Seseorang dapat Didakwa, Dituntut, dan Dipidana Bukan hanya karena Mengemban Jabatan secara “De Jure”, namun juga Pihak yang Tidak Menjabat namun secara “De Facto” (Nyata-Nyata) Memiliki Kendali dan Kewenangan
Question : Bukankah hanya yang punya kewenangan dan jabatan, yang bisa dipidana korupsi?
Brief Answer : Dewasa kini, yang menjadi pendirian pihak Mahkamah
Agung maupun praktek peradilan Tindak Pidana Korupsi, bukan hanya pihak-pihak yang
mengemban jabatan struktural maupun jabatan fungsional secara “de jure”
(secara nomenklatur benar-benar menjabat) yang dapat dijerat dengan pasal-pasal
pemidanaan dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
akan tetapi juga terhadap mereka yang secara “de facto” (secara nyata-nyata)
“acting as” pengemban jabatan—meski biasanya dijerat dengan kriteria sebagai
“pelaku turut serta” (deelneming).
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA &
PARTNERS cerminkan
ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI perkara tindak pidana
korupsi (Tipikor) register Nomor 193 PK/Pid.Sus/2016 tanggal 11 Januari 2017, dimana
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terdakwa pidana penjara selama 7 (tujuh)
tahun dan penghukuman membayar uang pengganti sebesar Rp700.000.000 karena “korupsi
secara bersama-sama”.
Adapun alibi Terdakwa, ialah bahwa keberadaan dan
kedudukan Terdakwa hanyalah Pegawai
Negeri Sipil (PNS) yang diperbantukan di bagian keuangan sekretariat DPRD
Propinsi Maluku Utara, atas dasar perintah Saksi Dr. SAIFUL BAHRY RURAY,
SH, MS.i jabatan Ketua DPRD Propinsi Maluku Utara, dan saksi Drs. IBRAHIM ARIEF,
Sekwan DPRD Propinsi Maluku Utara atasan langsung dari Terdakwa, yang tugas
hanya membantu menyelesaikan administrasi keuangan belaka. Atas alibi tersebut,
Terdakwa membangun pembelaan “tidak bersalah” karena melaksanakan “perintah
atasan”, yakni membantu menyelesaikan administrasi keuangan di sekretariat DPRD
Propinsi Maluku Utara, yang karenanya tidak dapat dimintakan pertanggung-jawaban
pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana yang mengatur : “Tidak boleh di hukum barang siapa melakukan
perbuatan untuk menjalankan suatu perintah jabatan yang sah, yang diberikan
oleh pembesar (penguasa) yang berhak untuk itu.”
Secara harfiah yang dimaksud dengan perintah
jabatan (ambtelijk bevel) adalah “suatu perintah yang telah diberikan
oleh seorang atasan, dimana kewenangan untuk memerintah semacam itu bersumber
pada suatu ‘ambtelijke positie’ atau suatu kedudukan menurut jabatan,
baik dari seorang yang memberikan perintah maupun dari orang yang menerima
perintah” (Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT Citra Aditya
Bakti, Bandung, 1997: hal. 525).
Prof. Simon menyatakan bahwa perintah jabatan
adalah sebuah perintah yang tidak perlu bahwa perintah itu harus diberikan
kepada seorang bawahan saja, melainkan ia juga dapat diberikan kepada
orang-orang lain, dan selama perintah seperti itu telah diberikan berdasarkan
Undang-Undang, maka hal dapat dihukumnya perbuatan-perbuatan untuk melaksanakan
perintah tersebut menjadi ditiadakan.
Berangkat dari argumentasi tersebut, maka yang dapat
dimintakan pertanggung-jawaban hanyalah Pejabat pengelola keuangan daerah yakni
Sekwan DPRD Propinsi Maluku Utara Drs. IBRAHIM ARIEF, Bendahara DPRD Propinsi
Maluku Utara AMIN KADER, SE. Tanggungjawab mengelola keuangan pada unit Kerja
DPRD Propinsi Maluku Utara berada pada pejabat pengelola keuangan yang secara
atributif melekat pada jabatan karena Undang-Undang. Peranan Terdakwa bukan
pejabat pengelola keuangan daerah, akan tetapi hanyalah orang yang
diperintahkan oleh atasan (Sekwan dan Ketua DPRD) untuk membantu bendahara
pengeluaran dalam penyelesaian administrasi keuangan, yang tidak memiliki
kewenangan untuk menentukan keluarnya uang dari kas daerah ataupun keluarnya
uang dari Bank. Peranan Terdakwa hanya PNS yang diperbantukan untuk
mendukung administrasi keuangan pada Sekretariat DPRD Propinsi Maluku Utara.
Terdakwa hanya PNS biasa, yang tidak memiliki jawabatan
struktural maupun fungsional terkait dengan tanggungjawab bendahara tersebut. Terdakwa hanya seorang PNS
biasa yang tidak memiliki jabatan sebagai bendahara, dan hanya diperintahkan
oleh saksi Drs. IBRAHIM ARIF dan saksi Dr. SAIFUL BAHRY RURAY, SH,M.Si Ketua
DPRD Provisi Maluku Utara agar Teridana diperbantukan pada bagian keuangan,
DPRD Propinsi Maluku Utara.
Terhadap dakwaan dan tuntutan JPU maupun
pembelaan Terdakwa, yang kemudian menjadi Putusan Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Tte tanggal
06 Januari 2015, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa Sitna,
SP alias Otes binti Djuma Umarsuni tersebut di atas, telah terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam
Dakwaan Primer, yaitu ‘Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut’;
2. Menjatuhkan pidana kepada
Terdakwa Sitna, SP alias Otes binti Djuma Umarsuni oleh karena itu dengan
pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan
dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa Sitna, SP alias Otes binti Djuma
Umarsuni dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa Sitna,
SP alias Otes binti Djuma Umarsuni tetap berada dalam tahanan;”
Dalam tingkat Banding, yang menjadi Putusan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor
01/PID.SUS-TPK/2015/PT.TTE tanggal 26 Februari 2015, dengan amar sebagai
berikut:
“MENGADILI:
- Menerima permintaan banding
dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor
25/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Tte tanggal 06 Januari 2015 sepanjang menganai lamanya
pidana yang dijatuhkan dan besarnya uang pengganti yang harus dibayar oleh
Terdakwa kepada Negara, sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa Sitna,
SP alias Otes binti Djuma Umarsani tersebut di atas terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Korupsi secara bersama-sama dan
berlanjut’;
2. Menjatuhkan pidana kepada
Terdakwa atas tindak pidana itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan
denda sebesar Rp200.0000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan
apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama
3 (tiga) bulan;
3. Menghukum
Terdakwa Sitna, SP alias Otes binti Djuma Umarsani untuk membayar uang
pengganti sejumlah Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) paling lama dalam
waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka
harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti
tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi
maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
4. Memerintahkan agar Terdakwa
tetap ditahan;
5. Menetapkan masa penangkapan
dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana
yang dijatuhkan;”
Dalam tingkat Kasasi, yang selanjutnya menjadi Putusan
Mahkamah Agung RI Nomor 1292 K/Pid.Sus/2015 tanggal 16 Juni 2015, dengan amar
lengkapnya sebagai berikut:
“MENGADILI
:
- Menolak permohonan kasasi
dari Pemohon Kasasi: TERDAKWA/ SITNA, SP., alias OTES binti DJUMA UMARSUNI
tersebut;”
Pihak Terpidana mengajukan upaya hukum Peninjauan
Kembali, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar
putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
alasan permohonan Peninjauan / Terpidana Kembali tersebut Mahkamah Agung
berpendapat:
“Bahwa tidak ternyata ada
kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 01/PID.SUS-TPK/2015/PT.TTE
juncto Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1292 K/Pid.Sus/2015, karena hal-hal yang
relevan secara yuridis telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar.
“Bahwa Terpidana selaku Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat
DPRD Propinsi Maluku Utara yang
menjabat sebagai staf Bendahara Pengeluaran dalam melakukan pengeluaran
anggaran Kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah pada Program
Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah, telah melakukan
penyimpangan dan pengeluaran tidak didukung oleh bukti yang cukup dan sah. Terpidana secara de facto bertindak sebagai Bendahara sedangkan Saksi M. Amin Kadir, SE sendiri menginginkan dan membiarkan
keadaan tersebut, termasuk menjadikan rumah Terpidana di Kota Baru Ternate
sebagai Kantor Sekretariat DPRD Propinsi Maluku Utara.
“Bahwa beralihnya sebagian
kewenangan Bendahara DPRD Propinsi Maluku Utara dari M. Amin Kadir, SE pada
Terpidana tidak dapat dilihat dalam konteks ketentuan Pasal 51 Ayat 1
KUHPidana karena selain mengelola administrasi, Terpidana
juga mencairkan uang di Bank, memegang, menyimpan dan membayarkan kegiatan
Raperda / Banleg tanpa meminta bukti yang lengkap dan sah sehingga perbuatan
Terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum;
“Bahwa perbuatan Terpidana yang
melawan hukum telah mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp2.200.037.809,00
(dua miliar dua ratus juta tiga puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan rupiah)
yang signifikan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi sehingga
perbuatan Terpidana merupakan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 Ayat (1)
Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001;
“Bahwa ternyata tidak ada bukti
baru (Bukti PK-1 s/d PK-58) yang berkualitas sebagai novum yang diajukan oleh
Pemohon Peninjauan Kembali, karena bukti-bukti tersebut tidak menimbulkan
keadaan baru yang menentukan yang dapat mempengaruhi pembuktian, sehingga
alasan Pemohon Peninjauan Kembali tidak memenuhi syarat sebagaimana yang
dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP;
“Menimbang, bahwa dengan
demikian berdasarkan Pasal 266 ayat (2) a KUHAP permohonan peninjauan kembali
harus ditolak dan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut
dinyatakan tetap berlaku;
“M E N G A D I L I:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali /
Terpidana: SITNA, SP alias OTES binti DJUMA UMARSUNI tersebut;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.
