Menggugat
Operator yang Bukan Pemilik Armada, Tidak Mengakibatkan Gugatan DIputus “Error
in Persona” maupun “Error in Objecto” oleh Pengadilan
Memilah antara Subjek dan Objek dalam Suatu Gugatan Perdata
Question: Bila pemilik kendaraan dan pengemudi kendaraan adalah dua subjek hukum yang berbeda, siapakah yang dapat dimintakan pertanggung-jawaban ganti-rugi, pihak pemilik kendaraan ataukah pengemudinya yang telah mengakibatkan kerugian bagi pengendara atau pengguna jalan lainnya?
Brief Answer: Dari preseden perkara perdata yang ada (best
practice), tampaknya pertanggung-jawaban secara perdata dipikul semata oleh
pihak yang nyata-nyata mengemudikan kendaraan yang mengakibatkan kerugian bagi
pengguna jalan lainnya, terlepas dari fakta apakah yang mengemudikan kendaraan
dimaksud adalah subjek yang sama dengan pihak pemilik dari objek kendaraan dimaksud
ataukah tidak.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman,
dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa
perdata ganti-kerugian register Nomor 2737 K/Pdt/2013 tanggal 22 Oktober 2014,
perkara antara:
- PT. Anugrah Surya Sentosa sebagai
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat; melawan
1. PT. ARMADA MARITIM NUSANTARA
(PT. AMN); 2. Tuan STANDLY ROJALI; 3. Tuan HERMAN; dan 4. Tuan ZULFIKAR, selaku
Para Termohon Kasasi dahulu Tergugat I s/d IV.
Pada mulanya, gugatan Penggugat
dikabulkan oleh Pengadilan Negeri, namun di tingkat Banding pihak Tergugat
mendalilkan bahwa gugatan Penggugat tersebut adalah “salah alamat”. Gugatan
Penggugat yang ditujukan kepada Tergugat I, adalah “salah alamat” dan tidak
tepat karena Tergugat I tidak pernah mempunyai ataupun memiliki objek berupa Kapal
TB Maju Daya 15 dan BG MARCOPOLO 368 dimana sampai saat ini kedua kapal tersebut
adalah milik pihak lain, sehingga gugatan Penggugat yang mengajukan gugatan
terhadap Tergugat I yang seolah-olah memposisikan Tergugat I sebagai pemilik TB
Maju Daya 15 dan BG MARCOPOLO 368 adalah keliru subjek.
Pengadilan Tinggi Pekanbaru lewat
putusan Nomor 52/PDT/2013/PTR tanggal 10 Juni 2013, kemudian membantalkan
putusan Pengadilan Negeri dan menyatakan gugatan Penggugat “tidak dapat
diterima”, dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tinggi berupa kutipan
sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa fakta-fakta
yang terungkap dipersidangan terutama dari bukti surat-surat yang diajukan oleh
para Tergugat/para Pembanding / para Terbanding yaitu:
- Bukti T.I, II, III, IV-2
(sesuai dengan aslinya) yaitu Surat Grosse Akte Pendaftaran Kapal Motor “Maju
Daya 15” tertanggal 15 Oktober 2008 Nomor 875, tercantum nama pemiliknya
adalah PT. Pelayaran Asia Mega Lines;
- Bukti T.I, II, III, IV-1 yang
sama dengan bukti P-11 (sesuai dengan aslinya) yaitu: Putusan Mahkamah
Pelayaran Nomor: HK.2010/05/II/MP.12 tentang Kecelakaan Kapal Tubrukan TK.
Marcopolo 368 yang digandeng TB. Maju Daya 15 dengan TB. Anugrah 9 di Area
Jetty PT. BBI, Sungai Batang Hari, Jambi tertanggal 01 Pebruari 2012, pada
halaman 7 (tujuh) tercantum data kapal TB. Maju Daya 15 pemiliknya adalah
PT. Pelayaran Asia Mega Lines;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
bukti surat-surat tersebut di atas pemilik kapal TB. Maju Daya 15 adalah PT. Pelayaran Asia
Mega Lines tidak dijadikan pihak yaitu sebagai Tergugat dalam perkara a quo;
“Menimbang, bahwa menurut
pendapat Majelis Hakim Tinggi, untuk mengetahui siapa-siapa saja yang
bertanggung jawab menurut hukum terhadap terbakarnya kapal TB. Anugrah 9 milik
Penggugat / Terbanding / Pembanding maka disamping Penggugat / Terbanding / Pembanding
menggugat Para Tergugat / Para Pembanding / Para Terbanding sekarang ini (seharusnya)
juga menjadikan PT. Pelayaran Asia Mega Lines sebagai pihak Tergugat dalam
perkara ini agar subjeknya menjadi lengkap;
“Menimbang, bahwa ternyata
PT. Pelayaran Asia Mega Lines tidak digugat oleh Penggugat / Terbanding / Pembanding,
sedang menurut Majelis Hakim Tinggi Pekanbaru pihak tersebut adalah pihak yang
sangat urgen / pokok dalam perkara ini, sehingga dengan demikian gugatan
Penggugat / Terbanding / Pembanding menjadi tidak lengkap / tidak sempurna
terutama tentang pihak-pihak yang seharusnya digugat (subjeknya);
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas ternyata gugatan Penggugat / Terbanding
/ Pembanding adalah kurang pihak yakni PT. Pelayaran Asia Mega Lines sebagai
pemilik dari Kapal TB. Maju Daya 15 harus di gugat oleh Penggugat / Terbanding
/ Pembanding, dengan demikian maka gugatan Penggugat / Terbanding / Pembanding
secara formal tidak memenuhi syarat-syarat dalam mengajukan gugatan, oleh
karena gugatan tidak memenuhi syarat, maka Pokok Perkara tidak perlu
dipertimbangkan lagi dan gugatan Penggugat / Terbanding / Pembanding harus
dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);”
Pihak Penggugat mengajukan
upaya hukum Kasasi, dengan pokok keberatan bahwa adapun dasar hukum Pemohon
Kasasi mengajukan Gugatan terhadap PT. Armada Maritim Nusantara (Tergugat I) dikarenakan
menurut Berita Acara Pemeriksaan di Polda Jambi cq. Putusan pengadilan
Tinggi Jambi Nomor 98/PID/2012/PT.JBI jo. Nomor 600/Pid.B/2011/PN.JBI
atas nama Terdakwa Herman (Tergugat III) maupun keterangan Tergugat II dan Tergugat
IV didalam Berita Acara Pemeriksaan di Polda Jambi yang menerangkan mengenai
pertanggung-jawaban atas pengoperasional Kapal Maju Daya 15 dan BG Marcopollo
368 adalah PT. Armada maritim Nusantara. Penggugat merujuk pertimbangan hukum Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam putusannya yang menguraikan:
“Menimbang, … mengenai
kedudukan PT. Armada maritime nusantara sebagai Operator Kapal Maju Daya 15 dan BG
Marcopollo 368 adalah bersesuaian pula apa yang diterangkan oleh Tergugat II
dalam bukti P.4 sewaktu ia diperiksa oleh Polda Jambi;”
“Dengan pertimbangan terhadap
surat bukti T.I, II,III, IV.2 belum bisa melumpuhkan tanggung
jawab Tergugat I (PT. Armada Maritime Nusantara) atas kerugian yang dialami
oleh Penggugat, karena Tergugat I sebagai Operator dari kapal TB. Maju Daya 15
dan BG Marcopollo 368 bertanggung jawab atas perbuatan karyawannya tersebut;”
Penggugat untuk itu merujuk
pula Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 305 K/SIP/1971 tanggal 16-6-1971 yang
menyatakan bahwa “Hanya Penggugatlah yang berwenang menentukan siapa yang
digugat. Pengadilan Tinggi tidak berwenang untuk karena jabatan menempatkan
seseorang yang digugat sebagai Tergugat, karena hal tersebut adalah
bertentangan dengan azas acara perdata, bahwa hanya Penggugatlah yang harus
berwenang untuk menentukan siapa-siapa yang akan digugatnya.”
Dimana terhadapnya, Mahkamah
Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan tersebut
dapat dibenarkan, oleh karena setelah memeriksa secara saksama memori kasasi
tanggal 24 Juli 2013 dan jawaban memori kasasi tanggal 31 Juli 2013 dihubungkan
dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang
membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru telah salah menerapkan hukum
karena terbukti yang menyebabkan kerusakan / kebakaran dan
menimbulkan kerugian nyata yang diderita oleh Penggugat sebagai pemilik kapal
TB. Anugrah 9 adalah karena ditabrak oleh kapal BG Marcopolo-368 yang ditarik
oleh kapal TB Maju Daya 15 yang dinahkodai oleh Tergugat IV dan saat dilakukan
perbaikan / pengelasan oleh pihak TB Maju Daya 15, kapal TB Anugrah 9 terbakar;
“Bahwa memang berdasarkan Grosse Akta Pendaftaran kapal TB MajuDaya 15
atas nama PT Pelayaran Asli Mega Lines selaku pemilik tapi saat kejadian
tersebut, yang nyata mengoperasikan kedua kapal baik kapal BG Marcopolo-368 dan
kapal TB Maju Daya 15 adalah PT. Armada Maritim Nusantara (PT AMN) hingga
timbul kerugian dimaksud sehingga pihak PT. Pelayaran Asli Mega Lines tidak
perlu ditarik sebagai pihak ikut bertanggungjawab atas kerugian dimaksud;
“Bahwa berdasarkan pertimbangan
di atas, ternyata bahwa putusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi) dalam perkara
ini bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi
yang diajukan oleh Abdul Hakim Nazar selanjutnya disebut Pemohon Kasasi
tersebut patut dikabulkan;
“Bahwa oleh karena itu putusan
Judex Facti / Pengadilan Tinggi Pekanbaru harus dibatalkan dan Mahkamah Agung
akan mengadili sendiri perkara ini;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan
untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi H. Abdul Halim Nazar
dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 52/Pdt/2013/PT.R. tanggal
10 Juni 2013 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 168/Pdt.G/2011/PN.Pbr.
tanggal 2 Agustus 2012 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini
dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
“M E N G A D I L I :
- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi H. ABDUL HALIM NAZAR
tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 52/Pdt/2013/PT.R.
tanggal 10 Juni 2013 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor
168/Pdt.G/2011/PN.Pbr. tanggal 2 Agustus 2012;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Eksepsi:
- Menolak Eksepsi Tergugat-Tergugat tersebut;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Tergugat I,
II, III dan IV telah melakukan perbuatan
melawan hukum;.
3. Menyatakan sah dan berharga Penyitaan jaminan yang diletakkan
Juru Sita Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 3 Mei 2012 dan tanggal 24
Mei 2012 terhadap:
1.) 1 (satu) unit ruko (rumah
toko) 3 lantai yang terletak setempat dikenal di jalan Harapan Raya / H. Imam
Munandar No. 123 F RT.05 RW.03 Kelurahan Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya
Kota Pekanbaru milik Tergugat
III, dengan batas-batas sebagai berikut:
• Utara berbatas dengan tanah kosong;
• Selatan berbatas dengan jalan Harapan Raya / Jln. Imam Munandar;
• Barat berbatas dengan ruko No.123 E milik Hasan;
• Timur berbatas dengan bangunan ruko No.123 G;
2.) Bangunan Gedung Kantor PT. Armada Maritim Nusantara (PT. AMN) yang terletak setempat dikenal di jalan Tanjung Datuk No. 276
C RT.01/RW.07 Kelurahan Tanjung Rhu Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru, dengan
batas-batas sebagai berikut;
• Utara berbatas dengan bangunan ruko No. 276 B;
• Selatan berbatas dengan tanah kosong;
• Barat berbatas dengan jalan Tanjung Datuk;
• Timur berbatas dengan tanah kosong;
4. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian Material yang dialami Penggugat sebesar
Rp10.353.808.100,- (sepuluh milyar tiga ratus lima puluh tiga juta delapan
ratus delapan puluh delapan ribu seratus rupiah) selambatnya 14 (empat belas)
hari setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap;
5. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.
