Mengundurkan Diri karena Kemauan Sendiri, Tidak Berhak Atas “Upah Proses” ketika Pekerja Menggugat Pemberi Kerja

Mengundurkan Diri karena Kemauan Sendiri  Vs. Mengundurkan Diri karena Tekanan Pemberi Kerja

Question: Bila seorang pegawai, mengundurkan diri karena pilihan atau kehendaknya sendiri, bukan karena perusahaan mau efisiensi jumlah karyawan, maka bila dikemudian hari pegawai yang mengundurkan diri ini menggugat perusahaan dengan maksud untuk membatalkan pengunduran dirinya, apakah ia masih berhak juga menuntut “upah proses” selama berlangsungnya gugat-menggugat?

Makna Kewajiban Hukum Tetap Melekat pada Badan Hukum, sekalipun Direksi / Pengurusnya Silih-Berganti

Direksi ataupun Mantan Direksi, Tidak dapat Digugat secara Keperdataan ketika yang Bertanggung-Jawab ialah Badan Hukum

Question: Dulu ketika saya masih menjabat sebagai direktur sebuah perusahaan swasta, tentunya pernah dan sering mewakili perusahaan untuk membuat perjanjian kerjasama dengan perusahaan lain. Apakah akan ada potensi saya digugat dikemudian hari, sekalipun status saya saat ini ialah mantan direktur perusahaan dulu tempat saya berkedudukan sebagai direksi?

“Mengundurkan Diri” yang Berhak Atas Pesangon : MENOLAK DIMUTASI

Dimutasi ke Tempat / Perusahaan Lain, Pegawai Menolak, Dianggap Mengundurkan Diri karena Mangkir namun Berhak Atas Pesangon

MUTASI terhadap Pegawai, Wajib Mendapatkan INFORMED CONSENT Pihak Pekerja

Modus PERFECT CRIME Perusahaan Memecat Pegawai Tanpa Pesangon, Namun Pengadilan Berkata Lain : Wajib Bayar Pesangon Pegawai yang Menolak Dimutasi

Question: Apakah kita sebagai pegawai, bisa menolak perintah pimpinan kantor yang memutasi kita ke kantor cabang di tempat lain?

3 Corak Ragam Putusan PHI terhahap Gugatan Pembatalan Surat Pengunduran Diri Pegawai / Pekerja

Pengunduran Diri Mensyaratkan Unsur Kerelaan Pekerja sebagai Syarat Mutlak. Tanpa Kerelaan, Penguduran Diri (Resign) Berpotensi atau Masih dapat Berpeluang untuk DIbatalkan

Question: Bila kita sebagai pegawai pada suatu kantor atau perusahaan, secara politis dan sosiologis dibuat tidak kerasan dan merasa tertekan, diberi beban kerja berlebihan, dirotasi ke bidang yang bukan kompetensi kita sehingga prestasi kerja dinilai minim, dimutasi ke kantor cabang yang jauh dari rumah, bahkan diisolir, akhirnya khilaf mengundurkan diri akibat kekalutan pikiran, apakah dikemudian hari keputusan untuk mengundurkan diri itu masih dapat kita batalkan, namun bukan menuntut kembali dipekerjakan, akan tetapi menuntut pesangon karena perusahaan punya niat jahat untuk memecat tanpa pesangon? Bagaimana pun mengundurkan diri bisa sungguh merugikan pegawai, karena tidak mendapatkan hak-hak pegawai sebagaimana mestinya.

Tiada Penggelapan Tanpa Menguasai dan Berniat Memiliki Barang Objek Penggelapan

Sengketa Kepemilikan yang Menjelma Kriminalisasi, Isu Hukum yang Klise

Question: Apa mungkin, seseorang bisa didakwa melakukan penggelapan, tapi pihak terdakwa tidak memiliki kuasa untuk menguasai barang tersebut? Semisal, kita dituduh menggelapkan barang-barang di dalam lemari kantor, tapi yang memegang kunci lemari itu ialah manajer kami?

Novum dapat Berupa Dokumen yang Terbit SETELAH Perkara Diputus, Tidak Identik dengan Dokumen yang Sudah Ada SEBELUM Perkara Diputus

Upaya Hukum Peninjauan Kembali dapat Diajukan Bertahun-Tahun Kemudian Setelah Putusan Inkracht, dengan Syarat Terdapat NOVUM

Permohonan Peninjauan Kembali Tidak Identik dengan Tenggang-Waktu 180 Hari Sejak Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

Question: Apakah betul, PK (Peninjauan Kembali) sudah harus diajukan paling lambat 180 hari sejak perkara sengketa perdata diputus oleh hakim?

Agunan Jaminan Pelunasan Hutang-Piutang berupa Sertifikat Tanah Tidak Ditebus dengan Pelunasan, Bukan Pidana Penggelapan

Agunan Dikembalikan jika Debitor telah Mengembalikan Dana Pinjaman, merupakan Perjanjian dengan “Syarat Tunda”

Question: Saya tidak mau kembalikan sertifikat tanah yang dulu diserahkan oleh yang pinjam uang kepada saya, sampai ia bayar hutangnya hingga lunas. Apakah saya benar-benar bisa dipenjara dengan tuduhan melakukan pidana penggelapan, karena debitor nakal ini melaporkan saya ke polisi karena tidak mau kembalikan sertifikat tanahnya?

Tidak Pernah Mengajukan Upaya Hukum Banding / Kasasi, Langsung PK (Peninjauan Kembali), Bolehkah?

Upaya Hukum Bersifat Tentatif, dapat Seketika Mengajukan Upaya Hukum Luar Biasa berupa Peninjauan Kembali

Question: Semisal kita tidak pernah ajukan banding ataupun kasasi atas putusan pengadilan, apakah dikemudian hari kami masih diperkenankan mengajukan PK (upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali)?

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS