Swasta yang Bukan Pegawai Negeri Sipil pun dapat Divonis dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai Pelaku Turut-Serta Bersama Pelaku-Koruptor Lainnya

Apakah hanya Pejabat / Aparatur Sipil Negara yang dapat Dijerat Pasal-Pasal Tindak Pidana Korupsi akibat Kerugian Keuangan Negara / Daerah?

Secara “De Jure” Berlatar-Belakang Eksternal Lembaga Pemerintahan, namun secara “De Facto” Bisa Jadi Bertindak Seolah-olah sebagai Pejabat Struktural / Fungsional Institusi Pemerintahan

Question : Apabila yang didakwa sebagai pelaku korupsi, telah ternyata berlatar-belakang profesi swasta, alias bukan pejabat negara juga bukanlah PNS (Pegawai Negeri Sipil), bisakah dipidana dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan alasan adanya kerugian negara maupun daerah?

Brief Answer : Dalam praktek peradilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang salah satu contoh “best practice”-nya dapat kita jumpai lewat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat register Nomor 148/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 12 Mei 2026, dimana pihak Terdakwa secara “de jure” berprofesi sebagai konsultan eksternal lembaga pemerintahan (swasta, non-Aparatur Sipil Negara), akan tetapi tetap dapat dijerat dan divonis dengan Undang-Undang Tipikor sebagai pelaku turut-serta bersama-sama dengan pelaku-korupsi lainnya bila secara “de facto” bertindak selayaknya seorang pejabat fungsional / struktural suatu lembaga pemerintahan, dengan kutipan pertimbangan hukum sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa frasa ‘menyalahgunakan kewenangan’ (détournement de pouvoir) bersumber dari ajaran Hukum Administrasi Negara Prancis yang kemudian diserap dalam doktrin hukum pidana Indonesia melalui pendapat Indriyanto Seno Adji dalam karyanya ‘Korupsi: Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana’ (2007), yang pada pokoknya menyatakan bahwa penyalahgunaan kewenangan terjadi ketika seseorang yang memiliki kewenangan menggunakan kewenangan tersebut untuk tujuan yang menyimpang dari tujuan diberikannya kewenangan itu (specialiteitsbeginsel), sedangkan ahli pidana Belanda Jan Remmelink dalam ‘Hukum Pidana’ (2003) menambahkan bahwa penyalahgunaan kewenangan tidak sebatas pada kewenangan formal-yuridis (formele bevoegdheid) tetapi juga mencakup kewenangan faktual (feitelijke macht) yang melekat pada posisi atau kedudukan seseorang dalam suatu struktur, sehingga dengan demikian penyalahgunaan kewenangan dapat dilakukan oleh orang yang secara formal tidak memiliki kewenangan tetapi secara faktual memiliki de facto authority yang setara atau bahkan lebih besar dari kewenangan formal;

“Menimbang, bahwa terhadap frasa ‘kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan’, doktrin yang dikembangkan oleh R. Wiyono dalam ‘Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi’ (2005) menegaskan bahwa cakupan unsur ini lebih luas dari sekadar kewenangan formal, sebab ‘kesempatan’ merujuk pada opportunity yang muncul karena posisi seseorang dalam suatu lingkungan kerja atau lingkaran pengambilan keputusan, sedangkan ‘sarana’ merujuk pada means berupa akses, fasilitas, informasi, jaringan, atau instrumen lainnya yang melekat pada kedudukan tersebut, sehingga ketika seseorang ditempatkan dalam suatu kedudukan strategis di dalam struktur pengambilan keputusan negara, sekalipun tanpa pengangkatan formal sebagai pejabat publik dalam pengertian ambtenaar, posisi tersebut secara doktrinal sudah memenuhi kualifikasi ‘kedudukan’ sebagaimana dimaksud Pasal 3 a quo;

“Menimbang, bahwa konstruksi doktrinal tersebut dikuatkan secara meyakinkan oleh keterangan Ahli Hukum Administrasi Negara Dr. Ahmad Redi di persidangan, yang menerangkan bahwa dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, konsultan lazim digunakan untuk memberikan saran, masukan, dan pertimbangan, namun apabila konsultan tidak hanya memberikan pertimbangan dan saran tetapi ikut serta dalam memutuskan, memerintahkan, dan mengatur, maka hal tersebut tidak diperbolehkan; dan apabila konsultan mengambil alih kewenangan pejabat pemerintahan, perbuatan demikian merupakan penyalahgunaan kewenangan; konsultan dilarang mengatur dan memerintahkan, yang maksudnya meminta Direktur Jenderal maupun Direktur untuk memenangkan pihak tertentu, atau meminta pihak lain mendesain pengadaan barang dan jasa sesuai keinginannya, dan apabila terdapat pengaturan dan perintah dari konsultan kepada pejabat yang berwenang supaya memutuskan kebijakan tertentu yang dapat dibuktikan antara lain melalui video, rekaman, dan korespondensi elektronik, maka perbuatan tersebut merupakan penyalahgunaan kewenangan;

“Menimbang, bahwa Ahli Dr. Ahmad Redi lebih lanjut menegaskan bahwa proses Keputusan dalam perspektif hukum administrasi negara bersifat berantai, dalam arti siapapun yang terlibat dalam rangkaian proses Keputusan yang salah tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban; konsultan yang mengarahkan sesuai keinginan Menteri merupakan bagian dari tindakan Menteri; apabila dari rangkaian perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara dan terdapat pihak yang diuntungkan baik diri sendiri, orang lain, maupun suatu korporasi, maka terdapat kausalitas, dan terhadap ilustrasi demikian dapat diterapkan prinsip De Autonomie van het Materiele Strafrecht (otonomi hukum pidana materiil) sehingga perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan kewenangan yang berdimensi tindak pidana korupsi;

“Menimbang, bahwa pengertian ‘jabatan atau kedudukan’ dalam Pasal 3 Undang-Undang Tipikor tidak boleh ditafsirkan secara sempit hanya sebatas jabatan struktural-formal sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, melainkan harus ditafsirkan secara fungsional sesuai dengan tujuan filosofis pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni mencegah penyalahgunaan posisi kekuasaan dalam segala bentuknya, sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2012 yang dalam Rumusan Kamar Pidana butir C.1.b menegaskan bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor diperuntukkan bagi setiap orang baik swasta maupun Pegawai Negeri, sehingga subjek Pasal 3 a quo tidak dibatasi hanya pada pemegang jabatan formal-struktural, dan diperkuat dalam Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 572 K/Pid/2003 yang menerima penyertaan dalam tindak pidana korupsi oleh subjek yang tidak memiliki jabatan formal sepanjang yang bersangkutan turut serta dengan pelaku yang memiliki kualitas subjektif tersebut;

“Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi FIONA HANDAYANI, Saksi NADIEM ANWAR MAKARIM, Saksi RA. KOESOEMOHADIANI, dan diperkuat hasil ekstraksi forensik handphone Samsung Model SM-G990E/DS yang dimuat dalam Laporan Digital Forensik Nomor LHP-121/CASE-069- 25/10/2025 tertanggal 16 Oktober 2025, telah terungkap fakta hukum bahwa pada tanggal 20 November 2019 Saksi NADIEM ANWAR MAKARIM membentuk Tim Teknologi (Wartek) melalui Saksi FIONA HANDAYANI dengan membuat Grup WhatsApp ‘Tech Platform Merdeka’ yang kemudian berubah menjadi ‘Kemendikbud x Wartek’, dan dalam grup tersebut Terdakwa IBRAHIM ARIEF alias IBAM direkrut sebagai engineer leader dengan honorarium sebesar Rp 163.000.000,00 (seratus enam puluh tiga juta rupiah) netto per bulan, dengan tujuan untuk mewakili dan mempengaruhi kepentingan Saksi NADIEM ANWAR MAKARIM apabila terdapat penolakan dari tim teknis di Kementerian, sehingga sejak awal posisi Terdakwa bukanlah konsultan eksternal yang netral dan independen, melainkan engineer leader yang ditempatkan secara organik dalam struktur pengambilan keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

“Menimbang, bahwa terhadap dalil Tim Penasihat Hukum Terdakwa dalam Duplik yang menyatakan honorarium Terdakwa bukan berasal dari APBN melainkan dari corporate social responsibility (CSR) Yayasan PSPK dengan donor utama Djarum Foundation dan Wardah, Majelis Hakim memandang dalil tersebut tidak relevan untuk menggugurkan kualifikasi posisi Terdakwa, oleh karena sumber pendanaan honorarium tidak menentukan kapasitas de facto Terdakwa dalam Tim Wartek dan dalam struktur pengambilan keputusan Kementerian, dan secara doktrinal seseorang yang dibayar oleh pihak swasta tetap dapat melakukan penyalahgunaan kesempatan dan sarana sepanjang yang bersangkutan ditempatkan dalam posisi strategis di dalam struktur negara dan menggunakan posisi tersebut untuk perbuatan yang merugikan keuangan negara; bahkan sebaliknya, sumber pembiayaan dari korporasi swasta justru menambah dimensi konflik kepentingan dalam kedudukan Terdakwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam paragraf doktrinal mengenai Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;

“Menimbang, bahwa sekalipun Terdakwa secara formal tidak diangkat sebagai pejabat negara, fakta persidangan menunjukkan Terdakwa secara faktual menempati posisi strategis dengan akses langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan kepada Staf Khusus Menteri, sebagaimana dikuatkan dengan pengakuan Terdakwa sendiri di persidangan bahwa eksplorasi Chromebook yang dilakukannya sejak Januari 2020 adalah atas perintah Saksi JURIST TAN selaku Staf Khusus Menteri, dan diperkuat dengan keterangan Saksi HAMID MUHAMMAD yang menerangkan bahwa pernyataan Saksi NADIEM ANWAR MAKARIM kepada para pejabat eselon satu ‘APA YANG DIKATAKAN JURIST TAN DAN FIONA HANDAYANI ADALAH KATA-KATA SAYA’ telah menempatkan Staf Khusus Menteri sebagai instrumen kekuasaan yang setara dengan Menteri, dan oleh karena Terdakwa dalam kerangka tersebut adalah engineer leader yang menjalankan kehendak Menteri melalui Staf Khusus Menteri, maka secara fungsional Terdakwa memiliki de facto authority yang setara dengan kewenangan formal pejabat publik di Kementerian;

“Menimbang, bahwa terhadap dalil Pleidoi Pribadi Terdakwa yang menyatakan Terdakwa tidak pernah menandatangani Surat Perintah Kerja, tidak menerima honor dari Kementerian, dan tidak ikut menandatangani lembar pengesahan dokumen kajian, sehingga menurut Terdakwa tidak terdapat kedudukan qualitate qua (dalam kedudukannya selaku) yang dapat disalahgunakan dalam Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, Majelis Hakim memandang dalil tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena qualitate qua dalam pengertian Pasal 3 Undang-Undang Tipikor tidak harus dibuktikan melalui dokumen formal berupa Surat Perintah Kerja, kuitansi honor, atau lembar pengesahan, melainkan dapat dibuktikan dari rangkaian fakta yang menunjukkan keberadaan kedudukan tersebut secara de facto, di mana kehadiran Terdakwa secara konsisten dalam rapat-rapat strategis kementerian, peran Terdakwa sebagai pemapar Chromebook di hadapan Menteri, pencantuman nama Terdakwa dalam tiga Surat Keputusan Direktur Jenderal berturut-turut, honorarium Rp 163.000.000,00 netto per bulan yang Terdakwa terima, komunikasi Terdakwa secara langsung dengan pejabat-pejabat struktural kementerian, serta peran Terdakwa sebagai mitra negosiasi tunggal dengan pihak Google, secara objektif memperkuat kedudukan Terdakwa sebagai engineer leader dalam Tim Wartek dan Tim Teknis yang merupakan kedudukan dalam pengertian Pasal 3 Undang-Undang Tipikor sebagaimana telah ditafsirkan secara fungsional oleh Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung;

“Menimbang, bahwa pola serupa terulang dalam zoom meeting tanggal 19 Mei 2020, di mana ketika Tim Teknis lain meminta Terdakwa untuk membuat ‘hitam di atas putih’ atau legalitas spesifikasi yang telah dibuat dan menyampaikan tanggapan Tim Teknis kepada Saksi JURIST TAN dan Saksi FIONA HANDAYANI, Terdakwa justru menegaskan bahwa hal tersebut adalah perintah Saksi NADIEM ANWAR MAKARIM dan akan menyampaikan tanggapan Tim Teknis ke Saksi FIONA HANDAYANI selaku Staf Khusus Menteri — yang mana dengan pernyataan demikian Terdakwa sesungguhnya bertindak sebagai saluran kekuasaan (conduit of power) yang menghubungkan kehendak Menteri dengan struktur teknis pengadaan, sehingga secara fungsional menggunakan kesempatan dan sarana yang ada padanya untuk memastikan keputusan pengadaan terkunci pada Chromebook;

“Menimbang, bahwa [sikap] diam Terdakwa pada peristiwa penyembunyian slide harga tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai netralitas atau ketidaktahuan, sebab Terdakwa adalah engineer leader yang dipekerjakan dengan honorarium Rp 163.000.000,00 netto per bulan, yang secara fungsional memiliki kapasitas profesional, akses, dan tanggung jawab untuk mempertanyakan setiap penyimpangan dalam proses pengadaan, sehingga sikap diam tersebut secara doktrinal dikualifikasikan sebagai complicity by silence atau keterlibatan melalui kebungkaman, yang dalam doktrin penyertaan merupakan bentuk dari bewuste samenwerking (kerja sama secara sadar) yang menjadi elemen kunci medeplegen sebagaimana dimaksud Pasal 20 huruf c KUHP Nasional, di mana Terdakwa dan Saksi FIONA HANDAYANI berbagi pengetahuan bersama atas adanya unsur harga yang harus disembunyikan dari Tim Teknis dan pejabat Kementerian lainnya;

“Menimbang, bahwa lebih jauh dari itu, justru pengakuan Terdakwa atas pembelian Chromebook seharga Rp 2.000.000,00 di bulan September 2022 mempertanyakan secara fundamental dalil pembelaan bahwa Terdakwa adalah konsultan profesional yang netral, sebab apabila Terdakwa benar-benar tidak mengetahui harga pasar Chromebook, sebagai engineer leader dengan kapasitas teknis tinggi seharusnya Terdakwa melakukan survei harga pasar pada saat penyusunan Harga Perkiraan Sendiri di bulan Mei sampai dengan Juni 2020, sebagaimana standar profesional yang dituntut Pasal 7 huruf b dan huruf f Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; dan apabila Terdakwa memang mengetahui harga pasar, maka pertanyaan yang muncul adalah mengapa pengetahuan tersebut tidak disampaikan pada bulan Mei sampai dengan Juni 2020 saat HPS disusun, melainkan baru disampaikan pada bulan September 2022 ketika kerugian negara telah terjadi — yang dalam logika apa pun menunjukkan bahwa pada bulan Mei sampai dengan Juni 2020 Terdakwa memilih untuk tidak meluruskan harga pengadaan, dengan kesadaran penuh akan akibat yang akan timbul;

“Menimbang, bahwa terhadap dalil Tim Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan Terdakwa hanya konsultan profesional yang memberikan masukan netral dengan merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menekankan prinsip pertanggung-jawaban personal dalam tindak pidana korupsi dan Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat dalam perkara Arthur Andersen LLP v. United States, 544 U.S. 696 (2005), Majelis Hakim memandang dalil tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena fakta persidangan menunjukkan Terdakwa bukanlah konsultan eksternal yang berdiri di luar struktur pengambilan keputusan, melainkan engineer leader (insinyur pemimpin) yang ditempatkan secara organik dalam Tim Wartek Kementerian, dengan akses langsung kepada Menteri dan Staf Khusus Menteri, dengan honorarium yang setara dengan pejabat eselon tinggi, dan dengan peran mengarahkan Tim Teknis ke arah keputusan yang telah dikunci sebelumnya, sehingga konstruksi consciousness of wrongdoing (kesadaran berbuat salah) dalam Arthur Andersen justru terpenuhi dalam diri Terdakwa karena Terdakwa mengetahui lima risiko Chromebook sejak tanggal 23 Januari 2020, mengetahui tiga kelemahan teknis sejak tanggal 21 Februari 2020 (Bukti T-13), mengetahui dan ikut menyembunyikan slide harga atas instruksi Saksi FIONA HANDAYANI di bulan Mei sampai dengan Juni 2020, dan mengetahui harga pasar Chromebook Rp2.000.000,00 sebagaimana pengakuan Terdakwa sendiri di persidangan;

“Menimbang, bahwa terhadap dalil Tim Penasihat Hukum Terdakwa yang mengutip keterangan Saksi NADIEM ANWAR MAKARIM yang menyatakan saran konsultan tidak bersifat mengikat, dan keterangan Saksi STEFANIE NADIA bahwa konsultan tidak memiliki kewenangan, Majelis Hakim memandang keterangan tersebut hanya merupakan general truth tentang konsultan secara umum, namun tidak menggambarkan posisi de facto Terdakwa yang ditempatkan secara organik dalam Tim Wartek dengan honorarium Rp 163.000.000,00 netto per bulan, yang dipilih sebagai contact person negosiasi dengan Google, yang slide-nya menjadi dasar kajian teknis (meski kemudian dimanipulasi tanpa keberatan), yang aktif mencari authorized reseller, dan yang mengeksekusi aktivasi CDM — sehingga bobot posisi de facto Terdakwa lebih kuat dari klasifikasi formal sebagai ‘konsultan’, dan secara doktrinal Pasal 3 Undang-Undang Tipikor justru tertuju pada penyalahgunaan posisi de facto sebagaimana telah dipertimbangkan;

“Menimbang, bahwa terhadap dalil Terdakwa dalam Dupliknya yang mendalilkan agar perkara a quo tidak menjadi preseden yang menakutkan profesional muda untuk berkontribusi bagi negara, Majelis Hakim memandang dalil demikian justru harus dimaknai sebaliknya, oleh karena keadilan bagi profesional muda justru ditegakkan ketika hukum membedakan secara tegas antara konsultan yang netral dan independen dengan konsultan yang menjadi engineer leader organik dalam jaringan kekuasaan, sehingga putusan ini bukan menakuti profesional muda yang bekerja jujur, melainkan menegaskan bahwa keahlian tidak boleh menjadi perisai bagi penyalahgunaan posisi de facto, dan bahwa profesional muda yang bekerja dengan integritas justru dilindungi oleh hukum dari konstruksi pemidanaan yang sembarangan;

“Menimbang, bahwa namun demikian, dalam rangka mewujudkan proporsionalitas pemidanaan terhadap kadar peran Terdakwa dalam rangkaian perbuatan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan posisi struktural Terdakwa selaku konsultan teknologi yang bukan arsitek kebijakan utama (policy-maker) dalam pengadaan TIK Chromebook, dan fakta bahwa keputusan kebijakan strategis pengadaan Chromebook ditetapkan pada level pimpinan kementerian yang lebih tinggi, sebagai keadaan yang akan dipertimbangkan secara berimbang dalam pertimbangan pemidanaan, sebagai bentuk proporsionalitas pemidanaan yang membedakan tingkat kesalahan masing-masing pelaku dalam konstruksi penyertaan;

“Menimbang, bahwa lebih lanjut Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal hal esensial dimana Tim Penasihat Hukum dalam Pleidoinya berargumentasi Terdakwa hanyalah konsultan teknologi profesional yang tidak dapat Dipertanggung-jawabkan secara pidana atas keputusan strategis yang berada di tangan policy-maker; terhadap dalil ini, Majelis Hakim memandang perlu melakukan analisis kontrafaktual berdasarkan doktrin Conditio Sine Qua Non yang dianut dalam hukum pidana Indonesia melalui karya Wirjono Prodjodikoro, Andi Hamzah, dan Jan Remmelink, yang mengajarkan bahwa suatu perbuatan menjadi sebab dari suatu akibat apabila perbuatan tersebut tidak dapat dihilangkan tanpa menyebabkan akibat juga hilang; doktrin ini relevan dalam konteks penyertaan (medeplegen) sebagaimana Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, di mana kadar pertanggung-jawaban setiap pelaku ditentukan bukan dari posisi struktural pelaku, melainkan dari tingkat esensialitas kontribusinya bagi terlaksananya keseluruhan rangkaian tindak pidana, sehingga pertanyaan fundamental yang harus dijawab adalah apakah rangkaian tindak pidana pengadaan TIK Chromebook dapat berjalan dalam konfigurasi yang sama tanpa keterlibatan Terdakwa;”

“Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu menegaskan kesimpulan tentang esensialitas peran Terdakwa ini bukan berarti menyatakan Terdakwa adalah pelaku utama atau perancang kebijakan strategis pengadaan TIK Chromebook fakta hukum jelas menunjukkan keputusan strategis berada di tingkat Menteri dan Direktur Jenderal yang tidak diadili dalam perkara a quo melainkan menyatakan kontribusi teknis Terdakwa pada tingkat engineer leader merupakan kontribusi yang tanpa kehadirannya skema tindak pidana tidak akan dapat dieksekusi, sehingga Terdakwa berbeda secara peran dengan policymaker namun setara secara esensialitas kontribusi; perbedaan kadar peran ini akan tercermin dalam pertimbangan keadaan meringankan dan beratnya pidana yang dijatuhkan, namun tidak mengurangi unsur pertanggung-jawaban pidananya secara keseluruhan;

“Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menolak dalil Pleidoi Penasihat Hukum yang menyatakan peran Terdakwa hanyalah peran teknis marginal yang tidak dapat Dipertanggung-jawabkan secara pidana, dan menetapkan bahwa peran Terdakwa IBRAHIM ARIEF alias IBAM merupakan peran esensial yang memenuhi syarat conditio sine qua non bagi terlaksananya rangkaian tindak pidana korupsi pengadaan TIK Chromebook;”

PEMBAHASAN:

Selengkapnya, dapat SHIETRA & PARTNERS uraikan dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat register Nomor 148/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 12 Mei 2026, dimana terhadap dakwaan korupsi serta tuntutan Jaksa Penuntut Umum maupun pembelaan pihak Terdakwa yang merupakan seorang konsultan eksternal kementerian (swasta), Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan Pasal 603 KUHP Baru, dapat diuraikan unsur-unsur tindak pidana yang harus dibuktikan secara sah dan meyakinkan di persidangan, yaitu:

1. Setiap Orang;

2. Secara Melawan Hukum;

3. Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi; dan

4. Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara;

AD.1. UNSUR SETIAP ORANG;

“Menimbang, bahwa terhadap dalil tambahan Penasihat Hukum dalam Pleidoinya yang menyatakan Terdakwa bukan merupakan pejabat publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 United Nations Convention Against Corruption 2003, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006, maupun Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, melainkan seorang profesional yang dipekerjakan sebagai konsultan oleh Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan Indonesia (PSPKI) berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, sehingga adresat norma (subjek yang dituju oleh norma) Pasal 603 KUHP Baru juncto Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor menurut Penasihat Hukum tidak tertuju pada diri Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa dalil tersebut tidak dapat diterima sepanjang ditujukan terhadap unsur Setiap Orang, oleh karena unsur Setiap Orang dalam Pasal 603 KUHP Baru juncto Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Tipikor secara tegas mencakup baik pegawai negeri (ambtenaren) maupun bukan pegawai negeri (geen ambtenaren), baik pejabat publik maupun bukan pejabat publik, sepanjang merupakan orang perseorangan atau korporasi yang dapat dipertanggung-jawabkan secara pidana atas perbuatannya, sehingga status Terdakwa sebagai konsultan eksternal Yayasan PSPKI yang bukan pegawai negeri sipil tidak menggugurkan kualifikasinya sebagai subjek hukum dalam unsur Setiap Orang; adapun pertanyaan apakah Terdakwa memiliki kedudukan tertentu yang relevan dengan kualifikasi yuridis perbuatannya, akan dipertimbangkan secara tersendiri pada bagian unsur-unsur perbuatan dalam Dakwaan Primair maupun Dakwaan Subsidair;

“Menimbang, bahwa dalam perkara a quo Penuntut Umum telah menghadapkan seorang Terdakwa di persidangan dengan identitas sebagai berikut: Nama IBRAHIM ARIEF alias IBAM, tempat dan tanggal lahir Bandung, 24 Agustus 1985, pekerjaan konsultan teknologi informasi pada Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan Indonesia (PSPKI) berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor ; 055/MYL-IBF/PSPKI/I/2020, Tanggal: 15 Januari 2020, yang pada saat peristiwa pidana yang didakwakan terjadi sedang ditugaskan oleh Yayasan PSPKI di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai bagian dari Tim Staf Khusus Menteri (Tim SKM) bidang teknologi informasi sekaligus tergabung dalam Tim Warung Teknologi (Tim Wartek), sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 4317/C/SP/2020 tanggal 30 April 2020, Keputusan Direktur Jenderal Nomor 4538/C/SP/2020 tanggal 11 Mei 2020, dan Keputusan Direktur Jenderal Nomor 5190/C.C1/KP/2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang Penetapan Tim Teknis Reviu Hasil Kajian, dengan kedudukan sebagai pihak eksternal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bukan pegawai negeri sipil, dan bukan pejabat struktural Kementerian;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Setiap Orang dalam rumusan Pasal 603 KUHP Baru telah terpenuhi dalam perkara a quo sebagai pemeriksaan identitas pelaku, dengan catatan bahwa pemenuhan unsur ini akan bermakna penuh setelah dirangkaikan dengan unsur-unsur perbuatan yang akan dipertimbangkan berikutnya;

AD.2. UNSUR SECARA MELAWAN HUKUM

“Menimbang, bahwa dalam hal ini, penting bagi Majelis Hakim untuk membedakan secara tegas antara konstruksi Pasal 603 KUHP Baru sebagai padanan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor dengan konstruksi Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, di mana Pasal 603 KUHP Baru dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor menggunakan rumusan secara melawan hukum (wederrechtelijk) yang bersifat umum dan dapat dilakukan oleh siapa saja, sedangkan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor menggunakan rumusan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang bersifat khusus dan hanya dapat dilakukan oleh orang yang memiliki jabatan atau kedudukan tertentu, sehingga kedua pasal tersebut menempatkan karakteristik pelaku dan perbuatan yang berbeda meskipun keduanya sama-sama dapat menimbulkan kerugian keuangan negara;

“Menimbang, bahwa pembedaan karakteristik antara Pasal 603 KUHP Baru dengan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor tersebut juga dikuatkan oleh keterangan Ahli Hukum Pidana Prof. Suparji Ahmad yang secara tegas menerangkan bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang Tipikor bersifat lebih khusus dan lebih sempit dibandingkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor, karena subjeknya terbatas pada orang yang memiliki kedudukan dan jabatan, sedangkan Pasal 2 ayat (1) bersifat umum dan dapat diterapkan kepada siapa saja yang melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga apabila terdapat perbuatan yang pelakunya memiliki kedudukan tertentu dan menyalah-gunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukan tersebut, lebih tepat dikualifikasikan dalam konstruksi Pasal 3 daripada Pasal 603 KUHP Baru juncto Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor;

“Menimbang, bahwa pembedaan tersebut juga didukung oleh doktrin De Autonomie van het Materiele Strafrecht (Otonomi Hukum Pidana Materiel) yang sebagaimana dikuatkan oleh Ahli Hukum Administrasi Negara Dr. Ahmad Redi di persidangan, menyatakan bahwa hukum pidana mempunyai otonomi untuk memberikan pengertian berbeda dengan cabang ilmu hukum lain, namun jika hukum pidana tidak menentukan lain, maka dipergunakan pengertian yang terdapat dalam cabang hukum lainnya; dalam konteks Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, pengertian ‘menyalahgunakan kewenangan’, ‘menyalahgunakan kesempatan’, dan ‘menyalahgunakan sarana’ yang tidak ditemukan secara eksplisit dalam hukum pidana mengadopsi pengertian dari hukum administrasi negara yang mengenal tiga wujud penyalahgunaan kewenangan sebagaimana keterangan Ahli Dr. Ahmad Redi yaitu détournement de pouvoir (penyalahgunaan wewenang) untuk kepentingan pribadi, penyimpangan dari tujuan pemberian kewenangan, dan penyalahgunaan prosedur, sedangkan Pasal 603 KUHP Baru juncto Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor menggunakan konsep wederrechtelijk yang lebih umum dalam hukum pidana;

“Menimbang, bahwa berkaitan dengan konstruksi tersebut, terhadap fakta-fakta hukum yang telah terungkap di persidangan, Majelis Hakim perlu mempertimbangkan secara cermat posisi Terdakwa IBRAHIM ARIEF alias IBAM dalam rangkaian perbuatan yang didakwakan, apakah Terdakwa berperan sebagai pelaku yang secara langsung melakukan perbuatan melawan hukum dalam arti wederrechtelijk umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 KUHP Baru, ataukah Terdakwa berperan sebagai orang yang menyalah-gunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya sebagai konsultan teknologi informasi dan anggota Tim Staf Khusus Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Tipikor;

“Menimbang, bahwa dalam hal ini Penasihat Hukum dalam Pleidoinya pada pokoknya mengemukakan bahwa unsur Secara Melawan Hukum tidak terpenuhi karena tidak terdapat perbuatan konkret (actus reus) pada diri Terdakwa, dengan dalil-dalil bahwa Terdakwa tidak menandatangani Lembar Pengesahan Reviu Hasil Kajian Teknis Tim Teknis di Hotel Arosa sebagaimana dikuatkan keterangan Saksi WAHYU HARYADI selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang menerangkan pada saat penandatanganan tidak melihat tanda tangan Terdakwa, Terdakwa tidak masuk dalam Tim Teknis pertama berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal PAUDDasmen Nomor 4143/C.C1/SP/2020 tanggal 27 April 2020, Terdakwa telah secara resmi mengundurkan diri sebagai konsultan PSPKI pada tanggal 26 Mei 2020 dengan hari terakhir kerja pada tanggal 25 Juni 2020, dan Terdakwa tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara karena tidak berkedudukan sebagai Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, maupun Pejabat Pembuat Komitmen, sehingga seluruh tindakan Terdakwa menurut Penasihat Hukum tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah;

“Menimbang, bahwa terhadap dalil pembelaan Penasihat Hukum tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa dalil tersebut perlu ditelaah dari dua sudut, yakni pertama, apakah dalam rangkaian perbuatan tersebut benar-benar tidak terdapat pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan tertulis sama sekali; dan kedua, apakah pelanggaran-pelanggaran yang terungkap di persidangan merupakan pelanggaran yang masuk dalam konstruksi wederrechtelijk Pasal 603 KUHP Baru ataukah masuk dalam konstruksi penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada pelaku karena jabatan atau kedudukan sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang Tipikor;

“Menimbang, bahwa lebih lanjut berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim memandang perlu mempertimbangkan posisi Terdakwa IBRAHIM ARIEF alias IBAM dalam rangkaian peristiwa pidana yang didakwakan, sebagai bagian dari penilaian terhadap derajat keterlibatan dan tingkat kesalahan (schuldgehalte) yang akan menentukan kualifikasi yuridis perbuatannya;

“Menimbang, bahwa Terdakwa IBRAHIM ARIEF alias IBAM pada saat peristiwa pidana berlangsung berkedudukan sebagai konsultan teknologi informasi pada Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan Indonesia (PSPKI) berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, dan dalam kerangka perjanjian tersebut Terdakwa ditugaskan oleh Yayasan PSPKI di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai bagian dari Tim Staf Khusus Menteri (Tim SKM) bidang teknologi informasi sekaligus tergabung dalam Tim Warung Teknologi (Tim Wartek), dengan kedudukan sebagai pihak eksternal Kementerian, bukan pegawai negeri sipil, bukan pejabat struktural eselon I maupun eselon II, dan bukan pula Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, maupun Pejabat Pembuat Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; sehingga Terdakwa secara struktural memang tidak memiliki kewenangan formal (formele bevoegdheid) dalam pengelolaan keuangan negara maupun dalam pengambilan keputusan pengadaan barang dan jasa pemerintah, melainkan berperan sebagai pemberi masukan teknis (technical advisor) atas penugasan dari pimpinan Kementerian melalui mekanisme Tim Staf Khusus Menteri yang dipimpin oleh Saksi JURIST TAN dan Saksi FIONA HANDAYANI;

“Menimbang, bahwa kedudukan Terdakwa sebagai pihak eksternal Kementerian dan tidak memegang jabatan struktural diperkuat dengan beberapa fakta yang terungkap di persidangan, yaitu pertama, dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 4143/C.C1/SP/2020 tanggal 27 April 2020 yang merupakan Surat Keputusan pertama tentang penetapan Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi, nama Terdakwa belum tercantum sama sekali, dan Terdakwa baru dimasukkan ke dalam Tim Teknis melalui Surat Keputusan berikutnya yaitu Surat Keputusan Nomor 4317/C/SP/2020 tanggal 30 April 2020 dan Surat Keputusan Nomor 4538/C/SP/2020 tanggal 11 Mei 2020 dalam kapasitas sebagai Tim Staf Khusus Menteri (Tim SKM); kedua, sebagaimana keterangan Saksi WAHYU HARYADI selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Sekolah Dasar di persidangan, pada saat penandatanganan dokumen Reviu Hasil Kajian Teknis di Hotel Arosa, Saksi tidak melihat adanya tanda tangan Terdakwa pada Lembar Pengesahan dokumen tersebut; ketiga, hubungan kerja Terdakwa dengan Yayasan PSPKI berakhir secara administratif berdasarkan pengunduran diri Terdakwa pada tanggal 26 Mei 2020 dengan hari terakhir kerja pada tanggal 25 Juni 2020, sehingga sebagian besar tahapan pengadaan yang dilaksanakan setelah tanggal tersebut secara formal sudah berada di luar lingkup penugasan Terdakwa pada PSPKI;

“Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu menegaskan bahwa pertimbangan tentang kedudukan Terdakwa sebagaimana diuraikan di atas semata-mata dimaksudkan untuk menilai derajat keterlibatan dan kualifikasi yuridis perbuatan Terdakwa dalam perkara a quo, dan tidak dimaksudkan sebagai penilaian terhadap tanggung jawab pidana pihak-pihak lain yang perkaranya diperiksa dalam berkas terpisah (split file) baik yang telah diputus sebelumnya maupun yang masih dalam proses pemeriksaan; sesuai dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juncto penjelasan umum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana, serta sesuai dengan asas independensi Majelis Hakim dalam memutus perkara, segala penilaian terhadap tanggung jawab pidana pihak-pihak yang perkaranya diperiksa dalam berkas terpisah sepenuhnya merupakan kewenangan Majelis Hakim yang mengadili perkara dimaksud, dan sama sekali tidak terikat oleh pertimbangan dalam putusan perkara a quo;

“Menimbang, bahwa dalil Penasihat Hukum dalam Pleidoinya yang menyatakan Terdakwa adalah seorang profesional yang dipekerjakan sebagai konsultan oleh Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan Indonesia (PSPKI) berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, tunduk pada instruksi dan arahan Yayasan PSPKI, serta tidak memiliki kedudukan sebagai pejabat publik dengan kewenangan formal dalam pengelolaan keuangan negara, adalah dalil yang didukung oleh fakta-fakta persidangan dan dapat diterima sebagai gambaran kedudukan struktural Terdakwa yang berada di luar lingkaran pejabat pengguna anggaran dan pejabat pengelola keuangan negara dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

“Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai aliran keuntungan yang mengarah pada Terdakwa, berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, Terdakwa IBRAHIM ARIEF alias IBAM tidak terbukti menerima aliran dana sama sekali, baik secara langsung maupun tidak langsung, dari pihak rekanan, distributor, prinsipal, maupun pihak-pihak lain yang terlibat dalam rangkaian pengadaan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang menjadi pokok perkara a quo, hal ini diperkuat oleh fakta-fakta sebagai berikut: pertama, sebagaimana diakui oleh Penuntut Umum sendiri pada Surat Tuntutannya yang secara eksplisit menyatakan ‘tidak terungkap adanya fakta hukum adanya aliran uang atau memperkaya secara langsung yang dinikmati oleh Terdakwa IBRAHIM ARIEF alias IBAM’; kedua, seluruh saksi dari pihak prinsipal, distributor, maupun reseller, antara lain Saksi TIMOTHY SIDDIK, Saksi MICHAEL SUGIARTO, Saksi TEDJOKUSUMO RAYMOND, Saksi ALEXANDER V. FIRDAUS, Saksi JULIANA, Saksi PING SANTOSO, Saksi KHUSNUL KHOTIMAH, Saksi OKI ZULKIFLI, dan Saksi CHANDRA, secara konsisten menerangkan di bawah sumpah bahwa mereka tidak mengenal Terdakwa, tidak pernah bertemu dengan Terdakwa, dan tidak pernah memberikan maupun menjanjikan sesuatu kepada Terdakwa; ketiga, dalam Laporan Hasil Audit Investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tidak ditemukan adanya aliran dana yang masuk ke rekening atau penguasaan Terdakwa secara pribadi yang berasal dari rangkaian pengadaan Peralatan TIK Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022;

“Menimbang, bahwa dengan demikian, dalam rangkaian peristiwa pidana yang didakwakan, Terdakwa IBRAHIM ARIEF alias IBAM tidak terbukti memperoleh keuntungan finansial maupun materiel apapun secara pribadi, baik dalam bentuk uang, barang, jasa, maupun fasilitas, dari rangkaian pengadaan Peralatan TIK yang menjadi pokok perkara a quo, sehingga unsur memperkaya diri sendiri yang merupakan bagian inheren dari konstruksi Pasal 603 KUHP Baru sebagai padanan substantif dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor, secara faktual tidak dapat dibebankan kepada diri Terdakwa;

“Menimbang, bahwa dalam konstruksi Pasal 603 KUHP Baru juncto Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor, unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi harus terkait erat dengan unsur secara melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku, sehingga pelaku yang tidak terbukti memperkaya diri secara signifikan dibanding perannya dalam rangkaian perbuatan, lebih tepat dikualifikasikan dalam konstruksi Pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada pelaku karena jabatan atau kedudukan, bukan dalam konstruksi Pasal 603 KUHP Baru yang mengatur perbuatan melawan hukum yang diarahkan pada pengayaan secara langsung;

“Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai pelanggaran-pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan tertulis yang menjadi esensi dari melawan hukum formil, Majelis Hakim mencatat bahwa memang terdapat sejumlah peraturan perundang-undangan yang dilanggar dalam proses pengadaan Peralatan TIK yang menjadi pokok perkara a quo, antara lain Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah khususnya Pasal 6 dan Pasal 7 mengenai prinsip dan etika pengadaan, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 dalam hal kewajiban penyusunan Harga Perkiraan Sendiri dan pelaksanaan survei pasar, dan berbagai ketentuan terkait lainnya; namun pelanggaran-pelanggaran tersebut sepanjang menyangkut peran Terdakwa dilakukan dalam kapasitas Terdakwa sebagai konsultan teknologi informasi dan/ anggota Tim Staf Khusus Menteri (Tim SKM) yang memiliki kesempatan menghadiri rapat-rapat pembahasan kebijakan pengadaan dan memiliki sarana untuk menyusun bahan paparan, kajian, dan masukan teknis yang berdampak pada hasil reviu kajian teknis pengadaan Peralatan TIK; sehingga pelanggaran tersebut secara yuridis-konseptual lebih tepat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan kesempatan atau sarana yang ada pada Terdakwa karena kedudukannya, dalam konstruksi Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, bukan sebagai perbuatan melawan hukum dalam pengertian wederrechtelijk yang berdiri sendiri sebagaimana konstruksi Pasal 603 KUHP Baru;

“Menimbang, bahwa hal ini bukan berarti Majelis Hakim menihilkan pertanggung-jawaban pidana Terdakwa atau menerima sepenuhnya dalil pembelaan Penasihat Hukum dalam Pleidoinya bahwa Terdakwa tidak melakukan perbuatan apapun yang dapat dipertanggung-jawabkan secara pidana, melainkan Majelis Hakim berpendapat bahwa karakteristik perbuatan Terdakwa lebih tepat dikualifikasikan dalam konstruksi Pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada pelaku karena jabatan atau kedudukan, sesuai dengan kedudukan Terdakwa sebagai konsultan teknologi informasi dan anggota Tim Staf Khusus Menteri yang memiliki kesempatan untuk turut serta dalam rapat-rapat strategis penentuan spesifikasi pengadaan dan memiliki sarana untuk menyusun bahan paparan dan masukan teknis yang berdampak pada hasil reviu kajian teknis, sehingga pertanggung-jawaban pidana Terdakwa akan dipertimbangkan secara komprehensif dalam Dakwaan Subsidair;

“Menimbang, bahwa dengan demikian, dalil-dalil pembelaan Penasihat Hukum dalam Pleidoi yang menyatakan unsur Secara Melawan Hukum dan unsur Memperkaya Diri Sendiri tidak terpenuhi, dapat diterima sebagian oleh Majelis Hakim sepanjang berkaitan dengan tidak terpenuhinya konstruksi Pasal 603 KUHP Baru sebagai padanan substantif dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor, namun tidak diterima sepanjang menyatakan bahwa Terdakwa tidak melakukan perbuatan apapun yang dapat dipertanggung-jawabkan secara pidana, karena karakteristik perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan di atas akan dipertimbangkan dalam konstruksi Pasal 3 Undang-Undang Tipikor sebagai Dakwaan Subsidair;

“Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Secara Melawan Hukum dalam rumusan Pasal 603 KUHP Baru tidak terpenuhi;

“Menimbang bahwa Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair yaitu Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

“Menimbang, bahwa rumusan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor selengkapnya berbunyi sebagai berikut: ‘Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)’;

“Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tersebut, dapat diuraikan unsur-unsur tindak pidana yang harus dibuktikan secara sah dan meyakinkan di persidangan, yaitu:

1. Setiap Orang;

2. Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi;

3. Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan, atau Sarana yang Ada Padanya Karena Jabatan atau Kedudukan;

4. Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara; dan

5. Unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan;

AD.2. UNSUR DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI.

“Menimbang, bahwa unsur Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi dalam Pasal 3 Undang-Undang Tipikor memiliki karakteristik yang berbeda secara substansial dengan unsur ‘memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi’ dalam Pasal 603 KUHP Baru, di mana berdasarkan doktrin hukum pidana yang berkembang dalam yurisprudensi Mahkamah Agung, frasa ‘menguntungkan’ dalam Pasal 3 memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan frasa ‘memperkaya’ dalam Pasal 603 KUHP Baru sebagai padanan substantif Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor;

“Menimbang, bahwa frasa ‘memperkaya’ pada Pasal 603 KUHP Baru mengisyaratkan adanya penambahan kekayaan secara nyata dan signifikan pada pelaku, orang lain, atau korporasi, sehingga harus dapat dibuktikan adanya aliran dana atau peningkatan harta kekayaan yang substansial; sedangkan frasa ‘menguntungkan’ pada Pasal 3 Undang-Undang Tipikor mencakup segala bentuk keuntungan baik berupa material maupun nonmaterial, baik secara langsung maupun tidak langsung, baik berupa peningkatan kekayaan, pemberian fasilitas, kemudahan akses, peluang bisnis, maupun keuntungan-keuntungan lain yang dapat dinilai secara ekonomis;

“Menimbang, bahwa lebih lanjut, unsur ‘tujuan menguntungkan’ dalam Pasal 3 Undang-Undang Tipikor mengisyaratkan adanya mens rea atau niat batin pelaku, yaitu kehendak (willen) dan pengetahuan (weten) bahwa perbuatannya diarahkan pada upaya menguntungkan pihak tertentu, sebagaimana keterangan Ahli Hukum Pidana Prof. Suparji Ahmad di persidangan yang menerangkan bahwa identifikasi mens rea dilakukan melalui pendekatan willen en weten atau kehendak dan pengetahuan, dan terdapat tiga bentuk kesengajaan yang relevan, yaitu sengaja dengan maksud, sengaja dengan kepastian, dan sengaja dengan kemungkinan;

“Menimbang, bahwa terhadap dalil pembelaan Penasihat Hukum dalam Pleidoinya yang menyatakan unsur memperkaya diri sendiri tidak terpenuhi karena tidak terdapat satu pun aliran dana kepada Terdakwa, dan seluruh saksi dari pihak prinsipal, distributor, maupun reseller secara konsisten menerangkan tidak mengenal Terdakwa, tidak pernah bertemu, dan tidak pernah memberikan maupun menjanjikan sesuatu kepada Terdakwa, bahkan Penuntut Umum sendiri pada Surat Tuntutannya secara eksplisit mengakui ‘tidak terungkap adanya fakta hukum adanya aliran uang atau memperkaya secara langsung yang dinikmati oleh Terdakwa IBRAHIM ARIEF alias IBAM’, Majelis Hakim sependapat sepanjang berkaitan dengan tidak terbuktinya unsur ‘memperkaya diri sendiri’ dalam Pasal 603 KUHP Baru sebagaimana telah dipertimbangkan dalam Dakwaan Primair, namun dalam konteks Pasal 3 Undang-Undang Tipikor pertimbangannya menjadi berbeda karena unsur yang harus dibuktikan adalah ‘tujuan menguntungkan’ yang lebih luas mencakup menguntungkan orang lain atau korporasi, bukan terbatas pada menguntungkan diri sendiri, dan unsur ini tidak mensyaratkan adanya aliran dana kepada pelaku yang dipersangkakan, melainkan cukup terbuktinya kehendak dan pengetahuan pelaku bahwa perbuatannya akan menguntungkan pihak-pihak tertentu;

“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap di persidangan sebagaimana telah diuraikan dalam bagian fakta hukum putusan ini, terdapat berbagai pihak yang terbukti memperoleh keuntungan dari rangkaian perbuatan dalam pengadaan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (Chromebook) Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022 yang melibatkan Terdakwa selaku konsultan teknologi informasi dan anggota Tim Staf Khusus Menteri serta Tim Warung Teknologi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di mana keuntungan-keuntungan tersebut dapat dipilah ke dalam dua kategori berdasarkan sifat dan bobot yuridisnya, yaitu pertama, keuntungan komersial yang diperoleh korporasi-korporasi yang terlibat dalam mata rantai pengadaan, dan kedua, penerimaan yang dikualifikasikan sebagai gratifikasi yang diterima oleh pejabat dan perorangan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beserta jaringan pendukungnya;

“Menimbang, bahwa pada kategori pertama berkenaan dengan korporas-ikorporasi yang memperoleh keuntungan komersial dari mata rantai pengadaan tersebut, Majelis Hakim mengidentifikasi sebagai berikut:

- PT Bhinneka Mentaridimensi selaku rekanan utama dalam pengadaan Peralatan TIK Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022 memperoleh nilai realisasi pembayaran yang signifikan dari Direktorat Sekolah Dasar, Direktorat Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Sekolah Menengah Atas, dan Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini, dengan margin keuntungan sekitar 8% (delapan persen) per unit untuk total ratusan ribu unit Chromebook dari berbagai merek;

- Para prinsipal Chromebook lokal yaitu PT Bangga Teknologi Indonesia (merek Advan), PT Tera Data Indonusa (merek Axioo), PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk (merek Zyrex), PT Supertone (merek SPC), dan PT Acer Indonesia memperoleh keuntungan signifikan dari pengadaan Peralatan TIK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di mana sebelum tahun 2021 kelima prinsipal tersebut tidak pernah memproduksi Chromebook secara massal dan baru memulai produksi setelah mengetahui akan adanya pengadaan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan masing-masing menandatangani Chrome OS Brand Features and Support Agreement dengan Google sebagai dasar lisensi penggunaan sistem operasi tersebut;

- Google LLC selaku korporasi prinsipal sistem operasi Chrome OS memperoleh keuntungan komersial berlapis berupa: pertama, pembayaran biaya Chrome Device Management (CDM) sebesar USD 38 (tiga puluh delapan Dolar Amerika Serikat) per unit untuk total 1.159.327 (satu juta seratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus dua puluh tujuh) unit Chromebook yang secara akumulatif berjumlah sekitar USD 44.054.426 (empat puluh empat juta lima puluh empat ribu empat ratus dua puluh enam Dolar Amerika Serikat); kedua, penguasaan pangsa pasar sistem operasi pendidikan di Indonesia melalui dijadikannya Chrome OS sebagai spesifikasi pengadaan TIK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021; serta ketiga, ketergantungan ekosistem (lock-in) yang bersifat jangka panjang berupa keterikatan sekolah-sekolah pengguna pada layanan-layanan korporasi tersebut sepanjang masa pakai perangkat;

- PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) selaku entitas korporasi dalam ekosistem Gojek / GoTo memperoleh peningkatan modal yang berasal dari investasi entitas Google sebagaimana dikukuhkan dalam Akta Notaris Nomor 40 tanggal 11 Oktober 2021 yang dibuat hanya satu minggu setelah dana dari Google diterima pada tanggal 5 Oktober 2021, di samping itu terdapat tiga transaksi penjualan saham oleh entitas Google atas saham PT GoTo yang dilakukan sebelum pelaksanaan Initial Public Offering, di mana PT AKAB tersebut sahamnya dimiliki antara lain oleh Saksi NADIEM ANWAR MAKARIM selaku salah seorang pendirinya yang pada saat yang bersamaan menduduki jabatan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 sebagai dasar normatif pengadaan a quo;

“Menimbang, bahwa pada kategori kedua berkenaan dengan penerimaan yang dikualifikasikan sebagai gratifikasi yang diterima oleh pejabat dan perorangan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beserta jaringan pendukungnya, Majelis Hakim mengidentifikasi sebagai berikut:

- Saksi MULYATSYAH selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama merangkap Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Sekolah Menengah Pertama terbukti menerima sejumlah 120.000 Dolar Singapura (sekitar Rp 1.200.000.000,00 atau satu miliar dua ratus juta rupiah) pada bulan April 2021 dari Saksi MARIANA SUSY, dan sebagian dari penerimaan tersebut didistribusikan kepada Saksi HAMID MUHAMMAD sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), kepada Saksi JUMERI sejumlah Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), dan kepada Saksi SUTANTO sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), serta ditahan untuk dirinya sendiri sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), sebagaimana keterangan Saksi MULYATSYAH di persidangan dalam perkara a quo;

- Saksi MARIANA SUSY selaku konsultan/rekanan PT Bhinneka Mentaridimensi terbukti memberikan gratifikasi kepada beberapa Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan rincian sebagai berikut: kepada Saksi HARNOWO SUSANTO selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Sekolah Menengah Pertama sejumlah Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) pada Tahun Anggaran 2020 dan sejumlah Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) pada Tahun Anggaran 2021; kepada Saksi WAHYU HARYADI selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Sekolah Dasar sejumlah Rp 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah); serta bersama-sama dengan Saksi INDRA NUGRAHA memberikan sejumlah USD 20.000 (dua puluh ribu Dolar Amerika Serikat) pada Tahun Anggaran 2021 dan sejumlah USD 20.000 (dua puluh ribu Dolar Amerika Serikat) pada Tahun Anggaran 2022 kepada Saksi DHANNY HAMIDDAN KHOIR selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Sekolah Menengah Atas, di mana sebagian dari pemberian-pemberian tersebut telah disetorkan ke rekening RPL 139 PDT JAMPIDSUS sebagaimana tercantum dalam Daftar Barang Bukti perkara a quo;

“Menimbang, bahwa pengidentifikasian pihak-pihak yang memperoleh keuntungan sebagaimana terurai pada kedua kategori di atas, semata-mata dimaksudkan oleh Majelis Hakim sebagai instrumen pembuktian terhadap unsur ‘dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi’ sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam batas yang strictly relevan (berkaitan secara ketat dan langsung) dengan dakwaan yang ditujukan kepada Terdakwa dalam perkara a quo, sehingga pengidentifikasian tersebut tidak dapat dan tidak boleh ditafsirkan sebagai penilaian Majelis Hakim atas pertanggung-jawaban pidana terhadap pihak-pihak lain yang namanya disebutkan di dalamnya, terutama terhadap pihak-pihak yang perkaranya sedang berjalan dalam pemeriksaan terpisah pada Majelis Hakim yang berbeda, yang terhadapnya tetap berlaku asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana dijamin oleh Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, sampai dengan adanya putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dalam perkara-perkara terpisah tersebut;

“Menimbang, bahwa rangkaian aliran keuntungan tersebut menunjukkan secara nyata bahwa pengadaan Peralatan TIK (Chromebook) Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022 yang melibatkan Terdakwa selaku konsultan teknologi informasi dan anggota Tim Staf Khusus Menteri serta Tim Warung Teknologi telah menguntungkan banyak pihak baik orang perseorangan maupun korporasi, dan keuntungan-keuntungan tersebut tidak akan dapat diwujudkan tanpa adanya rangkaian perbuatan Terdakwa selaku konsultan teknologi informasi pada Yayasan PSPKI yang ditugaskan sebagai Tim Staf Khusus Menteri yang antara lain memaparkan perbandingan antara Chromebook dengan Windows secara tendensius dengan menonjolkan keunggulan Chrome OS pada rapat tanggal 17 April 2020, 22 April 2020, dan 6 Mei 2020 sesi pagi yang dihadiri Saksi NADIEM ANWAR MAKARIM, mengakui sendiri di persidangan sebagai co-author (penyusun bersama) bahan paparan rapat tanggal 6 Mei 2020 yang menjadi dasar keputusan ‘GO AHEAD WITH CHROME’ oleh Saksi NADIEM ANWAR MAKARIM, memberikan masukan-masukan tertulis pada dokumen Reviu Hasil Kajian Teknis melalui Google Docs untuk mencantumkan Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) sebagai spesifikasi teknis pengadaan, aktif berkomunikasi melalui WhatsApp dengan Saksi CEPY LUKMAN RUSDIANA dan Saksi SRI WAHYUNINGSIH pada tanggal 24 sampai dengan 25 Juni 2020 untuk mencari authorized reseller Chromebook dan Chrome Device Management, meneruskan daftar reseller Chrome Device Management dari Saksi GANIS SAMOEDRA MURHARYONO selaku perwakilan Google kepada Saksi SRI WAHYUNINGSIH, serta pada tanggal 12 Agustus 2020 menyampaikan kesediaan Google untuk membantu aktivasi CDM yang akan terikat pada ekosistem belajar.id Kementerian, yang seluruhnya dilakukan dalam kapasitas dan kerangka kedudukan Terdakwa sebagai konsultan teknologi informasi dan anggota Tim Staf Khusus Menteri serta Tim Warung Teknologi;

“Menimbang, bahwa terhadap dalil pembelaan Penasihat Hukum dalam Pleidoinya yang menegaskan adanya pembedaan yuridis antara diksi ‘memberikan masukan’ dan ‘mengarahkan’, di mana seorang konsultan secara profesional tidak dapat dipersalahkan atas masukan yang diberikan selama disampaikan secara objektif dan sesuai kapasitasnya, dengan merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menekankan prinsip pertanggung-jawaban personal dalam tindak pidana korupsi dan Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat dalam perkara Arthur Andersen LLP v. United States, 544 U.S. 696 (2005), yang mensyaratkan unsur consciousness of wrongdoing (kesadaran berbuat salah) pada diri konsultan, Majelis Hakim berpendapat bahwa pembedaan tersebut secara konseptual adalah benar, namun pembedaan tersebut harus diuji terhadap fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan untuk menentukan apakah peran Terdakwa secara faktual berada dalam koridor ‘memberikan masukan secara objektif’ ataukah telah melampaui batas tersebut menjadi ‘mengarahkan dengan kesimpulan yang telah ditentukan terlebih dahulu’ (predetermined conclusion); dalam hal ini, fakta bahwa Terdakwa pada tanggal 21 Februari 2020 sudah mengetahui dan menuangkan dalam Engineering Update tiga kelemahan Chromebook yaitu keterbatasan koneksi internet, masalah kompatibilitas dengan aplikasi Kementerian, dan tetap diperlukannya perangkat berbasis Windows, namun pada rapat-rapat berikutnya tetap memaparkan Chromebook secara tendensius dengan hanya menonjolkan keunggulan Chrome OS dan tidak memaparkan kembali ketiga kelemahan tersebut secara seimbang, secara objektif menunjukkan bahwa peran Terdakwa telah melampaui koridor ‘memberikan masukan secara objektif’ dan masuk ke dalam ranah ‘mengarahkan dengan kesimpulan yang telah ditentukan terlebih dahulu’, sehingga consciousness of wrongdoing (kesadaran berbuat salah) yang dipersyaratkan dalam yurisprudensi yang dikutip Penasihat Hukum justru terpenuhi pada diri Terdakwa;

'”Menimbang, bahwa Majelis Hakim mencermati bahwa fakta tidak adanya aliran dana kepada Terdakwa secara pribadi dari rangkaian pengadaan a quo tidak menggugurkan unsur ‘tujuan menguntungkan’ dalam Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, oleh karena unsur ini secara tegas mencakup tujuan menguntungkan orang lain dan tujuan menguntungkan korporasi, sebagaimana telah diuraikan dalam paragraf-paragraf sebelumnya tentang berbagai pihak baik orang perseorangan maupun korporasi yang memperoleh keuntungan dari rangkaian perbuatan tersebut;

“Menimbang, bahwa terhadap dalil Pleidoi Pribadi Terdakwa yang menyatakan dirinya hanyalah konsultan teknologi informasi yang memberikan masukan profesional dan bukan pengarah pengadaan, bahwa pertemuan dengan pihak Google dilakukan atas arahan Saksi NAJEELA SHIHAB dan Saksi NADIEM ANWAR MAKARIM bukan atas inisiatif pribadi, dan bahwa dalam Engineering Update tertanggal 21 Februari 2020 Terdakwa justru telah menyampaikan secara terbuka tiga kelemahan Chromebook sehingga menurut Terdakwa tidak terdapat mens rea untuk menguntungkan pihak Google, Majelis Hakim memberikan pertimbangan sebagai berikut: pertama, fakta bahwa Terdakwa pernah menyampaikan tiga kelemahan Chromebook pada bulan Februari 2020 justru secara objektif menunjukkan adanya pengetahuan (weten) Terdakwa tentang ketidaksesuaian Chromebook untuk konteks Indonesia, sehingga rangkaian perbuatan Terdakwa setelahnya yang justru mengarah pada pemilihan Chromebook untuk pengadaan tidak dapat dipandang sebagai ‘ketidaksempurnaan dalam pelaksanaan tugas’ melainkan menunjukkan adanya kehendak (willen) untuk tetap mengarahkan kepada Chromebook meskipun mengetahui kelemahannya; kedua, fakta bahwa pertemuan dengan pihak Google dilakukan atas arahan pihak lain tidak menghapus tanggung jawab Terdakwa atas substansi pertemuan dan masukan-masukan yang Terdakwa berikan setelahnya, oleh karena tindak pidana korupsi tidak mengenal pertanggung-jawaban hierarkis (respondeat superior) yang menggugurkan tanggung jawab pelaku langsung; ketiga, pengakuan Terdakwa sendiri di persidangan sebagai co-author bahan paparan rapat 6 Mei 2020 dan ungkapan ‘TERHIPNOTIS untuk Chromebook’ pasca rapat tanggal 27 Mei 2020, secara objektif memperkuat kesimpulan adanya kehendak dan pengetahuan Terdakwa untuk mengarahkan pengadaan kepada Chromebook;

“Menimbang, bahwa lebih lanjut mengenai mens rea atau niat jahat, Ahli Hukum Pidana Prof. Suparji Ahmad secara tegas menerangkan bahwa unsur kesengajaan dalam tindak pidana korupsi pada dasarnya dibuktikan secara materiil melalui pembuktian perbuatannya, yaitu ada maksud dan niat sebelumnya, serta pengetahuan bahwa perbuatan akan berdampak hukum dan dapat diperkirakan bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga mens rea tidak harus dibuktikan melalui pengakuan langsung dari pelaku, melainkan dapat disimpulkan dari rangkaian perbuatan objektif yang dilakukannya;

“Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, rangkaian perbuatan Terdakwa yang antara lain mengetahui kelemahan Chromebook sejak bulan Februari 2020 sebagaimana tertuang dalam Engineering Update tertanggal 21 Februari 2020 yang dibuat sendiri oleh Terdakwa dan menyebutkan tiga kelemahan Chromebook yaitu keterbatasan koneksi internet, masalah kompatibilitas dengan aplikasi Kementerian, dan tetap diperlukannya perangkat berbasis Windows, namun tetap memaparkan perbandingan Chromebook dengan Windows secara tendensius dengan hanya menonjolkan keunggulan Chrome OS pada rapat-rapat tanggal 17 April 2020, 22 April 2020, dan 6 Mei 2020 sesi pagi yang dihadiri Saksi NADIEM ANWAR MAKARIM, mengakui sendiri di persidangan sebagai co-author (penyusun bersama) bahan paparan rapat tanggal 6 Mei 2020 yang menjadi dasar keputusan ‘GO AHEAD WITH CHROME’ oleh Saksi NADIEM ANWAR MAKARIM, mengakui ungkapan ‘TERHIPNOTIS untuk Chromebook’ pasca rapat tanggal 27 Mei 2020, aktif berkomunikasi melalui WhatsApp dengan Saksi CEPY LUKMAN RUSDIANA dan Saksi SRI WAHYUNINGSIH pada tanggal 24 sampai dengan 25 Juni 2020 untuk mencari authorized reseller Chromebook dengan menyampaikan pernyataan ‘dari aku prefer dengan device yang Chromebook’ serta desakan untuk percepatan pengadaan, meneruskan daftar reseller Chrome Device Management dari Saksi GANIS SAMOEDRA MURHARYONO selaku perwakilan Google kepada Saksi SRI WAHYUNINGSIH, pada tanggal 12 Agustus 2020 menyampaikan kesediaan Google untuk membantu aktivasi CDM yang akan terikat pada ekosistem belajar.id Kementerian, serta mengakui sendiri di persidangan bahwa harga Chromebook sebesar Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) per unit adalah kemahalan dengan acuan pengalaman pribadi membeli Chromebook seharga Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per unit namun tidak melaporkan pengetahuan tersebut kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, ataupun aparat penegak hukum padahal Terdakwa berkedudukan sebagai konsultan profesional dan anggota Tim Staf Khusus Menteri yang seharusnya memiliki tanggung jawab profesional dan moral untuk melaporkan, secara objektif menunjukkan adanya pengetahuan (weten) Terdakwa bahwa rangkaian perbuatan tersebut diarahkan pada hasil tertentu yaitu tercapainya pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS dan Chrome Device Management dari Google sebagai produk tunggal (sole source) yang akan menguntungkan Google LLC dan jaringan prinsipal serta distributor lokal yang menjadi mitra resminya, sehingga unsur kehendak (willen) dan pengetahuan (weten) untuk memberikan keuntungan kepada pihak-pihak tertentu dapat disimpulkan secara objektif dari rangkaian perbuatan tersebut;

“Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi dalam rumusan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor telah terpenuhi;

AD.3. UNSUR MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN, KESEMPATAN, ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN.

“Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menyatakan unsur Setiap Orang dan unsur Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi terbukti, selanjutnya akan dipertimbangkan unsur ketiga, yaitu menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagaimana dimaksud Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, yang merupakan unsur sentral dan paling menentukan dalam kualifikasi tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 a quo;

“Menimbang, bahwa secara doktrinal, unsur ini mengandung tiga kemungkinan modus operandi yang bersifat alternatif, yakni penyalahgunaan kewenangan (misbruik van bevoegdheid), penyalahgunaan kesempatan (misbruik van gelegenheid), atau penyalahgunaan sarana (misbruik van middelen) yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, sehingga cukup terpenuhinya salah satu dari ketiga modus tersebut untuk membuktikan unsur ini secara utuh, sebagaimana ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, antara lain Putusan Nomor 572 K/Pid/2003 dan Putusan Nomor 121 K/Pid.Sus/2020, serta doktrin tetap yang dianut dalam literatur hukum pidana Indonesia mengenai sifat alternatif dari ketiga bentuk penyalahgunaan tersebut;

“Menimbang, bahwa frasa ‘menyalahgunakan kewenangan’ (détournement de pouvoir) bersumber dari ajaran Hukum Administrasi Negara Prancis yang kemudian diserap dalam doktrin hukum pidana Indonesia melalui pendapat Indriyanto Seno Adji dalam karyanya ‘Korupsi: Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana’ (2007), yang pada pokoknya menyatakan bahwa penyalahgunaan kewenangan terjadi ketika seseorang yang memiliki kewenangan menggunakan kewenangan tersebut untuk tujuan yang menyimpang dari tujuan diberikannya kewenangan itu (specialiteitsbeginsel), sedangkan ahli pidana Belanda Jan Remmelink dalam ‘Hukum Pidana’ (2003) menambahkan bahwa penyalahgunaan kewenangan tidak sebatas pada kewenangan formal-yuridis (formele bevoegdheid) tetapi juga mencakup kewenangan faktual (feitelijke macht) yang melekat pada posisi atau kedudukan seseorang dalam suatu struktur, sehingga dengan demikian penyalahgunaan kewenangan dapat dilakukan oleh orang yang secara formal tidak memiliki kewenangan tetapi secara faktual memiliki de facto authority yang setara atau bahkan lebih besar dari kewenangan formal;

“Menimbang, bahwa terhadap frasa ‘kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan’, doktrin yang dikembangkan oleh R. Wiyono dalam ‘Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi’ (2005) menegaskan bahwa cakupan unsur ini lebih luas dari sekadar kewenangan formal, sebab ‘kesempatan’ merujuk pada opportunity yang muncul karena posisi seseorang dalam suatu lingkungan kerja atau lingkaran pengambilan keputusan, sedangkan ‘sarana’ merujuk pada means berupa akses, fasilitas, informasi, jaringan, atau instrumen lainnya yang melekat pada kedudukan tersebut, sehingga ketika seseorang ditempatkan dalam suatu kedudukan strategis di dalam struktur pengambilan keputusan negara, sekalipun tanpa pengangkatan formal sebagai pejabat publik dalam pengertian ambtenaar, posisi tersebut secara doktrinal sudah memenuhi kualifikasi ‘kedudukan’ sebagaimana dimaksud Pasal 3 a quo;

“Menimbang, bahwa konstruksi doktrinal tersebut dikuatkan secara meyakinkan oleh keterangan Ahli Hukum Administrasi Negara Dr. Ahmad Redi di persidangan, yang menerangkan bahwa dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, konsultan lazim digunakan untuk memberikan saran, masukan, dan pertimbangan, namun apabila konsultan tidak hanya memberikan pertimbangan dan saran tetapi ikut serta dalam memutuskan, memerintahkan, dan mengatur, maka hal tersebut tidak diperbolehkan; dan apabila konsultan mengambil alih kewenangan pejabat pemerintahan, perbuatan demikian merupakan penyalahgunaan kewenangan; konsultan dilarang mengatur dan memerintahkan, yang maksudnya meminta Direktur Jenderal maupun Direktur untuk memenangkan pihak tertentu, atau meminta pihak lain mendesain pengadaan barang dan jasa sesuai keinginannya, dan apabila terdapat pengaturan dan perintah dari konsultan kepada pejabat yang berwenang supaya memutuskan kebijakan tertentu yang dapat dibuktikan antara lain melalui video, rekaman, dan korespondensi elektronik, maka perbuatan tersebut merupakan penyalahgunaan kewenangan;

“Menimbang, bahwa Ahli Dr. Ahmad Redi lebih lanjut menegaskan bahwa proses Keputusan dalam perspektif hukum administrasi negara bersifat berantai, dalam arti siapapun yang terlibat dalam rangkaian proses Keputusan yang salah tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban; konsultan yang mengarahkan sesuai keinginan Menteri merupakan bagian dari tindakan Menteri; apabila dari rangkaian perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara dan terdapat pihak yang diuntungkan baik diri sendiri, orang lain, maupun suatu korporasi, maka terdapat kausalitas, dan terhadap ilustrasi demikian dapat diterapkan prinsip De Autonomie van het Materiele Strafrecht (otonomi hukum pidana materiil) sehingga perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan kewenangan yang berdimensi tindak pidana korupsi;

“Menimbang, bahwa pengertian ‘jabatan atau kedudukan’ dalam Pasal 3 Undang-Undang Tipikor tidak boleh ditafsirkan secara sempit hanya sebatas jabatan struktural-formal sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, melainkan harus ditafsirkan secara fungsional sesuai dengan tujuan filosofis pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni mencegah penyalahgunaan posisi kekuasaan dalam segala bentuknya, sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2012 yang dalam Rumusan Kamar Pidana butir C.1.b menegaskan bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor diperuntukkan bagi setiap orang baik swasta maupun Pegawai Negeri, sehingga subjek Pasal 3 a quo tidak dibatasi hanya pada pemegang jabatan formal-struktural, dan diperkuat dalam Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 572 K/Pid/2003 yang menerima penyertaan dalam tindak pidana korupsi oleh subjek yang tidak memiliki jabatan formal sepanjang yang bersangkutan turut serta dengan pelaku yang memiliki kualitas subjektif tersebut;

“Menimbang, bahwa selain itu, doktrin Garantenstellung (posisi penjamin) yang berkembang dalam ilmu hukum pidana Jerman, sebagaimana dikemukakan oleh Hans Welzel dan diadopsi oleh Andi Hamzah dalam ‘Asas-Asas Hukum Pidana’ (2008), menempatkan beban kehati-hatian (duty of care) yang berbanding lurus dengan tingkat keahlian dan posisi seseorang, sehingga semakin tinggi kapasitas profesional dan posisi strategis seseorang, semakin tinggi pula standar kehati-hatian yang dibebankan kepadanya, dan apabila yang bersangkutan tidak memenuhi standar tersebut maka Garantenstellung (posisi penjamin) tersebut bertransformasi menjadi tanggung jawab hukum yang lebih berat, bukan menjadi perisai pembelaan;

“Menimbang, bahwa lebih lanjut, Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mendefinisikan Konflik Kepentingan sebagai ‘kondisi Pejabat Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan Wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya’, dan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang yang sama merinci bahwa Konflik Kepentingan terjadi apabila dilatarbelakangi antara lain oleh hubungan dengan pihak yang bekerja dan mendapat gaji dari pihak yang terlibat, atau hubungan dengan pihak yang memberikan rekomendasi terhadap pihak yang terlibat, sehingga apabila pelaku dalam rangkaian pengambilan keputusan pemerintahan dilatarbelakangi konflik kepentingan demikian, perbuatan demikian merupakan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya;

“Menimbang, bahwa secara normatif, kewajiban profesionalitas dan independensi bagi siapa saja yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah telah dirumuskan secara tegas dalam Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 juncto Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah yang mengatur prinsip pengadaan berupa efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel, dan dipertegas dalam Pasal 7 yang mewajibkan setiap pihak yang terlibat dalam pengadaan untuk ‘bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi’, ‘tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat’, “menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan pihak yang terkait”, serta ‘menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara’, sehingga setiap pelanggaran terhadap norma-norma tersebut secara bersamaan merupakan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana sebagaimana dimaksud Pasal 3 Undang-Undang Tipikor;

“Menimbang, bahwa dengan kerangka doktrinal dan normatif tersebut, Majelis Hakim selanjutnya akan menerapkannya pada fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan untuk menilai apakah perbuatan Terdakwa IBRAHIM ARIEF alias IBAM telah memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana sebagaimana dimaksud Pasal 3 Undang-Undang Tipikor a quo;

“Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi FIONA HANDAYANI, Saksi NADIEM ANWAR MAKARIM, Saksi RA. KOESOEMOHADIANI, dan diperkuat hasil ekstraksi forensik handphone Samsung Model SM-G990E/DS yang dimuat dalam Laporan Digital Forensik Nomor LHP-121/CASE-069- 25/10/2025 tertanggal 16 Oktober 2025, telah terungkap fakta hukum bahwa pada tanggal 20 November 2019 Saksi NADIEM ANWAR MAKARIM membentuk Tim Teknologi (Wartek) melalui Saksi FIONA HANDAYANI dengan membuat Grup WhatsApp ‘Tech Platform Merdeka’ yang kemudian berubah menjadi ‘Kemendikbud x Wartek’, dan dalam grup tersebut Terdakwa IBRAHIM ARIEF alias IBAM direkrut sebagai engineer leader dengan honorarium sebesar Rp 163.000.000,00 (seratus enam puluh tiga juta rupiah) netto per bulan, dengan tujuan untuk mewakili dan mempengaruhi kepentingan Saksi NADIEM ANWAR MAKARIM apabila terdapat penolakan dari tim teknis di Kementerian, sehingga sejak awal posisi Terdakwa bukanlah konsultan eksternal yang netral dan independen, melainkan engineer leader yang ditempatkan secara organik dalam struktur pengambilan keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

“Menimbang, bahwa terhadap dalil Tim Penasihat Hukum Terdakwa dalam Duplik yang menyatakan honorarium Terdakwa bukan berasal dari APBN melainkan dari corporate social responsibility (CSR) Yayasan PSPK dengan donor utama Djarum Foundation dan Wardah, Majelis Hakim memandang dalil tersebut tidak relevan untuk menggugurkan kualifikasi posisi Terdakwa, oleh karena sumber pendanaan honorarium tidak menentukan kapasitas de facto Terdakwa dalam Tim Wartek dan dalam struktur pengambilan keputusan Kementerian, dan secara doktrinal seseorang yang dibayar oleh pihak swasta tetap dapat melakukan penyalahgunaan kesempatan dan sarana sepanjang yang bersangkutan ditempatkan dalam posisi strategis di dalam struktur negara dan menggunakan posisi tersebut untuk perbuatan yang merugikan keuangan negara; bahkan sebaliknya, sumber pembiayaan dari korporasi swasta justru menambah dimensi konflik kepentingan dalam kedudukan Terdakwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam paragraf doktrinal mengenai Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;

“Menimbang, bahwa sekalipun Terdakwa secara formal tidak diangkat sebagai pejabat negara, fakta persidangan menunjukkan Terdakwa secara faktual menempati posisi strategis dengan akses langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan kepada Staf Khusus Menteri, sebagaimana dikuatkan dengan pengakuan Terdakwa sendiri di persidangan bahwa eksplorasi Chromebook yang dilakukannya sejak Januari 2020 adalah atas perintah Saksi JURIST TAN selaku Staf Khusus Menteri, dan diperkuat dengan keterangan Saksi HAMID MUHAMMAD yang menerangkan bahwa pernyataan Saksi NADIEM ANWAR MAKARIM kepada para pejabat eselon satu ‘APA YANG DIKATAKAN JURIST TAN DAN FIONA HANDAYANI ADALAH KATA-KATA SAYA’ telah menempatkan Staf Khusus Menteri sebagai instrumen kekuasaan yang setara dengan Menteri, dan oleh karena Terdakwa dalam kerangka tersebut adalah engineer leader yang menjalankan kehendak Menteri melalui Staf Khusus Menteri, maka secara fungsional Terdakwa memiliki de facto authority yang setara dengan kewenangan formal pejabat publik di Kementerian;

“Menimbang, bahwa lebih lanjut, posisi de facto tersebut diperkuat dengan dimasukkannya Terdakwa sebagai anggota Tim Teknis dalam penyusunan Reviu Hasil Kajian Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi di Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Nomor 5190/C.C1/KP/2020 tertanggal 8 Juni 2020, di mana terhadap pencantuman ini Penasihat Hukum Terdakwa mendalilkan sebagai unlawful inclusion yang dilakukan secara sepihak dan dengan dalil tambahan bahwa Surat Keputusan tersebut cacat kewenangan karena ditandatangani Pelaksana Tugas Direktur Jenderal, namun Majelis Hakim memandang dalil tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena pertama, fakta persidangan justru menunjukkan Terdakwa telah secara aktif menjalankan tugas sebagai anggota Tim Teknis sebelum dan sesudah tanggal Surat Keputusan tersebut, antara lain melakukan pertemuan dengan COLIN MARSON, SCOTT BEAUMONT, dan CAESAR SENGUPTA dari Google pada tanggal 21 Februari 2020 dan 7 April 2020, melakukan kunjungan ke Sampoerna La Venue, Sekolah IPK BSD, dan SMA Negeri Gunung Kidul, serta memimpin presentasi spesifikasi Chromebook dalam zoom meeting tanggal 17 April 2020 dan 19 Mei 2020; kedua, kedudukan Terdakwa sebagai anggota Tim Wartek dan Tim Teknis tidak hanya bersumber dari Surat Keputusan Nomor 5190/C.C1/KP/2020, melainkan telah lebih dahulu ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Nomor 4317/C/SP/2020 tanggal 30 April 2020 dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Nomor 4538/C/SP/2020 tanggal 11 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal definitif; sehingga upaya administratif Terdakwa berupa Surat Permohonan Klarifikasi Nomor 284/XII/RBP/RBP.2025 tertanggal 3 Desember 2025, Surat Keberatan Administratif Nomor 290/XII/RBP/RBP.2025 tertanggal 8 Desember 2025, dan Permohonan Banding Administratif Nomor 308/XII/RBP/RBP.2025 tertanggal 22 Desember 2025 yang baru diajukan ketika penyidikan telah berjalan, tidak dapat menghapus feitelijke handeling yang telah dilakukan Terdakwa selama kurun waktu 2020 hingga 2022;

“Menimbang, bahwa terhadap dalil Pleidoi Pribadi Terdakwa yang menyatakan Terdakwa tidak pernah menandatangani Surat Perintah Kerja, tidak menerima honor dari Kementerian, dan tidak ikut menandatangani lembar pengesahan dokumen kajian, sehingga menurut Terdakwa tidak terdapat kedudukan qualitate qua (dalam kedudukannya selaku) yang dapat disalahgunakan dalam Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, Majelis Hakim memandang dalil tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena qualitate qua dalam pengertian Pasal 3 Undang-Undang Tipikor tidak harus dibuktikan melalui dokumen formal berupa Surat Perintah Kerja, kuitansi honor, atau lembar pengesahan, melainkan dapat dibuktikan dari rangkaian fakta yang menunjukkan keberadaan kedudukan tersebut secara de facto, di mana kehadiran Terdakwa secara konsisten dalam rapat-rapat strategis kementerian, peran Terdakwa sebagai pemapar Chromebook di hadapan Menteri, pencantuman nama Terdakwa dalam tiga Surat Keputusan Direktur Jenderal berturut-turut, honorarium Rp 163.000.000,00 netto per bulan yang Terdakwa terima, komunikasi Terdakwa secara langsung dengan pejabat-pejabat struktural kementerian, serta peran Terdakwa sebagai mitra negosiasi tunggal dengan pihak Google, secara objektif memperkuat kedudukan Terdakwa sebagai engineer leader dalam Tim Wartek dan Tim Teknis yang merupakan kedudukan dalam pengertian Pasal 3 Undang-Undang Tipikor sebagaimana telah ditafsirkan secara fungsional oleh Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung;

“Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi FIONA HANDAYANI yang dikonfirmasi di bawah sumpah di persidangan, terungkap fakta hukum bahwa Terdakwa selaku anggota Tim Wartek yang diperkenalkan oleh Saksi JURIST TAN kepada lingkaran inti Saksi NADIEM ANWAR MAKARIM, pada tanggal 23 Januari 2020 telah menyampaikan paparan hasil eksplorasi dalam grup WhatsApp ‘Kemendikbud x Wartek’ yang memuat secara eksplisit lima risiko penggunaan Chromebook, yakni pertama, stok Chromebook tidak mencukupi permintaan volume tinggi; kedua, perangkat tersebut mengunci pengguna ke dalam ekosistem Google (locked into Google ecosystem); ketiga, membutuhkan koneksi internet yang memadai untuk digunakan; keempat, tidak kompatibel dengan aplikasi-aplikasi yang telah ada di sekolah; dan kelima, belum tersedianya komunitas belajar guru yang akan menyulitkan penggunaan Chromebook — sehingga dengan demikian terungkap fakta bahwa Terdakwa mengetahui sejak tanggal 23 Januari 2020 atau pada tahap paling awal perekrutannya dalam Tim Wartek bahwa Chromebook bukanlah pilihan teknologi yang tepat untuk pengadaan TIK pendidikan dasar dan menengah, jauh sebelum rapat-rapat formal Tim Teknis pada bulan April sampai dengan Mei 2020 dilaksanakan;

“Menimbang, bahwa fakta hukum yang lebih menentukan terungkap dari rangkaian peristiwa setelah penyampaian lima risiko tersebut, yakni alih-alih risiko yang Terdakwa sampaikan dijadikan dasar untuk menghentikan rencana pengadaan Chromebook atau setidak-tidaknya untuk meninjau ulang kebijakan, justru Saksi NADIEM ANWAR MAKARIM memberikan nomor handphone Terdakwa dan Saksi JURIST TAN kepada pihak Google untuk berkoordinasi lebih lanjut terkait negosiasi, yang mana hal demikian secara doktrinal memperlihatkan dua hal yang saling menguatkan, pertama, bahwa risiko yang Terdakwa sampaikan diabaikan oleh pengambil keputusan namun tidak ditolak oleh Terdakwa, dan kedua, bahwa Terdakwa secara fungsional dipromosikan dari pemberi kajian menjadi negosiator dengan pihak Google — yang merupakan tugas yang sama sekali berbeda dari kapasitas konsultan netral dan justru menempatkan Terdakwa sebagai interface antara kepentingan Kementerian dengan kepentingan korporasi Google;

“Menimbang, bahwa fakta hukum yang paling menentukan dan menggugurkan secara fundamental dalil pembelaan Terdakwa sebagai konsultan netral terungkap dari rangkaian manipulasi slide presentasi Terdakwa, di mana slide presentasi Terdakwa tertanggal 23 Januari 2020 yang semula memuat lima risiko Chromebook sebagaimana telah diuraikan, kemudian diedit dan dimanipulasi oleh pihak lain yang tidak memiliki kompetensi teknologi sehingga risiko-risiko dimaksud berubah menjadi keunggulan Chromebook dalam dokumen kajian awal yang dipakai pada rapat tanggal 6 Mei 2020, dan terhadap manipulasi yang sangat substansial demikian — di mana output secara substantif berlawanan dengan maksud asli karya Terdakwa — tidak terdapat satu pun bukti di persidangan yang menunjukkan Terdakwa pernah menyampaikan keberatan, protes, koreksi tertulis, ataupun klarifikasi lisan atas manipulasi tersebut;

“Menimbang, bahwa [sikap] diam Terdakwa di hadapan manipulasi slide yang merupakan hasil kerjanya sendiri tersebut secara doktrinal memperlihatkan dua kemungkinan yang sama-sama memberatkan posisi hukum Terdakwa, kemungkinan pertama, apabila Terdakwa benar-benar tidak mengetahui adanya manipulasi slide-nya sendiri pada rapat tanggal 6 Mei 2020, maka hal demikian merupakan pelanggaran prinsip Garantenstellung yang sangat fundamental, sebab sebagai engineer leader dengan kapasitas teknis tinggi yang dipekerjakan dengan honorarium Rp 163.000.000,00 netto per bulan, Terdakwa secara objektif memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa karya intelektualnya tidak dimanipulasi oleh pihak yang tidak berkompeten, dan kelalaian profesional yang demikian dalam doktrin Andi Hamzah merupakan culpa lata yang setara dengan kesengajaan dalam konteks penyertaan; kemungkinan kedua, apabila Terdakwa mengetahui adanya manipulasi slidenya tetapi tidak melakukan keberatan, maka hal demikian merupakan ratification by silence atau pengesahan melalui kebungkaman, yang sebagaimana dikemukakan oleh D. Schaffmeister, N. Keijzer, dan E. PH. Sutorius dalam “Hukum Pidana” (1995) merupakan bentuk persetujuan diam-diam yang secara langsung memenuhi unsur bewuste samenwerking (kerja sama secara sadar) sebagai elemen kunci medeplegen sebagaimana dimaksud Pasal 20 huruf c KUHP Nasional;

“Menimbang, bahwa setelah penyampaian paparan lima risiko tanggal 23 Januari 2020, Terdakwa kemudian melakukan pertemuan langsung dengan COLIN MARSON, SCOTT BEAUMONT, dan CAESAR SENGUPTA dari Google Asia Pacific pada tanggal 21 Februari 2020 dan tanggal 7 April 2020 bersama Saksi NADIEM ANWAR MAKARIM dan Saksi JURIST TAN dengan tujuan mendapatkan spesifikasi Chromebook, yang dilanjutkan dengan kunjungan ke Sampoerna La Venue, Sekolah IPK BSD, dan SMA Negeri Gunung Kidul yang telah menggunakan Google for Education;

“Menimbang, bahwa terhadap dalil Tim Penasihat Hukum Terdakwa yang mengutip keterangan Saksi GANIS SAMOEDRA MURHARYONO dan Saksi PUTRI RATU ALAM bahwa spesifikasi Chromebook merupakan informasi yang dapat diakses publik melalui situs resmi Google, Majelis Hakim memandang dalil tersebut tidak dapat menggugurkan signifikansi pertemuan Terdakwa dengan Google, oleh karena yang bersifat publik adalah spesifikasi standar produk Chromebook yang tersedia di pasaran, sedangkan yang dibahas dalam pertemuan bilateral antara Terdakwa dengan COLIN MARSON, SCOTT BEAUMONT, dan CAESAR SENGUPTA adalah konfigurasi khusus, harga, dan skema Chrome Device Management untuk pengadaan Kementerian — yang jelas-jelas bukan informasi publik dan tidak akan diberikan Google kepada pihak yang tidak memiliki kapasitas khusus untuk membicarakannya, sehingga keberadaan Terdakwa dalam pertemuan tersebut justru mengkonfirmasi posisi de facto-nya sebagai mitra negosiasi resmi yang mewakili Kementerian;

“Menimbang, bahwa terhadap dalil Tim Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan pertemuan Terdakwa dengan pihak Google dilakukan atas arahan Saksi NAJLA SHIHAB dan Saksi NADIEM ANWAR MAKARIM bukan atas inisiatif pribadi, Majelis Hakim memandang dalil tersebut tidak menggugurkan tanggung jawab pidana Terdakwa, oleh karena pelaksanaan pertemuan atas arahan pihak lain tidak menghapus tanggung jawab pidana Terdakwa apabila Terdakwa secara sadar menjalankan dan memanfaatkan hasil pertemuan tersebut untuk mengarahkan kebijakan negara, hal mana berbeda dengan overmacht sebagaimana dimaksud Pasal 48 KUHP Lama yang menghapus vrije wil atau kehendak bebas, sedangkan dalam perkara a quo Terdakwa memiliki kehendak bebas untuk menolak penugasan tersebut atau setidak-tidaknya menyampaikan keberatan profesional, namun Terdakwa memilih untuk menjalankannya;

“Menimbang, bahwa pengetahuan Terdakwa atas kelemahan teknis Chromebook semakin terkonfirmasi dari Bukti T-13 berupa Engineering Update tertanggal 21 Februari 2020 yang justru diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa sendiri sebagai bukti pembelaan, di mana dalam dokumen tersebut Terdakwa secara terbuka menyampaikan tiga kelemahan Chromebook, yakni keterbatasan koneksi internet, masalah kompatibilitas dengan aplikasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan tetap diperlukannya perangkat berbasis Windows OSnamun Majelis Hakim memandang justru pengetahuan atas tiga kelemahan tersebut yang kemudian disikapi dengan tetap mengarahkan Chromebook pada rapat-rapat berikutnya tanggal 17 April 2020, 6 Mei 2020, dan 19 Mei 2020, secara doktrinal merupakan manifestasi dari dolus eventualis atau penerimaan sadar atas kemungkinan akibat yang patut diperhitungkan (bewuste aanvaarding van de aanmerkelijke kans), sebagaimana dikembangkan oleh Pompe dalam ‘Handboek van het Nederlandse Strafrecht’ dan diadopsi oleh D. Schaffmeister, N. Keijzer, dan E. PH. Sutorius dalam ‘Hukum Pidana’ (1995), yang menegaskan bahwa kesengajaan dalam bentuk dolus eventualis tidak menggugurkan tanggung jawab pidana hanya karena pelaku memiliki niat baik, melainkan justru memberatkannya karena pelaku mengetahui risiko namun memilih tetap melanjutkan;

“Menimbang, bahwa pola penyalahgunaan posisi Terdakwa terungkap secara nyata dari rangkaian zoom meeting yang dipimpin Saksi FIONA HANDAYANI, dimulai dari rapat tanggal 17 April 2020, di mana ketika para Direktorat Pendidikan memaparkan rencana pengadaan Laboratorium Komputer mengacu pada pengadaan tahun 2019, Terdakwa secara aktif mempresentasikan spesifikasi teknis Chromebook dan Chrome Device Management dengan alasan manajemen sistem operasi Chrome lebih mudah dibanding Windows, dan ketika ditanggapi oleh Saksi HAMID MUHAMMAD bahwa aplikasi Windows sudah ada di lapangan dan mudah digunakan, dengan pertanyaan apakah sistem operasi Chrome bisa menjalankan aplikasi Windows yang sudah eksisting, Terdakwa tetap menyimpulkan untuk fokus kebutuhan ke depan adalah sistem operasi Chrome — sehingga secara nyata Terdakwa tidak menjalankan posisinya sebagai engineer leader yang netral untuk mendengar dan menimbang masukan dari pejabat teknis Kementerian, melainkan menggunakan posisinya untuk mengarahkan dan mengunci keputusan ke arah yang telah ditentukan sebelumnya;

“Menimbang, bahwa terhadap dalil Tim Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan Terdakwa dalam rapat tersebut menyebut frasa ‘tidak require langsung’ yang ditafsirkan sebagai pernyataan yang tidak memaksa Tim Teknis menggunakan Chromebook, Majelis Hakim memandang frasa demikian justru bersifat fig leaf atau deniability shield — yakni pernyataan formal yang dipersiapkan untuk pembelaan masa depan, sementara substansi presentasi Terdakwa secara keseluruhan tetap mengarahkan ke Chromebook dengan menyajikan keunggulan-keunggulan Chrome OS dan Chrome Device Management tanpa menyajikan secara berimbang kelemahan-kelemahan yang Terdakwa sendiri ketahui sejak 23 Januari 2020, dan kontradiksi pernyataan formal Terdakwa ‘tidak require langsung’ tersebut dengan substansi materi presentasi terbukti dari percakapan WhatsApp tanggal 24 Juni 2020 yang akan dipertimbangkan kemudian, di mana Terdakwa secara eksplisit menyatakan ‘dari aku prefer dengan device yang Chromebook’ — sehingga frasa ‘tidak require langsung’ dalam rapat formal tidak mencerminkan preferensi sebenarnya Terdakwa;

“Menimbang, bahwa pola serupa terulang dalam zoom meeting tanggal 19 Mei 2020, di mana ketika Tim Teknis lain meminta Terdakwa untuk membuat ‘hitam di atas putih’ atau legalitas spesifikasi yang telah dibuat dan menyampaikan tanggapan Tim Teknis kepada Saksi JURIST TAN dan Saksi FIONA HANDAYANI, Terdakwa justru menegaskan bahwa hal tersebut adalah perintah Saksi NADIEM ANWAR MAKARIM dan akan menyampaikan tanggapan Tim Teknis ke Saksi FIONA HANDAYANI selaku Staf Khusus Menteri — yang mana dengan pernyataan demikian Terdakwa sesungguhnya bertindak sebagai saluran kekuasaan (conduit of power) yang menghubungkan kehendak Menteri dengan struktur teknis pengadaan, sehingga secara fungsional menggunakan kesempatan dan sarana yang ada padanya untuk memastikan keputusan pengadaan terkunci pada Chromebook;

“Menimbang, bahwa pola penyalahgunaan posisi tersebut semakin nyata dari fakta bahwa Terdakwa adalah satu-satunya anggota Tim Teknis yang melakukan pertemuan dengan pihak Google untuk mendapatkan spesifikasi Chromebook, sehingga spesifikasi yang kemudian dimasukkan ke dalam Reviu Kajian Teknis dan ke dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2021 bukanlah hasil kajian objektif Tim Teknis berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah, melainkan spesifikasi yang diterima Terdakwa langsung dari pihak Google dan kemudian dipresentasikan kepada Tim Teknis melalui posisi de facto-nya sebagai engineer leader — yang secara doktrinal merupakan bentuk klasik dari vendor lock-in sistemik yang mempergunakan posisi negara untuk menguntungkan korporasi tertentu, dan secara normatif jelas-jelas melanggar Pasal 7 huruf b Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang mewajibkan bekerja secara profesional dan mandiri, Pasal 7 huruf c yang melarang saling mempengaruhi, serta Pasal 7 huruf e yang mewajibkan menghindari pertentangan kepentingan;

“Menimbang, bahwa rangkaian mens rea Terdakwa tersebut menemukan penegasannya yang lebih nyata pada peristiwa zoom meeting yang dipimpin Saksi FIONA HANDAYANI yang menjadi forum penyusunan harga pengadaan, di mana ketika muncul slide yang memuat harga pengadaan dalam presentasi Tim Teknis, Saksi FIONA HANDAYANI memberikan instruksi agar slide harga tersebut tidak ditampilkan dalam rapat, dan terhadap instruksi penyembunyian tersebut Terdakwa selaku engineer leader yang memiliki akses dan kapasitas teknis untuk mempertanyakan tidak melakukan keberatan maupun klarifikasi apa pun, melainkan diam dan mengikuti instruksi tersebut — yang mana sikap demikian secara doktrinal merupakan manifestasi dari bewust van wederrechtelijkheid atau kesadaran akan sifat melawan hukum dari perbuatan, sebagaimana dikemukakan oleh Andi Hamzah dalam ‘Asas-Asas Hukum Pidana’ (2008), karena tidak ada alasan rasional bagi pejabat yang bertindak dengan itikad baik untuk menyembunyikan data harga pengadaan dari Tim Teknis dan pejabat Kementerian, kecuali apabila yang bersangkutan menyadari bahwa harga tersebut mengandung unsur yang bermasalah dan tidak boleh diketahui pihak luar lingkaran terbatas;

“Menimbang, bahwa fakta bahwa Terdakwa-lah yang menjadi sumber asal angka harga Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) per unit Chromebook dan USD 38 (tiga puluh delapan dolar Amerika Serikat) per unit Chrome Device Management ditegaskan oleh keterangan Saksi BAMBANG HADI WALUYO selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Sekolah Dasar pada tahun 2020 yang menerangkan di persidangan bahwa Harga Perkiraan Sendiri tidak pernah dibuat oleh PPK dan harga tersebut adalah angka yang disampaikan oleh Saksi IBRAHIM ARIEF dalam rapat tanggal 6 Mei 2020 dan disetujui oleh Saksi FIONA HANDAYANI dan Saksi JURIST TAN selaku Staf Khusus Menteri, sehingga peristiwa penyembunyian slide harga atas instruksi Saksi FIONA HANDAYANI tidak dapat dilepaskan dari fakta bahwa Terdakwa-lah yang menjadi sumber angka harga tersebut, dan [sikap] diam Terdakwa atas instruksi penyembunyian merupakan komplisitas atas penyembunyian harga yang Terdakwa sendiri ajukan dan ketahui kemahalannya;

“Menimbang, bahwa [sikap] diam Terdakwa pada peristiwa penyembunyian slide harga tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai netralitas atau ketidaktahuan, sebab Terdakwa adalah engineer leader yang dipekerjakan dengan honorarium Rp 163.000.000,00 netto per bulan, yang secara fungsional memiliki kapasitas profesional, akses, dan tanggung jawab untuk mempertanyakan setiap penyimpangan dalam proses pengadaan, sehingga sikap diam tersebut secara doktrinal dikualifikasikan sebagai complicity by silence atau keterlibatan melalui kebungkaman, yang dalam doktrin penyertaan merupakan bentuk dari bewuste samenwerking (kerja sama secara sadar) yang menjadi elemen kunci medeplegen sebagaimana dimaksud Pasal 20 huruf c KUHP Nasional, di mana Terdakwa dan Saksi FIONA HANDAYANI berbagi pengetahuan bersama atas adanya unsur harga yang harus disembunyikan dari Tim Teknis dan pejabat Kementerian lainnya;

“Menimbang, bahwa terhadap dalil Tim Penasihat Hukum Terdakwa yang mengutip percakapan WhatsApp Terdakwa dengan Saksi FIONA HANDAYANI tertanggal 5 Mei 2020 (Bukti T-1) sebagai bukti good faith (itikad baik) Terdakwa karena menyarankan Kementerian melakukan Request for Information atau Request for Quotation (RFI/RFQ), Majelis Hakim memandang dalil demikian justru harus dibalik secara doktrinal, oleh karena pesan tersebut disampaikan hanya kepada Saksi FIONA HANDAYANI secara internal, bukan kepada Tim Teknis maupun pejabat berwenang yang dapat menjalankan rekomendasi tersebut, dan lebih menentukan lagi RFI/RFQ tersebut tidak pernah dilaksanakan, sedangkan Terdakwa selaku engineer leader sama sekali tidak melakukan upaya enforcement untuk memastikan rekomendasinya dijalankan, sehingga rekomendasi tertulis demikian justru lebih bersifat alat dokumentasi pembelaan untuk masa depan, dan bukan upaya substansial untuk meluruskan kebijakan yang Terdakwa ketahui mengandung kelemahan;

“Menimbang, bahwa fakta penyalahgunaan posisi Terdakwa dipertegas oleh keterangan Saksi CEPY LUKMAN RUSDIANA, Saksi BAMBANG HADI WALUYO, Saksi KHAMIM, Saksi POPPY DEWI PUSPITAWATI, dan Saksi HAMID MUHAMMAD, yang seluruhnya bersesuaian menerangkan adanya peran aktif Terdakwa dalam mengarahkan Tim Teknis ke arah Chromebook tanpa identifikasi kebutuhan yang konkret, dan diperkuat oleh hasil ekstraksi forensik Smartphone Samsung Galaxy Z Fold 6 milik Terdakwa, yang memuat percakapan WhatsApp tanggal 24 dan 25 Juni 2020 dengan Saksi CEPY LUKMAN RUSDIANA di mana Terdakwa secara aktif mengirimkan daftar lengkap authorized reseller Chromebook beserta contact person, menyatakan secara eksplisit ‘dari aku prefer dengan device yang Chromebook’, mendesak percepatan procurement dengan pesan ‘Mas Cepy, aku mau cek mengenai procurementnya, apa sudah bisa jalan lagi? Agak deg-degan karena Rabu depan e-katalog bakal offline kan ya. Kalau nunggu beberapa bulan aku kuatirnya kita ngga kekejar untuk trial AKM nanti.’, serta merancang sendiri skema distribusi dua gelombang ke 5.000 sekolah yang dinyatakan ‘masih negotiable ke teman-teman SKM’ — sehingga peran Terdakwa nyata-nyata bukan hanya sebagai pemberi masukan teknis melainkan sebagai pelaksana aktif yang menggunakan akses, jaringan, dan posisi strategisnya untuk mengeksekusi skema pengadaan;

“Menimbang, bahwa tatanan fakta tersebut diperkuat lebih lanjut oleh percakapan WhatsApp tanggal 12 Agustus 2020 di mana Terdakwa menulis ‘Dan Google sudah ada yang bisa bantu untuk teknis ini, including bantu guide vendornya untuk proses aktivasi CDM supaya associated ke tenant-tenant sd.belajar.id dan smp.belajar.id milik Kemdikbud’ dan meminta breakdown kuantitas Chromebook per jenjang yang dijawab dengan 34.950 unit untuk Sekolah Dasar dan 78.330 unit untuk Sekolah Menengah Pertama, yang secara langsung membuktikan keterlibatan operasional Terdakwa dalam aktivasi Chrome Device Management — yakni instrumen utama yang menyebabkan kerugian negara senilai USD 44.054.426 atau setara Rp621.387.678.730,00 — sehingga secara doktrinal Terdakwa telah menggunakan kesempatan dan sarana yang melekat pada posisi engineer leader dan anggota Tim Teknis untuk memfasilitasi terjadinya pengadaan yang merugikan keuangan negara, dan sekaligus secara substantif menyimpang dari pengunduran diri yang Terdakwa dalilkan terjadi pada tanggal 26 Mei 2020 dengan hari terakhir kerja tanggal 25 Juni 2020;

“Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga mempertimbangkan pengakuan Terdakwa sendiri di persidangan ketika ditanyakan mengenai metode eksplorasi Chromebook versus Windows, yang menjawab ‘Metode yang saya gunakan dalam melakukan eksplorasi antara platform Chromebook versus platform Windows tersebut saya dari sisi teknis yakni berdasarkan pengalaman saya waktu membeli Chromebook untuk anak saya’ — pengakuan mana secara fundamental menunjukkan bahwa kajian teknis yang menjadi sandaran pengadaan senilai lebih dari Rp 1,5 triliun ternyata tidak memiliki dasar metodologis ilmiah yang objektif, melainkan hanya berdasarkan pengalaman pribadi Terdakwa saat membeli perangkat untuk anaknya, yang mana hal demikian sangat bertentangan dengan standar keahlian profesional yang seharusnya melekat pada seorang engineer leader yang dipekerjakan dengan honorarium Rp 163.000.000,00 netto per bulan, dan secara doktrinal merupakan manifestasi dari pelanggaran Garantenstellung atau kewajiban kehati-hatian yang berbanding lurus dengan kapasitas profesional;

“Menimbang, bahwa lebih lanjut, kesadaran Terdakwa atas adanya markup harga pengadaan Chromebook ditegaskan secara meyakinkan oleh pengakuan Terdakwa sendiri di persidangan, di mana Terdakwa menunjukkan dan mengakui adanya percakapan WhatsApp tertanggal September 2022 dengan Saksi JURIST TAN yang berisi keterangan bahwa Terdakwa baru saja membeli Chromebook untuk keponakan/anak angkat Terdakwa dengan harga sekitar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) di pasar bebas, dengan pesan agar Saksi JURIST TAN menyampaikan informasi tersebut kepada Saksi FIONA HANDAYANI — yang secara isyarat memperlihatkan bahwa Terdakwa mengetahui dan menyadari harga Chromebook pengadaan Kementerian sebesar Rp 6.000.000,00 per unit adalah harga yang kemahalan dibanding harga pasar;

“Menimbang, bahwa pengakuan Terdakwa di persidangan tersebut secara yuridis merupakan judicial admission (pengakuan di muka hakim) yang menurut Pasal 189 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana memiliki bobot pembuktian yang tinggi, terlebih karena pengakuan tersebut bersifat self-incriminating atau memberatkan diri sendiri yang tidak dilakukan di bawah tekanan, sehingga asumsi truthfulness-nya tidak dapat dibantah, dan secara matematis sederhana menunjukkan adanya mark-up sebesar Rp 4.000.000,00 per unit atau 3 (tiga) kali lipat dari harga pasar, yang apabila dikalikan dengan jumlah pengadaan sebanyak 1.159.327 unit Chromebook setara dengan kerugian negara sebesar Rp 4.637.308.000.000,00 — yang justru jauh lebih besar dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 1.567.888.662.716,74, sehingga membuktikan bahwa perhitungan kerugian negara yang menjadi sandaran Penuntut Umum justru bersifat konservatif dan menguntungkan Terdakwa, bukan sebaliknya sebagaimana didalilkan Penasihat Hukum;

“Menimbang, bahwa terhadap kemungkinan dalil Penasihat Hukum yang akan menempatkan percakapan WhatsApp September 2022 tersebut sebagai bukti good faith Terdakwa karena dianggap menunjukkan keprihatinan Terdakwa atas harga pengadaan, Majelis Hakim memandang dalil demikian justru harus dibalik secara doktrinal, sebab waktu penyampaian informasi tersebut adalah pada bulan September 2022 — yakni ketika pengadaan tahun 2020 telah selesai dan kerugian negara senilai Rp1,5 triliun telah terjadi, dan ketika pengadaan tahun 2021 telah dilaksanakan, sehingga penyampaian harga pasar yang sebenarnya pada saat itu merupakan ex post facto regret atau penyesalan setelah perbuatan terjadi, yang sebagaimana ditegaskan oleh D. Schaffmeister, N. Keijzer, dan E. PH. Sutorius dalam ‘Hukum Pidana’ (1995) tidak menggugurkan pertanggung-jawaban pidana sebab mens rea dinilai pada saat perbuatan dilakukan (tempus delicti), bukan pada saat pelaku menyesalinya kemudian;

“Menimbang, bahwa lebih jauh dari itu, justru pengakuan Terdakwa atas pembelian Chromebook seharga Rp 2.000.000,00 di bulan September 2022 mempertanyakan secara fundamental dalil pembelaan bahwa Terdakwa adalah konsultan profesional yang netral, sebab apabila Terdakwa benar-benar tidak mengetahui harga pasar Chromebook, sebagai engineer leader dengan kapasitas teknis tinggi seharusnya Terdakwa melakukan survei harga pasar pada saat penyusunan Harga Perkiraan Sendiri di bulan Mei sampai dengan Juni 2020, sebagaimana standar profesional yang dituntut Pasal 7 huruf b dan huruf f Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; dan apabila Terdakwa memang mengetahui harga pasar, maka pertanyaan yang muncul adalah mengapa pengetahuan tersebut tidak disampaikan pada bulan Mei sampai dengan Juni 2020 saat HPS disusun, melainkan baru disampaikan pada bulan September 2022 ketika kerugian negara telah terjadi — yang dalam logika apa pun menunjukkan bahwa pada bulan Mei sampai dengan Juni 2020 Terdakwa memilih untuk tidak meluruskan harga pengadaan, dengan kesadaran penuh akan akibat yang akan timbul;

“Menimbang, bahwa terhadap dalil Tim Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan Terdakwa hanya konsultan profesional yang memberikan masukan netral dengan merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menekankan prinsip pertanggung-jawaban personal dalam tindak pidana korupsi dan Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat dalam perkara Arthur Andersen LLP v. United States, 544 U.S. 696 (2005), Majelis Hakim memandang dalil tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena fakta persidangan menunjukkan Terdakwa bukanlah konsultan eksternal yang berdiri di luar struktur pengambilan keputusan, melainkan engineer leader (insinyur pemimpin) yang ditempatkan secara organik dalam Tim Wartek Kementerian, dengan akses langsung kepada Menteri dan Staf Khusus Menteri, dengan honorarium yang setara dengan pejabat eselon tinggi, dan dengan peran mengarahkan Tim Teknis ke arah keputusan yang telah dikunci sebelumnya, sehingga konstruksi consciousness of wrongdoing (kesadaran berbuat salah) dalam Arthur Andersen justru terpenuhi dalam diri Terdakwa karena Terdakwa mengetahui lima risiko Chromebook sejak tanggal 23 Januari 2020, mengetahui tiga kelemahan teknis sejak tanggal 21 Februari 2020 (Bukti T-13), mengetahui dan ikut menyembunyikan slide harga atas instruksi Saksi FIONA HANDAYANI di bulan Mei sampai dengan Juni 2020, dan mengetahui harga pasar Chromebook Rp2.000.000,00 sebagaimana pengakuan Terdakwa sendiri di persidangan;

“Menimbang, bahwa terhadap dalil Tim Penasihat Hukum Terdakwa yang mengutip keterangan Saksi NADIEM ANWAR MAKARIM yang menyatakan saran konsultan tidak bersifat mengikat, dan keterangan Saksi STEFANIE NADIA bahwa konsultan tidak memiliki kewenangan, Majelis Hakim memandang keterangan tersebut hanya merupakan general truth tentang konsultan secara umum, namun tidak menggambarkan posisi de facto Terdakwa yang ditempatkan secara organik dalam Tim Wartek dengan honorarium Rp 163.000.000,00 netto per bulan, yang dipilih sebagai contact person negosiasi dengan Google, yang slide-nya menjadi dasar kajian teknis (meski kemudian dimanipulasi tanpa keberatan), yang aktif mencari authorized reseller, dan yang mengeksekusi aktivasi CDM — sehingga bobot posisi de facto Terdakwa lebih kuat dari klasifikasi formal sebagai ‘konsultan’, dan secara doktrinal Pasal 3 Undang-Undang Tipikor justru tertuju pada penyalahgunaan posisi de facto sebagaimana telah dipertimbangkan;

“Menimbang, bahwa lebih jauh, dalil-dalil Terdakwa dan Penasihat Hukumnya yang membangun argumentasi witch hunt (kriminalisasi tanpa dasar) dan menempatkan Terdakwa sebagai pihak marginal yang dijadikan kambing hitam, harus ditolak oleh Majelis Hakim oleh karena fakta hukum menunjukkan Terdakwa bukan pihak pinggiran (marginal actor) yang sekadar mengikuti arus kebijakan, melainkan aktor teknokratik aktif yang memiliki agency nyata dalam peristiwa pidana yang terjadi, dengan kapasitas profesional tinggi yang secara sadar menjalankan, mengarahkan, dan melegitimasi sebuah kebijakan yang telah diketahuinya mengandung kelemahan teknis fundamental, sehingga keahlian Terdakwa tidak dapat dijadikan perisai pembelaan melainkan justru menjadi dasar pemberatan tanggung jawab, sebagaimana diajarkan dalam doktrin Garantenstellung yang menempatkan beban kehati-hatian berbanding lurus dengan kapasitas profesional;

“Menimbang, bahwa terhadap dalil Terdakwa dalam Dupliknya yang mendalilkan agar perkara a quo tidak menjadi preseden yang menakutkan profesional muda untuk berkontribusi bagi negara, Majelis Hakim memandang dalil demikian justru harus dimaknai sebaliknya, oleh karena keadilan bagi profesional muda justru ditegakkan ketika hukum membedakan secara tegas antara konsultan yang netral dan independen dengan konsultan yang menjadi engineer leader organik dalam jaringan kekuasaan, sehingga putusan ini bukan menakuti profesional muda yang bekerja jujur, melainkan menegaskan bahwa keahlian tidak boleh menjadi perisai bagi penyalahgunaan posisi de facto, dan bahwa profesional muda yang bekerja dengan integritas justru dilindungi oleh hukum dari konstruksi pemidanaan yang sembarangan;

“Menimbang, bahwa rangkaian fakta hukum tersebut secara temporal menggambarkan eskalasi mens rea Terdakwa dari bulan Januari 2020 ke bulan Februari 2020 ke bulan Mei sampai dengan Juni 2020 hingga bulan September 2022, di mana Terdakwa pertama, pada tanggal 23 Januari 2020 mengetahui lima risiko Chromebook tetapi tetap melanjutkan; kedua, pada tanggal 21 Februari 2020 mengetahui tiga kelemahan teknis (Bukti T-13) tetapi tetap mengarahkan; ketiga, pada tanggal 6 Mei 2020 mengetahui dan diam atas manipulasi slide-nya yang mengubah risiko menjadi keunggulan; keempat, pada tanggal 17 April dan 19 Mei 2020 memimpin pengarahan Tim Teknis ke Chromebook melalui posisi de facto-nya; kelima, pada bulan Mei sampai dengan Juni 2020 ikut menyembunyikan slide harga atas instruksi Saksi FIONA HANDAYANI; keenam, pada tanggal 24 sampai dengan 25 Juni 2020 aktif mencari authorized reseller dan mendesak percepatan procurement; ketujuh, pada tanggal 12 Agustus 2020 aktif mengeksekusi aktivasi Chrome Device Management; dan kedelapan, pada bulan September 2022 mengakui sendiri harga pasar Chromebook Rp2.000.000,00 yang berarti pengetahuan atas markup tiga kali lipat telah ada dalam diri Terdakwa;

“Menimbang, bahwa secara doktrinal tatanan mens rea Terdakwa tidak hanya berada pada tingkat dolus eventualis (kesengajaan sebagai kemungkinan) sebagaimana dipertimbangkan sebelumnya, melainkan telah bertransformasi menjadi dolus directus derajat dua (kesengajaan dengan kepastian) — yakni kesadaran bahwa akibat tertentu (kerugian negara melalui mark-up dan vendor lock-in) pasti akan terjadi sebagai konsekuensi perbuatan, namun perbuatan tetap dilakukan, yang merupakan derajat kesengajaan yang lebih berat daripada dolus eventualis dan secara langsung memenuhi unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagaimana telah dipertimbangkan dalam unsur kedua;

“Menimbang, bahwa apabila rangkaian perbuatan Terdakwa tersebut dipetakan pada tiga wujud penyalahgunaan kewenangan dalam doktrin Hukum Administrasi Negara sebagaimana keterangan Ahli Dr. Ahmad Redi, maka pertama, dalam wujud détournement de pouvoir (penyalahgunaan wewenang) Terdakwa selaku engineer leader dalam Tim Wartek dan anggota Tim Teknis telah menggunakan kesempatan menghadiri rapat-rapat strategis Kementerian dan sarana penyusunan bahan paparan serta jaringan dengan korporasi prinsipal untuk merumuskan rekomendasi yang mengarah pada pemilihan Chromebook dengan Chrome OS dan Chrome Device Management dari Google sebagai produk tunggal, sehingga menguntungkan Google LLC, jaringan prinsipal lokal yang menjadi mitra resminya, dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa yang sahamnya dimiliki antara lain oleh Saksi NADIEM ANWAR MAKARIM; kedua, dalam wujud violation du but (pelanggaran tujuan) kesempatan dan sarana yang melekat pada kedudukan Terdakwa sebagai engineer leader (insinyur pemimpin) yang seharusnya digunakan untuk memberikan masukan teknis yang objektif dan independen demi kepentingan umum penyelenggaraan pendidikan, telah digunakan oleh Terdakwa untuk menyajikan informasi tendensius yang menonjolkan keunggulan Chrome OS sambil membungkam kelemahan-kelemahan yang Terdakwa sendiri telah dokumentasikan sejak 23 Januari dan 21 Februari 2020; ketiga, dalam wujud détournement de procédure prosedur penyusunan kajian teknis yang seharusnya menjadi mekanisme pengambilan keputusan yang objektif berdasarkan analisis komprehensif terhadap berbagai sistem operasi, telah disalahgunakan oleh Terdakwa melalui pemberian masukan tertulis dengan kesimpulan yang telah ditentukan terlebih dahulu (predetermined conclusion) berupa pemilihan Chrome OS dan CDM, sehingga prosedur kajian teknis tidak digunakan untuk fungsi seharusnya tetapi dimanfaatkan sebagai pembenar (legitimasi) atas keputusan yang sebenarnya telah diambil sebelumnya;

“Menimbang, bahwa rangkaian perbuatan Terdakwa tersebut secara nyata bukan sekadar kesalahan administrasi murni yang dapat diselesaikan melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, melainkan kesalahan administrasi berdimensi pidana yang bercirikan kesengajaan pelaku dengan menggunakan kesempatan dan sarana yang ada padanya karena kedudukan untuk menguntungkan orang lain dan korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, sebagaimana pembedaan yang telah diuraikan oleh Ahli Dr. Ahmad Redi dalam paragraf doktrinal di atas;

“Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh fakta hukum dan analisis yuridis tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa IBRAHIM ARIEF alias IBAM telah secara nyata menyalahgunakan kesempatan dan sarana yang ada padanya karena kedudukan de facto-nya sebagai engineer leader dalam Tim Wartek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan sebagai anggota Tim Teknis Reviu Kajian, dengan menggunakan: pertama, akses langsung kepada Menteri juga melalui Staf Khusus Menteri; kedua, posisi sebagai satu-satunya anggota Tim Teknis yang melakukan pertemuan bilateral dengan Google; ketiga, kapasitas profesional sebagai engineer leader dengan honorarium Rp 163.000.000,00 netto per bulan; keempat, peran sebagai interface (penghubung) dan negosiator dengan korporasi Google; dan kelima, pengetahuan teknis yang mendalam tentang Chromebook untuk mengarahkan dan mengunci keputusan pengadaan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi pada produk Chromebook dan Chrome Device Management, padahal Terdakwa mengetahui kelemahan-kelemahan teknis fundamental dari produk tersebut sejak tanggal 23 Januari 2020 dan mengetahui adanya mark-up harga sebesar tiga kali lipat dari harga pasar, sehingga unsur Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan, atau Sarana yang Ada Padanya Karena Jabatan atau Kedudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi pada diri Terdakwa;

AD.4. UNSUR YANG DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA.

Menimbang, bahwa unsur Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara dalam Pasal 3 Undang-Undang Tipikor merupakan unsur konsekuensial yang harus dibuktikan adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana sebagaimana telah dipertimbangkan dalam unsur sebelumnya, sehingga unsur ini memerlukan pembuktian mengenai eksistensi kerugian, besaran kerugian, serta hubungan kausal antara perbuatan Terdakwa dengan kerugian yang timbul;

“Menimbang, bahwa frasa ‘yang dapat merugikan’ (welke kan veroorzaken) dalam Pasal 3 Undang-Undang Tipikor pada awalnya dirumuskan sebagai delik formil yang menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor cukup dengan adanya potensi kerugian saja sudah memenuhi unsur, namun melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 tanggal 24 Januari 2017, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa frasa ‘dapat’ dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai keharusan adanya kerugian negara yang nyata atau pasti (actual loss), sehingga sejak putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, kerugian negara dalam Pasal 3 Undang-Undang Tipikor harus dibuktikan sebagai kerugian yang nyata dan pasti terjadi, bukan sekadar potensi atau perkiraan kerugian;

“Menimbang, bahwa pengertian Keuangan Negara sebagaimana keterangan Ahli Hukum Keuangan Negara Sdr. SISWO SUJANTO di persidangan adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban negara dalam melaksanakan fungsi pemerintahan negara sebagaimana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan kerugian negara didefinisikan sebagai kekurangan aset atau kekayaan negara karena suatu perbuatan melanggar atau melawan hukum para pejabat pengelolanya ataupun pihak-pihak lain, antara lain berupa uang yang seharusnya tidak keluar dari Kas Negara akan tetapi ternyata keluar dari Kas Negara; kerugian keuangan negara yang bersifat nyata dan pasti adalah kerugian yang ‘ada barangnya dan ada uangnya’, yaitu uang yang seharusnya tidak keluar tetapi keluar atau uang yang seharusnya masuk tetapi tidak masuk, dan pasti dalam arti terukur, dapat dihitung, dan tidak bersifat awang-awang;

“Menimbang, bahwa terhadap dalil pembelaan Penasihat Hukum dalam Pleidoinya yang menyatakan unsur Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara tidak terpenuhi karena tuduhan kerugian sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 dan USD 44.054.426 hanyalah hasil rekonstruksi hipotetis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dengan metode cost accounting yang menurut Penasihat Hukum tidak memiliki dasar hukum, dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menegaskan kerugian negara harus nyata dan pasti, Majelis Hakim sependapat dengan Penasihat Hukum mengenai prinsip actual loss sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, namun berbeda pendapat dalam aplikasinya pada perkara a quo karena setelah Majelis Hakim mencermati keterangan Ahli BPKP Sdr. DEDY NURMAWAN SUSILO di persidangan beserta bukti-bukti lapangan yang Ahli paparkan, kerugian dalam perkara a quo justru memenuhi kriteria actual loss secara berlapis dan terkonfirmasi dari berbagai sumber bukti yang independen satu sama lain;

“Menimbang, bahwa Ahli BPKP Sdr. DEDY NURMAWAN SUSILO secara tegas menerangkan bahwa kerugian keuangan negara yang dinyatakan dalam Laporan Hasil Audit Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 adalah actual loss yaitu uang negara telah benar-benar keluar dan negara tidak mendapatkan nilai manfaat yang setimpal; sebagai bukti faktual lapangan ditemukan kondisi bahwa Chromebook tidak disimpan di sekolah melainkan di rumah Kepala Sekolah hingga berjamur, dan terdapat sekolah penerima Chromebook yang tidak memiliki jaringan listrik yang memadai bahkan harus menggunakan aki truk di Lampung dan Sumatera Selatan, dan angka kerugian negara dipastikan nyata dan pasti karena uang telah keluar berdasarkan data dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, serta terdapat perbedaan signifikan antara harga yang dibayarkan dengan harga yang wajar berdasarkan kertas kerja audit yang detail, sehingga unsur ‘uang negara telah keluar’ sebagai komponen pertama actual loss terbukti, dan unsur ‘perbedaan signifikan dengan harga wajar’ sebagai komponen kedua juga terbukti;

“Menimbang, bahwa pendapat Ahli DEDY NURMAWAN SUSILO tersebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 juncto Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan yang juga ditegaskan oleh Ahli, dan dengan keterangan Ahli Hukum Pidana Prof. SUPARJI AHMAD yang menerangkan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan berwenang melakukan perhitungan kerugian negara, namun yang berwenang mendeklarasikan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan atau Majelis Hakim, sedangkan instansi yang dapat melakukan audit mencakup Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, auditor, akuntan publik, dan Inspektorat; oleh karena itu apabila terdapat selisih antara angka kerugian dalam dakwaan Penuntut Umum dengan hasil perhitungan auditor, selisih tersebut tidak menggugurkan terpenuhinya unsur kerugian negara, melainkan Penuntut Umum yang berkewajiban membuktikan dalil-dalilnya, dan Majelis Hakim berdasarkan fakta persidangan berwenang menilai sendiri adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Kamar Pidana butir 6 Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, sehingga unsur kerugian negara tetap terpenuhi dengan angka yang disesuaikan berdasarkan fakta persidangan;

“Menimbang, bahwa terhadap dalil Penasihat Hukum yang merujuk pada keterangan Ahli A De Charge Prof. EVA ACHJANI ZULFA mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026 yang menurut Ahli tersebut menyatakan bahwa yang berhak mendeklarasikan kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan, Majelis Hakim memandang dalil tersebut harus dipahami secara proporsional, oleh karena rujukan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang dimaksud terbatas pada kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan untuk mendeklarasikan kerugian negara dalam ranah pengelolaan keuangan negara secara umum, sedangkan dalam ranah peradilan pidana sebagaimana dijelaskan oleh Ahli Prof. SUPARJI AHMAD, Majelis Hakim sebagai lembaga yudikatif memiliki kewenangan independen untuk menyatakan ada-tidaknya kerugian keuangan negara berdasarkan pembuktian persidangan, yang dapat bersandar pada perhitungan auditor manapun yang kredibel, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Badan Pemeriksa Keuangan, akuntan publik, atau Inspektorat, sehingga keberadaan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tidak meniadakan kewenangan Majelis Hakim untuk mendeklarasikan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Ahli BPKP yang dikorroborasi oleh keterangan ahli-ahli lain dan bukti-bukti pendukung di persidangan;

“Menimbang, bahwa terhadap dalil Pleidoi yang mempersoalkan metode cost accounting yang digunakan oleh Ahli BPKP, Majelis Hakim menilai bahwa pemilihan metode cost accounting oleh Ahli DEDY NURMAWAN SUSILO memiliki dasar yang dapat dipertanggung-jawabkan secara profesional dengan alasan: pertama, sebagaimana keterangan Ahli, metode cost accounting dipilih karena kondisi pasar dinilai tidak ideal dan tidak dapat menghasilkan harga yang wajar disebabkan adanya permintaan (demand) yang sangat besar dari pemerintah dengan harga yang sudah ditentukan, sehingga harga pasar yang terbentuk tidak dapat diyakini kewajarannya; kedua, data harga pokok diperoleh dari 13 (tiga belas) prinsipal / merek baik melalui Berita Acara Pemeriksaan maupun berita acara klarifikasi, di mana 11 (sebelas) dari 13 prinsipal yang diklarifikasi memberikan data rincian biaya dan keuntungan secara terbuka; dan ketiga, margin distributor 3,67% (tiga koma enam tujuh persen) dan margin reseller 15% (lima belas persen) bukan ditetapkan secara a priori melainkan merupakan rata-rata data dari 5 (lima) distributor besar dan data Berita Acara Pemeriksaan yang diperkuat hasil klarifikasi, sehingga merupakan angka empiris-objektif yang bersifat conservative approach lebih menguntungkan posisi Terdakwa;

“Menimbang, bahwa kesimpulan kemahalan harga sebagaimana dihitung Ahli DEDY NURMAWAN SUSILO mendapat konfirmasi independen dari keterangan Ahli Teknologi Informasi Prof. MUJIONO di persidangan yang menerangkan bahwa nilai anggaran sebesar Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) per unit Chromebook adalah tidak wajar, oleh karena berdasarkan harga jual Chromebook spesifikasi serupa di pasar e-Commerce tahun 2021 sampai dengan 2022 sekitar Rp 3.299.000,00 (tiga juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) per unit, maka dengan menggunakan panduan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri sebagaimana Lampiran Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 yaitu harga barang ditambah biaya pengiriman 7%, ditambah keuntungan 15%, ditambah Pajak Pertambahan Nilai 10%, Total HPS yang seharusnya adalah sebesar Rp 4.354.680,00 (empat juta tiga ratus lima puluh empat ribu enam ratus delapan puluh rupiah), sehingga harga pengadaan Rp 6.000.000,00 adalah 138% dari HPS atau lebih tinggi 38%, dan apabila keuntungan 15% tidak ditambahkan maka kelebihannya menjadi 55%; konfirmasi independen dari Ahli Teknologi Informasi yang berbeda metodologinya dengan Ahli BPKP namun menghasilkan kesimpulan yang searah mengenai kemahalan harga, secara meyakinkan menunjukkan bahwa selisih kemahalan tersebut bersifat nyata dan pasti, bukan sekadar konstruksi hipotetis sebagaimana didalilkan Penasihat Hukum;

“Menimbang, bahwa fakta kemahalan harga semakin diteguhkan oleh keterangan Ahli LKPP Sdr. SETYA BUDI ARIJANTA yang menerangkan bahwa dalam pengadaan barang yang merujuk pada satu merek tertentu karena adanya janji co-investment atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari pihak produsen software pemilik merek tersebut, perbuatan demikian melanggar prinsip dan etika pengadaan, dan co-investment tersebut dapat dikategorikan sebagai kerugian negara karena seharusnya menjadi bagian dari yang dinegosiasikan sebagai komponen pengurang harga barang, dan semua keuntungan atau rabat dalam bentuk apapun harus disetorkan ke kas negara; fakta tersebut sangat relevan dengan perkara a quo mengingat berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, dalam rapat tertutup tanggal 6 Mei 2020 sesi sore Saksi JURIST TAN menyampaikan akan meminta 30% (tiga puluh persen) co-investment dari revenue Google atas penjualan Chrome Device Management, sehingga margin keuntungan dalam rangkaian distribusi Chromebook tidak dapat dilihat secara terpisah dari skema co-investment 30% yang melatar-belakangi pengadaan dimaksud, dan komponen co-investment yang seharusnya menjadi pengurang harga atau disetorkan ke kas negara namun tidak terealisasi merupakan bagian dari kerugian keuangan negara yangnyata;

“Menimbang, bahwa ketidakwajaran kemahalan harga tersebut secara mengejutkan justru dikuatkan oleh keterangan Ahli A De Charge Dr. Ir. AGUNG HARSOYO, M.Sc., M.Eng. yang dihadirkan sendiri oleh Penasihat Hukum Terdakwa, di mana Ahli yang merupakan dosen Institut Teknologi Bandung tersebut secara tegas di bawah sumpah menerangkan tiga hal kunci, yaitu pertama, bahwa ‘Windows untuk dunia pendidikan adalah murah’; kedua, bahwa ‘secara engineering OS sama saja manfaatnya, yang berbeda adalah fitur tambahan dan itu adalah hal yang manusiawi’ dan untuk urusan pendidikan, ‘open source lebih mudah digunakan bagi sekolah’ karena seluruh OS pasti ada versi open-nya; serta ketiga, bahwa ‘pemilihan teknologi harus sesuai dengan domain kebutuhan’ dengan mempertimbangkan komponen People-Process-Technology secara bersama-sama agar tidak terjadi pemborosan; keterangan Ahli A De Charge yang dihadirkan Terdakwa sendiri tersebut secara substantif justru mengkonfirmasi bahwa terdapat alternatif Operating System yang lebih murah (Windows dan open source) dan lebih sesuai dengan domain kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga pemilihan Chrome OS dengan harga yang jauh lebih tinggi tanpa kajian domain kebutuhan yang memadai dengan sendirinya menimbulkan pemborosan keuangan negara, yang merupakan komponen actual loss yang harus dipertanggung-jawabkan;

“Menimbang, bahwa Ahli A De Charge Sdr. RUDIANTARA selaku Ahli Tata Kelola yang Baik (Good Public Governance) yang juga dihadirkan oleh Penasihat Hukum Terdakwa secara tegas di bawah sumpah menerangkan bahwa dari prinsip Good Public Governance, dalam suatu kasus di mana ‘konsultan profesional yang mengetahui adanya penyimpangan tetapi tetap melaksanakan perannya, maka hal tersebut MELANGGAR PRINSIP GPG dan menabrak kaidah independensi’, dan terhadap konsultan demikian dapat dimintakan pertanggung-jawaban; keterangan Ahli A De Charge ini ketika diterapkan pada fakta perkara a quo, di mana Terdakwa IBRAHIM ARIEF alias IBAM telah mengetahui kelemahan-kelemahan teknis Chromebook sejak tanggal 23 Januari 2020 dan telah mengetahui kemahalan harga Rp 6.000.000,00 dibanding harga pasar Rp 2.000.000,00 sebagaimana pengakuan Terdakwa sendiri di persidangan, namun tetap aktif menjalankan perannya sebagai engineer leader Tim Wartek dengan mendorong percepatan procurement, mencari authorized reseller, dan memfasilitasi aktivasi Chrome Device Management, secara objektif menempatkan Terdakwa pada kategori ‘konsultan yang mengetahui penyimpangan tetapi tetap melaksanakan’ yang menurut Ahli A De Charge sendiri dapat dimintakan pertanggung-jawabannya;

“Menimbang, bahwa terhadap dalil pembelaan Penasihat Hukum dalam Pleidoinya yang menyatakan Terdakwa telah mengajukan pengunduran diri dari Yayasan PSPK pada tanggal 26 Mei 2020 dengan alasan kendala pendanaan kegiatan Yayasan PSPK sebagai dampak Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang berlaku efektif pada tanggal 25 Juni 2020, sehingga seluruh peristiwa pengadaan setelah tanggal tersebut, termasuk Pengadaan TIK Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022, berada di luar masa keterlibatan Terdakwa dan oleh karenanya tidak dapat dimintakan pertanggung-jawaban kepada Terdakwa, Majelis Hakim memberikan pertimbangan sebagai berikut, oleh karena dalil ini menyentuh inti sengketa lingkup pertanggung-jawaban Terdakwa atas kerugian negara yang bersifat multi-tahun anggaran;

“Menimbang, bahwa berdasarkan asas pertanggung-jawaban pidana personal yang mengandung prinsip ‘siapa berbuat dia bertanggung jawab’ dan asas tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld), prinsip tersebut harus dipahami secara dua arah yang sama-sama berlaku, yaitu pertama, seseorang tidak dapat dibebankan pertanggungjawaban atas perbuatan yang murni dilakukan oleh orang lain tanpa keterlibatannya; dan kedua, seseorang tetap bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri sekalipun yang bersangkutan kemudian tidak lagi menduduki kedudukan yang sama, oleh karena yang menjadi sandaran pertanggungjawaban adalah perbuatan, bukan kedudukan saat tuntutan diajukan; dengan kerangka demikian, Majelis Hakim menilai dalil Pleidoi mengenai pengunduran diri Terdakwa dapat diterima sebagian dan ditolak sebagian sebagaimana akan diuraikan;

“Menimbang, bahwa dalil Pleidoi tersebut dapat diterima sepanjang berkaitan dengan kerugian keuangan negara dalam Pengadaan TIK Tahun Anggaran 2022, oleh karena pada Tahun Anggaran 2022 telah berjalan secara substantif lebih dari satu tahun setelah pengunduran diri klaim Terdakwa, telah terjadi pergantian Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Sekolah Dasar kepada Sdr. Dr. M. HASBI sejak tanggal 12 Juli 2022, dan keputusan strategis pengusulan Anggaran Belanja Tambahan sebesar Rp 710.850.000.000,00 (tujuh ratus sepuluh miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah) untuk Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2022 baru diusulkan sekitar bulan Agustus sampai dengan September 2022, sehingga keputusan-keputusan independen para pejabat Tahun Anggaran 2022 menjadi rangkaian sebab yang lebih dekat (proximate cause) dengan kerugian Tahun Anggaran 2022, dan pertanggung-jawaban Terdakwa secara yuridis-faktual dibatasi pada Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021;

“Menimbang, bahwa namun demikian dalil Pleidoi tersebut tidak dapat diterima sepanjang berkaitan dengan kerugian keuangan negara dalam Pengadaan TIK Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021, dengan pertimbangan sebagai berikut: pertama, perbuatan-perbuatan formative Terdakwa yang menentukan arsitektur seluruh program telah terjadi sebelum tanggal pengunduran diri yang Terdakwa dalilkan, antara lain Engineering Update tertanggal 21 Februari 2020, paparan tendensius pada rapat-rapat tanggal 17 April 2020 dan 6 Mei 2020 sesi pagi, peran sebagai co-author bahan paparan rapat tanggal 6 Mei 2020 yang menghasilkan keputusan ‘GO AHEAD WITH CHROME’, serta penyampaian angka harga Rp 6.000.000,00 per unit dan CDM USD 38 per unit sebagaimana keterangan Saksi BAMBANG HADI WALUYO di persidangan; kedua, aktivitas substantif Terdakwa berlanjut nyata setelah tanggal pengunduran diri klaim, sebagaimana dibuktikan oleh percakapan WhatsApp dengan Saksi CEPY LUKMAN RUSDIANA tanggal 24 sampai dengan 25 Juni 2020 mencari authorized reseller Chromebook, dan percakapan WhatsApp tanggal 12 Agustus 2020 mengenai bantuan Google untuk aktivasi Chrome Device Management dengan breakdown 34.950 unit untuk Sekolah Dasar dan 78.330 unit untuk Sekolah Menengah Pertama; ketiga, spesifikasi teknis yang Terdakwa dorong di Tahun 2020 dikristalisasi dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang berlaku mengikat Pengadaan TIK Tahun Anggaran 2021, sehingga kausalitas perbuatan Terdakwa tetap berlanjut pada Tahun Anggaran 2021 melalui mekanisme spec lock-in yang Terdakwa sendiri letakkan fondasinya di Tahun 2020;

“Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli BPKP Sdr. DEDY NURMAWAN SUSILO di persidangan, total kerugian keuangan negara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Tahun 2019 sampai dengan 2022 adalah Rp 1.567.888.662.716,74 (satu triliun lima ratus enam puluh tujuh miliar delapan ratus delapan puluh delapan juta enam ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus enam belas rupiah tujuh puluh empat sen), dengan rincian sebagai berikut: untuk Tahun Anggaran 2020, total realisasi pembayaran net atas pengadaan 107.040 (seratus tujuh ribu empat puluh) unit laptop sebesar Rp 554.241.487.718,18, sedangkan nilai wajar untuk pengadaan tersebut adalah Rp 426.254.143.380,03, sehingga kerugian keuangan negara untuk Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp 127.987.344.338,15; untuk Tahun Anggaran 2021, total realisasi pembayaran net atas pengadaan 454.647 (empat ratus lima puluh empat ribu enam ratus empat puluh tujuh) unit laptop sebesar Rp 2.561.979.828.976,37, sedangkan nilai wajar untuk pengadaan tersebut adalah Rp 2.017.383.285.614,94, sehingga kerugian keuangan negara untuk Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp 544.596.543.361,43; dan untuk Tahun Anggaran 2022, kerugian keuangan negara sebesar Rp 895.304.775.017,16 yang berdasarkan pertimbangan sebelumnya dibebankan kepada Kuasa Pengguna Anggaran pengganti dan para pejabat lain Tahun Anggaran 2022, bukan kepada Terdakwa;

“Menimbang, bahwa dengan demikian, lingkup kerugian keuangan negara yang dapat dibebankan kepada Terdakwa IBRAHIM ARIEF alias IBAM dalam kerangka penyertaan (deelneming) dengan para pelaku lainnya adalah kerugian keuangan negara sebagaimana telah dihitung dan dinyatakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 4 November 2025 yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Ahli Dedy Nurmawan Susilo selaku Ketua Tim Audit BPKP dalam keterangannya di bawah sumpah di muka persidangan, yaitu untuk Tahun Anggaran 2020 atas pengadaan 107.040 unit laptop sebesar Rp.127.987.344.338,15 ditambah untuk Tahun Anggaran 2021 atas pengadaan 454.647 unit laptop sebesar Rp.544.596.543.361,43, yang seluruhnya melingkupi pengadaan pada Direktorat Sekolah Dasar, Direktorat Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Sekolah Menengah Atas, dan Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini pada Tahun Anggaran 2020 dan 2021 dalam kerangka penyertaan dengan Saksi NADIEM ANWAR MAKARIM, Saksi (DPO) JURIST TAN, Saksi SRI WAHYUNINGSIH, Saksi MULYATSYAH, dan para pelaku lainnya, sehingga total kerugian keuangan negara yang dibebankan kepada Terdakwa IBRAHIM ARIEF alias IBAM dalam kerangka penyertaan adalah sebesar Rp.672.583.887.699,58 (enam ratus tujuh puluh dua miliar lima ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh sembilan rupiah lima puluh delapan sen), sebagaimana akan dipertimbangkan lebih lanjut dalam unsur selanjutnya pada Ad.5;

“Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan hubungan kausal antara perbuatan Terdakwa dengan kerugian keuangan negara yang timbul, di mana sebagaimana keterangan Ahli Hukum Administrasi Negara Dr. AHMAD REDI di persidangan, dalam perspektif hukum administrasi negara proses Keputusan bersifat berantai, sehingga siapapun yang terlibat dalam rangkaian proses Keputusan yang salah dapat dimintai pertanggung-jawaban, dan apabila dari rangkaian perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara dan terdapat pihak yang diuntungkan, maka terdapat kausalitas yang dapat diterapkan dengan prinsip De Autonomie van het Materiele Strafrecht; demikian pula Ahli Dr. AHMAD REDI menegaskan bahwa pihak-pihak non-pejabat yang turut serta mengarahkan, mengkondisikan, atau menggerakkan jalannya proses pengadaan sesuai kepentingan pihak tertentu, menurut hukum administrasi negara tidak dapat dilepaskan dari rangkaian tanggung jawab atas perbuatan menyalah-gunakan kewenangan dimaksud;

“Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, kausalitas antara perbuatan Terdakwa selaku engineer leader Tim Wartek dengan kerugian keuangan negara terbukti secara nyata, oleh karena tanpa rangkaian perbuatan Terdakwa yaitu memaparkan tendensius perbandingan Chromebook versus Windows pada rapat-rapat 17 April, 22 April, dan 6 Mei 2020 sesi pagi, menjadi co-author bahan paparan rapat tanggal 6 Mei 2020 yang menjadi dasar keputusan ‘GO AHEAD WITH CHROME’, menyampaikan angka harga Rp 6.000.000,00 per unit dan CDM USD 38 per unit sebagaimana keterangan Saksi BAMBANG HADI WALUYO yang kemudian disetujui Saksi FIONA HANDAYANI dan Saksi JURIST TAN, memberikan masukan tertulis pada Reviu Hasil Kajian Teknis melalui Google Docs untuk mencantumkan Chrome OS dan CDM, mencari authorized reseller pada tanggal 24 sampai dengan 25 Juni 2020, dan memfasilitasi aktivasi CDM pada tanggal 12 Agustus 2020, kerugian keuangan negara dalam pengadaan TIK Tahun Anggaran 2020 dan 2021 tidak akan dapat terjadi dalam bentuk dan skalanya yang spesifik, sehingga Terdakwa secara doktrinal menjadi conditio sine qua non bagi terjadinya kerugian keuangan negara dalam perkara a quo;

“Menimbang, bahwa kausalitas tersebut diteguhkan secara meyakinkan oleh keterangan Ahli A De Charge Prof. EVA ACHJANI ZULFA yang dihadirkan Penasihat Hukum Terdakwa sendiri, yang di bawah sumpah menerangkan bahwa apabila terdapat seseorang yang sudah mengetahui produk telah gagal dan ada konflik kepentingan, namun tetap aktif dan mendorong sehingga realisasi terjadi dalam proyek tersebut, kondisi ini termasuk perbuatan yang dilakukan dengan SENGAJA, dan kesengajaan syaratnya dua yaitu weten (mengetahui) dan willen (kehendak), di mana kehendak adalah pengetahuan (keahlian, pendidikan, masa kerja, pengalaman, jam terbang) yang dimiliki orang itu atas peristiwa yang terjadi dan kehendak untuk terjadinya tindak pidana; ketika kerangka doktrinal yang disampaikan oleh Ahli A De Charge sendiri tersebut diterapkan pada fakta perkara a quo, di mana Terdakwa telah mengetahui kelemahan teknis Chromebook sejak 23 Januari 2020 (lima risiko) dan 21 Februari 2020 (Engineering Update tiga kelemahan), telah berada dalam posisi konflik kepentingan dengan honorarium Rp.163.000.000,00 netto per bulan dari Yayasan PSPK yang merupakan jaringan pendiri Saksi NADIEM ANWAR MAKARIM, namun tetap aktif mendorong realisasi pengadaan Chromebook, secara objektif memenuhi kategori “SENGAJA” sebagaimana doktrin Ahli A De Charge sendiri;

“Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara dalam rumusan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor telah terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perkara a quo, dengan kualifikasi bahwa lingkup kerugian keuangan negara kepada Terdakwa IBRAHIM ARIEF alias IBAM dalam kerangka penyertaan adalah sebatas kerugian Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 yaitu sebesar Rp.672.583.887.699,58; sedangkan dalil Pleidoi mengenai actual loss berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 dapat diterima sebagai prinsip namun tidak diterima dalam aplikasinya karena kerugian dalam perkara a quo memenuhi kriteria actual loss yang dikonfirmasi secara berlapis oleh Ahli BPKP, Ahli Teknologi Informasi, Ahli LKPP, bahkan Ahli A De Charge yang dihadirkan Terdakwa sendiri, dan dalil Pleidoi mengenai pengunduran diri Terdakwa pada tanggal 26 Mei 2020 dapat diterima sebagian sepanjang berkaitan dengan Tahun Anggaran 2022, namun ditolak sepanjang berkaitan dengan Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021;

AD.5. UNSUR PENYERTAAN (PASAL 55 AYAT (1) KE-1 KUHP)

“Menimbang, bahwa unsur Penyertaan atau deelneming dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang dijunctokan dengan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor mencakup empat bentuk pelaku, yaitu mereka yang melakukan (plegen), mereka yang menyuruh melakukan (doen plegen), mereka yang turut serta melakukan (medeplegen), dan mereka yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan, kekerasan, ancaman, atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan supaya perbuatan itu dilakukan (uitlokken), sehingga apabila Terdakwa terbukti termasuk salah satu dari empat bentuk tersebut, unsur penyertaan terpenuhi;

“Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, Penuntut Umum mendakwakan Terdakwa sebagai mereka yang turut serta melakukan (medeplegen) dengan para pelaku lainnya, sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa memenuhi syarat-syarat medeplegen sebagaimana doktrin hukum pidana yang dianut;

“Menimbang, bahwa doktrin medeplegen dalam hukum pidana yang dikembangkan oleh para sarjana antara lain Prof. Mr. D. Schaffmeister, Prof. Mr. N. Keijzer, dan Prof. Mr. E.PH.R. Sutorius dalam buku Hukum Pidana (terjemahan), serta sebagaimana dianut dalam yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, mensyaratkan dua hal pokok yaitu pertama, bewuste samenwerking atau kerjasama yang disadari antara para pelaku, dan kedua, gezamenlijke uitvoering atau pelaksanaan bersama dari perbuatan pidana, sehingga dalam medeplegen tidak cukup hanya adanya kehadiran fisik di tempat kejadian tanpa adanya kesepakatan kehendak, dan tidak cukup pula adanya kesepakatan kehendak tanpa adanya partisipasi nyata dalam pelaksanaan perbuatan;

“Menimbang, bahwa namun demikian, dalam perkembangan doktrin dan yurisprudensi, syarat bewuste samenwerking (kerjasama yang disadari) dan gezamenlijke uitvoering (pelaksanaan secara bersama-sama) tersebut tidak diartikan secara kaku sebagai keharusan para pelaku saling mengenal secara langsung, melainkan cukup adanya kesamaan kehendak (gemeenschappelijke wil) dan pembagian peran yang saling melengkapi dalam mewujudkan tindak pidana, sebagaimana keterangan Ahli Hukum Pidana Prof. SUPARJI AHMAD di persidangan yang menerangkan bahwa ‘dalam deelneming (penyertaan), tidak disyaratkan para pelaku saling mengenal; yang disyaratkan adalah adanya kesamaan kehendak di antara para pelaku, dengan masing-masing mengambil peran sehingga terjadinya tindak pidana; dalam konteks tindak pidana korupsi yang cenderung rumit, sangat dimungkinkan antara para pelaku tidak saling mengenal satu sama lain, namun penyertaan tetap dapat dikonstruksikan sepanjang terdapat kesamaan kehendak dan pembagian peran’;

“Menimbang, bahwa pendapat Ahli SUPARJI AHMAD tersebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 22 Desember 1955 yang menjadi salah satu leading case dalam doktrin medeplegen di Indonesia, di mana ditegaskan bahwa untuk terbuktinya unsur turut serta melakukan, tidak perlu adanya pengetahuan dan kesepakatan langsung antar pelaku selama terdapat kesengajaan untuk mencapai akibat yang sama dan partisipasi aktif yang saling melengkapi dalam pelaksanaan perbuatan;

“Menimbang, bahwa terhadap dalil pembelaan Penasihat Hukum dalam Pleidoinya yang menyatakan unsur Penyertaan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tidak terpenuhi karena tidak terdapat meeting of mind dan kesengajaan bersama (bewuste samenwerking) antara Terdakwa dengan para pelaku lain, dengan dalil bahwa Terdakwa tidak mengenal Saksi NADIEM ANWAR MAKARIM secara personal, tidak hadir dalam rapat tertutup tanggal 6 Mei 2020 sesi sore yang menetapkan keputusan kebijakan Chromebook, dan hanya berkedudukan sebagai konsultan teknologi yang memberikan masukan teknis berdasarkan keahliannya tanpa keterlibatan dalam pengambilan keputusan kebijakan, Majelis Hakim menilai dalil pembelaan tersebut tidak dapat diterima dengan pertimbangan sebagai berikut;

“Menimbang, bahwa kesamaan kehendak dalam medeplegen tidak harus dibuktikan melalui adanya kesepakatan awal yang eksplisit antara para pelaku, melainkan dapat disimpulkan secara objektif dari rangkaian perbuatan yang saling melengkapi dalam mewujudkan tindak pidana, sebagaimana keterangan Ahli SUPARJI AHMAD bahwa kesengajaan dapat dibuktikan secara materiil melalui pembuktian perbuatannya yaitu adanya maksud dan niat sebelumnya serta pengetahuan bahwa perbuatan akan berdampak hukum, sehingga apabila Terdakwa secara objektif mengetahui rangkaian perbuatan yang sedang berlangsung dan menyetujui untuk mengambil peran tertentu dalam rangkaian tersebut, kesamaan kehendak (bewuste samenwerking) terpenuhi meskipun Terdakwa tidak terlibat dalam rapat tertutup pengambilan keputusan;

“Menimbang, bahwa konstruksi doktriner tersebut secara mengejutkan dikuatkan oleh keterangan Ahli A De Charge Prof. EVA ACHJANI ZULFA yang dihadirkan oleh Penasihat Hukum Terdakwa sendiri, yang di bawah sumpah menerangkan bahwa ‘dalam pembuktian apabila seseorang masuk dalam percakapan-percakapan, dan dari hasil survei ada 2 (dua) opsi serta Zoom tidak direkam, semua evidence bisa menjadi kepingan puzzle untuk membuktikan apakah orang ini tahu atau tidak’, dan lebih lanjut Ahli A De Charge tersebut menerangkan bahwa rumusan tentang turut serta dalam Pasal 20 huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru memerlukan kerjasama secara fisik dan meeting of mind, di mana ‘perbuatan sebelum akibat terjadi bisa kita jadikan dasar untuk menggali kehendak jahat dan melihat niat seseorang, lihat dari peristiwa sebelumnya (rapat, informasi yang saling clear yang menjadi evidence, apakah ada niat dari pertemuan tersebut), informasi yang datang bersama kesadaran dari mereka bahwa perbuatan itu mengakibatkan tindak pidana’, sehingga doktrin yang disampaikan oleh Ahli A De Charge sendiri justru memberikan kerangka analitis untuk menggali meeting of mind Terdakwa melalui kepingan-kepingan bukti rangkaian perbuatan;

“Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian fakta hukum di persidangan, kepingan-kepingan bukti yang membangun meeting of mind antara Terdakwa IBRAHIM ARIEF alias IBAM dengan para pelaku lainnya dapat dirinci sebagai berikut:

“Pertama, sejak tanggal 20 November 2019 Terdakwa telah berstatus sebagai engineer leader Tim Working Group Teknologi (Tim Wartek) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan honorarium netto sebesar Rp 163.000.000,00 (seratus enam puluh tiga juta rupiah) per bulan yang bersumber dari Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) yang dipimpin Saksi NAJLA SHIHAB, di mana PSPK dimaksud merupakan jaringan kepentingan yang sama dengan Saksi NADIEM ANWAR MAKARIM selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga sejak awal Terdakwa telah berada dalam posisi dengan keterikatan finansial dan jaringan yang sama dengan policy-maker utama dalam pengadaan TIK;

“Kedua, pada tanggal 23 Januari 2020 Terdakwa selaku engineer leader Tim Wartek mempresentasikan paparan yang secara internal mendokumentasikan 5 (lima) risiko teknis penggunaan Chromebook untuk pendidikan dasar dan menengah Indonesia, sehingga sejak Januari 2020 Terdakwa secara objektif telah mengetahui kelemahan-kelemahan teknis Chromebook;

“Ketiga, pada tanggal 21 Februari 2020 Terdakwa menerbitkan Engineering Update yang mendokumentasikan 3 (tiga) kelemahan tambahan Chromebook, sehingga pengetahuan Terdakwa atas ketidaksesuaian teknis Chromebook untuk konteks pendidikan Indonesia semakin terkonsolidasi;

“Keempat, pada tanggal 21 Februari 2020 dan 7 April 2020 Terdakwa bertemu langsung dengan petinggi Google yaitu Sdr. COLIN MARSON selaku Head of Google for Education Asia Tenggara, Sdr. SCOTT BEAUMONT selaku Presiden Google Asia Pasifik, dan Sdr. CAESAR SENGUPTA selaku Next Billion User Google, di mana pertemuan-pertemuan tersebut secara substantif membahas implementasi Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kementerian, sehingga Terdakwa secara aktif menjadi titik penghubung (interface) antara prinsipal Google dengan jajaran Kementerian;

“Kelima, pada rapat-rapat tanggal 17 April 2020, 22 April 2020, dan 6 Mei 2020 sesi pagi Terdakwa mempresentasikan paparan tendensius perbandingan Chromebook versus Microsoft Windows yang oleh Ahli MUJIONO di persidangan dinilai sebagai paparan yang ‘sudah secara nyata mengarah kepada Chromebook’ dengan sumber data didominasi dari Google sehingga menghasilkan analisis yang bias, dan paparan-paparan tendensius tersebut menjadi fondasi bagi keputusan ‘GO AHEAD WITH CHROMEBOOK’ pada rapat tertutup tanggal 6 Mei 2020 sesi sore;

“Keenam, Terdakwa menjadi co-author bahan paparan rapat tanggal 6 Mei 2020 yang menghasilkan keputusan tersebut, sebagaimana terbukti dari metadata Google Docs dan keterangan saksi-saksi di persidangan, sehingga Terdakwa berperan substantif dalam mempersiapkan dasar pengambilan keputusan kebijakan yang menjadi titik krusial dalam rangkaian pengadaan TIK;

“Ketujuh, sebagaimana keterangan Saksi BAMBANG HADI WALUYO selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Direktorat Sekolah Dasar di persidangan, angka harga Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) per unit Chromebook dan USD 38 (tiga puluh delapan dolar Amerika Serikat) per lisensi Chrome Device Management bersumber dari Terdakwa IBRAHIM ARIEF alias IBAM yang kemudian disetujui oleh Saksi FIONA HANDAYANI dan Saksi (DPO) JURIST TAN selaku Staf Khusus Menteri, sehingga Terdakwa adalah price-setter yang menentukan parameter harga yang kemudian menjadi dasar pengadaan TIK Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022;

“Kedelapan, berdasarkan SK Direktur Jenderal Nomor 4317/C/SP/2020 tanggal 30 April 2020, SK Direktur Jenderal Nomor 4538/C/SP/2020 tanggal 11 Mei 2020, dan SK Direktur Jenderal Nomor 5190/C.C1/KP/2020 tanggal 8 Juni 2020, Terdakwa secara formal terdaftar sebagai anggota Tim Reviu Hasil Kajian Teknis dan Tim Pelaksana, dan dalam kapasitas tersebut Terdakwa memberikan masukan tertulis melalui Google Docs untuk Reviu Hasil Kajian Teknis yang akhirnya merekomendasikan Chrome OS dan Chrome Device Management;

“Kesembilan, dalil Pleidoi mengenai pengunduran diri Terdakwa pada tanggal 26 Mei 2020 dengan hari terakhir kerja 25 Juni 2020 ternyata tidak konsisten dengan perilaku faktual Terdakwa pasca tanggal pengunduran diri, di mana berdasarkan percakapan WhatsApp dengan Saksi CEPY LUKMAN RUSDIANA tanggal 24 sampai dengan 25 Juni 2020 Terdakwa secara aktif mencari authorized reseller Chromebook untuk pengadaan, dengan kalimat tegas Terdakwa: ‘dari aku prefer dengan device yang Chromebook’, di mana kalimat tersebut secara semantik dan kontekstual menunjukkan kapasitas Terdakwa sebagai pengambil arahan teknis yang masih aktif, bukan sebagai konsultan 'yang telah mengundurkan diri;

“Kesepuluh, pada tanggal 12 Agustus 2020 Terdakwa secara aktif memfasilitasi aktivasi Chrome Device Management untuk 78.330 unit Sekolah Menengah Pertama dan 34.950 unit Sekolah Dasar berdasarkan percakapan WhatsApp dengan tim teknis, sehingga keterlibatan Terdakwa dalam dimensi operasional pengadaan berlanjut bahkan setelah tanggal pengunduran diri yang Terdakwa dalilkan;

“Kesebelas, pada bulan September 2022 Terdakwa dalam percakapan WhatsApp secara terbuka mengakui bahwa harga sebenarnya Chromebook adalah sekitar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per unit, sangat jauh di bawah harga pengadaan Rp 6.000.000,00 per unit yang Terdakwa sendiri tetapkan sebagai parameter, di mana pengakuan dimaksud bersifat judicial admission yang secara kritis menunjukkan bahwa Terdakwa sejak awal mengetahui kemahalan harga, namun tetap melaksanakan perannya dalam rangkaian pengadaan;

“Keduabelas, rangkaian dua belas kepingan puzzle bukti tersebut, dalam terminologi Ahli A De Charge Prof. EVA ACHJANI ZULFA sendiri, secara objektif membentuk gambaran yang utuh tentang meeting of mind antara Terdakwa dengan para pelaku lainnya dalam mewujudkan pengadaan TIK Chromebook, sehingga unsur bewuste samenwerking dengan para pelaku lainnya terbukti secara objektif;

“Menimbang, bahwa terhadap dalil Penasihat Hukum yang merujuk keterangan Ahli A De Charge Prof. EVA ACHJANI ZULFA bahwa ‘apabila tidak ada keuntungan secara langsung, maka kategorinya bukan turut serta tetapi perbantuan’, dengan dalil bahwa Terdakwa tidak menerima keuntungan langsung apapun dari pengadaan TIK karena Penuntut Umum sendiri di halaman 1194 Tuntutan mengakui tidak ada aliran dana ke Terdakwa, Majelis Hakim memandang dalil tersebut harus ditolak dengan pertimbangan bahwa premise faktual dalil tersebut tidak terpenuhi, oleh karena Terdakwa secara nyata menerima keuntungan langsung dalam bentuk honorarium netto sebesar Rp163.000.000,00 per bulan dari Yayasan PSPK yang dipimpin Saksi NAJLA SHIHAB selama Terdakwa menjalankan peran sebagai engineer leader Tim Wartek, dan keuntungan dimaksud bukan keuntungan dari pemerintah yang murni dengan hubungan kerja yang netral, melainkan keuntungan yang bersumber dari jaringan finansial yang sama dengan policy-maker utama Saksi NADIEM ANWAR MAKARIM, sehingga keuntungan dimaksud merupakan keuntungan langsung yang membawa Terdakwa keluar dari kategori ‘perbantuan’ dan masuk dalam kategori ‘turut serta’ sebagaimana doktrin Ahli A De Charge sendiri;

“Menimbang, bahwa selain itu, sebagaimana telah dipertimbangkan dalam Unsur Ad.4, bahwa posisi Terdakwa secara doktrinal menurut keterangan Ahli A De Charge Prof. EVA ACHJANI ZULFA sendiri adalah “SENGAJA”, oleh karena Ahli tersebut secara tegas di bawah sumpah menerangkan bahwa ‘seandainya ada seseorang yang sudah mengetahui produk telah gagal dan ada konflik kepentingan, namun tetap aktif dan mendorong sehingga realisasi terjadi dalam proyek tersebut, kondisi ini termasuk perbuatan yang dilakukan dengan SENGAJA’, dan ‘kesengajaan syaratnya 2 (dua) yaitu weten (mengetahui) dan willen (kehendak), jadi kehendak adalah pengetahuan (keahlian, pendidikan, masa kerja, pengalaman, jam terbang) yang dimiliki orang itu atas peristiwa yang terjadi dan kehendak untuk terjadinya tindak pidana’; ketika kerangka kesengajaan tersebut diterapkan pada fakta perkara a quo, di mana Terdakwa adalah lulusan Institut Teknologi Bandung dengan jam terbang industri teknologi yang substansial termasuk pengalaman sebagai Chief Technology Officer pada PT Bukalapak (sebagaimana keterangan Saksi A De Charge Sdr. ANDI TAUFAN dan Saksi KRISNA DIBYO ATMOJO), unsur ‘kehendak adalah pengetahuan’ dimaksud secara objektif terpenuhi, dan kesengajaan dalam medeplegen sebagaimana doktrin Ahli A De Charge sendiri terbukti;

“Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian fakta hukum di persidangan, konstruksi penyertaan (deelneming) dalam perkara a quo dapat dirumuskan melalui pembagian peran sebagai berikut:

“Pertama, pada level perumusan kebijakan strategis kementerian (policy-making level), Saksi NADIEM ANWAR MAKARIM selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pengambil arah kebijakan utama yang menyetujui kerangka pengadaan TIK berbasis Chromebook melalui rapat-rapat dengan petinggi Google dan keputusan tertutup tanggal 6 Mei 2020 sesi sore, yang perkaranya diperiksa dalam berkas terpisah (split file) dengan Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst;

“Kedua, pada level pelaksana arah kebijakan, Saksi (DPO) JURIST TAN selaku Staf Khusus Menteri yang kerap mengatas-namakan Menteri dan Saksi FIONA HANDAYANI selaku Staf Khusus Menteri yang berperan dominan dalam penerjemahan dan operasionalisasi arah kebijakan termasuk dalam pembahasan parameter harga dan skema co-investment 30% Google, yang perkara Saksi (DPO) JURIST TAN masih dalam proses pencarian oleh aparat penegak hukum;

“Ketiga, Terdakwa IBRAHIM ARIEF alias IBAM (a quo) selaku engineer leader Tim Wartek dan konsultan teknologi pada Yayasan PSPK sebagai pihak yang menjadi technical architect dan price-setter dalam pembahasan parameter harga perangkat (Rp6.000.000,00 per unit) dan skema Chrome Device Management (USD 38 per lisensi atau USD 38 per unit), serta menjadi titik penghubung antara prinsipal Google dengan Tim Teknis Kementerian;

“Keempat, Saksi SRI WAHYUNINGSIH selaku Direktur Sekolah Dasar / Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Sekolah Dasar sebagai pihak yang menerbitkan Peraturan KPA Nomor 26721/C3/KPA/IX/TIK/2020 dan Nomor 12002/C3/KPA/V/TIK/2021 yang mengarahkan pengadaan TIK Sekolah Dasar kepada Chrome OS dan Chrome Device Management, yang perkaranya diperiksa dalam berkas terpisah Nomor 149/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst;

“Kelima, Saksi MULYATSYAH selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama / Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Sekolah Menengah Pertama sebagai pihak yang menerbitkan Petunjuk Teknis Pengadaan TIK Sekolah Menengah Pertama Tahun 2020 dan Tahun 2021 dengan spesifikasi yang mengarahkan kepada Chrome OS dan Chrome Device Management, yang perkaranya diperiksa dalam berkas terpisah;

“Keenam, para Pejabat Pembuat Komitmen pelaksana teknis pengadaan, antara lain Saksi WAHYU HARYADI selaku PPK Direktorat Sekolah Dasar pengganti, Saksi HARNOWO SUSANTO selaku PPK Direktorat Sekolah Menengah Pertama, dan Saksi DHANNY HAMIDDAN KHOIR selaku PPK Direktorat Sekolah Menengah Atas, yang menurut keterangan saksi-saksi di persidangan menerima sejumlah pemberian dari rekanan;

“Menimbang, bahwa pembagian peran tersebut menunjukkan bahwa rangkaian perbuatan para pihak yang terlibat saling melengkapi (gezamenlijke uitvoering) dalam mewujudkan pengadaan TIK berbasis Chromebook yang berimplikasi pada penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan negara, di mana posisi Terdakwa IBRAHIM ARIEF alias IBAM secara unik menempati simpul teknis yang menjadi penghubung (interface) antara level kebijakan (Saksi NADIEM ANWAR MAKARIM dan Staf Khusus Menteri) dengan level pelaksana administrasi (Saksi SRI WAHYUNINGSIH, Saksi MULYATSYAH, dan para PPK), sehingga tanpa peran teknis Terdakwa rangkaian pengadaan TIK Chromebook dengan parameter spesifik yang dipilih tidak akan dapat terwujud dalam bentuknya yang spesifik; pendapat Majelis Hakim ini diperkuat oleh keterangan Ahli Hukum Administrasi Negara Dr. AHMAD REDI yang pada pokoknya menerangkan bahwa setiap pejabat pemerintahan yang terbukti melakukan perbuatan aktif berupa mengatur, memerintahkan, dan/atau melaksanakan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan harus dianggap melakukan penyalahgunaan kewenangan, dan pihak-pihak non-pejabat yang turut serta mengarahkan, mengkondisikan, atau menggerakkan jalannya proses pengadaan sesuai kepentingan pihak tertentu menurut hukum administrasi negara tidak dapat dilepaskan dari rangkaian tanggung jawab atas perbuatan dimaksud;

“Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu menegaskan dan memberikan penekanan khusus bahwa pertimbangan tentang pembagian peran sebagaimana diuraikan di atas dirumuskan semata-mata dalam kerangka penilaian terhadap peran dan tanggung jawab pidana Terdakwa IBRAHIM ARIEF alias IBAM dalam perkara a quo, dan tidak dimaksudkan sebagai penilaian terhadap tanggung jawab pidana pihak-pihak lain yang perkaranya diperiksa dalam berkas terpisah (split file) dan/atau masih dalam proses pencarian dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum yang berbeda; sesuai dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juncto ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana, serta sesuai dengan asas independensi kekuasaan kehakiman, segala penilaian terhadap kesalahan dan tanggung jawab pidana pihak-pihak yang perkaranya diperiksa dalam berkas terpisah sepenuhnya merupakan kewenangan Majelis Hakim yang mengadili perkara dimaksud, dan sama sekali tidak terikat oleh pertimbangan dalam putusan perkara a quo; pendekatan demikian sejalan pula dengan praktek pemeriksaan perkara split file sebagaimana lazim diterapkan dalam yurisprudensi peradilan tindak pidana korupsi;

“Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur Penyertaan sebagaimana Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang dijunctokan dengan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor telah terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perkara a quo, dengan kualifikasi bahwa Terdakwa IBRAHIM ARIEF alias IBAM sebagai medepleger atau pelaku yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan para pelaku lainnya;

“Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempertimbangkan dan menyatakan seluruh unsur-unsur Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terbukti secara sah dan meyakinkan, sebelum sampai pada kesimpulan akhir Majelis Hakim wajib mempertimbangkan apakah dalam diri Terdakwa terdapat alasan penghapus pidana (strafuitsluitingsgronden) yang dapat menggugurkan pertanggung-jawaban pidana, oleh karena dalam Pleidoi Penasihat Hukum dan Pleidoi Pribadi Terdakwa secara konsisten dikemukakan dalil bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan dalam rangka melaksanakan arahan dari Saksi NAJLA SHIHAB selaku pimpinan Yayasan PSPK dan/atau dalam rangka melaksanakan arah kebijakan Saksi NADIEM ANWAR MAKARIM selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga Pasal 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai perintah jabatan menjadi relevan untuk dipertimbangkan;

“Menimbang, bahwa Pasal 51 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Lama (Wetboek van Strafrecht) berbunyi: ‘Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana’, sedangkan Pasal 51 ayat (2) KUHP Lama berbunyi: ‘Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya’; rumusan tersebut secara substantif dipertahankan dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi: ‘Setiap Orang yang melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dipidana’, dan Pasal 31 ayat (2) yang berbunyi: ‘Perintah jabatan yang diberikan tanpa wewenang tidak menghapuskan pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan iktikad baik mengira bahwa perintah tersebut diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkup pekerjaannya’;

“Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan Pasal 51 KUHP Lama maupun Pasal 31 KUHP Baru, dapat disarikan bahwa perintah jabatan dapat menjadi alasan penghapus pidana apabila dipenuhi syarat-syarat kumulatif sebagai berikut: pertama, terdapat hubungan atasan-bawahan dalam kerangka jabatan publik (publieke ambt); kedua, perintah diberikan oleh penguasa atau pejabat yang berwenang dan dalam lingkup kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; ketiga, pelaksanaan perintah termasuk dalam lingkup pekerjaan bawahan; dan keempat, perintah tersebut sah secara hukum atau apabila tidak sah, bawahan dengan itikad baik (te goeder trouw) mengira perintah tersebut sah; pengaturan dalam Pasal 51 KUHP ini secara doktriner berlandaskan pada prinsip respondeat superior atau pertanggung-jawaban hierarkis dalam birokrasi pemerintahan, namun tidak bersifat mutlak karena hukum pidana tetap mempertahankan prinsip pertanggung-jawaban personal (persoonlijke aansprakelijkheid) sebagaimana ditegaskan dalam asas geen straf zonder schuld atau tiada pidana tanpa kesalahan;

“Menimbang, bahwa terhadap dalil pembelaan Penasihat Hukum dan Pleidoi Pribadi Terdakwa yang mengemukakan bahwa perbuatan Terdakwa dalam pelaksanaan pengadaan TIK Chromebook merupakan pelaksanaan arahan dari atasan, baik arahan dari Saksi NAJLA SHIHAB selaku pimpinan Yayasan PSPK yang merupakan pemberi kerja Terdakwa berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, maupun arahan tidak langsung dari Saksi NADIEM ANWAR MAKARIM selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam kapasitas Terdakwa sebagai engineer leader Tim Wartek Kementerian, sehingga berdasarkan Pasal 51 KUHP perbuatan Terdakwa tidak dapat dipidana, Majelis Hakim akan menguji syarat-syarat penerapan Pasal 51 KUHP Lama dan Pasal 31 KUHP Baru tersebut pada fakta-fakta perkara a quo;

“Menimbang, bahwa terhadap syarat pertama mengenai adanya hubungan atasan-bawahan dalam kerangka jabatan publik, Majelis Hakim mencermati fakta hukum yang dengan tegas dan tidak terbantahkan terungkap di persidangan, yaitu:

“Pertama, Terdakwa IBRAHIM ARIEF alias IBAM bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, bukan pejabat struktural pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan tidak pernah dilantik dalam jabatan apapun yang merupakan jabatan publik (publieke ambt);

“Kedua, status hukum Terdakwa terhadap Yayasan PSPK adalah konsultan teknologi informasi yang terikat dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dengan honorarium netto Rp 163.000.000,00 per bulan, di mana Yayasan PSPK adalah badan hukum perdata (privat) yang sumber pendanaannya berasal dari Corporate Social Responsibility PT Djarum dan PT Wardah, sehingga hubungan Terdakwa-PSPK adalah hubungan ketenagakerjaan privat, bukan hubungan jabatan publik;

“Ketiga, terhadap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Terdakwa hanya tercantum dalam SK Direktur Jenderal Nomor 4317/C/SP/2020 tanggal 30 April 2020, SK Direktur Jenderal Nomor 4538/C/SP/2020 tanggal 11 Mei 2020, dan SK Direktur Jenderal Nomor 5190/C.C1/KP/2020 tanggal 8 Juni 2020 sebagai anggota Tim Reviu Hasil Kajian Teknis dan Tim Pelaksana, di mana SK-SK tersebut bersifat penugasan ad hoc untuk pekerjaan teknis tertentu dan tidak menempatkan Terdakwa dalam struktur birokrasi formal Kementerian sebagaimana yang dimaksud Pasal 51 KUHP Lama dan Pasal 31 KUHP Baru; dengan demikian, secara struktural-yuridis Terdakwa tidak berada dalam kerangka hubungan atasan-bawahan jabatan publik dengan Saksi NADIEM ANWAR MAKARIM atau pejabat publik manapun yang memenuhi syarat ‘penguasa yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan’ sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal a quo;

“Menimbang, bahwa simpulan tersebut diperkuat oleh keterangan Ahli Hukum Administrasi Negara Dr. AHMAD REDI di persidangan yang secara tegas menerangkan bahwa ‘dalam pengadaan barang dan jasa, konsultan lazim digunakan untuk memberikan saran, masukan, dan pertimbangan; dalam perspektif hukum administrasi negara, konsultan bukanlah pejabat pemerintahan dan tidak memiliki kewenangan dalam urusan pemerintahan; konsultan hanya memberikan saran dan pertimbangan, sedangkan kewenangan memutuskan sepenuhnya berada pada pejabat pemerintahan yang memperoleh kewenangan melalui atribusi, delegasi, atau mandat’, dan lebih lanjut Ahli AHMAD REDI menerangkan bahwa ‘konsultan tidak tunduk pada AUPB, namun pejabat yang menerima saran konsultan wajib memastikan saran tersebut akuntabel, due diligence, independen, tidak ada konflik kepentingan, dan beritikad baik’; dengan demikian, oleh karena konsultan secara doktrinal tidak termasuk dalam struktur jabatan publik, kerangka Pasal 51 KUHP Lama dan Pasal 31 KUHP Baru tentang ‘perintah jabatan’ tidak dapat diterapkan kepada konsultan, dan doktrin yang relevan untuk konsultan adalah doktrin Good Public Governance sebagaimana akan dipertimbangkan;

“Menimbang, bahwa kerangka doktrinal yang relevan untuk menilai pertanggung-jawaban konsultan justru disampaikan oleh Ahli A De Charge yang dihadirkan oleh Penasihat Hukum Terdakwa sendiri, yaitu Sdr. RUDIANTARA selaku Ahli Tata Kelola yang Baik (Good Public Governance), yang di bawah sumpah menerangkan bahwa tata kelola yang baik mengandung 5 (lima) prinsip Good Corporate Governance dan Good Public Governance yaitu ‘TARIF’ (Transparansi, Akuntabilitas, Responsibility, Independen, Fair), dan terhadap konsultan berlaku kerangka sebagai berikut: pertama, ‘pemberian pekerjaan kepada konsultan adalah untuk memberikan masukan, tidak memberikan arahan tetapi memberikan pilihan, karena memang dibutuhkan bantuan saran dan masukan oleh pemberi pekerjaan; bahwa seorang konsultan harus objektif, independen, dan tidak mempengaruhi atau dipengaruhi dalam membuat kajian’; kedua, ‘konsultan bertanggung jawab terbatas pada apa yang disampaikannya, tetapi saat ada masalah harus dilihat dari sisi 5 (lima) prinsip GCG tersebut’; ketiga, terhadap independensi konsultan, ‘seorang konsultan yang menempel ke LSM plat merah dalam hal membuat kurikulum kementerian TIDAK INDEPENDEN, karena telah terafiliasi dan tidak termasuk Good Practice Governance’;

“Menimbang, bahwa puncak ketegasan Ahli A De Charge Sdr. RUDIANTARA disampaikan ketika Ahli secara eksplisit di bawah sumpah menyatakan bahwa ‘dari prinsip Good Public Governance, pada suatu kasus di mana KONSULTAN PROFESIONAL YANG MENGETAHUI ADANYA PENYIMPANGAN TETAPI TETAP MELAKSANAKAN PERANNYA, MAKA HAL TERSEBUT MELANGGAR PRINSIP GPG DAN MENABRAK KAIDAH INDEPENDENSI, KARENA TIDAK TERMASUK STANDAR KONSULTAN, DAN SEHARUSNYA SEMUANYA DILAKUKAN DENGAN TRANSPARAN’, dan terhadap konsultan demikian dapat dimintakan pertanggung-jawabannya; ketika kerangka doktrinal yang disampaikan oleh Ahli A De Charge sendiri tersebut diterapkan pada fakta perkara a quo, Terdakwa IBRAHIM ARIEF alias IBAM persis menempati kategori ‘konsultan profesional yang mengetahui penyimpangan tetapi tetap melaksanakan perannya’, oleh karena Terdakwa terbukti telah mengetahui kelemahan teknis Chromebook sejak paparan tanggal 23 Januari 2020 dan Engineering Update tanggal 21 Februari 2020, mengetahui kemahalan harga sebagaimana pengakuan WhatsApp September 2022 (harga Rp 2.000.000,00 versus pengadaan Rp 6.000.000,00), berada dalam posisi konflik kepentingan dengan honorarium dari Yayasan PSPK yang merupakan jaringan Saksi NADIEM ANWAR MAKARIM, namun tetap aktif mendorong terealisasinya pengadaan Chromebook melalui paparan tendensius, masukan Reviu Hasil Kajian Teknis, dan fasilitasi aktivasi Chrome Device Management;

“Menimbang, bahwa dengan demikian, doktrin yang berlaku untuk Terdakwa adalah doktrin Good Public Governance sebagaimana yang dirumuskan oleh Ahli A De Charge Sdr. RUDIANTARA sendiri, di mana terhadap konsultan profesional yang mengetahui penyimpangan tetapi tetap melaksanakan perannya berlaku pertanggungjawaban penuh, sehingga konstruksi Pasal 51 KUHP Lama dan Pasal 31 KUHP Baru tentang perintah jabatan tidak dapat diterapkan untuk membebaskan Terdakwa dari pertanggung-jawaban pidana;

“Menimbang, bahwa namun demikian, sekalipun Majelis Hakim secara argumentum a fortiori mengasumsikan Pasal 51 KUHP Lama dan Pasal 31 KUHP Baru dapat diterapkan kepada Terdakwa selaku konsultan, syarat-syarat penerapan tetap tidak terpenuhi sebagaimana berikut: pertama, syarat ‘penguasa yang berwenang’ atau ‘pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan’, di mana Saksi NAJLA SHIHAB selaku pimpinan Yayasan PSPK bukan merupakan penguasa publik atau pejabat dalam kerangka peraturan perundang-undangan, melainkan pimpinan badan hukum perdata, sehingga arahan dari Saksi NAJLA SHIHAB sekalipun ada dalam realitas hubungan kerja kontraktual, tidak memenuhi kualifikasi ‘perintah jabatan’ dalam pasal a quo; kedua, syarat itikad baik (te goeder trouw) bawahan, sebagaimana akan diuraikan;

“Menimbang, bahwa Pasal 51 ayat (2) KUHP Lama maupun Pasal 31 ayat (2) KUHP Baru secara tegas mensyaratkan itikad baik (te goeder trouw) dari yang menerima perintah untuk dapat menggugurkan pidana atas perintah yang tidak sah, di mana itikad baik dimaksud adalah keyakinan yang wajar bahwa perintah tersebut sah dan dalam lingkup kewenangan pemberi perintah, sehingga apabila yang menerima perintah secara objektif mengetahui atau patut mengetahui bahwa perintah tersebut tidak sah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, syarat itikad baik gugur dan ketentuan dimaksud tidak dapat diterapkan;

“Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, syarat itikad baik tidak terpenuhi dengan pertimbangan: pertama, Terdakwa secara objektif mengetahui kelemahan teknis Chromebook untuk konteks pendidikan Indonesia sejak paparan tanggal 23 Januari 2020 (5 risiko) dan Engineering Update tanggal 21 Februari 2020 (3 kelemahan tambahan), sehingga ketika rapat-rapat penentuan kebijakan berlangsung pada bulan April-Mei 2020, Terdakwa secara substansial telah memiliki pengetahuan yang lengkap tentang ketidaksesuaian Chromebook namun tetap mempresentasikan paparan tendensius yang oleh Ahli MUJIONO dinilai ‘secara nyata mengarah kepada Chromebook’ dengan sumber data didominasi dari Google; kedua, Terdakwa secara objektif mengetahui kemahalan harga Rp.6.000.000,00 sebagaimana pengakuan langsung Terdakwa dalam percakapan WhatsApp bulan September 2022 yang menyatakan harga sebenarnya Chromebook adalah sekitar Rp.2.000.000,00, di mana pengetahuan dimaksud secara doktrinal merupakan judicial admission yang menutup ruang argumentasi itikad baik; ketiga, Terdakwa berada dalam posisi konflik kepentingan dengan honorarium netto Rp.163.000.000,00 per bulan dari Yayasan PSPK yang merupakan jaringan finansial yang sama dengan Saksi NADIEM ANWAR MAKARIM, di mana sebagaimana keterangan Ahli AHMAD REDI ‘konflik kepentingan haram hukumnya dan bahkan kebijakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan pun tidak diperbolehkan’;

“Menimbang, bahwa keempat, sebagaimana keterangan Ahli A De Charge Sdr. RUDIANTARA sendiri, salah satu prinsip GPG yaitu ‘Independen’ mensyaratkan konsultan untuk objektif, independen, dan tidak dipengaruhi atau mempengaruhi dalam membuat kajian, dan ketika konsultan menerima honorarium dari Yayasan yang dipimpin oleh kerabat dekat policy-maker, kondisi independensi tersebut secara struktural rusak; kelima, kewajiban menilai dari Terdakwa selaku konsultan profesional dengan latar belakang Institut Teknologi Bandung dan jam terbang industri teknologi yang substansial tidak dapat diabaikan, sehingga klaim itikad baik bahwa Terdakwa tidak menyadari ketidaksahan arahan tidak konsisten dengan kapasitas profesional Terdakwa sendiri sebagaimana dirinci oleh Ahli A De Charge Prof. EVA ACHJANI ZULFA bahwa ’kehendak adalah pengetahuan (keahlian, pendidikan, masa kerja, pengalaman, jam terbang)’ yang dimiliki Terdakwa atas peristiwa yang terjadi;

“Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Pasal 51 KUHP Lama maupun Pasal 31 KUHP Baru tentang perintah jabatan tidak dapat diterapkan sebagai alasan penghapus pidana terhadap Terdakwa IBRAHIM ARIEF alias IBAM, dengan alasan utama bahwa Terdakwa selaku konsultan teknologi yang terikat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dengan Yayasan PSPK dan tercantum dalam SK Tim Reviu pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak memenuhi syarat ‘hubungan atasan-bawahan dalam kerangka jabatan publik’ yang menjadi prasyarat utama penerapan pasal-pasal a quo, dan secara subsidair dengan alasan bahwa sekalipun pasal-pasal dimaksud dapat diterapkan, syarat ‘itikad baik’ bawahan secara objektif tidak terpenuhi karena Terdakwa mengetahui ketidaksahan arahan namun tetap melaksanakannya, sehingga dalil Pleidoi Penasihat Hukum dan Pleidoi Pribadi Terdakwa mengenai perintah jabatan tidak dapat diterima dan tidak menggugurkan pertanggung-jawaban pidana Terdakwa;

“Menimbang, bahwa namun demikian, dalam rangka mewujudkan proporsionalitas pemidanaan terhadap kadar peran Terdakwa dalam rangkaian perbuatan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan posisi struktural Terdakwa selaku konsultan teknologi yang bukan arsitek kebijakan utama (policy-maker) dalam pengadaan TIK Chromebook, dan fakta bahwa keputusan kebijakan strategis pengadaan Chromebook ditetapkan pada level pimpinan kementerian yang lebih tinggi, sebagai keadaan yang akan dipertimbangkan secara berimbang dalam pertimbangan pemidanaan, sebagai bentuk proporsionalitas pemidanaan yang membedakan tingkat kesalahan masing-masing pelaku dalam konstruksi penyertaan;

“Menimbang, bahwa lebih lanjut Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal hal esensial dimana Tim Penasihat Hukum dalam Pleidoinya berargumentasi Terdakwa hanyalah konsultan teknologi profesional yang tidak dapat Dipertanggung-jawabkan secara pidana atas keputusan strategis yang berada di tangan policy-maker; terhadap dalil ini, Majelis Hakim memandang perlu melakukan analisis kontrafaktual berdasarkan doktrin Conditio Sine Qua Non yang dianut dalam hukum pidana Indonesia melalui karya Wirjono Prodjodikoro, Andi Hamzah, dan Jan Remmelink, yang mengajarkan bahwa suatu perbuatan menjadi sebab dari suatu akibat apabila perbuatan tersebut tidak dapat dihilangkan tanpa menyebabkan akibat juga hilang; doktrin ini relevan dalam konteks penyertaan (medeplegen) sebagaimana Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, di mana kadar pertanggung-jawaban setiap pelaku ditentukan bukan dari posisi struktural pelaku, melainkan dari tingkat esensialitas kontribusinya bagi terlaksananya keseluruhan rangkaian tindak pidana, sehingga pertanyaan fundamental yang harus dijawab adalah apakah rangkaian tindak pidana pengadaan TIK Chromebook dapat berjalan dalam konfigurasi yang sama tanpa keterlibatan Terdakwa;

“Menimbang, bahwa fakta hukum di persidangan menunjukkan peran Terdakwa pada beberapa tahap yang bersifat krusial: pertama, pada tahap konseptualisasi dan justifikasi teknis, Terdakwa selaku engineer leader Tim Working Group Teknologi sejak tanggal 20 November 2019 dengan latar belakang Institut Teknologi Bandung dan founder PT Bukalapak.com Tbk memberikan technical legitimization yang membuat usulan Chromebook tampak rasional secara teknis di mata jajaran birokrasi Kementerian, dan menjadi co-author bahan paparan rapat tanggal 6 Mei 2020 yang menghasilkan keputusan strategis ‘GO AHEAD WITH CHROME’, serta menghadiri pertemuan-pertemuan strategis dengan pejabat tinggi Google Asia Pacific Sdr. COLIN MARSON, Sdr. SCOTT BEAUMONT, dan Sdri. CAESAR SENGUPTA pada tanggal 21 Februari 2020 dan tanggal 7 April 2020; kedua, pada tahap penetapan harga yang merupakan tahap paling krusial, fakta hukum secara meyakinkan menunjukkan bahwa angka harga Rp.6.000.000,00 per unit ditambah komponen Chrome Device Management (CDM) sebesar USD 38 yang oleh Ahli Teknologi Informasi Prof. MUJIONO dinyatakan kemahalan 38 sampai 55 persen dari Harga Perkiraan Sendiri yang seharusnya yaitu Rp 4.354.680,00 berasal dari Terdakwa sebagai sumber asal angka, sebagaimana keterangan Saksi BAMBANG HADI WALUYO di persidangan; ketiga, pada tahap operasional, Terdakwa secara aktif terlibat dalam aktivasi Chrome Device Management melalui korespondensi WhatsApp tanggal 12 Agustus 2020 untuk 78.330 unit SMP dan 34.950 unit Sekolah Dasar, dan secara proactive mendorong pemilihan Chromebook dalam korespondensi WhatsApp tanggal 24 dan 25 Juni 2020 dengan pernyataan ‘dari aku prefer dengan device yang Chromebook’; dan keempat, pada tahap penyusunan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang spesifik menyebut Chrome OS sebagai standar, drafting tersebut tidak mungkin dilakukan tanpa input teknis dari engineer leader Tim Working Group;

“Menimbang, bahwa apabila Terdakwa IBRAHIM ARIEF alias IBAM dihilangkan dari rangkaian peristiwa, rangkaian tindak pidana tidak akan dapat berjalan dalam konfigurasi yang sama: pertama, tidak akan ada technical legitimization yang membuat usulan Chromebook diterima oleh jajaran birokrasi; kedua, dan ini yang paling krusial, tidak akan ada sumber angka harga Rp.6.000.000,00 per unit dan komponen CDM USD 38 yang menghasilkan kemahalan 38 sampai 55 persen serta kerugian negara komponen mata uang asing senilai USD 44.054.426,00 yang setara dengan Rp.621.387.678.730,00; ketiga, tidak akan ada operasionalisasi Chrome Device Management yang memerlukan koordinasi teknis lintas-pihak antara Kementerian, Google, dan distributor; dan keempat, tidak akan ada justifikasi teknis untuk drafting Permendikbud 5/2021 yang spesifik menyebut Chrome OS sehingga payung hukum administratif bagi pengadaan masif Chromebook di tingkat daerah tidak akan terbentuk; dengan demikian, peran Terdakwa memenuhi syarat conditio sine qua non, yaitu syarat mutlak yang tanpa kehadirannya akibat berupa kerugian keuangan negara, tidak akan terjadi dalam wujud yang sama;

“Menimbang, bahwa kesimpulan ini sejalan dengan keterangan Ahli A De Charge Prof. EVA ACHJANI ZULFA yang dihadirkan oleh Penasihat Hukum Terdakwa sendiri yang menerangkan bahwa medeplegen ditemukan dengan menggabungkan kepingan-kepingan puzzle untuk menemukan meeting of mind dan kerjasama erat antara para pelaku, dan dalam perkara a quo kepingan puzzle teknis yang menghubungkan policy-maker dengan eksekusi pengadaan adalah Terdakwa, sehingga Terdakwa berperan sebagai technical architect dari skema yang merealisasikan tindak pidana, dan tanpa technical architect tersebut skema tersebut tidak akan dapat dikonstruksikan secara teknis maupun administratif dengan kekuatan dan kedalaman yang sama;

“Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu menegaskan kesimpulan tentang esensialitas peran Terdakwa ini bukan berarti menyatakan Terdakwa adalah pelaku utama atau perancang kebijakan strategis pengadaan TIK Chromebook fakta hukum jelas menunjukkan keputusan strategis berada di tingkat Menteri dan Direktur Jenderal yang tidak diadili dalam perkara a quo melainkan menyatakan kontribusi teknis Terdakwa pada tingkat engineer leader merupakan kontribusi yang tanpa kehadirannya skema tindak pidana tidak akan dapat dieksekusi, sehingga Terdakwa berbeda secara peran dengan policymaker namun setara secara esensialitas kontribusi; perbedaan kadar peran ini akan tercermin dalam pertimbangan keadaan meringankan dan beratnya pidana yang dijatuhkan, namun tidak mengurangi unsur pertanggung-jawaban pidananya secara keseluruhan;

“Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menolak dalil Pleidoi Penasihat Hukum yang menyatakan peran Terdakwa hanyalah peran teknis marginal yang tidak dapat Dipertanggung-jawabkan secara pidana, dan menetapkan bahwa peran Terdakwa IBRAHIM ARIEF alias IBAM merupakan peran esensial yang memenuhi syarat conditio sine qua non bagi terlaksananya rangkaian tindak pidana korupsi pengadaan TIK Chromebook;

“Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana terurai di atas dan dengan terbuktinya seluruh unsur Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan tidak adanya alasan penghapus pidana yang dapat menggugurkan pertanggung-jawaban pidana Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa Dakwaan Subsidair Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga Terdakwa IBRAHIM ARIEF alias IBAM harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Subsidair;

“Menimbang, bahwa mengenai pidana tambahan berupa uang pengganti sebagaimana dituntut oleh Penuntut Umum sebesar Rp 16.922.945.800,00 dengan subsidair pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan, sebagaimana telah dipertimbangkan secara mendalam dalam Pertimbangan Mengenai Pidana Tambahan Berupa Uang Pengganti pada bagian sebelumnya, Terdakwa tidak dibebani pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti mengingat harta tersebut yaitu kumpulan saham PT Bukalapak.com Tbk bukanlah harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi melainkan dari Initial Public Offering perusahaan rintisan yang Terdakwa dirikan, sehingga tuntutan uang pengganti dimaksud tidak memenuhi syarat normatif Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor;

“Menimbang, bahwa mengenai pidana tambahan lain sebagaimana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Tipikor, oleh karena Penuntut Umum tidak menuntut Terdakwa dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, atau penutupan seluruh atau sebagian perusahaan, Majelis Hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan lain terhadap Terdakwa;

“Menimbang, bahwa kualifikasi tuntutan Penuntut Umum dengan rujukan Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru sebagai padanan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor akan dikorelasikan oleh Majelis Hakim dengan kualifikasi yang dijatuhkan yaitu Pasal 3 Undang-Undang Tipikor sebagai padanan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru, dengan dasar bahwa substansi perbuatan yang dituntut adalah sama yaitu tindak pidana korupsi yang menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dan dapat merugikan keuangan negara, sehingga lamanya tuntutan pidana penjara dari Penuntut Umum yaitu selama 15 (lima belas) tahun tetap menjadi patokan proporsionalitas dalam pertimbangan pemidanaan Majelis Hakim, namun dengan memperhatikan ancaman pidana maksimum Pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang lebih ringan dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor, serta peran dan kadar kesalahan Terdakwa sebagai konsultan teknologi dan bukan perancang kebijakan utama, Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana yang lebih proporsional dari tuntutan Penuntut Umum;

Keadaan yang Memberatkan:

1. Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program negara dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;

2. Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar;

3. Perbuatan Terdakwa dilakukan di sektor pendidikan pada masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sehingga berdampak ganda berupa kerugian keuangan negara dan terhambatnya pemerataan kualitas pendidikan anak-anak Indonesia;

Keadaan yang Meringankan

1. Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya;

2. Terdakwa berada pada posisi sebagai konsultan teknologi yang memberikan masukan teknis dan bukan sebagai perancang kebijakan utama (policy-maker) dalam pengadaan TIK Chromebook, sehingga kadar peran Terdakwa secara struktural berbeda dengan kadar peran pejabat publik yang menetapkan kebijakan strategis;

3. Terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari pengadaan TIK kepada pribadinya;

M E N G A D I L I :

1. Menyatakan Terdakwa IBRAHIM ARIEF alias IBAM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;

2. Membebaskan Terdakwa IBRAHIM ARIEF alias IBAM dari Dakwaan Primair tersebut;

3. Menyatakan Terdakwa IBRAHIM ARIEF alias IBAM terbukti secara sah dan meyakinkan ‘melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama’ sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;

4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IBRAHIM ARIEF alias IBAM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

5. Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 120 (seratus dua puluh hari) hari;

6. Menetapkan masa Tahanan Kota yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;

7. Memerintahkan Terdakwa ditahan;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS