Indonesia adalah Negara KOMUN!S Berkedok Demokrasi.
Mau Bukti?
Rezim Hukum Pajak di Tanah Air, Tumpul ke Atas dan
Tajam ke Bawah, Bukan hanya Fenomena Praktek dalam Penegakan Hukum
Negara “Salah Urus” : Ketika Negara Memberikan Insentif bagi KORUPTOR dan Disinsentif bagi WAJIB PAJAK
Terhadap kasus korupsi / koruptor, negara kita segan dan enggan menerapkan asas “pembuktian terbalik” sumber harta kekayaan para tersangkanya. Namun, mengapa dalam perkara-perkara perpajakan, negara seakan berhak menuduh warganya tidak membayar pajak dengan nominal tagihan pajak yang ditentukan sendiri serta sepihak oleh negara (tagih serta hitung “suka-suka”), dan disaat bersamaan membebani beban pembuktian ke pundak “wajib pajak” ketika membantah atau mengajukan keberatan? Bila Kantor Pajak punya data yang valid, maka mengapa kemudian menawarkan “negosiasi pajak terutang”?
Terlampau besarnya kewenangan
pegawai dari Kantor Pajak, disertai sistem “kejar target” (agar dapat insentif
dan bonus dari Kantor Pajak, digaji dari pajak rakyat namun pekerjaannya justru
“memeras” rakyat), membuat para pegawai dari Kantor Pajak tergoda untuk sewenang-wenang
dalam menjalankan kewenangannya dalam praktek di lapangan—sehingga tidak mengherankan,
dari segi statistik, Direktorat Jenderal Pajak kerap kalah di Pengadilan Pajak
menghadapi gugatan “wajib pajak”. Bukti sikap otoriter yang menyerupai gaya
komun!sme, dapat kita jumpai dalam fenomena yang kian tahun kian mencuat : Tanpa izin
dari pengadilan berupa penetapan untuk “blokir sementara” maupun putusan Lembaga
Yudikatif untuk “blokir permanen”, pegawai dari Kantor Pajak dapat secara
serta-merta memblokir rekening tabungan milik “wajib pajak”.
Kita tahu bahwa “blokir”
merupakan bagian dari “upaya paksa” bersama dengan “penyitaan / sita”. Penerapan
“upaya paksa” berupa “pemblokiran” terhadap rekening tabungan milik “wajib
pajak”, tanpa izin berupa penetapan maupun putusan pengadilan, sudah menabrak
prinsip yang menjadi pilar utama dari negara yang berdasarkan “hak asasi warga”,
yakni asas “presumption of innocence” (praduga tidak bersalah). Lebih dari itu, sifat dari “blokir” terhadap rekening
milik “wajib pajak” oleh Kantor Pajak, ialah bersifat permanen, alias “presumption of liability” (praduga
bersalah).
Bukankah itu, sangat menyerupai
konsep
“perampasan aset”, yang dilakukan oleh pemerintah lewat otoritas aparatur dan perangkat daya
paksanya, dimana dana / hak milik seseorang warga, secara serta-merta di-“blokir
permanen”, sekalipun tidak pernah ada putusan hakim pengadilan. Kantor Pajak,
merupakan bagian dari Lembaga Eksekutif. Pertanyaannya, dimana letak dan fungsi
konsep “check and balances” bernama Trias Politica yang memisahkannya
dengan fungsi Lembaga Legislatif dan Lembaga Yudikatif? Mengapa beban untuk
menggugat, justru dibebankan secara terbalik ke bahu “wajib pajak”, ketika
rekeningnya di-“blokir permanen” oleh Kantor Pajak?
Bahkan, aparatur penegak hukum seperti
penyidik Kepolisian hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ataupun Kejaksaan
Agung, tidak dapat secara serta-merta melakukan “upaya paksa” ataupun
menetapkan seseorang sebagai “Tersangka”, tanpa adanya bukti permulaan yang
cukup berupa “minimal dua alat bukti” sebagaimana diatur secara tersurat dalam hukum
acara pidana? “Blokir”, sejatinya berkonotasi “freeze secara tidak permanen”
(temporer untuk jangka waktu yang terbatas). Yang bersifat “permanen”, hanyalah
“sita”, yang berlaku kondisi “freeze”-nya hingga penetapan “sita”
tersebut dicabut. Dalam rezim hukum agraria di Badan Pertanahan Nasional maupun
dalam hukum acara pidana, demikianlah “the rule of law”-nya terkait “blokir”
yang memang dibedakan secara tegas dengan “sita”. Namun, Kantor Pajak (Lembaga
Eksekutif) membuat aturan mainnya sendiri secara sepihak, dengan mendefinisikan
“blokir” sebagai “sita” (permanen).
Apakah rezim norma sanksi dalam
hukum perpajakan, berbeda dengan rezim norma sanksi dalam hukum pidana,
sehingga diberlakukan standar yang berbeda antar keduanya? Kita jangan melupakan
bahwa setidaknya terdapat dua jenis sanksi pidana pokok yang terdapat dalam
hukum pidana, yakni pidana “penjara” dan “DENDA”. Vonis pidana “denda”—maupun vonis
sanksi “pembayaran uang pengganti” dalam konteks Tindak Pidana Korupsi—tidak
lain tidak bukan ialah berupa pembayaran sejumlah “UANG”. Berlanjut pada
pertanyaan relevan berikutnya, apa yang di-“blokir” oleh Kantor Pajak? Rekening, namun yang sejatinya
di-“blokir” bukanlah rekeningnya, namun isi dalam rekening “wajib pajak”,
apa lagi jika bukan berwujud “UANG”?
Seakan praktek “tebang-pilih”,
bila memang pegawai Kantor Pajak se-superior dan seberkuasa itu, maka mengapa
menindas rakyat jelata, semisal baru-baru ini sedang viral penjual ayam broiler
ditagih pajak Rp700.000.000 dan rekeningnya di-“blokir” sehingga lumpuh total
segala aktivitas sang “wajib pajak” karena tidak dapat membayar tagihan
pengeluaran sehari-hari, bahkan tidak dapat membayar iuran sekolah anaknya
maupun membayar gaji pegawainya yang tidak ada sangkut-pautnya? Itu menyerupai
“DEATH sentence” (vonis “MATI”), karena usaha sang “wajib pajak” benar-benar
jadi bangkrut karena lalu-lintas transaksi keuangannya hanya bisa menerima
aliran dana masuk ke rekening, namun tidak bisa mengeluarkan dana dari dalam rekening. Mengapa negara kita lewat
representasi Kantor Pajak, senang mem-vonis “MATI” usaha warganya sendiri? Bila
seluruh warganya “gulung tikar” karena rekeningnya di-“blokir”, dari mana lagi
sumber pajak dapat ditagih oleh negara? Vonis “MATI” mana, bahkan sama
sekali tanpa melibatkan Lembaga Yudikatif. Bukankah itu cerminan watak “diktator”,
dimana Kolonial sekalipun tidak sampai sejauh itu terhadap warga jajahannya?
Mengapa Kantor Pajak kita, yang
mengagung-agung-kan pusat data-nya atas harta kekayaan dan penambahan harta
kekayaan masing-masing penduduknya, tidak secara serta-merta mem-“blokir”
permenan rekening-rekening para terduga aksi korupsi (koruptor), mengapa justru
pengusaha yang tidak ada sangkut-paut dengan korupsi “keuangan negara”? Mengapa para
koruptor yang meng-korupsi keuangan negara, justru diistimewakan dengan tidak
disentuh oleh Kantor Pajak? Tidak perlu Undang-Undang Perampasan Aset, juga tidak perlu Undang-Undang
Pembuktian Terbalik, bila tujuannya ialah “pemulihan keuangan negara” yang
bentuknya ialah “UANG”, maka cukup “blokir” rekening-rekening milik para
koruptor tersebut oleh Kantor Pajak.
“Blokir” oleh
Kantor Pajak, jauh lebih kejam dan keji daripada vonis Majelis Hakim di Pengadilan
Tipikor. Kita
tahu, vonis kasus-kasus korupsi biasanya hanya menyebutkan sejumlah “denda”
ataupun penghukuman “uang pengganti” sekian nominal rupiah. Namun, “blokir”
terhadap rekening oleh Kantor Pajak, yang sama sekali tidak melibatkan
penetapan ataupun putusan hakim di pengadilan, sifatnya ialah PERMANEN dan terhadap
SELURUH ISI TABUNGAN milik “wajib pajak”. Koruptor, secara keuangan, tidak
di-vonis “MATI” oleh Pengadilan Tipikor, sehingga masih bisa menikmati dan
membelanjakan harta kekayaannya sekalipun tidak membayar sejumlah “denda”
maupun “uang pengganti”. Namun, Kantor Pajak menjatuhkan vonis “MATI” (secara
keuangan) terhadap subjek hukum warga maupun korporasi, sekalipun bukan
merupakan Lembaga Yudikatif.
Semisal, Kantor Pajak mem-vonis
Anda memiliki tagihan pajak terutang sejumlah satu miliar Rupiah. Akan tetapi,
isi nominal dalam rekening tabungan sang “wajib pajak” ialah mencapai belasan
miliar Rupiah. Tetap saja, ketika nomor rekening atas nama “wajib pajak” di-“blokir”
oleh Kantor Pajak, seluruh isi nominal tabungan dalam rekening tersebut “ter-BLOKIR
permanen”. Menurut hemat Anda, apakah praktek yang nyata-nyata terjadi di
lapangan demikian, oleh Kantor Pajak di republik bernama Indonesia ini, tidaklah
menampilkan wajah sistem tata negara “komun!sme terselubung”?
Bila usaha “wajib pajak” tewas
karena lalu-lintas kredet dan debet dana di saldo rekening tidak dapat
dilakukan akibat ter-“blokir”, tidak “going concern”, maka bagaimana
sang “wajib pajak” dapat memenuhi kewajiban pajaknya bila isi dana dalam rekeningnya
diklaim masih dibawah nominal pajak tertunggak? Terlihat nyata, motivasi atau tujuan
yang disasar oleh Kantor Pajak ialah membunuh usaha rakyatnya sendiri. Telah ternyata,
Kementerian Keuangan yang “gemuk dari personel bergelar S2 dan Doktor dari
kampus-kampus mahal luar negeri” tersebut, tidak benar-benar kompeten menjadi “analis
kebijakan”, bahkan tidak menguasai pemetaan “analisis mengenai dampak regulasi”
(law impact assessment). Mereka ugal-ugalan dan serampangan, terhadap “wajib
pajak” yang notabene rakyat mereka sendiri dan yang sejatinya menggaji para
pegawai Kantor Pajak.
Bila dalam perkara Tipikor,
Terpidana tidak bersedia ataupun mampu membayar sejumlah vonis “denda” maupun “uang
pengganti”, maka para koruptor tersebut cukup mendekam di penjara selama beberapa
lama sebagai “alternatif pembayaran”. Semisal, vonis “denda” atau “uang pengganti”
ialah lima miliar Rupiah, yang bila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana
penjara tambahan selama satu tahun. Maka, cukup mendekam selama satu tahun
penjara, selebihnya bebas dan bisa menikmati dana sebesar lima miliar Rupiah untuk
bersenang-senang menikmati pensiun dini hingga akhir hayat dengan bermalas-malasan
di pantai sembari menghisap air kelapa. Sebaliknya, kontras dengan praktek Tipikor,
warga sipil yang tidak mengorupsi “keuangan negara”, sekalipun hanya tidak membayar
tagihan pajak senilai kurang dari satu miliar Rupiah, dapat dikenakan sanksi “PAKSA BADAN” (bahasa lain dari “kurungan”)
tanpa batas waktu dimana tidak menghapus SEPESERPUN kewajiban membayar tagihan
pajak terutang.
Bila kita sepakat bahwa “potensial
loss” adalah korupsi terhadap “keuangan negara”, semisal tagihan pajak yang
tidak dibayarkan, maka kita dapat yakin sepenuhnya “wajib pajak” yang sedang mengalami
peristiwa “blokir rekening” maupun “paksa badan”, akan memilih dirinya
ditetapkan sebagai “KORUPTOR” ketimbang ditetapkan sebagai “wajib pajak yang
menunggak pajak terutang”. Atas dasar apakah? Jawabannya sudah diterangkan di
muka, yakni peradilan mengusung konsep “praduga tidak bersalah”, dimana
segala bentuk “upaya paksa” harus atas seizin / persetujuan hakim di
pengadilan, dan juga “penjara dapat menghapus kewajiban pembayaran vonis denda maupun
uang pengganti”.
Bila di negara seperti Amerika
Serikat ada konsep “kepailitan biasa” disamping “kepailitan sederhana”, atau
dalam rezim pidana dikenal peradilan dengan acara biasa dan peradilan dengan acara
singkat / cepat, maka tampaknya perlu kita bentuk “pemidanaan korupsi singkat”
dan “pemidanaan korupsi biasa”. Dalam “pemidanaan korupsi singkat”, warga / “wajib
pajak” yang mendeklarasikan (self-declare) memiliki “tunggakan pajak”
ataupun ketika rekening pribadi miliknya telah di-“blokir” oleh Kantor Pajak, dapat
seketika perkaranya diambil-alih oleh aparatur penegak hukum diluar lembaga Kantor
Pajak, untuk diproses secara “dua process of law” sebagaimana terdakwa
kasus korupsi pada umumnya, namun dengan hukum acara yang singkat / ringkas.
Ketimbang republik ini kolaps
dan ikut bangkrut karena para pelaku usaha menjadi jera untuk berusaha atau
tidak dapat berusaha lagi karena rekeningnya di-“blokir” secara PERMANEN untuk
seluruh isi dananya oleh Kantor Pajak, lebih baik pemerintah pusat selaku
pimpinan Lembaga Eksekutif bersama Lembaga Legislatif sesegera mungkin menyusun
perundang-undangan yang secara khusus mengatur “hukum acara singkat bagi perkara korupsi ringkas”. Dengan begitu, “beban
pembuktian” (the burden of prove) dipikul oleh pihak Penuntut Umum, bukan
oleh “wajib pajak”, serta berlaku asas “praduga bersalah” sehingga aksi pem-“blokir”-an
tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang maupun sepihak.
Bila “wajib
pajak” memandang lebih baik menikmati keistimewaan dan kemewahan yang selama
ini dinikmati oleh kaum koruptor, berupa “memilih dipenjara sebagai alternatif
membayar vonis denda maupun uang pengganti”, maka tidak perlu lagi harta
kekayaan sang “wajib pajak” dirampas untuk negara. Anda kini melihat dengan
konkret, bukan sekadar retorika ataupun wacana, betapa di republik bernama Indonesia
ini, lebih enak dan lebih diistimewakan menjadi seorang koruptor, ketimbang
perlakuan negara terhadap “wajib pajak” yang harus bersusah-payah bergelut dengan
“resiko usaha”—kondisi fluktuatif bisa untung mendapat laba usaha juga bisa
merugi potensi bangkrut—seorang diri, namun negara hanya benar-benar hadir
ketika menagih pajak.
Kini, para pembaca juga dapat
memahami mengapa dan siapakah, yang membuat “kelas menengah” di Tanah Air
enggan untuk naik kelas, bahkan kecenderungannya turun kelas. Sudah banyak terjadi,
pelaku usaha memilih untuk “gulung tikar” ketika muncul “surat cinta” tagihan
pajak dari Kantor Pajak. Motivasi mereka untuk sukses berkarir dengan berbisnis
usaha sendiri, pupus seketika. Akan tetapi, pola “kejar target” demikian masih
berlangsung hingga saat kini, seolah-olah menunggu kebangkrutan massal rakyatnya
sendiri. Bukankah ironis, negara sumber produksi dan pengekspor komoditas
global seperti nikel, minyak sawit, batubara, cocoa, kopi, dan mineral lainnya,
namun negara masih juga secara serakah mengandalkan pendapatan dari memerah rakyatnya
yang selama ini berjuang hidup seorang diri, namun ibarat gentong yang banyak
lubang di bagian bawahnya sehingga terjadi banyak kebocoran akibat praktek korupsi
berjemaah para aparaturnya. Itulah wajah negeri, dimana “lebih enak menjadi
koruptor daripada menjadi wajib pajak”.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup
JUJUR dengan menghargai Jirih Payah,
Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.
