Dengan Melakukan Peninjauan : “Adakah Sifat Korup Muncul pada Pikiranku Selama Menjalani Rutinitas Hidup di Keseharian Ini?” Ia akan Mengetahui / Memahami bahwa ia adalah BERSIH ataukah KORUP
Aparatur penegak hukum memonopoli akses menuju keadilan pidana, dengan maksud agar masyarakat tidak “main hakim sendiri” (persekusi, eigenrichting). Namun, di tangan aparatur penegak hukum yang korup, terjadilah realita aduan / laporan masyarakat selaku korban kejahatan yang justru diabaikan, atau bahkan dijadikan “sapi perahan”. Anda lihat, hukum pidana bertopang pada satu pilar rapuh bernama “asumsi”—asumsi bahwa seluruh aparatur penegak hukum adalah benar “aparatur PENEGAK hukum”, bukan “aparat yang berjualan hukum”.
Maksud hati melindungi masyarakat dari kerusakan
lingkungan hidup, rezim perzinan usaha untuk kegiatan pertambangan maupun
tanaman industri, namun di tangan pejabat yang berwenang menerbitkan izin, akan
tetapi bermental korup, jadilah “alat kejahatan” untuk praktek pemerasan (law
as a tool of crime). Sama halnya, maksud hati melindungi tenaga kerja dalam
negeri, izin tinggal maupun izin bekerja bagi tenaga kerja asing diatur prosedur
perizinannya. Akan tetapi di tangan aparat yang korup, kesemua itu menjadi
alibi sempurna untuk “memeras”, Power tends to corrupt, begitu kata Lord
Acton.
Di sini, terdapat disparitas yang demikian lebar,
antara perspektif regulator selaku penyusun kebijakan / peraturan yang hendak
melindungi masyarakat, akan tetapi implementasinya di lapangan ataupun di akar
rumput justru ironisnya mengandalkan itikad pihak aparatur yang berwenang
menerbitkan izin, dimana bisa jadi aparatur tersebut memiliki perspektif korup,
bahwa rezim perizinan adalah “kesempatan” baginya untuk “memeras”. Izin impor,
bertujuan melindungi produsen dalam negeri; begitupula izin ekspor untuk
melindungi konsumen dalam negeri, telah ternyata izin demikian “diperjual-belikan”
dengan harga tertentu “di bawah meja”. Hal baik, namun kewenangannya di tangan
orang yang korup, jadilah “racun” maupun “duri dalam daging”.
Dalam banyak kesempatan penulis menuturkan, bahwa
semua persoalan bangsa tidak dapat ditumpukan kepada aspek hukum maupun
penegakannya yang masih mengandalkan itikad aparaturnya. Adalah peran, fungsi,
serta tanggung-jawab moral kalangan nonhukum, seperti kalangan guru-akademisi
maupun pemuka agama-rohaniawan untuk menyiapkan maupun memastikan warganya,
baik sipil ataupun Aparatur Sipil Negara untuk memiliki “standar moral” yang
baik. Contoh-contoh korupsinya “oknum” aparat di atas, bukanlah sepenuhnya
kegagalan hukum, akan tetapi menjadi cerminan kegagalan sistemik kalangan guru
maupun pemuka agama.
Kalangan hukum, sudah cukup kontribusinya dengan
menerbitkan aturan terkait perizinan yang ketat disertai prosedur resminya.
Selebihnya, menjadi beban yang dipikul di pundak kalangan guru maupun pemuka
agama, tidak terkecuali kalangan orangtua yang memiliki kewajiban-sosial untuk
memberikan teladan yang baik bagi generasi penerusnya. Fenomena-fenomena yang
tampak seolah mencoreng dunia / praktek hukum, sejatinya bukanlah cerminan
kegagalan hukum, akan tetapi merupakan bukti konkret rusaknya teladan / panutan
dari kalangan guru maupun “bopengnya wajah” pemuka agama kita di Tanah Air yang
kerap kali justru secara vulgar mempertontonkan sikap “hipokrit”.
“The man behind the gun”, begitulah
anekdot klise selalu relevan. Masalahnya, benda yang berbahaya seperti senjata
ataupun pisau dapur sekalipun, nyata berpotensi membahayakan bila
disalah-gunakan. Akan tetapi di tangan pihak-pihak yang memiliki itikad buruk,
hal yang baik / positif sekali pun bisa menjelma “bumerang”, seperti ilustrasi
di muka. Karenanya, kita sampai pada satu kesimpulan, niat hati seseorang bisa
lebih berbahaya daripada alat tajam maupun senjata apapun.
Pertimbangkan bahwa bila hal yang positif bisa menjelma
“racun” di tangan orang yang korup, maka hal yang berbahaya dapat menjelma
“petaka dan bencana” di tangan orang korup demikian. Adalah tidak relevan, bila
pemerintah mengandalkan bongkar-pasang regulasi untuk menyikapi fenomena
korupnya aparatur mereka. Di tengah era tender pengadaan barang dan jasa
berbasis elektronik sekalipun, segalanya kemudian “diakali” dimana “oknum” main
kucing-kucingan dengan sistem yang ada. Masifnya fenomena “oknum berjemaah”,
juga bukanlah wujud gagalnya hukum, akan tetapi bukti nyata kegagalan
struktutal fungsi dan peran kalangan guru maupun pemuka agama—serta orangtua
mereka, yang telah gagal yang untuk mendidik lewat teladan berintegritas,
tentunya.
Seragam militer dan alutsitanya, dimaksudkan
untuk memertahankan negara dari kolonial asing. Akan tetapi seragam tersebut di
tangan “oknum” bermental preman, jadilah praktek intimidasi militer terhadap
sipil seperti yang terjadi di Halim—Jakarta Timur maupun di Rumpin—Bogor, Jawa
Barat, ataupun penyiraman air keras ke tubuh seorang aktivis-sipil. Pengadilan
dimaksudkan untuk menjadi wasit bagi dua pihak yang saling bertikai. Di tangan
“oknum hakim” yang korup, jadilah fenomena “bersenang-senang di atas derita dan
kesengsaraan orang lain”, “memancing di air keruh”. Kepailitan dimaksudkan
untuk melindungi kepentingan kalangan kreditor, namun di tangan “oknum kurator”
yang korup, maka baik debitor maupun kreditornya sama-sama “gigit jari”, dimana
yang dimakmurkan justru seringkali ialah kantung saku sang kurator.
Demokrasi, disimbolkan dengan “pesta rakyat”
berupa pemilihan umum kepala negara maupun kepala daerah ataupun para “wakil
rakyat” di parlemen. Akan tetapi di tangan elit-elit politik yang korup, rakyat
dijadikan objek-komoditas, bukan sebagai subjek yang berkepentingan, dan
didudukan sebagai “hamba” dalam relasi patronase. Kita telah salah dalam
mendesain generasi bangsa kita, dimana setiap fenomena sosial yang
kontraproduktif selalu menjadikan faktor aturan hukum sebagai kambing-hitam terjadinya
anomali sosial.
Suatu ketata-negaraan tidak semata bertopang pada legalitas
formal, akan tetapi lebih mengandalkan legitimasi sosial yang lahir dari
keterlibatan aktif serta itikad aparatur penegak hukum maupun masyarakat yang diatur
olehnya itu sendiri. Sebagai contoh yang sangat dekat dengan kita di keseharian, betapa
bantuan sosial telah ternyata kerap “tidak tepat sasaran”. Pemerintah pusat
maupun daerah, telah cukup mengucurkan dana bantual sosial, akan tetapi sesama
rakyat / warga sipil saling korup satu sama lainnya, yang tidak berhak
“mendadak miskin”, sehingga yang betul-betul membutuhkan tidak mendapatkan
“kuota” dan tersisih sebelum kemudian teralienasi dari negaranya sendiri.
Bantuan sosial adalah hal yang baik, namun berpotensi mematikan semangat rasa
memiliki terhadap bangsa, semata karena bantuan sosial tersebut telah ternyata
“salah sasaran” sehingga warga yang benar-benar butuh bantuan menjadi
terabaikan.
Kepolisian dibentuk dalam rangka menjaga keamanan
masyarakat, namun kepolisian pula yang tidak jarang menghadirkan ancaman berupa
“represi” terhadap supremasi sipil. Jubah pemuka agama, di tangan “oknum pemuka
agama” yang korup, umat menjelma “sapi perahan”. Seragam profesi dokter,
dimaksudkan untuk menolong dan menyembuhkan pasien, akan tetapi di tangan
“oknum dokter” yang korup, diresepkanlah obat-obatan yang sejatinya tidak
dibutuhkan oleh sang pasien, semata demi mengejar komisi dari distributor
sediaan farmasi. Betapa sungguh mengkhawatirkan, banyak beredar produk-produk
yang secara ilmiah terbukti berbahaya bagi kesehatan, namun berlabel “izin
BPOM” serta logo “HALAL”, karenanya tidak perlu dipertanyakan ataupun diragukan
lagi untuk dikonsumsi.
Kebolehan untuk mendirikan Badan hukum seperti
Yayasan (konotasinya “nirlaba”) maupun Koperasi (organik dari dan untuk
anggota), tujuannya baik untuk menyejahterakan masyarakat maupun anggotanya.
Akan tetapi di tangan “oknum pengurus” yang korup, penyalah-gunaan lembaga
dengan kedok Yayasan maupun Korporasi terjadi secara marak sebagaimana fenomena
beberapa dekade belakangan. Orangtua adalah baik, perannya mendidik, merawat,
dan menjaga anak. Akan tetapi di tangan orangtua yang korup—seperti “mimpi-basah”
tergila-gila ingin bersetubuh dengan puluhan bidadari di surga—maka nyawa
milik sang anak pun dirampas dengan disembelih, alih-alih menyembelih leher
milik sang ayah sendiri (lihat kisah Ibrahim / Abraham terhadap puteranya,
Ismail / Ishaq). Tidak pernah Ibrahim berkata : “I treasure him more than my
own life.” At that time, Ibrahim was not a father, but an EXECUTOR!
Mungkin ada benarnya apa yang disebutkan oleh
Ahok (Mantan Gubernur Kota Jakarta) maupun oleh Masyarakat Anti Korupsi
Indonesia (MAKI), bahwa adalah percuma saja mengharapkan ataupun mengandalkan
“Undang-Undang Perampasan Aset”, karena bila aparatur penegak hukumnya korup,
maka fenomena yang akan mencuat ialah “sambil menyelam, minum air; sembari
memberantas korupsi, nyambi korupsi”, dimana aset-aset milik Terdakwa yang
dirampas untuk negara kemudian dikorupsi oleh lembaga eksekutor pelaksana putusan.
Penting untuk secara rutin
serta berkala melakukan peninjauan terhadap diri kita sendiri, agar tidak
terjerumus dan senantiasa waspada terhadap pikiran maupun perilaku kita
sendiri, sebagaimana dapat kita simak selengkapnya
dalam “Khotbah-Khotbah Menengah Sang Buddha (Majjhima
Nikāya)”, Judul Asli : “The Middle Length Discourses of the Buddha, A
Translation of the Majjhima Nikāya”, translated from the Pāli to English by
Bhikkhu Ñāṇamoli and Bhikkhu
Bodhi, Wisdom Publications (1995); diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh
Edi Wijaya & Indra Anggara, penerbit DhammaCitta Press (2013):
SUTTA 151
Piṇḍapātapārisuddhi Sutta: Pemurnian Dana Makanan
1. DEMIKIANLAH YANG KUDENGAR. Pada suatu ketika Sang
Bhagavā sedang menetap di Rājagaha di Hutan Bambu, Taman Suaka Tupai. Kemudian,
pada suatu malam, Yang Mulia Sāriputta bangkit dari meditasinya dan menghadap
Sang Bhagavā. Setelah bersujud kepada Beliau, ia duduk di satu sisi. Kemudian
Sang Bhagavā berkata kepadanya: [294]
2. “Sāriputta, indria-indriamu jernih. Warna kulitmu bersih dan cerah.
Kediaman apakah yang sering engkau diami sekarang, Sāriputta?”
“Sekarang, Yang Mulia, aku sering berdiam dalam kekosongan.”
[Kitab Komentar : Pencapaian
kekosongan dari buah Kearahantaan. Dalam Mahāvedalla Sutta, Sang Buddha
menyebutkan, “Nafsu adalah pembuat gambaran, kebencian adalah pembuat
gambaran, delusi adalah pembuat gambaran. Dalam diri seorang bhikkhu yang
noda-nodanya telah hancur, hal-hal ini telah ditinggalkan, dipotong pada
akarnya, dibuat seperti tunggul pohon palem, tersingkirkan sehingga tidak dapat
muncul lagi di masa depan. Di antara semua jenis kebebasan pikiran tanpa gambaran,
kebebasan pikiran yang tidak tergoyahkan adalah yang terbaik. Sekarang
kebebasan pikiran yang tidak tergoyahkan itu hampa dari nafsu, hampa dari
kebencian, hampa dari delusi. Ini adalah cara di mana kondisi-kondisi ini
bermakna sama dan hanya berbeda dalam sebutan.”
Seluruh empat kebebasan pikiran
adalah bermakna sama dalam hal bahwa semuanya merujuk pada buah pencapaian Kearahantaan.
Empat kebebasan ini adalah bermakna sama karena kata-kata – yang tanpa batas, kekosongan,
kehampaan, dan tanpa gambaran – semuanya adalah sebutan bagi Nibbāna, yang
merupakan objek dari buah pencapaian Kearahantaan.
Dalam Mahāvedalla Sutta, Sang
Buddha juga menyebutkan, “Ia memahami sebagai berikut: ‘Gangguan
apapun juga yang bergantung pada noda keinginan indria, gangguan itu tidak ada
di sini; Gangguan apapun juga yang bergantung pada noda penjelmaan, gangguan
itu tidak ada di sini; Gangguan apapun juga yang bergantung pada noda
ketidak-tahuan, gangguan itu tidak ada di sini. Hanya ada gangguan ini,
yaitu, yang berhubungan dengan enam landasan yang bergantung pada jasmani dan
dikondisikan oleh kehidupan.’ Ia memahami: ‘Bidang
persepsi ini adalah kosong dari noda keinginan indria; bidang persepsi ini
adalah kosong dari noda penjelmaan; bidang persepsi ini adalah kosong dari noda
ketidak-tahuan. Hanya ada ketidak-kosongan ini, yaitu, yang berhubungan dengan enam landasan
yang bergantung pada jasmani dan dikondisikan oleh kehidupan.’ Demikianlah ia
menganggapnya sebagai kosong dari apa yang tidak ada di sana, tetapi sehubungan
dengan apa yang ada di sana ia memahami apa yang ada di sana sebagai berikut: ‘Ini
ada.’ Demikianlah, Ānanda, ini adalah masuknya ia ke dalam kekosongan, yang
asli, [109] tidak menyimpang, dan murni, yang tertinggi dan tidak terlampaui.”
Di sini kata “yang tertinggi
dan tidak terlampaui” (paramānuttarā) telah ditambahkan. Kitab Komentar mengatakan
bahwa ini adalah buah pencapaian kekosongan seorang Arahant.]
“Bagus, bagus, Sāriputta! Sekarang, sesungguhnya,
engkau sering berdiam dalam kediaman seorang manusia besar. Karena ini adalah kediaman seorang manusia
besar, yaitu, kekosongan.
[Kitab Komentar : Ini adalah
kediaman dari manusia-manusia besar (mahāpurisa) seperti para Buddha,
para paccekabuddha, dan para siswa besar Sang Tathāgata.]
3. “Maka, Sāriputta, jika seorang bhikkhu
berkehendak: ‘Semoga sekarang aku sering berdiam dalam kekosongan,’ ia harus
mempertimbangkan sebagai berikut: ‘Di jalan di mana aku mendatangi suatu desa
untuk menerima dana makanan, atau di tempat-tempat di mana aku berkeliling
menerima dana makanan, atau di jalan di mana aku kembali dari perjalanan
menerima dana makanan, adakah keinginan, nafsu, kebencian, delusi, atau penolakan
dalam pikiranku sehubungan dengan bentuk-bentuk yang dikenali oleh mata?’ Jika, dengan melakukan
peninjauan demikian, ia mengetahui sebagai berikut: ‘Di jalan di mana aku mendatangi
suatu desa untuk menerima dana makanan, atau di tempat-tempat di mana aku
berkeliling menerima dana makanan, atau di jalan di mana aku kembali dari
perjalanan menerima dana makanan, ada keinginan, nafsu, kebencian, delusi, atau penolakan
dalam pikiranku sehubungan dengan bentuk-bentuk yang dikenali oleh mata,’ maka
ia harus berusaha untuk meninggalkan kondisi-kondisi buruk yang tidak
bermanfaat itu. Tetapi jika, dengan melakukan peninjauan demikian, ia mengetahui
sebagai berikut: ‘Di jalan di mana aku mendatangi suatu desa untuk menerima
dana makanan, atau di tempat-tempat di mana aku berkeliling menerima dana
makanan, atau di jalan di mana aku kembali dari perjalanan menerima dana makanan,
tidak ada keinginan, nafsu, kebencian, delusi, atau penolakan dalam pikiranku
sehubungan dengan bentuk-bentuk yang dikenali oleh mata,’ maka
ia dapat berdiam dengan gembira dan bahagia, berlatih siang dan malam dalam
kondisi-kondisi bermanfaat.
[Kitab Komentar : Di antara
kelima sebutan ini (keinginan, nafsu, kebencian, delusi, ataupun penolakan
dalam pikiranku sehubungan dengan bentuk-bentuk yang dikenali oleh mata),
keinginan dan nafsu adalah bersinonim seperti halnya kebencian dan penolakan.]
4-8. “Kemudian, Sāriputta, seorang bhikkhu harus mempertimbangkan
sebagai berikut: ‘Di jalan di mana aku mendatangi suatu desa untuk menerima
dana makanan, atau di tempat-tempat di mana aku berkeliling menerima dana
makanan, atau di jalan di mana aku kembali dari perjalanan menerima dana makanan,
adakah keinginan, nafsu, kebencian, delusi, atau penolakan dalam pikiranku sehubungan
dengan suara-suara yang dikenali oleh telinga? … sehubungan dengan
bau-bauan yang dikenali oleh hidung? … sehubungan dengan rasa kecapan yang
dikenali oleh lidah? … sehubungan dengan objek-objek sentuhan yang
dikenali oleh badan? … sehubungan dengan objek-objek pikiran yang
dikenali oleh pikiran?’ [295] Jika, dengan melakukan peninjauan demikian, ia mengetahui
sebagai berikut: ‘Di jalan di mana aku mendatangi suatu desa untuk menerima dana makanan
… ada keinginan, nafsu, kebencian, delusi, atau penolakan dalam pikiranku
sehubungan dengan objek-objek pikiran yang dikenali oleh pikiran,’ maka
ia harus berusaha untuk meninggalkan kondisi-kondisi buruk yang tidak
bermanfaat itu. Tetapi jika, dengan melakukan peninjauan demikian, ia mengetahui
sebagai berikut: ‘Di jalan di mana aku mendatangi suatu desa untuk menerima dana makanan
… tidak ada keinginan, nafsu, kebencian, delusi, atau penolakan dalam pikiranku
sehubungan dengan objek-objek pikiran yang dikenali oleh pikiran,’ maka
ia dapat berdiam dengan gembira dan bahagia, berlatih siang dan malam dalam
kondisi-kondisi bermanfaat.
9. “Kemudian, Sāriputta, seorang bhikkhu harus mempertimbangkan
sebagai berikut: ‘Apakah kelima utas kenikmatan indria telah ditinggalkan
dari dalam diriku?’ Jika, dengan melakukan peninjauan demikian, ia mengetahui
sebagai berikut: ‘Kelima utas kenikmatan indria belum ditinggalkan dari dalam diriku,’ maka
ia harus berusaha untuk meninggalkan kelima utas kenikmatan indria itu. Tetapi jika, dengan
melakukan peninjauan demikian, ia mengetahui sebagai berikut: ‘Kelima utas kenikmatan
indria telah ditinggalkan dari dalam diriku,’ maka
ia dapat berdiam dengan gembira dan bahagia, berlatih siang dan malam dalam
kondisi-kondisi bermanfaat.
[Kitab Komentar : Dimulai dari
bagian “Apakah kelima utas kenikmatan indria telah ditinggalkan dari dalam
diriku?” ini, dapat terlihat urutan pengembangan. Ditinggalkannya kelima
utas kenikmatan indria adalah langkah awal untuk mengembangkan jhāna-jhāna,
dan ditinggalkannya kelima rintangan (pada paragraf nomor ke-10) adalah langkah
persis sebelum tercapainya jhāna pertama.
Pemahaman sepenuhnya pada
kelima kelompok unsur kehidupan (sebagaimana pada paragraf nomor ke-11)
menunjukkan kebijaksanaan “pandangan terang” yang diperlukan untuk mencapai
jalan “memasuki-arus”, dan bagian tentang tiga puluh tujuh bantuan menuju
pencerahan (pada paragraf nomor ke-12—18) adalah pelatihan faktor-faktor yang
diperlukan untuk sampai pada tingkatan-tingkatan kesucian menengah.
Bagian tentang ketenangan dan “pandangan
terang” (pada paragraf nomor ke-19), walaupun berlaku pada semua tingkatan,
namun dapat dilihat sebagai sepenuhnya dilaksanakan oleh “yang-tidak-kembali”
yang berusaha untuk mencapai Kearahantaan. Akhirnya, bagian pengetahuan sejati
dan kebebasan menyiratkan pencapaian jalan dan buah Kearahantaan.]
10. “Kemudian, Sāriputta, seorang bhikkhu harus mempertimbangkan
sebagai berikut: ‘Apakah kelima rintangan telah ditinggalkan dari dalam
diriku?’ Jika, dengan melakukan peninjauan demikian, ia mengetahui
sebagai berikut: ‘Kelima rintangan belum ditinggalkan dari dalam diriku,’ maka
ia harus berusaha untuk meninggalkan kelima rintangan itu. Tetapi jika, dengan
melakukan peninjauan demikian, ia mengetahui sebagai berikut: ‘Kelima rintangan telah
ditinggalkan dari dalam diriku,’ maka ia dapat berdiam dengan gembira dan bahagia,
berlatih siang dan malam dalam kondisi-kondisi bermanfaat.
11. “Kemudian, Sāriputta, seorang bhikkhu harus mempertimbangkan
sebagai berikut: ‘Apakah kelima kelompok unsur kehidupan yang terpengaruh
oleh kemelekatan telah sepenuhnya dipahami olehku?’ Jika, dengan
melakukan peninjauan demikian, ia mengetahui sebagai berikut: ‘Kelima kelompok unsur
kehidupan yang terpengaruh oleh kemelekatan belum sepenuhnya dipahami olehku,’ maka
ia harus berusaha untuk sepenuhnya memahami kelima kelompok unsur kehidupan yang
terpengaruh oleh kemelekatan. Tetapi jika, dengan melakukan peninjauan demikian, [296] ia mengetahui
sebagai berikut: ‘Kelima kelompok unsur kehidupan yang terpengaruh oleh kemelekatan telah
sepenuhnya dipahami olehku,’ maka ia dapat berdiam dengan gembira dan bahagia,
berlatih siang dan malam dalam kondisi-kondisi bermanfaat.
12. “Kemudian, Sāriputta, seorang bhikkhu harus mempertimbangkan
sebagai berikut: ‘Apakah keempat landasan perhatian telah terkembang dalam
diriku?’ Jika, dengan melakukan peninjauan demikian, ia mengetahui
sebagai berikut: ‘Keempat landasan perhatian belum terkembang dalam diriku,’ maka ia harus berusaha untuk mengembangkan keempat landasan
perhatian itu. Tetapi jika, dengan melakukan peninjauan demikian, ia mengetahui
sebagai berikut: ‘Keempat landasan perhatian telah terkembang dalam diriku,’ maka ia dapat berdiam dengan gembira dan bahagia,
berlatih siang dan malam dalam kondisi-kondisi bermanfaat.
13-19. “Kemudian, Sāriputta, seorang bhikkhu harus
mempertimbangkan sebagai berikut: ‘Apakah keempat jenis usaha benar telah terkembang dalam
diriku? … Apakah keempat landasan kekuatan batin telah terkembang dalam diriku?
… Apakah kelima indria telah terkembang dalam diriku? … Apakah kelima kekuatan
telah terkembang dalam diriku? … Apakah ketujuh faktor pencerahan telah
terkembang dalam diriku? … Apakah Jalan Mulia Berunsur Delapan telah terkembang
dalam diriku? [297] … Apakah ketenangan dan pandangan terang telah terkembang
dalam diriku?’ Jika, dengan melakukan peninjauan demikian, ia mengetahui sebagai
berikut: ‘Ketenangan dan pandangan terang belum terkembang dalam diriku,’
maka ia harus berusaha untuk mengembangkannya. Tetapi jika, dengan melakukan
peninjauan demikian, ia mengetahui sebagai berikut: ‘Ketenangan dan
pandangan terang telah terkembang dalam diriku,’ maka ia dapat berdiam dengan
gembira dan bahagia, berlatih siang dan malam dalam kondisi-kondisi bermanfaat.
20. “Kemudian, Sāriputta, seorang bhikkhu harus mempertimbangkan
sebagai berikut: ‘Apakah pengetahuan sejati dan kebebasan telah ditembus
olehku?’ Jika, dengan melakukan peninjauan demikian, ia mengetahui
sebagai berikut: ‘pengetahuan sejati dan kebebasan belum ditembus olehku,’ maka ia harus berusaha untuk menembus pengetahuan sejati dan
kebebasan. Tetapi jika, dengan melakukan peninjauan demikian, ia mengetahui
sebagai berikut: ‘pengetahuan sejati dan kebebasan telah ditembus olehku,’ maka ia dapat berdiam dengan gembira dan bahagia,
berlatih siang dan malam dalam kondisi-kondisi bermanfaat.
[Kitab Komentar : Walaupun
Arahant, yang sepenuhnya telah menembus pengetahuan sejati dan kebebasan, tidak
lagi memerlukan latihan lebih lanjut, namun ia terus-menerus melatih ketenangan
dan pandangan terang untuk memasuki kebahagiaan jhāna-jhāna, buah
pencapaian Kearahantaan, dan lenyapnya persepsi dan perasaan.]
21. “Sāriputta, petapa dan brahmana manapun di masa lampau yang telah
memurnikan dana makanan mereka semuanya telah melakukan hal itu dengan
berulang-ulang merenungkan demikian. Petapa dan brahmana manapun di masa depan
yang akan memurnikan dana makanan mereka semuanya akan melakukan hal itu dengan
berulang-ulang merenungkan demikian. Petapa dan brahmana manapun di masa
sekarang yang memurnikan dana makanan mereka semuanya melakukan hal itu dengan
berulang-ulang merenungkan demikian.”
Itu adalah apa yang dikatakan oleh Sang Bhagavā.
Yang Mulia Sāriputta merasa puas dan gembira mendengar kata-kata Sang Bhagavā.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup
JUJUR dengan menghargai Jirih Payah,
Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.
