Aturan Hukum LEASING TANAH

Penjualan dan Penyewaan Kembali (Sale and Lease Back), ketika Penjual Menjelma Penyewa atas Objek yang Sama

Question: Apakah legal ataukah sudah ada aturan yang melarang, praktek pembelian tanah suatu pihak, lalu menyewakan tanah tersebut kepada pihak yang sebelumnya menjual tanah tersebut kepada kami, sehingga posisinya saat ini ialah pihak pembeli selaku pemberi sewa dan pihak penjual selaku penyewa?

Brief Answer: Itu bukan praktek baru, namun sudah lama dikenal dalam praktek bisnis yang dikenal dengan sebutan “leasing tanah”, baik dengan atau tanpa “hak opsi untuk membeli kembali”. Ditinjau dari teknis pelaksanaannya, dalam metode “Penjualan dan Penyewaan Kembali” (Sale and Lease Back), Lessee terlebih dahulu menjual barang modal yang sudah dimilikinya kepada Lessor, kemudian dilakukan kontrak “sewa guna usaha” antara Lessee (pemilik semula) dengan Lessor (pembeli barang modal tersebut) atas barang modal yang sama.

Objek tanah yang dapat di-leasing-kan, dapat berupa lahan kebun / tani / ternak maupun tanah beserta bangunan pabrik yang berdiri di atasnya, yang bersifat “produktif” sehingga dapat dikategorikan sebagai “barang modal”. Penghasilan yang dikenakan PPh dalam konteks “sewa guna usaha dengan hak opsi”, adalah sebagian dari pembayaran “sewa guna usaha”, yaitu seluruh pembayaran sewa guna usaha dikurangi dengan angsuran pokok. Sebaliknya, seluruh pembayaran dalam konteks “sewa guna usaha tanpa hak opsi” yang diterima atau diperoleh Lessor, merupakan obyek Pajak Penghasilan.

Disamping itu, ketentuan yang penting untuk diketahui dan diperhatikan ialah, Lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang disewa guna usaha, sampai saat Lessee menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut. Penyusutan dilakukan mulai tahun pajak digunakannya hak opsi. Khusus untuk barang modal berupa tanah, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, tidak diperbolehkan untuk dilakukan penyusutan.

Pada umumnya, Lessee dilarang menyewa guna usahakan kembali barang modal yang disewa guna usaha kepada pihak lain. Pengecualiannya ialah, bila konteksnya yakni Lessee yang bergerak di bidang usaha persewaan, dalam rangka menjalankan usahanya, dapat menyewakan barang modal yang disewa guna usaha kepada langganannya.

PEMBAHASAN:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR: 1169/KMK.01/1991

TENTANG

KEGIATAN SEWA GUNA USAHA (LEASING)

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan:

a. Sewa guna usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala;

b. Barang modal adalah setiap aktiva tetap berwujud, termasuk tanah sepanjang di atas tanah tersebut melekat aktiva tetap berupa bangunan (plant), dan tanah serta aktiva dimaksud merupakan satu kesatuan kepemilikan, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dan digunakan secara langsung untuk menghasilkan atau meningkatkan, atau memperlancar produksi dan distribusi barang atau jasa oleh Lessee;

c. Lessor adalah perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa guna usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dan melakukan kegiatan sewa guna usaha;

d. Lessee adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari Lessor;

e. Pembayaran Sewa guna usaha (Lease Payment) adalah jumlah uang yang harus dibayar secara berkala oleh Lessee kepada Lessor selama jangka waktu yang telah disetujui bersama sebagai imbalan penggunaan barang modal berdasarkan perjanjian sewa guna usaha;

f. Piutang sewa guna usaha (Lease Receivable) adalah jumlah seluruh pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa guna usaha;

g. Harga Perolehan (Acquisition Cost) adalah harga beli barang modal yang di lease ditambah dengan biaya langsung;

h. Nilai pembiayaan adalah jumlah pembiayaan untuk pengadaan barang modal yang secara riil dikeluarkan oleh Lessor;

i. Angsuran Pokok Pembiayaan adalah bagian dari pembayaran sewa guna usaha yang diperhitungkan sebagai pelunasan atas nilai pembiayaan;

j. Imbalan Jasa Sewa guna usaha adalah bagian dari pembayaran sewa guna usaha yang diperhitungkan sebagai pendapatan sewa guna usaha bagi Lessor;

k. Nilai Sisa (Residual Value) adalah nilai barang modal pada akhir masa sewa guna usaha yang telah disepakati oleh Lessor dengan Lessee pada awal masa sewa guna usaha;

l. Simpanan Jaminan (Security Deposit) adalah jumlah uang yang diterima Lessor dari Lessee pada permulaan masa lease sebagai jaminan untuk kelancaran pembayaran lease;

m. Masa Sewa guna usaha (Lease Term) adalah jangka waktu sewa guna usaha yang dimulai sejak diterimanya barang modal yang disewa guna usaha oleh Lessee sampai dengan perjanjian sewa guna usaha berakhir;

n. Masa Sewa guna usaha Pertama adalah jangka waktu sewa guna usaha barang modal untuk transaksi sewa guna usaha yang pertama kalinya;

o. Opsi adalah hak Lessee untuk membeli barang modal yang disewa guna usaha atau memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa guna usaha.

BAB II

KEGIATAN USAHA

Pasal 2

(1) Kegiatan sewa guna usaha dapat dilakukan secara:

a. sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease);

b. sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease).

(2) Kegiatan sewa guna usaha dengan hak opsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a Pasal ini ditetapkan sebagai kegiatan lembaga keuangan lainnya.

Pasal 3

Kegiatan sewa guna usaha digolongkan sebagai sewa guna usaha dengan hak opsi apabila memenuhi semua kriteria berikut:

a. jumlah pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa guna usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor;

b. masa sewa guna usaha ditetapkan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk barang modal Golongan I, 3 (tiga) tahun untuk barang modal Golongan II dan III, dan 7 (tujuh) tahun untuk Golongan bangunan;

c. perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.

Pasal 4

Kegiatan sewa guna usaha digolongkan sebagai sewa guna usaha tanpa hak opsi apabila memenuhi semua kriteria berikut:

a. jumlah pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa guna usaha pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang disewa guna usahakan ditambah keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor;

b. perjanjian sewa guna usaha tidak memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.

Pasal 5

Penggolongan jenis barang modal yang disewa guna usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b Keputusan ini, ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Pasal 6

(1) Lessor hanya diperkenankan memberikan pembiayaan barang modal kepada lessee yang telah memiliki NPWP, mempunyai kegiatan usaha dan atau pekerjaan bebas.

(2) Lessee dilarang menyewa-guna-usahakan kembali barang modal yang disewa guna usaha kepada pihak lain.

Pasal 7

(1) Lessor wajib menempelkan plakat atau etiket pada barang modal yang disewa guna usahakan dengan mencantumkan nama dan alamat lessor serta pernyataan bahwa barang modal dimaksud terikat dalam perjanjian sewa guna usaha.

(2) Plakat atau etiket sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pasal ini harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga dengan mudah barang modal tersebut dapat dibedakan dari barang modal lainnya yang pengadaannya tidak dilakukan secara sewa guna usaha.

(3) Selama masa sewa guna usaha, lessee bertanggung jawab untuk memelihara agar plakat atau etiket sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini tetap melekat pada barang modal yang disewa guna usaha.

Pasal 8

(1) Perusahaan sewa guna usaha atau perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan sewa guna usaha, dapat membuka kantor cabang / kantor perwakilan dan menggunakan tenaga asing setelah memperoleh izin / persetujuan dan rekomendasi dari Menteri Keuangan.

(2) Tata cara pemberian izin / persetujuan, dan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Direktur Jenderal Moneter.

BAB III

PERJANJIAN SEWA GUNA USAHA

Pasal 9

(1) Setiap transaksi sewa guna usaha wajib diikat dalam suatu perjanjian sewa guna usaha (lease agreement).

(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut:

a. jenis transaksi sewa guna usaha;

b. nama dan alamat masing-masing pihak;

c. nama, jenis, type dan lokasi penggunaan barang modal;

d. harga perolehan, nilai pembiayaan, pembayaran sewa guna usaha, angsuran pokok pembiayaan, imbalan jasa sewa guna usaha, nilai sisa, simpanan jaminan, dan ketentuan asuransi atas barang modal yang disewa guna usahakan;

e. masa sewa guna usaha;

f. ketentuan mengenai pengakhiran transaksi sewa guna usaha yang dipercepat, dan penetapan kerugian yang harus ditanggung lessee dalam hal barang modal yang disewa guna usaha dengan hak opsi hilang, rusak atau tidak berfungsi karena sebab apapun;

g. opsi bagi penyewa-guna-usaha dalam hal transaksi sewa guna usaha dengan hak opsi;

h. tanggung jawab para pihak atas barang modal yang disewa guna usaha.

(3) Perjanjian sewa guna usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini wajib dibuat dalam bahasa Indonesia, dan apabila dipandang perlu dapat diterjemahkan kedalam bahasa asing.

BAB IV

PELAKSANAAN HAK OPSI

Pasal 10

Pada saat berakhirnya masa sewa guna usaha dari transaksi sewa guna usaha dengan hak opsi, lessee dapat melaksanakan opsi yang telah disetujui bersama pada permulaan masa sewa guna usaha.

Pasal 11

(1) Opsi untuk membeli dilakukan dengan melunasi pembayaran nilai sisa barang modal yang disewa guna usaha.

(2) Dalam hal lessee memilih untuk memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa guna usaha, maka nilai sisa barang modal yang disewa guna usahakan digunakan sebagai dasar dalam menetapkan piutang sewa guna usaha.

Pasal 12

Dalam hal lessee menggunakan opsi membeli maka dasar penyusutannya adalah nilai sisa barang modal.

BAB V

PERLAKUAN AKUNTANSI

Pasal 13

Akuntansi transaksi sewa guna usaha dilaksanakan sesuai dengan standar akuntansi di bidang sewa guna usaha di Indonesia.

BAB VI

PERLAKUAN PERPAJAKAN

Bagian Pertama

Sewa guna usaha Dengan Hak Opsi

Pasal 14

Perlakuan Pajak Penghasilan bagi lessor adalah sebagai berikut:

a. penghasilan lessor yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah sebagian dari pembayaran sewa guna usaha dengan hak opsi yang berupa imbalan jasa sewa guna usaha;

b. lessor tidak boleh menyusutkan atas barang modal yang disewa guna usahakan dengan hak opsi;

c. dalam hal masa sewa guna usaha lebih pendek dari masa yang ditentukan dalam Pasal 3 Keputusan ini, Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi atas pengakuan penghasilan pihak lessor;

d. lessor dapat membentuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya sejumlah 2,5% (dua setengah persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang sewa guna usaha dengan hak opsi.

e. kerugian yang diderita karena piutang sewa guna usaha yang nyata-nyata tidak dapat ditagih lagi dibebankan pada cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang telah dibentuk pada awal tahun pajak yang bersangkutan;

f. dalam hal cadangan penghapusan piutang ragu-ragu tersebut tidak atau tidak sepenuhnya dibebani untuk menutup kerugian dimaksud maka sisanya dihitung sebagai penghasilan, sedangkan apabila cadangan tersebut tidak mencukupi maka kekurangannya dapat dibebankan sebagai biaya yang dikurangkan dari penghasilan bruto.

Pasal 15

Atas penyerahan jasa dalam transaksi sewa guna usaha dengan hak opsi dari lessor kepada lessee, dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 16

(1) Perlakuan Pajak Penghasilan bagi lessee adalah sebagai berikut:

a. selama masa sewa guna usaha, lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang disewa guna usaha, sampai saat lessee menggunakan hak opsi untuk membeli;

b. setelah lessee menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut, lessee melakukan penyusutan dan dasar penyusutannya adalah nilai sisa (residual value) barang modal yang bersangkutan;

c. pembayaran sewa guna usaha yang dibayar atau terutang oleh lessee kecuali pembebanan atas tanah, merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto lessee sepanjang transaksi sewa guna usaha tersebut memenuhi ketentuan dalam Pasal 3 Keputusan ini;

d. dalam hal masa sewa guna usaha lebih pendek dari masa yang ditentukan dalam Pasal 3 Keputusan ini, Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi atas pembebanan biaya sewa guna usaha.

(2) Lessee tidak memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran sewa guna usaha yang dibayar atau terutang berdasarkan perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi.

Bagian Kedua

Sewa guna usaha Tanpa Hak Opsi

Pasal 17

(1) Perlakuan Pajak Penghasilan bagi lessor adalah sebagai berikut:

a. seluruh pembayaran sewa guna usaha tanpa hak opsi yang diterima atau diperoleh lessor merupakan obyek Pajak Penghasilan.

b. lessor membebankan biaya penyusutan atas barang modal yang disewa guna usahakan tanpa hak opsi, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 beserta peraturan pelaksanaannya.

(2) Perlakuan Pajak Penghasilan bagi lessee adalah sebagai berikut:

a. pembayaran sewa guna usaha tanpa hak opsi yang dibayar atau terutang oleh lessee adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

b. lessee wajib memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran sewa guna usaha tanpa hak opsi yang dibayarkan atau terutang kepada lessor.

Pasal 18

Atas penyerahan jasa dalam transaksi sewa guna usaha tanpa hak opsi dari lessor kepada lessee, terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Bagian Ketiga

Angsuran Pajak Penghasilan

Pasal 19

Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk setiap bulan yang terutang oleh lessor adalah jumlah Pajak Penghasilan sebagai hasil penerapan tarif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan Tahun 1984 terhadap Penghasilan Kena Pajak berdasarkan laporan keuangan triwulanan terakhir sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 20 Keputusan ini disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).

BAB IX

PELAPORAN

Pasal 20

(1) Lessor wajib menyampaikan laporan keuangan triwulanan kepada Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Moneter.

(2) Laporan keuangan triwulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus sudah disampaikan paling lambat 15 (lima belas) hari setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.

Pasal 21

(1) Lessor wajib menyampaikan laporan operasional secara semesteran berdasarkan tahun takwim kepada Direktorat Jenderal Moneter.

(2) Bentuk laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dan tata cara penyampaiannya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Moneter.

Pasal 22

Setiap perubahan anggaran dasar, pemegang saham, pengurus, tenaga ahli, dan alamat kantor wajib dilaporkan kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja setelah perubahan dilaksanakan.

Pasal 23

Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22 atau berdasarkan informasi lain ditemukan adanya penyimpangan, Menteri Keuangan atau Pejabat yang ditunjuknya dapat melakukan pemeriksaan.

BAB X

SANKSI

Pasal 24

Pelanggaran terhadap ketentuan Keputusan ini, dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang-undangan Perpajakan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 jo. Nomor 1256/KMK.00/1989.

BAB XI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 25

(1) Perlakuan akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Keputusan ini mulai berlaku untuk tahun pajak 1991.

(2) Perlakuan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 16 Keputusan ini mulai berlaku terhadap sewa guna usaha dengan hak opsi yang kontraknya ditandatangani setelah berlakunya Keputusan ini.

(3) Perlakuan perpajakan yang selama ini diterapkan terhadap sewa guna usaha dengan hak opsi yang kontraknya telah ditandatangani sebelum berlakunya Keputusan ini, tetap berlaku.

BAB XII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 26

Pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Moneter dan Direktur Jenderal Pajak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 27

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 48/KMK.013/1991 tentang Kegiatan Sewa guna usaha, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 28

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 19 Januari 1991.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 27 November 1991

MENTERI KEUANGAN,

ttd.

J.B. SUMARLIN

~0~

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR SE-29/PJ.42/1992

TENTANG

PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP KEGIATAN SEWA GUNA USAHA (LEASING)

Bersama ini disampaikan rekaman Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 169/KMK.01/1991 tanggal 27 Nopember 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (leasing). Berkenaan dengan keputusan tersebut dengan ini diberikan petunjuk sebagai berikut:

1. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 1169/KMK.01/1991 tanggal 27 Nopember 1991 berlaku mulai tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 19 Januari 1991. Dengan berlakunya keputusan tersebut maka Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 48/KMK.013/1991 tanggal 19 Januari 1991 tentang kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing), tidak berlaku lagi. Atas perjanjian Sewa Guna Usaha (Lease Agreement) yang dibuat sebelum tanggal 19 Januari 1991 berlaku ketentuan lama, walaupun masa Sewa Guna Usaha berakhir sesudah tanggal tersebut.

2. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 1169/KMK.01/1991 dimaksud, dikenal adanya 2 (dua) jenis kegiatan sewa guna usaha, yakni:

2.1. Sewa Guna Usaha dengan hak opsi (finance lease) yang ditetapkan sebagai kegiatan lembaga keuangan lainnya. Kegiatan sewa guna usaha digolongkan sebagai sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) apabila memenuhi semua kriteria berikut:

a. Jumlah pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa guna usaha (lease term) pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor.

b. Masa sewa guna usaha sekurang-kurangnya:

- 2 (dua) tahun untuk barang modal Golongan I;

- 3 (tiga) tahun untuk barang modal Golongan II dan III;

- 7 (tujuh) tahun untuk Golongan Bangunan.

Penggolongan jenis barang modal tersebut ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984.

c. Perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.

2.2. Sewa Guna Usaha tanpa Hak Opsi (Operating Lease).

Kegiatan sewa guna usaha digolongkan sebagai sewa guna usaha tanpa hak opsi apabila memenuhi semua kriteria berikut:

a. Jumlah pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa guna usaha pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang disewa guna usahakan ditambah keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor.

b. Perjanjian sewa guna usaha tidak memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.

2.3. Karena kegiatan sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease), sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI tersebut ditetapkan sebagai kegiatan lembaga keuangan lainnya, maka lessor diperlukan sebagai Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).

3. Ditinjau dari teknis pelaksanaannya, transaksi sewa guna usaha dapat dilaksanakan sebagai berikut:

3.1. Sewa Guna Usaha Langsung (Direct Lease).

Dalam transaksi ini Lessee belum pernah memiliki barang modal yang menjadi obyek sewa guna usaha, sehingga atas permintaannya Lessor membeli barang modal tersebut.

3.2. Penjualan dan Penyewaan Kembali (Sale and Lease Back).

Dalam transaksi ini Lessee terlebih dahulu menjual barang modal yang sudah dimilikinya kepada Lessor dan atas barang modal yang sama kemudian dilakukan kontrak sewa guna usaha antara Lessee (pemilik semula) dengan Lessor (pembeli barang modal tersebut).

4. Sewa Guna Usaha Sindikasi (Syndicated Lease).

Dalam praktek juga dimungkinkan adanya sewa guna usaha sindikasi (syndicated Lease) yaitu beberapa perusahaan sewa guna usaha secara bersama melakukan transaksi sewa guna usaha dengan satu Lessee. Dalam hal ini salah satu perusahaan sewa guna usaha akan bertindak sebagai koordinator, sehingga Lessee cukup berkomunikasi dengan koordinator ini.

Adapun perlakuan perpajakan terhadap finance lease dan operating lease adalah sebagaimana diuraikan dalam butir 5 dan 6 Surat Edaran ini.

5. Sewa Guna Usaha dengan hak opsi (finance lease).

5.1. Bagi Lessor.

5.1.1. Penghasilan yang dikenakan PPh adalah sebagian dari pembayaran sewa guna usaha yaitu seluruh pembayaran sewa guna usaha dikurangi dengan angsuran pokok. Dalam hal sewa guna usaha sindikasi, imbalan jasa bagi masing-masing anggota dihitung secara proporsional sesuai dengan perjanjian antar anggota sindikasi yang bersangkutan. Terhadap perjanjian Sewa Guna Usaha yang dibuat sebelum tanggal 19 Januari 1991 dan berakhir sesudah tanggal tersebut, tetap berlaku ketentuan lama yaitu penghasilan yang dikenakan PPh adalah seluruh pembayaran Sewa Guna Usaha yang diterima atau diperoleh lessor.

5.1.2. Lessor tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang disewa-guna-usahakan. Terhadap perjanjian Sewa Guna Usaha yang dibuat sebelum tanggal 19 Januari 1991 dan berakhir sesudah tanggal tersebut, lessor tetap harus melakukan penyusutan atas barang modal yang disewa-guna-usahakan sampai saat berakhirnya Kontrak Sewa Guna Usaha dan/atau lessee menggunakan hak opsinya untuk membeli barang modal tersebut. Dalam hal demikian, maka berlaku ketentuan mengenai penarikan harta dari pemakaian karena sebab biasa, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (7) huruf b Undang-Undang PPh 1984.

Apabila pada saat berakhirnya kontrak Sewa Guna Usaha lessee tidak menggunakan hak opsinya untuk membeli barang modal yang di Sewa Guna Usahakan, maka lessor tetap melakukan penyusutan.

5.1.3. Lessor dapat membentuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu, setinggi-tingginya 2,5% (dua setengah persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang Sewa Guna Usaha, yaitu jumlah seluruh pembayaran Sewa Guna Usaha yang meliputi angsuran pokok (principal) dan bunga. Cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang dibentuk, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto tahun pajak yang berkenaan.

5.1.4. Kerugian yang diderita karena piutang sewa guna usaha yang nyata-nyata tidak dapat ditagih lagi, dibebankan pada cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang telah dibentuk pada awal tahun pajak yang berkenaan.

5.1.5. Dalam hal cadangan penghapusan piutang ragu-ragu tidak atau tidak sepenuhnya dibebani untuk menutup kerugian dimaksud, maka sisanya dihitung sebagai penghasilan, sedangkan apabila cadangan tersebut tidak mencukupi, maka kekurangannya dapat dibebankan sebagai biaya yang dikurangkan dari penghasilan bruto tahun pajak yang bersangkutan.

5.1.6. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk setiap bulan adalah jumlah PPh sebagai hasil penerapan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 terhadap penghasilan kena pajak berdasarkan laporan keuangan triwulanan terakhir yang disetahunkan, dibagi dua belas. Dalam hal lessor juga melaksanakan kegiatan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease), maka laporan keuangan triwulanan dimaksud adalah laporan keuangan triwulanan gabungan.

5.2. Bagi Lessee

5.2.1. Lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang disewa guna usaha, sampai saat Lessee menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut. Penyusutan dilakukan mulai tahun pajak digunakannya hak opsi. Khusus untuk barang modal berupa tanah, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, tidak diperbolehkan untuk dilakukan penyusutan.

5.2.2. Dasar penyusutan yang dipakai setelah lessee menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut adalah nilai sisa (residual value) barang modal yang bersangkutan.

5.2.3. Pembayaran sewa guna usaha yang dibayarkan atau terutang, kecuali pembebanan atas tanah, merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang transaksi sewa guna usaha tersebut dapat digolongkan sebagai sewa guna usaha dengan hak opsi.

5.2.4. 2 (dua) transaksi yang terpisah yaitu transaksi penjualan dan transaksi sewa guna usaha. Transaksi penjualan barang modal kepada Lessor diperlakukan sebagai penarikan aktiva dari pemakaian oleh sebab biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (7) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991. Transaksi sewa guna usaha diperlakukan sebagaimana butir 5.2.1. s/d 5.2.3. di atas.

5.3. Atas pembayaran sewa guna usaha yang dibayar atau terutang oleh lessee tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 23.

5.4. Perlakuan PPh tersebut pada butir 5.1., butir 5.2., dan butir 5.3. mulai berlaku terhadap sewa guna usaha yang kontraknya ditandatangani setelah berlakunya Keputusan Menteri Keuangan tersebut pada butir 1 di atas.

6. Sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease).

6.1. Bagi lessor

6.1.1. Seluruh pembayaran sewa guna usaha yang diterima atau diperoleh merupakan obyek PPh.

6.1.2. Pembebanan biaya penyusutan atas barang modal yang disewa-guna-usahakan dimulai pada tahun pajak barang modal yang bersangkutan disewa-guna-usahakan. Khusus terhadap barang modal berupa tanah, sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991, tidak diperbolehkan untuk disusutkan.

6.1.3. Lessor tidak diperkenankan membentuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu.

6.2. Bagi Lessee

6.2.1. Lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang disewa-guna-usahakan.

6.2.2. Pembayaran sewa guna usaha yang dibayarkan atau yang terutang adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

6.3. Atas pembayaran sewa guna usaha yang dibayarkan atau terutang oleh lessee wajib dipotong PPh Pasal 23. Dasar perhitungan pemotongan PPh Pasal 23 adalah penerimaan sewa guna usaha bruto.

7. Perusahaan sewa guna usaha yang semata-mata bergerak di bidang usaha sewa guna usaha tanpa hak opsi / semata-mata operating lease (perusahaan sewa menyewa biasa) maka penghitungan PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1169/KMK.04/1991 tidak berlaku.

8. Berdasarkan Pasal 14 huruf c jo. Pasal 16 huruf d Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi dalam hal masa sewa guna usaha lebih pendek dari jangka waktu minimum sebagaimana tersebut pada butir 2.1. huruf b diatas. Dalam hal perjanjian finance lease menyatakan jangka waktu yang lebih pendek atau pada pelaksanaannya berakhir dalam jangka waktu yang lebih pendek dari jangka waktu minimum yang disyaratkan, perlakuan perpajakannya disamakan dengan operating lease.

9. Berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) jo. Pasal 13 Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, mulai tahun pajak 1991 perlakuan akuntansi terhadap transaksi sewa guna usaha adalah sesuai dengan standar akuntansi di bidang sewa guna usaha di Indonesia. Dalam hal terdapat finance lease yang kontraknya ditandatangani sesudah 19 Januari 1991 dan termasuk dalam tahun pajak 1991, misalnya kontrak ditandatangani tanggal 20 Januari 1991 dan tahun buku perusahaan 1 Februari 1990 s/d 31 Januari 1991, maka perlakuan pajaknya sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1169/KMK.04/1991 sedangkan untuk perlakuan akuntansinya sesuai dengan standar akuntansi di bidang sewa guna usaha.

10. Atas barang modal yang disewa guna usahakan, lessor maupun lessee wajib melakukan pencatatan yang terpisah dari aktiva yang tidak disewa-guna-usahakan.

11. Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan tersebut, lessee dilarang menyewa guna usahakan kembali barang modal yang disewa guna usaha kepada pihak lain. Lessee yang bergerak di bidang usaha persewaan, dalam rangka menjalankan usahanya, dapat menyewakan barang modal yang disewa guna usaha kepada langganannya.

12. Berdasarkan Pasal 20 Keputusan Menteri Keuangan tersebut, lessor wajib menyampaikan laporan triwulanan kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 15 (lima belas) hari setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.

13. Kepala Kantor Pelayanan Pajak / Kantor Penyuluhan Pajak agar menyebar-luaskan materi Keputusan Menteri Keuangan tersebut kepada para wajib pajak terkait di wilayah kerjanya masing-masing.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

19 Desember 1992

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS