Menggugat Akta Hibah Wasiat oleh Salah Satu Ahli Waris yang Merasa Dirugikan, agar Akta Dibatalkan oleh Pengadilan

Rapuhnya Akta Hibah Wasiat, Walaupun Dibuat oleh Notaris

Kurangnya Akal Sehat dan Tidak Bisa Berpikir secara Normal (Pikun), Karenanya Tidaklah Cakap untuk Melakukan Perbuatan Hukum—sekalipun Tidak Dibawah Pengampuan

Question : Bila kami selaku salah satu ahli waris memang bisa menggugat suatu surat wasiat ketika merasa dirugikan oleh hibah wasiat yang pernah dibuat oleh almarhum, karena kami nilai telah melanggar hak masing-masing ahli waris secara berimbang, mengingat surat hibah wasiat almarhum hanya menguntungkan segelintir ahli wariss tertentu, maka siapa saja yang dijadikan tergugatnya?

Brief Answer : Terdapat tiga pihak yang perlu didudukkan sebagai pihak Tergugat dalam suatu gugatan perdata untuk membatalkan Akta Hibah Wasiat. Pertama, Notaris pembuat Akta Wasiat, karena secara hukum memang suatu hibah terkait hak atas tanah haruslah menggunakan akta Notaris selaku “pejabat umum”, agar akta yang dibuatnya tersebut dinyatakan batal oleh pengadilan. Kedua, Kementerian Hukum, karena Akta Wasiat wajib hukumnya didaftarkan ke Kementerian Hukum, agar Akta Wasiat dicoret dari daftar surat wasiat yang dikelola oleh Kementerian Hukum. Ketiga, seluruh ahli waris yang disaat bersamaan memiliki dua kedudukan, yakni sebagai ahli waris almarhum pembuat pernyataan hibah wasiat yang dituangkan ke dalam Akta Hibah Wasiat, maupun salah satu atau beberapa ahli waris yang menerima hibah dalam Akta Wasiat tersebut, serta agar seluruh ahli waris tersebut diperintahkan oleh putusan pengadilan agar patuh dan tunduk pada isi amar putusan.

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan sengketa register Nomor 394 PK/Pdt/2015 tanggal 18 Februari 2016, perkara antara:

- Djoni Malaka, sebagai Penggugat; melawan

- Notaris Laurensia Siti Nyoman, SH, sebagai Tergugat;

1. Laniwati; 2. Liana Wati Malaka; 3. Tonny Malaka Na; 4. Herlina 5. Kelvin Malaka; 6. Cyntia Alfina; 7. Evelyn Diamanta; 8. Budiyanto Malaka; 9. Dedy Malaka; 10. Shierly Herawati; 11. Selvyna Herawati; 12. Donny Malaka; 13. Devip Malaka; 14. Agus Rahmat Danny; 15. Linawati, sebagai Turut Tergugat I s/d XV; dan

- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum cq. Direktur Perdata, selaku Turut Tergugat XVI.

Yang didudukkan sebagai Tergugat oleh Penggugat, ialah sang Notaris seorang, sementara ahli waris lainnya didudukkan sebagai “Turut Tergugat”, begitupula pihak Kementerian Hukum. Penggugat mendalilkan dirinya sebagai anak kandung dari almarhum Tan Malaka, yang menurut Penggugat telah tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum seperti menghibahkan aset miliknya. Berdasarkan Pasal 39 Ayat (1) Huruf (b) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, diatur bahwa penghadap harus cakap melakukan perbuatan hukum.

Yang menjadi pokok keberatan pihak Penggugat, sebelum alm. Tan Malaka meninggal dunia, almarhum telah membuat Surat Wasiat sebagaimana dinyatakan dalam Akta Wasiat tahun 2009 yang dibuat di hadapan Tergugat selaku Notaris, yang isinya ialah memberikan hibah-wasiat (legaat) atas 29 buah bidang tanah kepada beberapa ahli waris alm. Tan Malaka yaitu kepada Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat XV. Adapun salah satu poin dalam Akta Wasiat dimaksud, pada intinya menyatakan sebagai berikut:

”Alm.Tan Malaka memberikan hibah wasiat (legaat) kepada:

1. Turut Tergugat IX;

2. Turut Tergugat II,

harta Alm. Tan Malaka berupa:

- Sertifikat Hak Guna Bangunan 3180 / Kapuk seluas 2.964 m2 (dua ribu sembilan ratus enam puluh empat) meter persegi yang diuraikan dalam surat ukur tanggal 28 Maret 2000 Nomor 52/2000, Sertifikat (tanda bukti hak)-nya tanggal 21 Desember 2000 yang tercatat atas nama Penggugat;”

Perihal Sertifikat Hak Guna Bangunan 3180 seluas 2.964 m2, dengan jelas tercatat dalam sertifikat tanah bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah tersebut. Dengan demikian alm. Tan Malaka telah menghibah-wasiatkan harta benda yang bukan merupakan hak miliknya, akan tetapi tanah milik Penggugat kepada Turut Tergugat II dan Turut Tergugat IX.

Pihak Tergugat selaku Notaris yang telah mengetahui dengan pasti bahwa tanah tersebut bukan milik dari alm. Tan Malaka, masih tetap membuatkan akta wasiat dan mencatatkan akta wasiat tersebut ke Turut Tergugat XVI (Kementerian Hukum). Tindakan Alm. Tan Malaka telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 966 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang mengatur: ”Apabila si yang mewasiatkan telah menghibahkan sesuatu barang tertentu milik orang lain, maka batallah hibah wasiat yang demikian, baik kesalahan dalam hal ini disadari, maupun tak disadarinya.” Begitupula pengaturan dalam Pasal 893 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang mengatur : “Segala surat wasiat yang dibuat sebagai akibat paksa, tipu atau muslihat, adalah batal.”

Dengan dinyatakannya tanah milik Penggugat dalam akta yang dibuat Tergugat, membuktikan Tergugat telah melakukan suatu kekeliruan yang besar (gross error) dalam pembuatan akta, sedangkan posisi Tergugat selaku Notaris berkewajiban untuk memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh pihak almarhum selaku penghadap dan selaku pembuat testamen.

Pasal 16 Ayat (1) Huruf (a) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris secara tegas menyatakan, dalam menjalankan jabatannya, Notaris berkewajiban: “bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.”—secara implisit mengamanatkan prinsip Kehati-hatian (prudent) yang wajib diterapkan oleh Tergugat yang berprofesi sebagai Notaris. Pelaksanaan asas kecermatan, wajib dilakukan dalam pembuatan akta dengan:

a. melakukan pengenalan terhadap penghadap berdasarkan identitasnya yang diperlihatkan kepada Notaris;

b. menanyakan, kemudian mendengarkan dan mencermati keinginan atau kehendak para pihak tersebut;

c. memeriksa bukti surat yang berkaitan dengan keinginan atau kehendak para pihak tersebut;

d. memberikan saran dan membuat kerangka akta untuk memenuhi keinginan atau kehendak para pihak tersebut;

e. memenuhi segala teknik administratif pembuatan akta Notaris, seperti pembacaan, penanda-tanganan, memberikan salinan dan pemberkasan untuk minuta;

f. melakukan kewajiban lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan.

Atas tindakan Tergugat yang telah membuat Akta Wasiat yang mencantumkan harta peninggalan bukan dari pemberi wasiat (alm. Tan Malaka), jelas merupakan perbuatan melawan hukum dan membawa kerugian bagi Penggugat sehingga sangat berdasar bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: ”tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada mulanya mengambil putusan sebagaimana tertuang dalam register No. 53/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel. tanggal 12 Desember 2012, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI:

- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini;

- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

- Menyatakan batal dan tidak mengikat Akta wasiat No. 5 tertanggal 9 Oktober 2009 dihadapan Tergugat selaku Notaris di Jakarta;

- Menghukum Tergugat untuk mencoret Akta Wasiat Nomor 5 tertanggal 9 Oktober 2009 dari daftar Akta Wasiat yang dibuat oleh Tergugat berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf i Undang Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;

- Menghukum Tergugat untuk mencabut Akta wasiat Nomor 5 tertanggal 9 Oktober 2009 dari yang terdaftar dalam buku register seksi daftar wasiat, Subdit Harta Peninggalan Direktorat Perdata Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI;

- Memerintahkan Turut Tergugat XVI untuk mencoret Akta Wasiat Nomor 5 tertanggal 9 Oktober 2009 yang dibuat oleh Tergugat dalam buku register seksi daftar wasiat, Subdit Harta Peninggalan Direktorat Perdata Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI;

- Memerintahkan Turut Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, dan XV untuk tidak melakukan tindakan hukum termasuk namun tidak terbatas pada pengalihan, jual beli, sewa menyewa, tukar menukar, membebankan dan atau perbuatan hukum lainya dalam bentuk dan sifat apapun terhadap harta peninggalan Alm. Tan Malaka sebagaimana dinyatakan dalam Akta wasiat No 5 tertanggal 9 oktober 2009 sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap;

- Menyatakan batal demi hukum segala surat akta baik otentik maupun dibawah tangan yang sifatnya mengalihkan dan atau mengurangi hak Penggugat atas obyek sengketa;

- Menetapkan Turut Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, dan XV untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

- Membebankan beaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat sebesar Rp. 5.416.000,- (lima juta empat ratus enam belas ribu rupiah);

- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.”

Alih-alih merelakan, mengingat almarhum memiliki 28 buah bidang tanah lainnya untuk dibagikan secara merata kepada seluruh ahli waris, sang Notaris bersama para ahli waris lainnya mengajukan upaya hukum Banding, yang selanjutnya putusan Pengadilan Negeri di atas dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan putusan No. 183/PDT/2013/PT.DKI. tanggal 8 Juli 2013, dengan amar sebagai berikut:

- Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat dan para Pembanding II semula Turut Tergugat I, II, III, V, VI, VII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV dan XV;

- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 53/Pdt. G/2012/PN.Jkt.Sel tanggal 12 Desember 2012 yang dimohonkan banding;

MENGADILI SENDIRI

Dalam Pokok Perkara

- Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat seluruhnya;”

Pihak Penggugat mengajukan upaya hukum Kasasi, selanjutnya terbit putusan Mahkamah Agung RI Nomor 394 PK/Pdt/2015 tanggal 18 Februari 2016, dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa alasan-alasan kasasi dapat dibenarkan, karena Judex Facti Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah salah menerapkan hukum, Penggugat / Terbanding / Pemohon Kasasi telah dapat membuktikan bahwa pada saat Tan Malaka menandatangani akta hibah dalam perkara a quo tidak layak atau setidak-tidaknya tidak sehat secara mental dan phisik, sehingga secara keseluruhan tidak mampu berbuat dan bertanggung jawab secara hukum. Keadaan tersebut didukung bukti P.9, Surat Keterangan Medis tanggal 16 Juni 2006 yang ditandatangani oleh Dr. George Dewanto Sp.S (Dokter Spesialis Syaraf Rumah Sakit Pluit) yang menyatakan ‘bahwa Tan malaka menderita stroke, diabetes dan hipertensi yang mengakibatkan daya cognitive serta fungsi motorik Tan Malaka berkurang atau tidak normal’;

“Menimbang, bahwa Post Stroke berakibat fungsi luhur / penggunaan akal sehat penderita akan berkurang / tidak normal lebih-lebih Tan Malaka telah berusia lanjut, dengan bertambahnya umur kecenderungan memburuk, bukan membaik;

“Bahwa bukti P.10, berupa Surat Pengantar masuk dirawat tanggal 27 September 2007 yang dibuat oleh Dr. Melani Yustina, Spesialis Syaraf merekomendasikan Tan Malaka untuk dirawat;

“Bahwa Bukti P.11, surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan tanggal 1 April 2008 yang ditanda-tangani oleh Dr. Armahida Kursiana, dokter pada bidang kedokteran dan kesehatan Polda Metro Jaya yang pada pokoknya menyatakan sdr.Tan Malaka bahwa kondisi kesadaran Tan Malaka pikun dan dari pemeriksaan phisik laboratorium serta pemeriksaan kesehatan medis terhadap Tan Malaka tidak layak dilakukan pemeriksaan sebagai saksi;

“Menimbang, bahwa keadaan tersebut diatas merupakan Dimensia Stiles;

“Menimbang, bahwa dalam kondisi sakit stroke dan penyakit lainnya tersebut pemberi hibah Tan Malaka tidak mungkin dapat membubuhkan tanda tangannya dan membaca serta memahami dengan baik isi akta hibah tersebut;

Berdasarkan hal tersebut maka akta hibah alm. Tan Malaka yang dibuat oleh Tergugat adalah batal dan tidak sah, oleh karena itu Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Djoni Malaka dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dengan putusannya No. 183/PDT/2013/PT.DKI. tanggal 8 Juli 2013 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 53/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel. tanggal 12 Desember 2012 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini;

MENGADILI:

- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Djoni Malaka tersebut;

- Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dengan putusannya No. 183/PDT/2013/PT.DKI. tanggal 8 Juli 2013 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 53/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel. tanggal 12 Desember 2012;

MENGADILI SENDIRI:

- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini;

- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

- Menyatakan batal dan tidak mengikat Akta Wasiat No. 5 tertanggal 9 Oktober 2009 dihadapan Tergugat selaku Notaris di Jakarta;

- Menghukum Tergugat untuk mencoret Akta Wasiat Nomor 5 tertanggal 9 Oktober 2009 dari daftar Akta Wasiat yang dibuat oleh Tergugat berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf i Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;

- Menghukum Tergugat untuk mencabut Akta Wasiat Nomor 5 tertanggal 9 Oktober 2009 dari yang terdaftar dalam buku register seksi daftar wasiat, Subdit Harta Peninggalan Direktorat Perdata Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI;

- Memerintahkan Turut Tergugat XVI untuk mencoret Akta Wasiat Nomor 5 tertanggal 9 Oktober 2009 yang dibuat oleh Tergugat dalam buku register seksi daftar wasiat, Subdit Harta Peninggalan Direktorat Perdata Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI;

- Memerintahkan Turut Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, dan XV untuk tidak melakukan tindakan hukum termasuk namun tidak terbatas pada pengalihan, jual beli, sewa menyewa, tukar menukar, membebankan dan atau perbuatan hukum lainya dalam bentuk dan sifat apapun terhadap harta peninggalan Alm. Tan Malaka sebagaimana dinyatakan dalam Akta Wasiat No 5 tertanggal 9 Oktober 2009 sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap;

- Menyatakan batal demi hukum segala surat surat, akta akta baik otentik maupun dibawah tangan yang sifatnya mengalihkan dan atau mengurangi hak Penggugat atas obyek sengketa;

- Menetapkan Turut Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, dan XV untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

- Membebankan beaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat sebesar Rp.5.416.000,00 (lima juta empat ratus enam belas ribu rupiah);

- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;”

Pihak Tergugat bersama segenap ahli waris lainnya mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali, dengan pokok keberatan bahwa pihak almarhum pemberi hibah wasiat tidak pernah di-ampu, sehingga secara yuridis masih dikategorikan sebagai “cakap secara hukum” untuk melakukan perbuatan hukum. Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena dalam putusan Judex Juris tidak terdapat kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, dengan pertimbangan sebagai berikut:

“Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, dari bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat, membuktikan bahwa pada saat Pembuatan Akta Wasiat Nomor 5 tanggal 9 Oktober 2009 Tan Malaka dalam keadaan sakit stroke dan penyakit lain sehingga berakibat kurangnya akal sehat dan tidak bisa berpikir secara normal (pikun), oleh karena itu tidaklah cakap untuk melakukan perbuatan hukum;

“Bahwa oleh karena Tan Malaka dalam keadaan tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum, maka perbuatan Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat menerbitkan Akta Nomor 5 tanggal 9 Oktober 2009 merupakan perbuatan melawan hukum dan akta tersebut batal dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Para Pemohon Peninjauan Kembali: 1. LAURENSIA SITI NYOMAN, S.H., dan kawan-kawan tersebut harus ditolak;

M E N G A D I L I:

- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali: 1. LAURENSIA SITI NYOMAN, S.H., 2. LANIWATI, 3. LIANA WATI MALAKA, 4. TONNY MALAKA NA, 5. BUDIYANTO MALAKA, diteruskan oleh ahli warisnya yaitu: 1). THIAN YUN LING, 2). FELICIA FERDINAND, 3). DEVIANA FERDINANDA, 6. DEDY MALAKA, 7. SHIRLEY HERAWATI, 8. SELVYNA HERAWATI, 9. DONNY MALAKA, dan 10. DEVIP MALAKA tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS