Ketika Supremasi Militer secara Terselubung Mulai Menggerogoti Supremasi Sipil, DIMANA-MANA MILITER MENJEJAKKAN KAKINYA DAN MENCENGKERAM RANAH SIPIL

Idealnya, Kepala Negara / Pemerintahan Tidak Berlatar-Belakang Militer, agar Supremasi Sipil Tidak Terancam

Sipil Kian Inferior di Hadapan Militer yang Kembali Mendominasi Domain Sipil alih-alih Kembali ke Barak

Baru-baru ini, diberitakan anggota lembaga sipil berkedok “koperasi” yang tewas akibat latihan disiplin bercorak kemiliteran oleh lembaga militer. Koperasi, diurus oleh militer, seakan Kementerian Koperasi kita hanya pajangan. Itu merupakan cerminan tujuan latihan yang salah-sasaran disamping salah-alamat. Pejuang ekonomi, perlu dilatih manajerial, bukan kemiliteran. Terlagipula negara seperti China dan USA mulai menggantikan personel militer mereka dengan drone dan robot. Tiada hubungan ataupun korelasi nyata antara disiplin militer dan moralitas, terbuktinya dari banyaknya kasus-kasus korupsi yang menjerat perwira militer maupun perwira kepolisian. Fisik mereka disiplin, namun tidak batin mereka.

Buah Simalakama Rezim Perizinan, Hal Baik / Positif Sekalipun dapat Menjelma Bumerang

Dengan Melakukan Peninjauan : “Adakah Sifat Korup Muncul pada Pikiranku Selama Menjalani Rutinitas Hidup di Keseharian Ini?” Ia akan Mengetahui / Memahami bahwa ia adalah BERSIH ataukah KORUP

Aparatur penegak hukum memonopoli akses menuju keadilan pidana, dengan maksud agar masyarakat tidak “main hakim sendiri” (persekusi, eigenrichting). Namun, di tangan aparatur penegak hukum yang korup, terjadilah realita aduan / laporan masyarakat selaku korban kejahatan yang justru diabaikan, atau bahkan dijadikan “sapi perahan”. Anda lihat, hukum pidana bertopang pada satu pilar rapuh bernama “asumsi”—asumsi bahwa seluruh aparatur penegak hukum adalah benar “aparatur PENEGAK hukum”, bukan “aparat yang berjualan hukum”.

Debitor yang Beritikad Baik, Membayar dan Melunasi Hutangnya Tanpa Perlu Menunggu Dicari serta DItagih oleh Kreditornya

Tuntutan Bunga Atas Tunggakan Hutang, (Idealnya) Tidak Dbenarkan Beranak-Pinak Selama Bertahun-Tahun

Kekosongan Hukum yang Mengatur Pembatasan Bunga Majemuk (Bunga Berbunga) serta Limitasi Akumulasi Tunggakan Bunga Atas Tunggakan

Question : Sebenarnya apakah beban kewajiban pihak kreditor untuk menagih piutangnya kepada pihak debitor, ataukah kewajiban pihak debitornya untuk proaktif membayar dan melunasi hutangnya kepada pihak kreditor?

Surat Gugatan Memiliki Rangkap Fungsi sebagai Surat Pemberitahuan Resmi untuk Ditindak-Lanjuti Pihak Tergugat

Perusahaan Menolak Kehadiran Pemegang Saham, Surat Gugatan yang akan Berbicara dan sebagai Sarana Komunikasinya

Setiap Pemegang Saham Memiliki Kepentingan yang Sah Atas Perseroan, karenanya Memiliki Legal Standing untuk Menggugat Perseroan Tempatnya Menanamkan Modal

Question : Salah satu pemegang saham pada suatu badan hukum berbentuk perseroan terbatas, meninggal dunia. Secara hukum, segala hak dan aset milik almarhum akan beralih kepada ahli-warisnya. Bagaimana bila pihak pengurus perseroan, beritikad buruk dengan tidak mau mendaftarkan balik-nama kepemilikan saham almarhum menjadi atas nama ahli-warisnya akibat pewarisan ini? Akibatnya, hingga kini kami tidak pernah diundang untuk mengikuti rapat pemegang saham, pembagian deviden laba usaha, maupun laporan keuangan perusahaan, sekalipun itu merupakan hak setiap pemegang saham akan tetapi kami selaku ahli waris pemegang saham tidak diakui sebagai pemegang saham.

Manusia-Sejati Bersifat Humanis, Jauh dari Sifat-Sifat Hewanis, Premanis, maupun Predatoris (Sifat-Sifat yang Dimiliki oleh Setanis-Iblis)

Mereka yang Menghendaki Penderitaannya Sendiri, akan Cenderung Menghendaki Penderitaan Makhluk Lain atau Menghendaki Penderitaan Keduanya

Seorang Manusia Sejati Tidak Menghendaki Penderitaannya Sendiri, Tidak Menghendaki Penderitaan Makhluk Lain, dan Tidak Menghendaki Penderitaan Keduanya

Apakah ada di antara para pembaca, yang pernah mengalami suatu kondisi yang menyudutkan posisi kita? Ilustrasi sederhananya sebagai berikut. Kita memiliki dugaan, ada orang jahat yang memiliki rencana hendak melakukan kejahatan. Kita telah lama mengamati dan dugaan kita makin kuat. Namun, akibat kelicikan sang penjahat ataupun karena kesalahan kecil dalam melakukan kalkulasi waktu, observasi, maupun hal lainnya, laporan yang Anda sampaikan kepada pihak otoritas, kemudian ditindak-lanjuti oleh pihak otoritas, telah ternyata hasilnya diluar dugaan kita, bahwa tiada indikasi terjadinya ataupun akan terjadinya kejahatan. Dibalik itu semuanya, sebenarnya rencana jahat, persiapan kejahatan, alat-alat kejahatan, sang penjahat, atau bahkan kejahatan yang serba terselubung dan tersembunyi tersebut adalah benar adanya.

Konflik Asas Hukum antara LEX SPECIALIS Vs. LEX POSTERIOR

Konflik Antar Asas Hukum Lebih Konpleks daripada Sekadar Konflik Antar Norma Hukum

Question : Pernah suatu hari saya bertanya kepada dosen di kampus yang punya gelar doktor dibidang ilmu hukum di fakultas hukum kami, bahwa asas “lex posterior derogat legi priori” bisa bertentangan dengan asas “lex specialis derogat legi generalis”, dimana keduanya tidak selalu sejalan. Akan tetapi, sukar bagi saya untuk mengungkapkan kata-kata ataupun menerangkannya sampai saat kini. Dosen saya tersebut justru meremehkan saya, dan menyatakan bahwa tidak pernah dan tidak akan ada masalah ketika kedua asas tersebut diterapkan secara paralel dalam praktek.

Menggugat Akta Hibah Wasiat oleh Salah Satu Ahli Waris yang Merasa Dirugikan, agar Akta Dibatalkan oleh Pengadilan

Rapuhnya Akta Hibah Wasiat, Walaupun Dibuat oleh Notaris

Kurangnya Akal Sehat dan Tidak Bisa Berpikir secara Normal (Pikun), Karenanya Tidaklah Cakap untuk Melakukan Perbuatan Hukum—sekalipun Tidak Dibawah Pengampuan

Question : Bila kami selaku salah satu ahli waris memang bisa menggugat suatu surat wasiat ketika merasa dirugikan oleh hibah wasiat yang pernah dibuat oleh almarhum, karena kami nilai telah melanggar hak masing-masing ahli waris secara berimbang, mengingat surat hibah wasiat almarhum hanya menguntungkan segelintir ahli wariss tertentu, maka siapa saja yang dijadikan tergugatnya?

Kebenaran Tidak ada Relevansinya dengan Suara Mayoritas. Kebenaran dapat Digali dari Pandangan yang Melawan Arus Mainstream

Vox Populi Vox Dei, Suara Mayoritas adalah Kebenaran? Demokrasi Bukanlah Tanpa Cacat-Falsafah

Kebenaran-Semu Dibalik Suara Mayoritas, akan Melahirkan Tirani Mayoritas—namun Tidak akan Terjadi Sebaliknya, Kebenaran-Sejati Tidak Akan Menjelma Tirani Sekalipun Mayoritas

Question : Apakah yang namanya “suara mayoritas”, tidak mungkin salah, alias selalu diasumsikan sebagai “sudah benar” adanya?

Ketika Seseorang Gagal Menjinakkan Dirinya Sendiri, maka Orang Lain atau Bahkan Pengadilan yang Akan Menjinakkannya

Aku Telah Berhenti Melakukan Kejahatan, untuk Selamanya. Kamu Kapan?

Aku Telah Menjinakkan Diri. Kamu Kapan?

Pernahkah Anda mengamati, betapa manusia bisa sangat “egois terhadap dirinya sendiri”, karenanya mereka tidak jarang dapat bersikap “egois terhadap orang lain”? Kecenderungan untuk menyakiti diri sendiri, seperti mengonsumsi zat-zat perusak kesehatan, gaya hidup beresiko dan tidak sehat, hingga aktivitas yang membahayakan dirinya sendiri, merupakan ilustrasi sederhana betapa seseorang bisa sangat “egois terhadap dirinya sendiri”. Bila seseorang bisa sangat “egois terhadap dirinya sendiri”, maka tidaklah mengejutkan betapa mereka bisa sangat “egois terhadap orang maupun makhluk hidup lainnya”.

Penggugat Meninggal Dunia saat Proses Gugatan Sedang / Masih Berlangsung, Gugatan Tidak Gugur Demi Hukum, dapat Dilanjutkan oleh Ahli-Waris

Ambigunya “Nasib Gugatan” bila Pihak Tergugat Mendadak “Meninggal Dunia” saat Gugatan Penggugat Belum Diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri

Question : Bila saat persidangan perkara gugatan perdata masih sedang berlangsung dan belum selesai hingga putusan hakim, namun pihak penggugat secara mendadak tanpa terduga, meninggal dunia. Apakah gugatan dengan demikian menjadi gugur, ahli waris yang bisa mengajukan gugatan-ulang, ataukah ahli waris almarhum pihak penggugat bisa melanjutkan gugatan almarhum penggugat?

Kebohongan ialah Akar dari Sikap Korup, termasuk Aksi Korupsi

Demikian pula, Rāhula, jika seseorang tidak malu mengucapkan kebohongan yang disengaja, maka tidak ada kejahatan, Aku katakan, yang tidak akan ia lakukan. Oleh karena itu, Rāhula, engkau harus berlatih sebagai berikut: ‘Aku tidak akan mengucapkan kebohongan bahkan sebagai suatu gurauan.’” [SANG BUDDHA]

Ada kemungkinan selama ini ada diantara para pembaca yang bertanya-tanya, bahwa seseorang pekerja kantoran swasta maupun pekerja informal dengan upah sebatas “upah minimum” telah ternyata mampu untuk bertahan hidup dan menjalani hidup dengan bahagia sekalipun “minimalis” ataupun “simple life” (bersahaja). Menjadi pertanyaan, kalangan pegawai negeri sipil yang tingkat penghasilannya di atas rata pekerja swasta, terlebih seorang pejabat pemerintahan dengan tingkat gaji resminya jauh diatas rata-rata penghasilan warganya, mengapa masih juga melakukan korupsi? Bila tiada orangtua maupun guru yang mengajarkan Anda cara “hidup sederhana”, maka Anda tidak akan mengenal kata “bahagia dalam hidup berkecukupan”, akan tetapi selalu merasa “tidak pernah cukup”, sekalipun itu sekaliber pejabat di pemerintahan maupun pejabat di badan usaha milik negara yang tingkat gajinya sudah tergolong sangat tinggi.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS