Menjabat secara DE JURE ataupun Berwenang secara DE FACTO, Sama-Sama dapat Dijerat Pidana Korupsi

Seseorang dapat Didakwa, Dituntut, dan Dipidana Bukan hanya karena Mengemban Jabatan secara “De Jure”, namun juga Pihak yang Tidak Menjabat namun secara “De Facto” (Nyata-Nyata) Memiliki Kendali dan Kewenangan

Question : Bukankah hanya yang punya kewenangan dan jabatan, yang bisa dipidana korupsi?

Brief Answer : Dewasa kini, yang menjadi pendirian pihak Mahkamah Agung maupun praktek peradilan Tindak Pidana Korupsi, bukan hanya pihak-pihak yang mengemban jabatan struktural maupun jabatan fungsional secara “de jure” (secara nomenklatur benar-benar menjabat) yang dapat dijerat dengan pasal-pasal pemidanaan dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, akan tetapi juga terhadap mereka yang secara “de facto” (secara nyata-nyata) “acting as” pengemban jabatan—meski biasanya dijerat dengan kriteria sebagai “pelaku turut serta” (deelneming).

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) register Nomor 193 PK/Pid.Sus/2016 tanggal 11 Januari 2017, dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terdakwa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan penghukuman membayar uang pengganti sebesar Rp700.000.000 karena “korupsi secara bersama-sama”.

Adapun alibi Terdakwa, ialah bahwa keberadaan dan kedudukan Terdakwa  hanyalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diperbantukan di bagian keuangan sekretariat DPRD Propinsi Maluku Utara, atas dasar perintah Saksi Dr. SAIFUL BAHRY RURAY, SH, MS.i jabatan Ketua DPRD Propinsi Maluku Utara, dan saksi Drs. IBRAHIM ARIEF, Sekwan DPRD Propinsi Maluku Utara atasan langsung dari Terdakwa, yang tugas hanya membantu menyelesaikan administrasi keuangan belaka. Atas alibi tersebut, Terdakwa membangun pembelaan “tidak bersalah” karena melaksanakan “perintah atasan”, yakni membantu menyelesaikan administrasi keuangan di sekretariat DPRD Propinsi Maluku Utara, yang karenanya tidak dapat dimintakan pertanggung-jawaban pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur : “Tidak boleh di hukum barang siapa melakukan perbuatan untuk menjalankan suatu perintah jabatan yang sah, yang diberikan oleh pembesar (penguasa) yang berhak untuk itu.”

Secara harfiah yang dimaksud dengan perintah jabatan (ambtelijk bevel) adalah “suatu perintah yang telah diberikan oleh seorang atasan, dimana kewenangan untuk memerintah semacam itu bersumber pada suatu ‘ambtelijke positie’ atau suatu kedudukan menurut jabatan, baik dari seorang yang memberikan perintah maupun dari orang yang menerima perintah” (Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997: hal. 525).

Prof. Simon menyatakan bahwa perintah jabatan adalah sebuah perintah yang tidak perlu bahwa perintah itu harus diberikan kepada seorang bawahan saja, melainkan ia juga dapat diberikan kepada orang-orang lain, dan selama perintah seperti itu telah diberikan berdasarkan Undang-Undang, maka hal dapat dihukumnya perbuatan-perbuatan untuk melaksanakan perintah tersebut menjadi ditiadakan.

Berangkat dari argumentasi tersebut, maka yang dapat dimintakan pertanggung-jawaban hanyalah Pejabat pengelola keuangan daerah yakni Sekwan DPRD Propinsi Maluku Utara Drs. IBRAHIM ARIEF, Bendahara DPRD Propinsi Maluku Utara AMIN KADER, SE. Tanggungjawab mengelola keuangan pada unit Kerja DPRD Propinsi Maluku Utara berada pada pejabat pengelola keuangan yang secara atributif melekat pada jabatan karena Undang-Undang. Peranan Terdakwa bukan pejabat pengelola keuangan daerah, akan tetapi hanyalah orang yang diperintahkan oleh atasan (Sekwan dan Ketua DPRD) untuk membantu bendahara pengeluaran dalam penyelesaian administrasi keuangan, yang tidak memiliki kewenangan untuk menentukan keluarnya uang dari kas daerah ataupun keluarnya uang dari Bank. Peranan Terdakwa hanya PNS yang diperbantukan untuk mendukung administrasi keuangan pada Sekretariat DPRD Propinsi Maluku Utara.

Terdakwa hanya PNS biasa, yang tidak memiliki jawabatan struktural maupun fungsional terkait dengan tanggungjawab bendahara tersebut. Terdakwa hanya seorang PNS biasa yang tidak memiliki jabatan sebagai bendahara, dan hanya diperintahkan oleh saksi Drs. IBRAHIM ARIF dan saksi Dr. SAIFUL BAHRY RURAY, SH,M.Si Ketua DPRD Provisi Maluku Utara agar Teridana diperbantukan pada bagian keuangan, DPRD Propinsi Maluku Utara.

Terhadap dakwaan dan tuntutan JPU maupun pembelaan Terdakwa, yang kemudian menjadi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Tte tanggal 06 Januari 2015, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI:

1. Menyatakan Terdakwa Sitna, SP alias Otes binti Djuma Umarsuni tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primer, yaitu ‘Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut’;

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sitna, SP alias Otes binti Djuma Umarsuni oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;

3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa Sitna, SP alias Otes binti Djuma Umarsuni dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

4. Menetapkan Terdakwa Sitna, SP alias Otes binti Djuma Umarsuni tetap berada dalam tahanan;”

Dalam tingkat Banding, yang menjadi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 01/PID.SUS-TPK/2015/PT.TTE tanggal 26 Februari 2015, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI:

- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;

- Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Tte tanggal 06 Januari 2015 sepanjang menganai lamanya pidana yang dijatuhkan dan besarnya uang pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa kepada Negara, sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut:

1. Menyatakan Terdakwa Sitna, SP alias Otes binti Djuma Umarsani tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut’;

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa atas tindak pidana itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp200.0000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;

3. Menghukum Terdakwa Sitna, SP alias Otes binti Djuma Umarsani untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;

4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;

5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;”

Dalam tingkat Kasasi, yang selanjutnya menjadi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1292 K/Pid.Sus/2015 tanggal 16 Juni 2015, dengan amar lengkapnya sebagai berikut:

MENGADILI :

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: TERDAKWA/ SITNA, SP., alias OTES binti DJUMA UMARSUNI tersebut;”

Pihak Terpidana mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan permohonan Peninjauan / Terpidana Kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa tidak ternyata ada kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 01/PID.SUS-TPK/2015/PT.TTE juncto Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1292 K/Pid.Sus/2015, karena hal-hal yang relevan secara yuridis telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar.

“Bahwa Terpidana selaku Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat DPRD Propinsi Maluku Utara yang menjabat sebagai staf Bendahara Pengeluaran dalam melakukan pengeluaran anggaran Kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah pada Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah, telah melakukan penyimpangan dan pengeluaran tidak didukung oleh bukti yang cukup dan sah. Terpidana secara de facto bertindak sebagai Bendahara sedangkan Saksi M. Amin Kadir, SE sendiri menginginkan dan membiarkan keadaan tersebut, termasuk menjadikan rumah Terpidana di Kota Baru Ternate sebagai Kantor Sekretariat DPRD Propinsi Maluku Utara.

“Bahwa beralihnya sebagian kewenangan Bendahara DPRD Propinsi Maluku Utara dari M. Amin Kadir, SE pada Terpidana tidak dapat dilihat dalam konteks ketentuan Pasal 51 Ayat 1 KUHPidana karena selain mengelola administrasi, Terpidana juga mencairkan uang di Bank, memegang, menyimpan dan membayarkan kegiatan Raperda / Banleg tanpa meminta bukti yang lengkap dan sah sehingga perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum;

“Bahwa perbuatan Terpidana yang melawan hukum telah mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp2.200.037.809,00 (dua miliar dua ratus juta tiga puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan rupiah) yang signifikan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi sehingga perbuatan Terpidana merupakan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;

“Bahwa ternyata tidak ada bukti baru (Bukti PK-1 s/d PK-58) yang berkualitas sebagai novum yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali, karena bukti-bukti tersebut tidak menimbulkan keadaan baru yang menentukan yang dapat mempengaruhi pembuktian, sehingga alasan Pemohon Peninjauan Kembali tidak memenuhi syarat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP;

“Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 266 ayat (2) a KUHAP permohonan peninjauan kembali harus ditolak dan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut dinyatakan tetap berlaku;

M E N G A D I L I:

- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana: SITNA, SP alias OTES binti DJUMA UMARSUNI tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS