Tidak Pernah Mengajukan Upaya Hukum Banding / Kasasi, Langsung PK (Peninjauan Kembali), Bolehkah?

Upaya Hukum Bersifat Tentatif, dapat Seketika Mengajukan Upaya Hukum Luar Biasa berupa Peninjauan Kembali

Question: Semisal kita tidak pernah ajukan banding ataupun kasasi atas putusan pengadilan, apakah dikemudian hari kami masih diperkenankan mengajukan PK (upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali)?

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS