Contoh Bukti PERSANGKAAN yang Paling Sempurna dalam Perkara Gugatan Perdata : Orang yang Telah Meninggal Dunia adalah Tidak Mungkin Menjual Tanahnya

Seringkali Bukti PERSANGKAAN Bisa Jauh Lebih Kuat daripada Bukti Surat Otentik dalam Suatu Gugat-Menggugat

Question: Bagaimana cara termudah untuk membedakan antara sengketa kontraktual, berupa “wanprestasi yang murni” dan “perbuatan melawan hukum yang bermula dari hubungan hukum perjanjian”?

Brief Answer: Ketika suatu hubungan hukum yang bermula dari perikatan perdata semisal perjanjian jual-beli, disikapi dengan kesengajaan berupa penyimpangan atau bahkan penyalah-gunaan oleh salah satu pihak terhadap pihak lainnya, maka adanya unsur “perbuatan melawan hukum” demikian memberi hak kepada pihak yang dirugikan untuk mengajukan gugatan “perbuatan melawan hukum” dengan atau tanpa disertai permohonan untuk membatalkan perjanjian yang mendahului sengketa antara pihak Penggugat dan pihak Tergugat.

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa perdata register Nomor 60 K/Pdt/2011 tanggal 31 Mei 2012, perkara antara:

- ALI DADO, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat I; melawan

- Hj. BURUNG, sebagai Termohon Kasasi dahulu Penggugat; dan

- BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN WAJO, selaku Turut Termohon Kasasi dahulu Tergugat II.

Pada mulanya Penggugat menjual sebagian dari luas tanah warisan dari orangtuanya kepada Tergugat I, akan tetapi dikemudian hari Tergugat I menguasai dan mengklaim seluruh tanah milik Penggugat sebagai milik Tergugat I, dimana bahkan telah terbit Sertifikat No. 02 tahun 1993 awalnya atas nama Ressa (nama orangtua Penggugat) lalu dibalik-nama ke atas nama Ali Dado (Tergugat I). Padahal, Ressa (orangtua Penggugat) semasa hidupnya tidak pernah memohonkan penerbitan sertifikat atas tanah miliknya yang meliputi tanah objek sengketa dan tanah yang dijual oleh Penggugat kepada Tergugat I yaitu di sebelah utara tanah objek sengketa.

Bagaimana mungkin Sertifikat No. 02 tersebut dapat terbit pada tahun 1993, sedangkan Ressa (orangtua Penggugat) meninggal dunia pada tahun 1986. Karenanya ditariknya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wajo sebagai Tergugat II dalam perkara ini, sebab Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wajo telah menerbitkan Sertifikat No. 02 tahun 1993 pada awalnya atas nama Ressa lalu dibalik-nama yaitu nama Ressa dicoret kemudian dicantumkan nama Ali Dado (Tergugat I) yang telah ternyata melingkupi juga tanah milik Penggugat yang tidak pernah dijual kepada pihak Tergugat I.

Penggugat telah mencoba menghubungi Tergugat I dengan meminta agar tanah objek sengketa dikembalikan / diserahkan kepada Penggugat selaku pemilik, akan tetapi Tergugat I tetap mempertahankan tanah objek sengketa dengan berbagai alasan, sehingga Penggugat mengajukan gugatan perdata ini ke Pengadilan untuk mendapatkan penyelesaian secara hukum. Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan Negeri Sengkang kemudian mengambil putusan sebagaimana register Nomor 20/Pdt.G/2009/PN.SKG tanggal 22 Februari 2010, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI :

Dalam Eksepsi:

- Menolak eksepsi dari Tergugat I tersebut;

Dalam Pokok Perkara:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;

2. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah objek sengketa adalah milik / kepunyaan Hj. Burung (Penggugat) yang diperoleh sebagai bagian warisan dari orang tuanya bernama I Ressa Binti Taddaga;

3. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I yang menguasai dan mengklaim dan tidak mau mengembalikan / menyerahkan tanah objek sengketa kepada Hj. Burung (Penggugat) adalah merupakan perbuatan melawan hukum / melanggar hak Penggugat;

4. Menyatakan menurut hukum bahwa Sertifikat No. 02 tahun 1993 awalnya atas nama Ressa kemudian dibalik nama yaitu nama Ressa dicoret lalu dicantumkan nama Ali Dado (Tergugat I) adalah tidak sah dan tidak mengikat tanah objek sengketa;

5. Menghukum Tergugat I dan II atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk mengembalikan / menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, utuh, sempurna dan tanpa beban hak apapun di atasnya;

6. Menyatakan menurut hukum bahwa segala surat-surat yang terbit atas nama Tergugat I yang ada dalam kekuasaannya mengenai tanah objek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;

7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;”

Dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat I, putusan Pengadilan Negeri di atas telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar dengan putusan No. 122/PDT/2010/PT.MKS tanggal 2 Juli 2010, dimana yang menjadi pertimbangan hukum Majelis Hakim Tinggi berupa kutipan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa adapun alasan-alasan dari Majelis Hakim Tingkat Banding menyatakan sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama karena adanya fakta-fakta sebagai berikut:

1.1. Bahwa akte jual beli yang diajukan oleh para Tergugat yaitu Bukti TI.I dan TII.1 ada perbedaan dimana dalam bukti T II.1 tidak ada disebut luas tanah;

1.2. Bahwa akte jual beli T.1 tidak dilakukan dengan prosedur yang benar karena ditandatangani oleh Kepala Desa yang wilayahnya di luar tanah sengketa;

1.3. Bahwa akte jual beli (T.I dan T.II.1) ada kejanggalan karena masih dibuat oleh Ressa tahun 1988 padahal Ressa (orang tua Hj. Burung) telah meninggal dunia pada tahun 1986 dan hal ini didukung oleh keterangan dari saksi Tergugat;

“Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut di atas maka ternyata bukti-bukti yang diajukan oleh Tergugat I / Pembanding tidak dapat mematahkan bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat / Terbanding, sehingga Penggugat / Terbanding telah berhasil membuktikan dalil-dalil gugatannya;”

Pihak Tergugat mengajukan upaya hukum Kasasi, dengan pokok keberatan bahwa tidak ditariknya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam gugatan sebagai “Turut Tergugat”, maka gugatan dinyatakan “tidak dapat diterima” karena “kurang pihak”. Surat girik tanah brupa letter C yang diperjual-belikan ialah atas nama Ressa, kemudian setelah Ressa meninggal dunia, pada tahun 1987 ahli warisnya bernama Hj. Burung menjual tanah peninggalan Alm. Ressa kepada Pemohon. Selanjutnya pada tanggal 30 Maret 1988 dilakukan pengikatan jual beli antara Penggugat Tergugat I melalui Akta Jual Beli pada tahun 1988 di hadapan Sdr. Andi Sahibuddin selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah, dimana nama penjual yang tertulis dalam akta tersebut adalah Ressa karena menurut keterangan staff pada Kantor Kecamatan Wajo yang mengetik Akta Jual Beli dan Sdr. Andi Wajdih Bin Andi Manda (kepala lingkungan Macero) bahwa himbauan dan saran dari Pak Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah, nama yang tertulis dalam girik dan PBB tanah adalah nama Ressa sehingga dalam Akta Jual Beli pun harus ditulis atas nama Ressa dimana tidak menjadi masalah apabila ahli warisnya yaitu Penggugat bertanda-tangan di atas nama Ressa selaku penjual.

Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa keberatan-keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti / Pengadilan Tinggi Makassar yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sengkang sudah tepat dan tidak salah dalam menerapkan hukum, karena setelah diteliti telah benar bahwa Penggugat berhasil membuktikan dalil gugatannya yaitu sebagai pemilik sah atas tanah objek perkara karena telah terbukti bahwa akta jual beli bertanda T.I-1 sebagai dasar terbitnya Sertifikat Hak Milik (Bukti T.I-2) atas nama Tergugat I adalah cacat hukum, sedangkan Tergugat I tidak berhasil membuktikan dalil bantahannya;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: ALI DADO tersebut harus ditolak;

M E N G A D I L I :

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: ALI DADO tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS