Standar-Ganda Ego Sektoral Praktek Jual-Beli di Hadapan Pejabat Lelang Vs. Pejabat Pembuat Akta Tanah

PPAT Diwajibkan “Checking Clean and Clear” secara Real-Time, namun Pejabat Lelang cukup Berbekal Surat Keterangan Pendaftaran Tanah yang Bisa Jadi telah Tidak “Up to Date

Question: Kami ada menggugat salah satu ahli waris yang keluarga kami nilai telah mengusai harta warisan berupa tanah secara tanah hak. Putusan hakim akhirnya terbit dan inkracht (berkekuatan hukum tetap), gugatan kami dikabulkan dimana hakim dalam amar putusan menyatakan peralihan nama pemegang hak sertifikat tanah dari nama tergugat dikembalikan ke nama almarhum pewaris. Belakangan kami baru mengetahui dan terkejut, telah ternyata tanah warisan telah dilelang dan katanya telah terjual serta dibalik-nama ke nama pihak pembeli lelang yang kini hendak menguasai tanah warisan kami. Kalau orang mau jual-beli di Notaris / PPAT, kan ada semacam “checking”, dimana bila ada masalah hukum dengan objek tanah yang akan diperjual-belikan maka jual-beli tidak dapat terlaksana. Ini sudah ada putusan pengadilan yang memenangkan gugatan keluarga kami, mengapa masih terjadi adanya lelang terhadap tanah warisan kami?

Contoh Bukti PERSANGKAAN yang Paling Sempurna dalam Perkara Gugatan Perdata : Orang yang Telah Meninggal Dunia adalah Tidak Mungkin Menjual Tanahnya

Seringkali Bukti PERSANGKAAN Bisa Jauh Lebih Kuat daripada Bukti Surat Otentik dalam Suatu Gugat-Menggugat

Question: Bagaimana cara termudah untuk membedakan antara sengketa kontraktual, berupa “wanprestasi yang murni” dan “perbuatan melawan hukum yang bermula dari hubungan hukum perjanjian”?

Entry Barrier Industri AI (Kecerdasan Buatan) Dibidang Hukum di Tanah Air

Profesi Ilmu Hukum Terapan, Tidak akan Terancam Punah oleh Kehadiran maupun Penetrasi Industri AI (Artificial Intelligence), mengapa dan Apa Penjelasannya?

Jawaban yang Paling Akurat, Seringkali “Melawan Arus Mainstream”, sementara Itu Opini Umum Seringkali Penuh “Titipan Kepentingan”

Ilmu hukum, bukanlah ilmu eksakta, namun ilmu tentatif. Yang paling mengerikan dari ilmu hukum, sifatnya tentatif namun sifat keberlakuannya ialah imperatif-preskriptif. Bahasa sederhananya, tidak memiliki kepastian namun penerapannya koersif dan memaksa, setidaknya itulah wajah praktek hukum di Indonesia, yang sekaligus menjadi penjelasan dibalik “entry barrier” bagi industri AI (kecerdasan buatan, Artificial Intelligence). Indonesia, tergolong negara hukum dengan tingkat ketidak-pastian yang terbilang tinggi, tingkat prediktabilitas yang minim / rendah, sementara itu industri Ai mengandalkan prediktabilitas yang tinggi agar dapat memberikan output yang ia anggap “akurat” (meski masih terjebak dalam “opini umum”). Dalam kesempatan ini, penulis akan mengungkapkan fakta yang menarik, bahwa industri Ai dikodratkan tidak akan pernah dapat menggantikan sepenuhnya fungsi profesi hukum di Indonesia.

Bila Pokok Perkaranya telah Terang dan Jelas, maka Turut Tergugat Tidak Lagi Dibutuhkan untuk Turut Ditarik dalam Suatu Gugatan

Menggugat Operator yang Bukan Pemilik Armada, Tidak Mengakibatkan Gugatan DIputus “Error in Persona” maupun “Error in Objecto” oleh Pengadilan

Memilah antara Subjek dan Objek dalam Suatu Gugatan Perdata

Question: Bila pemilik kendaraan dan pengemudi kendaraan adalah dua subjek hukum yang berbeda, siapakah yang dapat dimintakan pertanggung-jawaban ganti-rugi, pihak pemilik kendaraan ataukah pengemudinya yang telah mengakibatkan kerugian bagi pengendara atau pengguna jalan lainnya?

Mengapa yang Ditegur justru Lebih Galak daripada yang Menegur? Mengapa yang Bersalah justru Lebih Galak daripada Korbannya yang Menegur?

Membungkam Korban agar Tidak Bersuara, apakah Artinya sang Pelaku Kejahatan Tidak Pernah Berbuat Kejahatan? Itulah Pemikiran Picik dan Dangkal Seseorang yang KEKANAK-KANAKAN, Menyangkal Lewat Pembungkaman terhadap Korban

Sebenarnya apakah yang terjadi, dibalik fenomena sesalah apapun orang yang kita tegur, dimana yang menegur sejatinya adalah korban yang hak-haknya dirampas oleh pihak yang kemudian ia tegur, justru yang terjadi ialah selalu fenomena berikut : lebih galak yang yang ditegur daripada yang ditegur, lebih galak yang bersalah daripada yang menegur secara benar, lebih galak pelaku kejahatan daripada korbannya yang menegur, serta tendensi “menyelesaikan setiap masalah dengan kekerasan fisik”, bila perlu membungkam korban agar tidak banyak bersuara?

Resiko Hukum Pembeli Tanah yang Menunda-Nunda Balik-Nama Pemegang Hak Sekalipun telah AJB dan Menguasai Asli Sertiifkat Tanah, Tidak Dikategorikan sebagai Pembeli yang Beritikad Baik

Lelang Eksekusi Tidak Menyaratkan Adanya Asli Sertifikat Tanah, Kantor Lelang dapat Melelang Eksekusi dan Pembeli Lelang dapat Memeroleh Sertifikat Tanah dari BPN memakai Risalah Lelang dari Pejabat Lelang

Akta Jual-Beli (AJB), Bukanlah “Alas Hak”. Siapapun Bisa Membuat AJB Tanpa Alas Hak. Data Yuridis (Pemegang Hak) dalam Sertifikat Tanah, Barulah Disebut “Alas Hak”

Question: Bila semisal saya sebagai pembeli telah AJB (akta jual beli) di Notaris-PPAT dan asli sertifikat tanah sudah diserahkan oleh penjual sehingga dikuasai oleh pembeli, namun AJB tidak langsung diproses ke BPN untuk balik-nama pemegang hak. Tujuannya, bila sewaktu-waktu pihak pembeli ingin kembali menjual tanah yang telah dibeli olehnya tersebut kepada pembeli berikutnya, dapat terhindar dari pajak pembeli. Apakah ada resikonya, mengingat asli sertifikat tanah telah dipegang dan dikuasai oleh pembeli meski belum memproses AJB ke BPN untuk melihat keadaan beberapa waktu kemudian?

Lebih Enak menjadi KORUPTOR daripada menjadi WAJIB PAJAK

Indonesia adalah Negara KOMUN!S Berkedok Demokrasi. Mau Bukti?

Rezim Hukum Pajak di Tanah Air, Tumpul ke Atas dan Tajam ke Bawah, Bukan hanya Fenomena Praktek dalam Penegakan Hukum

Negara “Salah Urus” : Ketika Negara Memberikan Insentif bagi KORUPTOR dan Disinsentif bagi WAJIB PAJAK

Terhadap kasus korupsi / koruptor, negara kita segan dan enggan menerapkan asas “pembuktian terbalik” sumber harta kekayaan para tersangkanya. Namun, mengapa dalam perkara-perkara perpajakan, negara seakan berhak menuduh warganya tidak membayar pajak dengan nominal tagihan pajak yang ditentukan sendiri serta sepihak oleh negara (tagih serta hitung “suka-suka”), dan disaat bersamaan membebani beban pembuktian ke pundak “wajib pajak” ketika membantah atau mengajukan keberatan? Bila Kantor Pajak punya data yang valid, maka mengapa kemudian menawarkan “negosiasi pajak terutang”?

Analisis Dampak Sosial Dibalik Mudik dan Cuti Bersama

Kebijakan Mudik dan Cuti Bersama, Cerminan Gagasan Dangkal Penyelenggara Negara

Apakah yang bersifat “semarak”, selalu positif adanya sekalipun oleh kebiasaan dan pembiasaan, telah menjelma “budaya”? Kita ambil contoh kembang api yang “semarak” bewarna-warni ketika meledak di angkasa, telah ternyata mengandung bahaya serius dibaliknya. Anda tahu, bahan dasar penyusun produksi kembang api? Sulfur dan logam berat, dimana logam berat yang memberi aneka warna pada kembang api. Bagaimana bila logam berat tersebut, terbakar di udara, lalu mencemari atmosfer menjelma polusi udara yang masif? Selain suara ledakannya (polusi suara) tidak ramah terhadap kaum yang mengidap “jantung lemah” seperti lansia dan balita, polusi udara dibalik kembang api sangat berbahaya bagi mereka yang sensitif pernafasannya, terutama pengidab asma. Penelitian terbaru menunjukkan, “micro plastik” telah mencemari atmosfer kita, dimana kini kembang api yang kandungannya ialah logam berat, turut mencemari langit kita.

Aturan Hukum LEASING TANAH

Penjualan dan Penyewaan Kembali (Sale and Lease Back), ketika Penjual Menjelma Penyewa atas Objek yang Sama

Question: Apakah legal ataukah sudah ada aturan yang melarang, praktek pembelian tanah suatu pihak, lalu menyewakan tanah tersebut kepada pihak yang sebelumnya menjual tanah tersebut kepada kami, sehingga posisinya saat ini ialah pihak pembeli selaku pemberi sewa dan pihak penjual selaku penyewa?

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS