Analisis Dampak Sosial Dibalik Mudik dan Cuti Bersama

Kebijakan Mudik dan Cuti Bersama, Cerminan Gagasan Dangkal Penyelenggara Negara

Apakah yang bersifat “semarak”, selalu positif adanya sekalipun oleh kebiasaan dan pembiasaan, telah menjelma “budaya”? Kita ambil contoh kembang api yang “semarak” bewarna-warni ketika meledak di angkasa, telah ternyata mengandung bahaya serius dibaliknya. Anda tahu, bahan dasar penyusun produksi kembang api? Sulfur dan logam berat, dimana logam berat yang memberi aneka warna pada kembang api. Bagaimana bila logam berat tersebut, terbakar di udara, lalu mencemari atmosfer menjelma polusi udara yang masif? Selain suara ledakannya (polusi suara) tidak ramah terhadap kaum yang mengidap “jantung lemah” seperti lansia dan balita, polusi udara dibalik kembang api sangat berbahaya bagi mereka yang sensitif pernafasannya, terutama pengidab asma. Penelitian terbaru menunjukkan, “micro plastik” telah mencemari atmosfer kita, dimana kini kembang api yang kandungannya ialah logam berat, turut mencemari langit kita.

Kini, kita akan membahas topik “semarak” lainnya, yakni perihal “mudik dan cuti bersama”. Tidak ada yang melarang seseorang untuk “pulang kampung”. Namun mengapa, pemerintah memaksa seluruh penduduknya untuk mudik pada satu waktu yang sama? Tengoklah tumpukan peti kemas di pelabuhan, tidak dapat diangkut karena larangan kendaraan berat untuk melintasi jalan arteri maupun jalan tol. Akibatnya, ketika masa mudik berakhir, terjadi penumpukan truk dari dan menuju pelabuhan, yang mengantre panjang untuk mengangkut peti kemas yang terakumulasi selama masa “cuti bersama”. Efek dominonya, terjadi kelumpuhan jalan yang merembet pada kelumpuhan ekonomi warga setempat.

“Mudik dan cuti bersama”, mengakibatkan kemacetan akut disamping tersendatnya logistik, kerusakan jalan, kenaikan harga tiket, terbakarnya bahan bakar yang terbuang percuma akibat kemacetan, kecelakaan di jalan raya akibat padatnya pengguna jalan, fenomena sosial berupa meningkatnya angka kejahatan pencurian pada berbagai daerah pemukiman yang kosong dari warga pemukim. Bahkan, baru-baru ini, warga mengeluhkan sukarnya mendapatkan “ojek online” akibat para pengemudi “ojek online” telah mudik terlebih dahulu. Anda lihat, “cuti bersama plus mudik terlebih dahulu”, mengakibatkan “waktu tidak produktif” membengkak bukan hanya sebatas “cuti bersama” selama sekian hari atau sekian minggu, namun ditambah “mudik terlebih dahulu” dan “balik ke kota beberapa waktu berselang puncak masa balik”—bila ditotal, sekitar 1 (satu) bulan waktu tidak produktif. Ease of Doing Business di Indonesia, sangat buruk karena tidak produktif.

Pemerintah, yang mencetuskan pemaksaan “cuti bersama” sehingga “cuti tahunan” tidak dapat dialokasikan jadwalnya sesuai kehendak kita, sekalipun penduduk di Indonesia bersifat majemuk, mengakali masalah kemacetan dengan kebijakan yang pragmatis, semisal “Work from home / anywhere” (WFH/A) bagi Aparatur Sipil Negara dan bahkan mengimbau agar perusahaan swasta juga menerapkan “WFA” bagi para pegawainya. Bahkan, ada pemerintah daerah yang membayar sejumlah kompensasi agar kendaraan umum lokal tidak beroperasi selama masa “mudik”, mengatas-namakan “demi kelancaran arus jalan-jalan arteri” tanpa ada kendaraan umum yang “ngetem”, sekalipun bisa jadi warga setempat butuh kendaraan umum lokal sebagai moda transportasi hariannya.

Kita tahu, bahwa selama ini penyakit klasik Aparatur Sipil Negara kita ialah “pegawai masif, namun petugas ‘front desk’ minim”. Petugas yang benar-benar melayani masyarakat di berbagai instansi pelayanan publik, hanya hitungan jari, sementara itu Pegawai Negeri Sipil lainnya entah bersembunyi di mana dan tidak jelas apa pekerjaannya. Terlebih diperparah kebijakan “WFA”, kinerja pelayanan publik seperti apakah, yang dapat secara objektif diukur dan direalisasikan? Apakah ketika pemerintah membuat suatu kebijakan, tidak terlebih dahulu dilakukan “social impact assessment” (analisis mengenai dampak sosial, AMDAS)?

Di Malaysia, negara serumpun terdekat dari Indonesia, tidak menerapkan kebijakan “cuti bersama”. Dikembalikan kepada masing-masing individu pegawai / pekerja, kapan akan mengalokasikan jadwal “cuti tahunannya”. Bahkan ada perusahaan, yang menawarkan kompensasi bila “cuti tahunan” tidak dipakai, dengan tetap bekerja. Kantor swasta, kantor pemerintahan, pabrik, kantor pelayanan publik, tetap perlu beroperasi normal, karena tidak ada keberlakuan “cuti bersama”, cukup sebatas “cuti hari raya nasional” yang hanya hitungan satu atau dua hari lamanya, selebihnya ialah sisa “cuti tahunan” yang bisa dipakai sesuai kebutuhan masing-masing pegawai secara bebas dengan jadwal yang mereka tentukan sendiri.

Pelayanan publik, tidak boleh berhenti. Sebagai contoh petugas pemadam kebakaran, aparatur penegak hukum, petugas kebersihan dan penjaga fasilitas umum, petugas penanggulanan bencana, petugas “search and rescue” (SAR), petugas pemantau cuaca. Seperti kata anekdot, “Sakit, tidak ada jadwalnya”. Kantor-kantor pelayanan publik, tidak boleh berhenti beroperasi untuk jangka waktu yang lama, akibat kebijakan “cuti mudik bersama”. Mengatas-namakan perputaran ekonomi yang masif dibalik “mudik dan cuti bersama”, pemerintah justru mendorong dan memicu “mudik massal”, salah satunya menyediakan “bus mudik” bagi warga untuk ke kampung halamannya di lain provinsi. Namun, pernahkah pemerintah kita selaku penyusun kebijakan, mengkalkulasi “social cost” dibalik “mudik dan cuti bersama”?

Liburan semacam apakah, berdesak-desakan dan bermacet-macetan di jalanan? Anda sedang membakar uang bensin dan solar Anda, ditengah ancaman kenaikan harga bahan bakar minyak global, subsidi negara membengkak atau menaikkan harga jual bahan bakar yang harus ditanggung warga yang mudik dengan berkendara kendaraan pribadi atau harga jual tiket transportasi yang melonjak drastis. “Cuti tahunan” Anda bahkan banyak digerogoti akibat kemacetan massal demikian. Tampak seperti “sensasional”, ketika pemerintah selaku otoritas mengumumkan kepada publik, bahwa pada tahun ini diprediksi akan ada seratus empat puluh juta warga pemudik. Namun, apakah betul, “sensasional” itu yang benar-benar kita butuhkan selaku warga?

Kembali ke analogi “sensasi” dibalik kembang api. Warga yang dungu, menikmati suguhan kembang api yang meriah, tanpa menyadari bahaya dibaliknya. Begitupula warga yang bermudik-ria, tampak menikmati sensasi mudik yang sejatinya menyerupai “neraka jalanan”, dengan menyebutnya sebagai “ritual tahunan”. Sensasi yang sama, seperti ketika Anda hampir kehabisan nafas dibenamkan ke dalam kolam, lalu bisa menghirup udara segar saat kepala Anda berhasil ke permukaan. Itulah sensasi “mudik massal”. Mereka yang menyadari bahaya dibalik “mudik massal”, akan memilih untuk mudik terlebih dahulu, atau sebaliknya, mudik setelah “masa mudik” berakhir—yang konsekuensinya lama waktu kondisi “tidak produktif” membengkak. Bagaimana mungkin, kondisi “tidak produktif”, disebut “perputaran ekonomi”? Tidak butuh gelar Profesor dibidang ekonomi, untuk menyadari gagal-pahamnya pemerintah selaku regulator.

Mengapa investor, lebih senang berinvestasi ke Malaysia, ketimbang di Indonesia? Karena perkantoran dan pabrik di Malaysia tetap beroperasi tanpa kondisi “tutup massal akibat cuti bersama”. Produktivitas yang rendah di Indonesia, sudah cukup tersohor di mata kalangan investor. Bayangkan seseorang warga butuh pertolongan darurat, lalu terhambat di perjalanan yang macet. Setibanya di instalasi gawat darurat, dokter yang berjaga telah ternyata bukan dokter spesialisasi yang dibutuhkan karena sedang “mudik dan cuti tahunan”.

Ketika berbagai negara berlomba-lomba dalam kompetisi global yang kian sengit dan ketat, negara kita justru sibuk berkutat pada aras “mudik dan cuti bersama” alias membuang-buang waktu bermacet-macetan serta “WFA”. Perusahaan digital mutlinasional sekaliber Google sekalipun, menerapkan kebijakan “wajib kerja di kantor”. Terlebih, budaya integritas Aparatur Sipil Negara kita yang dikenal “pegawai nyantai seharian” (PNS). Elon Musk, pendiri mobil Tesla sekaligus pemilik Twitter dan satelit digital, juga memandang bahwa yang disebut pekerja kantoran ialah bekerja di kantor dan pabrik, bukan di rumah ataupun di kafe.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS