LPSK dapat Berinisiatif Memberikan Pelindungan atas Penilaian LPSK Sebelum Adanya Permohonan Pelindungan dengan Kondisi dan Syarat Tertentu
Korban Tidak Wajib Hadir ke Persidangan, dapat Memberikan
Kesaksiannya secara TERTULIS yang Disampaikan di Hadapan Pejabat yang Berwenang
dan Membubuhkan Tanda Tangannya pada Berita Acara yang Memuat Kesaksian Korban
Question : Apakah LPSK akan serta-merta mengabulkan permohonan pelindungan, ataukah ada kemungkinan ditolak permohonannya?
Brief Answer : Ada kriteria tertentu berupa analisa berlapis,
pemohon yang dapat diberi pelindungan oleh Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban
(LPSK), serta persyaratan yang berbeda antara Saksi, Korban, maupun “Saksi
Pelaku” yang menjadi pemohon pelindungan. Adapun kewenangan LPSK, yakni:
a. meminta keterangan secara
lisan dan/atau tertulis, surat, dan/atau dokumen yang terkait untuk mendapatkan
kebenaran atas permohonan dari pemohon dan pihak lain yang terkait dengan
permohonan.
b. menelaah keterangan, surat,
dan/atau dokumen yang terkait, untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan.
Pelindungan diberikan kepada Saksi, Korban, Saksi
Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli yang mengalami Ancaman dan/atau berada
pada situasi
khusus
berdasarkan:
a. penilaian LPSK; dan/atau
b. penetapan atau putusan
pengadilan.
Dengan demikian, ada dua cara agar seseorang warga
dapat diberi pelindungan oleh LPSK, yakni bila tidak berdasarkan penetapan dari
pengadilan, maka penilaian LPSK itu sendiri. Adapun Situasi khusus dimaksud di atas, paling sedikit memuat:
a. tingkat kerentanan;
b. tingkat keseriusan tindak
pidana;
c. posisi dalam Perkara;
d. profil tersangka / terdakwa
/ terpidana;
e. kegiatan dalam rangka
pembelaan hak asasi manusia;
f. tujuan pemberian
Pelindungan; dan/atau
g. tempat tinggal di wilayah
tertinggal, terdepan, dan terluar.
Dalam hal tertentu, LPSK dapat memberikan
Pelindungan sebelum adanya permohonan Pelindungan yang didasarkan pada
penilaian LPSK, antara lain bila dinilai adanya kondisi seperti:
a. membahayakan keselamatan
fisik, psikologi, dan psikososial Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor,
Informan, dan/atau Ahli;
b. membahayakan jiwa Saksi,
Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli; dan/atau
c. adanya perhatian dari
masyarakat.
Pelindungan terhadap Saksi dan/atau Korban berdasarkan penilaian LPSK tersebut di atas,
diberikan dengan syarat sebagai berikut: [berlaku bagi “Saksi” maupun “Korban”
yang memohon pelindungan LPSK]
a. sifat pentingnya keterangan
Saksi dan/atau Korban;
b. hasil analisis tingkat
Ancarnan dan/atau situasi khusus yang dialami oleh Saksi dan/atau Korban;
c. hasil analisis tim medis
dan/atau psikolog terhadap Saksi dan/atau Korban jika Saksi dan/atau Korban
membutuhkan pemenuhan hak; dan
d. rekam jejak tindak pidana
yang pernah dilakukan oleh Saksi dan/atau Korban.
Pelindungan terhadap Saksi Pelaku berdasarkan penilaian LPSK, diberikan dengan
syarat sebagai berikut:
a. sifat pentingnya keterangan
yang diberikan oleh Saksi Pelaku dalam mengungkap suatu tindak pidana;
b. bukan sebagai pelaku
utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya;
c. kesediaan mengembalikan
aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam
pernyataan tertulis;
d. hasil analisis tingkat
Ancaman dan/atau situasi khusus yang dialami oleh Saksi Pelaku; dan
e. surat penetapan Saksi Pelaku
dari LPSK.
Tata cara memperoleh Pelindungan berdasarkan penilaian
LPSK, dilaksanalan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Saksi, Korban, Saksi Pelaku,
Pelapor, Informan, dan/atau Ahli mengajukan permohonan Pelindungan kepada
LPSK, baik atas inisiatif sendiri, Keluarga, atau kuasa hukumnya, maupun
atas permintaan pejabat yang berwenang;
b. LPSK melakukan pemeriksaan
formil dan materiel terhadap permohonan Pelindungan;
c. terhadap permohonan yang
telah dilakukan pemeriksaan, LPSK memberikan keputusan secara tertulis; dan
d. keputusan LPSK diberikan
secara elektronik dan/atau nonelektronik kepada pemohon dalam waktu paling lama
21 (dua puluh satu) Hari sejak permohonan Pelindungan diajukan.
Permohonan Pelindungan kepada LPSK, dapat dilakukan baik
secara elektronik dan/atau nonelektronik. Dalam hal tertentu, LPSK dapat
memberikan Pelindungan sebelum adanya permohonan Pelindungan yang didasarkan
pada penilaian LPSK, yakni:
a. membahayakan keselamatan
fisik, psikologi, dan psikososial Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor,
Informan, dan/atau Ahli;
b. membahayakan jiwa Saksi,
Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli; dan/atau
c. adanya perhatian dari
masyarakat.
Setelah dilaksanakan penilaian, LPSK memberikan
Pelindungan kepada Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau
Ahli, dimana LPSK dapat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Dalam hal LPSK menerima permohonan Pelindungan,
Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli menandatangani
pernyataan kesediaan mendapatkan Pelindungan, yang paling sedikit memuat:
a. kesediaan Saksi, Korban,
Saksi Pelaku, Pelapor, dan/atau Ahli untuk memberikan kesaksian dalam proses
peradilan pidana;
b. kesediaan Saksi, Korban,
Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli untuk menaati aturan yang
berkenaan dengan keselamatannya;
c. kesediaan Salsi, Korban,
Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli untuk tidak berhubungan dengan
cara apa pun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK, selama ia berada
dalam Pelindungan LPSK; dan
d. kewajiban Saksi, Korban,
Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli untuk tidak memberitahukan
kepada siapa pun mengenai keberadaannya di bawah Pelindungan LPSK.
Pelindungan kepada Saksi, Korban, Saksi Pelaku,
Pelapor, Informan, dan/atau Ahli diberikan oleh LPSK sejak ditandatanganinya
pernyataan kesediaan tersebut.
Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan,
dan/atau Ahli yang merasa dirinya berada dalam Ancaman yang sangat besar, atas
persetujuan hakim dapat memberikan kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan
tempat Perkara tersebut sedang diperiksa, yakni dapat didengar kesaksiannya
secara langsung melalui sarana elektronik dengan didampingi oleh pejabat yang
berwenang, atau dapat pula memberikan kesaksiannya secara tertulis yang
disampaikan di hadapan pejabat yang berwenang dan membubuhkan tanda tangannya
pada berita acara yang memuat tentang kesaksian tersebut—karenanya adalah
keliru, ketika Majelis Hakim di pengadilan memaksakan kehadiran Korban yang
berstatus dilindungi oleh LPSK untuk didengarkan keterangannya secara langsung dan
lisan di persidangan.
PEMBAHASAN:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2026
TENTANG
PELINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
MENIMBANG:
a. bahwa negara Indonesia
merupakan negara yang menjunjung tinggr hak asasi manusia berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Repubtik Indonesia Tahun 1945 untuk menjamin hak
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum untuk mewujudkan kepastian,
keadilan, dan kemanfaatan hukum yang mengedepankan keadilan restoratif dan
keadilan rehabilitatif bagi saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan,
dan/atau ahli;
b. bahwa perkembangan dan
dinamika sistem peradilan di Indonesia serta sistem pelindungan saksi dan
korban saat ini belum sepenuhnya efektif, komprehensif, dan terintegrasi dalam
memberikan pelindungan dan pemenuhan hak tidak hanya bagi saksi dan korban,
tetapi
juga bagi saksi pelaku, pelapor, informan, ahli, dan/atau seseorang dalam
ancaman dan/atau situasi khusus yang memiliki peran penting dalam proses
peradilan, sehingga keterangan dan/atau kesaksian yang diberikan tidak
menghambat pengungkapan perkara, serta untuk mendukung penguatan kelembagaan yang
memadai sehingga menjamin pelindungan secara optimal;
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perkara adalah kasus atau sengketa yang diproses dalam
sistem peradilan pidana.
2. Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai peristiwa pidana
yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, atau orang yang
memiliki dan/atau menguasai data dan/atau informasi yang berkaitan dengan
Perkara yang sedang diperiksa guna kepentingan penyelidikan, penyidikan,
penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
3. Saksi Pelaku adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang
bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap tindak pidana.
4. Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan frsik,
mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
5. Pelapor adalah orang yang memberikan laporan, informasi, atau
keterangan kepada penegak hukum mengenai Perkara yang akan, sedang, atau
telah terjadi.
6. Informan adalah orang yang memberikan data dan/atau
informasi yang akurat secara rahasia mengenai Perkara yang akan, sedang, dan
telah terjadi kepada instansi terkait yang berwenang.
7. Ahli adalah seseorang yang memiliki:
a. pengetahuan dalam bidang
tertentu yang dibuktikan dengan ijazah akademik atau sertifikat tertentu;
dan/atau
b. pengalaman dan keterampilan
khusus yang terkait dengan peristiwa pidana.
8. Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga negara yang
bertugas dan berwenang untuk memberikan Pelindungan dan hak-hak lain kepada
Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini.
9. Ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang dilakukan oleh
seseorang atau sekelompok orang dan menimbulkan akibat, baik langsung maupun
tidak langsung termasuk dengan menggunakan ruang digital atau teknologi informasi
dan/atau transaksi elektronik sehingga Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor,
Informan, dan/atau Ahli merasa takut atau dipaksa untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pemberian keterangan dan/atau
kesaksiannya.
10. Keluarga adalah seseorang yang memiliki hubungan keluarga
sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri
meskipun telah bercerai, dengan orang yang terlibat dalam suatu Perkara.
11. Pelindungan adalah segala upaya pemenuhan hak untuk memberikan
rasa aman kepada Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/ atau Ahli
yang mengalami Ancaman, situasi khusus, dan/atau mengakibatkan situasi yang
membahayakan jiwanya.
12. Setiap Orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi.
13. Kompensasi adalah ganti rugi yang diberikan oleh negara karena
pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi sepenuhnya yang menjadi tanggung
jawabnya kepada Korban atau Keluarganya.
14. Restitusi adalah pembayaran ganti rugi yang dibebankan kepada
pelaku atau pihak ketiga berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap, atas kerugian materiel dan/atau immateriel yang
diderita Korban atau ahli warisnya.
15. Dana Abadi Korban adalah dana yang disedialan untuk membiayai
Kompensasi dan pemulihan Korban.
18. Hari adalah hari kerja.
Pasal 2
(1) Undang-Undang ini bertujuan
untuk memberikan Pelindungan kepada Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor,
Informan, dan/ atau Ahli dalam setiap proses peradilan pidana.
(2) Selain kepada Saksi,
Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/ atau Ahli sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pelindungan juga diberikan kepada orang yang dapat memberikan
keterangan yang berhubungan dengan suatu Perkara meskipun tidak ia dengar sendiri,
ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, sepanjang keterangan orang itu
berhubungan dengan Perkara.
Pasal 3
Pelindungan Salsi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli
berasaskan pada:
a. penghargaan atas harkat dan
martabat manusia;
b. rasa aman;
[Penjelasan : Yang dimaksud
dengan “rasa aman” adalah keadaan atau perasaan bebas dari bahaya, Ancaman,
gangguan, risiko, takut, atau khawatir.]
c. keadilan;
d. nondiskriminasi;
e. kepastian hukum;
f. kerahasiaan;
[Penjelasan : Yang dimaksud
dengan “kerahasiaan” adalah menjaga segala informasi yang berkaitan dengan
pelaksanaan Pelindungan untuk tidak diketahui orang lain yang tidak
berkepentingan.]
g. kesetaraan gender; dan
h. partisipatif.
Pasal 4
Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk memberikan
rasa aman kepada Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli
dalam memberikan keterangan dan/ atau kesaksiannya dalam setiap proses
peradilan pidana.
BAB II
PELINDUNGAN DAN HAK SAKSI, KORBAN, SAKSI PELAKU, PELAPOR,
INFORMAN, DAN/ATAU AHLI
Bagian Kesatu
Pelindungan
Pasal 5
(1) Setiap Saksi, Korban, Saksi
Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli berhak memperoleh Pelindungan.
(2) Pelindungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor,
Informan, dan/ atau Ahli yang berkaitan dengan Perkara.
(3) Pelindungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor,
Informan, dan/ atau Ahli yang mengalami Ancaman dan/atau berada pada situasi khusus berdasarkan:
a. penilaian LPSK; dan/atau
b. penetapan atau putusan
pengadilan.
(4) Situasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit
memuat:
a. tingkat kerentanan;
[Penjelasan : Yang dimaksud
dengan “tingkat kerentanan” antara lain kondisi yang menempatkan Saksi, Korban,
Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli yang termasuk dalam kelompok
rentan (perempuan, anak, orang lanjut usia, masyarakat hukum adat, dan
penyandang disabilitas) dan/atau adanya relasi kuasa, ketergantungan,
ketiadaan pengetahuan, atau berada dalam wilayah konflik.]
b. tingkat keseriusan tindak
pidana;
[Penjelasan : Yang dimaksud
dengan “tingkat keseriusan tindak pidana” antara lain tindak pidana pelanggaran
hak asasi manusia yang berat, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian
uang, tindak pidana terorisme, tindak pidana perdagangan orang, tindak pidana
penyiksaan, tindak pidana narkotika, tindak pidana psikotropika, tindak pidana
kekerasan seksual, tindak pidana lingkungan, tindak pidana kehutanan, dan
tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi Saksi, Korban, Saksi Pelaku,
Pelapor, Informan, dan/atau Ahli dihadapkan pada Ancaman, situasi khusus,
dan/atau situasi yang membahayakan jiwanya.]
[Note SHIETRA &
PARTNERS :
Frasa hukum “antara lain” bersifat tidak membatasi, artinya dapat berupa jenis
tindak pidana lainnya, sebagaimana ditegaskan lewat frasa “dan tindak pidana
lain”]
c. posisi dalam Perkara;
[Penjelasan : Yang dimaksud
dengan “posisi dalam Perkara” antara lain:
1. Saksi, Korban, Salsi Pelaku,
Pelapor, Informan, dan/atau Ahli yang memiliki informasi penting untuk
mengungkap Perkara;
2. anak yang berhadapan dengan
hukum; dan
3. pihak yang memiliki hubungan
dengan Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli yang berpotensi
mendapatkan Ancaman.]
d. profil tersangka / terdakwa
/ terpidana;
[Penjelasan : Yang dimaksud
dengan “profil tersangka / terdakwa / terpidana” antara lain tersangka /
terdakwa / terpidana memiliki kekuasaan, kedudukan, kemampuan untuk
mengendalikan, memengaruhi, atau menentukan keputusan pihak lain, baik secara
langsung maupun tidak langsung.]
e. kegiatan dalam rangka
pembelaan hak asasi manusia;
[Penjelasan : Yang dimaksud
dengan “kegiatan dalam rangka pembelaan hak asasi manusia” antara lain
Pelindungan diberikan kepada individu, kelompok, dan/atau organisasi yang
melakukan kegiatan berkenaan dengan pembelaan hak asasi manusia.]
f. tujuan pemberian
Pelindungan; dan/atau
g. tempat tinggal di wilayah
tertinggal, terdepan, dan terluar.
(5) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku
pada setiap tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan pidana.
(6) Dalam hal diperlukan,
Pelindungan dapat dilalukan tanpa batas waktu berdasarkan hasil monitoring dan
evaluasi oleh LPSK.
Pasal 6
(1) Pelindungan terhadap Saksi,
Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 diberikan sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan,
dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
(2) Dalam kondisi darurat yang
ditetapkan oleh LPSK, Pelindungan dapat diberikan sesaat setelah permohonan
diajukan kepada LPSK.
Bagian Kedua
Hak
Pasal 7
(1) Saksi, Korban, Saksi
Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli berhak:
a. memperoleh Pelindungan
atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari Ancaman
yang berkenaan dengan keterangan dan/atau kesaksian yang akan, sedang, atau
telah diberikannya;
b. ikut serta dalam proses
memilih dan menentukan bentuk Pelindungan dan dukungan keamanan;
c. memberikan keterangan tanpa
tekanan;
d. mendapat penerjemah atau
juru bahasa isyarat;
e. bebas dari pertanyaan yang
menjerat;
f. mendapat informasi mengenai
perkembangan Perkara;
[Penjelasan : Yang dimaksud
dengan “informasi” adalah dalam bentuk keterangan lisan dan tertulis.]
g. mendapat informasi mengenai
putusan pengadilan;
h. mendapat informasi dalam hal
terpidana dibebaskan;
i. dirahasiakan identitasnya;
j. mendapat identitas baru;
k. mendapat tempat kediaman
sementara;
l. mendapat tempat kediaman
baru;
m. mendapat pendampingan;
n. mendapat nasihat hukum;
o. menyampaikan pernyataan
dalam proses peradilan pidana terkait dampak penderitaan Korban alibat
peristiwa hukum yang dialaminya;
p. mendapat Pelindungan dari
Ancaman digital;
q. mendapat penggantian biaya
transportasi sesuai dengan kebutuhan;
r. mendapat biaya hidup
sementara sampai batas waktu Pelindungan berakhir; dan/atau
s. mengikuti program pemulihan.
(2) Program pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf s berupa:
a. layanan medis;
[Penjelasan : Yang dimaksud
dengan “layanan medis” adalah program yang diberikan untuk memulihkan kesehatan
fisik Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli, termasuk
melakukan pengurusan dalam hal Korban meninggal dunia misalnya pengurusan
jenazah hingga pemakaman.]
b. layanan rehabilitasi
psikososial dan psikologis; dan/atau
[Penjelasan : Yang dimaksud
dengan “layanan rehabilitasi psikososial” adalah semua bentuk program pemulihan
psikologis, sosial, dan spiritual Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor,
Informan, dan/atau Ahli untuk membantu meringankan, melindungi, sehingga mampu
menjalankan fungsi sosialnya dan mendapatkan haknya sebagai warga negara,
antara lain hak ekonomi, sosial, budaya, dan hak sipil politik. Hak tersebut
dilakukan melalui peningkatan kualitas hidup Saksi, Korban, Saksi Pelaku,
Pelapor, Informan, dan/atau Ahli dengan melakukan kerja sama dengan instansi
terkait yang berwenang berupa bantuan pemenuhan sandang, pangan, papan, bantuan
memperoleh pekerjaan, atau bantuan kelangsungan pendidikan.
Yang dimaksud dengan “layanan
rehabilitasi psikologis” adalah program yang diberikan oleh psikolog kepada
Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli yang menderita
trauma atau masalah psikologis lainnya untuk memulihkan kembali kondisi
psikologis Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor,Informan, dan/atau Ahli.]
c. program pemulihan lainnya
sesuai dengan kebutuhan.
(3) Hak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan kepada Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan,
dan/atau Ahli oleh LPSK.
(4) Pemberian hak oleh LPSK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan keputusan
LPSK.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan hak Saksi, Korban, Saksi
Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli sebagaimsns dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
(1) Selain hak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7, Korban berhak mendapatkan:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan sosial yang
diberikan instansi lain berdasarkan rekomendasi dari LPSK; dan/atau
[Penjelasan : Yang dimaksud
dengan “jaminan sosial yang diberikan instansi lain berdasarkan rekomendasi
dari LPSK” adalah bentuk Pelindungan sosial yang diselenggarakan oleh
kementerian, lembaga, atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, yang
diberikan kepada Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau
Ahli.]
c. pendanaan layanan pemulihan
yang berasal dari Dana Abadi Korban.
(2) Hak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Saksi, Korban, Saksi
Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli yang memberikan keterangan,
kesaksian, dan/atau laporan dengan iktikad baik, berhak untuk:
a. tidak dituntut secara
hukum, baik pidana maupun perdata atas keterangan, kesaksian dan/atau laporan
yang akan, sedang, atau telah diberikannya; dan/atau
b. tidak didiskriminasi dan
diberikan sanksi di tempat bekerja, pendidikan, atau instansi lainnya.
(2) Dalam hal terdapat tuntutan
hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli
atas keterangan, kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah
diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang dilaporkan
atau diberikan keterangan dan/atau kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan
memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 11
(1) Saksi Pelaku selain mendapatkan hak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 dan Pasal 10, diberikan Pelindungan berupa penanganan secara khusus
dalam proses pemeriksaan dan/atau penghargaan atas keterangan dan/atau
kesaksian yang diberikan.
(2) Penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. pemisahan tempat penahanan
atau tempat menjalani pidana antara Saksi Pelaku dengan tersangka, terdakwa,
dan/atau narapidana yang diungkap tindak pidananya;
b. pemisahan pemberkasan antara
berkas Saksi pelaku dengan berkas tersangka dan terdakwa dalam proses
penyidikan dan penuntutan atas tindak pidana yang diungkapkannya; dan/atau
c. memberikan keterangan
dan/atau kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan
terdakwa yang diungkap tindak pidananya.
(3) Saksi Pelaku yang
mendapatkan penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan Pelindungan oleh LPSK melalui keputusan LPSK.
(4) Untuk mendapatkan keputusan LPSK sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Saksi Pelaku menyampaikan surat permohonan kepada LPSK.
(5) Untuk menindaklanjuti
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), LPSK melakukan koordinasi dengan
aparat penegak hukum dan instansi terkait yang berwenang.
(6) Untuk mendapatkan
penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan/atau penghargaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Saksi Pelaku harus memenuhi persyaratan:
a. sifat pentingnya keterangan
yang diberikan oleh Saksi Pelaku dalam mengungkap suatu tindak pidana;
b. bukan sebagai pelaku
utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya;
c. kesediaan mengembalikan aset
yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam
pernyataan tertulis;
d. analisis tingkat Ancaman
dan/atau situasi khusus yang dialami oleh Saksi Pelaku; dan
[Note SHIETRA &
PARTNERS :
Kelima persyaratan tersebut bersifat kumulatif, diindikasikan dari frasa
“dan”.]
e. surat penetapan Saksi Pelaku
dari LPSK.
(7) Untuk penanganan secara
khusus, keputusan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh
penuntut umum untuk dilaksanakan dan dimuat dalam tuntutannya kepada hakim.
(8) Penanganan secara khusus
berupa pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara Saksi
Pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau narapidana yang diungkap tindak
pidananya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan di rumah
tahanan lain.
(9) Rumah tahanan lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikelola oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pemasyarakatan bekeja sama dengan LPSK.
(10) Penghargaan
atas keterangan dan/atau kesaksian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. keringanan penjatuhan
pidana; atau
[Penjelasan : Ketentuan
keringanan penjatuhan pidana mencakup pidana percobaan, pidana bersyarat
khusus, atau penjatuhan pidana yang paling ringan di antara terdakwa lainnya.]
b. tambahan remisi, pembebasan
bersyarat, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan bagi Salsi Pelaku yang berstatus narapidana.
[Penjelasan : Ketentuan
pembebasan bersyarat dan hak narapidana lain merupakan bagian dari penilaian
program pembinaan.]
(11) Untuk memperoleh
penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(10) huruf a, LPSK menyampaikan keputusan LPSK secara tertulis kepada
penuntut umum untuk dimuat dalam tuntutannya kepada hakim.
[Penjelasan : Dalam ketentuan
ini, hakim
memperhatikan dengan sungguh-sungguh rekomendasi dari LPSK yang dimuat dalam
tuntutan penuntut umum.]
(12) Untuk memperoleh
penghargaan berupa tambahan remisi, pembebasan bersyarat, dan hak narapidana
lain sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b, LPSK memberikan
rekomendasi secara tertulis kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pemasyarakatan.
[Penjelasan : Dalam ketentuan
ini, menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemasyarakatan menjalankan
dengan sungguh-sungguh rekomendasi LPSK.]
BAB III
DANA ABADI KORBAN, RESTITUSI, DAN KOMPENSASI
Bagian Kesatu
Dana Abadi Korban
Pasal 13
(1) Pemerintah menyediakan dan
mengelola Dana Abadi Korban sebagai bagian dari Dana Abadi sebagaimana diatur
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2) Pengelolaan Dana Abadi
Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3) Hasil pengelolaan Dana
Abadi Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimanfaatkan oleh LPSK.
(4) Sumber Dana Abadi Korban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan
Belaaja Daerah;
c. bagi hasil dari penerimaan
negara bukan pajak penegakan hukum;
d. denda pidana;
e. hasil pengelolaan barang
rampasan;
f. dana tanggung jawab sosial
dan lingkungan;
g. hibah;
h. filantropi;
i. pendapatan investasi;
dan/atau
j. sumber lain yang sah dan
tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pengelolaan dan pemanfaatan
Dana Abadi Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan
berdasarkan prinsip:
a, transparan;
b. nondiskriminasi;
c. efisien;
d. efektif;
e. proporsional; dan
f. akuntabel.
(7) Dana Abadi Korban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat digunakan untuk dana bantuan
korban tindak pidana kekerasan seksual dan tindak pidana lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
Selain pendanaan melalui Dana Abadi Korban, LPSK tetap dapat mengelola
dan memanfaatkan dana yang bersumber dari hibah, filantropi, dan dana tanggung
jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kedua
Restitusi
Pasal 19
(1) Korban tindak pidana selain mendapatkan hak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7, Pasal 9, dan Pasal 10 juga mendapatkan Restitusi berupa:
a. ganti rugi atas kehilangan
kekayaan atau penghasilan;
b. ganti rugi yang ditimbulkan
akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana;
c. penggantian biaya perawatan
medis dan/atau psikologis; dan/atau
d. ganti rugi lain yang
diderita Korban sebagai akibat tindak pidana.
(2) Pengajuan permohonan Restitusi dapat diajukan kepada
Ketua Pengadilan sebelum putusan pengadilan atau setelah putusan pengadilan
telah memperoleh kekuatan hukum tetap, baik secara langsung maupun melalui
LPSK, penyidik, atau penuntut umum.
(3) Dalam hal permohonan
Restitusi diajukan sebelum putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Korban atau LPSK mengajukan Restitusi
secara langsung kepada penuntut umum untuk dimuat dalam tuntutannya.
(4) Dalam hal permohonan
Restitusi diajukan setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum
tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2)', LPSK dapat mengajukan Restitusi
kepada pengadilan untuk mendapat penetapan.
(5) Dalam hal Korban tindak
pidana meninggal dunia, Restitusi diberikan kepada Keluarga Korban yang
merupakan ahli waris Korban.
Pasal 20
(1) Penyidik, penuntut umum, dan hakim wajib memberitahukan
hak atas Restitusi kepada Korban dan LPSK.
(2) Penyidik dan penuntut
umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memfasilitasi penghitungan
Restitusi.
[Penjelasan : Yang dimaksud
dengan “wajib memfasilitasi penghitungan Restitusi” misalnya:
a. memberikan informasi kepada
Korban tentang hak Restitusi;
b. membantu Korban menyampaikan
dan mengumpulkan kelengkapan dan/atau persyaratan permohonan Restitusi secara
tertulis kepada LPSK atau kepada aparat penegak hukum sesuai dengan tahapan
proses peradilan pidana;
c. mengidentifikasi jenis dan
ruang lingkup kerugian Korban, baik kerugian materiel maupun immateriel; dan
d. kegiatan lain yang
dilaksanakan agar hak Korban atas Restitusi tidak terhambat oleh keterbatasan
kemampuan / pengetahuan Korban dalam membuktikan kerugiannya.]
(3) Restitusi dapat dititipkan
terlebih dahulu di kepaniteraan pengadilan negeri tempat Perkara diperiksa.
(4) Penyidik dapat melakukan penyitaan terhadap harta
kekayaan pelaku tindak pidana sebagai jaminan Restitusi dengan izin Ketua
Pengadilan Negeri tempat keberadaan benda tersebut.
(5) Penyitaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan memperhatikan hak pihak ketiga yang
beriktikad baik.
[Penjelasan : Yang dimaksud
dengan “hak pihak ketiga” adalah hak dari suami, istri, dan/atau anak.]
Pasal 21
(1) Restitusi diberikan dan
dicantumkan sekaligus dalam amar putusan pengadilan mengenai Perkara yang
dialaminya.
(2) Restitusi diberikan dalam
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak salinan putusan
atau penetapan pengadilan diterima.
(3) Jaksa menyampaikan salinan
putusan pengadilan yang memuat pemberian Restitusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada terpidana, Korban, dan LPSK dalam jangka waktu paling Latna 7
(tujuh) Hari terhitung sejak salinan putusan pengadilan diterima.
(4) Dalam hal pelaksanaan
pemberian Restitusi kepada pihak Korban tidak dipenuhi sampai batas waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Korban atau ahli warisnya memberitahukan
hal tersebut kepada pengadilan.
(5) Ketua Pengadilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memberikan surat peringatan secara tertulis
kepada pemberi Restitusi untuk segera memenuhi kewajiban kepada Korban atau
ahli warisnya.
(6) Hakim dalam putusan
memerintahkan jaksa untuk melelang sita jaminan Restitusi sepanjang tidak
dilakukan pembayaran Restitusi dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh)
Hari setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(7) Dalam hal Restitusi yang
dititipkan dan harta kekayaan terpidana yang dilelang sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) melebihi jumlah Restitusi yang diputuskan atau ditetapkan pengadilan,
jaksa mengembalikan kelebihannya kepada terpidana.
(8) Dalam hal harta kekayaan
terpidana yang disita sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak mencukupi biaya
Restitusi, terpidana dikenai pidana penjara pengganti sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(9) Dalam hal harta kekayaan
terpidana yang disita tidak mencukupi biaya Restitusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (8), Korban diberikan:
a. program pemulihan melalui
Dana Abadi Korban; atau
b. pelaksanaan program
pemulihan oleh instansi terkait yang berwenang, berdasarkan rekomendasi LPSK.
(10) Program pemulihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam
Undang-Undang ini.
Pasal 22
(1) Pelaksanaan pemberian
Restitusi dilaporkan kepada Ketua Pengadilan yang memutuskan Perkara, disertai
dengan tanda bukti pelaksanaan pemberian Restitusi tersebut.
(2) Setelah Ketua Pengadilan
menerima tanda bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Pengadilan
mengumumkan pelaksanaan tersebut di papan pengumuman pengadilan yang
bersangkutan.
(3) Salinan tanda bukti pelaksanaan
pemberian Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh
pengadilan kepada Korban atau ahli warisnya.
Bagian Ketiga
Kompensasi
Pasal 23
(1) Setiap Korban pelanggaran
hak asasi manusia yang berat, Korban perdagangan orang, dan Korban tindak
pidana terorisme selain mendapatkan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
Pasal 9, dan Pasal 10, juga berhak atas Kompensasi.
(2) Selain Korban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Korban tindak pidana kekerasan seksual juga berhak mendapatkan
Kompensasi dalam bentuk pembayaran Restitusi kurang bayar melalui dana bantuan
korban tindak pidana kekerasan seksual.
(3) Kompensasi bagi Korban
pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh Korban, Keluarga, atau kuasanya kepada pengadilan hak asasi
manusia melalui LPSK.
[Penjelasan : Pengajuan
Kompensasi oleh Keluarga dilakukan jika Korban meninggal dunia, hilang, tidak
cakap hukum, atau tidak mampu secara fisik.]
(4) Pelaksanaan pembayaran
Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh LPSK berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(5) Pemberian Kompensasi bagi
Korban tindak pidana terorisme sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan undang-undang mengenai pemberantasan tindak pidana
terorisme.
(6) Pemberian dana bantuan
korban bagi Korban tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang mengenai tindak
pidana kekerasan seksual.
Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan dan pemberian
Restitusi dan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan
Pasal 23 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
LEMBAGA PELINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 25
(1) LPSK merupakan lembaga
negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan
bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.
(2) LPSK berkedudukan di Ibu
Kota Negara Republik Indonesia.
Pasal 26
LPSK bertugas untuk memberikan Pelindungan dan pemenuhan
hak bagi Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli dalam
setiap proses peradilan pidana.
Pasal 27
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, LPSK
menyelenggarakan fungsi:
a. melaksanakan Pelindungan dan
pemenuhan hak Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli
sesuai dengan kebutuhan dan memperhatikan kelompok rentan;
b. mengoordinasikan pelaksanaan
Pelindungan Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli;
c. menetapkan standar dan
pedoman Pelindungan Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau
Ahli;
d. menetapkan status dan
memberikan Pelindungan;
e. menyediakan sarana dan
prasarana dalam mendukung pelaksanaan Pelindungan Saksi, Korban, Saksi Pelaku,
Pelapor, Informan, dan/atau Ahli; dan
f. melakukan kerja sama dengan
berbagai lembaga / instansi atau berbagai pihak lain dalam pelaksanaan
pemberian Pelindungan.
[Penjelasan : Yang dimaksud
dengan “pihak lain” antara lain sahabat Saksi dan Korban.]
Pasal 28
(1) Dalam menyelenggarakan
fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, LPSK berwenang:
a. meminta keterangan secara
lisan dan/atau tertulis, surat, dan/atau dokumen yang terkait untuk mendapatkan
kebenaran atas permohonan dari pemohon dan pihak lain yang terkait dengan
permohonan;
[Penjelasan : Yang dimaksud
dengan “dokumen yang terkait” antara lain dokumen transaksi keuangan atau
berita acara pemeriksaan.
Yang dimaksud dengan “pihak
lain yang terkait” antara lain aparat penegak hukum, instansi atau lembaga yang
berwenang, Keluarga Saksi dan/atau Keluarga Korban, dan pelaku.]
b. menelaah keterangan,
surat, dan/atau dokumen yang terkait sebagaimana dimaksud dalam huruf a, untuk
mendapatkan kebenaran atas permohonan;
c. meminta salinan atau
fotokopi surat dan/atau dokumen terkait yang diperlukan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dari instansi mana pun untuk memeriksa laporan pemohon sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. meminta informasi
perkembangan kasus dari penegak hukum;
e. mengubah identitas
terlindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. mengelola dan menentukan
standar rumah aman;
[Penjelasan : Yang dimaksud
dengan “rumah aman” adalah tempat kediaman sementara atau tempat kediaman baru
yang dirahasiakan sesuai dengan standar yang ditentukan oleh LPSK.]
g. memindahkan atau merelokasi
terlindung ke tempat yang lebih aman;
h. melakukan pengamanan dan
pengawalan;
i. melakukan pendampingan
Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, dan/atau Ahli dalam proses peradilan;
j. melakukan penilaian ganti
rugi dalam pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban;
k. memberikan surat penetapan
Saksi Pelaku kepada aparat penegak hukum dan/atau instansi terkait yang
berwenang;
l. memberikan rekomendasi dan
permintaan kerja sama kepada instansi terkait yang berwenang untuk pemenuhan
hak Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli;
[Penjelasan : Yang dimaksud
dengan “instansi terkait yang berwenang” antara lain Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum, kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hak asasi manusia, kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pelindungan perempuan dan anak, kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan lembaga yang
memiliki tugas dan fungsi di bidang hak asasi manusia.]
m. mengelola dan memanfaatkan
dana bantuan korban tindak pidana kekerasan seksual sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
n. memanfaatkan Dana Abadi
Korban;
o. memfasilitasi penyampaian
pernyataan Korban atas dampak penderitaan yang dialaminya;
p. mengelola fasilitas
Pelindungan, pemulihan, pelatihan, dan analisis strategis pengetahuan
Pelindungan Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli;
dan/atau
q. memberikan peringatan kepada
pelaku dan/atau pihak lain yang memberikan Ancaman untuk menghentikan
Ancamannya.
(2) Penentuan standar rumah
aman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diatur dalam Peraturan LPSK.
(3) Standar rumah aman
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pedoman bagr instansi atau pihak
lainnya.
[Penjelasan : Yang dimaksud
dengan “pihak lainnya” antara lain kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pelindungan perempuan dan anak, Komisi Pemberantasan
Korupsi, Pemerintah Daerah, dan lembaga yang memiliki tugas dan fungsi di
bidang hak asasi manusia.]
(4) Dalam hal kewenangan LPSK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi oleh instansi yang
bersangkutan atau pihak lain, pejabat dari instansi atau pihak lain tersebut
dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Kelembagaan
Paragraf 1
Umum
Pasal 31
(1) Kelembagaan LPSK terdiri
atas pimpinan, dewan penasihat, dan sekretariat jenderal.
(2) LPSK dapat membentuk
perwakilan LPSK di daerah yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.
Paragraf 2
Pimpinan
Pasal 32
(1) Pimpinan LPSK berjumlah 7
(tujuh) orang yang berasal dari unsur profesional yang mempunyai pengalaman di
bidang hukum dan hak asasi manusia.
(2) Masa jabatan pimpinan LPSK
selama 5 (lima) tahun.
Pasal 33
(1) Pimpinan LPSK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 6 (enam)
orang wakil ketua.
(2) Pimpinan LPSK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bekerja secara kolektif kolegial.
Pasal 34
(1) Keputusan LPSK diambil
berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dicapai, keputusan diambil
dengan suara terbanyak.
Paragraf 4
Perwakilan LPSK di Daerah
Pasal 47
Perwakilan LPSK di daerah mempunyai hubungan hierarkis dengan LPSK dan
bertanggung jawab kepada Ketua LPSK.
Pasal 48
(1) Perwakilan LPSK di daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dipimpin oleh:
a. 1 (satu) orang ketua; dan
b. paling banyak 4 (empat)
orang wakil ketua.
BAB V
SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN PELINDUNGAN
Bagran Kesatu
Syarat Pemberian Pelindungan
Pasal 49
(1) Pelindungan terhadap Saksi dan/atau Korban berdasarkan penilaian LPSK
sebagaimana dimalsud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, diberikan
dengan syarat sebagai berikut:
a. sifat pentingnya keterangan
Saksi dan/atau Korban;
b. hasil analisis tingkat
Ancarnan dan/atau situasi khusus yang dialami oleh Saksi dan/atau Korban;
c. hasil analisis tim medis
dan/atau psikolog terhadap Saksi dan/atau Korban jika Saksi dan/atau Korban
membutuhkan pemenuhan hak; dan
d. rekam jejak tindak pidana
yang pernah dilakukan oleh Saksi dan/atau Korban.
(2) Pelindungan terhadap Saksi Pelaku berdasarkan penilaian LPSK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, diberikan
dengan syarat sebagai berikut:
a. sifat pentingnya keterangan
yang diberikan oleh Saksi Pelaku dalam mengungkap suatu tindak pidana;
b. bukan sebagai pelaku
utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya;
c. kesediaan mengembalikan
aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam
pernyataan tertulis;
d. hasil analisis tingkat
Ancaman dan/atau situasi khusus yang dialami oleh Saksi Pelaku; dan
e. surat penetapan Saksi
Pelaku dari LPSK.
(3) Pelindungan terhadap Pelapor, Informan, dan/atau Ahli, berdasarkan penilaian LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3)
huruf a, diberikan dengan syarat sebagai berikut:
a. Pelapor, Informan, dan/atau
Ahli memiliki keterangan penting; dan
b. hasil analisis tingkat
Ancaman dan/atau situasi khusus yang dialami oleh Pelapor, Informan, dan/atau
Ahli.
(4) Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara melakukan analisis tingkat Ancaman dan/atau situasi khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ayat l2l huruf d, dan ayat (3) huruf
b diatur dalam Peraturan LPSK.
Pasal 50
(1) Pelindungan terhadap Saksi,
Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, dan/atau Ahli berdasarkan penetapan atau putusan
pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b, dilakukan
berdasarkan pertimbangan hakim untuk diberikan Pelindungan.
(2) Berdasarkan penetapan atau
putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPSK melaksanakan
Pelindungan.
Bagian Kedua
Tata Cara Pemberian Pelindungan
Pasal 51
(1) Tata cara memperoleh
Pelindungan berdasarkan penilaian LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(3) huruf a dilaksanalan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Saksi, Korban, Saksi Pelaku,
Pelapor, Informan, dan/atau Ahli mengajukan permohonan Pelindungan kepada LPSK, baik atas
inisiatif sendiri, Keluarga, atau kuasa hukumnya, maupun atas permintaan
pejabat yang berwenang;
b. LPSK melakukan pemeriksaan
formil dan materiel terhadap permohonan Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a;
c. terhadap permohonan yang
telah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, LPSK memberikan
keputusan secara tertulis; dan
d. keputusan LPSK sebagaimana
dimaksud dalam huruf c diberikan secara elektronik dan/atau nonelektronik
kepada pemohon dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) Hari sejak
permohonan Pelindungan diajukan.
(2) Permohonan Pelindungan
kepada LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan secara
elektronik dan/atau nonelektronik.
Pasal 52
(1) Dalam hal keputusan LPSK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf d berupa rekomendasi, maka rekomendasi disampaikan
kepada instansi atau lembaga sesuai dengan kewenangannya.
(2) Rekomendasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh instansi atau lembaga.
Pasal 53
(1) Dalam hal tertentu, LPSK dapat memberikan Pelindungan
sebelum adanya permohonan Pelindungan yang didasarkan pada penilaian LPSK.
[Penjelasan : Yang dimaksud
dengan “hal tertentu” antara lain kondisi:
a. membahayakan keselamatan
fisik, psikologi, dan psikososial Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor,
Informan, dan/atau Ahli;
b. membahayakan jiwa Saksi,
Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli; dan/atau
c. adanya perhatian dari
masyarakat.]
(2) Setelah dilaksanakan
penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPSK memberikan Pelindungan
kepada Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli.
(3) Dalam memberikan
Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPSK dapat berkoordinasi dengan
aparat penegak hukum.
Pasal 54
(1) Pelindungan LPSK terhadap
anak yang menjadi Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, dan/atau Informan dapat
diberikan setelah mendapat izin dari orang tua atau wali.
(2) lzin dari orang tua atau
wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan dalam hal:
a. orang tua atau wali diduga
sebagai pelaku tindak pidana terhadap anak yang bersangkutan;
b. orang tua atau wali patut
diduga menghalang-halangi anak yang bersangkutan dalam memberikan' kesaksian;
c. orang tua atau wali tidak
cakap menjalankan kewajiban sebagai orang tua atau wali;
d. anak tidak memiliki orang
tua atau wali; atau
e. orang tua atau wali anak
yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya.
(3) Pelindungan LPSK terhadap
anak yang menjadi Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, dan/ atau Informan yang
tidak memerlukan izin orang tua atau wali sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
diberikan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat atas
permintaan LPSK.
Pasal 55
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan Pelindungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 54 diatur dengan
Peraturan LPSK.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Pelindungan
Pasal 56
(1) Dalam hal LPSK menerima
permohonan Pelindungan, Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan,
dan/atau Ahli menandatangani pernyataan kesediaan mendapatkan Pelindungan.
(2) Pernyataan kesediaan mendapatkan Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. kesediaan Saksi, Korban,
Saksi Pelaku, Pelapor, dan/atau Ahli untuk memberikan kesaksian dalam proses
peradilan pidana;
b. kesediaan Saksi, Korban,
Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli untuk menaati aturan yang
berkenaan dengan keselamatannya;
c. kesediaan Salsi, Korban,
Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli untuk tidak berhubungan dengan
cara apa pun dengan orang lain selain atas persetqjuan LPSK, selama ia berada
dalam Pelindungan LPSK; dan
d. kewajiban Saksi, Korban,
Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli untuk tidak memberitahukan
kepada siapa pun mengenai keberadaannya di bawah Pelindungan LPSK.
(3) Pelindungan kepada Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor,
Informan, dan/atau Ahli diberikan oleh LPSK sejak ditandatanganinya pernyataan
kesediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 57
(1) Pelindungan dapat dihentikan berdasarkan alasan:
a. Saksi, Korban, Saksi Pelaku,
Pelapor, Informan, dan/atau Ahli meminta agar Pelindungan terhadapnya
dihentikan dalam hal permohonan diajukan atas inisiatif sendiri;
b. atas permintaan pejabat yang
berwenang dalam hal permintaan Pelindungan terhadap Saksi, Korban, Saksi
Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli berdasarkan atas permintaan pejabat
yang bersangkutan;
c. Saksi, Korban, Salsi Pelaku,
Pelapor, Informan, dan/atau Ahli melanggar ketentuan sebagaimana tertulis dalam
pernyataan kesediaan; atau
d. LPSK berpendapat bahwa
Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli tidak tagi
memerlukan Pelindungan berdasarkan bukti yang meyakinkan.
(2) Penghentian Pelindungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Saksi, Korban, Saksi
Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli secara tertulis.
Pasal 58
Hak yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
sampai dengan Pasal 11 dihentikan jika diketahui bahwa keterangan, kesaksian,
laporan, dan/ atau informasi lain diberikan tidak dengan iktikad baik.
Pasal 59
(1) Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau
Ahli yang merasa dirinya berada dalam Ancaman yang sangat besar, atas
persetujuan hakim dapat memberikan kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan
tempat Perkara tersebut sedang diperiksa.
(2) Saksi, Korban, Saksi
Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat didengar kesaksiannya secara langsung melalui sarana elektronik dengan
didampingi oleh pejabat yang berwenang.
(3) Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau
Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan kesaksiannya secara
tertulis yang disampaikan di hadapan pejabat yang berwenang dan membubuhkan
tanda tangannya pada berita acara yang memuat tentang kesaksian tersebut.
[Penjelasan : Yang dimaksud
dengan “tanda tangan” antara lain termasuk dengan cap jempol.]
[Note SHIETRA &
PARTNERS :
Baik Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli yang dalam
status pelindungan LPSK, tidak dapat diwajibkan oleh Hakim di Pengadilan untuk
hadir di persidangan, karena keterangan / kesaksian dapat diberikan secara
tertulis dalam berita acara pemeriksaan yang memuat kesaksian yang
bersangkutan.]
Pasal 60
Dalam hal tindak pidana yang dilaporkan atau diungkap
oleh Saksi Pelaku dalam pemeriksaan di sidang pengadilan tidak terbukti, tidak
menyebabkan batalnya Pelindungan bagi Saksi Pelaku tersebut.
Pasal 61
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pelaksanaan
Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 sampai dengan Pasal 60 diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Koordinasi
Pasal 62
(1) Dalam rangka melakukan
Pelindungan kepada Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau
Ahli, LPSK melakukan koordinasi dengan penyelidik, penyidik, penuntut umum,
hakim, dan/atau instansi terkait dalam setiap proses peradilan pidana.
(2) Koordinasi dengan
penyelidik, penyidik, penuntut umum, dan/atau hakim sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib dilakukan dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas Saksi,
Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli.
(3) Koordinasi dengan
penyelidik, penyidik, penuntut umum, dan/atau hakim sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) paling sedikit mengenai:
a. pertukaran informasi
dan/atau dokumen mengenai kondisi keamanan Saksi, Korban, Saksi Pelaku,
Pelapor, Informan, dan/atau Ahli;
b. penyampaian kebutuhan
Pelindungan fisik, kebutuhan psikis, dan/atau kebutuhan hukum Saksi, Korban,
Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli;
c. pelaksanaan tindakan
pengamanan dalam setiap proses peradilan pidana; dan/atau
d. pelaksanaan tindakan lain
yang diperlukan dalam rangka Pelindungan kepada Saksi, Korban, Saksi Pelaku,
Pelapor, Informan, dan/atau Ahli.
(4) Koordinasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui sistem peradilan pidana teknologi
informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[Penjelasan : Ketentuan ini
dimaksudkan untuk memberi penegasan kepada LPSK menjadi salah satu pihak dalam
sistem peradilan pidana teknologi informasi terkait data Pelindungan Saksi dan
Korban.]
BAB VI
KERJA SAMA
Bagran Kesatu
Umum
Pasal 63
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, LPSK dapat bekerja sama dengan
lembaga atau organisasi nasional dan/ atau lembaga atau organisasi
internasional.
Bagian Kedua
Kerja Sama Dalam Negeri
Pasal 64
(1) LPSK dalam melaksanakan
program Pelindungan dapat bekerja sama dan/atau memberikan rekomendasi kepada:
a. instansi terkait yang
berwenang;
b. lembaga filantropi;
c. lembaga swasta; dan/atau
d. lembaga nonpemerintah.
(2) Dalam melaksanakan
Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), instansi atau lembaga sesuai
dengan kewenangannya wajib melaksanakan kerja sama dan rekomendasi LPSK sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Bagian Ketiga
Kerja Sama Internasional
Pasal 65
(1) LPSK dalam melaksanakan
program Pelindungan dapat bekerja sama dengan:
a. instansi terkait yang
berwenang;
b. lembaga penegak hukum dari
negara lain;
c. lembaga pelindungan saksi
dan korban dari negara lain; dan/atau
d. lembaga atau organisasi
internasional.
(2) Tata cara kerja sama dengan
instansi atau lembaga internasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Fasilitas Kesehatan
Pasal 66
(1) LPSK beke{a sama dengan
penyelenggara fasilitas kesehatan dalam penyelenggaraan program Pelindungan
Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli.
(2) Kolaborasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan pemberian program pemulihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
BAB VII
PERAN PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Pasal 68
(1) Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah wajib mendukung Pelindungan Saksi, Korban, Saksi Pelaku,
Pelapor, Informan, dan/ atau Ahli sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dukungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a. membuat kebijakan yang
memiliki perspektif Pelindungan;
b. membuat program dalam upaya
Pelindungan;
c. mengalokasikan anggaran
dalam upaya Pelindungan;
d. menyediakan layanan
kesehatan dan pemulihan psikologis; dan/atau
e. peran aktif lainnya yang
berkaitan dengan Pelindungan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut
mengenai peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
PARTISIPASI MASYARAKAT
Pasal 69
(1) Setiap Orang dapat
berpartisipasi dalam membantu upaya pelaksanaan Pelindungan kepada Saksi,
Korban, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli.
(2) Partisipasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:
a. memberikan informasi
dan/atau membantu Saksi, Korban, Pelapor, dan/ atau Ahli dalam melaporkan
adanya Perkara;
b. melakukan pendampingan
terhadap Saksi, Korban, Pelapor, dan/atau Ahli;
c. penyediaan sarana dan
prasarana yang berkaitan dengan Pelindungan Saksi, Korban, Pelapor, dan/atau
Ahli; dan/atau
d. melakukan peran aktif
lainnya yang berkaitan dengan Pelindungan terhadap Saksi, Korban, Pelapor,
dan/atau Ahli.
(3) Partisipasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh sahabat Saksi dan Korban.
(4) Dalam pelaksanaan
Pelindungan Saksi, Korban, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), partisipasi masyarakat dapat dilakukan berdasarkan kerja
sama dan/atau rekomendasi dari LPSK.
(5) Ketentuan lebih lanjut
mengenai partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB IX
PENDANAAN
Pasal 70
Pendanaan pelaksanaan Undang-Undang ini bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah sesuai dengan kewenangan dan kemampuan keuangan Pemerintah
Daerah; dan
c. sumber lain yang sah dan
tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB X
KETENTUAN PIDANA
Pasal 71
Setiap Orang yang melakukan tindak pidana berkaitan dengan Pelindungan
Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/atau Ahli, dikenai sanksi
pidana sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2026
TENTANG
PELINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
I. UMUM
Dalam kerangka tersebut, negara berkewajiban memberikan Pelindungan
terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan/ atau Ahli
termasuk terhadap tindak pidana kekerasan seksual atau tindak pidana lainnya
sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia dan jaminan persamaan kedudukan
di hadapan hukum, termasuk hak atas Pelindungan dari kekerasan, ancaman, dan
perlakuan tidak manusiawi, serta hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pelindungan tersebut merupakan kewajiban konstitusional negara untuk menjamin
rasa aman dan akses keadilan bagi setiap orang yang terlibat dalam proses
peradilan pidana.
Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban ini menjadi pelengkap
dari Hukum Acara Pidana dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang
menempatkan Salsi dan Korban sebagai subjek yang setara dengaa pelaku.
Perkembangan sistem peradilan pidana tidak lagi semata berorientasi pada pelaku
(offender orientedl, tetapi juga pada kepentingan Saksi dan Korban (witness
and victims orientedl, sebagaimana tercermin dalam berbagai peraturan
perundang-undangan yang telah mengadopsi perspektif pelindungan.
Untuk mewujudkan persamaan yang substantif dalam memperoleh keadilan,
Undang-Undang ini juga memperkenalkan perlakuan khusus bagi kelompok rentan,
yang dikaitkan secara sistematis dengan mekanisme dalam Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, agar kelompok rentan
seperti perempuan, anak, orang lanjut usia, penyandang disabilitas, masyarakat
hukum adat, dan lainnya dapat berpartisipasi dalam proses peradilan secara
aman, bermartabat, dan setara.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.
