Sistem Merit Dibalik Konsep INTEGRASI VERTIKAL masing-masing Lembaga Penegak Hukum, Saling Berkompetisi dalam Rangka Pelayanan Publik Atas Akses Keadilan Pidana
Tidak ada sistem merit egalitarian yang dapat diterapkan, dalam lembaga yang memegang kewenangan dan fungsi monopolistik. Publik tidak dapat memilih, maka parameter kinerja serta prestasi lembaga negara pun bukan ditentukan oleh tingkat kepuasan publik atas layanan penyelenggara negara. Seburuk apapun kinerja dan layanan lembaga negara dimaksud, tidak dapat dan tidak akan dibubarkan ataupun ditutup lembaganya, semata karena memegang wewenang atau fungsi monopolistik. Menutup lembaga Kejaksaan, sebagai contoh, artinya terputusnya akses keadilan pidana karena Kejaksaan memegang monopoli penuntutan. Pertanyaannya, siapakah yang paling diuntungkan dari sistem yang tidak berorientasi pada kinerja dan layanan kepada publik?
Mari kita belajar dari pengalaman
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), yang kerap melaporkan ke KPK (Komisi
Pemberantasan Korupsi) indikasi adanya praktek korupsi di berbagai tubuh
penyelenggaraan negara, akan tetapi mendapati kekecewaan karena laporan tidak
ditindak-lanjuti sekalipun MAKI memberikan segudang data dan informasi konkret,
alias “justice denied”, bukan lagi sekadar “justice delay”. Muaranya,
MAKI menyiasati kebuntuan “political will” aparatur penegak hukum di
lembaga KPK, dengan beranjak ke Kejaksaan Agung yang memiliki kewenangan untuk
menyelidiki dan menyidik dugaan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi). Alhasil, kasus-kasus
mega-korupsi yang kerap membuat nama Kejaksaan Agung mencuat di media dan
pemberitaan, adalah buah dari sikap abai dan penelantaran KPK atas aduan /
laporan MAKI—KPK yang “sok jual mahal” dan menutup mata-telinga, pada
gilirannya mendongkrak reputasi Kejaksaan Agung.
Sebenarnya, “integrasi vertikal”
(lawan kata dari konsep “diferensiasi fungsional) bukanlah hal tabu, mengingat
sudah dipraktekkan oleh lembaga negara semacam Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU). KPPU yang telah berdiri dan beroperasi selama sekian dekade lamanya,
tidak membuahkan aksi demonstrasi yang menuntut agar KPPU dibubarkan karena
menjadi lembaga “terintegrasi vertikal” yang menyatukan fungsi pengaturan,
fungsi penindakan, dan fungsi ajudikasi, hingga penjatuhan vonis, sehingga
tidak mengherankan bila disebut menyerupai lembaga “superbody”. Sekalipun,
korporasi raksasa bermodal kuat yang ditindak oleh KPPU, mampu menyewa
demonstran. Berbagai putusan KPPU sejauh ini, tergolong putusan yang
berkualitas tinggi, menggunakan pendekatan data dan analisis ekonomi yang empirik,
sehingga tidak pernah disebutkan terjadinya “moral hazard” kewenangan
terintegrasi yang dimiliki oleh KPPU.
KPPU, menerbitkan norma hukum
terkait persaingan usaha tidak sehat, memiliki investigator untuk melakukan
investigasi, melakukan inisiatif sendiri untuk menyelidiki dugaan terjadinya
praktek monopoli usaha maupun kartel harga, menerima aduan / laporan warga
terkait persaingan usaha tidak sehat, melakukan penuntutan, serta menjadi hakim
yang menjatuhkan vonis hukuman. Sejauh ini, sekalipun KPPU telah menjatuhkan
vonis sanksi denda cukup besar terhadap berbagai korporasi raksasa, tidak ada
satupun terlapor / terhukum yang mengadukan kepada lembaga Ombudsman, bahwa
KPPU bersikap “zolim” karena mengatur, menggugat, serta disaat bersamaan menghakimi,
dimana kesemuanya menjadi satu integrasi fungsi dalam satu lembaga tunggal.
Dahulu, saat hukum acara pidana
belum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni masih
diatur dalam HIR/Rbg, Kejaksaan memiliki kewenangan menyidik disamping
menuntut. Harapan dibaliknya ialah, tidak terjadi “legal gap” antara proses penyidikan
dan seluk-beluk praktek persidangan yang penuh lika-liku psikologi hakim maupun
sikap penase hat hukum Terdakwa. Konsep “diferensiasi fungsional”, baru
diperkenalkan ketika KUHAP diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Berbagai
pihak yang tidak mengetahui apa yang terjadi di panggung belakang (back stage)
proses penyidikan dan penuntutan, akan mengagung-agungkan pemisahan tegas antara
fungsi penyidikan dan penuntutan, kedalam lembaga yang terpisah dan berdiri
sendiri-sendiri bernama Kepolisian dan Kejaksaan.
Setelah penulis mengetahui
secara pasti proses seperti apa yang terjadi dalam proses “back stage”
penyidikan hingga penuntutan yang mengedepankan konsep “diferensiasi fungsional”,
barulah penulis menyadari sesuatu fakta yang begitu mengejutkan : EKONOMI BIAYA
TINGGI yang harus dikeluarkan dari anggaran negara, disamping pemborosan waktu
dan sumber daya tenaga serta lainnya, terutama kertas print-out yang
sekadar memuaskan proseduralisme. Penyidik menghabiskan berpuluh-puluh waktu jam
kerjanya menyusun berkas perkara yang tebal mencapai puluhan bahkan ratusan
halaman (sekalipun untuk perkara sederhana), namun dapat bermuara pada
dikembalikannya berkas perkara oleh pihak Kejaksaan (P-19). Bolak-balik berkas
perkara, merupakan praktek pemborosan dan pembakaran terhadap keuangan negara
itu sendiri.
Penyidik, tidak pernah tahu
praktek peradilan, karena tidak bersentuhan dengan persidangan maupun memahami
kecenderungan “best practice” peradilan, mengakibatkan penyidik pada lembaga
Kepolisian ibarat “hidup di atas menara gading”. Sebaliknya, Jaksa Penuntut
Umum (JPU) kerap menuntut kelengkapan dokumen secara berlebihan kepada pihak
penyidik, tanpa mau memahami kesukaran di lapangan. Sebagai contoh, kerap JPU memberi
“petunjuk” agar penyidik meminta kepada korban pelapor memberikan bukti pembelian
barang yang dicuri oleh pihak pelaku pencurian, sekalipun barang tersebut
berupa emas dibeli puluhan tahun lampau, sekalipun telah terdapat asas hukum “bezit
recht”. JPU juga kerap memperumit proses penyidikan yang terlampau
memboroskan sumber daya dengan dihadirkannya keterangan dari pihak “Ahli”, dimana
lagi-lagi korban pelapor yang harus membayar harganya—sekalipun alat bukti permulaan
yang cukup ialah hanya sekadar dua alat bukti. Itu menyerupai praktek berlebihan
kedokteran yang meminta agar pasiennya melakukan rontgen terhadap paru-parunya
meski indikasinsya hanya menderita gejala flu.
Konsep “diferensiasi fungsional”,
justru mengandung bahaya laten dibaliknya, yakni berupa “moral hazard” aksi
lempar-melempar tanggung-jawab moral. Memang hakim dituntut untuk yakin seyakin-yakinnya
bahwa pihak Terdakwa adalah bersalah dan patut dimintakan pertanggung-jawaban
sebelum dijatuhi vonis hukuman. Namun, itu adalah teori. Prakteknya, mayoritas hakim
bersikap pragmatis akibat tuntutan beban kerja dimana tumpukan perkara
mengantri untuk disidangkan dan diputuskan, yakni seketika memakai “praduga
asas bersalah”, dimana asas “praduga tidak bersalah” diserahkan dan dibebankan untuk
dipikul oleh pundak lembaga Kepolisian maupun Kejaksaan.
