Rapuhnya Akta Hibah Wasiat, Walaupun Dibuat oleh Notaris
Kurangnya Akal Sehat dan Tidak Bisa Berpikir secara
Normal (Pikun), Karenanya Tidaklah Cakap untuk Melakukan Perbuatan Hukum—sekalipun
Tidak Dibawah Pengampuan
Question : Bila kami selaku salah satu ahli waris memang bisa menggugat suatu surat wasiat ketika merasa dirugikan oleh hibah wasiat yang pernah dibuat oleh almarhum, karena kami nilai telah melanggar hak masing-masing ahli waris secara berimbang, mengingat surat hibah wasiat almarhum hanya menguntungkan segelintir ahli wariss tertentu, maka siapa saja yang dijadikan tergugatnya?
Brief Answer : Terdapat tiga pihak yang perlu didudukkan sebagai
pihak Tergugat dalam suatu gugatan perdata untuk membatalkan Akta Hibah
Wasiat. Pertama, Notaris pembuat Akta Wasiat, karena secara hukum memang suatu
hibah terkait hak atas tanah haruslah menggunakan akta Notaris selaku “pejabat
umum”, agar akta yang dibuatnya tersebut dinyatakan batal oleh pengadilan.
Kedua, Kementerian Hukum, karena Akta Wasiat wajib hukumnya didaftarkan ke
Kementerian Hukum, agar Akta Wasiat dicoret dari daftar surat wasiat yang
dikelola oleh Kementerian Hukum. Ketiga, seluruh ahli waris yang disaat
bersamaan memiliki dua kedudukan, yakni sebagai ahli waris almarhum pembuat
pernyataan hibah wasiat yang dituangkan ke dalam Akta Hibah Wasiat, maupun
salah satu atau beberapa ahli waris yang menerima hibah dalam Akta Wasiat
tersebut, serta agar seluruh ahli waris tersebut diperintahkan oleh putusan
pengadilan agar patuh dan tunduk pada isi amar putusan.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA &
PARTNERS
cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan sengketa register Nomor 394
PK/Pdt/2015 tanggal 18 Februari 2016, perkara antara:
- Djoni Malaka, sebagai Penggugat; melawan
- Notaris Laurensia Siti Nyoman, SH, sebagai Tergugat;
1. Laniwati; 2. Liana Wati
Malaka; 3. Tonny Malaka Na; 4. Herlina 5. Kelvin Malaka; 6. Cyntia Alfina; 7.
Evelyn Diamanta; 8. Budiyanto Malaka; 9. Dedy Malaka; 10. Shierly Herawati; 11.
Selvyna Herawati; 12. Donny Malaka; 13. Devip Malaka; 14. Agus Rahmat Danny;
15. Linawati, sebagai Turut Tergugat I s/d XV; dan
- Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia cq. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum
cq. Direktur Perdata, selaku Turut Tergugat XVI.
Yang didudukkan sebagai Tergugat oleh Penggugat,
ialah sang Notaris seorang, sementara ahli waris lainnya didudukkan sebagai
“Turut Tergugat”, begitupula pihak Kementerian Hukum. Penggugat mendalilkan
dirinya sebagai anak kandung dari almarhum Tan Malaka, yang menurut Penggugat telah
tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum seperti menghibahkan aset miliknya.
Berdasarkan Pasal 39 Ayat (1) Huruf (b) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
tentang Jabatan Notaris, diatur bahwa penghadap harus cakap melakukan perbuatan
hukum.
Yang menjadi pokok keberatan pihak Penggugat, sebelum
alm. Tan Malaka meninggal dunia, almarhum telah membuat Surat Wasiat
sebagaimana dinyatakan dalam Akta Wasiat tahun 2009 yang dibuat di hadapan
Tergugat selaku Notaris, yang isinya ialah memberikan hibah-wasiat (legaat)
atas 29 buah bidang tanah kepada beberapa ahli waris alm. Tan Malaka yaitu
kepada Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat XV. Adapun salah satu poin
dalam Akta Wasiat dimaksud, pada intinya menyatakan sebagai berikut:
”Alm.Tan Malaka memberikan hibah wasiat (legaat)
kepada:
1. Turut Tergugat IX;
2. Turut Tergugat II,
harta Alm. Tan Malaka berupa:
- Sertifikat Hak Guna Bangunan
3180 / Kapuk seluas 2.964 m2 (dua ribu sembilan ratus enam puluh empat) meter
persegi yang diuraikan dalam surat ukur tanggal 28 Maret 2000 Nomor 52/2000,
Sertifikat (tanda bukti hak)-nya tanggal 21 Desember 2000 yang tercatat atas
nama Penggugat;”
Perihal Sertifikat Hak Guna Bangunan 3180 seluas
2.964 m2, dengan jelas tercatat dalam sertifikat tanah bahwa Penggugat adalah
pemilik yang sah atas tanah tersebut. Dengan demikian alm. Tan Malaka telah menghibah-wasiatkan
harta benda yang bukan merupakan hak miliknya, akan tetapi tanah milik
Penggugat kepada Turut Tergugat II dan Turut Tergugat IX.
Pihak Tergugat selaku Notaris yang telah
mengetahui dengan pasti bahwa tanah tersebut bukan milik dari alm. Tan Malaka,
masih tetap membuatkan akta wasiat dan mencatatkan akta wasiat tersebut ke
Turut Tergugat XVI (Kementerian Hukum). Tindakan Alm. Tan Malaka telah
bertentangan dengan ketentuan Pasal 966 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang
mengatur: ”Apabila si yang mewasiatkan telah menghibahkan sesuatu barang
tertentu milik orang lain, maka batallah hibah wasiat yang demikian, baik kesalahan dalam hal ini
disadari, maupun tak disadarinya.” Begitupula pengaturan dalam Pasal 893 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, yang mengatur : “Segala surat wasiat yang
dibuat sebagai akibat paksa, tipu atau muslihat, adalah batal.”
Dengan dinyatakannya tanah milik Penggugat dalam
akta yang dibuat Tergugat, membuktikan Tergugat telah melakukan suatu
kekeliruan yang besar (gross error) dalam pembuatan akta, sedangkan
posisi Tergugat selaku Notaris berkewajiban untuk memeriksa bukti-bukti
yang diajukan oleh pihak almarhum selaku penghadap dan selaku pembuat testamen.
Pasal 16 Ayat (1) Huruf (a) Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris secara tegas menyatakan, dalam
menjalankan jabatannya, Notaris berkewajiban: “bertindak jujur, saksama,
mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam
perbuatan hukum.”—secara implisit mengamanatkan prinsip Kehati-hatian (prudent)
yang wajib diterapkan oleh Tergugat yang berprofesi sebagai Notaris. Pelaksanaan
asas kecermatan, wajib dilakukan dalam pembuatan akta dengan:
a. melakukan pengenalan
terhadap penghadap berdasarkan identitasnya yang diperlihatkan kepada Notaris;
b. menanyakan, kemudian
mendengarkan dan mencermati keinginan atau kehendak para pihak tersebut;
c. memeriksa bukti surat yang
berkaitan dengan keinginan atau kehendak para pihak tersebut;
d. memberikan saran dan membuat
kerangka akta untuk memenuhi keinginan atau kehendak para pihak tersebut;
e. memenuhi segala teknik
administratif pembuatan akta Notaris, seperti pembacaan, penanda-tanganan,
memberikan salinan dan pemberkasan untuk minuta;
f. melakukan kewajiban lain
yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan.
Atas tindakan Tergugat yang telah membuat Akta
Wasiat yang mencantumkan harta peninggalan bukan dari pemberi wasiat (alm. Tan Malaka),
jelas merupakan perbuatan melawan hukum dan membawa kerugian bagi Penggugat
sehingga sangat berdasar bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan ini,
sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: ”tiap
perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan
orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian
tersebut.”
Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan pada mulanya mengambil putusan sebagaimana tertuang dalam
register No. 53/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel. tanggal 12 Desember 2012, dengan amar
sebagai berikut:
“MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat
untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga
semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan Tergugat telah
melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan batal dan tidak
mengikat Akta wasiat No. 5 tertanggal 9 Oktober 2009 dihadapan Tergugat selaku
Notaris di Jakarta;
- Menghukum Tergugat untuk
mencoret Akta Wasiat Nomor 5 tertanggal 9 Oktober 2009 dari daftar Akta Wasiat
yang dibuat oleh Tergugat berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf i Undang Undang
No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
- Menghukum Tergugat untuk
mencabut Akta wasiat Nomor 5 tertanggal 9 Oktober 2009 dari yang terdaftar
dalam buku register seksi daftar wasiat, Subdit Harta Peninggalan Direktorat
Perdata Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI;
- Memerintahkan Turut Tergugat
XVI untuk mencoret Akta Wasiat Nomor 5 tertanggal 9 Oktober 2009 yang dibuat
oleh Tergugat dalam buku register seksi daftar wasiat, Subdit Harta Peninggalan
Direktorat Perdata Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI;
- Memerintahkan Turut Tergugat
I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, dan XV untuk tidak
melakukan tindakan hukum termasuk namun tidak terbatas pada pengalihan, jual
beli, sewa menyewa, tukar menukar, membebankan dan atau perbuatan hukum lainya
dalam bentuk dan sifat apapun terhadap harta peninggalan Alm. Tan Malaka
sebagaimana dinyatakan dalam Akta wasiat No 5 tertanggal 9 oktober 2009 sampai
putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan batal demi hukum
segala surat akta baik otentik maupun dibawah tangan yang sifatnya mengalihkan
dan atau mengurangi hak Penggugat atas obyek sengketa;
- Menetapkan Turut Tergugat I, II,
III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, dan XV untuk tunduk dan
patuh terhadap putusan ini;
- Membebankan beaya yang timbul
dalam perkara ini kepada Tergugat sebesar Rp. 5.416.000,- (lima juta empat
ratus enam belas ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat
untuk selebihnya.”
Alih-alih merelakan, mengingat almarhum memiliki
28 buah bidang tanah lainnya untuk dibagikan secara merata kepada seluruh ahli
waris, sang Notaris bersama para ahli waris lainnya mengajukan upaya hukum
Banding, yang selanjutnya putusan Pengadilan Negeri di atas dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta
dengan putusan No. 183/PDT/2013/PT.DKI. tanggal 8 Juli 2013, dengan amar
sebagai berikut:
- Menerima permohonan banding
dari Pembanding I semula Tergugat dan para Pembanding II semula Turut Tergugat
I, II, III, V, VI, VII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV dan XV;
- Membatalkan putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 53/Pdt. G/2012/PN.Jkt.Sel tanggal
12 Desember 2012 yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI
Dalam Pokok Perkara
- Menolak
gugatan Terbanding semula Penggugat seluruhnya;”
Pihak Penggugat mengajukan upaya hukum Kasasi, selanjutnya
terbit putusan Mahkamah Agung RI Nomor 394 PK/Pdt/2015 tanggal 18 Februari 2016,
dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
alasan-alasan kasasi tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan kasasi
dapat dibenarkan, karena Judex Facti Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah salah
menerapkan hukum, Penggugat / Terbanding / Pemohon Kasasi telah dapat
membuktikan bahwa pada saat Tan Malaka menandatangani akta hibah dalam
perkara a quo tidak layak atau setidak-tidaknya tidak sehat secara mental dan
phisik, sehingga secara keseluruhan tidak mampu berbuat dan
bertanggung jawab secara hukum. Keadaan tersebut didukung bukti P.9, Surat
Keterangan Medis tanggal 16 Juni 2006 yang ditandatangani oleh Dr. George Dewanto Sp.S
(Dokter Spesialis Syaraf Rumah Sakit Pluit) yang menyatakan ‘bahwa Tan malaka menderita
stroke, diabetes dan hipertensi yang mengakibatkan daya cognitive serta fungsi
motorik Tan Malaka berkurang atau tidak normal’;
“Menimbang, bahwa
Post Stroke berakibat fungsi luhur / penggunaan akal sehat penderita akan
berkurang / tidak normal lebih-lebih Tan Malaka telah berusia lanjut, dengan
bertambahnya umur kecenderungan memburuk, bukan membaik;
“Bahwa bukti P.10, berupa Surat
Pengantar masuk dirawat tanggal 27 September 2007 yang dibuat oleh Dr. Melani
Yustina, Spesialis Syaraf merekomendasikan Tan Malaka untuk dirawat;
“Bahwa Bukti P.11, surat
keterangan hasil pemeriksaan kesehatan tanggal 1 April 2008 yang ditanda-tangani
oleh Dr. Armahida Kursiana, dokter pada bidang kedokteran dan kesehatan Polda
Metro Jaya yang pada pokoknya menyatakan sdr.Tan Malaka bahwa kondisi kesadaran
Tan Malaka pikun dan dari pemeriksaan phisik laboratorium serta
pemeriksaan kesehatan medis terhadap Tan Malaka tidak layak dilakukan
pemeriksaan sebagai saksi;
“Menimbang, bahwa keadaan
tersebut diatas merupakan Dimensia Stiles;
“Menimbang, bahwa dalam
kondisi sakit stroke dan penyakit lainnya tersebut pemberi hibah Tan Malaka
tidak mungkin dapat membubuhkan tanda tangannya dan membaca serta memahami
dengan baik isi akta hibah tersebut;
“Berdasarkan
hal tersebut maka akta hibah alm. Tan Malaka yang dibuat oleh Tergugat adalah
batal dan tidak sah, oleh karena itu Tergugat telah melakukan perbuatan melawan
hukum;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan diatas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan
untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Djoni Malaka dan
membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dengan putusannya No.
183/PDT/2013/PT.DKI. tanggal 8 Juli 2013 yang membatalkan putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan No. 53/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel. tanggal 12 Desember 2012
serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan
sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini;
“MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan kasasi
dari Pemohon Kasasi : Djoni Malaka tersebut;
- Membatalkan putusan
Pengadilan Tinggi Jakarta dengan putusannya No. 183/PDT/2013/PT.DKI.
tanggal 8 Juli 2013 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
No. 53/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel. tanggal 12 Desember 2012;
MENGADILI SENDIRI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat
untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga
semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan Tergugat telah
melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan
batal dan tidak mengikat Akta Wasiat No. 5 tertanggal 9 Oktober 2009 dihadapan
Tergugat selaku Notaris di Jakarta;
- Menghukum
Tergugat untuk mencoret Akta Wasiat Nomor 5 tertanggal 9 Oktober 2009 dari
daftar Akta Wasiat yang dibuat oleh Tergugat berdasarkan Pasal 16 ayat (1)
huruf i Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
- Menghukum
Tergugat untuk mencabut Akta Wasiat Nomor 5 tertanggal 9 Oktober 2009 dari yang
terdaftar dalam buku register seksi daftar wasiat, Subdit Harta Peninggalan
Direktorat Perdata Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI;
- Memerintahkan
Turut Tergugat XVI untuk mencoret Akta Wasiat Nomor 5 tertanggal 9 Oktober 2009
yang dibuat oleh Tergugat dalam buku register seksi daftar wasiat, Subdit Harta
Peninggalan Direktorat Perdata Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI;
- Memerintahkan Turut
Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, dan XV
untuk tidak melakukan tindakan hukum termasuk namun tidak terbatas pada
pengalihan, jual beli, sewa menyewa, tukar menukar, membebankan dan atau
perbuatan hukum lainya dalam bentuk dan sifat apapun terhadap harta peninggalan
Alm. Tan Malaka sebagaimana dinyatakan dalam Akta Wasiat No 5 tertanggal 9
Oktober 2009 sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan
batal demi hukum segala surat surat, akta akta baik otentik maupun dibawah
tangan yang sifatnya mengalihkan dan atau mengurangi hak Penggugat atas obyek
sengketa;
- Menetapkan Turut Tergugat
I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, dan XV untuk
tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Membebankan beaya yang timbul
dalam perkara ini kepada Tergugat sebesar Rp.5.416.000,00 (lima juta empat
ratus enam belas ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat
untuk selebihnya;”
Pihak Tergugat bersama segenap ahli waris lainnya
mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali, dengan pokok keberatan bahwa pihak
almarhum pemberi hibah wasiat tidak pernah di-ampu, sehingga secara yuridis
masih dikategorikan sebagai “cakap secara hukum” untuk melakukan perbuatan
hukum. Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar
putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan peninjauan
kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena dalam putusan Judex Juris tidak
terdapat kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, dengan pertimbangan
sebagai berikut:
“Bahwa berdasarkan fakta yang
terungkap di persidangan, dari bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat,
membuktikan bahwa pada saat
Pembuatan Akta Wasiat Nomor 5 tanggal 9 Oktober 2009 Tan Malaka dalam keadaan
sakit stroke dan penyakit lain sehingga berakibat kurangnya akal sehat dan
tidak bisa berpikir secara normal (pikun), oleh karena itu tidaklah cakap untuk
melakukan perbuatan hukum;
“Bahwa oleh karena Tan
Malaka dalam keadaan tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum, maka
perbuatan Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat menerbitkan Akta Nomor 5
tanggal 9 Oktober 2009 merupakan perbuatan melawan hukum dan akta tersebut
batal dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh
Para Pemohon Peninjauan Kembali: 1. LAURENSIA SITI NYOMAN, S.H., dan
kawan-kawan tersebut harus ditolak;
“M E N G A D I L I:
- Menolak permohonan
peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali: 1. LAURENSIA SITI
NYOMAN, S.H., 2. LANIWATI, 3. LIANA WATI MALAKA, 4. TONNY MALAKA NA, 5.
BUDIYANTO MALAKA, diteruskan oleh ahli warisnya yaitu: 1). THIAN YUN LING, 2). FELICIA
FERDINAND, 3). DEVIANA FERDINANDA, 6. DEDY MALAKA, 7. SHIRLEY HERAWATI, 8.
SELVYNA HERAWATI, 9. DONNY MALAKA, dan 10. DEVIP MALAKA tersebut;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.
