Rubiyanti Hasyim, Emeka Samuel, dan
Terdakwa;
d. Bahwa ketika dilakukan penggeledahan di rumah
Terdakwa, ditemukan beberapa HP dan timbangan merek Camry, dan dari HP tersebut
diketahui adanya hubungan komunikasi antara Terdakwa, Afif Junaedi, Rubiyanti Hasyim,
dan Emeka Samuel tentang Narkotika tersebut;
e. Bahwa Terdakwa tahu bahwa Narkotika adalah barang
yang dilarang beredar di Indonesia;
f. Bahwa Terdakwa melalui Rubiyanti Hasyim
menjanjikan kepada Afif Junaedi bahwa apabila berhasil memindahkan Narkotika di
Jalan Bandengan ke rumah yang dikontrak Afif Junaedi, maka Terdakwa akan memberikan
hadiah uang sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah);
g. Bahwa pekerjaan memindahkan Narkotika tersebut
adalah perintah dari Uche (DPO) yang ada di Vietnam kepada Emeka Samuel dan
Terdakwa karena Terdakwa dan Emeka Samuel adalah suami istri;
h. Bahwa dari fakta tersebut di atas dapat
membuktikan adanya permufakatan jahat dari Terdakwa bersama Emeka Samuel,
Rubiyanti Hasyim, dan Afif Junaedi untuk menerima Narkotika Golongan I milik
Uche (DPO);
“Bahwa
alasan kasasi Terdakwa pada pokoknya tidak sependapat dengan Judex Facti dalam
hal menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak
pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009. Terdakwa berpendapat Judex Facti telah salah menerapkan
hukum atau telah menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya, yaitu:
1. Bahwa terhadap keberatan pertama bahwa dalam hal
menjatuhkan pidana mati seharusnya berdasarkan alat bukti yang sama sekali
tidak mengandung cacat yuridis. Keberatan ini tidak dapat dibenarkan sebab:
1)
Bahwa terdapat cukup 2 (dua) atau lebih alat bukti yang digunakan dalam hal
menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yaitu diperoleh dari alat bukti berupa
keterangan Terdakwa yang disampaikan di persidangan, keterangan Saudara Ameka
Samuel, barang bukti yang ditemukan, keterangan Saudara Afif Junaedi,
keterangan Rubiyanti Hasyim, yang kesemuanya bersesuaian satu dengan lainnya.
Alat bukti ini dapat digunakan sebagai dasar pembuktian untuk meyakinkan Hakim
atas kesalahan yang dilakukan Terdakwa;
2)
Bahwa keterangan Terdakwa yang disampaikan Terdakwa di persidangan tidak dapat
lagi disangkali oleh Terdakwa. Keterangan Terdakwa di persidangan yang
merupakan fakta hukum atas perbuatan dan kesalahan yang dilakukan Terdakwa
merupakan kekuatan pembuktian yang bersifat sempurna, karena disampaikan secara
ikhlas, jujur, apa adanya tanpa ada tekanan, paksaan dari siapa pun;
3)
Bahwa Terdakwa dijatuhi pidana mati didasarkan pada perbuatan dan kesalahan
Terdakwa bermufakat jahat bersama dengan Saudara Emaka Samuel, Uche (DPO),
Saudara Afif Juaidi, Rubiyanti Hasyim melakukan tindak pidana melanggar Pasal
114 Ayat (2) dengan berat Narkotika jenis Shabu sebanyak 37,148 kg, didasarkan
pada alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 183 juncto Pasal 184 Ayat (1)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
2. Bahwa terhadap keberatan kedua dari Terdakwa
bahwa pidana mati hanya dijatuhkan terhadap perkara berulang (recidive).
Keberatan ini tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan:
1) Bahwa kejahatan apapun sifat dan bentuk dapat
dijatuhi pidana mati sepanjang sudah ada ketentuan yang mengatur dan mengancam pidana
mati perbuatan tersebut;
2) Ketentuan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah merumuskan ancaman
pidana mati bagi pelanggaran ketentuan tersebut. Bahwa dengan dasar ketentuan
tersebut pengadilan menjatuhkan pidana mati bagi Terdakwa;
3) Bahwa pengadilan dapat saja menjatuhkan pidana mati sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan tersebut di atas tanpa adanya predikat recidive yang melekat bagi
diri Terdakwa;
4) Bahwa terdapat beberapa indikator dalam penjatuhan pidana mati yang selama ini digunakan
pengadilan antara lain:
a. Narkotika yang ditemukan saat penangkapan dan
penggeledahan jumlahnya kiloan, seperti dalam perkara a quo Narkotika yang ditemukan
Polisi 37, 148 kg.;
b. Fakta hukum Terdakwa terkait dalam kegiatan
peredaran gelap Narkotika transnasional dengan bekerja sama dengan UCHE berkewarganegaraan
Nigeria (DPO) dan Saudara Emeka Samuel warga Negara Nigeria;
Bahwa kedua alasan pertimbangan
tersebut sudah cukup dan layak untuk dijadikan dasar penjatuhan pidana mati
bagi Terdakwa;
5) Bahwa tidak terdapat alasan yang dapat
meringankan hukuman Terdakwa karena bahaya yang akan ditimbulkan perbuatan
Terdakwa sangat luar biasa bagi kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara;
6) Bahwa Terdakwa bersama dengan Emeka Samuel
mengendalikan dan mengontrol untuk Narkotika bisa masuk dan beredar di Indonesia
khususnya di Jakarta, kemudian setelah Narkotika diterima akan diserahkan
kepada Uche atau yang mewakilinya;
7) Bahwa tidak ada hal yang meringankan pada diri
Terdakwa, sehingga sepatutnya Terdakwa dipidana Mati;
“Menimbang,
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata putusan Judex Facti
dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka
permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa tersebut harus ditolak;
“M E N G A D I L I :
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi /
Terdakwa ROSITA SAID alias OCI tersebut;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.