Ketika proses pemidanaan telah
melewati serangkaian proses penyidikan hingga tahap dakwaan dan tuntutan,
artinya asas “praduga tidak bersalah” telah di-filter oleh kedua lembaga di
muka, sehingga peran hakim cukup menjadi “tukang stempel” atas dakwaan dan
tuntutan JPU. Bagaimana bila telah ternyata, Terdakwa benar-benar berkata jujur
bahwa dirinya tidak bersalah dan terjadi “korban kriminalisasi”? Mudah bagi
kalangan hakim di Pengadilan untuk berkelit secara moral : “Salahkan pihak Polisi
dan Jaksa, mereka yang melakukan penyidikan dan penuntutan.” Sebaliknya,
pihak penyidik pada Kepolisian turut berkilah : “Salahkan Jaksa di Kejaksaan
dan Hakim di Pengadilan, mereka yang menuntut dan memutus Tersangka bersalah
atau tidaknya.” Pihak Kejaksaan pun tidak terkecuali, memakai alibi yang
terdengar sempurna : “Salahkan Kepolisian dan Pengadilan, mereka yang menetapkan
seseorang sebagai Tersangka, yang menyidik dan yang memutuskan Terdakwa sebagai
benar bersalah adanya.”
Sebagaimana dapat Anda lihat
permainan lempar-melempar beban moral di atas, muaranya ialah pihak Tersangka menjadi
bulan-bulanan, tanpa satupun lembaga tunggal mutlak yang dapat dipersalahkan
ketika peristiwa-peristiwa viral di media massa, seperti kasus suami dari
korban jambret yang mengejar pelaku penjambret hingga tewas, justru didakwa
oleh pihak Kejaksaan. Kasus Vina Cirebon, hakim menjatuhkan vonis bersalah
kepada Tersangka yang tidak benar bersalah. Fokus masyarakat yang hendak mengalamatkan
kritik dan cercaan, menjadi terpecah, siapakah yang harus dituntut akuntabilitas
kinerjanya : Kepolisian, Kejaksaan, ataukah Pengadilan? “Diferensiasi
fungsional” nyata-nyata dimaksudkan untuk memecah fokus masyarakat dalam rangka
meredam kritik publik (the black art of law).
Idealnya, biarlah lembaga
Kepolisian dan Kejaksaan bersaing secara sehat dalam rangka merebut hati publik
yang mereka layani, dengan menerapkan konsep “integrasi vertikal” dimana Kepolisian
juga berwenang melakukan penuntutan terhadap Tersangka, dan Kejaksaan turut
berwenang menerima aduan / laporan masyarakat untuk dilakukan penyidikan,
sekalipun itu tindak pidana umum non-korupsi. Dengan begitu, ketika semisal
kantor Kepolisian sepi dari masyarakat pencari keadilan, sementara kantor
Kejaksaan ramai oleh warga pelapor, artinya kinerja Kepolisian memang meragukan
serta patut dipertanyakan (indikator nyata), untuk kemudian alokasi belanja
negara lebih banyak dialokasikan kepada lembaga Kejaksaan (merit system),
begitupula sebaliknya.
Yang terpenting, ialah dilayaninya
publik secara baik dan optimal sebagai orientasi atau tujuan terbesarnya, bukan
demi “ego sektoral” masing-masing pemegang fungsi monopolistik sebagaimana
terjadi selama ini, dimana muaranya masyarakat pelapor dan pencari keadilan
yang melemah daya-tawarnya dibalik praktek monopolisasi fungsi dan kewenangan
demikian. Singkatnya, persaingan antara lembaga Kepolisian dan Kejaksaan, saat
keduanya memiliki kewenangan yang sama dan sejajar / setara, maka yang
diuntungkan ialah masyarakat, dimana masyarakat tidak lagi perlu mengemis-ngemis
apa yang memang sudah menjadi haknya—yakni hak untuk mengakses keadilan pidana.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup
JUJUR dengan menghargai Jirih Payah,
Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.
