Tata Cara Mendapatkan Pelindungan dari LPSK (Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban) dan Kriteria Orang yang dapat Dilindungi

LPSK dapat Berinisiatif Memberikan Pelindungan atas Penilaian LPSK Sebelum Adanya Permohonan Pelindungan dengan Kondisi dan Syarat Tertentu

Korban Tidak Wajib Hadir ke Persidangan, dapat Memberikan Kesaksiannya secara TERTULIS yang Disampaikan di Hadapan Pejabat yang Berwenang dan Membubuhkan Tanda Tangannya pada Berita Acara yang Memuat Kesaksian Korban

Question : Apakah LPSK akan serta-merta mengabulkan permohonan pelindungan, ataukah ada kemungkinan ditolak permohonannya?

Brief Answer : Ada kriteria tertentu berupa analisa berlapis, pemohon yang dapat diberi pelindungan oleh Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta persyaratan yang berbeda antara Saksi, Korban, maupun “Saksi Pelaku” yang menjadi pemohon pelindungan. Adapun kewenangan LPSK, yakni:

a. meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis, surat, dan/atau dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan dari pemohon dan pihak lain yang terkait dengan permohonan.

b. menelaah keterangan, surat, dan/atau dokumen yang terkait, untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan.

Pelindungan diberikan kepada Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli yang mengalami Ancaman dan/atau berada pada situasi khusus berdasarkan:

a. penilaian LPSK; dan/atau

b. penetapan atau putusan pengadilan.

Dengan demikian, ada dua cara agar seseorang warga dapat diberi pelindungan oleh LPSK, yakni bila tidak berdasarkan penetapan dari pengadilan, maka penilaian LPSK itu sendiri. Adapun Situasi khusus dimaksud di atas, paling sedikit memuat:

a. tingkat kerentanan;

b. tingkat keseriusan tindak pidana;

c. posisi dalam Perkara;

d. profil tersangka / terdakwa / terpidana;

e. kegiatan dalam rangka pembelaan hak asasi manusia;

f. tujuan pemberian Pelindungan; dan/atau

g. tempat tinggal di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Dalam hal tertentu, LPSK dapat memberikan Pelindungan sebelum adanya permohonan Pelindungan yang didasarkan pada penilaian LPSK, antara lain bila dinilai adanya kondisi seperti:

a. membahayakan keselamatan fisik, psikologi, dan psikososial Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli;

b. membahayakan jiwa Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli; dan/atau

c. adanya perhatian dari masyarakat.

Pelindungan terhadap Saksi dan/atau Korban berdasarkan penilaian LPSK tersebut di atas, diberikan dengan syarat sebagai berikut: [berlaku bagi “Saksi” maupun “Korban” yang memohon pelindungan LPSK]

a. sifat pentingnya keterangan Saksi dan/atau Korban;

b. hasil analisis tingkat Ancarnan dan/atau situasi khusus yang dialami oleh Saksi dan/atau Korban;

c. hasil analisis tim medis dan/atau psikolog terhadap Saksi dan/atau Korban jika Saksi dan/atau Korban membutuhkan pemenuhan hak; dan

d. rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh Saksi dan/atau Korban.

Pelindungan terhadap Saksi Pelaku berdasarkan penilaian LPSK, diberikan dengan syarat sebagai berikut:

a. sifat pentingnya keterangan yang diberikan oleh Saksi Pelaku dalam mengungkap suatu tindak pidana;

b. bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya;

c. kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis;

d. hasil analisis tingkat Ancaman dan/atau situasi khusus yang dialami oleh Saksi Pelaku; dan

e. surat penetapan Saksi Pelaku dari LPSK.

Tata cara memperoleh Pelindungan berdasarkan penilaian LPSK, dilaksanalan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli mengajukan permohonan Pelindungan kepada LPSK, baik atas inisiatif sendiri, Keluarga, atau kuasa hukumnya, maupun atas permintaan pejabat yang berwenang;

b. LPSK melakukan pemeriksaan formil dan materiel terhadap permohonan Pelindungan;

c. terhadap permohonan yang telah dilakukan pemeriksaan, LPSK memberikan keputusan secara tertulis; dan

d. keputusan LPSK diberikan secara elektronik dan/atau nonelektronik kepada pemohon dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) Hari sejak permohonan Pelindungan diajukan.

Permohonan Pelindungan kepada LPSK, dapat dilakukan baik secara elektronik dan/atau nonelektronik. Dalam hal tertentu, LPSK dapat memberikan Pelindungan sebelum adanya permohonan Pelindungan yang didasarkan pada penilaian LPSK, yakni:

a. membahayakan keselamatan fisik, psikologi, dan psikososial Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli;

b. membahayakan jiwa Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli; dan/atau

c. adanya perhatian dari masyarakat.

Setelah dilaksanakan penilaian, LPSK memberikan Pelindungan kepada Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli, dimana LPSK dapat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Dalam hal LPSK menerima permohonan Pelindungan, Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli menandatangani pernyataan kesediaan mendapatkan Pelindungan, yang paling sedikit memuat:

a. kesediaan Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, dan/atau Ahli untuk memberikan kesaksian dalam proses peradilan pidana;

b. kesediaan Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli untuk menaati aturan yang berkenaan dengan keselamatannya;

c. kesediaan Salsi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli untuk tidak berhubungan dengan cara apa pun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK, selama ia berada dalam Pelindungan LPSK; dan

d. kewajiban Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun mengenai keberadaannya di bawah Pelindungan LPSK.

Pelindungan kepada Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli diberikan oleh LPSK sejak ditandatanganinya pernyataan kesediaan tersebut.

Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli yang merasa dirinya berada dalam Ancaman yang sangat besar, atas persetujuan hakim dapat memberikan kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan tempat Perkara tersebut sedang diperiksa, yakni dapat didengar kesaksiannya secara langsung melalui sarana elektronik dengan didampingi oleh pejabat yang berwenang, atau dapat pula memberikan kesaksiannya secara tertulis yang disampaikan di hadapan pejabat yang berwenang dan membubuhkan tanda tangannya pada berita acara yang memuat tentang kesaksian tersebut—karenanya adalah keliru, ketika Majelis Hakim di pengadilan memaksakan kehadiran Korban yang berstatus dilindungi oleh LPSK untuk didengarkan keterangannya secara langsung dan lisan di persidangan.

PEMBAHASAN:

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 3 TAHUN 2026

TENTANG

PELINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

MENIMBANG:

a. bahwa negara Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggr hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Repubtik Indonesia Tahun 1945 untuk menjamin hak warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum untuk mewujudkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum yang mengedepankan keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif bagi saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan/atau ahli;

b. bahwa perkembangan dan dinamika sistem peradilan di Indonesia serta sistem pelindungan saksi dan korban saat ini belum sepenuhnya efektif, komprehensif, dan terintegrasi dalam memberikan pelindungan dan pemenuhan hak tidak hanya bagi saksi dan korban, tetapi juga bagi saksi pelaku, pelapor, informan, ahli, dan/atau seseorang dalam ancaman dan/atau situasi khusus yang memiliki peran penting dalam proses peradilan, sehingga keterangan dan/atau kesaksian yang diberikan tidak menghambat pengungkapan perkara, serta untuk mendukung penguatan kelembagaan yang memadai sehingga menjamin pelindungan secara optimal;

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal I

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Perkara adalah kasus atau sengketa yang diproses dalam sistem peradilan pidana.

2. Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, atau orang yang memiliki dan/atau menguasai data dan/atau informasi yang berkaitan dengan Perkara yang sedang diperiksa guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

3. Saksi Pelaku adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap tindak pidana.

4. Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan frsik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.

5. Pelapor adalah orang yang memberikan laporan, informasi, atau keterangan kepada penegak hukum mengenai Perkara yang akan, sedang, atau telah terjadi.

6. Informan adalah orang yang memberikan data dan/atau informasi yang akurat secara rahasia mengenai Perkara yang akan, sedang, dan telah terjadi kepada instansi terkait yang berwenang.

7. Ahli adalah seseorang yang memiliki:

a. pengetahuan dalam bidang tertentu yang dibuktikan dengan ijazah akademik atau sertifikat tertentu; dan/atau

b. pengalaman dan keterampilan khusus yang terkait dengan peristiwa pidana.

8. Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga negara yang bertugas dan berwenang untuk memberikan Pelindungan dan hak-hak lain kepada Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

9. Ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dan menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung termasuk dengan menggunakan ruang digital atau teknologi informasi dan/atau transaksi elektronik sehingga Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli merasa takut atau dipaksa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pemberian keterangan dan/atau kesaksiannya.

10. Keluarga adalah seseorang yang memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai, dengan orang yang terlibat dalam suatu Perkara.

11. Pelindungan adalah segala upaya pemenuhan hak untuk memberikan rasa aman kepada Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/ atau Ahli yang mengalami Ancaman, situasi khusus, dan/atau mengakibatkan situasi yang membahayakan jiwanya.

12. Setiap Orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi.

13. Kompensasi adalah ganti rugi yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya kepada Korban atau Keluarganya.

14. Restitusi adalah pembayaran ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atas kerugian materiel dan/atau immateriel yang diderita Korban atau ahli warisnya.

15. Dana Abadi Korban adalah dana yang disedialan untuk membiayai Kompensasi dan pemulihan Korban.

18. Hari adalah hari kerja.

Pasal 2

(1) Undang-Undang ini bertujuan untuk memberikan Pelindungan kepada Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/ atau Ahli dalam setiap proses peradilan pidana.

(2) Selain kepada Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/ atau Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelindungan juga diberikan kepada orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan suatu Perkara meskipun tidak ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, sepanjang keterangan orang itu berhubungan dengan Perkara.

Pasal 3

Pelindungan Salsi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli berasaskan pada:

a. penghargaan atas harkat dan martabat manusia;

b. rasa aman;

[Penjelasan : Yang dimaksud dengan “rasa aman” adalah keadaan atau perasaan bebas dari bahaya, Ancaman, gangguan, risiko, takut, atau khawatir.]

c. keadilan;

d. nondiskriminasi;

e. kepastian hukum;

f. kerahasiaan;

[Penjelasan : Yang dimaksud dengan “kerahasiaan” adalah menjaga segala informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Pelindungan untuk tidak diketahui orang lain yang tidak berkepentingan.]

g. kesetaraan gender; dan

h. partisipatif.

Pasal 4

Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli dalam memberikan keterangan dan/ atau kesaksiannya dalam setiap proses peradilan pidana.

BAB II

PELINDUNGAN DAN HAK SAKSI, KORBAN, SAKSI PELAKU, PELAPOR, INFORMAN, DAN/ATAU AHLI

Bagian Kesatu

Pelindungan

Pasal 5

(1) Setiap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli berhak memperoleh Pelindungan.

(2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/ atau Ahli yang berkaitan dengan Perkara.

(3) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/ atau Ahli yang mengalami Ancaman dan/atau berada pada situasi khusus berdasarkan:

a. penilaian LPSK; dan/atau

b. penetapan atau putusan pengadilan.

(4) Situasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:

a. tingkat kerentanan;

[Penjelasan : Yang dimaksud dengan “tingkat kerentanan” antara lain kondisi yang menempatkan Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli yang termasuk dalam kelompok rentan (perempuan, anak, orang lanjut usia, masyarakat hukum adat, dan penyandang disabilitas) dan/atau adanya relasi kuasa, ketergantungan, ketiadaan pengetahuan, atau berada dalam wilayah konflik.]

b. tingkat keseriusan tindak pidana;

[Penjelasan : Yang dimaksud dengan “tingkat keseriusan tindak pidana” antara lain tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana terorisme, tindak pidana perdagangan orang, tindak pidana penyiksaan, tindak pidana narkotika, tindak pidana psikotropika, tindak pidana kekerasan seksual, tindak pidana lingkungan, tindak pidana kehutanan, dan tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli dihadapkan pada Ancaman, situasi khusus, dan/atau situasi yang membahayakan jiwanya.]

[Note SHIETRA & PARTNERS : Frasa hukum “antara lain” bersifat tidak membatasi, artinya dapat berupa jenis tindak pidana lainnya, sebagaimana ditegaskan lewat frasa “dan tindak pidana lain”]

c. posisi dalam Perkara;

[Penjelasan : Yang dimaksud dengan “posisi dalam Perkara” antara lain:

1. Saksi, Korban, Salsi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli yang memiliki informasi penting untuk mengungkap Perkara;

2. anak yang berhadapan dengan hukum; dan

3. pihak yang memiliki hubungan dengan Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli yang berpotensi mendapatkan Ancaman.]

d. profil tersangka / terdakwa / terpidana;

[Penjelasan : Yang dimaksud dengan “profil tersangka / terdakwa / terpidana” antara lain tersangka / terdakwa / terpidana memiliki kekuasaan, kedudukan, kemampuan untuk mengendalikan, memengaruhi, atau menentukan keputusan pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.]

e. kegiatan dalam rangka pembelaan hak asasi manusia;

[Penjelasan : Yang dimaksud dengan “kegiatan dalam rangka pembelaan hak asasi manusia” antara lain Pelindungan diberikan kepada individu, kelompok, dan/atau organisasi yang melakukan kegiatan berkenaan dengan pembelaan hak asasi manusia.]

f. tujuan pemberian Pelindungan; dan/atau

g. tempat tinggal di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar.

(5) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku pada setiap tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan pidana.

(6) Dalam hal diperlukan, Pelindungan dapat dilalukan tanpa batas waktu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi oleh LPSK.

Pasal 6

(1) Pelindungan terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

(2) Dalam kondisi darurat yang ditetapkan oleh LPSK, Pelindungan dapat diberikan sesaat setelah permohonan diajukan kepada LPSK.

Bagian Kedua

Hak

Pasal 7

(1) Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli berhak:

a. memperoleh Pelindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan keterangan dan/atau kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;

b. ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk Pelindungan dan dukungan keamanan;

c. memberikan keterangan tanpa tekanan;

d. mendapat penerjemah atau juru bahasa isyarat;

e. bebas dari pertanyaan yang menjerat;

f. mendapat informasi mengenai perkembangan Perkara;

[Penjelasan : Yang dimaksud dengan “informasi” adalah dalam bentuk keterangan lisan dan tertulis.]

g. mendapat informasi mengenai putusan pengadilan;

h. mendapat informasi dalam hal terpidana dibebaskan;

i. dirahasiakan identitasnya;

j. mendapat identitas baru;

k. mendapat tempat kediaman sementara;

l. mendapat tempat kediaman baru;

m. mendapat pendampingan;

n. mendapat nasihat hukum;

o. menyampaikan pernyataan dalam proses peradilan pidana terkait dampak penderitaan Korban alibat peristiwa hukum yang dialaminya;

p. mendapat Pelindungan dari Ancaman digital;

q. mendapat penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan;

r. mendapat biaya hidup sementara sampai batas waktu Pelindungan berakhir; dan/atau

s. mengikuti program pemulihan.

(2) Program pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf s berupa:

a. layanan medis;

[Penjelasan : Yang dimaksud dengan “layanan medis” adalah program yang diberikan untuk memulihkan kesehatan fisik Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli, termasuk melakukan pengurusan dalam hal Korban meninggal dunia misalnya pengurusan jenazah hingga pemakaman.]

b. layanan rehabilitasi psikososial dan psikologis; dan/atau

[Penjelasan : Yang dimaksud dengan “layanan rehabilitasi psikososial” adalah semua bentuk program pemulihan psikologis, sosial, dan spiritual Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli untuk membantu meringankan, melindungi, sehingga mampu menjalankan fungsi sosialnya dan mendapatkan haknya sebagai warga negara, antara lain hak ekonomi, sosial, budaya, dan hak sipil politik. Hak tersebut dilakukan melalui peningkatan kualitas hidup Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli dengan melakukan kerja sama dengan instansi terkait yang berwenang berupa bantuan pemenuhan sandang, pangan, papan, bantuan memperoleh pekerjaan, atau bantuan kelangsungan pendidikan.

Yang dimaksud dengan “layanan rehabilitasi psikologis” adalah program yang diberikan oleh psikolog kepada Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli yang menderita trauma atau masalah psikologis lainnya untuk memulihkan kembali kondisi psikologis Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor,Informan, dan/atau Ahli.]

c. program pemulihan lainnya sesuai dengan kebutuhan.

(3) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli oleh LPSK.

(4) Pemberian hak oleh LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan keputusan LPSK.

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan hak Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli sebagaimsns dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9

(1) Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Korban berhak mendapatkan:

a. jaminan kesehatan;

b. jaminan sosial yang diberikan instansi lain berdasarkan rekomendasi dari LPSK; dan/atau

[Penjelasan : Yang dimaksud dengan “jaminan sosial yang diberikan instansi lain berdasarkan rekomendasi dari LPSK” adalah bentuk Pelindungan sosial yang diselenggarakan oleh kementerian, lembaga, atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, yang diberikan kepada Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli.]

c. pendanaan layanan pemulihan yang berasal dari Dana Abadi Korban.

(2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli yang memberikan keterangan, kesaksian, dan/atau laporan dengan iktikad baik, berhak untuk:

a. tidak dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas keterangan, kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya; dan/atau

b. tidak didiskriminasi dan diberikan sanksi di tempat bekerja, pendidikan, atau instansi lainnya.

(2) Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli atas keterangan, kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang dilaporkan atau diberikan keterangan dan/atau kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 11

(1) Saksi Pelaku selain mendapatkan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 10, diberikan Pelindungan berupa penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan/atau penghargaan atas keterangan dan/atau kesaksian yang diberikan.

(2) Penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara Saksi Pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau narapidana yang diungkap tindak pidananya;

b. pemisahan pemberkasan antara berkas Saksi pelaku dengan berkas tersangka dan terdakwa dalam proses penyidikan dan penuntutan atas tindak pidana yang diungkapkannya; dan/atau

c. memberikan keterangan dan/atau kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.

(3) Saksi Pelaku yang mendapatkan penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Pelindungan oleh LPSK melalui keputusan LPSK.

(4) Untuk mendapatkan keputusan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Saksi Pelaku menyampaikan surat permohonan kepada LPSK.

(5) Untuk menindaklanjuti permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), LPSK melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait yang berwenang.

(6) Untuk mendapatkan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan/atau penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Saksi Pelaku harus memenuhi persyaratan:

a. sifat pentingnya keterangan yang diberikan oleh Saksi Pelaku dalam mengungkap suatu tindak pidana;

b. bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya;

c. kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis;

d. analisis tingkat Ancaman dan/atau situasi khusus yang dialami oleh Saksi Pelaku; dan

[Note SHIETRA & PARTNERS : Kelima persyaratan tersebut bersifat kumulatif, diindikasikan dari frasa “dan”.]

e. surat penetapan Saksi Pelaku dari LPSK.

(7) Untuk penanganan secara khusus, keputusan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh penuntut umum untuk dilaksanakan dan dimuat dalam tuntutannya kepada hakim.

(8) Penanganan secara khusus berupa pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara Saksi Pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau narapidana yang diungkap tindak pidananya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan di rumah tahanan lain.

(9) Rumah tahanan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikelola oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemasyarakatan bekeja sama dengan LPSK.

(10) Penghargaan atas keterangan dan/atau kesaksian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. keringanan penjatuhan pidana; atau

[Penjelasan : Ketentuan keringanan penjatuhan pidana mencakup pidana percobaan, pidana bersyarat khusus, atau penjatuhan pidana yang paling ringan di antara terdakwa lainnya.]

b. tambahan remisi, pembebasan bersyarat, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Salsi Pelaku yang berstatus narapidana.

[Penjelasan : Ketentuan pembebasan bersyarat dan hak narapidana lain merupakan bagian dari penilaian program pembinaan.]

(11) Untuk memperoleh penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a, LPSK menyampaikan keputusan LPSK secara tertulis kepada penuntut umum untuk dimuat dalam tuntutannya kepada hakim.

[Penjelasan : Dalam ketentuan ini, hakim memperhatikan dengan sungguh-sungguh rekomendasi dari LPSK yang dimuat dalam tuntutan penuntut umum.]

(12) Untuk memperoleh penghargaan berupa tambahan remisi, pembebasan bersyarat, dan hak narapidana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b, LPSK memberikan rekomendasi secara tertulis kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemasyarakatan.

[Penjelasan : Dalam ketentuan ini, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemasyarakatan menjalankan dengan sungguh-sungguh rekomendasi LPSK.]

BAB III

DANA ABADI KORBAN, RESTITUSI, DAN KOMPENSASI

Bagian Kesatu

Dana Abadi Korban

Pasal 13

(1) Pemerintah menyediakan dan mengelola Dana Abadi Korban sebagai bagian dari Dana Abadi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

(2) Pengelolaan Dana Abadi Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(3) Hasil pengelolaan Dana Abadi Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimanfaatkan oleh LPSK.

(4) Sumber Dana Abadi Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:

a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

b. Anggaran Pendapatan dan Belaaja Daerah;

c. bagi hasil dari penerimaan negara bukan pajak penegakan hukum;

d. denda pidana;

e. hasil pengelolaan barang rampasan;

f. dana tanggung jawab sosial dan lingkungan;

g. hibah;

h. filantropi;

i. pendapatan investasi; dan/atau

j. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Pengelolaan dan pemanfaatan Dana Abadi Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan berdasarkan prinsip:

a, transparan;

b. nondiskriminasi;

c. efisien;

d. efektif;

e. proporsional; dan

f. akuntabel.

(7) Dana Abadi Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat digunakan untuk dana bantuan korban tindak pidana kekerasan seksual dan tindak pidana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

Selain pendanaan melalui Dana Abadi Korban, LPSK tetap dapat mengelola dan memanfaatkan dana yang bersumber dari hibah, filantropi, dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua

Restitusi

Pasal 19

(1) Korban tindak pidana selain mendapatkan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 9, dan Pasal 10 juga mendapatkan Restitusi berupa:

a. ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan;

b. ganti rugi yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana;

c. penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis; dan/atau

d. ganti rugi lain yang diderita Korban sebagai akibat tindak pidana.

(2) Pengajuan permohonan Restitusi dapat diajukan kepada Ketua Pengadilan sebelum putusan pengadilan atau setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, baik secara langsung maupun melalui LPSK, penyidik, atau penuntut umum.

(3) Dalam hal permohonan Restitusi diajukan sebelum putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Korban atau LPSK mengajukan Restitusi secara langsung kepada penuntut umum untuk dimuat dalam tuntutannya.

(4) Dalam hal permohonan Restitusi diajukan setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2)', LPSK dapat mengajukan Restitusi kepada pengadilan untuk mendapat penetapan.

(5) Dalam hal Korban tindak pidana meninggal dunia, Restitusi diberikan kepada Keluarga Korban yang merupakan ahli waris Korban.

Pasal 20

(1) Penyidik, penuntut umum, dan hakim wajib memberitahukan hak atas Restitusi kepada Korban dan LPSK.

(2) Penyidik dan penuntut umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memfasilitasi penghitungan Restitusi.

[Penjelasan : Yang dimaksud dengan “wajib memfasilitasi penghitungan Restitusi” misalnya:

a. memberikan informasi kepada Korban tentang hak Restitusi;

b. membantu Korban menyampaikan dan mengumpulkan kelengkapan dan/atau persyaratan permohonan Restitusi secara tertulis kepada LPSK atau kepada aparat penegak hukum sesuai dengan tahapan proses peradilan pidana;

c. mengidentifikasi jenis dan ruang lingkup kerugian Korban, baik kerugian materiel maupun immateriel; dan

d. kegiatan lain yang dilaksanakan agar hak Korban atas Restitusi tidak terhambat oleh keterbatasan kemampuan / pengetahuan Korban dalam membuktikan kerugiannya.]

(3) Restitusi dapat dititipkan terlebih dahulu di kepaniteraan pengadilan negeri tempat Perkara diperiksa.

(4) Penyidik dapat melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan pelaku tindak pidana sebagai jaminan Restitusi dengan izin Ketua Pengadilan Negeri tempat keberadaan benda tersebut.

(5) Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan memperhatikan hak pihak ketiga yang beriktikad baik.

[Penjelasan : Yang dimaksud dengan “hak pihak ketiga” adalah hak dari suami, istri, dan/atau anak.]

Pasal 21

(1) Restitusi diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam amar putusan pengadilan mengenai Perkara yang dialaminya.

(2) Restitusi diberikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak salinan putusan atau penetapan pengadilan diterima.

(3) Jaksa menyampaikan salinan putusan pengadilan yang memuat pemberian Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada terpidana, Korban, dan LPSK dalam jangka waktu paling Latna 7 (tujuh) Hari terhitung sejak salinan putusan pengadilan diterima.

(4) Dalam hal pelaksanaan pemberian Restitusi kepada pihak Korban tidak dipenuhi sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Korban atau ahli warisnya memberitahukan hal tersebut kepada pengadilan.

(5) Ketua Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memberikan surat peringatan secara tertulis kepada pemberi Restitusi untuk segera memenuhi kewajiban kepada Korban atau ahli warisnya.

(6) Hakim dalam putusan memerintahkan jaksa untuk melelang sita jaminan Restitusi sepanjang tidak dilakukan pembayaran Restitusi dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(7) Dalam hal Restitusi yang dititipkan dan harta kekayaan terpidana yang dilelang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) melebihi jumlah Restitusi yang diputuskan atau ditetapkan pengadilan, jaksa mengembalikan kelebihannya kepada terpidana.

(8) Dalam hal harta kekayaan terpidana yang disita sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak mencukupi biaya Restitusi, terpidana dikenai pidana penjara pengganti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(9) Dalam hal harta kekayaan terpidana yang disita tidak mencukupi biaya Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Korban diberikan:

a. program pemulihan melalui Dana Abadi Korban; atau

b. pelaksanaan program pemulihan oleh instansi terkait yang berwenang, berdasarkan rekomendasi LPSK.

(10) Program pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 22

(1) Pelaksanaan pemberian Restitusi dilaporkan kepada Ketua Pengadilan yang memutuskan Perkara, disertai dengan tanda bukti pelaksanaan pemberian Restitusi tersebut.

(2) Setelah Ketua Pengadilan menerima tanda bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Pengadilan mengumumkan pelaksanaan tersebut di papan pengumuman pengadilan yang bersangkutan.

(3) Salinan tanda bukti pelaksanaan pemberian Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh pengadilan kepada Korban atau ahli warisnya.

Bagian Ketiga

Kompensasi

Pasal 23

(1) Setiap Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat, Korban perdagangan orang, dan Korban tindak pidana terorisme selain mendapatkan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 9, dan Pasal 10, juga berhak atas Kompensasi.

(2) Selain Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Korban tindak pidana kekerasan seksual juga berhak mendapatkan Kompensasi dalam bentuk pembayaran Restitusi kurang bayar melalui dana bantuan korban tindak pidana kekerasan seksual.

(3) Kompensasi bagi Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Korban, Keluarga, atau kuasanya kepada pengadilan hak asasi manusia melalui LPSK.

[Penjelasan : Pengajuan Kompensasi oleh Keluarga dilakukan jika Korban meninggal dunia, hilang, tidak cakap hukum, atau tidak mampu secara fisik.]

(4) Pelaksanaan pembayaran Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh LPSK berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(5) Pemberian Kompensasi bagi Korban tindak pidana terorisme sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang mengenai pemberantasan tindak pidana terorisme.

(6) Pemberian dana bantuan korban bagi Korban tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang mengenai tindak pidana kekerasan seksual.

Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan dan pemberian Restitusi dan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV

LEMBAGA PELINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 25

(1) LPSK merupakan lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.

(2) LPSK berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.

Pasal 26

LPSK bertugas untuk memberikan Pelindungan dan pemenuhan hak bagi Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli dalam setiap proses peradilan pidana.

Pasal 27

Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, LPSK menyelenggarakan fungsi:

a. melaksanakan Pelindungan dan pemenuhan hak Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli sesuai dengan kebutuhan dan memperhatikan kelompok rentan;

b. mengoordinasikan pelaksanaan Pelindungan Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli;

c. menetapkan standar dan pedoman Pelindungan Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli;

d. menetapkan status dan memberikan Pelindungan;

e. menyediakan sarana dan prasarana dalam mendukung pelaksanaan Pelindungan Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli; dan

f. melakukan kerja sama dengan berbagai lembaga / instansi atau berbagai pihak lain dalam pelaksanaan pemberian Pelindungan.

[Penjelasan : Yang dimaksud dengan “pihak lain” antara lain sahabat Saksi dan Korban.]

Pasal 28

(1) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, LPSK berwenang:

a. meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis, surat, dan/atau dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan dari pemohon dan pihak lain yang terkait dengan permohonan;

[Penjelasan : Yang dimaksud dengan “dokumen yang terkait” antara lain dokumen transaksi keuangan atau berita acara pemeriksaan.

Yang dimaksud dengan “pihak lain yang terkait” antara lain aparat penegak hukum, instansi atau lembaga yang berwenang, Keluarga Saksi dan/atau Keluarga Korban, dan pelaku.]

b. menelaah keterangan, surat, dan/atau dokumen yang terkait sebagaimana dimaksud dalam huruf a, untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan;

c. meminta salinan atau fotokopi surat dan/atau dokumen terkait yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dari instansi mana pun untuk memeriksa laporan pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. meminta informasi perkembangan kasus dari penegak hukum;

e. mengubah identitas terlindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. mengelola dan menentukan standar rumah aman;

[Penjelasan : Yang dimaksud dengan “rumah aman” adalah tempat kediaman sementara atau tempat kediaman baru yang dirahasiakan sesuai dengan standar yang ditentukan oleh LPSK.]

g. memindahkan atau merelokasi terlindung ke tempat yang lebih aman;

h. melakukan pengamanan dan pengawalan;

i. melakukan pendampingan Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, dan/atau Ahli dalam proses peradilan;

j. melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban;

k. memberikan surat penetapan Saksi Pelaku kepada aparat penegak hukum dan/atau instansi terkait yang berwenang;

l. memberikan rekomendasi dan permintaan kerja sama kepada instansi terkait yang berwenang untuk pemenuhan hak Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli;

[Penjelasan : Yang dimaksud dengan “instansi terkait yang berwenang” antara lain Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelindungan perempuan dan anak, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan lembaga yang memiliki tugas dan fungsi di bidang hak asasi manusia.]

m. mengelola dan memanfaatkan dana bantuan korban tindak pidana kekerasan seksual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

n. memanfaatkan Dana Abadi Korban;

o. memfasilitasi penyampaian pernyataan Korban atas dampak penderitaan yang dialaminya;

p. mengelola fasilitas Pelindungan, pemulihan, pelatihan, dan analisis strategis pengetahuan Pelindungan Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli; dan/atau

q. memberikan peringatan kepada pelaku dan/atau pihak lain yang memberikan Ancaman untuk menghentikan Ancamannya.

(2) Penentuan standar rumah aman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diatur dalam Peraturan LPSK.

(3) Standar rumah aman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pedoman bagr instansi atau pihak lainnya.

[Penjelasan : Yang dimaksud dengan “pihak lainnya” antara lain kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelindungan perempuan dan anak, Komisi Pemberantasan Korupsi, Pemerintah Daerah, dan lembaga yang memiliki tugas dan fungsi di bidang hak asasi manusia.]

(4) Dalam hal kewenangan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi oleh instansi yang bersangkutan atau pihak lain, pejabat dari instansi atau pihak lain tersebut dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua

Kelembagaan

Paragraf 1

Umum

Pasal 31

(1) Kelembagaan LPSK terdiri atas pimpinan, dewan penasihat, dan sekretariat jenderal.

(2) LPSK dapat membentuk perwakilan LPSK di daerah yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.

Paragraf 2

Pimpinan

Pasal 32

(1) Pimpinan LPSK berjumlah 7 (tujuh) orang yang berasal dari unsur profesional yang mempunyai pengalaman di bidang hukum dan hak asasi manusia.

(2) Masa jabatan pimpinan LPSK selama 5 (lima) tahun.

Pasal 33

(1) Pimpinan LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 6 (enam) orang wakil ketua.

(2) Pimpinan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bekerja secara kolektif kolegial.

Pasal 34

(1) Keputusan LPSK diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

(2) Dalam hal keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dicapai, keputusan diambil dengan suara terbanyak.

Paragraf 4

Perwakilan LPSK di Daerah

Pasal 47

Perwakilan LPSK di daerah mempunyai hubungan hierarkis dengan LPSK dan bertanggung jawab kepada Ketua LPSK.

Pasal 48

(1) Perwakilan LPSK di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dipimpin oleh:

a. 1 (satu) orang ketua; dan

b. paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua.

BAB V

SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN PELINDUNGAN

Bagran Kesatu

Syarat Pemberian Pelindungan

Pasal 49

(1) Pelindungan terhadap Saksi dan/atau Korban berdasarkan penilaian LPSK sebagaimana dimalsud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, diberikan dengan syarat sebagai berikut:

a. sifat pentingnya keterangan Saksi dan/atau Korban;

b. hasil analisis tingkat Ancarnan dan/atau situasi khusus yang dialami oleh Saksi dan/atau Korban;

c. hasil analisis tim medis dan/atau psikolog terhadap Saksi dan/atau Korban jika Saksi dan/atau Korban membutuhkan pemenuhan hak; dan

d. rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh Saksi dan/atau Korban.

(2) Pelindungan terhadap Saksi Pelaku berdasarkan penilaian LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, diberikan dengan syarat sebagai berikut:

a. sifat pentingnya keterangan yang diberikan oleh Saksi Pelaku dalam mengungkap suatu tindak pidana;

b. bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya;

c. kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis;

d. hasil analisis tingkat Ancaman dan/atau situasi khusus yang dialami oleh Saksi Pelaku; dan

e. surat penetapan Saksi Pelaku dari LPSK.

(3) Pelindungan terhadap Pelapor, Informan, dan/atau Ahli, berdasarkan penilaian LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, diberikan dengan syarat sebagai berikut:

a. Pelapor, Informan, dan/atau Ahli memiliki keterangan penting; dan

b. hasil analisis tingkat Ancaman dan/atau situasi khusus yang dialami oleh Pelapor, Informan, dan/atau Ahli.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara melakukan analisis tingkat Ancaman dan/atau situasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ayat l2l huruf d, dan ayat (3) huruf b diatur dalam Peraturan LPSK.

Pasal 50

(1) Pelindungan terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, dan/atau Ahli berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b, dilakukan berdasarkan pertimbangan hakim untuk diberikan Pelindungan.

(2) Berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPSK melaksanakan Pelindungan.

Bagian Kedua

Tata Cara Pemberian Pelindungan

Pasal 51

(1) Tata cara memperoleh Pelindungan berdasarkan penilaian LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a dilaksanalan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli mengajukan permohonan Pelindungan kepada LPSK, baik atas inisiatif sendiri, Keluarga, atau kuasa hukumnya, maupun atas permintaan pejabat yang berwenang;

b. LPSK melakukan pemeriksaan formil dan materiel terhadap permohonan Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

c. terhadap permohonan yang telah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, LPSK memberikan keputusan secara tertulis; dan

d. keputusan LPSK sebagaimana dimaksud dalam huruf c diberikan secara elektronik dan/atau nonelektronik kepada pemohon dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) Hari sejak permohonan Pelindungan diajukan.

(2) Permohonan Pelindungan kepada LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan secara elektronik dan/atau nonelektronik.

Pasal 52

(1) Dalam hal keputusan LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf d berupa rekomendasi, maka rekomendasi disampaikan kepada instansi atau lembaga sesuai dengan kewenangannya.

(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh instansi atau lembaga.

Pasal 53

(1) Dalam hal tertentu, LPSK dapat memberikan Pelindungan sebelum adanya permohonan Pelindungan yang didasarkan pada penilaian LPSK.

[Penjelasan : Yang dimaksud dengan “hal tertentu” antara lain kondisi:

a. membahayakan keselamatan fisik, psikologi, dan psikososial Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli;

b. membahayakan jiwa Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli; dan/atau

c. adanya perhatian dari masyarakat.]

(2) Setelah dilaksanakan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPSK memberikan Pelindungan kepada Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli.

(3) Dalam memberikan Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPSK dapat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Pasal 54

(1) Pelindungan LPSK terhadap anak yang menjadi Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, dan/atau Informan dapat diberikan setelah mendapat izin dari orang tua atau wali.

(2) lzin dari orang tua atau wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan dalam hal:

a. orang tua atau wali diduga sebagai pelaku tindak pidana terhadap anak yang bersangkutan;

b. orang tua atau wali patut diduga menghalang-halangi anak yang bersangkutan dalam memberikan' kesaksian;

c. orang tua atau wali tidak cakap menjalankan kewajiban sebagai orang tua atau wali;

d. anak tidak memiliki orang tua atau wali; atau

e. orang tua atau wali anak yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya.

(3) Pelindungan LPSK terhadap anak yang menjadi Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, dan/ atau Informan yang tidak memerlukan izin orang tua atau wali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat atas permintaan LPSK.

Pasal 55

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 54 diatur dengan Peraturan LPSK.

Bagian Ketiga

Pelaksanaan Pelindungan

Pasal 56

(1) Dalam hal LPSK menerima permohonan Pelindungan, Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli menandatangani pernyataan kesediaan mendapatkan Pelindungan.

(2) Pernyataan kesediaan mendapatkan Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. kesediaan Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, dan/atau Ahli untuk memberikan kesaksian dalam proses peradilan pidana;

b. kesediaan Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli untuk menaati aturan yang berkenaan dengan keselamatannya;

c. kesediaan Salsi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli untuk tidak berhubungan dengan cara apa pun dengan orang lain selain atas persetqjuan LPSK, selama ia berada dalam Pelindungan LPSK; dan

d. kewajiban Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun mengenai keberadaannya di bawah Pelindungan LPSK.

(3) Pelindungan kepada Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli diberikan oleh LPSK sejak ditandatanganinya pernyataan kesediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 57

(1) Pelindungan dapat dihentikan berdasarkan alasan:

a. Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli meminta agar Pelindungan terhadapnya dihentikan dalam hal permohonan diajukan atas inisiatif sendiri;

b. atas permintaan pejabat yang berwenang dalam hal permintaan Pelindungan terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli berdasarkan atas permintaan pejabat yang bersangkutan;

c. Saksi, Korban, Salsi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli melanggar ketentuan sebagaimana tertulis dalam pernyataan kesediaan; atau

d. LPSK berpendapat bahwa Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli tidak tagi memerlukan Pelindungan berdasarkan bukti yang meyakinkan.

(2) Penghentian Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli secara tertulis.

Pasal 58

Hak yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11 dihentikan jika diketahui bahwa keterangan, kesaksian, laporan, dan/ atau informasi lain diberikan tidak dengan iktikad baik.

Pasal 59

(1) Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli yang merasa dirinya berada dalam Ancaman yang sangat besar, atas persetujuan hakim dapat memberikan kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan tempat Perkara tersebut sedang diperiksa.

(2) Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didengar kesaksiannya secara langsung melalui sarana elektronik dengan didampingi oleh pejabat yang berwenang.

(3) Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan kesaksiannya secara tertulis yang disampaikan di hadapan pejabat yang berwenang dan membubuhkan tanda tangannya pada berita acara yang memuat tentang kesaksian tersebut.

[Penjelasan : Yang dimaksud dengan “tanda tangan” antara lain termasuk dengan cap jempol.]

[Note SHIETRA & PARTNERS : Baik Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli yang dalam status pelindungan LPSK, tidak dapat diwajibkan oleh Hakim di Pengadilan untuk hadir di persidangan, karena keterangan / kesaksian dapat diberikan secara tertulis dalam berita acara pemeriksaan yang memuat kesaksian yang bersangkutan.]

Pasal 60

Dalam hal tindak pidana yang dilaporkan atau diungkap oleh Saksi Pelaku dalam pemeriksaan di sidang pengadilan tidak terbukti, tidak menyebabkan batalnya Pelindungan bagi Saksi Pelaku tersebut.

Pasal 61

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pelaksanaan Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 sampai dengan Pasal 60 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat

Koordinasi

Pasal 62

(1) Dalam rangka melakukan Pelindungan kepada Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli, LPSK melakukan koordinasi dengan penyelidik, penyidik, penuntut umum, hakim, dan/atau instansi terkait dalam setiap proses peradilan pidana.

(2) Koordinasi dengan penyelidik, penyidik, penuntut umum, dan/atau hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli.

(3) Koordinasi dengan penyelidik, penyidik, penuntut umum, dan/atau hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mengenai:

a. pertukaran informasi dan/atau dokumen mengenai kondisi keamanan Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli;

b. penyampaian kebutuhan Pelindungan fisik, kebutuhan psikis, dan/atau kebutuhan hukum Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli;

c. pelaksanaan tindakan pengamanan dalam setiap proses peradilan pidana; dan/atau

d. pelaksanaan tindakan lain yang diperlukan dalam rangka Pelindungan kepada Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli.

(4) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui sistem peradilan pidana teknologi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

[Penjelasan : Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi penegasan kepada LPSK menjadi salah satu pihak dalam sistem peradilan pidana teknologi informasi terkait data Pelindungan Saksi dan Korban.]

BAB VI

KERJA SAMA

Bagran Kesatu

Umum

Pasal 63

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, LPSK dapat bekerja sama dengan lembaga atau organisasi nasional dan/ atau lembaga atau organisasi internasional.

Bagian Kedua

Kerja Sama Dalam Negeri

Pasal 64

(1) LPSK dalam melaksanakan program Pelindungan dapat bekerja sama dan/atau memberikan rekomendasi kepada:

a. instansi terkait yang berwenang;

b. lembaga filantropi;

c. lembaga swasta; dan/atau

d. lembaga nonpemerintah.

(2) Dalam melaksanakan Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), instansi atau lembaga sesuai dengan kewenangannya wajib melaksanakan kerja sama dan rekomendasi LPSK sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Bagian Ketiga

Kerja Sama Internasional

Pasal 65

(1) LPSK dalam melaksanakan program Pelindungan dapat bekerja sama dengan:

a. instansi terkait yang berwenang;

b. lembaga penegak hukum dari negara lain;

c. lembaga pelindungan saksi dan korban dari negara lain; dan/atau

d. lembaga atau organisasi internasional.

(2) Tata cara kerja sama dengan instansi atau lembaga internasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat

Fasilitas Kesehatan

Pasal 66

(1) LPSK beke{a sama dengan penyelenggara fasilitas kesehatan dalam penyelenggaraan program Pelindungan Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli.

(2) Kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan pemberian program pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).

BAB VII

PERAN PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH

Pasal 68

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mendukung Pelindungan Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/ atau Ahli sesuai dengan kewenangannya.

(2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:

a. membuat kebijakan yang memiliki perspektif Pelindungan;

b. membuat program dalam upaya Pelindungan;

c. mengalokasikan anggaran dalam upaya Pelindungan;

d. menyediakan layanan kesehatan dan pemulihan psikologis; dan/atau

e. peran aktif lainnya yang berkaitan dengan Pelindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BAB VIII

PARTISIPASI MASYARAKAT

Pasal 69

(1) Setiap Orang dapat berpartisipasi dalam membantu upaya pelaksanaan Pelindungan kepada Saksi, Korban, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli.

(2) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:

a. memberikan informasi dan/atau membantu Saksi, Korban, Pelapor, dan/ atau Ahli dalam melaporkan adanya Perkara;

b. melakukan pendampingan terhadap Saksi, Korban, Pelapor, dan/atau Ahli;

c. penyediaan sarana dan prasarana yang berkaitan dengan Pelindungan Saksi, Korban, Pelapor, dan/atau Ahli; dan/atau

d. melakukan peran aktif lainnya yang berkaitan dengan Pelindungan terhadap Saksi, Korban, Pelapor, dan/atau Ahli.

(3) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh sahabat Saksi dan Korban.

(4) Dalam pelaksanaan Pelindungan Saksi, Korban, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), partisipasi masyarakat dapat dilakukan berdasarkan kerja sama dan/atau rekomendasi dari LPSK.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BAB IX

PENDANAAN

Pasal 70

Pendanaan pelaksanaan Undang-Undang ini bersumber dari:

a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan kewenangan dan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah; dan

c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB X

KETENTUAN PIDANA

Pasal 71

Setiap Orang yang melakukan tindak pidana berkaitan dengan Pelindungan Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli, dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 3 TAHUN 2026

TENTANG

PELINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

I. UMUM

Dalam kerangka tersebut, negara berkewajiban memberikan Pelindungan terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/ atau Ahli termasuk terhadap tindak pidana kekerasan seksual atau tindak pidana lainnya sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia dan jaminan persamaan kedudukan di hadapan hukum, termasuk hak atas Pelindungan dari kekerasan, ancaman, dan perlakuan tidak manusiawi, serta hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum. Pelindungan tersebut merupakan kewajiban konstitusional negara untuk menjamin rasa aman dan akses keadilan bagi setiap orang yang terlibat dalam proses peradilan pidana.

Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban ini menjadi pelengkap dari Hukum Acara Pidana dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang menempatkan Salsi dan Korban sebagai subjek yang setara dengaa pelaku. Perkembangan sistem peradilan pidana tidak lagi semata berorientasi pada pelaku (offender orientedl, tetapi juga pada kepentingan Saksi dan Korban (witness and victims orientedl, sebagaimana tercermin dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang telah mengadopsi perspektif pelindungan.

Untuk mewujudkan persamaan yang substantif dalam memperoleh keadilan, Undang-Undang ini juga memperkenalkan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, yang dikaitkan secara sistematis dengan mekanisme dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, agar kelompok rentan seperti perempuan, anak, orang lanjut usia, penyandang disabilitas, masyarakat hukum adat, dan lainnya dapat berpartisipasi dalam proses peradilan secara aman, bermartabat, dan setara.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS