Kreditor yang Tidak Menyetujui Homologasi, apakah Tetap Terikat dan Wajib Tunduk pada Penetapan Homologasi Pengadilan Niaga?

Suara Minoritas yang Tidak Sepakat dan Tidak Setuju dalam Rapat Voting, apakah artinya Tetap Terikat oleh Keputusan Suara Mayoritas?

Bila dalam pemilihan umum, baik pemilihan umum Kepala Negara maupun Kepala Daerah, keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum bersifat mengikat seluruh kandidat juga mengikat publik, dalam artian sekalipun Anda selaku rakyat pemilik tidak memilih calon yang keluar sebagai Kepala Negara / Daerah terpilih yang memeroleh suara terbanyak, tetap saja ia terpilih sebagai Kepala Negara / Daerah Anda. Kita tidak dapat mendalilkan bahwa kita tidak memilih Kepala Negara / Daerah bersangkutan, karenanya segala keputusan ataupun peraturan yang diterbitkan oleh sang “Kepala Negara / Daerah terpilih” tidak mengikat kita.

Kini, polemik klise yang sejak lama menjadi “duri dalam daging” konteks peristiwa debitor yang berada dalam keadaan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), ialah isu hukum berupa homologasi (penetapan perjanjian perdamaian) antara pihak debitor PKPU dan segenap kreditornya, dimana homologasi tetap terbit berdasarkan mayoritas kuorum dan voting segenap kreditor yang menyetujuinya, apakah kreditor yang tidak menyepakati alias tidak menyetujuinya dapat menjadikan itu sebagai alasan pembenar untuk tidak mematuhi dan tidak tunduk pada penetapan homologasi yang diterbitkan oleh Pengadilan Niaga, mengingat keberlakuan ketentuan Pasal 1340 Ayat (1) KUHPerdata : “Suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya.”? Perhatikan apa yang pernah menjadi sebuah preseden, berupa putusan Pengadilan Negeri dengan kutipan pertimbangan hukum sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang perdamaian yang telah disahkan mengikat semua kreditor (dengan pengecualian kreditor yang tidak menyetujui rencana perdamaian sebagaimana dimaksud Pasal 281 Ayat (2) undang-undang tersebut);”

Secara teoretik, rezim pemilihan umum lebih dapat dikategorikan sebagai rezim hukum administrasi yang bersifat umum serta meluas, adapun kesepakatan tunduk pada hukum perdata kontraktual berupa perikatan yang sifatnya sporadik. Namun kerancuan doktrinal tidak dapat terhindarkan, mengingat fakta bahwa dalam analogi berupa konstruksi voting dimana suara mayoritas menjadi basis dari keputusan, baik antara Majelis Hakim pemeriksa dan pemutus perkara, maupun dalam suatu Rapat Umum Pemegang Saham, tetap saja keputusan berdasarkan voting bersifat mengikat seluruh pihak yang berkepentingan (stakeholders), sekalipun keputusan tidak diambil dengan “suara bulat”—yang bermakna, terdapat Hakim ataupun Pemegang Saham yang tidak sependapat atau memiliki pendirian berbeda. Setuju atau tidak setuju, wajib patuh serta tunduk kepada putusan suara mayoritas.

Akan tercipta sebentuk kerancuan, ambigu, serta kekacauan tersendiri, bilamana terdapat relasi yang parsial antara kreditor yang menyetujui dan yang menolak keputusan. Tampaknya demi mengedepanjan kemanfaatan serta kepastian, dimana “kesatuan perlakuan” mendapat legitimasi atau tempatnya untuk diberikan supremasi oleh hukum, sehingga mengikat seluruh pihak, baik pihak-pihak yang semula menyetujuinya ataupun yang tidak menyetujuinya. Terlepas dari wacana kerancuan doktrinal yang ada selama ini, yang jelas ialah bila tiada kesatuan praktek peradilan dalam memandang dan menyikapi isu hukum demikian, maka akan tercipta ketidak-pastian hukum itu sendiri, yang bermuara pada disparitas antar putusan, yang pada gilirannya melahirkan ketidak-adilan yang akan memicu ketidak-tertiban (chaos).

Akan tetapi permasalahannya tidaklah sesederhana itu. Kita tidak boleh bersikap naif, dengan menyama-ratakan kepentingan seluruh pihak kreditor. Ada jenis kreditor, yang bahkan tega merugikan kriteria kreditor lainnya, yakni “Kreditor Konkuren” yang tidak memiliki jaminan pelunasan hutang apapun, sementara “Kreditor Separatis” memiliki hak preferen yang didahulukan pelunasannya dari agunan jaminan pelunasan hutang. Kreditor Konkuren lebih cenderung menghendaki agar segala aset milik debitor dilelang dan dibagikan hasilnya secara merata kepada seluruh kreditornya. Adapun Kreditor Separatis memandang bahwa hak istimewa mereka atas pelunasan utuh dari agunan, dapat terancam dirampas kurator untuk dimasukkan ke dalam “budel pailit” bila debitornya jatuh pailit. Tiadanya satu-kesatuan suara, seringkali diakibatkan oleh tarik-menarik kepentingan yang saling beragam.

Terlepas dari polemik demikian, telah terdapat sebuah preseden yang berisi kaedah hukum bahwa kreditor yang tidak menyepakai homologasi maka tidak terikat oleh homologasi dimaksud, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya lewat putusan Pengadilan Negeri Cikarang sengketa perjanjian register Nomor 164/Pdt.G/2022/PN.Ckr tanggal 30 Maret 2023, perkara antara:

1. DOLI ARITONANG. S.E., sebagai Penggugat I;

2. ISTRA YULIANY, sebagai Penggugat II; melawan

- PT MAHKOTA SENTOSA UTAMA, sebagai Tergugat; dan

- PT. BANK NATIONALNOBU, Tbk., selaku Turut Tergugat.

Para Penggugat (suami-istri) merupakan konsumen yang memesan dan membeli 2 (dua) unit apartemen di Meikarta. Adapun Tergugat merupakan Developer yang bergerak bidang property yang membangun dan memasarkan apartemen tersebut. Sementara itu Turut Tergugat adalah kreditor yang membiayai pembelian unit apartemen. Desember 2020, Penggugat selaku konsumen telah melakukan pemesanan atau pembelian, dengan membayar Uang Tanda Jadi serta uang muka (down payment). Pembayaran angsuran pertama sebesar Rp.7.059.297 kepada Turut Tergugat sebagai pemberi kredit.

Dalam perjalanan kredit atas pesanan kedua unit Apartemen, Penggugat telah melakukan pembayaran cicilan hingga angsuran ke-46, akan tetapi hingga saat ini pembangunan atas Apartemen dengan spesifikasi berdasarkan Surat konfirmasi Pemesanan yang telah dipesan atau dibeli oleh Penggugat tidak kunjung diselesaikan oleh Tergugat.

Berdasarkan surat konfirmasi pesanan yang sudah ditanda-tangani, Tergugat akan melakukan serah terima kunci pada 30 September 2020. Penggugat pernah melakukan konfirmasi pembatalan kepada pihak manajeman Tergugat. Setelah dikonfirmasi oleh Penggugat kepada Turut Tergugat, jawaban Turut Tergugat adalah jika untuk proses pembatalan pemesan bukan menjadi tanggung jawab atau kewenangan Turut Tergugat melainkan kewenang dari Tergugat selaku pengembang dan atau Developer.

Tidak terselesainya pembangunan atas 2 (dua) unit apartemen yang telah dibeli, diduga ada kendala, sehingga unit apartemen yang sebelumnya berlokasi di Blok 66006 Tower T-1 Unit 33B3 berpindah menjadi berlokasi di Blok 57008 Tower T-1 Unit 20B3, dan di Blok 66006 Tower T-1 Unit 33B5 berpindah menjadi berlokasi di Blok 57008 Tower T-1 Unit 20B5. Hingga saat kini status bangunan tersebut, masih vakum (mangkrak). Tergugat tidak menanggapi surat Somasi (teguran) Para Penggugat pada September 2021, namun atas Somasi-Somasi yang telah, dimana kondisinya ialah uang pembelian tidak dikembalikan juga tidak kunjung melakukan serah-terima unit Apartement.

Tindakan Tergugat yang tidak kunjung menyelesaikan pembangunan maupun serah terima Unit Apartemen yang sudah dipesan dan dibayarkan secara mengangsur, membuktikan bahwa Tergugat nyata-nyata merugikan Para Penggugat serta telah melawan hukum dengan melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur:

“Pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:

e. barang dan/atau jasa tersebut tersedia;

k. menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.”

Adapun bantahan pihak Tergugat, saat ini Tergugat dalam tahap menjalankan isi Proposal Perdamaian yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 18 Desember 2020 (Penetapan Homologasi) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), yang menjadi landasan hukum yang baru untuk Tergugat dalam hal menjalankan seluruh kewajiban-kewajibannya. Penetapan Homologasi tersebut secara otomatis mengikat bagi seluruh Pemesan yang mempunyai hak tagih terhadap Tergugat dan tidak terkecuali kepada perjanjian pemesanan unit dengan Penggugat, maka dari itu Penggugat dan seluruh pihak yang mempunyai hak tagih kepada Tergugat diwajibkan untuk menghormati, tunduk dan patuh terhadap penetapan Homologasi dimaksud.

Berdasarkan Penetaepan Homologasi, Tergugat diwajibkan untuk melanjutkan pembangunan dan menyerah terimakan unit kepada seluruh Pemesan termasuk kepada Penggugat. Periode pembangunan dan periode serah terima unit sebagaimana diatur dalam Homologasi : “PENERIMA PESANAN akan mulai melaksanakan pembangunan selambat-lambatnya bulan ke-24 (dua puluh empat) sejak tanggal Proposal Perdamaian ini, dan akan menyerahkan unit mulai dari 30 (tiga puluh) bulan dan selambat-lambatnya 55 (lima puluh lima) bulan setelah pelaksanaan pembangunan dimulai (Periode Pembangunan dan Serah Terima).

Perjanjian antara Tergugat selaku Penerima Pesanan dan Penggugat selaku Pemesan tertanggal 19 Februari 2019 serta adanya Perjanjian Perdamaian yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 18 Desember 2020 (Penetapan Homologasi), adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan Penggugat. Hal tersebut diatur dan ditegaskan dalam Penetapan Homologasi, yang mengatur sebagai berikut:

“PPPU adalah bagian yang tak terpisahkan dari Proposal Perdamaian yang telah diajukan dan disetujui kemudian disahkan, dan oleh karenanya berlaku bagi seluruh PEMESAN sejak tanggal disahkannya PPPU ini, hingga adanya perubahan / addendum PPPU dikemudian hari yang akan disetujui oleh PENERIMA PESANAN dan PEMESAN.”

Tergugat menyimpulkan bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat belum dapat diterima untuk diperiksa sengketanya di Pengadilan, sehingga gugatan Penggugat sifatnya masih terlampau dini / belum sampai batas waktu sebagaimana yang diatur oleh Penetapan Homologasi. Dengan demikian gugatan Penggugat adalah “gugatan yang prematur”.

Dimana terhadapnya, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa makna dan hakekat suatu eksepsi ialah sanggahan atau bantahan dari pihak Tergugat terhadap gugatan para Penggugat, yang tidak langsung mengenai pokok perkara, yang berisi tuntutan batalnya gugatan atau agar gugatan dinyatakan tidak dapat diterima;

“Menimbang, bahwa Majelis Hakim menyadari pokok sengketa dalam perkara a quo adalah berkaitan dengan hak para Pihak atas objek perkara. Namun demikian untuk menuntaskan pokok permasalahan tersebut, dalil para Pihak khususnya mengenai eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat, perlu dipertimbangkan terlebih dahulu;

“Menimbang, bahwa hal tersebut dilakukan oleh Majelis Hakim karena dalam suatu gugatan perkara perdata, senantiasa terlibat kepentingan hukum para Pihak yang perlu diberikan penyelesaiannya menurut tata cara atau media hukum yang tepat sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Pengadilan Negeri Cikarang;

“Menimbang, bahwa berdasarkan jawab jinawab para Pihak dihubungkan dengan keseluruhan bukti surat yang diajukan dalam perkara a quo (terutama bukti P-1, P-2, P-4, P-5, P-6 sampai dengan P-9 dan bukti P-10, serta bukti T-1, sampai dengan bukti T-6) dan bukti TT-1 sampai dengan bukti TT-4 dapatlah disimpulkan sebagai fakta bahwa antara Penggugat dan Tergugat serta turut Tergugat terdapat hubungan hukum yaitu selaku pemesan unit apartemen dan selaku penyedia (penerima pesanan) unit apartemen dan selaku pemberi fasilitas kredit yang kemudian mengalami permasalahan dalam tahap pembangunannya;

“Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan bukti surat tertanda T-7, dapat diketahui, Tergugat selaku debitur (termohon PKPU), telah dihukum untuk tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi proposal perdamaian tertanggal 15 Desember 2020 beserta lampirannya, vide putusan Nomor 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga.Jkt.Pst (putusan Homologasi);

“Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang perdamaian yang telah disahkan mengikat semua kreditor (dengan pengecualian kreditor yang tidak menyetujui rencana perdamaian sebagaimana dimaksud Pasal 281 Ayat (2) undang-undang tersebut);

“Menimbang, bahwa terlepas dari alasan para Penggugat yang pada pokoknya telah mendalilkan gugatan yang dilakukan para Penggugat saat ini adalah berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat secara langsung yaitu dengan tidak juga menyerahkan 2 (dua) unit apartemen padahal para Penggugat telah membayarnya secara lunas, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang juncto adanya fakta Tergugat merupakan debitur atau termohon dalam putusan PKPU vide putusan Nomor 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga. Jkt.Pst (putusan Homologasi), yang telah dihukum untuk tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi proposal perdamaian tertanggal 15 Desember 2020 beserta lampirannya (yang note bene putusan tersebut mengikat pula para Penggugat selaku kreditur), maka para Penggugat dalam perkara ini dipandang masih terlalu dini dalam mengajukan gugatannya tanpa mengindahkan tenggat waktu penyelesaian isi proposal perdamaian sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim pada perkara Nomor 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga.Jkt.Pst tersebut;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka eksepsi Tergugat dalam hal ini eksepsi gugatan premature (exceptio dilatoria) dipandang cukup beralasan menurut hukum, dan oleh karenanya dalil eksepsi tersebut patut untuk dikabulkan;

III. Dalam Pokok Perkara

“Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan para Penggugat adalah sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas;

“Menimbang, bahwa oleh karena dalil eksepsi Tergugat dipandang beralasan menurut hukum, maka gugatan para Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;

M E N G A D I L I:

Dalam Eksepsi

- Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang gugatan prematur (exceptio dilatoria).

Dalam Pokok Perkara

- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS