Entry Barrier Industri AI (Kecerdasan Buatan) Dibidang Hukum di Tanah Air

Profesi Ilmu Hukum Terapan, Tidak akan Terancam Punah oleh Kehadiran maupun Penetrasi Industri AI (Artificial Intelligence), mengapa dan Apa Penjelasannya?

Jawaban yang Paling Akurat, Seringkali “Melawan Arus Mainstream”, sementara Itu Opini Umum Seringkali Penuh “Titipan Kepentingan”

Ilmu hukum, bukanlah ilmu eksakta, namun ilmu tentatif. Yang paling mengerikan dari ilmu hukum, sifatnya tentatif namun sifat keberlakuannya ialah imperatif-preskriptif. Bahasa sederhananya, tidak memiliki kepastian namun penerapannya koersif dan memaksa, setidaknya itulah wajah praktek hukum di Indonesia, yang sekaligus menjadi penjelasan dibalik “entry barrier” bagi industri AI (kecerdasan buatan, Artificial Intelligence). Indonesia, tergolong negara hukum dengan tingkat ketidak-pastian yang terbilang tinggi, tingkat prediktabilitas yang minim / rendah, sementara itu industri Ai mengandalkan prediktabilitas yang tinggi agar dapat memberikan output yang ia anggap “akurat” (meski masih terjebak dalam “opini umum”). Dalam kesempatan ini, penulis akan mengungkapkan fakta yang menarik, bahwa industri Ai dikodratkan tidak akan pernah dapat menggantikan sepenuhnya fungsi profesi hukum di Indonesia.

Generatif AI (GAI) maupun Artificial General Intelligence (AGI) ataupun Artificial Super Intelligence (ASI, yang diramalkan baru akan benar-benar hadir satu dekade mendatang), selama ini telah dikenal dapat berhalusinasi dan berfantasi, karenanya cocok diterapkan untuk industri kreatif yang menganalkan imajinasi dan ilusi seperti merancang gambar ataupun merekayasa video dan audio. Namun, apa jadinya bila Ai diterapkan dalam industri hukum yang sensitif dalam tingkat kepastian dan prediktabilitas? Katakanlah, kelak, algoritma dibalik industri Ai telah berkembang pesat, sehingga tidak lagi berhalusinasi dalam menghasilkan “output” jawaban atas pertanyaan yang di-input. Alih-alih akurat, justru AI semaju apapun ia dirancang, tidak dapat memungkiri atau mengesampingkan fakta bahwa hukum adalah ilmu yang tentatif.

Contoh, kewajiban hukum tanpa daya paksa, apakah merupakan hukum? AI dapat saja menyebut adanya aturan yang mengatur norma perihal larangan ataupun perintah maupun kebolehan (khusus untuk rezim perizinan), namun apakah ia akan mengenalinya sebagai “norma hukum” ataukah sebatas “norma sosial”, mengingat tiadanya “norma sekunder” berupa ancaman sanksi bagi pelanggarnya? Faktanya, memang terdapat pasal-pasal dalam perundang-undangan yang mengatur norma perintah dan larangan. Akan tetapi, ketika pasal-pasal dalam perundang-undangan tersebut tidak menyertakan “norma sekunder” sebagai pasangannya yang berisi ancaman berupa sanksi, masihkan ia dapat disebut sebagai “norma hukum”? Disitulah dilematika yang tidak akan dapat terjawab oleh algoritma komputerisasi. Hukum, adalah juga “soal rasa”. Siapapun bebas melanggar pasal-pasal yang tidak terdapat pasangan “norma sekunder”-nya, sehingga menyerupai “pesudo hukum” ibarat pasal “hukum semu”, karenanya tidak dapat diandalkan.

Hanya praktisi hukum, yang betul-betul mengetahui secara pasti manakah didalam suatu perundang-undangan (hukum positif), pasal-pasal yang di-“anak-tirikan” ataupun pasal-pasal yang tidak dapat dieksekusi dalam tataran praktek. Semisal sanksi pidana dalam Peraturan Daerah (Perda), sangat diragukan penerapan dan keberlakuan norma sanksinya, mengingat minim sekali contoh keberlakuan dan penegakannya, semisal Perda di Kota Jakarta tentang sanksi pidana bagi warga yang membakar sampah sembarangan. Ambil contoh perihal amar putusan terkait “penghukuman membayar sejumlah nafkah anak” dalam putusan perkara perceraian. Secara teori, amar putusan demikian tergolong “condemnatoir” (dari kata “to condemn, menghukum), sehingga dapat dieksekusi. Meski demikian, dalam tataran praktek, amar putusan terkait “nafkah anak” tidak pernah dapat dieksekusi (non-executable).

Terdpat juga pasal-pasal dalam perundang-undangan, yang jika Anda patuhi, maka Anda akan menjadi “aneh sendiri”. Sebagai contoh aturan lelang eksekusi di Kantor Lelang Negara, Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang ada mengatur kewajiban penjual atau pemohon lelang eksekusi, bahwa penjual memiliki kewajiban hukum untuk menyerahkan objek lelang kepada pembeli lelang. Dalam praktek selama berdekade-dekade hingga saat kini, pasal tersebut adalah pasal “PHP” (pemberi harapan palsu) yang seoslah di-peti-es-kan atau sekadar memberi “harapan semu” agar masyarakat bersedia dan terjebak menjadi pembeli objek lelang eksekusi di Kantor Lelang Negara. Tidak ada sejarahnya, penjual lelang yang nyata-nyata melanggar kewajiban hukum demikian, dihukum ataupun dijatuhi sanksi.

Sekalipun berbekal Risalah Lelang yang diterbitkan oleh Pejabat Lelang, Pembeli Lelang dapat mem-proses balik-nama atau “peralihan hak dalam data pemegang hak” sertifikat hak atas tanah objek lelang ke atas nama Pembeli Lelang, pertanyaan besarnya : Dapatkah Pembeli Lelang seketika membuka paksa pintu pagar maupun rumah objek lelang yang dibeli olehnya untuk dikusai dan ditempati? Bila AI dalam jawabannya memberi pengguna / pemakainya rujukan paraturan seperti Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah, bahwa “data yuridis” dala sertifikat hak atas tanah sebagai bukti kepemilikan, maka siap-siaplah Anda masuk penjara—sekalipun betul sertifikat hak atas tanah telah di-balik-nama ke atas nama Anda selaku Pembeli Lelang.

Ketika membaca putusan, kita harus bisa memilah dan memberi penilaian “personal” manakah putusan yang dapat dieksekusi dan manakah yang “non-executable”. Sebagai contoh, sekalipun sebuah Hak Guna Bangunan (HGB) telah diletakkan “sita jaminan”, namun telah ternyata HGB tersebut berdiri di atas Hak Pengelolaan (tanah HPL), bisakah HGB dimaksud dieksekusi-lelang oleh pihak Penggugat yang memenangkan gugatannya? Begitupula ketika kita membaca sebuah perundang-undangan, kita harus bisa memilah, manakah pasal-pasal yang sejatinya bukan merupakan “norma hukum”, akan tetapi merupakan “norma sosial” atau “norma moral” belaka, karena tidak terdapat ancaman sanksi bagi pelanggaran terhadap pasal-pasal tersebut ataupun dalam kenyataannya tidak dapat dieksekusi.

Telah terdapat beragam “best practice” praktek peradilan, dimana pasal-pasal suatu perundang-undangan secara sengaja di-“pleset”-kan oleh hakim di Pengadilan Negeri maupun di tingkat Mahkamah Agung, dengan alibi “law in concreto” dapat berbeda dengan “law in absctracto”. Disitulah letak ambivalensinya, AI tidak mampu membedakan manakah yang sejatinya “hukum”, teks “bunyi undang-undang” ataukah “mulut hakim adalah hukum itu sendiri”—mengingat doktrin dalam teks-teks ilmu hukum di Indonesia menyebutkan bahwa “hakim sekadar corong yang membunyikan pasal perundang-undangan”, bukan sebagai pembentuk hukum karena yurisprudensi atau preseden sekalipun hanya sebatas bersifat “persuasive binding of precedent” (lawan kata dari “binding force of precedent). Terlebih, kita tahu bahwa server industri AI dibangun di negara-negara yang berbasis keluarga sistem hukum “common law”, sementara itu Indonesia (masih) mengadopsi sistem hukum “civil law”.

Dalam praktek, ada “norma-norma baru” atau “norma bayangan” yang bahkan tidak ada di aturan, semisal persyaratan dokumen lainnya, biasanya dslam rezim hukum perizinan. Pejabat di pemerintahan, biasanya mengatas-namakannya sebagai “diskresi”. Juga terdapat pasal-pasal “harapan kosong”, semisal aturan dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas tentang “audit investigasi” yang bisa menjadi “boomerang” bagi pemegang saham minoritas yang memohon “audit investigasi” ke pengadilan, karena pemegang saham mayoritas dapat melakukan “perlawanan secara politis” dengan seketika melakukan merger dengan “perusahaan cangkang” (shell company) milik pihak pemegang saham mayoritas maupun penyalah-gunaan instrumen keuangan semacam Mandatory Exchange Bond (MEB), sehingga total kepemilikan saham pihak pemegang saham minoritas terdegradasi proposionalnya menjadi kurang atau dibawah 10% yang menjadi ambang batas minimum permohonan “audit investigasi” ke pengadilan. Itulah sebabnya, pernah terjadi Klien dalam sesi konsultasi baru menyadari dan mengurungkan niatnya saat menyadari resiko dibalik opsi demikian, meski perundang-undangan membuka potensi diajukan permohonan “audit investigasi” oleh pemegang saham minoritas.

Dalam praktek, telah SHIETRA & PARTNERS jumpai belasan preseden putusan Mahkamah Agung yang menyimpangi (contra legem) ketentuan perlindungan hukum kepada pemegang sertifikat, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 32 Peraturan Pemeritnah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah:

1.) Sertifikat merupakan tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya.

2.) Dalam hal sudah diterbitkan sertifikat secara sah maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam jangka waktu 5 tahun sejak diterbitkan sertifikat itu tidak mengajukan keberatan.

Klien yang merasa telah aman karena menguasai sertifikat tanah yang telah berusia diatas lima tahun, mulai mengambil waspada dan kehati-hatian, setelah penulis sodorkan bukti-bukti berbagai putusan Mahkamah Agung RI yang nyata-nyata mengesampingkan aturan di atas, sehingga sertifikat hak atas tanah yang sekalipun telah berusia lebih dari lima tahun, tetap dapat dibatalkan oleh pengadilan. Itulah ketika, “patuh terhadap hukum” justru berpotensi menjerumuskan Anda, terlebih memakan dan termakan oleh suguhan jawaban AI.

Yang tidak kalah sering penulis jumpai dalam praktek, litigator yang cukup dungu akan mengajukan “sita jaminan” terhadap rekening pihak Tergugat. Secara teori maupun norma hukum acara perdata, itu dimungkinkan dan sah adanya, memohon “sita jaminan” terhadap harta bergerak maupun harta tidak berwujud milik pihak lawan. Akan tetapi, efektivitasnya sangat diragukan karena seketika itu juga pihak lawan dapat menarik seluruh dananya dari suatu nomor rekening ke rekening lainnya yang ia rahasiakan informasi perihal nomor rekeningnya. Dalam suatu sesi konsultasi, barulah Klien memahami bahwa yang lebih tepat ialah mengajukan “sita eksekusi” terhadap nomor rekening lawan tanpa didahului oleh permohonan “sita jaminan”, sehingga lawan tidak merasa terancam, namun mendadak rekeningnya telah ber-blokir akibat terkena “sita eksekusi”.

Kesemua itu adalah cuplikan kecil dari ilustrasi-ilustrasi nyata yang baru mendapat penjelasan, solusi, mitigasi, serta antisipasinya dengan bergerak melawan teks-teks ilmu hukum maupun “norma hukum” dalam suatu perundang-undangan sekalipun. Sebagai penutup, cobalah Anda menjawab pertanyaan berikut, dan sandingkan jawabannya dengan aplikasi AI yang Anda miliki : Apakah akta perdamaian yang disepakati antara Penggugat dan Tergugat dalam forum di persidangan perkara perdata (acta van dading), dapat dieksekusi? Jawaban Ai yang dapat penulis prediksi, tampak kemungkinan besar akan mengutip jurnal-jurnal berisi teks ilmu hukum yang menyatakan bahwa “Akta Van Dading dapat seketika dieksekusi” karena mengandung irah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETEUHANAN YANG MAHA ESA”. Sayangnya dan kabar buruknya, itu jawaban yang MENYESATKAN—sekalipun terdapat “cantolan” pasal dalam hukum acara perdata dan berbagai jurnal-jurnal akademik / teks ilmu hukum yang banyak bertebaran di ruang cyber.

Tidak pernah ada sejarahnya “acta van dading” dapat dieksekusi, sekalipun diketuk palu / dikukuhkan oleh Majelis Hakim di persidangan serta dilekatkan irah-irah. Ia justru berpeluang membuka lembaran sengketa baru, ketika salah satu pihak melanggar apa yang tertuang dalam “akta van dading” tersebut, maka solusi satu-satunya bukanlah mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri, akan tetapi mengajukan gugatan wanprestasi terhadap “akta van dading” yang dilanggar oleh pihak lawan atau tidak pernah sama sekali menyepakati tawaran perdamaian dalam suatu forum gugat-menggugat di persidangan. AI, tidak akan mungkin alias mustahil menghadirkan jawaban seakurat demikian, karena jawaban ataupun penjelasan penulis bersifat “melawan arus” dari “lautan konten” jurnal-jurnal teks ilmu hukum yang banyak tertebaran di dunia maya, dimana opini hukum penulis seringkali “berani tampil beda” atau “lain sendiri”, sementara itu jawaban dari AI mendasari output-nya dari data-data “mainstream” di dunia maya yang leterlijk-nya ialah teks ilmu hukum maupun norma perundang-undangan yang kerap tidak teruji dalam praktek.

Sayangnya dan kabar buruk bagi industri AI, “ilmu hukum terapan” tidak sesederhana “ilmu hukum tektual”. AI, tidak akan pernah tahu praktek ilmu hukum dalam dunia nyata seperti apa, ia hanya memproses pertanyaan dan menjawabnya berdasarkan penalaran silogisme “premis mayor” dan “premis minor” yang sumber datanya ialah sebatas “law in abstracto”, bukan “law in concreto” yang seringkali diwarnai oleh praktek “contra legem”. Itulah penjelasan singkat, betapa profesi hukum tidak akan dapat digantikan sepenuhnya oleh industri AI. Sebaliknya, masyarakat yang memakan dan termakan “mentah-mentah” oleh jawaban dari AI, dapat penulis pastikan akan “tersesat” di hutan “rimba belantara hukum” bernama Republik Indonesia yang serba “tidak pasti” ini.

Kelemahan utama dari AI, ia lebih memercayai apa yang menjadi pandangan mayoritas (opini umum). Semisal, di dunia maya, bertebaran lebih banyak opini medis yang menyarankan “makan sedikit tapi sering” sebagai menyehatkan yang banyak dipublikasi oleh para influencer maupun dokter yang dibayar atau disponsori titipan kepentingan oleh industri medis serta farmasi maupun industri makanan UPF (ultra process food). Sementara itu, opini yang lebih akurat tentang kesehatan seringkali bersifat “melawan arus mainstrem”, dengan menyarankan masyarakat yang hendak menjaga atau memulihkan kesehatannya untuk makan sejarang mungkin, semisal makan cukup satu atau dua kali dalam sehari tanpa diselingi “cemilan” apapun. AI, hanya sekadar menyuguhkan opini umum yang bisa jadi bertentangan dari kemurnian ilmu yang sebenarnya dan seringkali “melawan arus”.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS