Suara Minoritas yang Tidak Sepakat dan Tidak Setuju dalam Rapat Voting, apakah artinya Tetap Terikat oleh Keputusan Suara Mayoritas?
Bila dalam pemilihan umum, baik pemilihan umum Kepala Negara maupun Kepala Daerah, keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum bersifat mengikat seluruh kandidat juga mengikat publik, dalam artian sekalipun Anda selaku rakyat pemilik tidak memilih calon yang keluar sebagai Kepala Negara / Daerah terpilih yang memeroleh suara terbanyak, tetap saja ia terpilih sebagai Kepala Negara / Daerah Anda. Kita tidak dapat mendalilkan bahwa kita tidak memilih Kepala Negara / Daerah bersangkutan, karenanya segala keputusan ataupun peraturan yang diterbitkan oleh sang “Kepala Negara / Daerah terpilih” tidak mengikat kita.
Kini, polemik klise yang sejak lama menjadi “duri
dalam daging” konteks peristiwa debitor yang berada dalam keadaan PKPU
(Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), ialah isu hukum berupa homologasi (penetapan
perjanjian perdamaian) antara pihak debitor PKPU dan segenap kreditornya,
dimana homologasi tetap terbit berdasarkan mayoritas kuorum dan voting segenap
kreditor yang menyetujuinya, apakah kreditor yang tidak menyepakati alias tidak
menyetujuinya dapat menjadikan itu sebagai alasan pembenar untuk tidak mematuhi
dan tidak tunduk pada penetapan homologasi yang diterbitkan oleh Pengadilan
Niaga, mengingat keberlakuan ketentuan Pasal 1340 Ayat (1) KUHPerdata : “Suatu
perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya.”? Perhatikan
apa yang pernah menjadi sebuah preseden, berupa putusan Pengadilan Negeri
dengan kutipan pertimbangan hukum sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa berdasarkan
Pasal 286 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang perdamaian yang telah disahkan mengikat semua
kreditor (dengan
pengecualian kreditor yang tidak menyetujui rencana perdamaian sebagaimana
dimaksud Pasal 281 Ayat (2) undang-undang tersebut);”
Secara teoretik, rezim pemilihan umum lebih dapat
dikategorikan sebagai rezim hukum administrasi yang bersifat umum serta meluas,
adapun kesepakatan tunduk pada hukum perdata kontraktual berupa perikatan yang
sifatnya sporadik. Namun kerancuan doktrinal tidak dapat terhindarkan,
mengingat fakta bahwa dalam analogi berupa konstruksi voting dimana suara
mayoritas menjadi basis dari keputusan, baik antara Majelis Hakim pemeriksa dan
pemutus perkara, maupun dalam suatu Rapat Umum Pemegang Saham, tetap saja
keputusan berdasarkan voting bersifat mengikat seluruh pihak yang
berkepentingan (stakeholders), sekalipun keputusan tidak diambil dengan
“suara bulat”—yang bermakna, terdapat Hakim ataupun Pemegang Saham yang tidak
sependapat atau memiliki pendirian berbeda. Setuju atau tidak setuju, wajib
patuh serta tunduk kepada putusan suara mayoritas.
Akan tercipta sebentuk kerancuan, ambigu, serta
kekacauan tersendiri, bilamana terdapat relasi yang parsial antara kreditor
yang menyetujui dan yang menolak keputusan. Tampaknya demi mengedepanjan kemanfaatan
serta kepastian, dimana “kesatuan perlakuan” mendapat legitimasi atau tempatnya
untuk diberikan supremasi oleh hukum, sehingga mengikat seluruh pihak, baik
pihak-pihak yang semula menyetujuinya ataupun yang tidak menyetujuinya.
Terlepas dari wacana kerancuan doktrinal yang ada selama ini, yang jelas ialah
bila tiada kesatuan praktek peradilan dalam memandang dan menyikapi isu hukum
demikian, maka akan tercipta ketidak-pastian hukum itu sendiri, yang bermuara
pada disparitas antar putusan, yang pada gilirannya melahirkan ketidak-adilan
yang akan memicu ketidak-tertiban (chaos).
Akan tetapi permasalahannya tidaklah sesederhana
itu. Kita tidak boleh bersikap naif, dengan menyama-ratakan kepentingan seluruh
pihak kreditor. Ada jenis kreditor, yang bahkan tega merugikan kriteria kreditor
lainnya, yakni “Kreditor Konkuren” yang tidak memiliki jaminan pelunasan hutang
apapun, sementara “Kreditor Separatis” memiliki hak preferen yang didahulukan
pelunasannya dari agunan jaminan pelunasan hutang. Kreditor Konkuren lebih
cenderung menghendaki agar segala aset milik debitor dilelang dan dibagikan
hasilnya secara merata kepada seluruh kreditornya. Adapun Kreditor Separatis
memandang bahwa hak istimewa mereka atas pelunasan utuh dari agunan, dapat
terancam dirampas kurator untuk dimasukkan ke dalam “budel pailit” bila
debitornya jatuh pailit. Tiadanya satu-kesatuan suara, seringkali diakibatkan
oleh tarik-menarik kepentingan yang saling beragam.
Terlepas dari polemik demikian, telah terdapat
sebuah preseden yang berisi kaedah hukum bahwa kreditor yang tidak menyepakai
homologasi maka tidak terikat oleh homologasi dimaksud, sebagaimana dapat SHIETRA &
PARTNERS
cerminkan ilustrasi konkretnya lewat putusan Pengadilan Negeri Cikarang sengketa
perjanjian register Nomor 164/Pdt.G/2022/PN.Ckr tanggal 30 Maret 2023, perkara
antara:
1. DOLI ARITONANG. S.E., sebagai Penggugat I;
2. ISTRA YULIANY, sebagai Penggugat II; melawan
- PT MAHKOTA SENTOSA UTAMA,
sebagai Tergugat; dan
- PT. BANK NATIONALNOBU, Tbk., selaku
Turut
Tergugat.
Para Penggugat (suami-istri) merupakan konsumen yang
memesan dan membeli 2 (dua) unit apartemen di Meikarta. Adapun Tergugat
merupakan Developer yang bergerak bidang property yang membangun dan memasarkan
apartemen tersebut. Sementara itu Turut Tergugat adalah kreditor yang membiayai
pembelian unit apartemen. Desember 2020, Penggugat selaku konsumen telah
melakukan pemesanan atau pembelian, dengan membayar Uang Tanda Jadi serta uang
muka (down payment). Pembayaran angsuran pertama sebesar Rp.7.059.297 kepada
Turut Tergugat sebagai pemberi kredit.
Dalam perjalanan kredit atas pesanan kedua unit Apartemen,
Penggugat telah melakukan pembayaran cicilan hingga angsuran ke-46, akan tetapi
hingga saat ini pembangunan atas Apartemen dengan spesifikasi berdasarkan Surat
konfirmasi Pemesanan yang telah dipesan atau dibeli oleh Penggugat tidak kunjung
diselesaikan oleh Tergugat.
Berdasarkan surat konfirmasi pesanan yang sudah
ditanda-tangani, Tergugat akan melakukan serah terima kunci pada 30 September
2020. Penggugat pernah melakukan konfirmasi pembatalan kepada pihak manajeman
Tergugat. Setelah dikonfirmasi oleh Penggugat kepada Turut Tergugat, jawaban
Turut Tergugat adalah jika untuk proses pembatalan pemesan bukan menjadi
tanggung jawab atau kewenangan Turut Tergugat melainkan kewenang dari Tergugat
selaku pengembang dan atau Developer.
Tidak terselesainya pembangunan atas 2 (dua) unit
apartemen yang telah dibeli, diduga ada kendala, sehingga unit apartemen yang
sebelumnya berlokasi di Blok 66006 Tower T-1 Unit 33B3 berpindah menjadi
berlokasi di Blok 57008 Tower T-1 Unit 20B3, dan di Blok 66006 Tower T-1 Unit
33B5 berpindah menjadi berlokasi di Blok 57008 Tower T-1 Unit 20B5. Hingga saat
kini status bangunan tersebut, masih vakum (mangkrak). Tergugat tidak menanggapi
surat Somasi (teguran) Para Penggugat pada September 2021, namun atas
Somasi-Somasi yang telah, dimana kondisinya ialah uang pembelian tidak dikembalikan
juga tidak kunjung melakukan serah-terima unit Apartement.
Tindakan Tergugat yang tidak kunjung
menyelesaikan pembangunan maupun serah terima Unit Apartemen yang sudah dipesan
dan dibayarkan secara mengangsur, membuktikan bahwa Tergugat nyata-nyata merugikan
Para Penggugat serta telah melawan hukum dengan melanggar ketentuan Pasal 9
ayat (1) Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur:
“Pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksikan,
mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau
seolah-olah:
e. barang dan/atau jasa tersebut
tersedia;
k. menawarkan sesuatu yang
mengandung janji yang belum pasti.”
Adapun bantahan pihak Tergugat, saat ini Tergugat
dalam tahap menjalankan isi Proposal Perdamaian yang telah ditetapkan oleh
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal
18 Desember 2020 (Penetapan Homologasi) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht
van gewijsde), yang menjadi landasan hukum yang baru untuk Tergugat dalam
hal menjalankan seluruh kewajiban-kewajibannya. Penetapan Homologasi tersebut
secara otomatis mengikat bagi seluruh Pemesan yang mempunyai hak tagih terhadap
Tergugat dan tidak terkecuali kepada perjanjian pemesanan unit dengan Penggugat,
maka dari itu Penggugat dan seluruh pihak yang mempunyai hak tagih kepada Tergugat
diwajibkan untuk menghormati, tunduk dan patuh terhadap penetapan Homologasi dimaksud.
Berdasarkan Penetaepan Homologasi, Tergugat diwajibkan
untuk melanjutkan pembangunan dan menyerah terimakan unit kepada seluruh
Pemesan termasuk kepada Penggugat. Periode pembangunan dan periode serah terima
unit sebagaimana diatur dalam Homologasi : “PENERIMA PESANAN akan mulai
melaksanakan pembangunan selambat-lambatnya bulan ke-24 (dua puluh empat) sejak
tanggal Proposal Perdamaian ini, dan akan menyerahkan unit mulai dari 30 (tiga
puluh) bulan dan selambat-lambatnya 55 (lima puluh lima) bulan setelah
pelaksanaan pembangunan dimulai (Periode Pembangunan dan Serah Terima).”
Perjanjian antara Tergugat selaku Penerima
Pesanan dan Penggugat selaku Pemesan tertanggal 19 Februari 2019 serta adanya
Perjanjian Perdamaian yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst
tanggal 18 Desember 2020 (Penetapan Homologasi), adalah satu kesatuan yang
tidak dapat dipisahkan dengan Penggugat. Hal tersebut diatur dan ditegaskan dalam
Penetapan Homologasi, yang mengatur sebagai berikut:
“PPPU adalah bagian yang tak terpisahkan dari
Proposal Perdamaian yang telah diajukan dan disetujui kemudian disahkan, dan
oleh karenanya berlaku bagi seluruh PEMESAN sejak tanggal disahkannya PPPU ini,
hingga adanya perubahan / addendum PPPU dikemudian hari yang akan disetujui
oleh PENERIMA PESANAN dan PEMESAN.”
Tergugat menyimpulkan bahwa gugatan yang diajukan
oleh Penggugat belum dapat diterima untuk diperiksa sengketanya di Pengadilan,
sehingga gugatan Penggugat sifatnya masih terlampau dini / belum sampai batas
waktu sebagaimana yang diatur oleh Penetapan Homologasi. Dengan demikian gugatan
Penggugat adalah “gugatan yang prematur”.
Dimana terhadapnya, Majelis Hakim membuat
pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa makna dan
hakekat suatu eksepsi ialah sanggahan atau bantahan dari pihak Tergugat
terhadap gugatan para Penggugat, yang tidak langsung mengenai pokok perkara,
yang berisi tuntutan batalnya gugatan atau agar gugatan dinyatakan tidak dapat
diterima;
“Menimbang, bahwa Majelis Hakim
menyadari pokok sengketa dalam perkara a quo adalah berkaitan dengan hak para
Pihak atas objek perkara. Namun demikian untuk menuntaskan pokok permasalahan
tersebut, dalil para Pihak khususnya mengenai eksepsi Tergugat dan Turut
Tergugat, perlu dipertimbangkan terlebih dahulu;
“Menimbang, bahwa hal tersebut
dilakukan oleh Majelis Hakim karena dalam suatu gugatan perkara perdata,
senantiasa terlibat kepentingan hukum para Pihak yang perlu diberikan
penyelesaiannya menurut tata cara atau media hukum yang tepat sesuai dengan
kewenangan yang dimiliki Pengadilan Negeri Cikarang;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
jawab jinawab para Pihak dihubungkan dengan keseluruhan bukti surat yang
diajukan dalam perkara a quo (terutama bukti P-1, P-2, P-4, P-5, P-6 sampai
dengan P-9 dan bukti P-10, serta bukti T-1, sampai dengan bukti T-6) dan bukti
TT-1 sampai dengan bukti TT-4 dapatlah disimpulkan sebagai fakta bahwa antara
Penggugat dan Tergugat serta turut Tergugat terdapat hubungan hukum yaitu
selaku pemesan unit apartemen dan selaku penyedia (penerima pesanan) unit
apartemen dan selaku pemberi fasilitas kredit yang kemudian mengalami
permasalahan dalam tahap pembangunannya;
“Menimbang, bahwa selanjutnya
berdasarkan bukti surat tertanda T-7, dapat diketahui, Tergugat selaku debitur (termohon
PKPU), telah dihukum untuk tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi proposal
perdamaian tertanggal 15 Desember 2020 beserta lampirannya, vide putusan Nomor
328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga.Jkt.Pst (putusan Homologasi);
“Menimbang, bahwa berdasarkan
Pasal 286 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang perdamaian yang telah disahkan mengikat semua
kreditor (dengan
pengecualian kreditor yang tidak menyetujui rencana perdamaian sebagaimana dimaksud
Pasal 281 Ayat (2) undang-undang tersebut);
“Menimbang, bahwa terlepas dari
alasan para Penggugat yang pada pokoknya telah mendalilkan gugatan yang
dilakukan para Penggugat saat ini adalah berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum
yang dilakukan oleh Tergugat secara langsung yaitu dengan tidak juga
menyerahkan 2 (dua) unit apartemen padahal para Penggugat telah membayarnya
secara lunas, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 37
Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang juncto adanya
fakta Tergugat merupakan debitur atau termohon dalam putusan PKPU vide putusan
Nomor 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga. Jkt.Pst (putusan Homologasi), yang telah
dihukum untuk tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi proposal perdamaian
tertanggal 15 Desember 2020 beserta lampirannya (yang note bene putusan
tersebut mengikat pula para Penggugat selaku kreditur), maka para Penggugat
dalam perkara ini dipandang masih terlalu dini dalam mengajukan gugatannya
tanpa mengindahkan tenggat waktu penyelesaian isi proposal perdamaian
sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim pada perkara Nomor
328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga.Jkt.Pst tersebut;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka eksepsi Tergugat dalam hal ini
eksepsi gugatan premature (exceptio dilatoria) dipandang
cukup beralasan menurut hukum, dan oleh karenanya dalil eksepsi tersebut
patut untuk dikabulkan;
III. Dalam Pokok Perkara
“Menimbang, bahwa maksud dan
tujuan gugatan para Penggugat adalah sebagaimana telah diuraikan tersebut di
atas;
“Menimbang, bahwa oleh karena
dalil eksepsi Tergugat dipandang beralasan menurut hukum, maka gugatan para
Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
“M E N G A D I L I:
Dalam Eksepsi
- Mengabulkan eksepsi Tergugat
tentang gugatan prematur (exceptio dilatoria).
Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.
