Penggugat Meninggal Dunia saat Proses Gugatan Sedang / Masih Berlangsung, Gugatan Tidak Gugur Demi Hukum, dapat Dilanjutkan oleh Ahli-Waris

Ambigunya “Nasib Gugatan” bila Pihak Tergugat Mendadak “Meninggal Dunia” saat Gugatan Penggugat Belum Diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri

Question : Bila saat persidangan perkara gugatan perdata masih sedang berlangsung dan belum selesai hingga putusan hakim, namun pihak penggugat secara mendadak tanpa terduga, meninggal dunia. Apakah gugatan dengan demikian menjadi gugur, ahli waris yang bisa mengajukan gugatan-ulang, ataukah ahli waris almarhum pihak penggugat bisa melanjutkan gugatan almarhum penggugat?

Brief Answer : Pihak ahli-waris bisa dan dimungkinkan oleh hukum acara (setidaknya menurut “best practice” praktek selama ini di peradilan) melanjutkan proses gugat-menggugat, baik dari pihak Penggugat maupun pihak Tergugat, dengan dibuktikan adanya Akta Kematian yang otentik diterbitkan oleh pihak otoritas. Namun, untuk konteks bila pihak Tergugat yang meninggal dunia, akan tetapi pihak seluruh ahli-waris Tergugat tidak secara sukarela muncul / hadir ke pangadilan untuk menggantikan posisi Tergugat, hukum acara perdata di Indonesia belum mengatur “nasib” gugatan Penggugat bila konteks peristiwanya seperti demikian.

Meninggalnya pihak Tergugat yang masih menyisakan ambigunya “nasib gugatan” Penggugat di mata kalangan para Hakim di Pengadilan, tampak ambivalen bila kita hadapkan pada analogi konteks serupa dimana pejabat direksi suatu badan hukum seperti Perseroan Terbatas yang mendadak meninggal dunia atau digantikan oleh RUPS maupun “mengundurkan diri” saat proses jalannya gugat-menggugat masih berlangsung, maka pihak “pejabat direksi yang baru” yang akan muncul / hadir menggantikan direksi sebelumnya, karena pihak badan hukum selaku Tergugat tetap adalah subjek hukum yang sama sekalipun pengurusnya “silih-berganti”.

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS ilustrasikan contoh nyatanya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa tanah register Nomor 3485 K/Pdt/2016 tanggal 16 Maret 2017, perkara antara:

- MAKLUM al. P. IN, berdasarkan Surat Keterangan Kematian tahun 2015 yang dibuat Kepala Desa Sumbersari, dilanjutkan oleh para ahli waris almarhum yaitu: 1. KUSNADI; 2. INDRA NINGSIH—keduanya anak-anak Penggugat—sebagai Pemohon Kasasi semula Penggugat; melawan

1. PT AKAR BUMI PERTIWI; 2. BABUN; 3. SU al. B. SUKARSIH; 4. DRAWI al. P. PUT; 5. HALIL; 6. NING; 7. TUTUK WIJAYANTO; 8. HINDARTI HARAPINI; 9. SRI AYUNING WITASTUTI; 10. SARI DEWI PRINGISKA DINI; 11. SRI LESTARI PUJIASTUTI; 12. SYAILENDRA ARIF NUGROHO; 13. DINIHARI PRINCESSI; 14. GIMPONG MOHAMAD HARAPAN; 15. KUKUH DRAJAD PRAMUDANA; 16. YAYUK MARUTI HARAPINI; 17. KURNIA HARAPINI, sebagai Para Termohon Kasasi dahulu Tergugat I sampai dengan XVII; dan

1. NOTARIS ERMI SUNARSIH; 2. KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN JEMBER, sebagai Turut Termohon Kasasi dahulu Turut Tergugat I dan II.

Terhadap gugatan Penggugat, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Jember sebagaimana register Nomor 69/Pdt.G/2014/PN.Jr tanggal 28 Januari 2015, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI :

Dalam Pokok Perkara:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah ahli waris dari almarhum P. Emi Le;

3. Menyatakan bahwa tanah sengketa adalah harta peninggalan almarhum P. Emi Le dan jatuh waris kepada Penggugat;

4. Menyatakan penguasaan Tergugat I dengan membongkar pagar serta menaruh bahan-bahan bangunan di dalam tanah sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum;

5. Menyatakan perbuatan Tergugat I sampai dengan Tergugat XVII dengan memperjual-belikan serta membalik nama surat-surat tanah serta menguasai tanah sengketa tanpa sepengetahuan dan seijin Penggugat selaku ahli waris yang sah adalah merupakan perbuatan melawan hukum;

6. Menyatakan bahwa segala bentuk surat-surat akta dan peralihan hak atas tanah sengketa dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan Para Tergugat termasuk Sertifikat Hak Milik Nomor 7822/Sumbersari Dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3027/Sumbersari adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap tanah sengketa;

8. Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan dan mengambil bahan-bahan bangunan yang ada di dalam tanah sengketa selanjutnya mengembalikan dan menyerahkan tanah sengketa tersebut kepada Penggugat dan bila perlu dengan bantuan alat Negara;

9. Menghukum Turut Tergugat I dan II untuk tunduk pada putusan ini;”

Dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat I, putusan Pengadilan Negeri di atas kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dengan Putusan Nomor 25/PDT/2016/PT.SBY tanggal 4 Mei 2016, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI:

- Menerima permohonan banding dari Pembanding;

- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 69/Pdt.G/2014/PN.Jr. tanggal 28 Januari 2015 yang dimohonkan banding tersebut;

Mengadili Sendiri

Dalam Pokok Perkara:

- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;”

Pihak Penggugat mengajukan upaya hukum Kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan yang penting untuk disimak, sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama alasan-alasan memori kasasi tanggal 5 September 2016 dan kontra memori kasasi tanggal 16 September 2016 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti Pengadilan Tinggi Surabaya tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:

- Bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya sebagai pemilik atas objek sengketa yang hanya berdasarkan Penetapan Anak Angkat Nomor 477/Pdt.P/2013/PN Jbr. tanggal 23 November 2013, yang isinya menerangkan peristiwa 50 (lima puluh) tahun yang lalu dan ternyata Penggugat sejak tahun 1953 tidak pernah menguasai objek sengketa;

- Bahwa sebaliknya terbukti sejak tahun 1953 dikuasai oleh Surami yang diteruskan anak-anaknya yaitu Tergugat II, III, IV, V dan VI secara terus-menerus tanpa ada pihak yang menaruh keberatan, kemudian pada tanggal 2 Agustus 1958 objek sengketa telah dibeli oleh Latif Arjo (orang tua Tergugat VII sampai dengan XVII) dan telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 7822 atas nama anak-anak Latif Arjo (Tergugat VII sampai dengan XVII);

- Bahwa objek sengketa telah dijual oleh Tergugat VII sampai dengan Tergugat XVII kepada Tergugat I sesuai Akta Jual Beli Nomor 420/2013 pada tanggal 13 November 2013 yang dibuat di hadapan Notaris Erni Dunarsih, S.H., M.Kn. yang kemudian telah diterbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3027 Kelurahan Sumbersari atas nama Tergugat I dengan petunjuk bekas Hak Yasan Kutipan Petok Nomor 3440, Persil 49, Klas Blok S.III, luas 8590 m2;

- Bahwa oleh karena riwayat penguasaan tanah dan prosedur jual beli maka Tergugat I harus dilindungi sebagai pembeli beriktikad baik;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi Surabaya dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi MAKLUM al. P. IN tersebut harus ditolak;

M E N G A D I L I:

- Menolak permohonan kasasi Pemohon Kasasi MAKLUM al. P. IN tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS