Tujuan Utama Gugatan, bukanlah untuk MENANG
(TEMPORER), namun mencari SOLUSI (PERMANEN)
Putusan yang Non-Executable, hanya “Menang Gengsi”
dan “Menang Moril”
Dengan Mengetahui dan Memahami Kelemahan Hukum, Kita
Dipaksa Bersikap Kreatif Menyikapi Hukum Negara yang Tidak Sempurna dan Penuh
Cacat Logika
Question: Banyak terjadi maupun dari banyak kasus
sebagaimana diberitakan, peserta tender pengadaan barang dan/atau jasa, setelah
selesai membangun gedung atau jembatan, ternyata pihak pemerintah ataupun
pemerintah daerah cidera janji dengan tidak membayar apa yang menjadi hak
peserta tender, dengan alasan tidak ada anggaran dari APBN/D yang dialokasikan
untuk itu. Apa betul, secara hukum jika yang digugat ialah pemerintah, atau
pemerintah daerah, maka sekalipun dimenangkan dan dikabulkan hakim, tidak akan pernah
dapat dieksekusi semisal perintah hakim dalam amar putusan agar pemerintah
daerah membayarkan sejumlah uang sebagaimana kontrak tender?