Penjualan dan Penyewaan Kembali (Sale and Lease Back), ketika Penjual Menjelma Penyewa atas Objek yang Sama
Question: Apakah legal ataukah sudah ada aturan yang melarang, praktek pembelian tanah suatu pihak, lalu menyewakan tanah tersebut kepada pihak yang sebelumnya menjual tanah tersebut kepada kami, sehingga posisinya saat ini ialah pihak pembeli selaku pemberi sewa dan pihak penjual selaku penyewa?
Brief Answer: Itu bukan praktek baru, namun sudah lama dikenal
dalam praktek bisnis yang dikenal dengan sebutan “leasing tanah”, baik dengan
atau tanpa “hak opsi untuk membeli kembali”. Ditinjau dari teknis
pelaksanaannya, dalam metode “Penjualan dan Penyewaan Kembali” (Sale and
Lease Back), Lessee terlebih dahulu menjual barang modal yang sudah
dimilikinya kepada Lessor, kemudian dilakukan kontrak “sewa guna usaha”
antara Lessee (pemilik semula) dengan Lessor (pembeli barang
modal tersebut) atas barang modal yang sama.
Objek tanah yang dapat di-leasing-kan, dapat berupa lahan
kebun / tani / ternak maupun tanah beserta bangunan pabrik yang berdiri di
atasnya, yang bersifat “produktif” sehingga dapat dikategorikan sebagai “barang
modal”. Penghasilan yang dikenakan PPh dalam konteks “sewa guna usaha dengan
hak opsi”, adalah sebagian dari pembayaran “sewa guna usaha”, yaitu seluruh
pembayaran sewa guna usaha dikurangi dengan angsuran pokok. Sebaliknya, seluruh
pembayaran dalam konteks “sewa guna usaha tanpa hak opsi” yang diterima atau
diperoleh Lessor, merupakan obyek Pajak Penghasilan.
Disamping itu, ketentuan yang penting untuk diketahui
dan diperhatikan ialah, Lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas
barang modal yang disewa guna usaha, sampai saat Lessee menggunakan hak
opsi untuk membeli barang modal tersebut. Penyusutan dilakukan mulai tahun
pajak digunakannya hak opsi. Khusus untuk barang modal berupa tanah, sesuai
dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, tidak
diperbolehkan untuk dilakukan penyusutan.
Pada umumnya, Lessee dilarang menyewa guna
usahakan kembali barang modal yang disewa guna usaha kepada pihak lain. Pengecualiannya
ialah, bila konteksnya yakni Lessee yang bergerak di bidang usaha persewaan,
dalam rangka menjalankan usahanya, dapat menyewakan barang modal yang disewa
guna usaha kepada langganannya.
PEMBAHASAN:
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR:
1169/KMK.01/1991
TENTANG
KEGIATAN SEWA
GUNA USAHA (LEASING)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan:
a. Sewa guna usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan
dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak
opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating
lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan
pembayaran secara berkala;
b. Barang modal adalah setiap aktiva tetap berwujud, termasuk
tanah sepanjang di atas tanah tersebut melekat aktiva tetap berupa bangunan (plant),
dan tanah serta aktiva dimaksud merupakan satu kesatuan kepemilikan, yang
mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dan digunakan secara langsung
untuk menghasilkan atau meningkatkan, atau memperlancar produksi dan distribusi
barang atau jasa oleh Lessee;
c. Lessor adalah perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa
guna usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dan melakukan
kegiatan sewa guna usaha;
d. Lessee adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan
barang modal dengan pembiayaan dari Lessor;
e. Pembayaran Sewa guna usaha (Lease Payment) adalah jumlah uang yang harus
dibayar secara berkala oleh Lessee kepada Lessor selama jangka waktu yang telah
disetujui bersama sebagai imbalan penggunaan barang modal berdasarkan
perjanjian sewa guna usaha;
f. Piutang sewa guna usaha (Lease Receivable) adalah jumlah seluruh
pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa guna usaha;
g. Harga Perolehan (Acquisition Cost) adalah harga beli barang modal
yang di lease ditambah dengan biaya langsung;
h. Nilai pembiayaan adalah jumlah pembiayaan untuk pengadaan barang
modal yang secara riil dikeluarkan oleh Lessor;
i. Angsuran Pokok Pembiayaan adalah bagian dari pembayaran
sewa guna usaha yang diperhitungkan sebagai pelunasan atas nilai pembiayaan;
j. Imbalan Jasa Sewa guna usaha adalah bagian dari pembayaran sewa guna usaha yang
diperhitungkan sebagai pendapatan sewa guna usaha bagi Lessor;
k. Nilai Sisa (Residual Value) adalah nilai barang modal pada
akhir masa sewa guna usaha yang telah disepakati oleh Lessor dengan Lessee pada
awal masa sewa guna usaha;
l. Simpanan Jaminan (Security Deposit) adalah jumlah uang yang
diterima Lessor dari Lessee pada permulaan masa lease sebagai jaminan untuk
kelancaran pembayaran lease;
m. Masa Sewa guna usaha (Lease Term) adalah jangka waktu sewa guna
usaha yang dimulai sejak diterimanya barang modal yang disewa guna usaha oleh
Lessee sampai dengan perjanjian sewa guna usaha berakhir;
n. Masa Sewa guna usaha Pertama adalah jangka waktu sewa guna
usaha barang modal untuk transaksi sewa guna usaha yang pertama kalinya;
o. Opsi adalah hak Lessee untuk membeli barang modal yang disewa guna usaha
atau memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa guna usaha.
BAB II
KEGIATAN USAHA
Pasal 2
(1) Kegiatan sewa guna usaha
dapat dilakukan secara:
a. sewa guna usaha dengan hak
opsi (finance lease);
b. sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease).
(2) Kegiatan sewa guna usaha
dengan hak opsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a Pasal ini
ditetapkan sebagai kegiatan lembaga keuangan lainnya.
Pasal 3
Kegiatan sewa guna usaha digolongkan sebagai sewa guna usaha dengan hak
opsi apabila memenuhi semua
kriteria berikut:
a. jumlah pembayaran sewa guna
usaha selama masa sewa guna usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang
modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor;
b. masa sewa guna usaha
ditetapkan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk barang modal Golongan I, 3
(tiga) tahun untuk barang modal Golongan II dan III, dan 7 (tujuh) tahun
untuk Golongan bangunan;
c. perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai opsi
bagi lessee.
Pasal 4
Kegiatan sewa guna usaha digolongkan sebagai sewa guna usaha tanpa hak opsi apabila memenuhi semua
kriteria berikut:
a. jumlah pembayaran sewa guna
usaha selama masa sewa guna usaha pertama tidak dapat menutupi harga perolehan
barang modal yang disewa guna usahakan ditambah keuntungan yang diperhitungkan
oleh lessor;
b. perjanjian sewa guna usaha tidak memuat ketentuan
mengenai opsi bagi lessee.
Pasal 5
Penggolongan jenis barang modal yang disewa guna usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf b Keputusan ini, ditetapkan berdasarkan ketentuan
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Pasal 6
(1) Lessor hanya diperkenankan
memberikan pembiayaan barang modal kepada lessee yang telah memiliki NPWP,
mempunyai kegiatan usaha dan atau pekerjaan bebas.
(2) Lessee dilarang
menyewa-guna-usahakan kembali barang modal yang disewa guna usaha kepada pihak
lain.
Pasal 7
(1) Lessor wajib menempelkan
plakat atau etiket pada barang modal yang disewa guna usahakan dengan
mencantumkan nama dan alamat lessor serta pernyataan bahwa barang modal
dimaksud terikat dalam perjanjian sewa guna usaha.
(2) Plakat atau etiket
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pasal ini harus ditempatkan sedemikian
rupa sehingga dengan mudah barang modal tersebut dapat dibedakan dari barang
modal lainnya yang pengadaannya tidak dilakukan secara sewa guna usaha.
(3) Selama masa sewa guna
usaha, lessee bertanggung jawab untuk memelihara agar plakat atau etiket
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini tetap melekat pada barang modal
yang disewa guna usaha.
Pasal 8
(1) Perusahaan sewa guna usaha
atau perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan sewa guna usaha, dapat
membuka kantor cabang / kantor perwakilan dan menggunakan tenaga asing setelah
memperoleh izin / persetujuan dan rekomendasi dari Menteri Keuangan.
(2) Tata cara pemberian izin / persetujuan,
dan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Direktur
Jenderal Moneter.
BAB III
PERJANJIAN SEWA GUNA USAHA
Pasal 9
(1) Setiap transaksi sewa guna
usaha wajib diikat dalam suatu perjanjian sewa guna usaha (lease agreement).
(2) Perjanjian sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai
berikut:
a. jenis transaksi sewa guna
usaha;
b. nama dan alamat
masing-masing pihak;
c. nama, jenis, type dan lokasi
penggunaan barang modal;
d. harga perolehan, nilai
pembiayaan, pembayaran sewa guna usaha, angsuran pokok pembiayaan, imbalan jasa
sewa guna usaha, nilai sisa, simpanan jaminan, dan ketentuan asuransi atas
barang modal yang disewa guna usahakan;
e. masa sewa guna usaha;
f. ketentuan mengenai
pengakhiran transaksi sewa guna usaha yang dipercepat, dan penetapan kerugian
yang harus ditanggung lessee dalam hal barang modal yang disewa guna usaha
dengan hak opsi hilang, rusak atau tidak berfungsi karena sebab apapun;
g. opsi bagi
penyewa-guna-usaha dalam hal transaksi sewa guna usaha dengan hak opsi;
h. tanggung jawab para pihak
atas barang modal yang disewa guna usaha.
(3) Perjanjian sewa guna usaha
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini wajib dibuat dalam bahasa
Indonesia, dan apabila dipandang perlu dapat diterjemahkan kedalam bahasa
asing.
BAB IV
PELAKSANAAN HAK OPSI
Pasal 10
Pada saat berakhirnya masa sewa guna usaha dari transaksi
sewa guna usaha dengan hak opsi, lessee dapat melaksanakan opsi yang telah
disetujui bersama pada permulaan masa sewa guna usaha.
Pasal 11
(1) Opsi untuk membeli dilakukan dengan melunasi pembayaran
nilai sisa barang modal yang disewa guna usaha.
(2) Dalam hal lessee memilih
untuk memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa guna usaha, maka nilai sisa
barang modal yang disewa guna usahakan digunakan sebagai dasar dalam menetapkan
piutang sewa guna usaha.
Pasal 12
Dalam hal lessee menggunakan opsi membeli maka dasar
penyusutannya adalah nilai sisa barang modal.
BAB V
PERLAKUAN AKUNTANSI
Pasal 13
Akuntansi transaksi sewa guna usaha dilaksanakan sesuai dengan standar
akuntansi di bidang sewa guna usaha di Indonesia.
BAB VI
PERLAKUAN PERPAJAKAN
Bagian Pertama
Sewa guna usaha Dengan Hak Opsi
Pasal 14
Perlakuan Pajak Penghasilan bagi lessor adalah sebagai berikut:
a. penghasilan lessor yang
dikenakan Pajak Penghasilan adalah sebagian dari pembayaran sewa guna usaha
dengan hak opsi yang berupa imbalan jasa sewa guna usaha;
b. lessor tidak boleh
menyusutkan atas barang modal yang disewa guna usahakan dengan hak opsi;
c. dalam hal masa sewa guna
usaha lebih pendek dari masa yang ditentukan dalam Pasal 3 Keputusan ini,
Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi atas pengakuan penghasilan pihak
lessor;
d. lessor dapat membentuk
cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang dapat dikurangkan dari penghasilan
bruto, setinggi-tingginya sejumlah 2,5% (dua setengah persen) dari rata-rata
saldo awal dan saldo akhir piutang sewa guna usaha dengan hak opsi.
e. kerugian yang diderita
karena piutang sewa guna usaha yang nyata-nyata tidak dapat ditagih lagi
dibebankan pada cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang telah dibentuk pada
awal tahun pajak yang bersangkutan;
f. dalam hal cadangan
penghapusan piutang ragu-ragu tersebut tidak atau tidak sepenuhnya dibebani
untuk menutup kerugian dimaksud maka sisanya dihitung sebagai penghasilan,
sedangkan apabila cadangan tersebut tidak mencukupi maka kekurangannya dapat
dibebankan sebagai biaya yang dikurangkan dari penghasilan bruto.
Pasal 15
Atas penyerahan jasa dalam transaksi sewa guna usaha
dengan hak opsi dari lessor kepada lessee, dikecualikan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai.
Pasal 16
(1) Perlakuan Pajak Penghasilan
bagi lessee adalah sebagai berikut:
a. selama masa sewa guna usaha,
lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang disewa guna
usaha, sampai saat lessee menggunakan hak opsi untuk membeli;
b. setelah lessee menggunakan
hak opsi untuk membeli barang modal tersebut, lessee melakukan penyusutan dan
dasar penyusutannya adalah nilai sisa (residual value) barang modal yang
bersangkutan;
c. pembayaran sewa guna usaha
yang dibayar atau terutang oleh lessee kecuali pembebanan atas tanah,
merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto lessee sepanjang
transaksi sewa guna usaha tersebut memenuhi ketentuan dalam Pasal 3 Keputusan
ini;
d. dalam hal masa sewa guna
usaha lebih pendek dari masa yang ditentukan dalam Pasal 3 Keputusan ini,
Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi atas pembebanan biaya sewa guna
usaha.
(2) Lessee tidak memotong Pajak
Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran sewa guna usaha yang dibayar atau terutang
berdasarkan perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi.
Bagian Kedua
Sewa guna usaha Tanpa Hak Opsi
Pasal 17
(1) Perlakuan Pajak Penghasilan
bagi lessor adalah sebagai berikut:
a. seluruh pembayaran sewa guna usaha tanpa hak opsi yang
diterima atau diperoleh lessor merupakan obyek Pajak Penghasilan.
b. lessor membebankan biaya
penyusutan atas barang modal yang disewa guna usahakan tanpa hak opsi, sesuai
dengan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 beserta
peraturan pelaksanaannya.
(2) Perlakuan Pajak Penghasilan
bagi lessee adalah sebagai berikut:
a. pembayaran sewa guna
usaha tanpa hak opsi yang dibayar atau terutang oleh lessee adalah biaya yang
dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
b. lessee wajib memotong Pajak
Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran sewa guna usaha tanpa hak opsi yang
dibayarkan atau terutang kepada lessor.
Pasal 18
Atas penyerahan jasa dalam transaksi sewa guna usaha
tanpa hak opsi dari lessor kepada lessee, terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Bagian Ketiga
Angsuran Pajak Penghasilan
Pasal 19
Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk setiap bulan yang
terutang oleh lessor adalah jumlah Pajak Penghasilan sebagai hasil penerapan
tarif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan Tahun 1984 terhadap Penghasilan
Kena Pajak berdasarkan laporan keuangan triwulanan terakhir sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 20 Keputusan ini disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).
BAB IX
PELAPORAN
Pasal 20
(1) Lessor wajib menyampaikan
laporan keuangan triwulanan kepada Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat
Jenderal Moneter.
(2) Laporan keuangan triwulan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus sudah disampaikan paling lambat 15
(lima belas) hari setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.
Pasal 21
(1) Lessor wajib menyampaikan
laporan operasional secara semesteran berdasarkan tahun takwim kepada
Direktorat Jenderal Moneter.
(2) Bentuk laporan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dan tata cara penyampaiannya ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Moneter.
Pasal 22
Setiap perubahan anggaran dasar, pemegang saham, pengurus, tenaga ahli,
dan alamat kantor wajib dilaporkan kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya
15 (lima belas) hari kerja setelah perubahan dilaksanakan.
Pasal 23
Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22
atau berdasarkan informasi lain ditemukan adanya penyimpangan, Menteri Keuangan
atau Pejabat yang ditunjuknya dapat melakukan pemeriksaan.
BAB X
SANKSI
Pasal 24
Pelanggaran terhadap ketentuan Keputusan ini, dapat dikenakan sanksi
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang-undangan Perpajakan dan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 jo. Nomor
1256/KMK.00/1989.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 25
(1) Perlakuan akuntansi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Keputusan ini mulai berlaku untuk tahun
pajak 1991.
(2) Perlakuan Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 16 Keputusan ini mulai berlaku
terhadap sewa guna usaha dengan hak opsi yang kontraknya ditandatangani setelah
berlakunya Keputusan ini.
(3) Perlakuan perpajakan yang
selama ini diterapkan terhadap sewa guna usaha dengan hak opsi yang kontraknya
telah ditandatangani sebelum berlakunya Keputusan ini, tetap berlaku.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur
Jenderal Moneter dan Direktur Jenderal Pajak baik secara bersama-sama maupun
sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 27
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor
48/KMK.013/1991 tentang Kegiatan Sewa guna usaha, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 28
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya
laku surut terhitung sejak tanggal 19 Januari 1991.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 November 1991
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
J.B. SUMARLIN
~0~
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-29/PJ.42/1992
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP KEGIATAN SEWA GUNA
USAHA (LEASING)
Bersama ini disampaikan rekaman Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor: 169/KMK.01/1991 tanggal 27 Nopember 1991 tentang Kegiatan Sewa
Guna Usaha (leasing). Berkenaan dengan keputusan tersebut dengan ini
diberikan petunjuk sebagai berikut:
1. Keputusan Menteri Keuangan
RI Nomor: 1169/KMK.01/1991 tanggal 27 Nopember 1991 berlaku mulai tanggal
ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 19 Januari
1991. Dengan berlakunya keputusan tersebut maka Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor: 48/KMK.013/1991 tanggal 19 Januari 1991 tentang kegiatan Sewa
Guna Usaha (Leasing), tidak berlaku lagi. Atas perjanjian Sewa Guna Usaha (Lease
Agreement) yang dibuat sebelum tanggal 19 Januari 1991 berlaku ketentuan
lama, walaupun masa Sewa Guna Usaha berakhir sesudah tanggal tersebut.
2. Berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 1169/KMK.01/1991 dimaksud, dikenal
adanya 2 (dua) jenis kegiatan sewa guna usaha, yakni:
2.1. Sewa Guna
Usaha dengan hak opsi (finance lease) yang ditetapkan sebagai kegiatan lembaga
keuangan lainnya. Kegiatan sewa guna usaha digolongkan sebagai sewa guna usaha dengan hak
opsi (finance lease) apabila
memenuhi semua kriteria berikut:
a. Jumlah pembayaran sewa guna
usaha selama masa sewa guna usaha (lease term) pertama ditambah dengan
nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan
keuntungan lessor.
b. Masa sewa guna usaha
sekurang-kurangnya:
- 2 (dua) tahun untuk barang
modal Golongan I;
- 3 (tiga) tahun untuk barang
modal Golongan II dan III;
- 7 (tujuh) tahun untuk
Golongan Bangunan.
Penggolongan jenis barang modal
tersebut ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Pajak
Penghasilan 1984.
c. Perjanjian sewa guna usaha
memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
2.2. Sewa Guna
Usaha tanpa Hak Opsi (Operating Lease).
Kegiatan sewa guna usaha digolongkan sebagai sewa
guna usaha tanpa hak opsi apabila memenuhi semua kriteria berikut:
a. Jumlah pembayaran sewa guna
usaha selama masa sewa guna usaha pertama tidak dapat menutupi harga perolehan
barang modal yang disewa guna usahakan ditambah keuntungan yang diperhitungkan
oleh lessor.
b. Perjanjian sewa guna usaha
tidak memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
2.3. Karena kegiatan sewa guna
usaha dengan hak opsi (finance lease), sesuai dengan Keputusan Menteri
Keuangan RI tersebut ditetapkan sebagai kegiatan lembaga keuangan lainnya, maka
lessor diperlukan sebagai Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
3. Ditinjau dari teknis
pelaksanaannya, transaksi sewa guna usaha dapat dilaksanakan sebagai
berikut:
3.1. Sewa Guna
Usaha Langsung (Direct Lease).
Dalam transaksi ini Lessee belum pernah memiliki
barang modal yang menjadi obyek sewa guna usaha, sehingga atas permintaannya
Lessor membeli barang modal tersebut.
3.2. Penjualan dan
Penyewaan Kembali (Sale and Lease Back).
Dalam transaksi ini Lessee terlebih dahulu menjual
barang modal yang sudah dimilikinya kepada Lessor dan atas barang modal yang
sama kemudian dilakukan kontrak sewa guna usaha antara Lessee (pemilik
semula) dengan Lessor (pembeli barang modal tersebut).
4. Sewa Guna Usaha Sindikasi (Syndicated Lease).
Dalam praktek juga dimungkinkan adanya sewa guna
usaha sindikasi (syndicated Lease) yaitu beberapa perusahaan sewa guna
usaha secara bersama melakukan transaksi sewa guna usaha dengan satu Lessee.
Dalam hal ini salah satu perusahaan sewa guna usaha akan bertindak sebagai
koordinator, sehingga Lessee cukup berkomunikasi dengan koordinator ini.
Adapun perlakuan perpajakan terhadap finance
lease dan operating lease adalah sebagaimana diuraikan dalam butir 5
dan 6 Surat Edaran ini.
5. Sewa Guna Usaha dengan hak opsi (finance lease).
5.1. Bagi Lessor.
5.1.1. Penghasilan
yang dikenakan PPh adalah sebagian dari pembayaran sewa guna usaha yaitu
seluruh pembayaran sewa guna usaha dikurangi dengan angsuran pokok. Dalam hal sewa guna usaha
sindikasi, imbalan jasa bagi masing-masing anggota dihitung secara proporsional
sesuai dengan perjanjian antar anggota sindikasi yang bersangkutan. Terhadap
perjanjian Sewa Guna Usaha yang dibuat sebelum tanggal 19 Januari 1991 dan
berakhir sesudah tanggal tersebut, tetap berlaku ketentuan lama yaitu
penghasilan yang dikenakan PPh adalah seluruh pembayaran Sewa Guna Usaha yang
diterima atau diperoleh lessor.
5.1.2. Lessor tidak boleh
melakukan penyusutan atas barang modal yang disewa-guna-usahakan. Terhadap
perjanjian Sewa Guna Usaha yang dibuat sebelum tanggal 19 Januari 1991 dan
berakhir sesudah tanggal tersebut, lessor tetap harus melakukan penyusutan atas
barang modal yang disewa-guna-usahakan sampai saat berakhirnya Kontrak Sewa
Guna Usaha dan/atau lessee menggunakan hak opsinya untuk membeli barang modal
tersebut. Dalam hal demikian, maka berlaku ketentuan mengenai penarikan harta
dari pemakaian karena sebab biasa, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (7)
huruf b Undang-Undang PPh 1984.
Apabila pada saat berakhirnya kontrak Sewa Guna
Usaha lessee tidak menggunakan hak opsinya untuk membeli barang modal yang di
Sewa Guna Usahakan, maka lessor tetap melakukan penyusutan.
5.1.3. Lessor dapat membentuk
cadangan penghapusan piutang ragu-ragu, setinggi-tingginya 2,5% (dua setengah
persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang Sewa Guna Usaha,
yaitu jumlah seluruh pembayaran Sewa Guna Usaha yang meliputi angsuran pokok (principal)
dan bunga. Cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang dibentuk, dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto tahun pajak yang berkenaan.
5.1.4. Kerugian yang diderita
karena piutang sewa guna usaha yang nyata-nyata tidak dapat ditagih lagi,
dibebankan pada cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang telah dibentuk pada
awal tahun pajak yang berkenaan.
5.1.5. Dalam hal cadangan
penghapusan piutang ragu-ragu tidak atau tidak sepenuhnya dibebani untuk
menutup kerugian dimaksud, maka sisanya dihitung sebagai penghasilan, sedangkan
apabila cadangan tersebut tidak mencukupi, maka kekurangannya dapat dibebankan
sebagai biaya yang dikurangkan dari penghasilan bruto tahun pajak yang
bersangkutan.
5.1.6. Besarnya angsuran PPh
Pasal 25 untuk setiap bulan adalah jumlah PPh sebagai hasil penerapan Pasal 17
Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 terhadap penghasilan kena pajak
berdasarkan laporan keuangan triwulanan terakhir yang disetahunkan, dibagi dua
belas. Dalam hal lessor juga melaksanakan kegiatan sewa guna usaha tanpa hak
opsi (operating lease), maka laporan keuangan triwulanan dimaksud adalah
laporan keuangan triwulanan gabungan.
5.2. Bagi Lessee
5.2.1. Lessee tidak
boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang disewa guna usaha, sampai
saat Lessee menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut. Penyusutan dilakukan mulai
tahun pajak digunakannya hak opsi. Khusus untuk barang modal berupa tanah, sesuai dengan
ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, tidak
diperbolehkan untuk dilakukan penyusutan.
5.2.2. Dasar penyusutan yang
dipakai setelah lessee menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut
adalah nilai sisa (residual value) barang modal yang bersangkutan.
5.2.3. Pembayaran sewa guna
usaha yang dibayarkan atau terutang, kecuali pembebanan atas tanah,
merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang
transaksi sewa guna usaha tersebut dapat digolongkan sebagai sewa guna usaha
dengan hak opsi.
5.2.4. 2 (dua) transaksi yang
terpisah yaitu transaksi penjualan dan transaksi sewa guna usaha. Transaksi
penjualan barang modal kepada Lessor diperlakukan sebagai penarikan aktiva dari
pemakaian oleh sebab biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (7) huruf b
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1991. Transaksi sewa guna usaha diperlakukan sebagaimana butir
5.2.1. s/d 5.2.3. di atas.
5.3. Atas pembayaran sewa guna
usaha yang dibayar atau terutang oleh lessee tidak dilakukan pemotongan PPh
Pasal 23.
5.4. Perlakuan PPh tersebut
pada butir 5.1., butir 5.2., dan butir 5.3. mulai berlaku terhadap sewa guna
usaha yang kontraknya ditandatangani setelah berlakunya Keputusan Menteri
Keuangan tersebut pada butir 1 di atas.
6. Sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease).
6.1. Bagi lessor
6.1.1. Seluruh
pembayaran sewa guna usaha yang diterima atau diperoleh merupakan obyek PPh.
6.1.2. Pembebanan biaya
penyusutan atas barang modal yang disewa-guna-usahakan dimulai pada tahun pajak
barang modal yang bersangkutan disewa-guna-usahakan. Khusus
terhadap barang modal berupa tanah, sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1991, tidak diperbolehkan untuk disusutkan.
6.1.3. Lessor tidak
diperkenankan membentuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu.
6.2. Bagi Lessee
6.2.1. Lessee tidak boleh
melakukan penyusutan atas barang modal yang disewa-guna-usahakan.
6.2.2. Pembayaran
sewa guna usaha yang dibayarkan atau yang terutang adalah biaya yang dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto.
6.3. Atas pembayaran sewa
guna usaha yang dibayarkan atau terutang oleh lessee wajib dipotong PPh Pasal
23. Dasar perhitungan pemotongan PPh Pasal 23 adalah penerimaan sewa guna usaha
bruto.
7. Perusahaan sewa guna usaha
yang semata-mata bergerak di bidang usaha sewa guna usaha tanpa hak opsi / semata-mata operating
lease (perusahaan sewa menyewa biasa) maka penghitungan PPh Pasal 25
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Keputusan Menteri Keuangan Nomor:
1169/KMK.04/1991 tidak berlaku.
8. Berdasarkan Pasal 14 huruf c
jo. Pasal 16 huruf d Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas,
Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi dalam hal masa sewa guna usaha lebih
pendek dari jangka waktu minimum sebagaimana tersebut pada butir 2.1. huruf b
diatas. Dalam hal perjanjian finance lease menyatakan jangka waktu yang
lebih pendek atau pada pelaksanaannya berakhir dalam jangka waktu yang lebih
pendek dari jangka waktu minimum yang disyaratkan, perlakuan perpajakannya
disamakan dengan operating lease.
9. Berdasarkan ketentuan Pasal
25 ayat (1) jo. Pasal 13 Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas,
mulai tahun pajak 1991 perlakuan akuntansi terhadap transaksi sewa guna usaha
adalah sesuai dengan standar akuntansi di bidang sewa guna usaha di Indonesia.
Dalam hal terdapat finance lease yang kontraknya ditandatangani sesudah
19 Januari 1991 dan termasuk dalam tahun pajak 1991, misalnya kontrak
ditandatangani tanggal 20 Januari 1991 dan tahun buku perusahaan 1 Februari
1990 s/d 31 Januari 1991, maka perlakuan pajaknya sesuai dengan ketentuan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1169/KMK.04/1991 sedangkan untuk perlakuan
akuntansinya sesuai dengan standar akuntansi di bidang sewa guna usaha.
10. Atas barang modal yang
disewa guna usahakan, lessor maupun lessee wajib melakukan pencatatan yang
terpisah dari aktiva yang tidak disewa-guna-usahakan.
11. Berdasarkan Pasal 6 ayat
(2) Keputusan Menteri Keuangan tersebut, lessee dilarang menyewa guna usahakan kembali barang
modal yang disewa guna usaha kepada pihak lain. Lessee yang bergerak di bidang usaha persewaan, dalam
rangka menjalankan usahanya, dapat menyewakan barang modal yang disewa guna
usaha kepada langganannya.
12. Berdasarkan Pasal 20
Keputusan Menteri Keuangan tersebut, lessor wajib menyampaikan laporan
triwulanan kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 15 (lima belas) hari
setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.
13. Kepala Kantor Pelayanan
Pajak / Kantor Penyuluhan Pajak agar menyebar-luaskan materi Keputusan Menteri
Keuangan tersebut kepada para wajib pajak terkait di wilayah kerjanya
masing-masing.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
19 Desember 1992
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.
