Yang Dibutuhkan Pelapor, Bukanlah Permintaan / Kata “MAAF” dari Pelaku, namun Pertanggung-Jawaban Berupa Mengganti Kerugian yang Diderita Korban

Keberanian untuk Bertanggung-Jawab merupakan Sikap Ksatria yang Patut Diterapkan Restorative Justice

Berani Berbuat, Berani Bertanggung-Jawab

Reward dan Punishment dalam Keadilan Restoratif

Question: Yang disebut dengan restorative justice, itu maksudnya si pelaku minta maaf dan korbannya memaafkan?

Brief Answer: Sebenarnya yang dibutuhkan oleh Korban Pelapor, bukan sekadar semudah, sebatas, dan segampang meminta maaf. Ketulusan harus disertai bentuk nyata berupa mengakui perbuatannya serta komitmen untuk bertanggung-jawab memulihkan kerugian Korban Pelapor, semisal mengganti kerugian barang yang dirusak, membiayai pengobatan hingga pulih, yang bisa juga berupa janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

Perjanjian perdamaian antara Terlapor / Tersangka / Terdakwa dan Korban Pelapor, dapat memuat hal-hal tersebut, dimana tidak jarang yang dibutuhkan oleh Korban Pelapor bukanlah permintaan maaf dari pelaku, akan tetapi pertanggung-jawaban. Adapun praktek peradilan kontemporer (best practice) di Indonesia, telah terdapat preseden dimana pengadilan dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan:

“... perdamaian dan kesediaan Terdakwa untuk bertanggung jawab atas kerugian korban sebagai akibat tindak pidana menjadi alasan yang meringankan hukuman dan/atau menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan pidana bersyarat / pengawasan atau sebagai hal yang meringankan;”

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Sumenep perkara pidana register Nomor 175/Pid.B/2025/PN.Smp tanggal 14 Oktober 2025, dimana Terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana penggelapan dan dituntut pidana penjara selama 6 bulan. Dimana terhadapnya, pengadilan membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dapat menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada Terdakwa;

“Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya secara lisan menyatakan bahwa Terdakwa sangat menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan, dan Terdakwa memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dapat menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada Terdakwa;

“Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sebagian atau seluruhnya milik orang lain adalah barang-barang yang diambil sebagaimana dimaksud dalam unsur sebelumnya berada dalam kepemilikan orang lain sehingga diperlukan suatu izin maupun kesepakatan dengan pemilik untuk memindahkannya;

“Menimbang, bahwa penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian tetapi pada penggelapan pada waktu dimilikinya barang tersebut, sudah ada di tangannya tidak dengan jalan kejahatan / melawan hukum;

“Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim perbuatan Terdakwa telah terbukti memenuhi unsur dengan sengaja (sebagai maksud) dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, sesuai fakta-fakta hukum, yakni Terdakwa menggelapkan 1 (satu) unit Mobil ... , karena Terdakwa sudah kenal dengan Saksi Moh. Zayyadi karena sering menyewa mobil rental kepadanya sehingga Saksi korban menderita kerugian sebesar Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh lima juta rupiah).

“Berawal pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024, sekira pukul 21.00 wib, Terdakwa menelpon Saksi Moh. Zayyadi dan akan menyewa 1 (satu) unit Mobil miliknya untuk disewa dan selama 2 (dua) hari. Kemudian Terdakwa menambah / memperpanjang lagi 2 (dua) hari dengan cara mentransfer uang kepada Saksi Moh. Zayyadi. Setelah 4 (empat) hari Terdakwa menambah / memperpanjang sewa lagi melalui telepon dengan akad sewa selama 7 (tujuh) hari dan melakukan pembayaran hingga tanggal Kamis tanggal 26 Desember 2024 dengan pembayaran biaya rental selama 7 hari. Selanjutnya Terdakwa mengakad sewa kembali pada tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan tanggal 5 Januari 2025 melakukan pembayaran. Setelah itu Terdakwa meminta tambah waktu sewa lagi selama 10 (sepuluh) hari dan melakukan pembayaran pada tanggal 5 Januari 2025. Hingga hari Rabu tanggal 9 April 2025 Terdakwa tidak mengembalikannya, akhirnya Saksi Moh. Zayyadi melapor ke Polres Sumenep Sektor Lenteng;

“Menimbang, bahwa Saksi Moh. Zayyadi mengetahui keberadaan 1 (satu) unit Mobil Suzuki Ertiga yang digelapkan oleh Terdakwa dengan melihat lokasi keberadaan Mobil yang terdapat Global Positioning System (GPS) dan menunjukkan mobil tersebut sudah lama tidak bergerak dan berada di wilayah Kab. Bangkalan yakni di rumah Saksi Abd. Ghafur alamat Jl. Trunojoyo III.B 69.A. RT.005 RW.002, Kec. Kota Kab. Bangkalan. Namun sdr FAISOL IBNU HAJAR belum juga mengembalikan sedangkan 1 (satu) unit Mobil Suzuki Ertiga berada dirumah Saksi Abd. Ghafur yang beralamat di Jl. Trunojoyo III.B 69.A. RT.005 RW.002, Kec. Kota Kab. Bangkalan karena Terdakwa gadaikan.

“Terdakwa menggelapkan 1 (satu) unit Mobil Suzuki Ertiga karena kebutuhan sehari-hari dimana 1 (satu) unit Mobil Suzuki Ertiga milik Saksi Moh. Zayyadi tidak dikembalikan selama ± 6 (enam) bulan & Terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit Mobil Suzuki Ertiga kepada Saksi Abd. Ghafur, tidak ada ijin dari Saksi Moh. Zayyadi dimana 1 (satu) unit Mobil Suzuki Ertiga milik Saksi Moh. Zayyadi Terdakwa gadaikan kepada Saksi Abd. Ghafur di Bangkalan melalui Saksi Ali Ridha.

“Berawal Terdakwa mempunyai hutang kepada Saksi Ali Ridha sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah). Setelah ditagih-tagih oleh Saksi Ali Ridha pada waktu tertentu, akhirnya Terdakwa sewa mobil 1 (satu) unit Mobil Suzuki Ertiga kepada Saksi Moh. Zayyadi. Kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Ali Ridha untuk menggadaikan 1 (satu) unit Mobil Suzuki Ertiga milik Saksi Moh. Zayyadi yang menurut pengakuan Terdakwa kepada Saksi Ali Ridha dan Terdakwa mengaku bahwa 1 (satu) unit Mobil Suzuki Ertiga milik Saudara Terdakwa sendiri, dengan maksud membayar hutang kepada Saksi Ali Ridha.

“Selanjutnya Saksi Ali Ridha menghubungi temannya Saksi Abd. Ghafur alamat Jl. Trunojoyo III.B 69.A. RT.005 RW.002, Kec. Kota Kab. Bangkalan untuk menggadaikannya dan Terdakwa mengakui kepada Saksi Abd. Ghafur bahwa 1 (satu) unit Mobil Suzuki Ertiga milik Terdakwa sendiri. Kemudian gadai sepakat sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah). Namun uang hasil gadai dari Saksi Abd. Ghafur tersebut tidak Terdakwa bayarkan kepad Saksi Ali Ridha dan Terdakwa berjanji akan di Tranfer (TF);

“Menimbang, bahwa dengan demikian cukup beralasan bagi Majelis Hakim menyatakan unsur ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum;

“Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman, dan oleh karena pembelaan tersebut tidak menyangkut fakta dan kaidah hukum yang didakwakan, namun hanya berupa permohonan keringanan hukuman, maka pembelaan tersebut tidak dapat membantah pendapat Majelis Hakim tentang terpenuhinya unsur-unsur di atas, dengan demikian Majelis Hakim menyatakan unsur-unsur dakwaan tersebut telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa sedangkan tentang permohonan keringanan hukuman akan Majelis Hakim pertimbangkan dalam pertimbangan mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan;

“Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak dapat menemukan hal-hal yang dapat membuat Terdakwa lepas dari pertanggung-jawaban pidana terhadap diri Terdakwa baik itu merupakan alasan pembenar maupun alasan pemaaf, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa mampu bertanggungjawab;

“Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana kepada Terdakwa adalah dengan memperhatikan tujuan pemidanaan di Indonesia yang bukan untuk menakut-nakuti pelaku tindak pidana atau pun melakukan balas dendam, akan tetapi untuk menyadarkan pelaku tindak pidana bahwa tindakannya tersebut tidak dipandang patut dalam masyarakat di samping juga bertentangan dengan hukum yang berlaku, sehingga dengan dipidananya pelaku tindak pidana diharapkan agar di kemudian hari pelaku tindak pidana dapat kembali ke masyarakat dan tidak lagi melakukan tindak pidana, dengan demikian Majelis Hakim dalam perkara ini akan menjatuhkan hukuman yang adil dan setimpal dengan perbuatan serta bobot kesalahan Terdakwa sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;

“Menimbang, bahwa selain pertimbangan di atas, Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana kepada Terdakwa juga akan mempertimbangkan keadaan-keadaan khusus sebagai berikut;

“Menimbang, bahwa sesuai fatka hukum dan bukti surat dipersidangan telah terjadi perdamaian antara Saksi Korban dengan Terdakwa, dan kerugian yang diderita oleh korban dari tindak pidana yang dilakukan Terdakwa telah dipulihkan dengan adanya permintaan maaf dari Terdakwa dan pemaafan dari Saksi Korban serta pembayaran ganti kerugian dari Terdakwa kepada korban sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tanggal 4 September 2025;

“Menimbang, bahwa oleh karena kerugian yang diderita oleh Saksi Korban telah dipulihkan dengan adanya surat damai sebelum adanya putusan perkara aquo, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini dapat diputus dan diselesaikan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif;

“Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara a quo memenuhi kriteria perkara yang dapat diputus dan diselesaikan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif berdasarkan hal-hal sebagai berikut:

- Tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa adalah tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara dalam salah satu dakwaan (vide Pasal 6 ayat (1) huruf c Perma Nomor 1 Tahun 2024);

- Telah ada perdamaian secara tertulis yang ditandatangani oleh Terdakwa dan korban yang berisi penggantian kerugian (vide Pasal 18 ayat (1) huruf a Perma Nomor 1 Tahun 2024);

- Dengan adanya perdamaian tersebut maka kerugian yang diderita korban telah dipulihkan sehingga memulihkan pula hubungan antara Terdakwa dengan Korban dan/atau masyarakat, dan menganjurkan pertanggung-jawaban Terdakwa (vide Pasal 3 ayat (1) huruf a, b, c Perma Nomor 1 Tahun 2024);

- Penerapan prinsip Keadilan Restoratif dalam perkara ini tidak bertujuan untuk menghapuskan pertanggung-jawaban pidana Terdakwa karena Terdakwa sebagaimana dipertimbangkan di atas tetap dinyatakan bersala dan mampu bertanggung-jawab atas perbuatannya (vide Pasal 3 ayat (2) Perma Nomor 1 Tahun 2024);

“Menimbang, bahwa oleh karena perkara aquo dapat diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif, dan telah ada perdamaian antara Terdakwa dengan korban, dan telah ada pemulihan kerugian yang diderita korban maka sebagaimana ketentuan Pasal 19 ayat (1) Perma Nomor 1 Tahun 2024, perdamaian dan kesediaan Terdakwa untuk bertanggung jawab atas kerugian korban sebagai akibat tindak pidana menjadi alasan yang meringankan hukuman dan/atau menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan pidana bersyarat / pengawasan atau sebagai hal yang meringankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan adalah yang paling adil untuk Terdakwa sesuai dengan pendekatan keadilan restoratif yang telah diterapkan dalam perkara ini;

“Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) Unit Mobil Suzuki Ertiga Warna Abu-abu Metalik No. Pol M 1793 TT Noka : MHYANC22SJJ118975, Nosin : K15BT1020606 & 1 (satu) Buah STKNB Mobil Suzuki Ertiga Warna Abu-abu Metalik No.pol. M1793 TT, merupakan hasil dar tindak pidana, mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan, & bernilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut tetap dikembalikan kepada yang berhak, yakni Saksi Moh. Zayyadi;

“Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa sebagai berikut:

Keadaan yang memberatkan:

- Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;

- Perbuatan Terdakwa merugikan korban;

Keadaan yang meringankan:

- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;

- Terdakwa tidak menyulitkan persidangan;

- Ada perdamaian Terdakwa dan korban;

- Terdakwa belum pernah dihukum;

- Terdakwa berlaku sopan di persidangan;

“Memperhatikan, Pasal 372 KUHP, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;:

M E N G A D I L I :

1. Menyatakan Terdakwa Faisol Ibnu Hajar Bin Moh Hosen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘penggelapan’ sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;

3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;

5. Menetapkankan barang bukti, berupa:

- 1 (satu) Unit Mobil Suzuki Ertiga Warna Abu-abu Metalik No. Pol M 1793 TT Noka : MHYANC22SJJ118975 , Nosin : K15BT1020606;

- 1 (satu) Buah STKNB Mobil Suzuki Ertiga Warna Abu-abu Metalik No.pol. M1793 TT;

Dikembalikan kepada yang berhak, yakni Saksi Moh. Zayyadi;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS