Doktrin “Kesengajaan Sebagai Kemungkinan” berupa Sebentuk Potensi Terjadinya, Resiko Kemungkinan mana Sebetulnya Tidak Perlu Terjadi
Question: Di teks-teks ilmu hukum pidana, ada teori tentang kesengajaan, salah satunya ialah doktrin tentang “sengaja sebagai kemungkinan”. Namun sukar sekali memahami apa yang tertuang dalam buku-buku hukum pidana demikian. Apakah ada contoh nyata aplikasinya agar dapat lebih mudah dimengerti?