Profesi Ilmu Hukum Terapan, Tidak akan Terancam Punah oleh Kehadiran maupun Penetrasi Industri AI (Artificial Intelligence), mengapa dan Apa Penjelasannya?
Jawaban yang Paling Akurat, Seringkali “Melawan Arus
Mainstream”, sementara Itu Opini Umum Seringkali Penuh “Titipan Kepentingan”
Ilmu hukum, bukanlah ilmu eksakta, namun ilmu tentatif. Yang paling mengerikan dari ilmu hukum, sifatnya tentatif namun sifat keberlakuannya ialah imperatif-preskriptif. Bahasa sederhananya, tidak memiliki kepastian namun penerapannya koersif dan memaksa, setidaknya itulah wajah praktek hukum di Indonesia, yang sekaligus menjadi penjelasan dibalik “entry barrier” bagi industri AI (kecerdasan buatan, Artificial Intelligence). Indonesia, tergolong negara hukum dengan tingkat ketidak-pastian yang terbilang tinggi, tingkat prediktabilitas yang minim / rendah, sementara itu industri Ai mengandalkan prediktabilitas yang tinggi agar dapat memberikan output yang ia anggap “akurat” (meski masih terjebak dalam “opini umum”). Dalam kesempatan ini, penulis akan mengungkapkan fakta yang menarik, bahwa industri Ai dikodratkan tidak akan pernah dapat menggantikan sepenuhnya fungsi profesi hukum di Indonesia.
Generatif AI (GAI) maupun
Artificial General Intelligence (AGI) ataupun Artificial Super Intelligence
(ASI, yang diramalkan baru akan benar-benar hadir satu dekade mendatang), selama
ini telah dikenal dapat berhalusinasi dan berfantasi, karenanya cocok
diterapkan untuk industri kreatif yang menganalkan imajinasi dan ilusi seperti
merancang gambar ataupun merekayasa video dan audio. Namun, apa jadinya bila Ai
diterapkan dalam industri hukum yang sensitif dalam tingkat kepastian dan
prediktabilitas? Katakanlah, kelak, algoritma dibalik industri Ai telah
berkembang pesat, sehingga tidak lagi berhalusinasi dalam menghasilkan “output”
jawaban atas pertanyaan yang di-input. Alih-alih akurat, justru AI
semaju apapun ia dirancang, tidak dapat memungkiri atau mengesampingkan fakta
bahwa hukum adalah ilmu yang tentatif.
Contoh, kewajiban hukum tanpa
daya paksa, apakah merupakan hukum? AI dapat saja menyebut adanya aturan yang
mengatur norma perihal larangan ataupun perintah maupun kebolehan (khusus untuk
rezim perizinan), namun apakah ia akan mengenalinya sebagai “norma hukum”
ataukah sebatas “norma sosial”, mengingat tiadanya “norma sekunder” berupa
ancaman sanksi bagi pelanggarnya? Faktanya, memang terdapat pasal-pasal dalam
perundang-undangan yang mengatur norma perintah dan larangan. Akan tetapi,
ketika pasal-pasal dalam perundang-undangan tersebut tidak menyertakan “norma
sekunder” sebagai pasangannya yang berisi ancaman berupa sanksi, masihkan ia
dapat disebut sebagai “norma hukum”? Disitulah dilematika yang tidak akan dapat
terjawab oleh algoritma komputerisasi. Hukum, adalah juga “soal rasa”. Siapapun
bebas melanggar pasal-pasal yang tidak terdapat pasangan “norma sekunder”-nya, sehingga
menyerupai “pesudo hukum” ibarat pasal “hukum semu”, karenanya tidak dapat
diandalkan.
Hanya praktisi hukum, yang
betul-betul mengetahui secara pasti manakah didalam suatu perundang-undangan
(hukum positif), pasal-pasal yang di-“anak-tirikan” ataupun pasal-pasal yang
tidak dapat dieksekusi dalam tataran praktek. Semisal sanksi pidana dalam
Peraturan Daerah (Perda), sangat diragukan penerapan dan keberlakuan norma
sanksinya, mengingat minim sekali contoh keberlakuan dan penegakannya, semisal
Perda di Kota Jakarta tentang sanksi pidana bagi warga yang membakar sampah
sembarangan. Ambil contoh perihal amar putusan terkait “penghukuman membayar
sejumlah nafkah anak” dalam putusan perkara perceraian. Secara teori, amar
putusan demikian tergolong “condemnatoir” (dari kata “to condemn,
menghukum), sehingga dapat dieksekusi. Meski demikian, dalam tataran praktek,
amar putusan terkait “nafkah anak” tidak pernah dapat dieksekusi (non-executable).
Terdpat juga pasal-pasal dalam
perundang-undangan, yang jika Anda patuhi, maka Anda akan menjadi “aneh sendiri”.
Sebagai contoh aturan lelang eksekusi di Kantor Lelang Negara, Peraturan
Menteri Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang ada mengatur kewajiban
penjual atau pemohon lelang eksekusi, bahwa penjual memiliki kewajiban hukum
untuk menyerahkan objek lelang kepada pembeli lelang. Dalam praktek selama
berdekade-dekade hingga saat kini, pasal tersebut adalah pasal “PHP” (pemberi
harapan palsu) yang seoslah di-peti-es-kan atau sekadar memberi “harapan semu”
agar masyarakat bersedia dan terjebak menjadi pembeli objek lelang eksekusi di
Kantor Lelang Negara. Tidak ada sejarahnya, penjual lelang yang nyata-nyata
melanggar kewajiban hukum demikian, dihukum ataupun dijatuhi sanksi.
Sekalipun berbekal Risalah
Lelang yang diterbitkan oleh Pejabat Lelang, Pembeli Lelang dapat mem-proses
balik-nama atau “peralihan hak dalam data pemegang hak” sertifikat hak atas
tanah objek lelang ke atas nama Pembeli Lelang, pertanyaan besarnya : Dapatkah
Pembeli Lelang seketika membuka paksa pintu pagar maupun rumah objek lelang
yang dibeli olehnya untuk dikusai dan ditempati? Bila AI dalam jawabannya
memberi pengguna / pemakainya rujukan paraturan seperti Peraturan Pemerintah
tentang Pendaftaran Tanah, bahwa “data yuridis” dala sertifikat hak atas tanah
sebagai bukti kepemilikan, maka siap-siaplah Anda masuk penjara—sekalipun betul
sertifikat hak atas tanah telah di-balik-nama ke atas nama Anda selaku Pembeli
Lelang.
Ketika membaca putusan, kita
harus bisa memilah dan memberi penilaian “personal” manakah putusan yang dapat
dieksekusi dan manakah yang “non-executable”. Sebagai contoh, sekalipun
sebuah Hak Guna Bangunan (HGB) telah diletakkan “sita jaminan”, namun telah
ternyata HGB tersebut berdiri di atas Hak Pengelolaan (tanah HPL), bisakah HGB
dimaksud dieksekusi-lelang oleh pihak Penggugat yang memenangkan gugatannya?
Begitupula ketika kita membaca sebuah perundang-undangan, kita harus bisa
memilah, manakah pasal-pasal yang sejatinya bukan merupakan “norma hukum”, akan
tetapi merupakan “norma sosial” atau “norma moral” belaka, karena tidak
terdapat ancaman sanksi bagi pelanggaran terhadap pasal-pasal tersebut ataupun
dalam kenyataannya tidak dapat dieksekusi.
Telah terdapat beragam “best
practice” praktek peradilan, dimana pasal-pasal suatu perundang-undangan
secara sengaja di-“pleset”-kan oleh hakim di Pengadilan Negeri maupun di
tingkat Mahkamah Agung, dengan alibi “law in concreto” dapat berbeda
dengan “law in absctracto”. Disitulah letak ambivalensinya, AI tidak
mampu membedakan manakah yang sejatinya “hukum”, teks “bunyi undang-undang”
ataukah “mulut hakim adalah hukum itu sendiri”—mengingat doktrin dalam
teks-teks ilmu hukum di Indonesia menyebutkan bahwa “hakim sekadar corong yang
membunyikan pasal perundang-undangan”, bukan sebagai pembentuk hukum karena
yurisprudensi atau preseden sekalipun hanya sebatas bersifat “persuasive
binding of precedent” (lawan kata dari “binding force of precedent).
Terlebih, kita tahu bahwa server industri AI dibangun di negara-negara yang
berbasis keluarga sistem hukum “common law”, sementara itu Indonesia (masih)
mengadopsi sistem hukum “civil law”.
Dalam praktek, ada “norma-norma
baru” atau “norma bayangan” yang bahkan tidak ada di aturan, semisal
persyaratan dokumen lainnya, biasanya dslam rezim hukum perizinan. Pejabat di
pemerintahan, biasanya mengatas-namakannya sebagai “diskresi”. Juga terdapat pasal-pasal
“harapan kosong”, semisal aturan dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas
tentang “audit investigasi” yang bisa menjadi “boomerang” bagi pemegang saham
minoritas yang memohon “audit investigasi” ke pengadilan, karena pemegang saham
mayoritas dapat melakukan “perlawanan secara politis” dengan seketika melakukan
merger dengan “perusahaan cangkang” (shell company) milik pihak pemegang
saham mayoritas maupun penyalah-gunaan instrumen keuangan semacam Mandatory
Exchange Bond (MEB), sehingga total kepemilikan saham pihak pemegang saham
minoritas terdegradasi proposionalnya menjadi kurang atau dibawah 10% yang
menjadi ambang batas minimum permohonan “audit investigasi” ke pengadilan.
Itulah sebabnya, pernah terjadi Klien dalam sesi konsultasi baru menyadari dan
mengurungkan niatnya saat menyadari resiko dibalik opsi demikian, meski
perundang-undangan membuka potensi diajukan permohonan “audit investigasi” oleh
pemegang saham minoritas.
Dalam praktek, telah SHIETRA &
PARTNERS
jumpai belasan preseden putusan Mahkamah Agung yang menyimpangi (contra
legem) ketentuan perlindungan hukum kepada pemegang sertifikat, sebagaimana
diatur dalam ketentuan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
tentang Pendaftaran Tanah:
1.) Sertifikat merupakan tanda
bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik
dan data yuridis yang termuat di dalamnya.
2.) Dalam hal sudah diterbitkan
sertifikat secara sah maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak
dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam jangka waktu 5 tahun
sejak diterbitkan sertifikat itu tidak mengajukan keberatan.
Klien yang merasa telah aman
karena menguasai sertifikat tanah yang telah berusia diatas lima tahun, mulai
mengambil waspada dan kehati-hatian, setelah penulis sodorkan bukti-bukti
berbagai putusan Mahkamah Agung RI yang nyata-nyata mengesampingkan aturan di
atas, sehingga sertifikat hak atas tanah yang sekalipun telah berusia lebih
dari lima tahun, tetap dapat dibatalkan oleh pengadilan. Itulah ketika, “patuh
terhadap hukum” justru berpotensi menjerumuskan Anda, terlebih memakan dan
termakan oleh suguhan jawaban AI.
Yang tidak kalah sering penulis
jumpai dalam praktek, litigator yang cukup dungu akan mengajukan “sita jaminan”
terhadap rekening pihak Tergugat. Secara teori maupun norma hukum acara
perdata, itu dimungkinkan dan sah adanya, memohon “sita jaminan” terhadap harta
bergerak maupun harta tidak berwujud milik pihak lawan. Akan tetapi,
efektivitasnya sangat diragukan karena seketika itu juga pihak lawan dapat
menarik seluruh dananya dari suatu nomor rekening ke rekening lainnya yang ia
rahasiakan informasi perihal nomor rekeningnya. Dalam suatu sesi konsultasi,
barulah Klien memahami bahwa yang lebih tepat ialah mengajukan “sita eksekusi”
terhadap nomor rekening lawan tanpa didahului oleh permohonan “sita jaminan”,
sehingga lawan tidak merasa terancam, namun mendadak rekeningnya telah
ber-blokir akibat terkena “sita eksekusi”.
Kesemua itu adalah cuplikan
kecil dari ilustrasi-ilustrasi nyata yang baru mendapat penjelasan, solusi,
mitigasi, serta antisipasinya dengan bergerak melawan teks-teks ilmu hukum
maupun “norma hukum” dalam suatu perundang-undangan sekalipun. Sebagai penutup,
cobalah Anda menjawab pertanyaan berikut, dan sandingkan jawabannya dengan
aplikasi AI yang Anda miliki : Apakah akta perdamaian yang disepakati antara
Penggugat dan Tergugat dalam forum di persidangan perkara perdata (acta van
dading), dapat dieksekusi? Jawaban Ai yang dapat penulis prediksi, tampak
kemungkinan besar akan mengutip jurnal-jurnal berisi teks ilmu hukum yang
menyatakan bahwa “Akta Van Dading dapat seketika dieksekusi” karena mengandung
irah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETEUHANAN YANG MAHA ESA”. Sayangnya dan
kabar buruknya, itu jawaban yang MENYESATKAN—sekalipun terdapat “cantolan”
pasal dalam hukum acara perdata dan berbagai jurnal-jurnal akademik / teks ilmu
hukum yang banyak bertebaran di ruang cyber.
Tidak pernah ada sejarahnya “acta
van dading” dapat dieksekusi, sekalipun diketuk palu / dikukuhkan oleh
Majelis Hakim di persidangan serta dilekatkan irah-irah. Ia justru berpeluang membuka
lembaran sengketa baru, ketika salah satu pihak melanggar apa yang tertuang
dalam “akta van dading” tersebut, maka solusi satu-satunya bukanlah
mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri, akan tetapi
mengajukan gugatan wanprestasi terhadap “akta van dading” yang dilanggar
oleh pihak lawan atau tidak pernah sama sekali menyepakati tawaran perdamaian
dalam suatu forum gugat-menggugat di persidangan. AI, tidak akan mungkin alias
mustahil menghadirkan jawaban seakurat demikian, karena jawaban ataupun
penjelasan penulis bersifat “melawan arus” dari “lautan konten” jurnal-jurnal
teks ilmu hukum yang banyak tertebaran di dunia maya, dimana opini hukum
penulis seringkali “berani tampil beda” atau “lain sendiri”, sementara itu
jawaban dari AI mendasari output-nya dari data-data “mainstream”
di dunia maya yang leterlijk-nya ialah teks ilmu hukum maupun norma
perundang-undangan yang kerap tidak teruji dalam praktek.
Sayangnya dan kabar buruk bagi
industri AI, “ilmu hukum terapan” tidak sesederhana “ilmu hukum tektual”. AI,
tidak akan pernah tahu praktek ilmu hukum dalam dunia nyata seperti apa, ia
hanya memproses pertanyaan dan menjawabnya berdasarkan penalaran silogisme
“premis mayor” dan “premis minor” yang sumber datanya ialah sebatas “law in
abstracto”, bukan “law in concreto” yang seringkali diwarnai oleh
praktek “contra legem”. Itulah penjelasan singkat, betapa profesi hukum
tidak akan dapat digantikan sepenuhnya oleh industri AI. Sebaliknya, masyarakat
yang memakan dan termakan “mentah-mentah” oleh jawaban dari AI, dapat penulis
pastikan akan “tersesat” di hutan “rimba belantara hukum” bernama Republik
Indonesia yang serba “tidak pasti” ini.
Kelemahan utama dari AI, ia
lebih memercayai apa yang menjadi pandangan mayoritas (opini umum). Semisal, di
dunia maya, bertebaran lebih banyak opini medis yang menyarankan “makan sedikit
tapi sering” sebagai menyehatkan yang banyak dipublikasi oleh para influencer
maupun dokter yang dibayar atau disponsori titipan kepentingan oleh industri
medis serta farmasi maupun industri makanan UPF (ultra process food).
Sementara itu, opini yang lebih akurat tentang kesehatan seringkali bersifat
“melawan arus mainstrem”, dengan menyarankan masyarakat yang hendak menjaga
atau memulihkan kesehatannya untuk makan sejarang mungkin, semisal makan cukup
satu atau dua kali dalam sehari tanpa diselingi “cemilan” apapun. AI, hanya
sekadar menyuguhkan opini umum yang bisa jadi bertentangan dari kemurnian ilmu
yang sebenarnya dan seringkali “melawan arus”.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup
JUJUR dengan menghargai Jirih Payah,
Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.
