Dana Donasi yang Bersumber dari Uang Hasil Korupsi, Ibarat “Fruit of the Poisonous Tree”
Question : Bila korupsi adalah hal yang tabu, alias bukan hal yang lazim dilakukan, maka mengapa pelakunya mudah sekali mencari dan mendapatkan rekan-rekan sekutu untuk bersekongkol sehingga korupsinya sistematik dan berjejaring? Lalu pertanyaan berikut ialah, bila pelaku korupsi menggunakan sebagian dana hasil kejahatan korupsinya untuk kegiatan amal dan sosial seperti membangun jalan, mendonasikannya untuk tempat ibadah, panti sosial, panti jompo, maka apakah artinya dana-dana hasil korupsi yang digunakan untuk kegiatan sosial tersebut tetap dihitung sebagai total dana yang dinikmati oleh si pelaku korupsi?
Brief Answer : Benar bahwa bila korupsi adalah hal yang tabu,
jangankan mengajak orang lain untuk bersekongkol melakukan korupsi,
membicarakan ide atau gagasan untuk korupsi maupun merencanakan untuk korupsi
bersama-sama adalah dihindari karena “tabu”. Akan tetapi, dari berbagai kasus
korupsi yang pernah disidangkan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor), telah ternyata kasus-kasus korupsi acapkali melibatkan jejaring
dengan jumlah pelaku yang cukup masif. Bila faktanya pelaku “otak
intelektualnya” semudah itu mencari dan mendapatkan orang-orang untuk direkrut
melakukan korupsi bersama-sama, maka itu merupakan indikasi nyata bahwa
perilaku tercela seperti korupsi dewasa kini tidak lagi dipandang sebagai hal
“tabu” untuk dihindari, sekalipun kita tahu bahwa bangsa Indonesia adalah
“bangsa agamais” yang tidak pernah kekurangan para agamais yang rajin
beribadah.
Dana hasil
korupsi yang digunakan entah untuk keperluan pribadi pihak Terdakwa, ditabung,
disimpan di bungker, ataupun untuk kegiatan filantropi, itu bukanlah urusan Aparatur
Penegak Hukum, itu urusan pribadi sang Terdakwa kasus korupsi. Dengan kata
lain, sekalipun sebagian dana hasil korupsi digunakan untuk keperluan yang
terkesan mulia seperti donasi kegiatan amal dan sosial, konteks semacam
demikian tetap dikategorikan sebagai “untuk keperluan pribadi Terdakwa”,
karenanya dapat dituntut dan divonis pidana tambahan berupa penghukuman
pembayaran “uang pengganti”, sebagaimana kaedah preseden (best practice
peradilan) dengan kutipan sebagai berikut:
- Bahwa selain itu Terdakwa juga memerintahkan Anang
Achmad Latif untuk mengirimkan uang untuk kepentingan Terdakwa yaitu sebesar
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), untuk korban bencana Banjir
Flores dan untuk Gereja GMIT di Kupang sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus
lima puluh juta rupiah), untuk Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus sebesar
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), untuk Keuskupan Dioses Kupang sebesar
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dan beberapa penggunaan uang yang
tidak dapat dipastikan jumlahnya antara lain digunakan untuk memberikan
sumbangan / bantuan ke Masjid Istiqlal, Sekolah Seminari di Lembata dan
Masyarakat di Adonara yang semuanya mengatasnamakan Terdakwa;
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama dengan Anang Achmad
Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali,
Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Mullawan telah mengakibatkan kerugian
Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51
(delapan triliun tiga puluh dua miliar delapan puluh empat juta seratus tiga
puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh lima rupiah lima puluh satu sen)
sesuai dengan laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor
PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 oleh Badan Pengawas Keuangan
dan Pembangunan Republik Indonesia, maka perbuatan materiil Terdakwa memenuhi
semua unsur Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1)
ke-1 KUHP;”
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA &
PARTNERS
cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI perkara
pidana register Nomor 3448 K/Pid.Sus/2024 tanggal 9 Juli 2024, dimana terhadap
dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang kemudian menjadi Putusan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat Nomor
55/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 8 November 2023, dengan amar sebagai
berikut:
“MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa JOHNNY
GERARD PLATE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana “Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut
Umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada
Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut
tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
3. Menjatuhkan pidana
tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sebesar
Rp15.500.000.000,00 (lima belas miliar lima ratus juta rupiah), jika
Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan
sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat
disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, kemudian dalam
hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti
tersebut maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun;
4. Menetapkan masa penahanan
Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
5. Menetapkan Terdakwa tetap
berada dalam tahanan;
6. Menetapkan barang bukti
berupa:
28. Barang bukti sebagaimana
terdapat dalam Lampiran III Berkas Perkara atas nama Terdakwa Johnny Gerard
Plate berupa aset:
- Nomor Urut 1.1 berupa 1
(satu) buah mobil Landrover Type: R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP
Nomor Registrasi B 10 HAN warna Putih Metalik Tahun 2021;
- Nomor Urut 1.2 berupa 1
(satu) buah STNK Mobil Landrover Nomor Registrasi B 10 HAN Nama Pemilik PT
Warloka Nusantara INT Jalan R.A Kartini Kav 8 Cilandak Type: R. Rover Velar 2
OLAT Model Jeep S.C. HDTP Tahun 2021 Warna Putih Metalik;
- Nomor Urut 1.3 berupa 1
(satu) buah Kunci mobil Landrover Type: R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C.
HDTP Nomor Registrasi B 10 HAN warna Putih Metalik Tahun 2021;
Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai
kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada
Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE;
- Nomor Urut 2.1 berupa 1
(satu) bidang tanah berlokasi di Kelurahan Warloka Kecamatan Komodo Kab.
Manggarai Barat dengan luas tanah: 45.170 m², berdasarkan Sertipikat Hak Milik
Nomor: 01591 tercatat atas nama Johnny Gerard Plate;
- Nomor Urut 2.2 berupa 1
(satu) bidang tanah berlokasi di Kelurahan Labuan Bajo Kecamatan Komodo Kab.
Manggarai Barat dengan luas tanah: 34.930 m², berdasarkan Sertipikat Hak Milik
Nomor: 01590 tercatat atas nama Maria Ana Soewarni;
- Nomor Urut 2.3 berupa 1
(satu) bidang tanah berlokasi di Kelurahan Warloka Kecamatan Komodo Kab.
Manggarai Barat dengan luas tanah: 37.390 m², berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor:
01589 tercatat atas nama David Agustinus;
Dikembalikan kepada pemiliknya atau dari mana barang
bukti tersebut disita;
Selainnya, yaitu barang bukti nomor 1 sampai dengan
nomor 27 selengkapnya sebagaimana dalam Tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan
Negeri Jakarta Selatan tanggal 25 Oktober 2023;
7. Membebani Terdakwa untuk
membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.00 (lima ribu rupiah);”
Dalam tingkat Banding, yang kemudian menjadi Putusan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor
1/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI tanggal 12 Februari 2024, dengan amar sebagai
berikut:
“MENGADILI:
- Menerima permintaan banding
Terdakwa dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan;
- Mengubah Putusan Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor
55/Pid.Sus-Tpk/2023/PN Jkt.Pst tanggal 8 November 2023 yang dimintakan banding
tersebut sekedar mengenai besarnya pidana tambahan berupa pembayaran uang
pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa dan lamanya pidana penjara pengganti
dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang
pengganti tersebut, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa JOHNNY
GERARD PLATE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana “Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut
Umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada
Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan
diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
3. Menjatuhkan pidana
tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah
Rp16.100.000.000,00 (enam belas miliar seratus juta rupiah) dan USD10.000
(sepuluh ribu dolar Amerika Serikat), jika Terpidana tidak membayar uang
pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh
kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang
untuk menutupi uang pengganti, kemudian dalam hal Terpidana tidak mempunyai
harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana
penjara selama 5 (lima) tahun;
4. Menetapkan masa penahanan
Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
5. Memerintahkan Terdakwa tetap
berada dalam tahanan;
6. Menetapkan barang bukti
berupa:
28. Barang bukti sebagaimana
terdapat dalam Lampiran III Berkas Perkara atas nama Terdakwa Johnny Gerard
Plate berupa aset:
- Nomor Urut 1.1 berupa 1
(satu) buah mobil Landrover Type: R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP
Nomor Registrasi B 10 HAN warna putih metalik Tahun 2021;
- Nomor Urut 1.2 berupa 1
(satu) buah STNK Mobil Landrover Nomor Registrasi B 10 HAN Nama Pemilik PT
Warloka Nusantara INT Jalan R.A Kartini Kav 8 Cilandak Type: R. Rover Velar 2
OLAT Model Jeep S.C. HDTP Tahun 2021 warna putih metalik;
- Nomor Urut 1.3 berupa 1
(satu) buah Kunci mobil Landrover Type: R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C.
HDTP Nomor Registrasi B 10 HAN warna putih metalik Tahun 2021;
Dikembalikan kepada pemiliknya atau dari mana barang
bukti tersebut disita;
Selainnya, yaitu barang bukti nomor 1 sampai dengan
nomor 28 (nomor urut 2.1 sampai dengan nomor urut 2.3) selengkapnya sebagaimana
dalam amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 8 November 2023;
7. Membebani Terdakwa untuk
membayar biaya perkara pada tingkat pertama dan tingkat banding, yang pada
tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);”
Baik pihak Terdakwa maupun JPU mengajukan upaya
hukum Kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta
amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang bahwa alasan kasasi
yang diajukan Pemohon Kasasi I / Terdakwa dan Pemohon Kasasi II / Penuntut Umum
dalam memori kasasi selengkapnya termuat dalam berkas perkara;
“Menimbang bahwa terhadap
alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi I / Terdakwa dan Pemohon Kasasi II /
Penuntut Umum tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:
- Bahwa alasan kasasi Penuntut
Umum pada pokoknya menyatakan judex facti tingkat banding tidak menerapkan atau
menerapkan peraturan tidak sebagaimana mestinya sehingga kurang cukup
pertimbangan hukum (onvoldoende gemotiveerd) terhadap penjatuhan pidana
tambahan uang pengganti yang belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
Penuntut Umum juga menyatakan barang bukti berupa aset tanah dikembalikan kepada
pemiliknya atau dari mana barang bukti tersebut disita dan barang bukti berupa
1 (satu) buah mobil Landrover Type: R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP
Nomor Registrasi B 10 HAN warna putih metalik Tahun 2021 beserta STNK dan
kuncinya (vide barang bukti poin 28 nomor urut 1.1 s.d. 1.3) dikembalikan
kepada pemiliknya atau dari mana barang bukti tersebut disita, belum memenuhi
rasa keadilan dan juga merupakan putusan yang tidak lengkap serta harus
dibatalkan karena tidak memberikan alasan atau pertimbangan yang cukup;
- Bahwa alasan kasasi Penuntut
Umum tersebut tidak dapat dibenarkan karena putusan judex facti Pengadilan
Tinggi yang mengubah putusan judex facti PN, tidak salah dan telah menerapkan
peraturan hukum sebagaimana mestinya serta cara mengadili telah dilaksanakan
menurut ketentuan undang-undang. Demikian pula pidana yang dijatuhkan judex facti
kepada Terdakwa tidak melampaui kewenangannya dan telah mempertimbangkan dengan
cukup semua keadaan yang melingkupi perbuatan Terdakwa, baik keadaan yang
memberatkan maupun keadaan yang meringankan dan sifat perbuatan yang dilakukan Terdakwa;
- Bahwa putusan judex facti
juga telah mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis dengan
tepat dan benar sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan, yaitu
Terdakwa selaku Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama-sama dengan Anang Achmad Latif Direktur
Utama Badan Asesibilitas Telekomunikasi dan Informasi dan selaku Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA) pada BAKTI, Yohan Suryanto sebagai tenaga ahli (konsultan) pada
Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Irwan Hermawan selaku
Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Galumbang Menak Simanjuntak selaku
Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director
PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia
Berdikari Sejahtera dan Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis
Utama Prima, telah terlibat dalam proses pengadaan Proyek Penyediaan
Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung pada
Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi
dan Informatika RI tahun 2020 sampai dengan 2022;
- Bahwa Terdakwa menandatangani
dan menyetujui Rencana Bisnis Anggaran (RBA) Tahun 2020 yang dibuat oleh Anang
Achmad Latif tanpa terlebih dahulu menetapkan dan menerbitkan Rencana Strategis
(Renstra) Kemkominfo 2020 sampai dengan 2024, padahal Anang Achmad Latif belum
menetapkan dan menerbitkan Rencana Strategis Bisnis (RSB) BAKTI 2020 sampai
dengan 2024 yang mana dokumen tersebut seharusnya terbit terlebih dahulu
sebelum Rencana Bisnis Anggaran (RBA) terbit karena dalam penyusunan Rencana
Bisnis Anggaran (RBA) mengacu kepada Rencana Strategis Bisnis (RSB);
- Bahwa Terdakwa pada bulan
Desember 2021 menerima laporan kemajuan pekerjaan dari Anang Achmad Latif yang
isinya melaporkan bahwa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan
Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 mengalami keterlambatan / Deviasi
Minus rata-rata (-40%), padahal sesuai dengan syarat umum dan khusus kontrak
toleransi deviasi maksimal (-5%), namun Terdakwa menyetujui usulan Anang Achmad
Latif untuk menggunakan instrumen Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 184/PMK
05/2021 (PMK 184/2021) yaitu membayarkan pekerjaan 100% (seratus persen)
dengan jaminan Bank Garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai dengan
tanggal 31 Maret 2022 tanpa ada evaluasi dari PPK dan KPA, untuk menilai dan
memperhitungkan kemampuan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan, yang belum
selesai pada tahun 2021;
- Bahwa atas persetujuan
Terdakwa tersebut, selanjutnya Anang Achmad Latif dan Elvanno Hatorangan (PPK),
memberikan kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dengan
batas waktu sampai dengan tanggal 31 Maret 2022 dengan berpedoman kepada
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184 PMK 05/2021 tanggal 14 Desember 2021
yang ternyata hanya 1112 (seribu seratus dua belas) site
yang terbangun dari 4200 (empat ribu dua ratus) site, BTS yang sudah selesai
dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (BAPHP), dan dari
pemeriksaan di lapangan ternyata terdapat 154 (seratus lima puluh empat) lokasi
BTS yang tidak selesai, seluruhnya sehingga hanya sebanyak 958 (sembilan ratus
lima puluh delapan) lokasi BTS yang benar-benar telah selesai dikerjakan;
- Bahwa meskipun pekerjaan
secara keseluruhan belum diselesaikan, namun Anang Achmad Latif dan Elvanno
Hatorangan tetap melakukan pembayaran sisa harga kontrak sebesar
Rp3.429.545.597.511,00 (tiga triliun empat ratus dua puluh sembilan miliar
lima ratus empat puluh lima juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu lima
ratus sebelas rupiah) termasuk pajak, sehingga
total pembayaran mencapai 100% (seratus persen) kepada para konsorsium penyedia
dengan total realisasi pembayaran berdasarkan SPM dan SP2D yang terbit adalah
seluruhnya sebesar Rp10.803.654.977.067,00 (sepuluh triliun delapan ratus
tiga miliar enam ratus lima puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu
enam puluh tujuh rupiah) termasuk pajak;
- Bahwa saksi Irwan Hermawan
atas perintah dari Anang Achmad Latif menampung uang pemberian dari pihak-pihak
yang mendapatkan pekerjaan dari proyek BTS 4G dan uang-uang tersebut
dipergunakan untuk keperluan Menkominfo serta pihak lain yang ada hubungannya dengan
pengadaan proyek BTS 4G, juga untuk mengamankan proyek ini dari pihak lain agar
tidak menjadi perkara pidana sebesar Rp243.000.000.000,00 (dua ratus empat
puluh tiga miliar rupiah);
- Bahwa yang diberikan kepada
Terdakwa sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) secara tunai serta
dalam bentuk pemberian fasilitas berupa pembayaran untuk sewa hotel dan biaya
operasional dalam perjalanan dinas bersama tim ke luar negeri diantaranya untuk
perjalanan dinas ke Barcelona sebesar Rp621.200.000,00 (enam ratus dua puluh
satu juta dua ratus ribu rupiah) melalui stafnya bernama Latifah Hanum alias
Luluk, yang ditransfer ke rekening Travel Manggala dan pembayaran hotel di
Zurich sebesar Rp755.966.000,00 (tujuh ratus lima puluh lima juta sembilan
ratus enam puluh enam ribu rupiah). Selain itu selama kurun waktu 2021-2022,
Terdakwa mendapatkan fasilitas dari Galumbang Menak Simanjuntak melalui
Benyamin Sura, yaitu untuk pembayaran bermain Golf sebesar USD10.000 (sepuluh
ribu dolar Amerika Serikat) dan penggunaan kartu kredit sebesar Rp150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah);
- Bahwa selain itu Terdakwa
juga memerintahkan Anang Achmad Latif untuk mengirimkan uang untuk kepentingan Terdakwa yaitu sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), untuk korban
bencana Banjir Flores dan untuk Gereja GMIT di Kupang sejumlah Rp250.000.000,00
(dua ratus lima puluh juta rupiah), untuk Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus
sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), untuk Keuskupan Dioses
Kupang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dan beberapa penggunaan
uang yang tidak dapat dipastikan jumlahnya antara lain digunakan untuk
memberikan sumbangan / bantuan ke Masjid Istiqlal, Sekolah Seminari di Lembata
dan Masyarakat di Adonara yang semuanya mengatasnamakan Terdakwa;
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan
Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama
dan Muhammad Yusrizki Mullawan telah
mengakibatkan kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar
Rp8.032.084.133.795,51 (delapan triliun tiga puluh
dua miliar delapan puluh empat juta seratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus
sembilan puluh lima rupiah lima puluh satu sen) sesuai dengan laporan Hasil
Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023
tanggal 6 April 2023 oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Republik
Indonesia, maka perbuatan materiil Terdakwa memenuhi semua unsur Pasal 2 Ayat
(1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
- Bahwa alasan Kasasi Terdakwa
selebihnya berkenaan dengan penilaian hasil pembuktian yang bersifat
penghargaan tentang sesuatu kenyataan. Hal tersebut tidak dapat dipertimbangkan
dalam pemeriksaan tingkat kasasi,
- Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum mengenai pembayaran uang pengganti
tidak dapat dibenarkan karena jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada
Terdakwa telah sesuai dengan harta yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana
korupsi yang dilakukannya sebagaimana pertimbangan judex facti Pengadilan
Tingkat Banding;
- Bahwa namun demikian, status
barang bukti berupa 1 (satu) buah mobil Landrover Type: R. Rover Velar 2 OLAT
Model Jeep S.C. HDTP Nomor Registrasi B 10 HAN warna putih metalik Tahun 2021
beserta STNK dan kuncinya perlu diperbaiki mengingat barang bukti tersebut
diperoleh dari tindak pidana korupsi maka barang bukti tersebut dirampas untuk
negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang
pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sedangkan barang bukti berupa
aset tanah telah cukup dipertimbangkan oleh judex facti;
“Menimbang bahwa berdasarkan
pertimbangan tersebut, permohonan kasasi Pemohon Kasasi I / Terdakwa dan
Pemohon Kasasi II / Penuntut Umum tersebut dinyatakan ditolak dengan perbaikan;
“Menimbang bahwa dengan
demikian Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI
Jakarta Nomor 1/PID.SUSTPK/2024/PT DKI tanggal 12 Februari 2024 yang mengubah
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor
55/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 8 November 2023 tersebut harus
diperbaiki sekadar mengenai status barang bukti;
“M E N G A D I L I:
− Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I / TERDAKWA JOHNNY
GERARD PLATE tersebut;
− Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II / PENUNTUT UMUM pada
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN tersebut;
− Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 1/PID.SUS-TPK/2024/PT.DKI
tanggal 12 Februari 2024 yang mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst
tanggal 8 November 2023 tersebut sekadar mengenai status barang bukti
menjadi:
1. Menetapkan agar barang bukti berupa:
28. Barang bukti sebagaimana terdapat dalam Lampiran III Berkas Perkara atas
nama Terdakwa Johnny Gerard Plate berupa aset:
- Nomor Urut 1.1 berupa 1 (satu) buah mobil Landrover Type: R. Rover
Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP Nomor Registrasi B 10 HAN warna Putih Metalik
Tahun 2021;
- Nomor Urut 1.2 berupa 1 (satu) buah STNK Mobil Landrover Nomor
Registrasi B 10 HAN Nama Pemilik PT Warloka Nusantara INT Jalan R.A Kartini Kav
8 Cilandak Type: R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP Tahun 2021 Warna
Putih Metalik;
- Nomor Urut 1.3 berupa 1 (satu) buah Kunci mobil Landrover Type: R.
Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP Nomor Registrasi B 10 HAN warna Putih
Metalik Tahun 2021;
Dirampas untuk negara dan
diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti
yang dijatuhkan kepada Terdakwa JOHNNY GERARD PLATE;
Selainnya, yaitu barang bukti
nomor 1 sampai dengan nomor 28 (nomor urut 2.1 sampai dengan nomor urut 2.3)
selengkapnya sebagaimana dalam amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 1/PID.SUSTPK/2024/PT DKI tanggal 12
Februari 2024;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.
