Bila Pokok Perkaranya telah Terang dan Jelas, maka Turut Tergugat Tidak Lagi Dibutuhkan untuk Turut Ditarik dalam Suatu Gugatan

Menggugat Operator yang Bukan Pemilik Armada, Tidak Mengakibatkan Gugatan DIputus “Error in Persona” maupun “Error in Objecto” oleh Pengadilan

Memilah antara Subjek dan Objek dalam Suatu Gugatan Perdata

Question: Bila pemilik kendaraan dan pengemudi kendaraan adalah dua subjek hukum yang berbeda, siapakah yang dapat dimintakan pertanggung-jawaban ganti-rugi, pihak pemilik kendaraan ataukah pengemudinya yang telah mengakibatkan kerugian bagi pengendara atau pengguna jalan lainnya?

Brief Answer: Dari preseden perkara perdata yang ada (best practice), tampaknya pertanggung-jawaban secara perdata dipikul semata oleh pihak yang nyata-nyata mengemudikan kendaraan yang mengakibatkan kerugian bagi pengguna jalan lainnya, terlepas dari fakta apakah yang mengemudikan kendaraan dimaksud adalah subjek yang sama dengan pihak pemilik dari objek kendaraan dimaksud ataukah tidak.

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa perdata ganti-kerugian register Nomor 2737 K/Pdt/2013 tanggal 22 Oktober 2014, perkara antara:

- PT. Anugrah Surya Sentosa sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat; melawan

1. PT. ARMADA MARITIM NUSANTARA (PT. AMN); 2. Tuan STANDLY ROJALI; 3. Tuan HERMAN; dan 4. Tuan ZULFIKAR, selaku Para Termohon Kasasi dahulu Tergugat I s/d IV.

Pada mulanya, gugatan Penggugat dikabulkan oleh Pengadilan Negeri, namun di tingkat Banding pihak Tergugat mendalilkan bahwa gugatan Penggugat tersebut adalah “salah alamat”. Gugatan Penggugat yang ditujukan kepada Tergugat I, adalah “salah alamat” dan tidak tepat karena Tergugat I tidak pernah mempunyai ataupun memiliki objek berupa Kapal TB Maju Daya 15 dan BG MARCOPOLO 368 dimana sampai saat ini kedua kapal tersebut adalah milik pihak lain, sehingga gugatan Penggugat yang mengajukan gugatan terhadap Tergugat I yang seolah-olah memposisikan Tergugat I sebagai pemilik TB Maju Daya 15 dan BG MARCOPOLO 368 adalah keliru subjek.

Pengadilan Tinggi Pekanbaru lewat putusan Nomor 52/PDT/2013/PTR tanggal 10 Juni 2013, kemudian membantalkan putusan Pengadilan Negeri dan menyatakan gugatan Penggugat “tidak dapat diterima”, dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tinggi berupa kutipan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa fakta-fakta yang terungkap dipersidangan terutama dari bukti surat-surat yang diajukan oleh para Tergugat/para Pembanding / para Terbanding yaitu:

- Bukti T.I, II, III, IV-2 (sesuai dengan aslinya) yaitu Surat Grosse Akte Pendaftaran Kapal Motor “Maju Daya 15” tertanggal 15 Oktober 2008 Nomor 875, tercantum nama pemiliknya adalah PT. Pelayaran Asia Mega Lines;

- Bukti T.I, II, III, IV-1 yang sama dengan bukti P-11 (sesuai dengan aslinya) yaitu: Putusan Mahkamah Pelayaran Nomor: HK.2010/05/II/MP.12 tentang Kecelakaan Kapal Tubrukan TK. Marcopolo 368 yang digandeng TB. Maju Daya 15 dengan TB. Anugrah 9 di Area Jetty PT. BBI, Sungai Batang Hari, Jambi tertanggal 01 Pebruari 2012, pada halaman 7 (tujuh) tercantum data kapal TB. Maju Daya 15 pemiliknya adalah PT. Pelayaran Asia Mega Lines;

“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat-surat tersebut di atas pemilik kapal TB. Maju Daya 15 adalah PT. Pelayaran Asia Mega Lines tidak dijadikan pihak yaitu sebagai Tergugat dalam perkara a quo;

“Menimbang, bahwa menurut pendapat Majelis Hakim Tinggi, untuk mengetahui siapa-siapa saja yang bertanggung jawab menurut hukum terhadap terbakarnya kapal TB. Anugrah 9 milik Penggugat / Terbanding / Pembanding maka disamping Penggugat / Terbanding / Pembanding menggugat Para Tergugat / Para Pembanding / Para Terbanding sekarang ini (seharusnya) juga menjadikan PT. Pelayaran Asia Mega Lines sebagai pihak Tergugat dalam perkara ini agar subjeknya menjadi lengkap;

“Menimbang, bahwa ternyata PT. Pelayaran Asia Mega Lines tidak digugat oleh Penggugat / Terbanding / Pembanding, sedang menurut Majelis Hakim Tinggi Pekanbaru pihak tersebut adalah pihak yang sangat urgen / pokok dalam perkara ini, sehingga dengan demikian gugatan Penggugat / Terbanding / Pembanding menjadi tidak lengkap / tidak sempurna terutama tentang pihak-pihak yang seharusnya digugat (subjeknya);

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas ternyata gugatan Penggugat / Terbanding / Pembanding adalah kurang pihak yakni PT. Pelayaran Asia Mega Lines sebagai pemilik dari Kapal TB. Maju Daya 15 harus di gugat oleh Penggugat / Terbanding / Pembanding, dengan demikian maka gugatan Penggugat / Terbanding / Pembanding secara formal tidak memenuhi syarat-syarat dalam mengajukan gugatan, oleh karena gugatan tidak memenuhi syarat, maka Pokok Perkara tidak perlu dipertimbangkan lagi dan gugatan Penggugat / Terbanding / Pembanding harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);”

Pihak Penggugat mengajukan upaya hukum Kasasi, dengan pokok keberatan bahwa adapun dasar hukum Pemohon Kasasi mengajukan Gugatan terhadap PT. Armada Maritim Nusantara (Tergugat I) dikarenakan menurut Berita Acara Pemeriksaan di Polda Jambi cq. Putusan pengadilan Tinggi Jambi Nomor 98/PID/2012/PT.JBI jo. Nomor 600/Pid.B/2011/PN.JBI atas nama Terdakwa Herman (Tergugat III) maupun keterangan Tergugat II dan Tergugat IV didalam Berita Acara Pemeriksaan di Polda Jambi yang menerangkan mengenai pertanggung-jawaban atas pengoperasional Kapal Maju Daya 15 dan BG Marcopollo 368 adalah PT. Armada maritim Nusantara. Penggugat merujuk pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam putusannya yang menguraikan:

Menimbang, … mengenai kedudukan PT. Armada maritime nusantara sebagai Operator Kapal Maju Daya 15 dan BG Marcopollo 368 adalah bersesuaian pula apa yang diterangkan oleh Tergugat II dalam bukti P.4 sewaktu ia diperiksa oleh Polda Jambi;

“Dengan pertimbangan terhadap surat bukti T.I, II,III, IV.2 belum bisa melumpuhkan tanggung jawab Tergugat I (PT. Armada Maritime Nusantara) atas kerugian yang dialami oleh Penggugat, karena Tergugat I sebagai Operator dari kapal TB. Maju Daya 15 dan BG Marcopollo 368 bertanggung jawab atas perbuatan karyawannya tersebut;”

Penggugat untuk itu merujuk pula Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 305 K/SIP/1971 tanggal 16-6-1971 yang menyatakan bahwa “Hanya Penggugatlah yang berwenang menentukan siapa yang digugat. Pengadilan Tinggi tidak berwenang untuk karena jabatan menempatkan seseorang yang digugat sebagai Tergugat, karena hal tersebut adalah bertentangan dengan azas acara perdata, bahwa hanya Penggugatlah yang harus berwenang untuk menentukan siapa-siapa yang akan digugatnya.”

Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah memeriksa secara saksama memori kasasi tanggal 24 Juli 2013 dan jawaban memori kasasi tanggal 31 Juli 2013 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru telah salah menerapkan hukum karena terbukti yang menyebabkan kerusakan / kebakaran dan menimbulkan kerugian nyata yang diderita oleh Penggugat sebagai pemilik kapal TB. Anugrah 9 adalah karena ditabrak oleh kapal BG Marcopolo-368 yang ditarik oleh kapal TB Maju Daya 15 yang dinahkodai oleh Tergugat IV dan saat dilakukan perbaikan / pengelasan oleh pihak TB Maju Daya 15, kapal TB Anugrah 9 terbakar;

“Bahwa memang berdasarkan Grosse Akta Pendaftaran kapal TB MajuDaya 15 atas nama PT Pelayaran Asli Mega Lines selaku pemilik tapi saat kejadian tersebut, yang nyata mengoperasikan kedua kapal baik kapal BG Marcopolo-368 dan kapal TB Maju Daya 15 adalah PT. Armada Maritim Nusantara (PT AMN) hingga timbul kerugian dimaksud sehingga pihak PT. Pelayaran Asli Mega Lines tidak perlu ditarik sebagai pihak ikut bertanggungjawab atas kerugian dimaksud;

“Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata bahwa putusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi) dalam perkara ini bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Abdul Hakim Nazar selanjutnya disebut Pemohon Kasasi tersebut patut dikabulkan;

“Bahwa oleh karena itu putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi Pekanbaru harus dibatalkan dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi H. Abdul Halim Nazar dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 52/Pdt/2013/PT.R. tanggal 10 Juni 2013 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 168/Pdt.G/2011/PN.Pbr. tanggal 2 Agustus 2012 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;

M E N G A D I L I :

- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi H. ABDUL HALIM NAZAR tersebut;

- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 52/Pdt/2013/PT.R. tanggal 10 Juni 2013 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 168/Pdt.G/2011/PN.Pbr. tanggal 2 Agustus 2012;

MENGADILI SENDIRI:

Dalam Eksepsi:

- Menolak Eksepsi Tergugat-Tergugat tersebut;

Dalam Pokok Perkara:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

2. Menyatakan Tergugat I, II, III dan IV telah melakukan perbuatan melawan hukum;.

3. Menyatakan sah dan berharga Penyitaan jaminan yang diletakkan Juru Sita Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 3 Mei 2012 dan tanggal 24 Mei 2012 terhadap:

1.) 1 (satu) unit ruko (rumah toko) 3 lantai yang terletak setempat dikenal di jalan Harapan Raya / H. Imam Munandar No. 123 F RT.05 RW.03 Kelurahan Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru milik Tergugat III, dengan batas-batas sebagai berikut:

• Utara berbatas dengan tanah kosong;

• Selatan berbatas dengan jalan Harapan Raya / Jln. Imam Munandar;

• Barat berbatas dengan ruko No.123 E milik Hasan;

• Timur berbatas dengan bangunan ruko No.123 G;

2.) Bangunan Gedung Kantor PT. Armada Maritim Nusantara (PT. AMN) yang terletak setempat dikenal di jalan Tanjung Datuk No. 276 C RT.01/RW.07 Kelurahan Tanjung Rhu Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru, dengan batas-batas sebagai berikut;

• Utara berbatas dengan bangunan ruko No. 276 B;

• Selatan berbatas dengan tanah kosong;

• Barat berbatas dengan jalan Tanjung Datuk;

• Timur berbatas dengan tanah kosong;

4. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian Material yang dialami Penggugat sebesar Rp10.353.808.100,- (sepuluh milyar tiga ratus lima puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu seratus rupiah) selambatnya 14 (empat belas) hari setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap;

5. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS