Aquisitive Verjaring Melindungi Warga Sipil Penggarap Lahan dari Kesewenang-Wenangan Pemerintah

Aquisitive Verjaring Tetap Berlaku dan Diakui oleh Hukum Sekalipun Terdampak Proses Pembebasan Lahan untuk Kepentingan Umum oleh Pemerintah

Question: Ada praktisi hukum yang mengatakan, bahwa ketentuan mengenai “aquisitive verjaring” alias mendapat hak setelah menguasai selama sekian puluh tahun sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tidak diakui dalam praktek di persidangan?

Brief Answer: Jangankan terhadap sesama warga sipil, pemerintah saja dilarang merampas hak atas tanah warga penggarap / pengelola lahan yang telah menempati suatu bidang tanah selama berpuluh-puluh tahun lamanya. Praktek peradilan (best practice) menyatakan, ketika pihak pemerintah hendak mengambil dan menguasai suatu bidang tanah untuk kepentingan publik seperti untuk dijadikan jalan umum sekalipun, maka wajib hukumnya untuk membayarkan sejumlah ganti-kerugian pembebasan lahan bagi sang warga yang selama ini menggarap lahan. Mahkamah Agung RI dalam putusannya di tingkat Kasasi, pernah membuat pertimbangan hukum dengan kutipan sebagai berikut:

“Bahwa Penggugat dapat membuktikan bahwa objek sengketa adalah tanah negara, bukan asset desa dan bukan pula tanah berdo Desa Mrutuk Kecamatan Widang Kabupaten Tuban, tanah objek sengketa tersebut digarap oleh Penggugat seluas 360.978 m2 sejak tanggal 2 Oktober 1994 dengan ketentuan Penggugat berhak minta ganti rugi kepada Pemerintah (Tergugat II) apabila tanah tersebut diperlukan untuk kepentingan masyarakat banyak / umum;”

PEMBAHASAN:

Berikut ketentuan hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) perihal “hak maupun hilangnya hak yang terbit akibat berjalannya suatu waktu tertentu” yang dikenal juga dalam istilah hukum sebagai “aquisitive verjaring”:

- Pasal 1951 KUHPerdata : “Dalam tiap tingkatan pemeriksaan perkara dapatlah seorang menunjuk pada daluwarsa, bahkan dalam tingkatan banding.”

- Pasal 1946 KUHPerdata : “Daluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.”

- Pasal 1954 KUHPerdata : “Pemerintah, selaku wakil Negara, Kepala Pemerintahan Daerah, yang bertindak dalam jabatannya, dan lembaga-lembaga umum, tunduk kepada daluwarsa-daluwarsa yang sama seperti orang-orang perseorangan, dan mereka dapat menggunakannya dengan cara yang sama.”

- Pasal 1955 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:  Untuk memperoleh Hak Milik atas sesuatu diperlukan bahwa seseorang menguasai terus-menerus, tak terputus-putus, tak terganggu, dimuka umum dan secara tegas sebagai pemilik.”

Pasal 1957 KUHPerdata : “Seorang yang sekarang menguasai suatu kebendaan, yang membuktian bahwa ia menguasainya sejak dahulu kala, dianggap juga telah menguasainya selama selang waktu antara dulu dan sekarang itu, dengan tidak mengurangi pembuktian hal sebaliknya.”

- Pasal 1963 KUHPerdata :  Siapa yang dengan itikad baik, dan berdasarkan suatu alasan hak yang sah oleh suatu benda tak bergerak, suatu bunga, atau suatu piutang lain yang tidak harus dibayar atas tunjuk, memperoleh hak milik atasnya dengan jalan daluwarsa, dengan suatu penguasaan selama 20 tahun. Siapa yang dengan itikad baik menguasainya selama 30 tahun, memperoleh hak milik, dengan tidak dapat dipaksa untuk mempertunjukkan alas haknya."

- Pasal 1965 KUHPerdata : “Itikad baik selamanya harus dianggap ada, sedangkan siapa yang menunjuk kepada suatu itikad buruk, diwajibkan membuktikannya.”

- Pasal 1967 KUHPerdata : “Segala tuntutan hukum, baik yang bersifat perbendaan maupun yang bersifat perseorangan, hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, sedangkan siapa yang menunjukkan akan adanya daluwarsa itu tidak usah mempertunjukkan suatu alas hak, lagi pula tak dapatlah dimajukan terhadapnya sesuatu tangkisan yang didasarkan kepada itikadnya yang buruk.

Ketentuan-ketentuan mengenai “aquisitive verjaring” sebagaimana diatur dalam KUHPerdata di atas, telah ternyata diberlakukan secara efektif dalam praktek peradilan sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Mahkamah Agung RI sengketa tanah register Nomor 3219 K/Pdt/2012 tanggal 19 Agustus 2013, perkara antara:

- Masyarakat Desa Mrutuk, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban cq. Kepala Desa Mrutuk, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat I; melawan

- Sajuti Alias Sayuti, biasa Dipanggil Haji Sodikin, sebagai Termohon Kasasi dahulu Penggugat; dan

- Negara Kesatuan Republik Indonesia cq. Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementrian Pekerjaan Umum Republik Indonesia cq. Kepala Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo cq. Kepala Kantor Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (Snvt) Pelaksana Pengelolaan Sumber Daya Alam Bengawan Solo cq. Kepala Kantor Pengendalian Banjir Dan Perbaikan Sungai-II, selaku Turut Termohon Kasasi dahulu Tergugat II.

Penggugat merupakan pemegang hak garap atas tanah negara bebas (selanjutnya di sebut ”TN”) yang berupa lahan rawa-rawa seluas kurang lebih 450.000 m2 sejak tanggal 3-10-1994 hingga tahun 1998 dan berlanjut sampai tahun 2010 dan hingga pada saat ini. Tahun 1994 sampai dengan 1995, Penggugat melakukan penanggulan (pembuatan tanggul) dengan cara modern yakni mendatangkan peralatan berat berupa Buldozer, sehingga lahan TN yang masih berupa rawa-rawa tersebut menjadi sebuah lahan pertanian (perikanan) yang layak garap sebagaimana yang ada pada saat ini dan atas hal tersebut Penggugat pada telah mengeluarkan biaya sewa Buldozer yang cukup besar disamping biaya pembuatan tanggul.

Tahun 2008, TN garapan Penggugat serta tanah-tanah sawah / tambak di sekitar wilayah tersebut terkena proyek Nasional untuk pembuatan tanggul / penampungan air, proyek pemerintah mana disebut proyek Jabung Ring Dyke Widang Tuban, yang dilaksanakan oleh Pemerintah melalui Tergugat-II. Sebagaimana aturan mengenai Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, apabila TN yang dikelola oleh masyarakat dibutuhkan oleh Negara, maka Negara dapat mengambil kembali TN tersebut dengan memberikan sejumlah kompensasi kepada pemegang hak garap (penggarap) atas TN yang terkena Proyek.

Penggugat yang selaku pemegang hak garap sejak tanggal 3-10-1994 hingga tahun 1998 dan berlanjut sampai tahun 2010 dan hingga pada saat ini, berdasarkan bukti-bukti yang sah serta didukung oleh fakta di lapangan selaku penggarap, maka Penggugat berhak untuk mengajukan permohonan dan menerima kompensasi dari Tergugat-II (Negara). Untuk memohon kompensasi pembebasan lahan dari negara, menurut prosedur hukum yang berlaku warga hanya bisa memohon lewat Kepala Desa (Tergugat I), namun Tergugat I justru menyalah-gunakan berkas permohonan yang diajukan oleh Penggugat untuk mengklaim sebagai tanah milik Desa kepada pemerintah.

Terhadap gugatan sang warga penggarap lahan, Pengadilan Negeri Tuban kemudian menjatuhkan putusan sebagaimana No. 12/Pdt.G/2011/PN.Tbn. tanggal 10 Januari 2012, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI :

Dalam Pokok Perkara:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah selaku penggarap yang sah atas Tanah Negara sebagaimana dimaksud Tanah Negara Blok 030 Nop. 02, yang terletak di Desa Mrutuk, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, seluas kurang lebih 360.978 m² (tiga ratus enam puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan meter persegi), dengan batas-batas : sebelah Utara berbatasan dengan tanah Negara, sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai Afur Kuwu, sebelah Barat berbatasan dengan sungai sebelah Timur berbatasan dengan saluran irigasi, dan Penggugat berhak untuk mengajukan permohonan dan menerima santunan (ganti rugi) kepada Tergugat II. (Negara) apabila tanah Negara dimaksud diperlukan untuk kepentingan umum;

3. Menyatakan bahwa Tanah Negara Bebas sebagaimana dimaksud Tanah Negara Blok 030 Nop. 02, yang terletak di Desa Mrutuk, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, seluas kurang lebih 360.978 m² (tiga ratus enam puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan meter persegi), adalah bukan merupakan aset desa dan bukanlah merupakan tanah Bendo Deso, Desa Mrutuk, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban dan bukti SPPT PBB Nomor: 35.23.100.011.030-0002.0 tertulis atas nama Bendo Deso Kedung II Mrutuk, bukan merupakan bukti hak milik;

4. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan Penggugat;

5. Menghukum Tergugat I untuk segera melakukan proses pemberkasan / melengkapi persyaratan administrasi dan selanjutnya menyerahkan kepada Tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Kabupaten Tuban dan untuk selanjutnya diserahkan kepada Tergugat II secara lengkap dan sempurna sebagai syarat permohonan dan pemberian santunan (ganti rugi kepada Penggugat);

6. Menolak gugatan Penggugat untuk yang selain dan selebihnya;”

Dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat I, putusan Pengadilan Negeri di atas telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dengan putusan No. 212/PDT/2012/PT.SBY tanggal 27 Juni 2012.

Pihak Tergugat mengajukan upaya hukum Kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum;

“Bahwa Penggugat dapat membuktikan bahwa objek sengketa adalah tanah negara, bukan asset desa dan bukan pula tanah berdo Desa Mrutuk Kecamatan Widang Kabupaten Tuban, tanah objek sengketa tersebut digarap oleh Penggugat seluas 360.978 m2 sejak tanggal 2 Oktober 1994 dengan ketentuan Penggugat berhak minta ganti rugi kepada Pemerintah (Tergugat II) apabila tanah tersebut diperlukan untuk kepentingan masyarakat banyak / umum;

“Bahwa lagi pula, alasan-alasan tersebut pada hakikatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi:

M E N G A D I L I :

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: MASYARAKAT DESA MRUTUK, KECAMATAN WIDANG, KABUPATEN TUBAN Cq. KEPALA DESA MRUTUK, KECAMATAN WIDANG, KABUPATEN TUBAN tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS