Aquisitive Verjaring Tetap Berlaku dan Diakui oleh Hukum Sekalipun Terdampak Proses Pembebasan Lahan untuk Kepentingan Umum oleh Pemerintah
Question: Ada praktisi hukum yang mengatakan, bahwa ketentuan mengenai “aquisitive verjaring” alias mendapat hak setelah menguasai selama sekian puluh tahun sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tidak diakui dalam praktek di persidangan?
Brief Answer: Jangankan terhadap sesama warga sipil,
pemerintah saja dilarang merampas hak atas tanah warga penggarap / pengelola
lahan yang telah menempati suatu bidang tanah selama berpuluh-puluh tahun
lamanya. Praktek peradilan (best practice) menyatakan, ketika pihak pemerintah
hendak mengambil dan menguasai suatu bidang tanah untuk kepentingan publik
seperti untuk dijadikan jalan umum sekalipun, maka wajib hukumnya untuk membayarkan
sejumlah ganti-kerugian pembebasan lahan bagi sang warga yang selama ini menggarap
lahan. Mahkamah Agung RI dalam putusannya di tingkat Kasasi, pernah membuat pertimbangan
hukum dengan kutipan sebagai berikut:
“Bahwa Penggugat dapat membuktikan bahwa objek
sengketa adalah tanah negara, bukan asset desa dan bukan pula tanah berdo Desa
Mrutuk Kecamatan Widang Kabupaten Tuban, tanah objek sengketa tersebut
digarap oleh Penggugat seluas 360.978 m2 sejak tanggal 2 Oktober 1994 dengan
ketentuan Penggugat berhak minta ganti rugi kepada Pemerintah (Tergugat II)
apabila tanah tersebut diperlukan untuk kepentingan masyarakat banyak / umum;”
PEMBAHASAN:
Berikut ketentuan hukum dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) perihal “hak
maupun hilangnya hak yang terbit akibat berjalannya suatu waktu tertentu” yang
dikenal juga dalam istilah hukum sebagai “aquisitive verjaring”:
- Pasal 1951 KUHPerdata : “Dalam
tiap tingkatan pemeriksaan perkara dapatlah seorang menunjuk pada daluwarsa,
bahkan dalam tingkatan banding.”
- Pasal 1946 KUHPerdata : “Daluwarsa
adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu
perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang
ditentukan oleh undang-undang.”
- Pasal 1954 KUHPerdata : “Pemerintah,
selaku wakil Negara, Kepala Pemerintahan Daerah, yang bertindak dalam
jabatannya, dan lembaga-lembaga umum, tunduk kepada daluwarsa-daluwarsa yang
sama seperti orang-orang perseorangan, dan mereka dapat
menggunakannya dengan cara yang sama.”
- Pasal 1955 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata: “Untuk
memperoleh Hak Milik atas sesuatu diperlukan bahwa seseorang menguasai
terus-menerus, tak terputus-putus, tak terganggu, dimuka umum dan secara tegas
sebagai pemilik.”
Pasal 1957 KUHPerdata : “Seorang
yang sekarang menguasai suatu kebendaan, yang membuktian bahwa ia menguasainya
sejak dahulu kala, dianggap juga telah menguasainya selama selang waktu antara
dulu dan sekarang itu, dengan tidak mengurangi pembuktian hal sebaliknya.”
- Pasal 1963 KUHPerdata : “Siapa yang dengan itikad baik, dan
berdasarkan suatu alasan hak yang sah oleh suatu benda tak bergerak, suatu
bunga, atau suatu piutang lain yang tidak harus dibayar atas tunjuk, memperoleh
hak milik atasnya dengan jalan daluwarsa, dengan suatu penguasaan selama 20
tahun. Siapa yang dengan itikad baik menguasainya selama 30 tahun, memperoleh
hak milik, dengan tidak dapat dipaksa untuk mempertunjukkan alas haknya."
- Pasal 1965 KUHPerdata : “Itikad
baik selamanya harus dianggap ada, sedangkan siapa yang menunjuk kepada suatu
itikad buruk, diwajibkan membuktikannya.”
- Pasal 1967 KUHPerdata : “Segala
tuntutan hukum, baik yang bersifat perbendaan maupun yang bersifat
perseorangan, hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu tiga puluh
tahun, sedangkan siapa yang menunjukkan akan adanya daluwarsa itu tidak usah
mempertunjukkan suatu alas hak, lagi pula tak dapatlah dimajukan terhadapnya
sesuatu tangkisan yang didasarkan kepada itikadnya yang buruk.”
Ketentuan-ketentuan mengenai “aquisitive
verjaring” sebagaimana diatur dalam KUHPerdata di atas, telah ternyata
diberlakukan secara efektif dalam praktek peradilan sebagaimana dapat SHIETRA
& PARTNERS cerminkan lewat putusan Mahkamah Agung RI sengketa tanah register Nomor 3219
K/Pdt/2012 tanggal 19 Agustus 2013, perkara antara:
- Masyarakat Desa Mrutuk,
Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban cq. Kepala Desa Mrutuk, Kecamatan Widang,
Kabupaten Tuban, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat I; melawan
- Sajuti Alias Sayuti, biasa
Dipanggil Haji Sodikin, sebagai Termohon Kasasi dahulu Penggugat; dan
- Negara Kesatuan Republik
Indonesia cq. Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia cq. Direktorat
Jenderal Sumber Daya Air Kementrian Pekerjaan Umum Republik Indonesia cq.
Kepala Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo cq. Kepala Kantor
Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (Snvt) Pelaksana Pengelolaan Sumber Daya
Alam Bengawan Solo cq. Kepala Kantor Pengendalian Banjir Dan Perbaikan Sungai-II,
selaku Turut Termohon Kasasi dahulu Tergugat II.
Penggugat merupakan pemegang
hak garap atas tanah negara bebas (selanjutnya di sebut ”TN”) yang berupa lahan
rawa-rawa seluas kurang lebih 450.000 m2 sejak tanggal 3-10-1994 hingga tahun
1998 dan berlanjut sampai tahun 2010 dan hingga pada saat ini. Tahun 1994
sampai dengan 1995, Penggugat melakukan penanggulan (pembuatan tanggul) dengan
cara modern yakni mendatangkan peralatan berat berupa Buldozer, sehingga lahan
TN yang masih berupa rawa-rawa tersebut menjadi sebuah lahan pertanian
(perikanan) yang layak garap sebagaimana yang ada pada saat ini dan atas hal
tersebut Penggugat pada telah mengeluarkan biaya sewa Buldozer yang cukup besar
disamping biaya pembuatan tanggul.
Tahun 2008, TN garapan
Penggugat serta tanah-tanah sawah / tambak di sekitar wilayah tersebut terkena
proyek Nasional untuk pembuatan tanggul / penampungan air, proyek pemerintah mana
disebut proyek Jabung Ring Dyke Widang Tuban, yang dilaksanakan oleh Pemerintah
melalui Tergugat-II. Sebagaimana aturan mengenai Pengadaan Tanah Bagi
Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, apabila TN yang dikelola oleh
masyarakat dibutuhkan oleh Negara, maka Negara dapat mengambil kembali TN
tersebut dengan memberikan sejumlah kompensasi kepada pemegang hak garap
(penggarap) atas TN yang terkena Proyek.
Penggugat yang selaku pemegang
hak garap sejak tanggal 3-10-1994 hingga tahun 1998 dan berlanjut sampai tahun
2010 dan hingga pada saat ini, berdasarkan bukti-bukti yang sah serta didukung
oleh fakta di lapangan selaku penggarap, maka Penggugat berhak untuk mengajukan
permohonan dan menerima kompensasi dari Tergugat-II (Negara). Untuk memohon
kompensasi pembebasan lahan dari negara, menurut prosedur hukum yang berlaku warga
hanya bisa memohon lewat Kepala Desa (Tergugat I), namun Tergugat I justru
menyalah-gunakan berkas permohonan yang diajukan oleh Penggugat untuk mengklaim
sebagai tanah milik Desa kepada pemerintah.
Terhadap gugatan sang warga
penggarap lahan, Pengadilan Negeri Tuban kemudian menjatuhkan putusan
sebagaimana No. 12/Pdt.G/2011/PN.Tbn. tanggal 10 Januari 2012, dengan amar
sebagai berikut:
“MENGADILI
:
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan
Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan
bahwa Penggugat adalah selaku penggarap yang sah atas Tanah Negara sebagaimana dimaksud Tanah
Negara Blok 030 Nop. 02, yang terletak di Desa Mrutuk, Kecamatan Widang,
Kabupaten Tuban, seluas kurang lebih 360.978 m² (tiga ratus enam puluh ribu
sembilan ratus tujuh puluh delapan meter persegi), dengan batas-batas : sebelah
Utara berbatasan dengan tanah Negara, sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai
Afur Kuwu, sebelah Barat berbatasan dengan sungai sebelah Timur berbatasan
dengan saluran irigasi, dan Penggugat berhak untuk mengajukan permohonan dan
menerima santunan (ganti rugi) kepada Tergugat II. (Negara) apabila tanah
Negara dimaksud diperlukan untuk kepentingan umum;
3. Menyatakan bahwa Tanah
Negara Bebas sebagaimana dimaksud Tanah Negara Blok 030 Nop. 02, yang terletak di
Desa Mrutuk, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, seluas kurang lebih 360.978 m²
(tiga ratus enam puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan meter persegi), adalah
bukan merupakan aset desa dan bukanlah merupakan tanah Bendo Deso, Desa Mrutuk,
Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban dan bukti SPPT PBB Nomor:
35.23.100.011.030-0002.0 tertulis atas nama Bendo Deso Kedung II Mrutuk, bukan
merupakan bukti hak milik;
4. Menyatakan Tergugat I telah
melakukan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan Penggugat;
5. Menghukum Tergugat I untuk
segera melakukan proses pemberkasan / melengkapi persyaratan administrasi dan
selanjutnya menyerahkan kepada Tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Kabupaten
Tuban dan untuk selanjutnya diserahkan kepada Tergugat II secara lengkap dan sempurna
sebagai syarat permohonan dan pemberian santunan (ganti rugi kepada Penggugat);
6. Menolak gugatan Penggugat
untuk yang selain dan selebihnya;”
Dalam tingkat banding atas
permohonan Tergugat I, putusan Pengadilan Negeri di atas telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya
dengan putusan No. 212/PDT/2012/PT.SBY tanggal 27 Juni 2012.
Pihak Tergugat mengajukan upaya
hukum Kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta
amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang,
bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa
alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena judex facti
tidak salah dalam menerapkan hukum;
“Bahwa
Penggugat dapat membuktikan
bahwa objek sengketa adalah tanah negara, bukan asset desa dan bukan pula tanah
berdo Desa Mrutuk Kecamatan Widang Kabupaten Tuban, tanah objek sengketa
tersebut digarap oleh Penggugat seluas 360.978 m2 sejak tanggal 2 Oktober 1994
dengan ketentuan Penggugat berhak minta ganti rugi kepada Pemerintah (Tergugat
II) apabila tanah tersebut diperlukan untuk kepentingan masyarakat banyak / umum;
“Bahwa
lagi pula, alasan-alasan tersebut pada hakikatnya mengenai penilaian hasil
pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak
dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi:
“M
E N G A D I L I :
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi:
MASYARAKAT DESA MRUTUK, KECAMATAN WIDANG, KABUPATEN TUBAN Cq. KEPALA DESA
MRUTUK, KECAMATAN WIDANG, KABUPATEN TUBAN tersebut;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.
