Kabar Baik ataukah Kabar Buruk, Siapa yang Tahu?

ARTIKEL HUKUM

Kabar Baik yang Menyaru sebagai Kabar Buruk

Good or Bad, Who Knows?

Tidak ada orang yang tidak dapat dikalahkan, selain orang-orang yang sedang mujur (terlindungi oleh Karma Baik yang kebetulan sedang berbuah pada diri yang bersangkutan), dimana bahkan apa yang tampak seolah sebagai “kabar buruk”, dapat menjelma kabar paling baik yang mungkin dapat terjadi pada diri seseorang. Berlaku prinsip sebaliknya, sekalipun Anda berada pada pihak yang benar, dan bahkan menjadi korban kejahatan, tetap saja pelakunya akan lolos dari jerat hukum, dimana korban hanya dapat “gigit jari” atau bahkan tertimpa tangga pula setelah terjatuh, bilamana Karma Buruk sedang berbuah pada diri sang korban. Hidup akan serba salah ketika Karma Buruk berbuah.

Sebaliknya, ketika Karma Baik berbuah, seorang penjahat akan selalu berhasil melancarkan setiap niat jahatnya, mengakibatkan dirinya melaju di jalan tol menuju “neraka”—buah Karma Baik dapat menjadi “bumerang” bila tidak arif menyikapinya. Hidup memang adalah “permainan Karma”, terombang-ambing oleh samudera Karma yang sukar ditebak perangainya. Sehingga, sering terjadi, perihal keadilan ataupun ketidakadilan, kesemua itu sangat bergantung pada faktor ada atau tidaknya modal tabungan Karma Baik yang dapat berbuah tepat pada waktunya saat kita butuhkan. Bisa juga terjadi Karma Baik berbuah, berlanjut dengan serangkaian Karma Buruk dan serentetan Karma Baik lainnya secara silih-berganti, membuat kita yang masih terbelenggu rantai Karma, jungkir-balik sepanjang hayat kita, dalam arti harfiah yang sesungguhnya.

Sungguh hidup yang penuh ketidak-pastian tentang apa yang akan terjadi dimasa mendatang, semata karena masa depan sifatnya memang serba “tidak pasti”, bahkan ramalan dokter ataupun cenayang pun dapat meleset. Kisah berikut di bawah ini merupakan kisah nyata, sebagaimana dialami langsung oleh salah seorang klien dari penulis beberapa waktu lampau, dimana kita dan para pembaca dapat memetik hikmah dari pengalamannya tersebut sebagai pembelajaran, dengan harapan tidak mudah menyerah sekalipun harus berjuang selama sepuluh tahun lamanya yang menuntut kesabaran prima.

Bermula dari kerjasama permodalan bisnis usaha, klien dari penulis menanamkan sejumlah modal usaha senilai miliaran rupiah, yang ternyata kemudian disalahgunakan oleh sang penerima modal investasi, yang mana justru dipakai untuk keperluan pribadinya alih-alih benar-benar diputar untuk keperluan modal usaha dan pengembangannya. Sang pemodal mengalami kerugian, akibat gagal bayarnya sang peminjam dana investasi. Tagih-menagih selalu berbuah pahit, tiada hasil, ingkar janji demi ingkar janji diumbar oleh pihak peminjam dana modal.

Berlarut-larutnya pengembalian dana sebagaimana diperjanjikan diawal, dimana modal usaha justru disalahgunakan untuk keperluan pribadi sang peminjam yang sama sekali tidak terkait usaha yang diberikan modal investasi, bermuara pada dilaporkannya pihak peminjam oleh sang pemodal, kepada pihak berwajib untuk diproses secara pidana. Berlanjut ke tingkat pemeriksaan oleh penyidik kepolisian, bermuara para tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di hadapan pengadilan, dan jatuhlah vonis pidana penjara oleh Majelis Hakim pada sebuah Pengadilan Negeri akibat perbuatan melawan hukum “penggelapan dana modal usaha” oleh pihak peminjam.

Alih-alih menjadi klimaks perkara dan sengketa, divonis pidananya pihak peminjam modal usaha justru menjadi lembaran sengketa baru yang lebih berlarut-larut dan menguras energi, biaya, dan waktu selama satu dekade kedepan lamanya. Karena vonis pidana penjara yang dijatuhkan hakim, dinilai ringan saja karena tidak sampai dua tahun pidana penjara, meski modal usaha yang digelapkan oleh sang peminjam mencapai miliaran rupiah (hasil perjuangan sang pemilik modal dalam mengumpulkan uang selama puluhan tahun), sang peminjam dana (Terpidana) tidak mengajukan upaya hukum apapun, pihak Kejaksaan pun tidak mengajukan upaya hukum banding, sehingga putusan pidana oleh Pengadilan Negeri menjadi berkekuatan hukum tetap (inkracht) seketika itu juga.

Akibat berdelusi bahwa diri sang peminjam telah menjalani vonis pidana penjara selama setahun lebih, maka ia berpendirian bahwa dirinya tidak lagi merasa perlu mengembalikan separuh ataupun seluruh modal usaha yang telah pernah diterima olehnya dari pemilik modal. Jadilah, lembara baru sengketa perdata gugat-menggugat dimulai, setelah prahara pemidanaan usai dan pihak peminjam modal usaha tidak juga kunjung merasa gentar untuk mengembalikan dana pinjaman modal usaha milik sang pemodal yang jelas tidak merasa rela mengikhlaskan meski telah dipidana penjaranya pihak peminjam modal yang menggelapkan modal pinjaman yang dipercayakan untuk diserahkan kepadanya untuk keperluan modal usaha.

Gugatan perdana, pun diajukan oleh pihak pemilik modal. Namun, seperti yang sudah kita duga sebelumnya, pihak hakim meminta uang suap, akan tetapi tidak diberikan oleh pihak pemilik modal selaku Penggugat. Alhasil, gugatan pihak pemilik modal dinyatakan “tidak dapat diterima” oleh hakim di Pengadilan Negeri, sehingga pokok perkara tidak disentuh juga tidak diperiksa ataupun diputuskan oleh hakim pengadilan. Setelah banyak perhatian, tenaga, biaya, dan waktu terkuras, pemilik modal belum menyerah. Pasrah ataupun pasif, bukan menjadi pilihan, modal usaha yang dipinjamkan harus kembali ke tangan pemiliknya, bagaimana pun rumit dan terjal-berlikunya jalan yang harus ditempuh. Sampai-sampai, sang pemilik modal yang notabene berlatar-belakang disiplin ilmu non-hukum, memelajari ilmu hukum secara mendalam sebagai bekalnya mengajukan gugatan.

Gugatan kedua, diajukan oleh pihak pemilik modal. Entah akibat praktik suap-menyuap yang mana hakim bersifat kolusif, ataukah karena kuasa hukum (pengacara) dari pihak Penggugat yang cukup tidak kompeten, sekalipun sengketanya tergolong sederhana untuk disusun ke dalam sebentuk surat gugatan mengingat telah dibekalinya putusan pidana yang telah inkracht, bermuara pada kembali “tidak dapat diterima”-nya gugatan pemilik modal oleh Pengadilan Negeri.

Biasanya, kalangan Penggugat yang mendapati berbagai gugatannya telah dimentahkan oleh pengadilan, akan “patah semangat” dan “patah arang”, lalu merelakan uangnya “melayang” atau “menguap” begitu saja. Namun tidak bagi sang pemilik modal satu ini, menyerah bukanlah opsi untuk dipilih, sekalipun dari segi usia sudah cukup tergolong sepuh dan setiap persidangan selalu dihadiri langsung oleh dirinya sekalipun didampingi kuasa hukum. Secara pribadi, penulis merasa kagum atas kegigihan pihak klien dalam memperjuangkan nasib dan hak-haknya yang tidak akan sanggup dijalani oleh setiap orang.

Gugatan ketiga, menemui “nasib” yang tidak berbeda dari “nasib” kedua gugatan sebelumnya, dinyatakan oleh hakim pada Pengadilan Negeri yang sama sebagai “tidak dapat diterima”. Kita pasti berpikir dan berasumsi, betapa tidak mujurnya diri sang pemilik modal, sehingga patut diberi simpati dan keprihatinan atas perjuangannya yang selalu berakhir sia-sia akibat pengadilan yang terlampau formalistik. Namun, api semangat rupanya masih tersisa dan membara pada diri sang pemilik modal, maka diajukan kembali gugatan ulang, untuk keempat kalinya dan pada saat itulah penulis terlibat perannya sebagai Konsultan Hukum sang pemilik modal.

Untuk kembali menguatkan mental sang pemilik modal yang tampaknya mulai terkuras habis sehingga muncul psikosomatik berupa ekses keluhan fisik seperti mudah jatuh sakit (menurunnya imun tubuh) hingga migrain sakit kepala, maka penulis berikan pandangan hukum yang cukup menghibur—namun tanpa membuat opini hukum yang imajiner—bahwa sang klien selaku pemilik modal saat kini patut merasa “bersyukur”, mengingat beberapa faktor pertimbangan sebagai berikut:

- tidak perlu merasa sedih ketika mendapati vonis pidana berupa penjara kepada pihak peminjam modal usaha, adalah tergolong ringan hukumannya. Pihak peminjam modal, merasa diuntungkan oleh vonis yang ringan, sehingga tidak mengajukan upaya hukum banding. Artinya, dirinya telah mengakui bahwa dirinya telah melakukan penggelapan terhadap dana milik pemilik modal, mengakui fakta-fakta hukum yang terkuak dalam putusan pidana, mengakui semua keterangan-keterangan yang diberikannya dalam persidangan perkara pidana, maupun terhadap keterangan-keterangan para saksi, tidak terkecuali pertimbangan hukum dan vonis hakim;

- telah dipidana penjaranya pihak peminjam modal usaha sebagai Terpidana kasus “penggelapan”, maka secara yuridis gugatan dapat disusun secara lebih mudah proses pembuktiannya, merujuk pada prinsip SURAT PUTUSAN PIDANA SEBAGAI BUKTI PERDATA : “Suatu putusan dari Peradilan Pidana memiliki kekuatan bukti yang sempurna di dalam proses perkara Perdata, baik terhadap Terpidana itu sendiri maupun terhadap pihak ketiga, dengan tidak menutup diajukannya bukti lawan.” (Putusan Mahkamah Agung No. 199 K/Sip/1973 tanggal 27 November 1975);

- berlarut-larutnya proses gugat-menggugat yang telah tiga kali banyaknya dinyatakan “tidak dapat diterima” oleh hakim Pengadilan Negeri, tidak dimaknai sebagai “gugatan ditolak” baik sebagian maupun seluruhnya, sehingga masih dapat diajukan gugatan ulang tanpa resiko dinyatakan “nebis in idem”. Penggugat letih, namun Tergugat pun akan merasakan letih yang serupa;

- justru akibat berlarut-larutnya proses pengembalian modal usaha, hingga pada saat gugatan keempat diajukan telah mencapai satu dekade lamanya sejak peminjaman modal usaha diberikan dan wanprestasi dikembalikan, mengakibatkan bunga atau bagi hasil usaha atas modal pinjaman milik pemodal, telah “beranak-pinak” dimana kini totalnya menjelma belasan miliaran rupiah, bukan lagi sekadar beberapa miliar rupiah sebagaimana modal pinjaman awal sepuluh tahun lampau;

- justru akibat tiga kali gugatan sebelumnya dinyatakan “tidak dapat diterima” oleh hakim Pengadilan Negeri, maka pihak peminjam modal usaha selaku Tergugat, sudah habis dana untuk membayar uang suap bagi hakim pada gugatan-gugatan sebelumnya, dimana kini dirinya akan bertanya-tanya dan berpikir ribuan kali untuk kembali menyuap hakim, sampai berapa kali lagi-kah gugatan akan diajukan pihak pemilik modal, sehingga apakah masih perlu memberi uang suap kepada hakim?

- dengan telah tiga kali banyaknya gugatan dinyatakan “tidak dapat diterima” oleh hakim Pengadilan Negeri, banyak uang milik Tergugat—meski semua itu adalah dana modal pinjaman milik Penggugat—habis untuk keperluan membayar / menyewa pengacara, yang sama sekali tidak menyelesaikan perkara ataupun sengketa—mengapa juga pihak Tergugat lebih sibuk menghambur-hamburkan uang untuk membayar pengacara dan menyuap hakim, alih-alih mengembalikan dan melunasi hutang-hutangnya kepada Penggugat?

- dengan telah tiga kali banyaknya gugatan dinyatakan “tidak dapat diterima” oleh hakim Pengadilan Negeri, mengakibatkan pihak pemilik modal menjadi tahu betul dalil-dalil yang selama ini dipakai untuk membantah, berkelit, ataupun menyanggah, sehingga dapat menyusun dalil-dalil dalam surat gugatan yang kuat dan tidak lagi terbantahkan sifatnya, menurup rapat-rapat celah, sekalipun perkara gugatan ditangani oleh hakim yang “nakal”;

- coba saja jika gugatan pertama, gugatan kedua, maupun gugatan ketiga yang diterima dan dikabulkan oleh hakim, bisa jadi pihak pemilik modal akan “merugi” sebentuk “potential loss” karena hanya sekadar menuntut pengembalian modal usaha tanpa disertai tuntutan berupa bunga atau bagi hasil usaha atas modal yang telah ia pinjamkan. Barulah pada gugatan keempat, disertakan tuntutan bunga atau bagi hasil usaha, yang mana totalnya mencapai berkali-kali lipat dari modal pinjaman semula.

Sang klien pun kembali bangkit semangatnya setelah mendapatkan suplemen berupa “suntikan” pencerahan pandangan hukum yang penulis berikan secara objektif (tanpa harapan semu) dalam sesi konsultasi. Momen yang sama, namun bersedih sekaligus bersyukur bagi pihak-pihak yang terlibat sengketa. Air mata dan senyum bercampur menjadi satu, kejadian di atas sungguh ilustrasi nyata yang sempurna. Mengira “malang”, sejatinya “mujur”—ataupun sebaliknya, mengira “mujur” meski sejatinya sedang mengarah menuju “jurang” yang terjal.

Tiada yang pasti, masa depan masih menjadi misteri. Kita hanya dapat berjuang sebaik mungkin pada “current / present moment” ini, dan menghargai setiap kesempatan yang ada untuk bertumbuh dalam kebajikan, dalam optimisme, berpikiran positif, dan tidak patah semangat dalam artian kembali bangkit dan kembali bangkit sebanyak apapun kita pernah atau telah terjatuh. Sebagai penutup, menurut para pembaca, apakah iming-iming “korup” yang penuh kecurangan semacam “penghapusan / pengampunan dosa” maupun “penebusan dosa”, adalah kabar baik ataukah kabar buruk? Kabar baik bagi pendosa, selalu merupakan kabar buruk bagi para korban dari para pendosa tersebut.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS