Norma Hukum Tidak Bersifat Memberi, namun Bersifat Pengakuan bila Bukan Membatasi Ruang Lingkup Kebebasan dan Hak Penduduknya
Memahami Konsep Tata Negara tentang “KEDAULATAN
RESIDU” dan “HAK RESIDU”
Bila semisal peraturan perundang-undangan tidak mengatur bahwa saksi ataupun tersangka boleh didampingi oleh penasehat hukum saat diperiksa di kantor polisi, maka apakah artinya mereka tidak boleh didampingi oleh pengacara saat dimintakan keterangannya? Dengan memahami konsep tentang “HAK RESIDU”, kita akan menjadi paham bahwa segala hal yang sifatnya tidak dilarang atau dibatasi, maka itu artinya kebolehan. Sekalipun bila kemudian norma hukum seperti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa baik saksi maupun tersangka boleh didampingi oleh penasehat hukum saat diperiksa, maka itu tidak dapat dimaknai sebagai “negara memberikan hak”, akan tetapi sekadar “pengakuan terhadap hak warga tanpa dicabut hak-hak tersebut ketika negara berdiri”—itulah yang dimaksud sebagai “HAK RESIDU”.
Pemikiran tentang gagasan asas
yang kemudian penulis berikan sebutan sebagai “HAK RESIDU” dalam lingkup mikro
(hak-hak warga penduduk suatu negara), bermula dari “teori residu” yang kali
pertama penulis jumpai lingkup makronya dalam sebuah buku berjudul “Ilmu
Negara”, yang mengilustrasikan sebuah negara federasi semacam “negara-negara
bagian” (state) yang tergabung dalam suatu federasi semacam Amerika
Serikat maupun negara konfederasi semacam negara-negara di Eropa yang tergabung
ke dalam Uni Eropa. Ketika pada mulanya masih berwujud negara-negara yang
independen, masing-masing negara tersebut bebas mengatur negara dan rakyatnya
sendiri (berdaulat penuh dan utuh). Namun, ketika negara-negara tersebut
bergabung ke dalam suatu federasi, mereka menyerahkan sebagian kedaulatan
mereka ke “pemerintah federal”, dimana sisanya menjadi “hak residu”
masing-masing “negara bagian”, dan itulah wajah sistem pemerintahan / tata
negara di Amerika Serikat saat kini.
“Hak residu” di masing-masing “negara
bagian” di Amerika Serikat (United State of America”, USA), tergolong
masih menyisakan hak yang cukup besar, terlihat dari keberadaan polisi dibawah
yurisdiksi masing-masing “negara bagian” disamping keberadaan polisi federal. Setiap
negara bagian juga berhak / berwenang untuk membentuk dan menerapkan
Undang-Undang khusus untuk teritori negara bagiannya sendiri, sehingga aturan
di suatu negara bagian tidak seragam dengan negara bagian lainnya. Ada negara
bagian yang telah mengatur tentang industri AI dan ada juga negara bagian yang
sama sekali belum mengaturnya. Penulis menyebutnya bukan sebagai “hak residu”
dalam artian konkret, karena lebih menyerupai “KEDAULATAN RESIDU”.
Begitupula “kedaulatan residu”
di Uni Eropa, terdapat berbagai peraturan yang diterbitkan oleh Uni Eropa, yang
sifatnya mengikat setiap negara-negara di Eropa yang tergabung didalam Uni
Eropa, semisal tentang perlindungan data pribadi dalam General Data Protection
Regulation (GDPR). Sejatinya, masing-masing negara bersifat berdaulat dan
independen, namun kemudian menyerahkan sebagian kecil kedaulatannya ke tangan
otoritas bersama kolektif yang mereka sepakati dan namakan sebagai “Uni Eropa”.
Masing-masing anggotanya merupakan negara berdaulat, namun menggunakan mata
uang yang seragam antar negara-negara anggota Uni Eropa, juga memiliki
peradilan khusus Uni Eropa dengan yurisdiksi untuk seluruh negara anggota Uni
Eropa. Sama halnya, ketika suatu negara meratifikasi suatu konvensi / perjanjian
internasional, artinya negara bersangkutan menyerahkan sebagian kecil
kedaulatannya kepada otoritas internasional.
Adapun konsep yang penulis
gagas dengan sebutan “HAK RESIDU”, lebih bersifat mikro, yakni hubungan hukum
antara pemerintah satu negara terhadap warga negaranya sendiri. Sebagai contoh
isu yang relevan sebagai ilustrasi untuk memudahkan pemahaman para pembaca,
ialah perihal terminologi hukum yang dikenal sebagai “hukum adat”, “masyarakat
adat”, dan “hutan adat”, sejatinya tidak besifat “pemberian hak oleh negara”, akan
tetapi sekadar berupa “pengakuan hak”—mengingat sejak semula jauh sebelum
republik bernama Indonesia ini berdiri, “masyarakat hukum adat” maupun
“hutan adat”-nya telah eksis adanya di berbagai pulau di Nusantara.
Sama seperti lingkungan hidup
yang baik dan sehat, itu hak masyarakat sejak zaman kerajaan dahulu kala, bukan
pemberian hak oleh negara bernama Republik Indonesia ini, namun sekadar “pengakuan
hak” oleh negara terkait hak warga atas lingkungan hidup yang sehat dan lestari
ketika itu diatur oleh negara kedalam suatu perundang-undangan. Dahulu kala,
sebelum negara dan otoritasnya dibentuk ke dalam suatu tata negara yang kita
sebut sebagai republik, setiap warga bebas untuk menyandang senjata tajam,
bebas untuk tidak membayar pajak, bebas untuk “main hakim sendiri”, bebas untuk
berkendara di lajur kanan, dan berbagai kebebasan lainnya yang sudah ada sejak
semula.
Namun, ketika negara dibentuk
dengan terbentuknya perundang-undangan yang berisi perintah maupun
larangan—sementara norma hukum perihal kebolehan hanya sekadar bersifat
“pengakuan” terhadap “hak residu”—lengkap dengan alat-alat kelengkapan negara
untuk menegakkan kepatuhan rakyatnya (aparatur penegak hukum sebagai wujud daya
paksa negara), ada sebagian dari hak-hak penduduknya yang kemudian dirampas
sebelum kemudian dimonopoli oleh alat-alat kelengkapan negara. Dari semula
bebas “main hakim sendiri”, kini dimonopoli oleh aparatur penegak hukum. Dari
semula bebas tidak bayar pajak, menjadi wajib dipungut dan membayar pajak. Dari
semula bebas membawa dan memakai senjata, menjadi terlarang. Di jalan tol, hak
/ kebebasan warga untuk berjalan kaki dirampas, dan disaat bersamaan dibebankan
kewajiban untuk membayar sejumlah tarif akses melintasi jalan tol.
Kini, apa yang tidak dilarang
ataupun diperintahkan oleh pemerintah, menyisakan hak-hak yang penulis namakan
sebagai “hak residu”. Menarik nafas maupun untuk makan berapa kali dalam sehari
dan tidur berapa jam dalam sehari, tidak diatur bahwa warga boleh melakukan
itu. Namun apakah artinya menjadi tidak boleh dan terlarang? Di beberapa negara
yang menerapkan aturan “wajib militer”, artinya hak rakyatnya untuk tidak
terlibat dalam militer telah dicabut, sementara di Indonesia setidaknya hingga
ulasan ini diterbitkan, “menjadi sipil murni” masih merupakan “hak residu”.
Ilustrasi konkret lainnya,
dahulu, pemerintah Negara Indonesia hanya mengakui 5 agama besar untuk dipeluk
oleh penduduknya, sebelum kemudian menjadi 6 agama. Namun, setelah Mahkamah
Konstitusi RI menyatakan bahwa rakyat boleh memilih untuk menganut “penghayat
kepercayaan leluhur” sebagai “agama ke-7”, opsi alternatif dari 6 agama besar
konvensional, artinya negara mulai memberikan “pengakuan” terhadap “penghayat
kepercayaan” untuk dipeluk secara bebas oleh penduduknya. Ketika masih berupa
kewaijban 5 agama, artinya “hak residu” penduduknya menjadi tipis, lalu “hak
residu” diperluas dengan menjadi adanya opsi 7 agama yang dapat dipilih. Bila
rakyat dibebaskan untuk memilih “ateis” dengan menghapus kolom “Agama” dalam
Kartu Tanda Penduduk (KTP), artinya “hak residu” menjadi lebih luas lagi. “Hak
residu”, karenanya, selalu bersifat saling tarik-menarik kepentingan antara
rakyat dan otoritas pemerintahan suatu negara.
Salah satu pasal dalam
Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup, mengatur pasal yang menyatakan “hak
atas lingkungan hidup yang baik dan layak”. Pertanyaannya, bila tidak
diterbitkan Undang-Undang dimaksud, atau Undang-Undang tersebut tidak mengatur
pasal demikian, apakah artinya warga tidak memiliki apa yang dinamakan “hak
atas lingkungan hidup yang baik dan layak”? Kembali lagi ke asas hukum yang
penulis gagas di muka, yakni doktrin “HAK RESIDU”. Sepanjang tidak terdapat pasal yang mengatur dicabutnya
hak demikian, artinya “hak atas lingkungan hidup yang baik dan layak” merupakan
hak yang bersifat laten adanya. Bila diatur, itu bermakna sekadar “pengakuan”
atau “pengukuhan” belaka, tidak kurang dan tidak lebih dari itu.
Implementasi doktrin “hak
residu” lainnya, dapat kita terapkan terhadap kajian terhadap “kebun kelapa
sawit”. Lahan gambut maupun hutan hujan tropis yang tidak monokultur lengkap
dengan ragam flora dan fauna, merupakan “hak residu” warga. Namun ketika
kesemua itu beralih menjadi “hutang sawit” dimana sumber air menjadi mengering
dan keragaman flora maupun fauna punah, maka artinya negara telah merampas hak
atas keanekaragaman hayati maupun sumber mata air penduduknya sendiri, terutama
dari “masyarakat hukum adat” setempat.
Ancaman terbesar dari “kelapa
sawit”, bukan dari pohon sawit itu sendiri, namun dari keserakahan para
kapitalis dibalik industri sawit dan pemerintah selaku penerbit izin jutaan
hektar alih fungsi lahan gambut maupun hutan yang semula hutan lebat dengan
tutupan yang beragam tumbuhan ataupun yang bekas dari kebakaran, ilegal
logging, paska longsor dan banjir, dan lain sebagainya. Bila “hak atas
lingkungan hidup yang baik dan layak” masih diakui sebagai “hak residu”, maka
lahan gambut yang bekas terbakar bukanlah alasan untuk dialih-fungsikan dari
daerah konservasi air menjadi kebun sawit, namun untuk dipulihkan kembali
menjadi lahan gambut. Banyak modus pembakaran hutan secara disengaja, untuk
kemudian dijadikan kebun sawit sebagai modus operandi yang tergolong klise,
seperti pada kasus PT. KALISTA.
Global Forest Watch merilis
data hilangnya 6,3 juta hektare hutan primer Sumatera pada periode 2002–2024.
Ekspansi sawit, hutan tanaman industri, dan pertambangan ditengarai menjadi motivasi
dibalik deforestasi yang ekspansif. Habitat terakhir orangutan Tapanuli di
Batang Toru, terdegradasi 555 hektare pada 2024, dan WALHI mendapati kawasan
itu kehilangan hingga 30 persen tutupannya dalam lima tahun terakhir. Ketika
kawasan yang secara ekologis krusial hancur, Pulau Sumatera kehilangan
penyangga alaminya yang selama berabad-abad menjaga stabilitas hidrologis dan
iklim mikro—lebih tepatnya penduduk Sumatera kehilangan “hak residu” oleh aksi
korporasi serakah berkedok izin usaha tambang ataupun kebun sawit maupun
tanaman industri. Bebas dari potensi bencana alam seperti banjir dan longsor,
seakan tidak lagi menjadi “hak residu” penduduknya.
Populasi harimau Sumatera
diperkirakan tinggal kurang dari 400 ekor. Sementara gambut di Riau dan
Sumatera Selatan rusak akibat drainase untuk sawit dan Hutan Tanaman Industri,
meningkatkan risiko kebakaran hutan dan banjir—“hak-hak residu” bebas kabut
asap maupun banjir yang juga tercerabut dari penduduk setempat maupun yang
bukan setempat, seperti komplain Negara Singapura atas asap kebakaran yang terbawa
angin hingga melewati batas negara, membuat negara tetangga menjadi resah
sepanjang tahun karena kerap terjadi repetisi. Lahan gambut menyimpan salah
satu cadangan karbon terbesar dunia, sehingga sejatinya merupakan “hak residu” global
vilage.
Mahkamah Konstitusi RI dalam
putusannya Nomor 35 Tahun 2012, menyatakan bahwa “hutan adat” bukan lagi bagian
dari hutan negara, alias dikembalikan kedalam “hak residu” para warga komunitas
“hukum adat” setempat. Keanekaragaman hayati maupun fauna, merupakan “hak
residu” bagi warga untuk menikmati dan berinteraksi dengan alam lingkungan
hidupnya, bukan monoton monokultur seperti “hutan sawit” yang tidak ramah
terhadap satwa endemik juga tidak bisa menjadi lokasi wisata. Ekosistem yang
rusak, harus dipulihkan, sebagai bagian dari pemulihan terhadap “hak residu”,
alih-alih dialih-fungsikan ke “hutan sawit”—pohon sawit bukanlah pohon asli
Nusantara, namun dibawa oleh Kolonial Belanda.
Hak-hak mendasar masyarakat
lokal, tidak terkecuali masyarakat “hukum adat”, diakui atau tidaknya dalam
sebentuk norma hukum yang memberi pengakuan, tetap bersifat “hak residu” yang
tidak semestinya dirampas oleh negara demi kepentingan segelintir pemodal kuat
dibalik korporasi sawit maupun tambang. Ada “hak-hak residu” yang tetap perlu
dilestarikan dan dijaga secara konservatif tanpa dicabut oleh otoritas suatu
negara berdaulat, sebagaimana kita perlu menjaga kelestarian dan keanekaragaman
hayati tetap beragam serta lestari.
Sebagai penutup, Suku indian
yang merupakan warga lokal asli benua Amerika, memiliki adagium : “Kita
tidak mewariskan alam dari anak dan cucu, kita meminjamnya dari mereka.”
Karenanya, memakai perspektif suku Indian, alam yang lestari merupakan “hak
residu” generai penerus kita yang tidak boleh kita rampas. Konsep tentang
doktrin “hak residu” yang penulis gagas ini, dapat diterapkan dalam segala
bentuk dinamika hukum, baik perdata maupun pidana. Ketika timbul ambiguitas
norma, kembali kepada konsep tentang “hak residu”.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup
JUJUR dengan menghargai Jirih Payah,
Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.
