Keberanian untuk Bertanggung-Jawab
merupakan Sikap Ksatria yang Patut Diterapkan Restorative Justice
Berani Berbuat, Berani Bertanggung-Jawab
Reward dan Punishment dalam Keadilan Restoratif
Question: Yang disebut dengan restorative justice, itu maksudnya si pelaku minta maaf dan korbannya memaafkan?
Brief Answer: Sebenarnya yang dibutuhkan oleh Korban Pelapor,
bukan sekadar semudah, sebatas, dan segampang meminta maaf. Ketulusan harus
disertai bentuk nyata berupa mengakui perbuatannya serta komitmen untuk
bertanggung-jawab memulihkan kerugian Korban Pelapor, semisal mengganti
kerugian barang yang dirusak, membiayai pengobatan hingga pulih, yang bisa juga
berupa janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
Perjanjian perdamaian antara Terlapor / Tersangka /
Terdakwa dan Korban Pelapor, dapat memuat hal-hal tersebut, dimana tidak jarang
yang dibutuhkan oleh Korban Pelapor bukanlah permintaan maaf dari pelaku, akan tetapi
pertanggung-jawaban. Adapun praktek peradilan kontemporer (best practice)
di Indonesia, telah terdapat preseden dimana pengadilan dalam pertimbangan
hukumnya menyebutkan:
“... perdamaian dan kesediaan
Terdakwa untuk bertanggung jawab atas kerugian korban sebagai akibat tindak
pidana menjadi alasan yang meringankan hukuman dan/atau menjadi pertimbangan
untuk menjatuhkan pidana bersyarat / pengawasan atau sebagai hal yang meringankan;”
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman,
dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya
sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Sumenep perkara pidana register Nomor 175/Pid.B/2025/PN.Smp
tanggal 14 Oktober 2025, dimana Terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana penggelapan
dan dituntut pidana penjara selama 6 bulan. Dimana terhadapnya, pengadilan membuat
pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Setelah
mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim
yang memeriksa dan mengadili perkara dapat menjatuhkan hukuman yang
seringan-ringannya kepada Terdakwa;
“Setelah
mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya secara lisan
menyatakan bahwa Terdakwa sangat menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan,
dan Terdakwa memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara
dapat menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada Terdakwa;
“Menimbang,
bahwa yang dimaksud dengan sebagian atau seluruhnya milik orang lain adalah
barang-barang yang diambil sebagaimana dimaksud dalam unsur sebelumnya berada
dalam kepemilikan orang lain sehingga diperlukan suatu izin maupun kesepakatan
dengan pemilik untuk memindahkannya;
“Menimbang,
bahwa penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian tetapi
pada penggelapan pada waktu dimilikinya barang tersebut, sudah ada di tangannya
tidak dengan jalan kejahatan / melawan hukum;
“Menimbang,
bahwa menurut Majelis Hakim perbuatan Terdakwa telah terbukti memenuhi unsur
dengan sengaja (sebagai maksud) dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang
seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam
kekuasaannya bukan karena kejahatan, sesuai fakta-fakta hukum, yakni Terdakwa
menggelapkan 1 (satu) unit Mobil ... , karena Terdakwa sudah kenal dengan Saksi
Moh. Zayyadi karena sering menyewa mobil rental kepadanya sehingga Saksi korban
menderita kerugian sebesar Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh lima juta rupiah).
“Berawal
pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024, sekira pukul 21.00 wib, Terdakwa
menelpon Saksi Moh. Zayyadi dan akan menyewa 1 (satu) unit Mobil miliknya untuk
disewa dan selama 2 (dua) hari. Kemudian Terdakwa menambah / memperpanjang lagi
2 (dua) hari dengan cara mentransfer uang kepada Saksi Moh. Zayyadi. Setelah 4
(empat) hari Terdakwa menambah / memperpanjang sewa lagi melalui telepon dengan
akad sewa selama 7 (tujuh) hari dan melakukan pembayaran hingga tanggal Kamis
tanggal 26 Desember 2024 dengan pembayaran biaya rental selama 7 hari.
Selanjutnya Terdakwa mengakad sewa kembali pada tanggal 27 Desember 2024 sampai
dengan tanggal 5 Januari 2025 melakukan pembayaran. Setelah itu Terdakwa
meminta tambah waktu sewa lagi selama 10 (sepuluh) hari dan melakukan
pembayaran pada tanggal 5 Januari 2025. Hingga hari Rabu tanggal 9 April 2025
Terdakwa tidak mengembalikannya, akhirnya Saksi Moh. Zayyadi melapor ke Polres Sumenep
Sektor Lenteng;
“Menimbang,
bahwa Saksi Moh. Zayyadi mengetahui keberadaan 1 (satu) unit Mobil Suzuki
Ertiga yang digelapkan oleh Terdakwa dengan melihat lokasi keberadaan Mobil
yang terdapat Global Positioning System (GPS) dan menunjukkan mobil tersebut
sudah lama tidak bergerak dan berada di wilayah Kab. Bangkalan yakni di rumah
Saksi Abd. Ghafur alamat Jl. Trunojoyo III.B 69.A. RT.005 RW.002, Kec. Kota
Kab. Bangkalan. Namun sdr FAISOL IBNU HAJAR belum juga mengembalikan sedangkan
1 (satu) unit Mobil Suzuki Ertiga berada dirumah Saksi Abd. Ghafur yang
beralamat di Jl. Trunojoyo III.B 69.A. RT.005 RW.002, Kec. Kota Kab. Bangkalan karena Terdakwa gadaikan.
“Terdakwa
menggelapkan 1 (satu) unit Mobil Suzuki Ertiga karena kebutuhan sehari-hari
dimana 1 (satu) unit Mobil Suzuki Ertiga milik Saksi Moh. Zayyadi tidak
dikembalikan selama ± 6 (enam) bulan & Terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit
Mobil Suzuki Ertiga kepada Saksi Abd. Ghafur, tidak ada ijin dari Saksi Moh. Zayyadi
dimana 1 (satu) unit Mobil Suzuki Ertiga milik Saksi Moh. Zayyadi Terdakwa
gadaikan kepada Saksi Abd. Ghafur di Bangkalan melalui Saksi Ali Ridha.
“Berawal
Terdakwa mempunyai hutang kepada Saksi Ali Ridha sebesar Rp35.000.000,00 (tiga
puluh lima juta rupiah). Setelah ditagih-tagih oleh Saksi Ali Ridha pada waktu
tertentu, akhirnya Terdakwa sewa mobil 1 (satu) unit Mobil Suzuki Ertiga kepada
Saksi Moh. Zayyadi. Kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Ali Ridha untuk
menggadaikan 1 (satu) unit Mobil Suzuki Ertiga milik Saksi Moh. Zayyadi yang
menurut pengakuan Terdakwa kepada Saksi Ali Ridha dan Terdakwa mengaku bahwa 1
(satu) unit Mobil Suzuki Ertiga milik Saudara Terdakwa sendiri, dengan maksud
membayar hutang kepada Saksi Ali Ridha.
“Selanjutnya
Saksi Ali Ridha menghubungi temannya Saksi Abd. Ghafur alamat Jl. Trunojoyo
III.B 69.A. RT.005 RW.002, Kec. Kota Kab. Bangkalan untuk menggadaikannya dan
Terdakwa mengakui kepada Saksi Abd. Ghafur bahwa 1 (satu) unit Mobil Suzuki
Ertiga milik Terdakwa sendiri. Kemudian gadai sepakat sebesar Rp35.000.000,00
(tiga puluh lima juta rupiah). Namun uang hasil gadai dari Saksi Abd. Ghafur
tersebut tidak Terdakwa bayarkan kepad Saksi Ali Ridha dan Terdakwa berjanji
akan di Tranfer (TF);
“Menimbang,
bahwa dengan demikian cukup beralasan bagi Majelis Hakim menyatakan unsur ini
telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum;
“Menimbang,
bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan pembelaan dari Penasihat
Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman, dan oleh karena
pembelaan tersebut tidak menyangkut fakta dan kaidah hukum yang didakwakan,
namun hanya berupa permohonan keringanan hukuman, maka pembelaan tersebut tidak
dapat membantah pendapat Majelis Hakim tentang terpenuhinya unsur-unsur di atas,
dengan demikian Majelis Hakim menyatakan unsur-unsur dakwaan tersebut telah
terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa sedangkan tentang permohonan keringanan
hukuman akan Majelis Hakim pertimbangkan dalam pertimbangan mengenai hal-hal
yang memberatkan dan meringankan;
“Menimbang,
bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak dapat menemukan hal-hal yang dapat
membuat Terdakwa lepas dari pertanggung-jawaban pidana terhadap diri Terdakwa
baik itu merupakan alasan pembenar maupun alasan pemaaf, sehingga Majelis Hakim
berpendapat bahwa Terdakwa mampu bertanggungjawab;
“Menimbang,
bahwa Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana kepada Terdakwa adalah dengan
memperhatikan tujuan pemidanaan di Indonesia yang bukan untuk menakut-nakuti
pelaku tindak pidana atau pun melakukan balas dendam, akan tetapi untuk
menyadarkan pelaku tindak pidana bahwa tindakannya tersebut tidak dipandang
patut dalam masyarakat di samping juga bertentangan dengan hukum yang berlaku,
sehingga dengan dipidananya pelaku tindak pidana diharapkan agar di kemudian
hari pelaku tindak pidana dapat kembali ke masyarakat dan tidak lagi melakukan
tindak pidana, dengan demikian Majelis Hakim dalam perkara ini akan menjatuhkan
hukuman yang adil dan setimpal dengan perbuatan serta bobot kesalahan Terdakwa
sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
“Menimbang,
bahwa selain pertimbangan di atas, Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana
kepada Terdakwa juga akan mempertimbangkan keadaan-keadaan khusus sebagai
berikut;
“Menimbang,
bahwa sesuai fatka hukum dan bukti surat dipersidangan telah terjadi
perdamaian antara Saksi Korban dengan Terdakwa, dan kerugian yang diderita oleh korban dari tindak pidana
yang dilakukan Terdakwa telah dipulihkan dengan adanya permintaan maaf dari
Terdakwa dan pemaafan dari Saksi Korban serta pembayaran ganti kerugian dari
Terdakwa kepada korban sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
tanggal 4 September 2025;
“Menimbang,
bahwa oleh karena kerugian yang diderita oleh Saksi Korban telah dipulihkan
dengan adanya surat damai sebelum adanya putusan perkara aquo, maka Majelis
Hakim berpendapat bahwa perkara ini dapat diputus dan diselesaikan dengan
menggunakan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) sebagaimana
ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024
tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif;
“Menimbang,
bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara a quo memenuhi kriteria perkara
yang dapat diputus dan diselesaikan dengan menggunakan pendekatan keadilan
restoratif berdasarkan hal-hal sebagai berikut:
- Tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa
adalah tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara
dalam salah satu dakwaan (vide Pasal 6 ayat (1) huruf c Perma Nomor 1 Tahun
2024);
- Telah
ada perdamaian secara tertulis yang ditandatangani oleh Terdakwa dan korban
yang berisi penggantian kerugian
(vide Pasal 18 ayat (1) huruf a Perma Nomor 1 Tahun 2024);
- Dengan adanya perdamaian tersebut maka kerugian yang diderita korban telah dipulihkan sehingga memulihkan pula hubungan antara Terdakwa dengan
Korban dan/atau masyarakat, dan menganjurkan pertanggung-jawaban Terdakwa (vide
Pasal 3 ayat (1) huruf a, b, c Perma Nomor 1 Tahun 2024);
- Penerapan prinsip Keadilan Restoratif dalam
perkara ini tidak bertujuan untuk menghapuskan pertanggung-jawaban pidana
Terdakwa karena Terdakwa sebagaimana dipertimbangkan di atas tetap
dinyatakan bersala dan mampu bertanggung-jawab atas perbuatannya (vide Pasal 3
ayat (2) Perma Nomor 1 Tahun 2024);
“Menimbang,
bahwa oleh karena perkara aquo dapat diselesaikan dengan pendekatan keadilan
restoratif, dan telah ada perdamaian antara Terdakwa dengan korban, dan telah ada pemulihan kerugian yang diderita korban maka sebagaimana ketentuan Pasal 19 ayat (1) Perma
Nomor 1 Tahun 2024, perdamaian
dan kesediaan Terdakwa untuk bertanggung jawab atas kerugian korban sebagai
akibat tindak pidana menjadi alasan yang meringankan hukuman dan/atau menjadi
pertimbangan untuk menjatuhkan pidana bersyarat / pengawasan atau sebagai hal
yang meringankan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana
yang akan dijatuhkan adalah yang paling adil untuk Terdakwa sesuai dengan
pendekatan keadilan restoratif yang telah diterapkan dalam perkara ini;
“Menimbang,
bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) Unit Mobil Suzuki Ertiga Warna
Abu-abu Metalik No. Pol M 1793 TT Noka : MHYANC22SJJ118975, Nosin :
K15BT1020606 & 1 (satu) Buah STKNB Mobil Suzuki Ertiga Warna Abu-abu
Metalik No.pol. M1793 TT, merupakan hasil dar tindak pidana, mempunyai hubungan
langsung dengan tindak pidana yang dilakukan, & bernilai ekonomis, maka
perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut tetap dikembalikan kepada yang
berhak, yakni Saksi Moh. Zayyadi;
“Menimbang,
bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan
terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa sebagai
berikut:
Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
- Perbuatan Terdakwa merugikan korban;
Keadaan
yang meringankan:
- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
- Terdakwa tidak menyulitkan persidangan;
- Ada perdamaian Terdakwa dan korban;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Terdakwa berlaku sopan di persidangan;
“Memperhatikan,
Pasal 372 KUHP, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024
Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan
perundang-undangan lain yang bersangkutan;:
“M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa Faisol Ibnu Hajar Bin Moh
Hosen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘penggelapan’ sebagaimana
dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena
itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang
telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkankan barang bukti, berupa:
- 1
(satu) Unit Mobil Suzuki Ertiga Warna Abu-abu Metalik No. Pol M 1793 TT Noka :
MHYANC22SJJ118975 , Nosin : K15BT1020606;
- 1
(satu) Buah STKNB Mobil Suzuki Ertiga Warna Abu-abu Metalik No.pol. M1793 TT;
Dikembalikan kepada yang
berhak, yakni Saksi Moh. Zayyadi;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.
