Resiko Dibalik “PPJB LUNAS” Tanpa Asli SHM di Tangan dan Belum Checking “Clean and Clear”

Potensi Resiko dan Bahaya Dibalik PPJB, Perikatan Perjanjian Jual-Beli Tanah

Pembeli Tanah yang BERSPEKULASI (Ceroboh secara Disengaja), Tidak Dilindungi oleh Hukum

Question: Ada yang mau jual rumah atau tanah dengan iming-iming harga murah, namun telah ternyata tanah tersebut sedang diagunkan oleh pihak calon penjual di sebuah bank. Pihak calon penjual menjanjikan, setelah terima harga jual-beli dari pembeli dengan dibuatkan “PPJB lunas” di notaris, uangnya akan dipakai untuk menebus sertiikat tanah di bank, lalu setelah itu bersama-sama pihak pembeli ke notaris untuk dibuatkan AJB (Akta Jual Beli). Apakah ada resiko hukum dibalik kesepakatan semacam ini?

Brief Answer: Jangan “beli kucing dalam karung”, alias hindari spekulasi karena tinggi resiko hukum dibaliknya. Bila calon penjual memiliki moralitas yang baik, menjadi tidak masalah melakukan “PPJB Lunas” sementara objek tanah yang diperjual-belikan masih berupa agunan jaminan pelunasan hutang di lembaga keuangan, dimana calon penjual dari dana hasil penjualan akan melunasi hutangnya ke lembaga keuangan dalam rangka menebus agunan untuk kemudian diserahkan ke tangan pihak pembeli ke dalam Akta Jual-Beli. Opsi demikian hanya patut diambil resikonya, bila calon penjual adalah orang yang benar-benar dapat Anda percaya dan kenal benar karakternya.

Namun, bila telah ternyata pihak calon penjual memiliki itikad tidak baik alias “niat buruk” atau bahkan “rencana jahat” alias modus perangkap, setelah menerima dana dari “PPJB Lunas”, dana tidak dipakai untuk menebus agunan dari lembaga keuangan tempatnya berhutang, lalu dibawa lari alias digelapkan, maka kerugian besar akan diderita oleh pihak pembeli. Terlebih bila pihak calon penjual notabene ialah orang tidak dikenal yang tidak jelas latar-belakang kredibilitasnya atau yang bahkan sudah jelas-jelas memiliki reputasi yang meragukan.

Hanya lakukan pelunasan, ketika dua syarat mutlak berikut terpenuhi : 1.) ASLI sertifikat hak atas tanah ada di tangan penjual untuk diserahkan kepada pihak PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah); dan 2.) PPAT melakukan “checking” terhadap asli sertiikat objek jual-beli tanah dan dinyatakan “clean and clear” dari segala jenis beban agunan, sengketa perdata seperti sita jaminan, maupun dari beban sita pidana maupun blokir, masalah sertifikat berganda, pemalsuan sertifikat, terkena dampak proyek pembebasan lahan, dan lain sebagainya. Tidak perlu memaksakan diri membeli “kucing dalam karung”, dengan tidak termakan iming-iming harga murah dibawah harga pasar. Mitigasi dan preventif selalu lebih ideal daripada kuratif. Perhatikan kaedah hukum dalam yuriprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1816 K/Pdt/1989, tertanggal 22 Oktober 1992, yang secara eksplisit menyatakan:

“Bahwa pembeli yang tidak secara cermat meneliti hak-hak serta status penjual tanah, dapat diartikan ceroboh sehingga pembeli tersebut dapat dinilai sebagai pembeli tanah yang beritikad buruk (bad faith) dan tidak pantas untuk mendapat perlindungan hukum dalam transaksi jual beli tanah.”

PEMBAHASAN:

Belajar dari pengalaman yang telah ada menjadi cukup relevan sebagai “pembelajaran yang cukup mahal”, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Mahkamah Agung RI sengketa perdata register Nomor 2172 K/Pdt/2017 tanggal 19 Oktober 2017, perkara antara:

- SINTA MUJIANI, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat; melawan

1. MASRUDI;

2. PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT MANDIRI ARTHA ABADI;

3. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SEMARANG;

selaku Para Termohon Kasasi dahulu Para Tergugat.

Bermula pada tahun 2011, Penggugat didatangi oleh Tergugat I, dimana maksud kedatangan Tergugat I tersebut mau pinjam uang kepada Penggugat. Tergugat I beralasan hutang tersebut untuk tambahan modal usaha toko bangunannya, dengan total hutang sebesar Rp830.000.000. Penggugat mau meminjami uang kepada Tergugat I, namun dengan hutang sebanyak itu, Penggugat khawatir Tergugat I tidak akan mampu membayar hutangnya kepada Penggugat, sehingga Penggugat mendatangi rumah Tergugat I untuk diberikan jaminan pembayaran hutangnya.

Tergugat I menyanggupi, atas hutang-hutang Tergugat I kepada Penggugat, Tergugat I akan memberikan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah. Akan tetapi pada saat tersebut Tergugat I menyatakan bahwa SHM tanah sedang jadi jaminan di Bank BTPN Cabang Pati, dan dengan uang pinjaman dari Penggugat tersebut hutang Tergugat I di Bank BTPN akan segera dilunasi, dan setelah dilunasi Tergugat I akan segera menyerahkan sertifikat SHM tanah kepada Penggugat.

Tahun 2012, Penggugat mendatangi rumah Tergugat I untuk menanyakan mengenai keberadaan SHM tanah, apakah sudah ditebus dari Bank BTPN atau belum. Namun alangkah terkejutnya Penggugat karena oleh Tergugat I menyatakan bahwa SHM tanah sudah ditebus dari Bank BTPN, namun oleh Tergugat I sertifikat objek sengketa kembali dijadikan jaminan hutang ke PT. BPR Mandiri Artha Abadi (Tergugat II). Tergugat I kembali berjanji kepada Penggugat akan segera melunasi hutangnya kepada Tergugat I dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.

Akhir tahun 2014, Penggugat kembali mendatangi Tergugat I dan menanyakan mengenai keberadaan SHM tanah, kenapa belum juga diserahkan kepada Penggugat, namun Tergugat I menyatakan bahwa sertifikat objek sengketa masih ada di Tergugat II. Pada tahun 2015, Penggugat kembali mendatangi Tergugat I untuk menanyakan keberadaan SHM tanah, namun alangkah terkejutnya Penggugat ternyata Tergugat I mengaku bahwa SHM tanah akan dilelang oleh Tergugat II melalui perantara Tergugat III. Penggugat marah-marah kepada Tergugat I, lalu oleh Tergugat I dijawab jika Tergugat I tidak sanggup melunasi hutangnya kepada Tergugat II.

Tindakan Tergugat I yang menjaminkan objek sengketa kepada Tergugat II, padahal SHM tanah telah dijanjikan untuk dijadikan jaminan hutang Tergugat I kepada Penggugat sebelum dijaminkan kepada Tergugat II, merupakan perbuatan melawan hukum. Adapun bantahan pihak Tergugat I, Tergugat I adalah pengusaha di bidang toko bangunan dan mempunyai seorang isteri yang bernama Kartini. Tergugat I memang mempunyai hutang kepada Penggugat, namun yang berhutang kepada Penggugat I bukanlah Tergugat I melainkan isteri Tergugat yang bernama Kartini. Sehingga salah jika Penggugat menuntut hutangnya pada Tergugat I, melainkan menuntutnya harus kepada isteri Tergugat I yang bernama Kartini;

Hutang isteri Tergugat I kepada Penggugat jika ditotal jumlahnya sebesar Rp830.000.000. Dalam hal ini, Tergugat I mengakuinya dan uang hasil hutangan tersebut telah digunakan untuk melunasi hutang Tergugat I yang ada di Bank BTPN Cabang Pati. Meskipun demikian, tetap yang dituntut oleh Penggugat seharusnya adalah isteri Tergugat I yang bernama Kartini, bukannya malah Tergugat I.

Terhadap gugatan sang kreditor, sekalipun sang suami nyata-nyata mengakui telah menikmati dana hasil meminjam dari pihak Penggugat, Pengadilan Negeri Pati menjatuhkan putusan Nomor 101/Pdt.G/2015/PN.Pti tanggal 27 Juli 2016, dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:

“Bahwa Majelis Hakim mencermati dengan seksama bukti P-1 sampai dengan P-6 tersebut serta dengan keterangan para saksi yang diajukan oleh Kuasa Penggugat ternyata peminjaman uang dari Penggugat tersebut dilakukan oleh Kartini (isteri dari Tergugat I dan Sinta Mujiani (Penggugat) dan tidak ada satu bukti surat dan saksi dari Penggugat yang dapat membuktikan dan atau menerangkan bahwa Tergugat I meminjam / hutang kepada Penggugat;

MENGADILI :

DALAM POKOK PERKARA:

- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Onvantkelijke Verklaard);”

Dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat, putusan Pengadilan Negeri di atas kemudian dikuatkan oleh Pengadilan TInggi dengan Putusan Nomor 548/Pdt/2016/PT.SMG tanggal 8 Maret 2017.

Pihak Penggugat mengajukan upaya hukum Kasasi, dengan pokok keberatan bahwa Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dimana dalam Ayat (1) nya mengatur bahwa harta benda diperoleh selama dalam perkawinan menjadi “harta bersama”, termasuk juga hutang maupun piutang tidak dikecualikan sebagai “harta bersama”, oleh karena Tergugat I dengan Kartini adalah suami istri, sehingga sepatutnya Tergugat I sebagai kepala keluarga bertanggung jawab penuh atas tindakan perdata isteri Tergugat I sewaktu pinjam dan menandatangani kwitansi pinjaman, dimana surat perjanjian tersebut sepengetahuan dan di hadapan Tergugat I mengingat uang hasil pinjaman tersebut telah digunakan oleh Tergugat I dan istrinya (Kartini) untuk usaha toko bangunan.

SHM tanah atas nama Kartini (isteri Tergugat I) merupakan “harta bersama” antara Tergugat I dengan Kartini, maka Penggugat mendatangi Tergugat I di rumahnya untuk memastikan pinjaman isteri Tergugat I (Kartini), dimana Tergugat I membenarkan serta menjamin akan dibayar hutang Tergugat I melalui istri Tergugat I (Kartini). Oleh karena itu Penggugat menarik Tergugat I dalam perkara ini sebagai Tergugat untuk mewakili kepentingan “harta bersama” antara Tergugat I dan istrinya.

Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, setelah meneliti memori kasasi tertanggal 17 mei 2017 dan kontra memori kasasi tanggal 23 Mei 2017 dihubungkan dengan pertimbangan judex factie dalam hal ini Pengadilan Negeri Pati dan Pengadilan Tinggi Semarang tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:

- Bahwa oleh karena yang meminjam uang kepada Penggugat sesuai kuitansi dan Surat Perjanjian Hutang Piutang adalah Kartini, maka seharusnya Kartini juga harus dijadikan pihak dalam perkara quo, dan oleh karena Kartini tidak dijadikan pihak maka gugatan Penggugat kurang pihak dan harus dinyatakan tidak dapat diterima;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi SINTA MUJIANI tersebut harus ditolak;

M E N G A D I L I :

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon KasasI tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS