Tujuan Mengadukan ialah untuk Mencari Keadilan, Bukan untuk Mencemarkan Nama Baik Terlapor

Melaporkan Oknum Polisi ke PROPAM, Tidak dapat Dikriminalisasi Pencemaran Nama Baik

Question: Kalau kita melaporkan seseorang karena kami nilai telah melanggar etika profesinya, apa bisa menjadi bumerang bagi diri kita, semisal disebut telah mencemarkan nama baik, fitnah, atau sebagainya?

Brief Answer: Pernah terdapat sebuah putusan pengadilan, yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa yang mengadukan pihak Pelapor ke Komisi Etik terkait (apapun profesinya) tidaklah menyalahi aturan dimana tujuan mengadukan dalam rangka untuk mencari keadilan, bukanlah untuk mencemarkan nama baik. Begitupula menggugat seseorang, dimana tidak jarang uraian atau klaim / dalil dalam surat gugatan tidak jarang berisi penistaan, penghinaan, hingga fitnah, akan tetapi tidak ada satupun sejarah dimana pihak Penggugat dipidana sebagai “penghinaan ataupun fitnah” maupun “pencemaran nama baik”. Mengapa? Karena pihak Tergugat atau Terlapor diberi hak untuk menjawab dan membela diri dalam bantahan maupun sanggahannya sebagai “hak jawab / sanggah / ingkar”.

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan perkara pidana register Nomor 1370 K/Pid/2011 tanggal 4 Oktober 2011, bermula dari adanya laporan Terdakwa ke Propam (lembaga penegak kepatuhan dan etik bagi anggota kepolisian), Bidang Propam Polda Kepulauan Babel langsung menindak-lanjutinya dengan melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan, dimana mengakibatkan Siswoyo Bin Marsup Notoprawiro merasa nama baiknya tercemarkan dan malu baik kepada pimpinan maupun masyarakat Sungailiat, hingga akhirnya Siswoyo Bin Marsup Notoprawiro mengadukan Terdakwa kepada pihak yang berwajib guna meminta pertangung-jawaban perbuatan dari Terdakwa. Terdakwa didalilkan tidak pernah membuktikan laporannya tersebut. Hasil kesimpulan laporan Terdakwa ialah Surat Ketetapan tentang Penghentian Pemeriksaan Perkara, yang ditanda-tangani oleh Kabid Propam Polda Kepulauan Bangka Belitung selaku Atasan Pemeriksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Terdakwa sebagai telah bersalah melakukan tindak pidana perbuatan “membuat laporan palsu” dan dituntut pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Akan tetapi, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang, No. 305/PID.B/2010/PN.PKP tanggal 23 Maret 2011, berisi pertimbangan serta amar sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa pengertian tentang apa yang diadukan atau diberitahukan itu adalah mengenai sesorang tertentu (bepaald persoon), bukan perbuatan seseorang dan isinya adalah palsu. Jadi yang palsu atau tidak benar adalah bukanlah perbuatan yang dilaporkan, tetapi orangnya yang dilaporkan atau diadukan itu palsu, misalnya ada pencurian, A mengajukan pelaporan tentang pencurian dirumahnya dan dia menyebut B sebagai pembuatnya, padahal diketahuinya bukan B, ini palsu karena yang benar adalah C;

“Menimbang, bahwa dari keterangnan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa Majelis Hakim menilai perbutan Terdakwa tidaklah termasuk kategori seperti dalam unsur kedua dalam dakwaan a quo, karena Terdakwa melakukan pengaduan berdasarkan keterangan saksi Deki Subono yang mengatakan uang fee hasil tambang timah telah diambil oleh saksi Siswoyo;

“Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang mengadukan saksi Siswoyo ke Propam menurut Majelis Hakim tidaklah menyalahi aturan dan dan keterangan Terdakwa tujuan mengadukan saksi Siswoyo untuk mencari keadilan bukanlah untuk mencemarkan nama baik saksi Siswoyo dengan demikian unsur kedua ini tidak terpenuhi;

“MENGADILI :

1. Menyatakan Terdakwa Herno Priyanto Bin Boge Karyo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam seluruh dakwaan Penuntut Umum;

2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan tersebut;

3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;”

Pihak Kejaksaan mengajukan upaya hukum Kasasi, dengan pokok keberatan bahwa pembebasan terhadap Terdakwa dapat menyebabkan kerugian kepada Korban Pelapor yang merasa namanya yang telah tercemar oleh perbuatan Terdakwa tidak pulih kembali. Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa keberatan-keberatan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi / Jaksa / Penuntut Umum pada pokoknya adalah sebagai berikut:

- Bahwa amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang dalam perkara atas nama Terdakwa Herno Priyanto Bin Boge Karyo yang membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah putusa yang keliru, karena seharusnya putusan tersebut adalah lepas dari segala tuntutan hukum sebab berdasarkan fakta dipersidangan terbukti Terdakwa memang ada melakukan perbuatannya yaitu melaporkan saksi Siswoyo Bin Marsup Notoprawiro ke Propapam Polda Kep. Bangka Belitung dengan tujuan agar supaya saksi Siswoyo Bin Marsup Notoprawiro tidak semena-mena (mengambil uang fee milik Terdakwa) terhadap Terdakwa Herno Priyanto Alias Herno Bin Boge Karyo Taruno, supaya saksi Siswoyo Bin Marsup Notoprawiro sebagai seorang Polisi benar-benar mengayomi masyarakat, supaya perbuatan saksi Siswoyo Bin Marsup Notoprawiro terhadap Terdakwa Herno Priyanto Alias Herno Bin Boge Karyo Taruno diketahui oleh pimpinan saksi Siswoyo Bin Marsup Notoprawiro dan supaya saksi Siswoyo Bin Marsup Notoprawiro tidak melakukan perbuatannya lagi kepada orang lain;

“Menimbang, bahwa atas keberatan-keberatan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi / Jaksa / Penuntut Umum tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi dari Pemohon Kasasi / Jaksa Penuntut Umum tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan bahwa pembebasan terhadap Terdakwa tersebut adalah pembebasan tidak murni;

“Bahwa perbuatan Terdakwa melaporkan saksi sebagai anggota Polisi ke Propam bukanlah perbuatan melawan hukum;

“Menimbang, bahwa disamping itu Mahkamah Agung berdasarkan wewenang pengawasannya juga tidak dapat melihat bahwa putusan tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri dengan telah melampaui batas wewenangnya, oleh karena itu permohonan kasasi Jaksa/Penuntut Umum / Pemohon Kasasi berdasarkan Pasal 244 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) harus dinyatakan tidak dapat diterima;

M E N G A D I L I :

- Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Jaksa / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Iklan Official hukumhukum.com : MATHEMATICS SPECIALIST. Tutor by Mr. Wendy Agustian (Since 1998)

Teaching Mathematics is to teach the students Mathematical concepts, not memorization!

Menyediakan Jasa Kursus Privat & Group Pelajaran Matematika SD, SMP, SMU bagi Siswa di Jakarta, Tangerang, dan Sekitarnya. Kurikulum Lokal maupun Internasional.

Untuk Pendaftaran Murid, Portofolio Kompetensi Mengajar, maupun Kerja Sama, Hubungi: E-Mail : mathematics.specialist.id@gmail.com WA : (+62) 08788-7835-223.

Mathematics Specialist was established in 1998 by Mr. Wendy when he was 15. This is a private tuition that runs by Mr. Wendy himself as sole teacher. He has deep understanding about Mathematics for Primary up to Junior College and Foundation Studies (Grade 1 up to 12), mastering multiples curriculums of Mathematics.

Mathematics for Commerce (Math-C) and Science (Math-S) within UNSW Foundation Studies (UFS) in Indonesia. "Most of the students I handle are not aware of this at all. So for the students who are intended to take UNSW Foundation Studies in Indonesia, if you have questions, do not hesitate to ask. It will be best to prepare yourself way earlier before you really start the program, because it is nearly impossible to form or fix the basics when it has been started."

[NOTE : Pelafalan huruf vokal "e" pada nama Bapak W(e)ndy Agustian, diucapkan sebagaimana pelajafan "e" dalam kata "kepada", bukan "e" pada kata "sen".]

Iklan Resmi di atas telah diverifikasi otentikasinya oleh SHIETRA & PARTNERS.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS