Resiko Hukum Pembeli Tanah yang Menunda-Nunda Balik-Nama Pemegang Hak Sekalipun telah AJB dan Menguasai Asli Sertiifkat Tanah, Tidak Dikategorikan sebagai Pembeli yang Beritikad Baik

Lelang Eksekusi Tidak Menyaratkan Adanya Asli Sertifikat Tanah, Kantor Lelang dapat Melelang Eksekusi dan Pembeli Lelang dapat Memeroleh Sertifikat Tanah dari BPN memakai Risalah Lelang dari Pejabat Lelang

Akta Jual-Beli (AJB), Bukanlah “Alas Hak”. Siapapun Bisa Membuat AJB Tanpa Alas Hak. Data Yuridis (Pemegang Hak) dalam Sertifikat Tanah, Barulah Disebut “Alas Hak”

Question: Bila semisal saya sebagai pembeli telah AJB (akta jual beli) di Notaris-PPAT dan asli sertifikat tanah sudah diserahkan oleh penjual sehingga dikuasai oleh pembeli, namun AJB tidak langsung diproses ke BPN untuk balik-nama pemegang hak. Tujuannya, bila sewaktu-waktu pihak pembeli ingin kembali menjual tanah yang telah dibeli olehnya tersebut kepada pembeli berikutnya, dapat terhindar dari pajak pembeli. Apakah ada resikonya, mengingat asli sertifikat tanah telah dipegang dan dikuasai oleh pembeli meski belum memproses AJB ke BPN untuk melihat keadaan beberapa waktu kemudian?

Brief Answer: Pertimbangkan bahwa pihak penjual akan beritikad buruk atau tidaknya, semisal pihak penjual memiliki sengketa perdata dengan pihak ketiga, lalu digugat dan dikalahkan oleh pengadilan yang kemudian terjadi “sita eksekusi” terhadap aset milik pihak tergugat. Sekalipun pihak tergugat menyatakan kepada hakim di pengadilan bahwa tanah / rumah / pabrik / gedung miliknya telah dijual kepada seorang pembeli, pihak penggugat dapat menilainya sekadar sebagai “alibi” untuk menghindari “sita jaminan dan/atau eksekusi”.

Mengingat dalam “sita jaminan dan/atau eksekusi” tidak dipersyaratkan adanya asli sertifikat hak atas tanah saat dilakukan “lelang eksekusi” atas aset milik pihak tergugat / tereksekusi, maka bisa jadi sertifikat hak atas tanah yang masih atas nama tergugat dapat dijual-lelang dan dibeli oleh pihak ketiga, pihak ketiga mana akan seketika dikategorikan sebagai “pembeli yang beritikad baik” sehingga mendapat perlindungan hukum oleh negara, dimana dengan berbekal “kutipan risalah lelang” pihak “pembeli lelang” dapat mengajukan penerbitan sertifikat tanah baru disertai proses balik-nama ke atas nama “pembeli lelang” di BPN serta seketika mengajukan “eksekusi pengosongan” terhadap objek lelang yang telah dibeli oleh pihak “pembeli lelang” dengan memakai “gross risalah lelang” yang diterbitkan oleh pejabat lelang di Kantor Lelang Negara.

Singkat kata, bila seseorang membeli suatu hak atas tanah, akan tetapi AJB (Akta Jual Beli) dan asli sertifikat hak atas tanah-nya tidak seketika didaftarkan ke Kantor Pertanahan setempat untuk proses balik-nama (peralihan hak secara formal), maka pihak pembeli tersebut tidak dikategorikan sebagai “pembeli yang beritikad baik”, sehingga bila telah ternyata kemudian muncul “pembeli lelang eksekusi” atas objek tanah yang sama, maka pembeli yang menunda-nunda proses balik-nama sekalipun menguasai asli sertifikat hak atas tanah, tidak mendapatkan perlindungan hukum.

Pertimbangkan pula bila pihak penjual memiliki niat buruk, semisal membuat rekayasa kasus, seolah-olah dirinya berhutang kepada pihak ketiga, lalu pihak ketiga tersebut menggugat perdata pihak “debitor”-nya ini, berujung pada “sita eksekusi” terhadap tanah / rumah yang sebetulnya telah sang “debitor” jual kepada Anda, maka Anda dalam posisi rentan karena tidak memiliki perlindungan hukum apapun. Karenanya, opsi terbaik ialah selekas dan sesegera mungkin memproses AJB dan asli sertifikat hak atas tanah ke Kantor Pertanahan untuk diproses balik-nama, mengingat “sita jaminan / eksekusi” hanya dapat terjadi terhadap aset yang masih tercantum “data yuridis”-nya atas atas nama tergugat / tereksekusi, bukan yang sudah atas nama milik pihak ketiga yang tidak tersangkut-paut dalam suatu sengketa bilateral penggugat dan tergugat.

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi nyata “the worst case scenario”-nya menunda-nunda proses “peralihan hak” (balik-nama) paska AJB sekalipun asli sertifikat tanah telah berada di tangan, dengan alibi “belum punya dana untuk balik-nama”, sebagaimana putusan sengketa register Nomor 129 K/Pdt/2015 tanggal 22 April 2015, perkara antara:

- BUDI WIJAYA, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat; melawan

1. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SURABAYA; 2. HARYONO, Para Termohon Kasasi dahulu Para Tergugat; dan

1. CHANDRA GUNAWAN alias MING KWANG; 2. ANITA; 3. SULAIMAN; 4. SUBUR HARTONO MARTOSENO. Para Turut Termohon Kasasi dahulu Para Turut Tergugat.

Penggugat tidak terlibat dalam sengketa perdata antara “Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II” melawan “Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, dan Turut Tergugat V”, oleh karena Penggugat membeli rumah dan tanah dari “Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II” jauh sebelum adanya perkara tersebut, dimana kini Penggugat telah menguasai dan menempati objek rumah yang dibeli olehnya. Jual-beli antara Penggugat dan “Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II” terjadi pada tahun 2006, sementara itu “sita eksekusi” (terhadap tanah yang masih atas nama “Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II”) dalam sengketa perdata yang tidak melibatkan Penggugat tersebut terjadi pada tahun 2011.

Namun, yang absurd dari argumentasi pihak Penggugat ialah, Penggugat menyadari dan mengetahui bahwa sita perdata hanya dapat dilakukan terhadap barang milik pihak yang digugat. Adapun tanah / rumah yang dibeli oleh Penggugat, “data yuridis”-nya masih atas nama “Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II” karena belum dilakukan proses “balik-nama” sekalipun telah AJB. Penggugat mendalilkan, risalah lelang atas lelang eksekusi yang terjadi pada tahun 2011 adalah tidak sah, dengan argumentasi bahwa “lelang eksekusi” terjadi tanpa disertai sertifikat asli kepemilikan tanah obyek eksekusi, tetapi hanya berdasarkan SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) dari BPN.

Meski “data yuridis” di BPN masih atas nama “Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II” sebagai “pemegang hak”, Penggugat tetap mendalilkan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melangsungkan lelang atas barang yang bukan milik pihak-pihak dalam perkara (tereksekusi), melainkan milik Penggugat. Adapun tuntutan Penggugat dalam gugatannya, ialah meminta pengadilan agar membatalkan “lelang eksekusi” atas tanah / rumah yang telah dibeli oleh Penggugat jauh sebelum terjadinya “sita eksekusi”. Terdapat dua kemungkinan dari gugatan Penggugat yang delusif demikian, yakni Penggugat tidak menyadari bahwa AJB bukanlah alas hak, atau Penggugat selaku pembeli itu sendiri yang memiliki itikad tidak baik dengan secara sengaja menyalah-gunakan AJB yang tidak kunjung dibalik-nama ke atas nama Penggugat.

Terhadap gugatan Penggugat yang hanya bisa menyesali perbuatannya menunda-nunda proses “balik-nama” sekalipun menguasai asli sertifikat tanah yang telah dibeli olehnya, Pengadilan Negeri Surabaya mengambil putusan sebagaimana putusan Nomor 544/Pdt.G/2012/PN.Sby tanggal 14 Maret 2014, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI :

DALAM POKOK PERKARA:

- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;”

Dalam tingkat banding, putusan Pengadilan Negeri di atas kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dengan Putusan Nomor 194/PDT/2014/PT.SBY tanggal 2 Juni 2014.

Pihak Penggugat mengajukan upaya hukum Kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa alasan-alasan kasasi Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan, oleh karena putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tidak salah menerapkan hukum, sebab putusan dan pertimbangannya telah sesuai dengan hasil pemeriksaan dimana Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya untuk seluruhnya karena dari sejumlah bukti yang diajukan dalam persidangan berupa 9 (sembilan) lembar surat dan keterangan 2 (dua) saksi di bawah sumpah tidak ada yang sah dan kuat untuk mendukung dalil Penggugat yaitu bahwa bangunan dan tanah obyek sengketa adalah milik Penggugat, sebaliknya Para Tergugat telah berhasil membuktikan dalil sangkalannya yaitu bahwa obyek sengketa adalah milik Tergugat II membeli dari lelang yang dilakukan oleh Tergugat I secara sah, karena itu putusan dan pertimbangan Judex Facti telah tepat dan benar sehingga layak untuk dipertahankan, lagi pula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan,

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : BUDI WIJAYA, tersebut harus ditolak;

M E N G A D I L I :

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: BUDI WIJAYA, tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS