HAK RESIDU, Konsep yang Paling Fundamental dalam Hukum

Norma Hukum Tidak Bersifat Memberi, namun Bersifat Pengakuan bila Bukan Membatasi Ruang Lingkup Kebebasan dan Hak Penduduknya

Memahami Konsep Tata Negara tentang “KEDAULATAN RESIDU” dan “HAK RESIDU”

Bila semisal peraturan perundang-undangan tidak mengatur bahwa saksi ataupun tersangka boleh didampingi oleh penasehat hukum saat diperiksa di kantor polisi, maka apakah artinya mereka tidak boleh didampingi oleh pengacara saat dimintakan keterangannya? Dengan memahami konsep tentang “HAK RESIDU”, kita akan menjadi paham bahwa segala hal yang sifatnya tidak dilarang atau dibatasi, maka itu artinya kebolehan. Sekalipun bila kemudian norma hukum seperti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa baik saksi maupun tersangka boleh didampingi oleh penasehat hukum saat diperiksa, maka itu tidak dapat dimaknai sebagai “negara memberikan hak”, akan tetapi sekadar “pengakuan terhadap hak warga tanpa dicabut hak-hak tersebut ketika negara berdiri”—itulah yang dimaksud sebagai “HAK RESIDU”.

Pemikiran tentang gagasan asas yang kemudian penulis berikan sebutan sebagai “HAK RESIDU” dalam lingkup mikro (hak-hak warga penduduk suatu negara), konsep tersebut kali pertama penulis jumpai lingkup makronya dalam sebuah buku yang berjudul “Ilmu Negara”, yang mengilustrasikan sebuah negara federasi semacam “negara-negara bagian” (state) yang tergabung dalam suatu federasi semacam Amerika Serikat maupun negara konfederasi semacam negara-negara di Eropa yang tergabung ke dalam Uni Eropa. Ketika pada mulanya masih berwujud negara-negara yang independen, masing-masing negara tersebut bebas mengatur negara dan rakyatnya sendiri (berdaulat penuh dan utuh). Namun, ketika negara-negara tersebut bergabung ke dalam suatu federasi, mereka menyerahkan sebagian kedaulatan mereka ke “pemerintah federal”, dimana sisanya menjadi “hak residu” masing-masing “negara bagian”, dan itulah wajah sistem pemerintahan / tata negara di Amerika Serikat saat kini.

“Hak residu” di masing-masing “negara bagian” di Amerika Serikat (United State of America”, USA), tergolong masih menyisakan hak yang cukup besar, terlihat dari keberadaan polisi dibawah yurisdiksi masing-masing “negara bagian” disamping keberadaan polisi federal. Setiap negara bagian juga berhak / berwenang untuk membentuk dan menerapkan Undang-Undang khusus untuk teritori negara bagiannya sendiri, sehingga aturan di suatu negara bagian tidak seragam dengan negara bagian lainnya. Ada negara bagian yang telah mengatur tentang industri AI dan ada juga negara bagian yang sama sekali belum mengaturnya. Penulis menyebutnya bukan sebagai “hak residu” dalam artian konkret, karena lebih menyerupai “KEDAULATAN RESIDU”.

Begitupula “kedaulatan residu” di Uni Eropa, terdapat berbagai peraturan yang diterbitkan oleh Uni Eropa, yang sifatnya mengikat setiap negara-negara di Eropa yang tergabung didalam Uni Eropa, semisal tentang hak cipta konten digital. Sejatinya, masing-masing negara bersifat berdaulat dan independen, namun kemudian menyerahkan sebagian kecil kedaulatannya ke tangan otoritas bersama kolektif yang mereka sepakati dan namakan sebagai “Uni Eropa”. Masing-masing anggotanya merupakan negara berdaulat, namun menggunakan mata uang yang seragam antar negara-negara anggota Uni Eropa, juga memiliki peradilan khusus Uni Eropa dengan yurisdiksi untuk seluruh negara anggota Uni Eropa. Sama halnya, ketika suatu negara meratifikasi suatu konvensi / perjanjian internasional, artinya negara bersangkutan menyerahkan sebagian kecil kedaulatannya kepada otoritas internasional.

Adapun konsep yang penulis gagas dengan sebutan “HAK RESIDU”, lebih bersifat mikro, yakni hubungan hukum antara pemerintah satu negara terhadap warga negaranya sendiri. Sebagai contoh isu yang relevan sebagai ilustrasi untuk memudahkan pemahaman para pembaca, ialah perihal terminologi hukum yang dikenal sebagai “hukum adat”, “masyarakat adat”, dan “hutan adat”, sejatinya tidak besifat “pemberian hak oleh negara”, akan tetapi sekadar berupa “pengakuan hak”—mengingat sejak semula jauh sebelum republik bernama Indonesia ini berdiri, “masyarakat hukum adat” maupun “hutan adat”-nya telah eksis adanya di berbagai pulau di Nusantara.

Sama seperti lingkungan hidup yang baik dan sehat, itu hak masyarakat sejak zaman kerajaan dahulu kala, bukan pemberian hak oleh negara bernama Republik Indonesia ini, namun sekadar “pengakuan hak” oleh negara terkait hak warga atas lingkungan hidup yang sehat dan lestari ketika itu diatur oleh negara kedalam suatu perundang-undangan. Dahulu kala, sebelum negara dan otoritasnya dibentuk ke dalam suatu tata negara yang kita sebut sebagai republik, setiap warga bebas untuk menyandang senjata tajam, bebas untuk tidak membayar pajak, bebas untuk “main hakim sendiri”, bebas untuk berkendara di lajur kanan, dan berbagai kebebasan lainnya yang sudah ada sejak semula.

Namun, ketika negara dibentuk dengan terbentuknya perundang-undangan yang berisi perintah maupun larangan—sementara norma hukum perihal kebolehan hanya sekadar bersifat “pengakuan” terhadap “hak residu”—lengkap dengan alat-alat kelengkapan negara untuk menegakkan kepatuhan rakyatnya (aparatur penegak hukum sebagai wujud daya paksa negara), ada sebagian dari hak-hak penduduknya yang kemudian dirampas sebelum kemudian dimonopoli oleh alat-alat kelengkapan negara. Dari semula bebas “main hakim sendiri”, kini dimonopoli oleh aparatur penegak hukum. Dari semula bebas tidak bayar pajak, menjadi wajib dipungut dan membayar pajak. Dari semula bebas membawa dan memakai senjata, menjadi terlarang. Di jalan tol, hak / kebebasan warga untuk berjalan kaki dirampas, dan disaat bersamaan dibebankan kewajiban untuk membayar sejumlah tarif akses melintasi jalan tol.

Kini, apa yang tidak dilarang ataupun diperintahkan oleh pemerintah, menyisakan hak-hak yang penulis namakan sebagai “hak residu”. Menarik nafas maupun untuk makan berapa kali dalam sehari dan tidur berapa jam dalam sehari, tidak diatur bahwa warga boleh melakukan itu. Namun apakah artinya menjadi tidak boleh dan terlarang? Di beberapa negara yang menerapkan aturan “wajib militer”, artinya hak rakyatnya untuk tidak terlibat dalam militer telah dicabut, sementara di Indonesia setidaknya hingga ulasan ini diterbitkan, “menjadi sipil murni” masih merupakan “hak residu”.

Ilustrasi konkret lainnya, dahulu, pemerintah Negara Indonesia hanya mengakui 5 agama besar untuk dipeluk oleh penduduknya, sebelum kemudian menjadi 6 agama. Namun, setelah Mahkamah Konstitusi RI menyatakan bahwa rakyat boleh memilih untuk menganut “penghayat kepercayaan leluhur” sebagai “agama ke-7”, opsi alternatif dari 6 agama besar konvensional, artinya negara mulai memberikan “pengakuan” terhadap “penghayat kepercayaan” untuk dipeluk secara bebas oleh penduduknya. Ketika masih berupa kewaijban 5 agama, artinya “hak residu” penduduknya menjadi tipis, lalu “hak residu” diperluas dengan menjadi adanya opsi 7 agama yang dapat dipilih. Bila rakyat dibebaskan untuk memilih “ateis” dengan menghapus kolom “Agama” dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), artinya “hak residu” menjadi lebih luas lagi. “Hak residu”, karenanya, selalu bersifat saling tarik-menarik kepentingan antara rakyat dan otoritas pemerintahan suatu negara.

Salah satu pasal dalam Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup, mengatur pasal yang menyatakan “hak atas lingkungan hidup yang baik dan layak”. Pertanyaannya, bila tidak diterbitkan Undang-Undang dimaksud, atau Undang-Undang tersebut tidak mengatur pasal demikian, apakah artinya warga tidak memiliki apa yang dinamakan “hak atas lingkungan hidup yang baik dan layak”? Kembali lagi ke asas hukum yang penulis gagas di muka, yakni doktrin “HAK RESIDU”. Sepanjang tidak terdapat pasal yang mengatur dicabutnya hak demikian, artinya “hak atas lingkungan hidup yang baik dan layak” merupakan hak yang bersifat laten adanya. Bila diatur, itu bermakna sekadar “pengakuan” atau “pengukuhan” belaka, tidak kurang dan tidak lebih dari itu.

Implementasi doktrin “hak residu” lainnya, dapat kita terapkan terhadap kajian terhadap “kebun kelapa sawit”. Lahan gambut maupun hutan hujan tropis yang tidak monokultur lengkap dengan ragam flora dan fauna, merupakan “hak residu” warga. Namun ketika kesemua itu beralih menjadi “hutang sawit” dimana sumber air menjadi mengering dan keragaman flora maupun fauna punah, maka artinya negara telah merampas hak atas keanekaragaman hayati maupun sumber mata air penduduknya sendiri, terutama dari “masyarakat hukum adat” setempat.

Ancaman terbesar dari “kelapa sawit”, bukan dari pohon sawit itu sendiri, namun dari keserakahan para kapitalis dibalik industri sawit dan pemerintah selaku penerbit izin jutaan hektar alih fungsi lahan gambut maupun hutan yang semula hutan lebat dengan tutupan yang beragam tumbuhan ataupun yang bekas dari kebakaran, ilegal logging, paska longsor dan banjir, dan lain sebagainya. Bila “hak atas lingkungan hidup yang baik dan layak” masih diakui sebagai “hak residu”, maka lahan gambut yang bekas terbakar bukanlah alasan untuk dialih-fungsikan dari daerah konservasi air menjadi kebun sawit, namun untuk dipulihkan kembali menjadi lahan gambut. Banyak modus pembakaran hutan secara disengaja, untuk kemudian dijadikan kebun sawit sebagai modus operandi yang tergolong klise, seperti pada kasus PT. KALISTA.

Global Forest Watch merilis data hilangnya 6,3 juta hektare hutan primer Sumatera pada periode 2002–2024. Ekspansi sawit, hutan tanaman industri, dan pertambangan ditengarai menjadi motivasi dibalik deforestasi yang ekspansif. Habitat terakhir orangutan Tapanuli di Batang Toru, terdegradasi 555 hektare pada 2024, dan WALHI mendapati kawasan itu kehilangan hingga 30 persen tutupannya dalam lima tahun terakhir. Ketika kawasan yang secara ekologis krusial hancur, Pulau Sumatera kehilangan penyangga alaminya yang selama berabad-abad menjaga stabilitas hidrologis dan iklim mikro—lebih tepatnya penduduk Sumatera kehilangan “hak residu” oleh aksi korporasi serakah berkedok izin usaha tambang ataupun kebun sawit maupun tanaman industri. Bebas dari potensi bencana alam seperti banjir dan longsor, seakan tidak lagi menjadi “hak residu” penduduknya.

Populasi harimau Sumatera diperkirakan tinggal kurang dari 400 ekor. Sementara gambut di Riau dan Sumatera Selatan rusak akibat drainase untuk sawit dan Hutan Tanaman Industri, meningkatkan risiko kebakaran hutan dan banjir—“hak-hak residu” bebas kabut asap maupun banjir yang juga tercerabut dari penduduk setempat maupun yang bukan setempat, seperti komplain Negara Singapura atas asap kebakaran yang terbawa angin hingga melewati batas negara, membuat negara tetangga menjadi resah sepanjang tahun karena kerap terjadi repetisi. Lahan gambut menyimpan salah satu cadangan karbon terbesar dunia, sehingga sejatinya merupakan “hak residu” global vilage.

Mahkamah Konstitusi RI dalam putusannya Nomor 35 Tahun 2012, menyatakan bahwa “hutan adat” bukan lagi bagian dari hutan negara, alias dikembalikan kedalam “hak residu” para warga komunitas “hukum adat” setempat. Keanekaragaman hayati maupun fauna, merupakan “hak residu” bagi warga untuk menikmati dan berinteraksi dengan alam lingkungan hidupnya, bukan monoton monokultur seperti “hutan sawit” yang tidak ramah terhadap satwa endemik juga tidak bisa menjadi lokasi wisata. Ekosistem yang rusak, harus dipulihkan, sebagai bagian dari pemulihan terhadap “hak residu”, alih-alih dialih-fungsikan ke “hutan sawit”—pohon sawit bukanlah pohon asli Nusantara, namun dibawa oleh Kolonial Belanda.

Hak-hak mendasar masyarakat lokal, tidak terkecuali masyarakat “hukum adat”, diakui atau tidaknya dalam sebentuk norma hukum yang memberi pengakuan, tetap bersifat “hak residu” yang tidak semestinya dirampas oleh negara demi kepentingan segelintir pemodal kuat dibalik korporasi sawit maupun tambang. Ada “hak-hak residu” yang tetap perlu dilestarikan dan dijaga secara konservatif tanpa dicabut oleh otoritas suatu negara berdaulat, sebagaimana kita perlu menjaga kelestarian dan keanekaragaman hayati tetap beragam serta lestari.

Sebagai penutup, Suku indian yang merupakan warga lokal asli benua Amerika, memiliki adagium : “Kita tidak mewariskan alam dari anak dan cucu, kita meminjamnya dari mereka.” Karenanya, memakai perspektif suku Indian, alam yang lestari merupakan “hak residu” generai penerus kita yang tidak boleh kita rampas. Konsep tentang doktrin “hak residu” yang penulis gagas ini, dapat diterapkan dalam segala bentuk dinamika hukum, baik perdata maupun pidana. Ketika timbul ambiguitas norma, kembali kepada konsep tentang “hak residu”.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS