Buah Simalakama Rezim Perizinan, Hal Baik / Positif Sekalipun dapat Menjelma Bumerang

Dengan Melakukan Peninjauan : “Adakah Sifat Korup Muncul pada Pikiranku Selama Menjalani Rutinitas Hidup di Keseharian Ini?” Ia akan Mengetahui / Memahami bahwa ia adalah BERSIH ataukah KORUP

Aparatur penegak hukum memonopoli akses menuju keadilan pidana, dengan maksud agar masyarakat tidak “main hakim sendiri” (persekusi, eigenrichting). Namun, di tangan aparatur penegak hukum yang korup, terjadilah realita aduan / laporan masyarakat selaku korban kejahatan yang justru diabaikan, atau bahkan dijadikan “sapi perahan”. Anda lihat, hukum pidana bertopang pada satu pilar rapuh bernama “asumsi”—asumsi bahwa seluruh aparatur penegak hukum adalah benar “aparatur PENEGAK hukum”, bukan “aparat yang berjualan hukum”.

Maksud hati melindungi masyarakat dari kerusakan lingkungan hidup, rezim perzinan usaha untuk kegiatan pertambangan maupun tanaman industri, namun di tangan pejabat yang berwenang menerbitkan izin, akan tetapi bermental korup, jadilah “alat kejahatan” untuk praktek pemerasan (law as a tool of crime). Sama halnya, maksud hati melindungi tenaga kerja dalam negeri, izin tinggal maupun izin bekerja bagi tenaga kerja asing diatur prosedur perizinannya. Akan tetapi di tangan aparat yang korup, kesemua itu menjadi alibi sempurna untuk “memeras”, Power tends to corrupt, begitu kata Lord Acton.

Di sini, terdapat disparitas yang demikian lebar, antara perspektif regulator selaku penyusun kebijakan / peraturan yang hendak melindungi masyarakat, akan tetapi implementasinya di lapangan ataupun di akar rumput justru ironisnya mengandalkan itikad pihak aparatur yang berwenang menerbitkan izin, dimana bisa jadi aparatur tersebut memiliki perspektif korup, bahwa rezim perizinan adalah “kesempatan” baginya untuk “memeras”. Izin impor, bertujuan melindungi produsen dalam negeri; begitupula izin ekspor untuk melindungi konsumen dalam negeri, telah ternyata izin demikian “diperjual-belikan” dengan harga tertentu “di bawah meja”. Hal baik, namun kewenangannya di tangan orang yang korup, jadilah “racun” maupun “duri dalam daging”.

Dalam banyak kesempatan penulis menuturkan, bahwa semua persoalan bangsa tidak dapat ditumpukan kepada aspek hukum maupun penegakannya yang masih mengandalkan itikad aparaturnya. Adalah peran, fungsi, serta tanggung-jawab moral kalangan nonhukum, seperti kalangan guru-akademisi maupun pemuka agama-rohaniawan untuk menyiapkan maupun memastikan warganya, baik sipil ataupun Aparatur Sipil Negara untuk memiliki “standar moral” yang baik. Contoh-contoh korupsinya “oknum” aparat di atas, bukanlah sepenuhnya kegagalan hukum, akan tetapi menjadi cerminan kegagalan sistemik kalangan guru maupun pemuka agama.

Kalangan hukum, sudah cukup kontribusinya dengan menerbitkan aturan terkait perizinan yang ketat disertai prosedur resminya. Selebihnya, menjadi beban yang dipikul di pundak kalangan guru maupun pemuka agama, tidak terkecuali kalangan orangtua yang memiliki kewajiban-sosial untuk memberikan teladan yang baik bagi generasi penerusnya. Fenomena-fenomena yang tampak seolah mencoreng dunia / praktek hukum, sejatinya bukanlah cerminan kegagalan hukum, akan tetapi merupakan bukti konkret rusaknya teladan / panutan dari kalangan guru maupun “bopengnya wajah” pemuka agama kita di Tanah Air yang kerap kali justru secara vulgar mempertontonkan sikap “hipokrit”.

The man behind the gun”, begitulah anekdot klise selalu relevan. Masalahnya, benda yang berbahaya seperti senjata ataupun pisau dapur sekalipun, nyata berpotensi membahayakan bila disalah-gunakan. Akan tetapi di tangan pihak-pihak yang memiliki itikad buruk, hal yang baik / positif sekali pun bisa menjelma “bumerang”, seperti ilustrasi di muka. Karenanya, kita sampai pada satu kesimpulan, niat hati seseorang bisa lebih berbahaya daripada alat tajam maupun senjata apapun.

Pertimbangkan bahwa bila hal yang positif bisa menjelma “racun” di tangan orang yang korup, maka hal yang berbahaya dapat menjelma “petaka dan bencana” di tangan orang korup demikian. Adalah tidak relevan, bila pemerintah mengandalkan bongkar-pasang regulasi untuk menyikapi fenomena korupnya aparatur mereka. Di tengah era tender pengadaan barang dan jasa berbasis elektronik sekalipun, segalanya kemudian “diakali” dimana “oknum” main kucing-kucingan dengan sistem yang ada. Masifnya fenomena “oknum berjemaah”, juga bukanlah wujud gagalnya hukum, akan tetapi bukti nyata kegagalan struktutal fungsi dan peran kalangan guru maupun pemuka agama—serta orangtua mereka, yang telah gagal yang untuk mendidik lewat teladan berintegritas, tentunya.

Seragam militer dan alutsitanya, dimaksudkan untuk memertahankan negara dari kolonial asing. Akan tetapi seragam tersebut di tangan “oknum” bermental preman, jadilah praktek intimidasi militer terhadap sipil seperti yang terjadi di Halim—Jakarta Timur maupun di Rumpin—Bogor, Jawa Barat, ataupun penyiraman air keras ke tubuh seorang aktivis-sipil. Pengadilan dimaksudkan untuk menjadi wasit bagi dua pihak yang saling bertikai. Di tangan “oknum hakim” yang korup, jadilah fenomena “bersenang-senang di atas derita dan kesengsaraan orang lain”, “memancing di air keruh”. Kepailitan dimaksudkan untuk melindungi kepentingan kalangan kreditor, namun di tangan “oknum kurator” yang korup, maka baik debitor maupun kreditornya sama-sama “gigit jari”, dimana yang dimakmurkan justru seringkali ialah kantung saku sang kurator.

Demokrasi, disimbolkan dengan “pesta rakyat” berupa pemilihan umum kepala negara maupun kepala daerah ataupun para “wakil rakyat” di parlemen. Akan tetapi di tangan elit-elit politik yang korup, rakyat dijadikan objek-komoditas, bukan sebagai subjek yang berkepentingan, dan didudukan sebagai “hamba” dalam relasi patronase. Kita telah salah dalam mendesain generasi bangsa kita, dimana setiap fenomena sosial yang kontraproduktif selalu menjadikan faktor aturan hukum sebagai kambing-hitam terjadinya anomali sosial.

Suatu ketata-negaraan tidak semata bertopang pada legalitas formal, akan tetapi lebih mengandalkan legitimasi sosial yang lahir dari keterlibatan aktif serta itikad aparatur penegak hukum maupun masyarakat yang diatur olehnya itu sendiri. Sebagai contoh yang sangat dekat dengan kita di keseharian, betapa bantuan sosial telah ternyata kerap “tidak tepat sasaran”. Pemerintah pusat maupun daerah, telah cukup mengucurkan dana bantual sosial, akan tetapi sesama rakyat / warga sipil saling korup satu sama lainnya, yang tidak berhak “mendadak miskin”, sehingga yang betul-betul membutuhkan tidak mendapatkan “kuota” dan tersisih sebelum kemudian teralienasi dari negaranya sendiri. Bantuan sosial adalah hal yang baik, namun berpotensi mematikan semangat rasa memiliki terhadap bangsa, semata karena bantuan sosial tersebut telah ternyata “salah sasaran” sehingga warga yang benar-benar butuh bantuan menjadi terabaikan.

Kepolisian dibentuk dalam rangka menjaga keamanan masyarakat, namun kepolisian pula yang tidak jarang menghadirkan ancaman berupa “represi” terhadap supremasi sipil. Jubah pemuka agama, di tangan “oknum pemuka agama” yang korup, umat menjelma “sapi perahan”. Seragam profesi dokter, dimaksudkan untuk menolong dan menyembuhkan pasien, akan tetapi di tangan “oknum dokter” yang korup, diresepkanlah obat-obatan yang sejatinya tidak dibutuhkan oleh sang pasien, semata demi mengejar komisi dari distributor sediaan farmasi. Betapa sungguh mengkhawatirkan, banyak beredar produk-produk yang secara ilmiah terbukti berbahaya bagi kesehatan, namun berlabel “izin BPOM” serta logo “HALAL”, karenanya tidak perlu dipertanyakan ataupun diragukan lagi untuk dikonsumsi.

Kebolehan untuk mendirikan Badan hukum seperti Yayasan (konotasinya “nirlaba”) maupun Koperasi (organik dari dan untuk anggota), tujuannya baik untuk menyejahterakan masyarakat maupun anggotanya. Akan tetapi di tangan “oknum pengurus” yang korup, penyalah-gunaan lembaga dengan kedok Yayasan maupun Korporasi terjadi secara marak sebagaimana fenomena beberapa dekade belakangan. Orangtua adalah baik, perannya mendidik, merawat, dan menjaga anak. Akan tetapi di tangan orangtua yang korup—seperti “mimpi-basah” tergila-gila ingin bersetubuh dengan puluhan bidadari di surga—maka nyawa milik sang anak pun dirampas dengan disembelih, alih-alih menyembelih leher milik sang ayah sendiri (lihat kisah Ibrahim / Abraham terhadap puteranya, Ismail / Ishaq). Tidak pernah Ibrahim berkata : “I treasure him more than my own life.” At that time, Ibrahim was not a father, but an EXECUTOR!

Mungkin ada benarnya apa yang disebutkan oleh Ahok (Mantan Gubernur Kota Jakarta) maupun oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), bahwa adalah percuma saja mengharapkan ataupun mengandalkan “Undang-Undang Perampasan Aset”, karena bila aparatur penegak hukumnya korup, maka fenomena yang akan mencuat ialah “sambil menyelam, minum air; sembari memberantas korupsi, nyambi korupsi”, dimana aset-aset milik Terdakwa yang dirampas untuk negara kemudian dikorupsi oleh lembaga eksekutor pelaksana putusan.

Penting untuk secara rutin serta berkala melakukan peninjauan terhadap diri kita sendiri, agar tidak terjerumus dan senantiasa waspada terhadap pikiran maupun perilaku kita sendiri, sebagaimana dapat kita simak selengkapnya dalam “Khotbah-Khotbah Menengah Sang Buddha (Majjhima Nikāya)”, Judul Asli : “The Middle Length Discourses of the Buddha, A Translation of the Majjhima Nikāya”, translated from the Pāli to English by Bhikkhu Ñāamoli and Bhikkhu Bodhi, Wisdom Publications (1995); diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh Edi Wijaya & Indra Anggara, penerbit DhammaCitta Press (2013):

SUTTA 151

Piṇḍapātapārisuddhi Sutta: Pemurnian Dana Makanan

1. DEMIKIANLAH YANG KUDENGAR. Pada suatu ketika Sang Bhagavā sedang menetap di Rājagaha di Hutan Bambu, Taman Suaka Tupai. Kemudian, pada suatu malam, Yang Mulia Sāriputta bangkit dari meditasinya dan menghadap Sang Bhagavā. Setelah bersujud kepada Beliau, ia duduk di satu sisi. Kemudian Sang Bhagavā berkata kepadanya: [294]

2. “Sāriputta, indria-indriamu jernih. Warna kulitmu bersih dan cerah. Kediaman apakah yang sering engkau diami sekarang, Sāriputta?”

“Sekarang, Yang Mulia, aku sering berdiam dalam kekosongan.”

[Kitab Komentar : Pencapaian kekosongan dari buah Kearahantaan. Dalam Mahāvedalla Sutta, Sang Buddha menyebutkan, “Nafsu adalah pembuat gambaran, kebencian adalah pembuat gambaran, delusi adalah pembuat gambaran. Dalam diri seorang bhikkhu yang noda-nodanya telah hancur, hal-hal ini telah ditinggalkan, dipotong pada akarnya, dibuat seperti tunggul pohon palem, tersingkirkan sehingga tidak dapat muncul lagi di masa depan. Di antara semua jenis kebebasan pikiran tanpa gambaran, kebebasan pikiran yang tidak tergoyahkan adalah yang terbaik. Sekarang kebebasan pikiran yang tidak tergoyahkan itu hampa dari nafsu, hampa dari kebencian, hampa dari delusi. Ini adalah cara di mana kondisi-kondisi ini bermakna sama dan hanya berbeda dalam sebutan.

Seluruh empat kebebasan pikiran adalah bermakna sama dalam hal bahwa semuanya merujuk pada buah pencapaian Kearahantaan. Empat kebebasan ini adalah bermakna sama karena kata-kata – yang tanpa batas, kekosongan, kehampaan, dan tanpa gambaran – semuanya adalah sebutan bagi Nibbāna, yang merupakan objek dari buah pencapaian Kearahantaan.

Dalam Mahāvedalla Sutta, Sang Buddha juga menyebutkan, “Ia memahami sebagai berikut: ‘Gangguan apapun juga yang bergantung pada noda keinginan indria, gangguan itu tidak ada di sini; Gangguan apapun juga yang bergantung pada noda penjelmaan, gangguan itu tidak ada di sini; Gangguan apapun juga yang bergantung pada noda ketidak-tahuan, gangguan itu tidak ada di sini. Hanya ada gangguan ini, yaitu, yang berhubungan dengan enam landasan yang bergantung pada jasmani dan dikondisikan oleh kehidupan.’ Ia memahami: ‘Bidang persepsi ini adalah kosong dari noda keinginan indria; bidang persepsi ini adalah kosong dari noda penjelmaan; bidang persepsi ini adalah kosong dari noda ketidak-tahuan. Hanya ada ketidak-kosongan ini, yaitu, yang berhubungan dengan enam landasan yang bergantung pada jasmani dan dikondisikan oleh kehidupan.’ Demikianlah ia menganggapnya sebagai kosong dari apa yang tidak ada di sana, tetapi sehubungan dengan apa yang ada di sana ia memahami apa yang ada di sana sebagai berikut: ‘Ini ada.’ Demikianlah, Ānanda, ini adalah masuknya ia ke dalam kekosongan, yang asli, [109] tidak menyimpang, dan murni, yang tertinggi dan tidak terlampaui.

Di sini kata “yang tertinggi dan tidak terlampaui” (paramānuttarā) telah ditambahkan. Kitab Komentar mengatakan bahwa ini adalah buah pencapaian kekosongan seorang Arahant.]

“Bagus, bagus, Sāriputta! Sekarang, sesungguhnya, engkau sering berdiam dalam kediaman seorang manusia besar. Karena ini adalah kediaman seorang manusia besar, yaitu, kekosongan.

[Kitab Komentar : Ini adalah kediaman dari manusia-manusia besar (mahāpurisa) seperti para Buddha, para paccekabuddha, dan para siswa besar Sang Tathāgata.]

3. “Maka, Sāriputta, jika seorang bhikkhu berkehendak: ‘Semoga sekarang aku sering berdiam dalam kekosongan,’ ia harus mempertimbangkan sebagai berikut: ‘Di jalan di mana aku mendatangi suatu desa untuk menerima dana makanan, atau di tempat-tempat di mana aku berkeliling menerima dana makanan, atau di jalan di mana aku kembali dari perjalanan menerima dana makanan, adakah keinginan, nafsu, kebencian, delusi, atau penolakan dalam pikiranku sehubungan dengan bentuk-bentuk yang dikenali oleh mata?’ Jika, dengan melakukan peninjauan demikian, ia mengetahui sebagai berikut: ‘Di jalan di mana aku mendatangi suatu desa untuk menerima dana makanan, atau di tempat-tempat di mana aku berkeliling menerima dana makanan, atau di jalan di mana aku kembali dari perjalanan menerima dana makanan, ada keinginan, nafsu, kebencian, delusi, atau penolakan dalam pikiranku sehubungan dengan bentuk-bentuk yang dikenali oleh mata,’ maka ia harus berusaha untuk meninggalkan kondisi-kondisi buruk yang tidak bermanfaat itu. Tetapi jika, dengan melakukan peninjauan demikian, ia mengetahui sebagai berikut: ‘Di jalan di mana aku mendatangi suatu desa untuk menerima dana makanan, atau di tempat-tempat di mana aku berkeliling menerima dana makanan, atau di jalan di mana aku kembali dari perjalanan menerima dana makanan, tidak ada keinginan, nafsu, kebencian, delusi, atau penolakan dalam pikiranku sehubungan dengan bentuk-bentuk yang dikenali oleh mata,’ maka ia dapat berdiam dengan gembira dan bahagia, berlatih siang dan malam dalam kondisi-kondisi bermanfaat.

[Kitab Komentar : Di antara kelima sebutan ini (keinginan, nafsu, kebencian, delusi, ataupun penolakan dalam pikiranku sehubungan dengan bentuk-bentuk yang dikenali oleh mata), keinginan dan nafsu adalah bersinonim seperti halnya kebencian dan penolakan.]

4-8. “Kemudian, Sāriputta, seorang bhikkhu harus mempertimbangkan sebagai berikut: ‘Di jalan di mana aku mendatangi suatu desa untuk menerima dana makanan, atau di tempat-tempat di mana aku berkeliling menerima dana makanan, atau di jalan di mana aku kembali dari perjalanan menerima dana makanan, adakah keinginan, nafsu, kebencian, delusi, atau penolakan dalam pikiranku sehubungan dengan suara-suara yang dikenali oleh telinga? … sehubungan dengan bau-bauan yang dikenali oleh hidung? … sehubungan dengan rasa kecapan yang dikenali oleh lidah? … sehubungan dengan objek-objek sentuhan yang dikenali oleh badan? … sehubungan dengan objek-objek pikiran yang dikenali oleh pikiran?’ [295] Jika, dengan melakukan peninjauan demikian, ia mengetahui sebagai berikut: ‘Di jalan di mana aku mendatangi suatu desa untuk menerima dana makanan … ada keinginan, nafsu, kebencian, delusi, atau penolakan dalam pikiranku sehubungan dengan objek-objek pikiran yang dikenali oleh pikiran,’ maka ia harus berusaha untuk meninggalkan kondisi-kondisi buruk yang tidak bermanfaat itu. Tetapi jika, dengan melakukan peninjauan demikian, ia mengetahui sebagai berikut: ‘Di jalan di mana aku mendatangi suatu desa untuk menerima dana makanan … tidak ada keinginan, nafsu, kebencian, delusi, atau penolakan dalam pikiranku sehubungan dengan objek-objek pikiran yang dikenali oleh pikiran,’ maka ia dapat berdiam dengan gembira dan bahagia, berlatih siang dan malam dalam kondisi-kondisi bermanfaat.

9. “Kemudian, Sāriputta, seorang bhikkhu harus mempertimbangkan sebagai berikut: ‘Apakah kelima utas kenikmatan indria telah ditinggalkan dari dalam diriku?’ Jika, dengan melakukan peninjauan demikian, ia mengetahui sebagai berikut: ‘Kelima utas kenikmatan indria belum ditinggalkan dari dalam diriku,’ maka ia harus berusaha untuk meninggalkan kelima utas kenikmatan indria itu. Tetapi jika, dengan melakukan peninjauan demikian, ia mengetahui sebagai berikut: ‘Kelima utas kenikmatan indria telah ditinggalkan dari dalam diriku,’ maka ia dapat berdiam dengan gembira dan bahagia, berlatih siang dan malam dalam kondisi-kondisi bermanfaat.

[Kitab Komentar : Dimulai dari bagian “Apakah kelima utas kenikmatan indria telah ditinggalkan dari dalam diriku?” ini, dapat terlihat urutan pengembangan. Ditinggalkannya kelima utas kenikmatan indria adalah langkah awal untuk mengembangkan jhāna-jhāna, dan ditinggalkannya kelima rintangan (pada paragraf nomor ke-10) adalah langkah persis sebelum tercapainya jhāna pertama.

Pemahaman sepenuhnya pada kelima kelompok unsur kehidupan (sebagaimana pada paragraf nomor ke-11) menunjukkan kebijaksanaan “pandangan terang” yang diperlukan untuk mencapai jalan “memasuki-arus”, dan bagian tentang tiga puluh tujuh bantuan menuju pencerahan (pada paragraf nomor ke-12—18) adalah pelatihan faktor-faktor yang diperlukan untuk sampai pada tingkatan-tingkatan kesucian menengah.

Bagian tentang ketenangan dan “pandangan terang” (pada paragraf nomor ke-19), walaupun berlaku pada semua tingkatan, namun dapat dilihat sebagai sepenuhnya dilaksanakan oleh “yang-tidak-kembali” yang berusaha untuk mencapai Kearahantaan. Akhirnya, bagian pengetahuan sejati dan kebebasan menyiratkan pencapaian jalan dan buah Kearahantaan.]

10. “Kemudian, Sāriputta, seorang bhikkhu harus mempertimbangkan sebagai berikut: ‘Apakah kelima rintangan telah ditinggalkan dari dalam diriku?’ Jika, dengan melakukan peninjauan demikian, ia mengetahui sebagai berikut: ‘Kelima rintangan belum ditinggalkan dari dalam diriku,’ maka ia harus berusaha untuk meninggalkan kelima rintangan itu. Tetapi jika, dengan melakukan peninjauan demikian, ia mengetahui sebagai berikut: ‘Kelima rintangan telah ditinggalkan dari dalam diriku,’ maka ia dapat berdiam dengan gembira dan bahagia, berlatih siang dan malam dalam kondisi-kondisi bermanfaat.

11. “Kemudian, Sāriputta, seorang bhikkhu harus mempertimbangkan sebagai berikut: ‘Apakah kelima kelompok unsur kehidupan yang terpengaruh oleh kemelekatan telah sepenuhnya dipahami olehku?’ Jika, dengan melakukan peninjauan demikian, ia mengetahui sebagai berikut: ‘Kelima kelompok unsur kehidupan yang terpengaruh oleh kemelekatan belum sepenuhnya dipahami olehku,’ maka ia harus berusaha untuk sepenuhnya memahami kelima kelompok unsur kehidupan yang terpengaruh oleh kemelekatan. Tetapi jika, dengan melakukan peninjauan demikian, [296] ia mengetahui sebagai berikut: ‘Kelima kelompok unsur kehidupan yang terpengaruh oleh kemelekatan telah sepenuhnya dipahami olehku,’ maka ia dapat berdiam dengan gembira dan bahagia, berlatih siang dan malam dalam kondisi-kondisi bermanfaat.

12. “Kemudian, Sāriputta, seorang bhikkhu harus mempertimbangkan sebagai berikut: ‘Apakah keempat landasan perhatian telah terkembang dalam diriku?’ Jika, dengan melakukan peninjauan demikian, ia mengetahui sebagai berikut: ‘Keempat landasan perhatian belum terkembang dalam diriku,’ maka ia harus berusaha untuk mengembangkan keempat landasan perhatian itu. Tetapi jika, dengan melakukan peninjauan demikian, ia mengetahui sebagai berikut: ‘Keempat landasan perhatian telah terkembang dalam diriku,’ maka ia dapat berdiam dengan gembira dan bahagia, berlatih siang dan malam dalam kondisi-kondisi bermanfaat.

13-19. “Kemudian, Sāriputta, seorang bhikkhu harus mempertimbangkan sebagai berikut: ‘Apakah keempat jenis usaha benar telah terkembang dalam diriku? … Apakah keempat landasan kekuatan batin telah terkembang dalam diriku? … Apakah kelima indria telah terkembang dalam diriku? … Apakah kelima kekuatan telah terkembang dalam diriku? … Apakah ketujuh faktor pencerahan telah terkembang dalam diriku? … Apakah Jalan Mulia Berunsur Delapan telah terkembang dalam diriku? [297] … Apakah ketenangan dan pandangan terang telah terkembang dalam diriku?’ Jika, dengan melakukan peninjauan demikian, ia mengetahui sebagai berikut: ‘Ketenangan dan pandangan terang belum terkembang dalam diriku,’ maka ia harus berusaha untuk mengembangkannya. Tetapi jika, dengan melakukan peninjauan demikian, ia mengetahui sebagai berikut: ‘Ketenangan dan pandangan terang telah terkembang dalam diriku,’ maka ia dapat berdiam dengan gembira dan bahagia, berlatih siang dan malam dalam kondisi-kondisi bermanfaat.

20. “Kemudian, Sāriputta, seorang bhikkhu harus mempertimbangkan sebagai berikut: ‘Apakah pengetahuan sejati dan kebebasan telah ditembus olehku?’ Jika, dengan melakukan peninjauan demikian, ia mengetahui sebagai berikut: ‘pengetahuan sejati dan kebebasan belum ditembus olehku,’ maka ia harus berusaha untuk menembus pengetahuan sejati dan kebebasan. Tetapi jika, dengan melakukan peninjauan demikian, ia mengetahui sebagai berikut: ‘pengetahuan sejati dan kebebasan telah ditembus olehku,’ maka ia dapat berdiam dengan gembira dan bahagia, berlatih siang dan malam dalam kondisi-kondisi bermanfaat.

[Kitab Komentar : Walaupun Arahant, yang sepenuhnya telah menembus pengetahuan sejati dan kebebasan, tidak lagi memerlukan latihan lebih lanjut, namun ia terus-menerus melatih ketenangan dan pandangan terang untuk memasuki kebahagiaan jhāna-jhāna, buah pencapaian Kearahantaan, dan lenyapnya persepsi dan perasaan.]

21. “Sāriputta, petapa dan brahmana manapun di masa lampau yang telah memurnikan dana makanan mereka semuanya telah melakukan hal itu dengan berulang-ulang merenungkan demikian. Petapa dan brahmana manapun di masa depan yang akan memurnikan dana makanan mereka semuanya akan melakukan hal itu dengan berulang-ulang merenungkan demikian. Petapa dan brahmana manapun di masa sekarang yang memurnikan dana makanan mereka semuanya melakukan hal itu dengan berulang-ulang merenungkan demikian.

Itu adalah apa yang dikatakan oleh Sang Bhagavā. Yang Mulia Sāriputta merasa puas dan gembira mendengar kata-kata Sang Bhagavā.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS