Diwajibkan Menjaga Data-Data Pribadi, namun Kelalaian yang Mengakibatkan Data Pribadi Warga menjadi Bocor, Tidak Dipidana?

Magna Culpa Dolus Est, GREAT FAULT (or GROSS NEGLIGENCE) is Equivalent to FRAUD.

Kegagalan Fatal Pengaturan UU PDP dalam Melindungi Data-Data Pribadi dan Sensitif Penduduknya

Mengapa begitu banyak kejadian data-data pribadi penduduk bocor secara masif, pada berbagai lembaga negara / pemerintahan maupun lembaga-lembaga sipil-swasta di Indonesia, namun seakan tidak ada yang bisa dipersalahkan, dimintakan pertanggung-jawaban, ataupun dijatuhi “punishment” oleh hukum? Karena aturan dalam norma hukumnya itu sendiri bermasalah, itulah jawaban terjujur yang dapat kita jumpai. Dibocorkan, dibiarkan bocor, ataukah menutup mata dari potensi kebocoran? Perhatikan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP):

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 27 TAHUN 2022

TENTANG

PELINDUNGAN DATA PRIBADI

BAB XIV

KETENTUAN PIDANA

Pasal 67

(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

(3) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.00O.OOO.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 68

Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6.000.000.000.

Pertanyaannya, bagaimana dengan “kelalaian” (culpa) yang mengakibatkan bocornya data-data pribadi warga atau data-data sensitif milik penduduk? Telah ternyata, UU PDP tidak mengatur ancaman sanksi bagi perbuatan-perbuatan demikian yang sifatnya “akibat kelalaian”, namun semata hanya mengatur “akibat kesengajaan” (dolus). Karenanya, dengan berlindung dibalik alibi “tidak terjadi secara disengaja” (alias “sekadar” ceroboh / gegabah), maka tiada satupun korporasi atau subjek hukum yang memegang rekap data-data pribadi warga akan tetapi kemudian bocor dan tersebar-luas, dapat dimintakan pertanggung-jawaban secara pidana.

Singkatnya, tanpa adanya unsur “kesengajaan”, maka suatu kejadian tersebar-luasnya data-data pribadi dan sensitif milik warga, tidak dapat dipidana. Bahkan, UU PDP membuat restriksi yang lebih melimitasi dapat atau tidaknya suatu subjek hukum dimintakan pertanggung-jawaban pidana, yakni “kesengajaan” dalam derajat “dengan maksud untuk”, yang karenanya sekalipun terbukti adanya unsur “sengaja dengan kepastian” maupun “sengaja dengan kemungkinan” tetap tidak dapat dipidana.

Moral hazard” dibalik “pesan eksplisit” dibalik UU PDP, karenanya, dapat dimaknai sebagai : Baik, “yang lalai” ataupun “yang sengaja lalai” untuk memperkuat sistem elektroniknya, tidak dipidana. Sekalipun, fakta realitanya selama ini, banyak kebocoran data pribadi terjadi dengan mengatas-namakan alibi “ada serangan hacker”—alias mengkambing-hitamkan “hacker”, dimana tidak tertutup kemungkinan tersebar-luasnya data-data pribadi warga terjadi sama sekali bukan karena penetrasi maupun pencurian data oleh hacker, akan tetapi murni kurang telaten dan kurang hati-hatinya pihak pengelola sistem elektronik lembaga bersangkutan (faktor minimnya perhatian terhadap sistem internal audit dan evaluasi, ataupun alokasi sumber daya pembiayaan maupun personel).

Bila pihak-pihak yang memegang dan mengelola atau mengendalikan data-data pribadi warga, secara tegas diwajibkan oleh perundang-undangan untuk secara “prudent” (asas kehati-hatian) menjaga serta mengamankan data-data pribadi pihak-pihak lainnya, maka seharusnya aturan hukum terkait perlindungan data pribadi tidak sekadar mengatur ancaman pidana yang limitatif karena “dengan sengaja membuat bocor data-data milik warga”. Keharusan untuk menjaga data-data pribadi milik pihak-pihak lainnya, melahirkan kewajiban untuk menjaganya dengan baik (asas “duty of care”) yang dipikul atau menjadi beban sang penyimpan, pengendali, atau pengelola data pribadi.

Sementara itu frasa “dengan maksud untuk”, lebih identik atau hanya relevan dengan konstruksi peristiwa “penyalah-gunaan wewenang” maupun “penyalah-gunaan hak” (abuse of right). Bagaimana mungkin, UU PDP menjadikan abai atau lalainya pihak pengelola / penyimpan / pengendali data-data pribadi pihak lain, hanya diancam dengan sanksi administrasi semata, sekalipun sifatnya bisa secara masif berdampak sistemik membuka potensi kerugian warga luas dengan berbagai modus scammer atau kejahatan lainnya semisal “cyber crime” yang menyasar nasabah yang data-data sensitif simpanan dan rekeningnya telah para penjahat tersebut kantungi, dimana satu orang nasabah bisa mengalami kehilangan dana ratusan atau bahkan miliaran rupiah oleh penjahat-penjahat yang menyalah-gunakan data-data pribadi perbankan yang bocor, maka berapakah totalnya jika kerugian seluruh korban diakumulasikan?

Semestinya pembentuk undang-undang dapat memetakan “social impact assesstment” alias “analisis mengenai dampak sosial” (AMDAS), apa dampak terburuk dan sejauh apakah potensi kerugian warga dibalik bocornya data-data pribadi mereka oleh pihak pengelola / pengendali / penyimpan data-data pribadi milik orang lain yang tidak atau kurang hati-hati. Kebocoran data pribadi yang hanya diancam dan diganjar dengan saksi administrasi belaka, sementara itu korban-korbannya ialah para warga pemilik data pribadi, dengan potensi mengalami kerugian berupa kehilangan miliaran rupiah dana di perbankan, apakah proporsional antara dampak / akibat perbuatan dan ancaman sanksi hukumnya?

Tengok kasus PT. Indobara Bahana bersama PT. JOBSTREET Indonesia yang entah karena kelalaian atau karena disengaja, membocorkan atau membiarkan bocor ribuan atau bahkan jutaan data pribadi para pelamar kerjanya ke dunia maya, sehingga data-data sensitif seperti NIK, alamat, foto wajah berisi biometrik, tanggal lahir, data privasi, dan lain sebagainya, tersebar luas ke dunia maya yang dapat diakses oleh seluruh penjuru dunia. Itu merukan bukti konkret, bahwa kebocoran data pribadi bukan hanya terjadi akibat faktor penetrasi “hacker”, namun kurangnya keseriusan menjaga data-data pribadi milik pihak lain, tidak profesional dalam mengelola sistem elektronik, minimnya perhatian, miskinnya penghormatan dan penghargaan, serta tiadanya penanganan khusus dalam memperlakukan data-data pribadi yang mereka simpan dan kelola dalam sistem elektroniknya.

Semestinya, mengingat AMDAS dibalik kebocoran data pribadi bisa begitu masif dan merugikan, prinsip perlindungan data pribadi bersifat “strict liability” (tidak mensyaratkan terpenuhinya unsur “kesalahan pidana” untuk dapat dipidana), sehingga baik disengaja atau karena kelalaian untuk memperkuat keamanan dan kehandalan sistemnya elektroniknya, tetap dipidana. Kelalaian berat sama artinya dengan kesengajaan, demikian sudut pandang dibalik prinsip “strict liability”. Magna Culpa Dolus Est, Great Fault (or Gross Negligence) is Equivalent to Fraud.

Diwajibkan oleh aturan yang mewajibkan untuk memasang pertahanan kokoh dalam sistem elektroniknya serta melakukan audit berkala “ada atau tidaknya celah kebocoran data” alias prinsip “NO EXCUSE”, maka harapannya ialah meningkatkan keseriusan, kewaspadaan, kepekaan, rasa tanggung-jawab, rasa “turut memiliki” (biasanya suatu pihak lebih menghargai apa yang mereka anggap sebagai “miliknya” dan karenanya akan dijaga dengan betul-betul serta hati-hati), serta kemendesakan meningkatkan sumber daya dibalik sistem elektroniknya. Dengan demikian, “dengan sengaja hanya menaruh sumber daya (personel maupun infrastruktur) yang minimal dalam urusan menjaga keamanan data-data pribadi warga”, pun dapat dikategorikan sebagai “dengan sengaja membocorkan data-data pribadi warga”—itulah yang lebih tepatnya disebut sebagai prinsip “duty of care”, alias tidak ada alasan lain selain wajib betul-betul melakukan penjagaan secara penuh tanggung-jawab dan dapat dimintakan pertanggung-jawaban.

Mungkin contoh sederhana lewat analogi, dapat cukup memberi ilustrasi. Ada sebuah produsen barang elektronik dengan merek nasional yang memiliki gerai pada berbagai cabang, menjual produknya secara masif dan meluas ke berbagai daerah di Indonesia. Akan tetapi, meski produknya tersebar luas ke berbagai penjuru kota dan daerah, telah ternyata pusat “service centre”-nya hanya memiliki “hitungan jari” pegawai teknisi. Alhasil, produk yang bermasalah dan sudah dibeli oleh konsumen, ketika dibawa ke “pusat service” resmi yang dikelola oleh sang produsen, tidak ada kejelasan tindak-lanjutnya setelah sekian lama menunggu dan mengharap dapat lekas diperbaiki dan menjadi berfungsi kembali, justru merugi dua kali, yakni waktu, tenaga, ongkos, dan emosi. Dengan kata lain, antara kapasitas produksi, skala penjualan, dan pelayanan purna-jualnya sama sekali tidak setara dan tidak proporsional.

Contoh lain, bisa para pembaca bayangkan, bila sebuah lembaga sekaliber lembaga keuangan perbankan yang menghimpun dan mengelola dana masyarakat, hanya terdiri dari segelintir ahli IT dibalik sistem elektroniknya. Bila terjadi kebocoran data nasabah, maka itulah yang disebut sebagai “sengaja sebagai kepastian”, pasti kebobolan oleh “hacker”. Sekali lagi, hanya “sengaja sebagai maksud” yang tampaknya dapat dipidana bila kita merujuk pengaturan pidana dalam UU PDP. Sebaliknya, perbankan dimaksud merekrut ribuan tenaga IT, namun tidak ada satupun diantara mereka yang benar-benar berkompetensi dan berpengalaman, namun “fresh graduate” bergaji standar upah minimum, itulah “sengaja sebagai kemungkinan”, kemungkinan besarnya juga bobol sistem elektroniknya.

Bila menjaga data-data pribadi milik pihak lain merupakan sebentuk “duty of care” sehingga sifatnya diwajibkan, maka tidak ada lagi relevansinya dengan apakah terjadinya kebocoran data-data pribadi adalah akibat “dengan maksud” ataukah akibat “kelalaian”. Pertanyaan terbesar yang dapat kita ajukan untuk memahami kelemahan fatal UU PDP ialah, bila “kelalaian” tidak diancam sanksi pidana, maka apakah artinya tidak ada keharusan atau sebentuk kewajiban minimum bagi setiap pihak untuk menjaga data-data pribadi yang mereka simpan, kelola, maupun kendalikan? Arti atau makna frasa hukum “wajib” atau “diwajibkan”, ialah suka atau tidak suka harus patuh dan tunduk dalam memastikan, maka baik derajat “sengaja” ataupun “lalai” melanggar kewajiban tersebut pun tetap merupakan “kesalahan” itu sendiri—dalam hal ini ialah “kesalahan pidana” yang dapat dimintakan pertanggung-jawaban secara pidana.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS