Kekurangan Mendasar Konsep DIFERENSIASI FUNGSIONAL yang Memisahkan Kewenangan dan Fungsi Kepolisian dan Kejaksaan

Sistem Merit Dibalik Konsep INTEGRASI VERTIKAL masing-masing Lembaga Penegak Hukum, Saling Berkompetisi dalam Rangka Pelayanan Publik Atas Akses Keadilan Pidana

Tidak ada sistem merit egalitarian yang dapat diterapkan, dalam lembaga yang memegang kewenangan dan fungsi monopolistik. Publik tidak dapat memilih, maka parameter kinerja serta prestasi lembaga negara pun bukan ditentukan oleh tingkat kepuasan publik atas layanan penyelenggara negara. Seburuk apapun kinerja dan layanan lembaga negara dimaksud, tidak dapat dan tidak akan dibubarkan ataupun ditutup lembaganya, semata karena memegang wewenang atau fungsi monopolistik. Menutup lembaga Kejaksaan, sebagai contoh, artinya terputusnya akses keadilan pidana karena Kejaksaan memegang monopoli penuntutan. Pertanyaannya, siapakah yang paling diuntungkan dari sistem yang tidak berorientasi pada kinerja dan layanan kepada publik?

Mari kita belajar dari pengalaman Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), yang kerap melaporkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) indikasi adanya praktek korupsi di berbagai tubuh penyelenggaraan negara, akan tetapi mendapati kekecewaan karena laporan tidak ditindak-lanjuti sekalipun MAKI memberikan segudang data dan informasi konkret, alias “justice denied”, bukan lagi sekadar “justice delay”. Muaranya, MAKI menyiasati kebuntuan “political will” aparatur penegak hukum di lembaga KPK, dengan beranjak ke Kejaksaan Agung yang memiliki kewenangan untuk menyelidiki dan menyidik dugaan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi). Alhasil, kasus-kasus mega-korupsi yang kerap membuat nama Kejaksaan Agung mencuat di media dan pemberitaan, adalah buah dari sikap abai dan penelantaran KPK atas aduan / laporan MAKI—KPK yang “sok jual mahal” dan menutup mata-telinga, pada gilirannya mendongkrak reputasi Kejaksaan Agung.

Sebenarnya, “integrasi vertikal” (lawan kata dari konsep “diferensiasi fungsional) bukanlah hal tabu, mengingat sudah dipraktekkan oleh lembaga negara semacam Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU yang telah berdiri dan beroperasi selama sekian dekade lamanya, tidak membuahkan aksi demonstrasi yang menuntut agar KPPU dibubarkan karena menjadi lembaga “terintegrasi vertikal” yang menyatukan fungsi pengaturan, fungsi penindakan, dan fungsi ajudikasi, hingga penjatuhan vonis, sehingga tidak mengherankan bila disebut menyerupai lembaga “superbody”. Sekalipun, korporasi raksasa bermodal kuat yang ditindak oleh KPPU, mampu menyewa demonstran. Berbagai putusan KPPU sejauh ini, tergolong putusan yang berkualitas tinggi, menggunakan pendekatan data dan analisis ekonomi yang empirik, sehingga tidak pernah disebutkan terjadinya “moral hazard” kewenangan terintegrasi yang dimiliki oleh KPPU.

KPPU, menerbitkan norma hukum terkait persaingan usaha tidak sehat, memiliki investigator untuk melakukan investigasi, melakukan inisiatif sendiri untuk menyelidiki dugaan terjadinya praktek monopoli usaha maupun kartel harga, menerima aduan / laporan warga terkait persaingan usaha tidak sehat, melakukan penuntutan, serta menjadi hakim yang menjatuhkan vonis hukuman. Sejauh ini, sekalipun KPPU telah menjatuhkan vonis sanksi denda cukup besar terhadap berbagai korporasi raksasa, tidak ada satupun terlapor / terhukum yang mengadukan kepada lembaga Ombudsman, bahwa KPPU bersikap “zolim” karena mengatur, menggugat, serta disaat bersamaan menghakimi, dimana kesemuanya menjadi satu integrasi fungsi dalam satu lembaga tunggal.

Dahulu, saat hukum acara pidana belum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni masih diatur dalam HIR/Rbg, Kejaksaan memiliki kewenangan menyidik disamping menuntut. Harapan dibaliknya ialah, tidak terjadi “legal gap” antara proses penyidikan dan seluk-beluk praktek persidangan yang penuh lika-liku psikologi hakim maupun sikap penase hat hukum Terdakwa. Konsep “diferensiasi fungsional”, baru diperkenalkan ketika KUHAP diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Berbagai pihak yang tidak mengetahui apa yang terjadi di panggung belakang (back stage) proses penyidikan dan penuntutan, akan mengagung-agungkan pemisahan tegas antara fungsi penyidikan dan penuntutan, kedalam lembaga yang terpisah dan berdiri sendiri-sendiri bernama Kepolisian dan Kejaksaan.

Setelah penulis mengetahui secara pasti proses seperti apa yang terjadi dalam proses “back stage” penyidikan hingga penuntutan yang mengedepankan konsep “diferensiasi fungsional”, barulah penulis menyadari sesuatu fakta yang begitu mengejutkan : EKONOMI BIAYA TINGGI yang harus dikeluarkan dari anggaran negara, disamping pemborosan waktu dan sumber daya tenaga serta lainnya, terutama kertas print-out yang sekadar memuaskan proseduralisme. Penyidik menghabiskan berpuluh-puluh waktu jam kerjanya menyusun berkas perkara yang tebal mencapai puluhan bahkan ratusan halaman (sekalipun untuk perkara sederhana), namun dapat bermuara pada dikembalikannya berkas perkara oleh pihak Kejaksaan (P-19). Bolak-balik berkas perkara, merupakan praktek pemborosan dan pembakaran terhadap keuangan negara itu sendiri.

Penyidik, tidak pernah tahu praktek peradilan, karena tidak bersentuhan dengan persidangan maupun memahami kecenderungan “best practice” peradilan, mengakibatkan penyidik pada lembaga Kepolisian ibarat “hidup di atas menara gading”. Sebaliknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kerap menuntut kelengkapan dokumen secara berlebihan kepada pihak penyidik, tanpa mau memahami kesukaran di lapangan. Sebagai contoh, kerap JPU memberi “petunjuk” agar penyidik meminta kepada korban pelapor memberikan bukti pembelian barang yang dicuri oleh pihak pelaku pencurian, sekalipun barang tersebut berupa emas dibeli puluhan tahun lampau, sekalipun telah terdapat asas hukum “bezit recht”. JPU juga kerap memperumit proses penyidikan yang terlampau memboroskan sumber daya dengan dihadirkannya keterangan dari pihak “Ahli”, dimana lagi-lagi korban pelapor yang harus membayar harganya—sekalipun alat bukti permulaan yang cukup ialah hanya sekadar dua alat bukti. Itu menyerupai praktek berlebihan kedokteran yang meminta agar pasiennya melakukan rontgen terhadap paru-parunya meski indikasinsya hanya menderita gejala flu.

Konsep “diferensiasi fungsional”, justru mengandung bahaya laten dibaliknya, yakni berupa “moral hazard” aksi lempar-melempar tanggung-jawab moral. Memang hakim dituntut untuk yakin seyakin-yakinnya bahwa pihak Terdakwa adalah bersalah dan patut dimintakan pertanggung-jawaban sebelum dijatuhi vonis hukuman. Namun, itu adalah teori. Prakteknya, mayoritas hakim bersikap pragmatis akibat tuntutan beban kerja dimana tumpukan perkara mengantri untuk disidangkan dan diputuskan, yakni seketika memakai “praduga asas bersalah”, dimana asas “praduga tidak bersalah” diserahkan dan dibebankan untuk dipikul oleh pundak lembaga Kepolisian maupun Kejaksaan.

Ketika proses pemidanaan telah melewati serangkaian proses penyidikan hingga tahap dakwaan dan tuntutan, artinya asas “praduga tidak bersalah” telah di-filter oleh kedua lembaga di muka, sehingga peran hakim cukup menjadi “tukang stempel” atas dakwaan dan tuntutan JPU. Bagaimana bila telah ternyata, Terdakwa benar-benar berkata jujur bahwa dirinya tidak bersalah dan terjadi “korban kriminalisasi”? Mudah bagi kalangan hakim di Pengadilan untuk berkelit secara moral : “Salahkan pihak Polisi dan Jaksa, mereka yang melakukan penyidikan dan penuntutan.” Sebaliknya, pihak penyidik pada Kepolisian turut berkilah : “Salahkan Jaksa di Kejaksaan dan Hakim di Pengadilan, mereka yang menuntut dan memutus Tersangka bersalah atau tidaknya.” Pihak Kejaksaan pun tidak terkecuali, memakai alibi yang terdengar sempurna : “Salahkan Kepolisian dan Pengadilan, mereka yang menetapkan seseorang sebagai Tersangka, yang menyidik dan yang memutuskan Terdakwa sebagai benar bersalah adanya.”

Sebagaimana dapat Anda lihat permainan lempar-melempar beban moral di atas, muaranya ialah pihak Tersangka menjadi bulan-bulanan, tanpa satupun lembaga tunggal mutlak yang dapat dipersalahkan ketika peristiwa-peristiwa viral di media massa, seperti kasus suami dari korban jambret yang mengejar pelaku penjambret hingga tewas, justru didakwa oleh pihak Kejaksaan. Kasus Vina Cirebon, hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada Tersangka yang tidak benar bersalah. Fokus masyarakat yang hendak mengalamatkan kritik dan cercaan, menjadi terpecah, siapakah yang harus dituntut akuntabilitas kinerjanya : Kepolisian, Kejaksaan, ataukah Pengadilan? “Diferensiasi fungsional” nyata-nyata dimaksudkan untuk memecah fokus masyarakat dalam rangka meredam kritik publik (the black art of law).

Idealnya, biarlah lembaga Kepolisian dan Kejaksaan bersaing secara sehat dalam rangka merebut hati publik yang mereka layani, dengan menerapkan konsep “integrasi vertikal” dimana Kepolisian juga berwenang melakukan penuntutan terhadap Tersangka, dan Kejaksaan turut berwenang menerima aduan / laporan masyarakat untuk dilakukan penyidikan, sekalipun itu tindak pidana umum non-korupsi. Dengan begitu, ketika semisal kantor Kepolisian sepi dari masyarakat pencari keadilan, sementara kantor Kejaksaan ramai oleh warga pelapor, artinya kinerja Kepolisian memang meragukan serta patut dipertanyakan (indikator nyata), untuk kemudian alokasi belanja negara lebih banyak dialokasikan kepada lembaga Kejaksaan (merit system), begitupula sebaliknya.

Yang terpenting, ialah dilayaninya publik secara baik dan optimal sebagai orientasi atau tujuan terbesarnya, bukan demi “ego sektoral” masing-masing pemegang fungsi monopolistik sebagaimana terjadi selama ini, dimana muaranya masyarakat pelapor dan pencari keadilan yang melemah daya-tawarnya dibalik praktek monopolisasi fungsi dan kewenangan demikian. Singkatnya, persaingan antara lembaga Kepolisian dan Kejaksaan, saat keduanya memiliki kewenangan yang sama dan sejajar / setara, maka yang diuntungkan ialah masyarakat, dimana masyarakat tidak lagi perlu mengemis-ngemis apa yang memang sudah menjadi haknya—yakni hak untuk mengakses keadilan pidana.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS