Mengundurkan Diri karena Kemauan Sendiri Vs. Mengundurkan Diri karena Tekanan Pemberi Kerja
Question: Bila seorang pegawai, mengundurkan diri karena pilihan atau kehendaknya sendiri, bukan karena perusahaan mau efisiensi jumlah karyawan, maka bila dikemudian hari pegawai yang mengundurkan diri ini menggugat perusahaan dengan maksud untuk membatalkan pengunduran dirinya, apakah ia masih berhak juga menuntut “upah proses” selama berlangsungnya gugat-menggugat?
