Profesi Ilmu Hukum Terapan, Tidak akan Terancam Punah oleh Kehadiran maupun Penetrasi Industri AI (Artificial Intelligence), mengapa dan Apa Penjelasannya?
Jawaban yang Paling Akurat, Seringkali “Melawan Arus
Mainstream”, sementara Itu Opini Umum Seringkali Penuh “Titipan Kepentingan”
Ilmu hukum, bukanlah ilmu eksakta, namun ilmu tentatif. Yang paling mengerikan dari ilmu hukum, sifatnya tentatif namun sifat keberlakuannya ialah imperatif-preskriptif. Bahasa sederhananya, tidak memiliki kepastian namun penerapannya koersif dan memaksa, setidaknya itulah wajah praktek hukum di Indonesia, yang sekaligus menjadi penjelasan dibalik “entry barrier” bagi industri AI (kecerdasan buatan, Artificial Intelligence). Indonesia, tergolong negara hukum dengan tingkat ketidak-pastian yang terbilang tinggi, tingkat prediktabilitas yang minim / rendah, sementara itu industri Ai mengandalkan prediktabilitas yang tinggi agar dapat memberikan output yang ia anggap “akurat” (meski masih terjebak dalam “opini umum”). Dalam kesempatan ini, penulis akan mengungkapkan fakta yang menarik, bahwa industri Ai dikodratkan tidak akan pernah dapat menggantikan sepenuhnya fungsi profesi hukum di Indonesia.
Generatif AI (GAI) maupun Artificial
General Intelligence (AGI) ataupun Artificial Super Intelligence (ASI, yang
diramalkan baru akan benar-benar hadir satu dekade mendatang), selama ini telah
dikenal dapat berhalusinasi dan berfantasi, karenanya cocok diterapkan untuk
industri kreatif yang menganalkan imajinasi dan ilusi seperti merancang gambar
ataupun merekayasa video dan audio. Namun, apa jadinya bila Ai diterapkan dalam
industri hukum yang sensitif dalam tingkat kepastian dan prediktabilitas? Katakanlah,
kelak, algoritma dibalik industri Ai telah berkembang pesat, sehingga tidak
lagi berhalusinasi dalam menghasilkan “output” jawaban atas pertanyaan
yang di-input. Alih-alih akurat, justru AI semaju apapun ia dirancang,
tidak dapat memungkiri atau mengesampingkan fakta bahwa hukum adalah ilmu yang
tentatif.
Contoh, kewajiban hukum tanpa
daya paksa, apakah merupakan hukum? AI dapat saja menyebut adanya aturan yang
mengatur norma perihal larangan ataupun perintah maupun kebolehan (khusus untuk
rezim perizinan), namun apakah ia akan mengenalinya sebagai “norma hukum”
ataukah sebatas “norma sosial”, mengingat tiadanya “norma sekunder” berupa
ancaman sanksi bagi pelanggarnya? Faktanya, memang terdapat pasal-pasal dalam perundang-undangan
yang mengatur norma perintah dan larangan. Akan tetapi, ketika pasal-pasal dalam
perundang-undangan tersebut tidak menyertakan “norma sekunder” sebagai
pasangannya yang berisi ancaman berupa sanksi, masihkan ia dapat disebut sebagai
“norma hukum”? Disitulah dilematika yang tidak akan dapat terjawab oleh
algoritma komputerisasi. Hukum, adalah juga “soal rasa”. Siapapun bebas
melanggar pasal-pasal yang tidak terdapat pasangan “norma sekunder”-nya, sehingga
menyerupai “pesudo hukum” ibarat pasal “hukum semu”, karenanya tidak dapat
diandalkan.
Hanya praktisi hukum, yang betul-betul
mengetahui secara pasti manakah didalam suatu perundang-undangan (hukum
positif), pasal-pasal yang di-“anak-tirikan” ataupun pasal-pasal yang tidak
dapat dieksekusi dalam tataran praktek. Semisal sanksi pidana dalam Peraturan
Daerah (Perda), sangat diragukan penerapan dan keberlakuan norma sanksinya, mengingat
minim sekali contoh keberlakuan dan penegakannya, semisal Perda di Kota Jakarta
tentang sanksi pidana bagi warga yang membakar sampah sembarangan. Ambil contoh
perihal amar putusan terkait “penghukuman membayar sejumlah nafkah anak” dalam
putusan perkara perceraian. Secara teori, amar putusan demikian tergolong “condemnatoir”
(dari kata “to condemn, menghukum), sehingga dapat dieksekusi. Meski demikian,
dalam tataran praktek, amar putusan terkait “nafkah anak” tidak pernah dapat
dieksekusi (non-executable).
Terdpat juga pasal-pasal dalam perundang-undangan,
yang jika Anda patuhi, maka Anda akan menjadi “aneh sendiri”. Sebagai contoh aturan
lelang eksekusi di Kantor Lelang Negara, Peraturan Menteri Keuangan tentang
Petunjuk Pelaksanaan Lelang ada mengatur kewajiban penjual atau pemohon lelang
eksekusi, bahwa penjual memiliki kewajiban hukum untuk menyerahkan objek lelang
kepada pembeli lelang. Dalam praktek selama berdekade-dekade hingga saat kini,
pasal tersebut adalah pasal “PHP” (pemberi harapan palsu) yang seoslah di-peti-es-kan
atau sekadar memberi “harapan semu” agar masyarakat bersedia dan terjebak
menjadi pembeli objek lelang eksekusi di Kantor Lelang Negara. Tidak ada
sejarahnya, penjual lelang yang nyata-nyata melanggar kewajiban hukum demikian,
dihukum ataupun dijatuhi sanksi.
Sekalipun berbekal Risalah
Lelang yang diterbitkan oleh Pejabat Lelang, Pembeli Lelang dapat mem-proses
balik-nama atau “peralihan hak dalam data pemegang hak” sertifikat hak atas
tanah objek lelang ke atas nama Pembeli Lelang, pertanyaan besarnya : Dapatkah Pembeli
Lelang seketika membuka paksa pintu pagar maupun rumah objek lelang yang dibeli
olehnya untuk dikusai dan ditempati? Bila AI dalam jawabannya memberi pengguna
/ pemakainya rujukan paraturan seperti Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran
Tanah, bahwa “data yuridis” dala sertifikat hak atas tanah sebagai bukti
kepemilikan, maka siap-siaplah Anda masuk penjara—sekalipun betul sertifikat
hak atas tanah telah di-balik-nama ke atas nama Anda selaku Pembeli Lelang.
Ketika membaca putusan, kita
harus bisa memilah dan memberi penilaian “personal” manakah putusan yang dapat
dieksekusi dan manakah yang “non-executable”. Sebagai contoh, sekalipun
sebuah Hak Guna Bangunan (HGB) telah diletakkan “sita jaminan”, namun telah
ternyata HGB tersebut berdiri di atas Hak Pengelolaan (tanah HPL), bisakah HGB
dimaksud dieksekusi-lelang oleh pihak Penggugat yang memenangkan gugatannya? Begitupula
ketika kita membaca sebuah perundang-undangan, kita harus bisa memilah, manakah
pasal-pasal yang sejatinya bukan merupakan “norma hukum”, akan tetapi merupakan
“norma sosial” atau “norma moral” belaka, karena tidak terdapat ancaman sanksi
bagi pelanggaran terhadap pasal-pasal tersebut ataupun dalam kenyataannya tidak
dapat dieksekusi.
Telah terdapat beragam “best
practice” praktek peradilan, dimana pasal-pasal suatu perundang-undangan secara
sengaja di-“pleset”-kan oleh hakim di Pengadilan Negeri maupun di tingkat Mahkamah
Agung, dengan alibi “law in concreto” dapat berbeda dengan “law in
absctracto”. Disitulah letak ambivalensinya, AI tidak mampu membedakan manakah
yang sejatinya “hukum”, teks “bunyi undang-undang” ataukah “mulut hakim adalah
hukum itu sendiri”—mengingat doktrin dalam teks-teks ilmu hukum di Indonesia menyebutkan
bahwa “hakim sekadar corong yang membunyikan pasal perundang-undangan”, bukan
sebagai pembentuk hukum karena yurisprudensi atau preseden sekalipun hanya
sebatas bersifat “persuasive binding of precedent” (lawan kata dari “binding
force of precedent). Terlebih, kita tahu bahwa server industri AI dibangun di
negara-negara yang berbasis keluarga sistem hukum “common law”, sementara itu Indonesia
(masih) mengadopsi sistem hukum “civil law”.
Dalam praktek, ada “norma-norma
baru” atau “norma bayangan” yang bahkan tidak ada di aturan, semisal persyaratan
dokumen lainnya, biasanya dslam rezim hukum perizinan. Pejabat di pemerintahan,
biasanya mengatas-namakannya sebagai “diskresi”. Juga terdapat pasal-pasal “harapan
kosong”, semisal aturan dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas tentang “audit
investigasi” yang bisa menjadi “boomerang” bagi pemegang saham minoritas yang
memohon “audit investigasi” ke pengadilan, karena pemegang saham mayoritas
dapat melakukan “perlawanan secara politis” dengan seketika melakukan merger
dengan “perusahaan cangkang” (shell company) milik pihak pemegang saham
mayoritas maupun penyalah-gunaan instrumen keuangan semacam Mandatory Exchange
Bond (MEB), sehingga total kepemilikan saham pihak pemegang saham minoritas
terdegradasi proposionalnya menjadi kurang atau dibawah 10% yang menjadi ambang
batas minimum permohonan “audit investigasi” ke pengadilan. Itulah sebabnya, pernah
terjadi Klien dalam sesi konsultasi baru menyadari dan mengurungkan niatnya
saat menyadari resiko dibalik opsi demikian, meski perundang-undangan membuka
potensi diajukan permohonan “audit investigasi” oleh pemegang saham minoritas.
Dalam praktek, telah SHIETRA &
PARTNERS jumpai
belasan preseden putusan Mahkamah Agung yang menyimpangi (contra legem) ketentuan
perlindungan hukum kepada pemegang sertifikat, sebagaimana diatur dalam ketentuan
Pasal 32 Peraturan Pemeritnah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah:
1.) Sertifikat merupakan tanda
bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik
dan data yuridis yang termuat di dalamnya.
2.) Dalam hal sudah diterbitkan
sertifikat secara sah maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak
dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam jangka waktu 5 tahun
sejak diterbitkan sertifikat itu tidak mengajukan keberatan.
Klien yang merasa telah aman
karena menguasai sertifikat tanah yang telah berusia diatas lima tahun, mulai mengambil
waspada dan kehati-hatian, setelah penulis sodorkan bukti-bukti berbagai
putusan Mahkamah Agung RI yang nyata-nyata mengesampingkan aturan di atas,
sehingga sertifikat hak atas tanah yang sekalipun telah berusia lebih dari lima
tahun, tetap dapat dibatalkan oleh pengadilan. Itulah ketika, “patuh terhadap
hukum” justru berpotensi menjerumuskan Anda, terlebih memakan dan termakan oleh
suguhan jawaban AI.
Yang tidak kalah sering penulis
jumpai dalam praktek, litigator yang cukup dungu akan mengajukan “sita jaminan”
terhadap rekening pihak Tergugat. Secara teori maupun norma hukum acara perdata,
itu dimungkinkan dan sah adanya, memohon “sita jaminan” terhadap harta bergerak
maupun harta tidak berwujud milik pihak lawan. Akan tetapi, efektivitasnya
sangat diragukan karena seketika itu juga pihak lawan dapat menarik seluruh dananya
dari suatu nomor rekening ke rekening lainnya yang ia rahasiakan informasi
perihal nomor rekeningnya. Dalam suatu sesi konsultasi, barulah Klien memahami
bahwa yang lebih tepat ialah mengajukan “sita eksekusi” terhadap nomor rekening
lawan tanpa didahului oleh permohonan “sita jaminan”, sehingga lawan tidak
merasa terancam, namun mendadak rekeningnya telah ber-blokir akibat terkena “sita
eksekusi”.
Kesemua itu adalah cuplikan
kecil dari ilustrasi-ilustrasi nyata yang baru mendapat penjelasan, solusi,
mitigasi, serta antisipasinya dengan bergerak melawan teks-teks ilmu hukum
maupun “norma hukum” dalam suatu perundang-undangan sekalipun. Sebagai penutup,
cobalah Anda menjawab pertanyaan berikut, dan sandingkan jawabannya dengan aplikasi
AI yang Anda miliki : Apakah akta perdamaian yang disepakati antara Penggugat
dan Tergugat dalam forum di persidangan perkara perdata (acta van dading),
dapat dieksekusi? Jawaban Ai yang dapat penulis prediksi, tampak kemungkinan
besar akan mengutip jurnal-jurnal berisi teks ilmu hukum yang menyatakan bahwa “Akta
Van Dading dapat seketika dieksekusi” karena mengandung irah-irah “DEMI
KEADILAN BERDASARKAN KETEUHANAN YANG MAHA ESA”. Sayangnya dan kabar buruknya,
itu jawaban yang MENYESATKAN—sekalipun terdapat “cantolan” pasal dalam hukum
acara perdata dan berbagai jurnal-jurnal akademik / teks ilmu hukum yang banyak
bertebaran di ruang cyber.
Tidak pernah ada sejarahnya “acta
van dading” dapat dieksekusi, sekalipun diketuk palu / dikukuhkan oleh Majelis
Hakim di persidangan serta dilekatkan irah-irah. Ia justru berpeluang membuka
lembaran sengketa baru, ketika salah satu pihak melanggar apa yang tertuang
dalam “akta van dading” tersebut, maka solusi satu-satunya bukanlah mengajukan
permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri, akan tetapi mengajukan
gugatan wanprestasi terhadap “akta van dading” yang dilanggar oleh pihak
lawan atau tidak pernah sama sekali menyepakati tawaran perdamaian dalam suatu
forum gugat-menggugat di persidangan. AI, tidak akan mungkin alias mustahil
menghadirkan jawaban seakurat demikian, karena jawaban ataupun penjelasan
penulis bersifat “melawan arus” dari “lautan konten” jurnal-jurnal teks ilmu
hukum yang banyak tertebaran di dunia maya, dimana opini hukum penulis seringkali
“berani tampil beda” atau “lain sendiri”, sementara itu jawaban dari AI
mendasari output-nya dari data-data “mainstream” di dunia maya
yang leterlijk-nya ialah teks ilmu hukum maupun norma perundang-undangan
yang kerap tidak teruji dalam praktek.
Sayangnya dan kabar buruk bagi
industri AI, “ilmu hukum terapan” tidak sesederhana “ilmu hukum tektual”. AI,
tidak akan pernah tahu praktek ilmu hukum dalam dunia nyata seperti apa, ia
hanya memproses pertanyaan dan menjawabnya berdasarkan penalaran silogisme “premis
mayor” dan “premis minor” yang sumber datanya ialah sebatas “law in abstracto”,
bukan “law in concreto” yang seringkali diwarnai oleh praktek “contra
legem”. Itulah penjelasan singkat, betapa profesi hukum tidak akan dapat
digantikan sepenuhnya oleh industri AI. Sebaliknya, masyarakat yang memakan dan
termakan “mentah-mentah” oleh jawaban dari AI, dapat penulis pastikan akan “tersesat”
di hutan “rimba belantara hukum” bernama Republik Indonesia yang serba “tidak
pasti” ini.
Kelemahan utama dari AI, ia
lebih memercayai apa yang menjadi pandangan mayoritas (opini umum). Semisal, di
dunia maya, bertebaran lebih banyak opini medis yang menyarankan “makan sedikit
tapi sering” sebagai menyehatkan yang banyak dipublikasi oleh para influencer
maupun dokter yang dibayar atau disponsori titipan kepentingan oleh industri medis
serta farmasi maupun industri makanan UPF (ultra process food). Sementara
itu, opini yang lebih akurat tentang kesehatan seringkali bersifat “melawan
arus mainstrem”, dengan menyarankan masyarakat yang hendak menjaga atau
memulihkan kesehatannya untuk makan sejarang mungkin, semisal makan cukup satu
atau dua kali dalam sehari tanpa diselingi “cemilan” apapun. AI, hanya sekadar
menyuguhkan opini umum yang bisa jadi bertentangan dari kemurnian ilmu yang
sebenarnya dan seringkali “melawan arus”.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup
JUJUR dengan menghargai Jirih Payah,
Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.
