Melaporkan Oknum Polisi ke PROPAM, Tidak dapat Dikriminalisasi Pencemaran Nama Baik
Question: Kalau kita melaporkan seseorang karena kami nilai telah melanggar etika profesinya, apa bisa menjadi bumerang bagi diri kita, semisal disebut telah mencemarkan nama baik, fitnah, atau sebagainya?
Brief Answer: Pernah terdapat sebuah putusan pengadilan, yang
dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa yang mengadukan
pihak Pelapor ke Komisi Etik terkait (apapun profesinya) tidaklah menyalahi
aturan dimana tujuan mengadukan dalam rangka untuk mencari keadilan, bukanlah
untuk mencemarkan nama baik. Begitupula menggugat seseorang, dimana tidak
jarang uraian atau klaim / dalil dalam surat gugatan tidak jarang berisi
penistaan, penghinaan, hingga fitnah, akan tetapi tidak ada satupun sejarah
dimana pihak Penggugat dipidana sebagai “penghinaan ataupun fitnah” maupun “pencemaran
nama baik”. Mengapa? Karena pihak Tergugat atau Terlapor diberi hak untuk
menjawab dan membela diri dalam bantahan maupun sanggahannya sebagai “hak jawab
/ sanggah / ingkar”.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman,
dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya
sebagaimana putusan perkara pidana register Nomor 1370 K/Pid/2011 tanggal 4
Oktober 2011, bermula dari adanya laporan Terdakwa ke Propam (lembaga penegak kepatuhan
dan etik bagi anggota kepolisian), Bidang Propam Polda Kepulauan Babel langsung
menindak-lanjutinya dengan melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan,
dimana mengakibatkan Siswoyo Bin Marsup Notoprawiro merasa nama baiknya
tercemarkan dan malu baik kepada pimpinan maupun masyarakat Sungailiat, hingga
akhirnya Siswoyo Bin Marsup Notoprawiro mengadukan Terdakwa kepada pihak yang
berwajib guna meminta pertangung-jawaban perbuatan dari Terdakwa. Terdakwa didalilkan
tidak pernah membuktikan laporannya tersebut. Hasil kesimpulan laporan Terdakwa
ialah Surat Ketetapan tentang Penghentian Pemeriksaan Perkara, yang
ditanda-tangani oleh Kabid Propam Polda Kepulauan Bangka Belitung selaku Atasan
Pemeriksa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa
Terdakwa sebagai telah bersalah melakukan tindak pidana perbuatan “membuat
laporan palsu” dan dituntut pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Akan tetapi,
yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang, No. 305/PID.B/2010/PN.PKP
tanggal 23 Maret 2011, berisi pertimbangan serta amar sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa pengertian
tentang apa yang diadukan atau diberitahukan itu adalah mengenai sesorang
tertentu (bepaald persoon), bukan perbuatan seseorang dan isinya adalah palsu.
Jadi yang palsu atau tidak benar adalah bukanlah perbuatan yang dilaporkan,
tetapi orangnya yang dilaporkan atau diadukan itu palsu, misalnya ada
pencurian, A mengajukan pelaporan tentang pencurian dirumahnya dan dia menyebut
B sebagai pembuatnya, padahal diketahuinya bukan B, ini palsu karena yang benar
adalah C;
“Menimbang, bahwa dari
keterangnan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa Majelis Hakim menilai perbutan
Terdakwa tidaklah termasuk kategori seperti dalam unsur kedua dalam dakwaan a
quo, karena Terdakwa melakukan pengaduan berdasarkan keterangan saksi Deki
Subono yang mengatakan uang fee hasil tambang timah telah diambil oleh saksi
Siswoyo;
“Menimbang, bahwa perbuatan
Terdakwa yang mengadukan saksi Siswoyo ke Propam menurut Majelis Hakim tidaklah
menyalahi aturan dan dan keterangan Terdakwa tujuan mengadukan saksi Siswoyo
untuk mencari keadilan bukanlah untuk mencemarkan nama baik saksi Siswoyo
dengan demikian unsur kedua ini tidak terpenuhi;
“MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa Herno
Priyanto Bin Boge Karyo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana sebagaimana dalam seluruh dakwaan Penuntut Umum;
2. Membebaskan Terdakwa
oleh karena itu dari seluruh dakwaan tersebut;
3. Memulihkan hak Terdakwa
dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;”
Pihak Kejaksaan mengajukan
upaya hukum Kasasi, dengan pokok keberatan bahwa pembebasan terhadap Terdakwa
dapat menyebabkan kerugian kepada Korban Pelapor yang merasa namanya yang telah
tercemar oleh perbuatan Terdakwa tidak pulih kembali. Dimana terhadapnya, Mahkamah
Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa
keberatan-keberatan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi / Jaksa / Penuntut Umum
pada pokoknya adalah sebagai berikut:
- Bahwa amar putusan Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang dalam perkara atas nama Terdakwa Herno
Priyanto Bin Boge Karyo yang membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan Jaksa
Penuntut Umum adalah putusa yang keliru, karena seharusnya putusan tersebut
adalah lepas dari segala tuntutan hukum sebab berdasarkan fakta
dipersidangan terbukti Terdakwa memang ada melakukan perbuatannya yaitu
melaporkan saksi Siswoyo Bin Marsup Notoprawiro ke Propapam Polda Kep. Bangka
Belitung dengan tujuan agar supaya saksi Siswoyo Bin Marsup Notoprawiro tidak semena-mena
(mengambil uang fee milik Terdakwa) terhadap Terdakwa Herno Priyanto Alias
Herno Bin Boge Karyo Taruno, supaya saksi Siswoyo Bin Marsup Notoprawiro
sebagai seorang Polisi benar-benar mengayomi masyarakat, supaya perbuatan saksi
Siswoyo Bin Marsup Notoprawiro terhadap Terdakwa Herno Priyanto Alias Herno Bin
Boge Karyo Taruno diketahui oleh pimpinan saksi Siswoyo Bin Marsup Notoprawiro
dan supaya saksi Siswoyo Bin Marsup Notoprawiro tidak melakukan perbuatannya
lagi kepada orang lain;
“Menimbang,
bahwa atas keberatan-keberatan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi / Jaksa / Penuntut
Umum tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa
alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi dari Pemohon Kasasi / Jaksa Penuntut
Umum tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Jaksa Penuntut Umum tidak dapat
membuktikan bahwa pembebasan terhadap Terdakwa tersebut adalah pembebasan tidak
murni;
“Bahwa
perbuatan Terdakwa melaporkan
saksi sebagai anggota Polisi ke Propam bukanlah perbuatan melawan hukum;
“Menimbang,
bahwa disamping itu Mahkamah Agung berdasarkan wewenang pengawasannya juga
tidak dapat melihat bahwa putusan tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri
dengan telah melampaui batas wewenangnya, oleh karena itu permohonan kasasi
Jaksa/Penuntut Umum / Pemohon Kasasi berdasarkan Pasal 244 Undang-Undang No. 8
Tahun 1981 (KUHAP) harus dinyatakan tidak dapat diterima;
“M E N G A D I L I :
- Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi
dari Pemohon Kasasi : Jaksa / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang
tersebut;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.
