Meminta Maaf dan Memulihkan Kerugian, merupakan Kepentingan Siapakah, Korban Pelapor ataukah Sang Pelaku Selaku Terlapor / Tersangka / Terdakwa?

Tersangka yang Bodoh, Menunda-Nunda dan Mengulur-Ngulur Waktu untuk Berdamai dengan Korban Pelapor : Restorative Justice di Pengadilan Tidak Menghapus Kesalahan Pidana

Question: Sekalipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak yang kami laporkan tidak berinisiatif ataupun serius meminta maaf maupun mengajukan proposal perdamaian. Sebenarnya siapakah, yang seharusnya proaktif menawarkan perdamaian, yang konon ada semacam “restorative justice” dalam proses hukum pidana kita di Indonesia?

Terdakwa Tidak Membantah Dakwaan, maka Hakim Berpendapat Sangatlah Layak untuk Menerapkan Keadilan Restoratif

Insentif bagi Terdakwa yang Mengakui Perbuatannya di Hadapan Hakim di Persidangan

Question: Apa untungnya, sebagai terdakwa mengakui apa yang disebutkan oleh jaksa dalam surat dakwaannya?

Tujuan Mengadukan ialah untuk Mencari Keadilan, Bukan untuk Mencemarkan Nama Baik Terlapor

Melaporkan Oknum Polisi ke PROPAM, Tidak dapat Dikriminalisasi Pencemaran Nama Baik

Question: Kalau kita melaporkan seseorang karena kami nilai telah melanggar etika profesinya, apa bisa menjadi bumerang bagi diri kita, semisal disebut telah mencemarkan nama baik, fitnah, atau sebagainya?

Konsekuensi Yuridis Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Tanpa Melalui Prosedur : Dihukum Bayar Pesangon 2 (Kali) Ketentuan Normal

Surat Pemecatan Terselubung yang Formatnya justru Surat Mengunduran Diri untuk Ditanda-Tangani oleh Pekerja secara Paksa

Question: Saya tidak takut dipecat, sepanjang saya tidak melakukan pelanggaran kerja selaku pegawai, agar paling tidak saya berhak atas pesangon sesuai masa kerja. Masalahnya, surat pemecatan yang disodorkan kepada saya justru berupa formulir surat yang isinya ialah pernyataan “mengundurkan diri” yang harus saya tanda-tangani. Ini modus perusahasan, maksudnya apa?

Menjalankan Perintah Atasan yang Diketahui Melanggar Aturan, Bukan Alasan Pemaaf maupun Alasan Pembenar

SENI HIDUP : Tahu Kapan Harus Menyetujui dan Tahu Kapan Harus Tegas MENOLAK atau Berkata “TIDAK”

Question: Bukankah yang terpenting ialah, kita tidak ikut menikmati hasil kejahatan? Terlagipula sebagai bawahan, kami hanya sekadar menjalankan perintah pimpinan kami di kantor.

Falsafah Hukum Dibalik Hukum Prosedural Pidana (KUHAP)

Ketentuan Praperadilan Sudah Saatnya Dihapuskan dari Hukum Prosedural Pidana (KUHAP)

Terdapat adagium hukum klasik yang berbunyi : menegakkan hukum tidak dapat dengan cara melanggar “hukum prosedural”. Bila kita konsisten mengusung konsep “keadilan substantif”, maka mengapa kita justru menitik-beratkan pada “hukum prosedural”? Disitulah tepatnya, terdapat inkonsistensi doktrin klasik dalam teks-teks ilmu hukum pidana di Tanah Air, sebuah “contradictio in terminis” dimana kedua postulat di atas sejatinya saling menegasikan satu sama lainnya. Kini, cobalah para pembaca visualisasikan sosok dua orang pemain catur yang memainkan bidak catur di atas papan catur. Pemain yang kesatu, patuh terhadap “aturan main” di atas papan catur, sementara itu pemain yang kedua justru tidak pernah mematuhi “aturan main” di atas papan catur. Pertanyaan sederhananya, siapakah yang dapat Anda prediksi akan keluar sebagai pemenangnya? Tidak butuh gelar profesor untuk mengetahui dan memprediksi hasilnya.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS