Ambigunya “Nasib Gugatan” bila Pihak Tergugat Mendadak “Meninggal Dunia” saat Gugatan Penggugat Belum Diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri
Question : Bila saat persidangan perkara gugatan perdata masih sedang berlangsung dan belum selesai hingga putusan hakim, namun pihak penggugat secara mendadak tanpa terduga, meninggal dunia. Apakah gugatan dengan demikian menjadi gugur, ahli waris yang bisa mengajukan gugatan-ulang, ataukah ahli waris almarhum pihak penggugat bisa melanjutkan gugatan almarhum penggugat?
Brief Answer : Pihak ahli-waris bisa dan dimungkinkan oleh hukum
acara (setidaknya menurut “best practice” praktek selama ini di
peradilan) melanjutkan proses gugat-menggugat, baik dari pihak Penggugat maupun
pihak Tergugat, dengan dibuktikan adanya Akta Kematian yang otentik diterbitkan
oleh pihak otoritas. Namun, untuk konteks bila pihak Tergugat yang meninggal
dunia, akan tetapi pihak seluruh ahli-waris Tergugat tidak secara sukarela
muncul / hadir ke pangadilan untuk menggantikan posisi Tergugat, hukum acara
perdata di Indonesia belum mengatur “nasib” gugatan Penggugat bila konteks
peristiwanya seperti demikian.
Meninggalnya pihak Tergugat yang masih menyisakan ambigunya
“nasib gugatan” Penggugat di mata kalangan para Hakim di Pengadilan, tampak
ambivalen bila kita hadapkan pada analogi konteks serupa dimana pejabat direksi
suatu badan hukum seperti Perseroan Terbatas yang mendadak meninggal dunia atau
digantikan oleh RUPS maupun “mengundurkan diri” saat proses jalannya gugat-menggugat
masih berlangsung, maka pihak “pejabat direksi yang baru” yang akan muncul /
hadir menggantikan direksi sebelumnya, karena pihak badan hukum selaku Tergugat
tetap adalah subjek hukum yang sama sekalipun pengurusnya “silih-berganti”.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA &
PARTNERS ilustrasikan
contoh nyatanya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa tanah register
Nomor 3485 K/Pdt/2016 tanggal 16 Maret 2017, perkara antara:
- MAKLUM al. P. IN, berdasarkan
Surat Keterangan Kematian tahun 2015 yang dibuat Kepala Desa Sumbersari,
dilanjutkan oleh para ahli waris almarhum yaitu: 1. KUSNADI; 2. INDRA
NINGSIH—keduanya anak-anak Penggugat—sebagai Pemohon Kasasi semula Penggugat; melawan
1. PT AKAR BUMI PERTIWI; 2. BABUN; 3. SU al. B. SUKARSIH; 4. DRAWI
al. P. PUT; 5. HALIL; 6. NING; 7. TUTUK WIJAYANTO; 8. HINDARTI HARAPINI; 9. SRI
AYUNING WITASTUTI; 10. SARI DEWI PRINGISKA DINI; 11. SRI LESTARI PUJIASTUTI; 12.
SYAILENDRA ARIF NUGROHO; 13. DINIHARI PRINCESSI; 14. GIMPONG MOHAMAD HARAPAN; 15.
KUKUH DRAJAD PRAMUDANA; 16. YAYUK MARUTI HARAPINI; 17. KURNIA HARAPINI, sebagai
Para Termohon Kasasi dahulu Tergugat I sampai dengan XVII; dan
1. NOTARIS ERMI SUNARSIH; 2.
KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN JEMBER, sebagai Turut
Termohon Kasasi dahulu Turut Tergugat I dan II.
Terhadap gugatan Penggugat, yang kemudian menjadi
putusan Pengadilan Negeri Jember sebagaimana register Nomor 69/Pdt.G/2014/PN.Jr
tanggal 28 Januari 2015, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI
:
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan
Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Penggugat
adalah ahli waris dari almarhum P. Emi Le;
3. Menyatakan bahwa tanah
sengketa adalah harta peninggalan almarhum P. Emi Le dan jatuh waris kepada
Penggugat;
4. Menyatakan penguasaan
Tergugat I dengan membongkar pagar serta menaruh bahan-bahan bangunan di dalam
tanah sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
5. Menyatakan perbuatan
Tergugat I sampai dengan Tergugat XVII dengan memperjual-belikan serta membalik
nama surat-surat tanah serta menguasai tanah sengketa tanpa sepengetahuan dan
seijin Penggugat selaku ahli waris yang sah adalah merupakan perbuatan melawan
hukum;
6. Menyatakan bahwa segala
bentuk surat-surat akta dan peralihan hak atas tanah sengketa dalam bentuk
apapun yang berkaitan dengan Para Tergugat termasuk Sertifikat Hak Milik Nomor
7822/Sumbersari Dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3027/Sumbersari adalah
cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
7. Menyatakan sah dan berharga
sita jaminan yang diletakkan terhadap tanah sengketa;
8. Menghukum Tergugat I atau
siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan dan mengambil
bahan-bahan bangunan yang ada di dalam tanah sengketa selanjutnya mengembalikan
dan menyerahkan tanah sengketa tersebut kepada Penggugat dan bila perlu dengan
bantuan alat Negara;
9. Menghukum Turut Tergugat I
dan II untuk tunduk pada putusan ini;”
Dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat I,
putusan Pengadilan Negeri di atas kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dengan Putusan
Nomor 25/PDT/2016/PT.SBY tanggal 4 Mei 2016, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI:
- Menerima permohonan banding
dari Pembanding;
- Membatalkan putusan
Pengadilan Negeri Jember Nomor 69/Pdt.G/2014/PN.Jr. tanggal 28 Januari 2015
yang dimohonkan banding tersebut;
Mengadili Sendiri
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak gugatan Penggugat
seluruhnya;”
Pihak Penggugat mengajukan upaya hukum Kasasi, dimana
terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan yang
penting untuk disimak, sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan tersebut tidak
dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama alasan-alasan
memori kasasi tanggal 5 September 2016 dan kontra memori kasasi tanggal 16
September 2016 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti Pengadilan Tinggi
Surabaya tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa Penggugat tidak dapat
membuktikan dalil gugatannya sebagai pemilik atas objek sengketa yang hanya
berdasarkan Penetapan Anak Angkat Nomor 477/Pdt.P/2013/PN Jbr. tanggal 23
November 2013, yang isinya menerangkan peristiwa 50 (lima puluh) tahun yang
lalu dan ternyata Penggugat sejak tahun 1953 tidak pernah menguasai objek
sengketa;
- Bahwa sebaliknya terbukti sejak tahun 1953 dikuasai oleh Surami
yang diteruskan anak-anaknya yaitu Tergugat II, III, IV, V dan VI secara terus-menerus
tanpa ada pihak yang menaruh keberatan, kemudian pada tanggal 2 Agustus
1958 objek sengketa telah dibeli oleh Latif Arjo (orang tua Tergugat VII sampai
dengan XVII) dan telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 7822 atas nama
anak-anak Latif Arjo (Tergugat VII sampai dengan XVII);
- Bahwa objek sengketa telah
dijual oleh Tergugat VII sampai dengan Tergugat XVII kepada Tergugat I sesuai
Akta Jual Beli Nomor 420/2013 pada tanggal 13 November 2013 yang dibuat di
hadapan Notaris Erni Dunarsih, S.H., M.Kn. yang kemudian telah diterbitkan
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3027 Kelurahan Sumbersari atas nama Tergugat
I dengan petunjuk bekas Hak Yasan Kutipan Petok Nomor 3440, Persil 49, Klas
Blok S.III, luas 8590 m2;
-
Bahwa oleh karena riwayat penguasaan tanah dan prosedur jual beli maka Tergugat
I harus dilindungi sebagai pembeli beriktikad baik;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi Surabaya
dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka
permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi MAKLUM al. P. IN tersebut
harus ditolak;
“M E N G A D I L I:
- Menolak permohonan kasasi
Pemohon Kasasi MAKLUM al. P. IN tersebut;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.
