Menjabat secara DE JURE ataupun Berwenang secara DE FACTO, Sama-Sama dapat Dijerat Pidana Korupsi

Seseorang dapat Didakwa, Dituntut, dan Dipidana Bukan hanya karena Mengemban Jabatan secara “De Jure”, namun juga Pihak yang Tidak Menjabat namun secara “De Facto” (Nyata-Nyata) Memiliki Kendali dan Kewenangan

Question : Bukankah hanya yang punya kewenangan dan jabatan, yang bisa dipidana korupsi?

Swasta yang Bukan Pegawai Negeri Sipil pun dapat Divonis dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai Pelaku Turut-Serta Bersama Pelaku-Koruptor Lainnya

Apakah hanya Pejabat / Aparatur Sipil Negara yang dapat Dijerat Pasal-Pasal Tindak Pidana Korupsi akibat Kerugian Keuangan Negara / Daerah?

Secara “De Jure” Berlatar-Belakang Eksternal Lembaga Pemerintahan, namun secara “De Facto” Bisa Jadi Bertindak Seolah-olah sebagai Pejabat Struktural / Fungsional Institusi Pemerintahan

Question : Apabila yang didakwa sebagai pelaku korupsi, telah ternyata berlatar-belakang profesi swasta, alias bukan pejabat negara juga bukanlah PNS (Pegawai Negeri Sipil), bisakah dipidana dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan alasan adanya kerugian negara maupun daerah?

Penyebab Pemulihan Kerugian Keuangan Negara Hampir Mustahil Terlaksana, Sekalipun Penegakan Hukum dan Penindakannya oleh Pengadilan Khusus Tipikor Ditegakkan

Disparitas yang Lebar antara Kerugian Negara dan Vonis Hukuman Pidana Tambahan Uang Pengganti

Question : Apakah penegakan hukum dan penindakan terhadap koruptor pelaku aksi korupsi dengan vonis hukuman di pengadilan, bisa benar-benar memulihkan kerugian negara maupun daerah?

Terdakwa Kasus Korupsi Mendonasikan Sebagian Uang Hasil Kejahatannya untuk Kegiatan Amal dan Sosial, Bukanlah Alasan Pemaaf yang dapat Menghapus Kesalahan Pidana

Dana Donasi yang Bersumber dari Uang Hasil Korupsi, Ibarat “Fruit of the Poisonous Tree

Question : Bila korupsi adalah hal yang tabu, alias bukan hal yang lazim dilakukan, maka mengapa pelakunya mudah sekali mencari dan mendapatkan rekan-rekan sekutu untuk bersekongkol sehingga korupsinya sistematik dan berjejaring? Lalu pertanyaan berikut ialah, bila pelaku korupsi menggunakan sebagian dana hasil kejahatan korupsinya untuk kegiatan amal dan sosial seperti membangun jalan, mendonasikannya untuk tempat ibadah, panti sosial, panti jompo, maka apakah artinya dana-dana hasil korupsi yang digunakan untuk kegiatan sosial tersebut tetap dihitung sebagai total dana yang dinikmati oleh si pelaku korupsi?

Apakah Status Aparatur Penegak Hukum Datang dari Pemakai Seragam Aparatur Penegak Hukum hanya karena Mengenakan Seragam Aparatur Penegak Hukum?

Kiat Memperoleh Kedamaian Internal dan Bersukacita dalam Kebersihan Batin

Bagaimanakah Cara Seorang Aparatur Penegak Hukum Melatih Jalan Benar Selayaknya bagi Seseorang yang Mengenakan Seragam Aparatur Penegak Hukum?

Mungkin tidak sedikit diantara kita yang merasa heran dan tidak dapat memahami, mengapa orang-orang yang berseragam penegak hukum, justru melanggar dan memelintirkan hukum. Orang-orang yang berseragam “civil servant”, alih-alih melayani masyarakat, justru meminta dilayani. Dapat kita jumpai sendiri pula, kalangan guru yang justru tidak layak disebut sebagai guru karena memberi teladan arogansi. Pemuka agama, namun justru merepresentasikan “iblis berwujud manusia”. Tidak terkecuali kalangan orangtua yang semestinya melindungi putera-puteri mereka, seringkali dalam mayoritas kasus, justru merupakan “predator anak”. Sabda Sang Buddha berikut, cukup relevan untuk diinternalisasi ke dalam diri masing-masing, apapun perannya dalam masyarakat:

Tata Cara Mendapatkan Pelindungan dari LPSK (Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban) dan Kriteria Orang yang dapat Dilindungi

LPSK dapat Berinisiatif Memberikan Pelindungan atas Penilaian LPSK Sebelum Adanya Permohonan Pelindungan dengan Kondisi dan Syarat Tertentu

Korban Tidak Wajib Hadir ke Persidangan, dapat Memberikan Kesaksiannya secara TERTULIS yang Disampaikan di Hadapan Pejabat yang Berwenang dan Membubuhkan Tanda Tangannya pada Berita Acara yang Memuat Kesaksian Korban

Question : Apakah LPSK akan serta-merta mengabulkan permohonan pelindungan, ataukah ada kemungkinan ditolak permohonannya?

Kreditor yang Tidak Menyetujui Homologasi, apakah Tetap Terikat dan Wajib Tunduk pada Penetapan Homologasi Pengadilan Niaga?

Suara Minoritas yang Tidak Sepakat dan Tidak Setuju dalam Rapat Voting, apakah artinya Tetap Terikat oleh Keputusan Suara Mayoritas?

Bila dalam pemilihan umum, baik pemilihan umum Kepala Negara maupun Kepala Daerah, keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum bersifat mengikat seluruh kandidat juga mengikat publik, dalam artian sekalipun Anda selaku rakyat pemilik tidak memilih calon yang keluar sebagai Kepala Negara / Daerah terpilih yang memeroleh suara terbanyak, tetap saja ia terpilih sebagai Kepala Negara / Daerah Anda. Kita tidak dapat mendalilkan bahwa kita tidak memilih Kepala Negara / Daerah bersangkutan, karenanya segala keputusan ataupun peraturan yang diterbitkan oleh sang “Kepala Negara / Daerah terpilih” tidak mengikat kita.

Psikologi Dibalik Aparatur Penegak Hukum Pemberantas Korupsi yang Sembari Memberantas Korupsi, “Nyambi” Korupsi

Melihat dengan takut pada pelanggaran sekecil apapun, terlatih oleh peraturan-peraturan latihan.” [SANG BUDDHA]

Bagaimana mungkin, bahwa mereka yang hidup di tengah-tengah kenikmatan korupsi, menikmati kenikmatan korupsi, dimangsa oleh pikiran kenikmatan korupsi, ditelan oleh pikiran kenikmatan korupsi, cenderung mencari kenikmatan korupsi, dapat mengetahui, melihat, atau menembus apa yang harus diketahui melalui pelepasan sifat-sifat korup, dilihat melalui pelepasan sifat-sifat korup, dicapai melalui pelepasan sifat-sifat korup, ditembus melalui pelepasan sifat-sifat korup? Itu adalah tidak mungkin. Mereka yang memakai seragam aparatur penegak hukum dan bertugas memberantas korupsi, namun disaat bersamaan “nyambi” korupsi, bukanlah aparatur pemberatasan korupsi, ia adalah koruptor-berseragam.

Hubungan antara Prinsip Kontraprestasi dan Asas Resiprositas / Resiprokal (Bertimbal-Balik)

Membayar Hutang adalah Kewajiban, karenanya Tidak Perlu Menunggu untuk Ditagih

Menerima Pelunasan adalah Hak, karenanya Bukanlah Kewajiban Kreditor untuk Merepotkan Diri Mencari-Cari serta Menagih-Nagih Pihak Debitor

Question : Ada orang yang merasa memiliki hak, akan tetapi tidak pernah mau bertanya kepada dirinya sendiri, apa yang menjadi kewajibannya? Atas dasar basis apakah, seseorang merasa berhak menuntut sesuatu dari orang lain, akan tetapi disaat bersamaan memungkiri bahwa dirinya karenanya memiliki kewajiban terhadap orang yang ia mintakan hak tersebut. Bukankah itu serupa dengan sifat “mau menang dan mau enaknya sendiri” atau semacam “mengambil keuntungan dengan merugikan orang lain”?

Fakta Tetaplah Fakta, Sekalipun Tidak Semua Orang Suka pada Fakta

Faktanya, Tidak Semua Orang Suka dan Mampu Menerima Fakta

Ajahn Brahm, pernah berkata bahwa sungguh ironis bahwa banyak orang membawa diri mereka sendiri kedalam penderitaan akibat kekecewaan, ketika tim kesebelasan nasionalnya gugur dalam penyisihan piala dunia. Mengapa tidak memilih untuk mendukung / membela tim yang keluar sebagai juara, agar bahagia tanpa merasa kecewa? Femonena sosial yang sama dapat kita jumpai ketika kita memuji-muji lembaga seperti Kejaksaan Agung ataupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang selama ini berhasil mengungkap serta menindak berbagai tindak pidana korupsi besar, akan tetapi kemudian publik menjadi kecewa karena telah ternyata oknum-petinggi di institusi tersebut justru “memberantas korupsi, sembari nyambi korupsi”.

Mengintip Kondisi Alam Neraka dan Siksaan di Neraka, dapat Membuat Kalangan Penjahat Tersadarkan Betapa Beruntungnya Mereka Dihukum di Penjara Dunia Manusia ketimbang Menghuni Neraka di Alam Baka

Semengerikan dan Semenakutkan apakah Siksaan Alam Neraka? Karena Itulah, Miliki Rasa Takut untuk Berbuat Buruk / Jahat, agar Terhindar dari Neraka

Tidak Berbuat Kejahatan, Tidak Merugikan Pihak Lain, Tidak Melukai Pihak Lain, Tidak Menyakiti Pihak Lain, dan Bertanggung-Jawab ketika Berbuat Keliru, Demi Kepentingan Pihak Siapakah?

Sang Buddha pernah menyebutkan, apa yang dipandang sebagai kenikmatan / kesenangan di mata orang awam kebanyakan, adalah dukkha (derita, tidak dapat terpuaskan, tidak memuaskan, dampak sampingan dari kondisi yang selalu berubah) di mata seorang Buddha. Apa yang di mata koruptor sebagai kemenangan karena berhasil lolos dari jerat hukum, adalah kekalahan di mata orang bijak. Apa yang dinilai sebagai cerdik di mata orang dungu—semisal memakan dan termakan dogma “penghapusan dosa” ataupun menyewa “mafia hukum” agar lolos dari jerat hukum pidana—adalah kebodohan di mata orang bijaksana.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS