Norma Hukum Tidak Bersifat Memberi, namun Bersifat Pengakuan bila Bukan Membatasi Ruang Lingkup Kebebasan dan Hak Penduduknya
Memahami Konsep Tata Negara tentang “KEDAULATAN
RESIDU” dan “HAK RESIDU”
Bila semisal peraturan perundang-undangan tidak mengatur bahwa saksi ataupun tersangka boleh didampingi oleh penasehat hukum saat diperiksa di kantor polisi, maka apakah artinya mereka tidak boleh didampingi oleh pengacara saat dimintakan keterangannya? Dengan memahami konsep tentang “HAK RESIDU”, kita akan menjadi paham bahwa segala hal yang sifatnya tidak dilarang atau dibatasi, maka itu artinya kebolehan. Sekalipun bila kemudian norma hukum seperti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa baik saksi maupun tersangka boleh didampingi oleh penasehat hukum saat diperiksa, maka itu tidak dapat dimaknai sebagai “negara memberikan hak”, akan tetapi sekadar “pengakuan terhadap hak warga tanpa dicabut hak-hak tersebut ketika negara berdiri”—itulah yang dimaksud sebagai “HAK RESIDU”.
Pemikiran tentang gagasan asas
yang kemudian penulis berikan sebutan sebagai “HAK RESIDU” dalam lingkup mikro
(hak-hak warga penduduk suatu negara), konsep tersebut kali pertama penulis
jumpai lingkup makronya dalam sebuah buku yang berjudul “Ilmu Negara”, yang
mengilustrasikan sebuah negara federasi semacam “negara-negara bagian” (state)
yang tergabung dalam suatu federasi semacam Amerika Serikat maupun negara konfederasi
semacam negara-negara di Eropa yang tergabung ke dalam Uni Eropa. Ketika pada
mulanya masih berwujud negara-negara yang independen, masing-masing negara tersebut
bebas mengatur negara dan rakyatnya sendiri (berdaulat penuh dan utuh). Namun,
ketika negara-negara tersebut bergabung ke dalam suatu federasi, mereka
menyerahkan sebagian kedaulatan mereka ke “pemerintah federal”, dimana sisanya
menjadi “hak residu” masing-masing “negara bagian”, dan itulah wajah sistem pemerintahan
/ tata negara di Amerika Serikat saat kini.
“Hak residu” di masing-masing “negara
bagian” di Amerika Serikat (United State of America”, USA), tergolong
masih menyisakan hak yang cukup besar, terlihat dari keberadaan polisi dibawah
yurisdiksi masing-masing “negara bagian” disamping keberadaan polisi federal. Setiap
negara bagian juga berhak / berwenang untuk membentuk dan menerapkan Undang-Undang
khusus untuk teritori negara bagiannya sendiri, sehingga aturan di suatu negara
bagian tidak seragam dengan negara bagian lainnya. Ada negara bagian yang telah
mengatur tentang industri AI dan ada juga negara bagian yang sama sekali belum mengaturnya.
Penulis menyebutnya bukan sebagai “hak residu” dalam artian konkret, karena
lebih menyerupai “KEDAULATAN RESIDU”.
Begitupula “kedaulatan residu”
di Uni Eropa, terdapat berbagai peraturan yang diterbitkan oleh Uni Eropa, yang
sifatnya mengikat setiap negara-negara di Eropa yang tergabung didalam Uni Eropa,
semisal tentang hak cipta konten digital. Sejatinya, masing-masing negara
bersifat berdaulat dan independen, namun kemudian menyerahkan sebagian kecil
kedaulatannya ke tangan otoritas bersama kolektif yang mereka sepakati dan namakan
sebagai “Uni Eropa”. Masing-masing anggotanya merupakan negara berdaulat, namun
menggunakan mata uang yang seragam antar negara-negara anggota Uni Eropa, juga
memiliki peradilan khusus Uni Eropa dengan yurisdiksi untuk seluruh negara
anggota Uni Eropa. Sama halnya, ketika suatu negara meratifikasi suatu konvensi
/ perjanjian internasional, artinya negara bersangkutan menyerahkan sebagian
kecil kedaulatannya kepada otoritas internasional.
Adapun konsep yang penulis
gagas dengan sebutan “HAK RESIDU”, lebih bersifat mikro, yakni hubungan hukum
antara pemerintah satu negara terhadap warga negaranya sendiri. Sebagai contoh
isu yang relevan sebagai ilustrasi untuk memudahkan pemahaman para pembaca, ialah
perihal terminologi hukum yang dikenal sebagai “hukum adat”, “masyarakat adat”,
dan “hutan adat”, sejatinya tidak besifat “pemberian hak oleh negara”, akan
tetapi sekadar berupa “pengakuan hak”—mengingat sejak semula jauh sebelum
republik bernama Indonesia ini berdiri, “masyarakat hukum adat” maupun “hutan
adat”-nya telah eksis adanya di berbagai pulau di Nusantara.
Sama seperti lingkungan hidup
yang baik dan sehat, itu hak masyarakat sejak zaman kerajaan dahulu kala, bukan
pemberian hak oleh negara bernama Republik Indonesia ini, namun sekadar “pengakuan
hak” oleh negara terkait hak warga atas lingkungan hidup yang sehat dan lestari
ketika itu diatur oleh negara kedalam suatu perundang-undangan. Dahulu kala,
sebelum negara dan otoritasnya dibentuk ke dalam suatu tata negara yang kita sebut
sebagai republik, setiap warga bebas untuk menyandang senjata tajam, bebas
untuk tidak membayar pajak, bebas untuk “main hakim sendiri”, bebas untuk berkendara
di lajur kanan, dan berbagai kebebasan lainnya yang sudah ada sejak semula.
Namun, ketika negara dibentuk
dengan terbentuknya perundang-undangan yang berisi perintah maupun larangan—sementara
norma hukum perihal kebolehan hanya sekadar bersifat “pengakuan” terhadap “hak
residu”—lengkap dengan alat-alat kelengkapan negara untuk menegakkan kepatuhan
rakyatnya (aparatur penegak hukum sebagai wujud daya paksa negara), ada sebagian
dari hak-hak penduduknya yang kemudian dirampas sebelum kemudian dimonopoli
oleh alat-alat kelengkapan negara. Dari semula bebas “main hakim sendiri”, kini
dimonopoli oleh aparatur penegak hukum. Dari semula bebas tidak bayar pajak,
menjadi wajib dipungut dan membayar pajak. Dari semula bebas membawa dan memakai
senjata, menjadi terlarang. Di jalan tol, hak / kebebasan warga untuk berjalan kaki
dirampas, dan disaat bersamaan dibebankan kewajiban untuk membayar sejumlah
tarif akses melintasi jalan tol.
Kini, apa yang tidak dilarang ataupun
diperintahkan oleh pemerintah, menyisakan hak-hak yang penulis namakan sebagai “hak
residu”. Menarik nafas maupun untuk makan berapa kali dalam sehari dan tidur
berapa jam dalam sehari, tidak diatur bahwa warga boleh melakukan itu. Namun apakah
artinya menjadi tidak boleh dan terlarang? Di beberapa negara yang menerapkan
aturan “wajib militer”, artinya hak rakyatnya untuk tidak terlibat dalam
militer telah dicabut, sementara di Indonesia setidaknya hingga ulasan ini
diterbitkan, “menjadi sipil murni” masih merupakan “hak residu”.
Ilustrasi konkret lainnya,
dahulu, pemerintah Negara Indonesia hanya mengakui 5 agama besar untuk dipeluk
oleh penduduknya, sebelum kemudian menjadi 6 agama. Namun, setelah Mahkamah
Konstitusi RI menyatakan bahwa rakyat boleh memilih untuk menganut “penghayat
kepercayaan leluhur” sebagai “agama ke-7”, opsi alternatif dari 6 agama besar
konvensional, artinya negara mulai memberikan “pengakuan” terhadap “penghayat
kepercayaan” untuk dipeluk secara bebas oleh penduduknya. Ketika masih berupa
kewaijban 5 agama, artinya “hak residu” penduduknya menjadi tipis, lalu “hak
residu” diperluas dengan menjadi adanya opsi 7 agama yang dapat dipilih. Bila rakyat
dibebaskan untuk memilih “ateis” dengan menghapus kolom “Agama” dalam Kartu
Tanda Penduduk (KTP), artinya “hak residu” menjadi lebih luas lagi. “Hak residu”,
karenanya, selalu bersifat saling tarik-menarik kepentingan antara rakyat dan
otoritas pemerintahan suatu negara.
Salah satu pasal dalam Undang-Undang
tentang Lingkungan Hidup, mengatur pasal yang menyatakan “hak atas lingkungan
hidup yang baik dan layak”. Pertanyaannya, bila tidak diterbitkan Undang-Undang
dimaksud, atau Undang-Undang tersebut tidak mengatur pasal demikian, apakah
artinya warga tidak memiliki apa yang dinamakan “hak atas lingkungan hidup yang
baik dan layak”? Kembali lagi ke asas hukum yang penulis gagas di muka, yakni
doktrin “HAK RESIDU”. Sepanjang tidak terdapat pasal yang mengatur dicabutnya
hak demikian, artinya “hak atas lingkungan hidup yang baik dan layak” merupakan
hak yang bersifat laten adanya. Bila diatur, itu bermakna sekadar “pengakuan”
atau “pengukuhan” belaka, tidak kurang dan tidak lebih dari itu.
Implementasi doktrin “hak
residu” lainnya, dapat kita terapkan terhadap kajian terhadap “kebun kelapa sawit”.
Lahan gambut maupun hutan hujan tropis yang tidak monokultur lengkap dengan
ragam flora dan fauna, merupakan “hak residu” warga. Namun ketika kesemua itu
beralih menjadi “hutang sawit” dimana sumber air menjadi mengering dan
keragaman flora maupun fauna punah, maka artinya negara telah merampas hak atas
keanekaragaman hayati maupun sumber mata air penduduknya sendiri, terutama dari
“masyarakat hukum adat” setempat.
Ancaman terbesar dari “kelapa
sawit”, bukan dari pohon sawit itu sendiri, namun dari keserakahan para kapitalis
dibalik industri sawit dan pemerintah selaku penerbit izin jutaan hektar alih
fungsi lahan gambut maupun hutan yang semula hutan lebat dengan tutupan yang
beragam tumbuhan ataupun yang bekas dari kebakaran, ilegal logging, paska
longsor dan banjir, dan lain sebagainya. Bila “hak atas lingkungan hidup yang
baik dan layak” masih diakui sebagai “hak residu”, maka lahan gambut yang bekas
terbakar bukanlah alasan untuk dialih-fungsikan dari daerah konservasi air
menjadi kebun sawit, namun untuk dipulihkan kembali menjadi lahan gambut. Banyak
modus pembakaran hutan secara disengaja, untuk kemudian dijadikan kebun sawit sebagai
modus operandi yang tergolong klise, seperti pada kasus PT. KALISTA.
Global Forest Watch merilis
data hilangnya 6,3 juta hektare hutan primer Sumatera pada periode 2002–2024.
Ekspansi sawit, hutan tanaman industri, dan pertambangan ditengarai menjadi motivasi
dibalik deforestasi yang ekspansif. Habitat terakhir orangutan Tapanuli di
Batang Toru, terdegradasi 555 hektare pada 2024, dan WALHI mendapati kawasan
itu kehilangan hingga 30 persen tutupannya dalam lima tahun terakhir. Ketika
kawasan yang secara ekologis krusial hancur, Pulau Sumatera kehilangan
penyangga alaminya yang selama berabad-abad menjaga stabilitas hidrologis dan
iklim mikro—lebih tepatnya penduduk Sumatera kehilangan “hak residu” oleh aksi korporasi
serakah berkedok izin usaha tambang ataupun kebun sawit maupun tanaman industri.
Bebas dari potensi bencana alam seperti banjir dan longsor, seakan tidak lagi
menjadi “hak residu” penduduknya.
Populasi harimau Sumatera
diperkirakan tinggal kurang dari 400 ekor. Sementara gambut di Riau dan
Sumatera Selatan rusak akibat drainase untuk sawit dan Hutan Tanaman Industri,
meningkatkan risiko kebakaran hutan dan banjir—“hak-hak residu” bebas kabut
asap maupun banjir yang juga tercerabut dari penduduk setempat maupun yang
bukan setempat, seperti komplain Negara Singapura atas asap kebakaran yang terbawa
angin hingga melewati batas negara, membuat negara tetangga menjadi resah
sepanjang tahun karena kerap terjadi repetisi. Lahan gambut menyimpan salah
satu cadangan karbon terbesar dunia, sehingga sejatinya merupakan “hak residu” global
vilage.
Mahkamah Konstitusi RI dalam
putusannya Nomor 35 Tahun 2012, menyatakan bahwa “hutan adat” bukan lagi bagian
dari hutan negara, alias dikembalikan kedalam “hak residu” para warga komunitas
“hukum adat” setempat. Keanekaragaman hayati maupun fauna, merupakan “hak
residu” bagi warga untuk menikmati dan berinteraksi dengan alam lingkungan
hidupnya, bukan monoton monokultur seperti “hutan sawit” yang tidak ramah
terhadap satwa endemik juga tidak bisa menjadi lokasi wisata. Ekosistem yang
rusak, harus dipulihkan, sebagai bagian dari pemulihan terhadap “hak residu”, alih-alih
dialih-fungsikan ke “hutan sawit”—pohon sawit bukanlah pohon asli Nusantara,
namun dibawa oleh Kolonial Belanda.
Hak-hak mendasar masyarakat
lokal, tidak terkecuali masyarakat “hukum adat”, diakui atau tidaknya dalam sebentuk
norma hukum yang memberi pengakuan, tetap bersifat “hak residu” yang tidak
semestinya dirampas oleh negara demi kepentingan segelintir pemodal kuat
dibalik korporasi sawit maupun tambang. Ada “hak-hak residu” yang tetap perlu
dilestarikan dan dijaga secara konservatif tanpa dicabut oleh otoritas suatu
negara berdaulat, sebagaimana kita perlu menjaga kelestarian dan keanekaragaman
hayati tetap beragam serta lestari.
Sebagai penutup, Suku indian yang
merupakan warga lokal asli benua Amerika, memiliki adagium : “Kita tidak
mewariskan alam dari anak dan cucu, kita meminjamnya dari mereka.”
Karenanya, memakai perspektif suku Indian, alam yang lestari merupakan “hak residu”
generai penerus kita yang tidak boleh kita rampas. Konsep tentang doktrin “hak
residu” yang penulis gagas ini, dapat diterapkan dalam segala bentuk dinamika
hukum, baik perdata maupun pidana. Ketika timbul ambiguitas norma, kembali
kepada konsep tentang “hak residu”.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup
JUJUR dengan menghargai Jirih Payah,
Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.
