Konflik Antar Asas Hukum Lebih Konpleks daripada Sekadar Konflik Antar Norma Hukum
Question : Pernah suatu hari saya bertanya kepada dosen di kampus yang punya gelar doktor dibidang ilmu hukum di fakultas hukum kami, bahwa asas “lex posterior derogat legi priori” bisa bertentangan dengan asas “lex specialis derogat legi generalis”, dimana keduanya tidak selalu sejalan. Akan tetapi, sukar bagi saya untuk mengungkapkan kata-kata ataupun menerangkannya sampai saat kini. Dosen saya tersebut justru meremehkan saya, dan menyatakan bahwa tidak pernah dan tidak akan ada masalah ketika kedua asas tersebut diterapkan secara paralel dalam praktek.
Apakah memang pemikiran saya yang selama ini keliru,
ataukah dosen saya yang kini bergelar profesor tersebut yang sebetulnya telah
keliru? Saya pribadi merasa bahwa akar masalahnya ialah kedua asas tersebut
saling setara derajatnya, tanpa ada yang diposisikan lebih inferior maupun
lebih superior, sehingga berpotensi saling berkonflik (tumpang-tindih) antar
asas di kemudian hari dalam kasus-kasus nyata penerapan dua undang-undang yang
saling tarik-menarik untuk muncul ke permukaan.
Brief Answer : Memang sukar untuk menjelaskannya tanpa disertai
contoh konkret. Untuk itulah SHIETRA & PARTNERS akan memberikan uraian disertai ilustrasi
yuridisnya. Sejak terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK RI) Nomor 123/PUU-XXIII/2025
tanggal tanggal 18 Februari 2026, dimana yang menjadi objek uji materiil ialah Pasal 14 Undang-Undang tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang mengatur:
“Setiap
orang yang melanggar ketentuan Undang-Undang yang secara tegas menyatakan bahwa
pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang tersebut sebagai tindak pidana
korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.”
Pasal 14 UU Tipikor pada satu sisi dinilai sebagai norma
hukum yang mengandung klausul untuk menjadi “jembatan” dapat dikenakan
penegakan hukum Tipikor terhadap tindak pidana yang merupakan pelanggaran
pidana dalam undang-undang sektoral (seperti misalkan di bidang perkebunan,
perikanan, pertambangan, kelautan, peternakan, dsb), sepanjang secara tegas
disebut sebagai tindak pidana korupsi dalam undang-undang sektoral yang
bersangkutan.
Namun, di sisi lain Pasal 14 UU Tipikor membuka
ruang ragam penafsiran lain, bahwa tindak pidana dimaksud tidak dapat diproses
dengan UU Tipikor jika dalam undang-undang sektoral tidak menegaskan sebagai
tindak pidana korupsi sekalipun tindak pidana yang terjadi memenuhi
unsur-unsur tindak pidana korupsi.
Sejak terbitnya putusan MK RI pada tanggal 18 Februari 2026, ketentuan
norma hukum yang dinilai “ambigu” di atas kemudian diberi interpretasi oleh MK
RI, dimana yang menjadi amar putusannya berupa kutipan amar sebagai berikut:
“Menyatakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor ... , bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘dikecualikan apabila tindak pidana dalam undang-undang
sektoral memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi’;”
Putusan dengan rumusan amar di atas, sejatinya rancu dan ambigu,
“dikecualikan” dari apakah dan “dikecualikan” terhadap bagian / frasa manakah
dari Pasal 14 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tipikor di atas? Putusan MK
RI demikian justru melestarikan polemik serta retorika penuh ketidak-pastian
hukum itu sendiri, mengingat dapat dimaknai dengan setidaknya dua varian
interpretasi, yakni:
1. yang DIKECUALIKAN ialah
frasa “ketentuan Undang-Undang yang secara tegas menyatakan bahwa
pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang tersebut sebagai tindak pidana
korupsi”; ataukah
2. yang DIKECUALIKAN ialah
frasa “berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini”.
Perhatikan ambigu dibalik keberlakuan asas “lex spesialis” Vs. “lex
generalis”, yang telah ternyata gagal dipertimbangkan atau (bahkan secara
sengaja) diabaikan oleh MK RI. Apakah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
merupakan “lex generalis”? Bagaimana bila salah satu pasal pidana dalam
KUHP mengatur ketentuan pidana korupsi sebagaimana “KUHP Nasional” yang terbit
pada tahun 2023, apakah masih tergolong “lex generalis” ataukah menjelma
“lex spesialis”? Apakah Undang-Undang tentang Pemberantasan Tipikor,
merupakan “lex spesialis”? Bila dikemudian hari, terbit Undang-Undang
“sektoral” dibidang tertentu yang juga mengatur ketentuan mengenai Tipikor,
maka apakah Undang-Undang tentang Pemberantasan Tipikor masih termasuk sebagai
“lex spesialis” ataukah menjelma “lex generalis”?
Terlepas dari pengabaian MK RI atas isu hukum relevan demikian, bila kita
semata hanya sekadar membaca amar putusan MK RI, kerancuan tidak dapat
terhindarkan. Untuk itu kita perlu membaca dan memaknainya dengan merujuk pada
pertimbangan hukum MK RI yang mendahului amar putusannya, agar amar putusan
memiliki batasan penafsiran dan tidak simpang-siur, dimana telah ternyata untuk
konteks ini pertimbangan hukum MK RI lebih penting sifatnya ketimbang amar
putusannya, berupa kutipan sebagai berikut:
“Sebab, dengan telah dimaknai
oleh Mahkamah terhadap norma Pasal 14 UU Tipikor sebagaimana tersebut di atas,
berkenaan dengan tindak pidana yang terdapat dalam undang-undang sektoral maka
penilaian tindak pidana yang bersangkutan termasuk dalam kategori tindak pidana
korupsi atau tindak pidana umum, hal tersebut menjadi kewenangan penegak
hukum yang menangani tindak pidana yang bersangkutan.
“Artinya, jika tindak pidana
yang terdapat dalam undang-undang sektoral memenuhi unsur-unsur tindak pidana
korupsi maka penegak hukum dapat menerapkan terhadap pelaku tindak pidana
dengan tindak pidana korupsi dan dapat menggunakan ketentuan-ketentuan yang
diatur dalam UU Tipikor, sekalipun dalam undang-undang sektoral tidak
ditegaskan bahwa tindak pidana dalam undang-undang sektoral dimaksud tidak
secara tegas disebutkan sebagai tindak pidana korupsi.
“Demikian halnya jika penegak hukum menilai bahwa
tindak pidana yang terjadi tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi
maka tindak pidana dimaksud tentunya diproses dengan menggunakan penegakan
hukum tindak pidana umum, termasuk dalam hal ini jika hal tersebut berkenaan
dengan tindak pidana yang menjadi ruang lingkup proses administrasi maka
penegak hukum akan memproses tindak pidana dimaksud dengan penegakan hukum
administrasi.
“Berkenaan dengan fakta hukum
tersebut, menurut Mahkamah sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pertimbangan
hukum sebelumnya, sekalipun dalam undang-undang sektoral tidak secara tegas menyatakan tindak
pidana dalam undang-undang sektoral sebagai tindak pidana korupsi, namun
apabila perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi,
maka terhadap pelaku dapat diterapkan tindak pidana korupsi dengan menggunakan
instrumen UU Tipikor.
“Oleh karena itu, sekali lagi perlu ditegaskan bahwa
jika ada tindak pidana yang diatur dalam undang-undang sektoral memenuhi
unsur-unsur kedua jenis tindak pidana dimaksud, maka penegak hukum yang
menentukan dapat atau tidaknya tindak pidana dimaksud dikategorikan sebagai
tindak pidana korupsi, tentunya setelah dikaitkan dengan modus dan dampak /
akibat dari kerugian negara atau perekonomian negara yang ditimbulkan dengan
tetap mempertimbangkan hak-hak pelaku secara proporsional.”
Terlepas juga dari kerancuan-baru yang diterbitkan oleh MK RI dalam
putusannya di atas, permasalahan sebenarnya terletak pada konstruksi yuridis
berikut : Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi yang terakhir kalinya telah diubah dengan “KUHP Nasional” Tahun 2023. Semisal terdapat
Undang-Undang “Sektoral” dibidang tertentu yang terbit tahun 2020, juga mengatur ketentuan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), maka terhadap pelanggaran hukum Tipikor yang
dilakukan oleh pelakunya pada saat kini, “hukum posiitf” yang dapat ditegakkan
dan diterapkan oleh aparatur penegak hukum ialah Undang-Undang tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berdasarkan asas “lex posterior”.
Akan tetapi, permasalahan yuridis barulah muncul dan timbul, ketika telah
ternyata Undang-Undang “Sektoral” diperbaharui atau baru terbit setelah Tahun
2023, semisal terbit pada Tahun 2026, maka problematika yang
kemudian mengemuka ialah “konflik antar asas hukum”, asas manakah yang akan
didahulukan dan diutamakan keberlakuannya, asas “lex posterior” ataukah
asas “lex specialis”? Pada titik itulah ketidak-pastian hukum tercipta,
menjelma menyerupai “benang-kusut” yang sukar diurai, karena betul bahwa kedua
asas tersebut derajatnya setara tanpa ada hierarkhi asas yang lebih superior
maupun asas yang derajatnya lebih inferior dari yang lainnya.
Juga terlepas dari absennya MK RI mempertimbangkan benturan / konflik
antara asas “lex specialis” dan “lex posterior”, MK RI dalam
putusannya membuat pertimbangan hukum yang penting untuk digaris-bawahi, dengan
kutipan sebagai berikut:
“Di samping itu, sebagaimana telah dipertimbangkan
dalam pertimbangan hukum sebelumnya, berkenaan dengan tindak pidana korupsi,
secara faktual telah terjadi peningkatan dan perluasan modus operandi yang
diatur melalui lintas bidang undang-undang sektoral. Sehingga, dalam
rangka menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan keuangan negara atau
perekonomian negara maka pendirian Mahkamah berkenaan norma Pasal 14 UU Tipikor
tersebut dimaksudkan untuk memperluas cakupan norma sehingga optimalisasi
pemberantasan tindak pidana korupsi dapat diwujudkan.”
PEMBAHASAN:
PUTUSAN
NOMOR 123/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1] Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat pertama
dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
diajukan oleh:
Nama : Adelin Lis.
DUDUK PERKARA
Objek dalam permohonan a quo adalah pasal
dalam undang-undang, yaitu Pasal 14 UU PTPK, yang mengatur:
“Setiap orang yang melanggar ketentuan Undang-Undang yang secara tegas
menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang tersebut sebagai
tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.”
Secara khusus, petitum dalam permohonan a quo adalah
agar MKRI menyatakan Pasal 14 UU PTPK bertentangan dengan UUD NRI 1945
sepanjang tidak dimaknai berikut ini:
- Ketentuan yang diatur
Undang-undang ini (UU PTPK) hanya berlaku untuk pelanggaran terhadap ketentuan
undang-undang lain jika terdapat ketentuan dalam undang-undang lain yang
menyatakan pelanggarannya sebagai tindak pidana korupsi;
- Ketentuan yang diatur
Undang-undang ini (UU PTPK) tidak berlaku untuk pelanggaran terhadap ketentuan
undang-undang lain jika tidak terdapat ketentuan dalam undang-undang lain yang
menyatakan pelanggarannya sebagai tindak pidana korupsi; dan/atau
- Undang-undang ini (UU PTPK)
dilarang untuk diberlakukan untuk pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang
lain jika tidak terdapat ketentuan dalam undang-undang lain yang menyatakan
pelanggarannya sebagai tindak pidana korupsi.”
KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON
Dalam hal ini, Pemohon telah diputus bersalah
melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik
Indonesia (MARI) Nomor 68 K/PID.SUS/2008. Dalam putusan tersebut, UU PTPK diberlakukan
terhadap Pemohon kendati inti permasalahan dari pelanggaran Pemohon diatur
dalam undang-undang lain yang tidak diatur sebagai tindak pidana korupsi,
yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (UU
Kehutanan).
Guna memudahkan MKRI dalam memeriksa perkara a
quo, berikut Pemohon rangkum fakta-fakta hukum dalam perkara Pemohon:
a. Pemohon merupakan Direktur
Keuangan / Umum PT Keang Nam Development Indonesia (PT KNDI), pemegang Hak
Pengusahaan Hutan (kemudian disebut Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu / IUPHHK)
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 238/Kpts/UM/5/1974 yang
telah diperpanjang beberapa kali, terakhir dengan Surat Keputusan Menteri
Kehutanan Nomor 805/Kpts-VI/1999 tertanggal 30 September 1999, atas areal
seluas 58.590 hektar di kawasan hutan Sungai Singkuang–Sungai Natal, Kabupaten
Mandailing Natal (dulu bagian dari Kabupaten Tapanuli Selatan), Sumatera Utara.
b. Dalam periode tahun 2000
sampai dengan Januari 2006, PT KNDI melalui direksi termasuk Pemohon, bersama
pihak-pihak lain, melakukan penebangan kayu di luar blok Rencana Kerja
Tahunan (RKT) yang telah disahkan, pada beberapa lokasi di kawasan hutan
Sungai Singkuang–Sungai Natal. Penebangan dilakukan tanpa hak dan tanpa izin
yang sah, serta hasil tebangan tidak dibayar kewajiban Provisi Sumber Daya
Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR).
c. Berdasarkan laporan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor
R-2369/PW02/6/2006 tanggal 22 Juni 2006, perbuatan tersebut menimbulkan
kerugian yang mencakup nilai kayu bulat, PSDH, dan DR yang seharusnya
dibayarkan kepada negara.
d. Melalui Putusan Pengadilan
Negeri Medan Nomor 2240/Pid.B/2007/PN.Mdn, majelis hakim memutus bebas (vrijspraak)
Pemohon. Pertimbangan pokok Pengadilan Negeri Medan adalah bahwa unsur-unsur
tindak pidana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum—khususnya unsur “melawan hukum”
dan “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang
merugikan keuangan negara”—tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
e. Atas putusan bebas tersebut,
Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke MARI dengan alasan bahwa judex facti
telah salah menerapkan hukum, terutama terkait penerapan Pasal 14 UU
PTPK dalam
perkara Pemohon. MARI dalam Putusan Nomor 68 K/Pid.Sus/2008 mengabulkan permohonan
kasasi Jaksa Penuntut Umum dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan
Nomor 2240/Pid.B/2007/PN.Mdn.
f. Sejak itu, Pemohon telah
mengajukan beberapa kali peninjauan kembali, yang seluruhnya ditolak dalam
Putusan MARI Nomor 6 PK/Pid.Sus/2010 dan Putusan MARI Nomor 307 PK/Pid.Sus/2024
serta tidak diterima dalam Putusan MARI Nomor 760 PK/Pid.Sus/2022.
Pasal 14 UU PTPK berkaitan erat dengan perkara
Pemohon di atas. Pasal 14 UU PTPK mengatur perluasan berlakunya UU PTPK
terhadap perbuatan yang diatur dalam undang-undang lain, sepanjang
undang-undang tersebut secara tegas menyatakan pelanggaran atas ketentuannya
sebagai tindak pidana korupsi. Dalam kasus Pemohon, dakwaan Jaksa Penuntut
Umum pada pokoknya mendasarkan pada ketentuan di luar UU PTPK—yakni UU Kehutanan.
Seluruh dakwaan Penuntut Umum mengenai Pasal 2 ayat
(1) UU PTPK berkaitan dengan tindakan Pemohon sebagai Direktur Keuangan / Umum
PT KNDI yang bertentangan dengan kewajiban-kewajiban pada sektor
kehutanan (vide
Putusan MARI Nomor 68 K/PID.SUS/2008, hlm. 6-8, sebagai berikut:
a. Kewajiban dalam Lampiran
Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 805/Kpts-VI/99 tanggal 30
September 1999;
b. Kewajiban dalam Surat
Keputusan Direktur Jenderal Pengusahaan Hutan Nomor 151/KPTS/IV-BPHH/1993
tanggal 19 Oktober 1993 tentang Peraturan Petunjuk Teknis Tebang Pilih Tanam
Indonesia;
c. Kewajiban dalam Keputusan
Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 316/Kpts-II/1999 tanggal 7 Mei 1999
tentang Tata Usaha Hasil Hutan jo. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor
126/Kpts-II/2003 tanggal 4 April 2003 tentang Penata-usahaan Hasil Hutan; dan
d. Kewajiban dalam Keputusan
Menteri Kehutanan Nomor 16/Kpts-II/2003 tanggal 8 Januari 2003 tentang Rencana
Kerja, Rencana Kerja Lima Tahun, Rencana Kerja Tahunan dan Bagan Kerja Usaha
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam jo. Keputusan Menteri
Kehutanan Nomor 314/Kpts-II/1999 tentang Rencana Karya Pengusahaan Hutan, Rencana
Karya Lima Tahun dan Rencana Karya Tahunan atau Bagan Kerja Pengusahaan Hutan.
Selama persidangan, Pemohon telah berulang kali
menyampaikan bahwa perbuatannya tidak termasuk dalam lingkup tindak pidana
korupsi, melainkan sebagai pelanggaran yang telah diatur dalam UU Kehutanan.
Dalam hal ini, Pengadilan Negeri Medan sependapat dengan Pemohon sehingga menyatakan
bahwa unsur-unsur dalam Pasal 2 ayat (1) UU PTPK yang didakwakan tidak
terbukti. Bahkan dalam Putusannya Nomor 2240/Pid.B/2007/PN.Mdn, hlm. 321-322,
Pengadilan Negeri Medan mempertimbangkan bahwa UU PTPK tidak seharusnya diterapkan
dalam perkara Pemohon:
“Menimbang, bahwa kecuali hal yang menyangkut
tentang unsur-unsur pidana yang telah kami pertimbangkan di atas, dipersidangan
telah didengar saksi ahli (ahli dalam bidang hukum pidana) yakni Prof. DR. ANDI
HAMZAH,SH yang pada pokoknya memberikan pendapat bahwa terhadap Terdakwa
tidak dapat dikenakan dakwaan tindak pidana korupsi karena perbuatan Terdakwa
mutlak berada di bawah yurisdiksi UU No. 41 Tahun 1999, Prof. Andi Hamzah
berpegang pada ketentuan mengenai lex spesialis, yaitu bahwa undang-undang yang bersifat spesialis hanya ditujukan untuk orang tertentu
atau kelompok orang tertentu atau menurut waktu tertentu atau tempat tertentu. Sedangkan undang-undang yang bersifat umum
berlaku untuk setiap orang atau korporasi, dan belaku untuk setiap waktu dan
setiap tempat. Secara kontekstual, undang-undang kehutanan bersifat spesialis karena objeknya
mengenai hutan, dan perbuatan yang dilakukan mutlak berada di Bawah yurisdiksi
undang-undang kehutanan;
“Sedangkan undang-undang tindak pidana korupsi adalah bersifat umum, perbuatan yang dilakukan dapat terjadi
dimanapun;
“Sehingga dalam perkara a quo berlakulah asas lex spesialis derogate lex generalis,
ketentuan yang bersifat khusus mengenyampingkan ketentuan yang bersifat umum;
“Bahwa, substansi dari surat dakwaan Jaksa
Penuntut Umum adalah cenderung mengenai tindakan-tindakan yang dilakukan
oleh Terdakwa yang didominasi seputar mengenai hutan dan segala sesuatu yang berhubungan
dengan hutan, yaitu antara lain mengenai ijin HPH yang diperdebatkan oleh
Jaksa Penuntut Umum, tata cara pelaksanaan pemungutan hasil hutan misalnya
penebangan di luar RKT, pelaksanaan Sistim Silvikultur TPTI, soal SKSHH dan
lain sebagainya, sehingga oleh karenanya 'azas lex spesialis derogate lex generalis’ sudah tepat dan benar
untuk diterapkan dalam perkara ini;
“Menimbang, bahwa bila pendapat ahli Prof. DR. ANDI
HAMZAH, SH tersebut dikaitkan dengan fakta dipersidangan ini, maka seyogianya
Terdakwa tidak dapat didakwa dengan surat dakwaan tentang tindak pidana korupsi;
“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan
pertimbangan kami tersebut di atas, maka Terdakwa haruslah dibebaskan dari
dakwaan Kesatu Primair dan Kesatu Subsidair tersebut di atas;”
Pertimbangan Pengadilan Negeri Medan dalam Putusan
Nomor 2240/Pid.B/2007/PN.Mdn mencerminkan bahwa pokok permasalahan dalam perkara Pemohon diatur dalam UU
Kehutanan.
Namun pada tingkat kasasi, MARI melalui Putusannya Nomor 68 K/PID.SUS/2008 menyatakan
bahwa unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) UU PTPK yang didakwakan terhadap Pemohon
terbukti sepenuhnya.
Pertimbangan MARI dalam Putusan MARI Nomor 68
K/PID.SUS/2008 mengikuti konstruksi yang dibangun oleh Jaksa Penuntut Umum yang
mendasarkan dakwaannya pada pelanggaran terhadap ketentuan dalam UU Kehutanan
sebagai berikut:
a. Pertimbangan mengenai
pemenuhan unsur “secara melawan hukum” didasarkan pada pelanggaran Pemohon
mengenai larangan penebangan kayu di luar areal yang telah ditetapkan dalam RKT
yang telah disahkan, sebagaimana dipertimbangkan dalam Putusan MARI Nomor 68 K/PID.SUS/2008,
hlm. 293 dan 298:
“Bahwa Mahkamah Agung juga menilai Keputusan
Direktur Jenderal Pengusahaan Hutan No. 152/Kpts/IV/BPHH/1993, tanggal 19
Oktober 1993 tentang Pedoman Penyusunan RKT Pengusahaan Hutan sebagaimana telah
dirubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengusahaan Hutan Nomor
203/Kpts/IV-BPHH/1994, tanggal 7 November 1994 tentang Penyempurnaan Keputusan
Direktur Jenderal Pengusahaan Hutan No. 152/Kpts/IV-BPHH/ 1993, tanggal 19
Oktober 1993 tentang penilaian dan pengesahan Usulan RKT Pengusahaan Hutan Alam
dan Kepmenhut RI No. 16/Kpts-II/2003, tanggal 8 Januari 2003, tentang Rencana
Kerja, Rencana Kerja Lima Tahun, Rencana Kerja Tahunan, dan Bagan Kerja Usaha
pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam Pedoman Penyusunan RKT Pengusahaan
Hutan bahwa Penilaian RKT UPHHK pada hutan alam diatur Persyaratan Pokok dan
Persyaratan Penunjang yang wajib dipedomani baik oleh pihak perusahaan PT.
Keang Nam Development Indonesia;
“Menimbang bahwa apabila Keputusan Dirjen
Pengusahaan Hutan tersebut yang dihubungkan dengan fakta-fakta bahwa ternyata
penebangan pohon yang dilakukan oleh Perusahaan PT. Keang Nam Development
Indonesia pada periode tahun 2000 s/d tahun 2005 terbukti berada di luar
Rencana Karya Tahunan (RKT) ...;
“Menimbang, bahwa ‘pelanggaran hukum administrasi
negara’ yang dijadikan alasan penghapus tindak pidana oleh judex facti adalah
tidak tepat, karena perbuatan tersebut termasuk dalam kwalifikasi bertentangan
dengan kewajiban hukum si pelaku, yang merupakan salah satu kriteria suatu
perbuatan melawan hukum, sehingga dengan demikian perbuatan Terdakwa telah
memenuhi seluruh unsur dakwaan kesatu primair Jaksa Penuntut Umum;”
b. Pertimbangan mengenai
pemenuhan unsur “menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi”
didasarkan pada keuntungan Pemohon sebagai Direktur Keuangan / Umum PT KNDI
yang berasal dari pelanggaran pada sektor kehutanan, yaitu telah memungut hasil
hutan kayu di luar RKT yang telah disahkan untuk tahun 2001 s.d 2005,
sebagaimana dipertimbangkan dalam Putusan MARI Nomor 68 K/PID.SUS/2008, hlm. 297:
“Kemudian hasil hutan kayu yang telah dipungut di
luar RKT yang telah disahkan untuk Tahun 2001, 2002, 2003, 2004, dan 2005 ini
oleh Terdakwa, saksi Ir.Oscar Sipayung dan saksi Washington Pane selaku Direksi
PT. Keang Nam Development Indonesia. Bahwa perbuatan ini telah menguntungkan
Terdakwa dan perusahaan PT. Keang Nam Development Indonesia, bahkan Terdakwa
sendiri yang menerima hasil penjualan kayu, selain itu Terdakwa juga
menandatangani perjanjian penjualan kayu. Pada waktu jual beli kayu baik itu di
dalam maupun di luar negeri kontrak-kontraknya ditandatangani Terdakwa di mana hasil
penjualan itu masuk ke rekening Terdakwa selaku Direktur Keuangan / Umum PT.
Keang Nam Development Indonesia, di Bank Mandiri;”
c. Pertimbangan mengenai
pemenuhan unsur “merugikan keuangan negara” didasarkan pada tindakan Pemohon
sebagai Direktur Keuangan / Umum PT KNDI yang tidak membayar
kewajiban-kewajiban di sektor kehutanan, yaitu: (i) PSDH; (ii) DR; dan (iii)
Denda Administratif, sebagaimana dipertimbangkan dalam Putusan MARI Nomor
68 K/PID.SUS/2008, hlm. 297:
“Menimbang bawa judex facti salah menerapkan
hukum karena tidak mempertimbangkan dengan benar, keterangan ahli Hayan Indra auditor BPKP Medan yang menerangkan bahwa berdasarkan isi
dokumen dan keterangan ahli penebangan adalah illegal dan kerugian Negara adalah:
- nilai kayu yang dilelang secara illegal
Rp.108.911.266.400;
- PSDH Rp.10.891.126.640;
- DR US $ 2.938.556,24;
- Kerugian denda administrative
Rp.190.022.260.800;”
Jika dikaitkan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum di
atas, pokok permasalahan dari perkara Pemohon adalah pelanggaran pada sektor
kehutanan yang sudah diatur dalam UU Kehutanan, sebagaimana diuraikan di bawah
ini:
a. Kewajiban terkait penerapan
sistem silvikultur tebang pilih berkaitan dengan kewajiban untuk menjaga,
memelihara, dan melestarikan hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU
Kehutanan, sebagaimana dikutip di bawah ini:
“Pemegang izin sebagaimana diatur dalam Pasal 27
dan Pasal 29 berkewajiban untuk menjaga, memelihara, dan melestarikan hutan tempat
usahanya.”
b. Kewajiban untuk tidak
melaksanakan penebangan hutan di luar areal yang telah ditetapkan dalam RKT
yang telah disahkan berkaitan dengan larangan untuk menebang pohon maupun
mengelola dan memanfaatkan hasil hutan secara tidak sah sebagaimana diatur
dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e dan f UU Kehutanan, sebagaimana dikutip di
bawah ini:
“Setiap orang dilarang:
e. menebang pohon atau memanen atau memungut
hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang
berwenang;
f. menerima, membeli atau menjual, menerima
tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui
atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara
tidak sah;”
c. Kewajiban untuk membayar
PSDH dan DR berkaitan dengan kewajiban pembayaran iuran sebagaimana diatur
dalam Pasal 35 ayat (1) UU Kehutanan, sebagaimana dikutip di bawah ini:
“Setiap pemegang izin usaha pemanfaatan hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 29, dikenakan iuran izin usaha, provisi,
dana reboisasi, dan dana jaminan kinerja.”
Artinya, seluruh pertimbangan MARI dalam Putusan
Nomor 68 K/Pid.Sus/2008 mengenai Pasal 2 ayat (1) UU PTPK mendasarkan pada
ketentuan dalam UU Kehutanan. Meski demikian, tidak ada satu pun ketentuan dalam UU Kehutanan yang
menyatakan pelanggaran terhadapnya sebagai tindak pidana korupsi.
Jika mengikuti logika Pasal 14 UU PTPK, maka Pemohon tidak
sepatutnya dihukum menggunakan UU PTPK. Namun, rumusan dari Pasal 14 UU PTPK yang
problematik mengakibatkan Pemohon dihukum berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK
atas pelanggaran yang sudah diatur dalam UU Kehutanan.
Pasal 14 UU PTPK ditujukan untuk mengatur
keberlakuan UU PTPK terhadap pelanggaran undang-undang lain secara bersyarat.
Dalam hal ini, diberlakukannya UU PTPK terhadap Pemohon terjadi karena rumusan
Pasal 14 UU PTPK yang problematik sehingga fungsinya untuk membatasi keberlakuan
UU PTPK tidak berjalan. Permasalahan dari Pasal 14 UU PTPK ini berujung pada
adanya ketidakpastian hukum dan perlakuan yang tidak sama di hadapan hukum.
Permasalahan ini akan hilang andaikan Pasal 14 UU
PTPK diberikan tafsir oleh MKRI sehingga penggunaan UU PTPK dapat diterapkan
secara konsisten berdasarkan syarat yang diatur dalamnya. Dengan demikian,
Pemohon (maupun pihak lain dalam posisi serupa) terlindungi dari risiko ketidak
pastian hukum dan perlakuan berbeda di depan hukum yang bertentangan dengan Pasal
27 ayat (1) UUD NRI 1945 dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
POKOK PERMOHONAN
Dalam kajian di Uni Eropa, asas lex certa dikenal
sebagai principle of foreseeability (prinsip
prediktabilitas). Sedangkan dalam khazanah intelektual di Amerika Serikat, asas lex
certa dikenal sebagai fair warning rule.
Dalam konteks Uni Eropa, penerapan dari principle
of foreseeability dapat ditemukan dalam pelbagai putusan European Court of
Human Rights. Ide dari principle of foreseeability kali pertama
dikemukakan dalam perkara The Sunday Times v. The United Kingdom di tahun 1979,
yang menerangkan bahwa hukum seyogianya diformulasikan dengan cukup seksama.
Tujuannya adalah agar masyarakat bisa mengatur sikapnya dalam artian mereka mampu
memprediksi secara logis konsekuensi dari perbuatannya.
Berangkat dari tolok ukur ini, rumusan norma
hukum harus dapat mengomunikasikan pada masyarakat tentang substansi yang
hendak diaturnya. Metode komunikasi yang dipilih dalam hal ini tidak lain
adalah melalui medium bahasa.
Kesesuaian kaidah bahasa dalam penyusunan rumusan
norma tidak hanya mempermudah penerapan hukum, namun juga memberikan kepastian
hukum, mencegah ambigu, mencegah penyalahgunaan hukum, dan memastikan penerapan
aturan yang dibentuk.
MKRI bahkan mempertimbangkan kejelasan rumusan
suatu norma sebagai tolok ukur konstitusionalitas suatu norma sebagaimana dikutip
dari Putusan MKRI Nomor 100/PUU-XXII/2024, hlm. 139-140, berikut ini:
“[3.17] Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan
hukum sebagaimana telah diuraikan pada Sub-paragraf [3.16.5] di atas, penting bagi
Mahkamah untuk menegaskan apakah kata “dianggap” dalam frasa “yang menurut
ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase
internasional” menyebabkan adanya ketidakpastian hukum sebagaimana termasuk
yang didalilkan Pemohon. Terhadap hal ini, menurut Mahkamah penting untuk
dipahami terlebih dahulu secara gramatikal, berdasarkan Kamus Besar Bahasa
Indonesia, kata “dianggap” yang berasal dari kata “anggap” memiliki padanan
kata seperti kira, sangka, taksir, tebak, terka, duga.
“Oleh karena itu, secara umum kata-kata tersebut
memiliki arti sesuatu yang belum jelas atau masih dapat berubah-ubah tergantung
bukti dan fakta yang mengikutinya. Padahal, dalam penyusunan materi muatan
suatu undang-undang, salah satu asas pembentukan peraturan perundang-undangan
yang baik adalah adanya asas kejelasan rumusan. Asas ini memberikan pedoman
bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan
peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta
bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan
berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya [vide Penjelasan Pasal 5 huruf
f UU 13/2022].
“Oleh karena itu, penggunaan diksi yang jelas
dalam penyusunan peraturan perundang-undangan sangat penting untuk memberikan
kepastian hukum, mencegah ambigu dan penyalah-gunaan atau celah hukum, dan
memastikan aturan yang akan dibentuk dapat diterapkan secara konsisten.”
Sayangnya, rumusan Pasal 14 UU PTPK tidak mengikuti
kaidah tata bahasa dan karenanya tidak dapat dipahami sebagai suatu rumusan
norma hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
PERTIMBANGAN HUKUM
Bahwa menurut Pemohon, rumusan Pasal 14 UU Tipikor
menyebabkan penerapan UU Tipikor dapat menerobos asas legalitas karena dapat diberlakukan
terhadap pelanggaran undang-undang lain kendati tidak ada “klausul jembatan”
sebagai dasar hukum yang memperbolehkan. Terlebih, hukum pidana dalam UU
Tipikor dapat diterapkan terhadap pelanggaran yang tidak pernah diatur sebagai
tindak pidana sebelumnya;
Bahwa menurut Pemohon, rumusan Pasal 14 UU Tipikor
menimbulkan dualisme tafsir lembaga peradilan dalam menentukan keberlakuan
UU Tipikor yang beririsan dengan undang-undang sektoral lain sehingga dapat
membuka peluang disparitas penegakan hukum;
Bahwa menurut Pemohon, rumusan Pasal 14 UU Tipikor
menimbulkan penerapan yang tidak konsisten untuk kasus serupa namun dapat
diadili dengan ketentuan yang berbeda sehingga melanggar prinsip persamaan
kedudukan di hadapan hukum;
Bahwa menurut Pemohon, rumusan Pasal 14 UU Tipikor
menimbulkan pengaburan batasan antara pengujian produk administrasi dan
pelanggaran pidana. Mekanisme pengujian administratif yang tersedia diabaikan
dan tidak dijadikan instrumen awal dalam menilai legalitas tindakan pejabat
sehingga menciptakan ketidakpastian hukum bagi pejabat publik dalam menjalankan
tugasnya;
Bahwa menurut Pemohon, rumusan Pasal 14 UU Tipikor
mengedepankan pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral lain diancam
sebagai tindak pidana korupsi sehingga mengesampingkan penegakan hukum administrasi
yang ada. Hal demikian menyebabkan tereduksinya fungsi pengawasan negara karena
pelanggaran hukum administrasi tidak ditindak-lanjuti sesuai pilihan kebijakan
yang ditentukan;
Bahwa menurut Pemohon, rumusan Pasal 14 UU Tipikor
menyebabkan UU Tipikor digunakan secara eksesif untuk setiap pelanggaran yang
diatur dengan undang-undang sektoral lain sehingga menghilangkan esensi tindak
pidana korupsi sebagai extraordinary crime sebab kebijakan hukum pidana
terhadap korupsi yang semestinya strategis dan terukur beralih menjadi “sapu
jagat” yang menyentuh ranah administrasi tanpa pembatasan yang jelas;
Bahwa menurut Pemohon, rumusan Pasal 14 UU Tipikor
perlu diperbaiki antara lain mengikuti kaidah bahasa yang benar dan dirumuskan
dengan kalimat efektif, menerangkan kondisi yang perlu dipenuhi secara tegas,
dan menentukan secara tegas akibat hukum dan tidak terpenuhinya kondisi yang
disyaratkan.
Oleh karenanya Pemohon mengajukan usulan penafsiran
terhadap Pasal 14 UU Tipikor dianggap bertentangan dengan UUD NRI 1945
sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut:
1). “Ketentuan yang diatur
Undang-undang ini (UU PTPK) hanya berlaku untuk pelanggaran terhadap ketentuan
undang-undang lain jika terdapat ketentuan dalam undang-undang lain yang
menyatakan pelanggarannya sebagai tindak pidana korupsi.”
Rumusan ini menegaskan agar suatu pelanggaran dapat
dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, harus ada dasar hukum berupa
“klausul jembatan” dalam undang-undang lain yang secara eksplisit menyatakan pelanggarannya
sebagai tindak pidana korupsi.
2). “Ketentuan yang diatur
Undang-undang ini (UU PTPK) tidak berlaku untuk pelanggaran terhadap ketentuan
undang-undang lain jika tidak terdapat ketentuan dalam undang-undang lain
yang menyatakan pelanggarannya sebagai tindak pidana korupsi.”
Rumusan ini menegaskan akibat hukum dari tidak
terpenuhinya syarat Pasal 14 UU Tipikor dirumuskan dengan jelas sebagai tidak
berlakunya UU Tipikor terhadap pelanggaran ketentuan undang-undang lain.
3). “Undang-undang ini (UU
PTPK) dilarang untuk diberlakukan untuk pelanggaran terhadap
ketentuan undang-undang lain jika tidak terdapat ketentuan dalam
undang-undang lain yang menyatakan pelanggarannya sebagai tindak pidana korupsi.”
Rumusan ini menegaskan larangan untuk menggunakan UU
Tipikor jika syarat dalam Pasal 14 UU Tipikor tidak terpenuhi.
Namun, kendatipun tidak diatur dalam KUHP lama
(WvS), pembentuk undang-undang telah memasukkan pengaturan mengenai tindak
pidana korupsi ke dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (UU 1/2023), khususnya dalam Bab XXXV tentang Tindak
Pidana Khusus, Pasal 603 sampai dengan Pasal 606, yang substansinya terbatas (core
crime) pada perumusan delik yang sebelumnya diatur dalam Pasal 2, Pasal 3,
Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 UU Tipikor.
Oleh karena itu, dimuatnya ketentuan tindak pidana korupsi
dalam UU 1/2023 tidak dapat dimaknai sebagai penghapusan sifat kekhususan
tindak pidana korupsi sebagai lex specialis melainkan merupakan bagian
dari kebijakan kodifikasi hukum pidana nasional. Artinya, pengaturan tindak
pidana korupsi tetap tunduk pada ketentuan khusus sebagaimana diatur dalam UU Tipikor
termasuk pengaturan mengenai hukum acara pidana khusus yang tidak diatur dalam
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana.
Dengan demikian, keberlakuan ketentuan tindak pidana korupsi
sebagai hukum pidana khusus tetap memiliki sifat lex specialis yang mengesampingkan
ketentuan umum, baik dalam aspek materiil maupun formil, sepanjang diatur
secara khusus dalam undang-undang.
[Note SHIETRA &
PARTNERS :
Pertimbangan di atas bersifat “tidak holistik”, karena menegasikan keberlakuan
asas “lex posterior”, seolah perundang-undangan semata hanya mengenal
asas “lex specialis”. Pertimbangan di atas sama sekali tidak menyinggung
potensi / peluang terjadinya tumpang-tindih (overlaping) kedua asas
dimaksud yang seringkali tidak sejalan secara linear.]
Keberadaan Pasal 14 UU Tipikor dimaksud tidak dapat
dipisahkan dari Penjelasan Pasal 14 Undang-Undang a quo yang secara
tegas menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “ketentuan yang berlaku dalam
Undang-undang ini” adalah mencakup baik hukum pidana materiil maupun hukum
pidana formil.
Lebih lanjut, berkenaan dengan persoalan yang
dipermasalahkan oleh Pemohon berkaitan dengan norma Pasal 14 UU Tipikor, pada
hakikatnya adalah tindak pidana yang diatur dalam undang-undang sektoral yang tidak secara khusus ditegaskan bahwa
tindak pidana tersebut sebagai tindak pidana korupsi, maka tindak pidana
dimaksud tidak
dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi, sehingga tidak dapat dilakukan penegakan
hukum dengan menggunakan UU Tipikor.
Oleh karena itu, jika dicermati lebih lanjut
keberadaan Pasal 14 UU Tipikor sesungguhnya dapat dikatakan sebagai “klausul
jembatan” yang
menghubungkan keberlakuan norma-norma khusus dalam UU Tipikor dengan tindak
pidana yang diatur dalam undang-undang sektoral, di mana sepanjang
dalam undang-undang sektoral menegaskan bahwa tindak pidana dimaksud adalah
tindak pidana korupsi maka proses penegakan hukumnya dapat menggunakan UU
Tipikor.
Namun demikian, berkenaan dengan hal tersebut,
berdasarkan fakta hukum dalam persidangan secara faktual terdapat sejumlah
undang-undang sektoral yang tidak menegaskan bahwa tindak pidana karena
melakukan pelanggaran pidana dalam undang-undang sektoral yang bersangkutan
sebagai tindak pidana korupsi, sekalipun tindak pidana tersebut memenuhi unsur-unsur
tindak pidana korupsi.
Dengan demikian, jika fakta hukum tersebut
dihubungkan dengan ketentuan norma Pasal 14 UU Tipikor maka norma a quo
telah ternyata berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, karena Pasal 14
UU Tipikor di satu sisi merupakan norma yang mengandung klausul untuk menjadi
jembatan dapat dikenakan penegakan hukum korupsi terhadap tindak pidana yang
merupakan pelanggaran pidana dalam undang-undang sektoral sepanjang secara
tegas disebut sebagai tindak pidana korupsi dalam undang-undang sektoral yang
bersangkutan.
Namun, di sisi lain Pasal 14 UU Tipikor dapat menciptakan tafsir
lain bahwa tindak pidana dimaksud tidak dapat diproses dengan UU Tipikor jika
dalam undang-undang sektoral tidak menegaskan sebagai tindak pidana korupsi
sekalipun tindak pidana yang terjadi memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi.
Berdasarkan uraian fakta-fakta hukum tersebut di
atas, mengingat tindak pidana korupsi adalah tindak pidana yang bersifat
luar biasa yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara serta
berdampak menghambat pembangunan nasional dan tidak dapat dipenuhinya
kesejahteraan masyarakat, dan di samping itu, tindak pidana korupsi juga
dilakukan dengan modus / cara yang semakin banyak varian seiring perkembangan
teknologi dan informasi.
Oleh karena itu, cara penanggulangan tindak pidana
korupsi juga diperlukan upaya penegakan hukum yang berkepastian hukum dan dengan
cara yang luar biasa pula dibanding dengan penanggulangan tindak pidana lainnya.
Terlebih, secara faktual penegak hukum selama ini juga telah menerapkan UU Tipikor
diberlakukan untuk tindak pidana yang diatur dalam undang-undang sektoral
sekalipun tidak ditegaskan dalam undang-undang sektoral yang bersangkutan
sebagai tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, berkenaan dengan norma Pasal 14 UU
Tipikor, Mahkamah berpendapat penting untuk diberikan penegasan supaya
menciptakan kepastian hukum yang adil, yaitu dengan menyatakan norma Pasal
14 UU Tipikor bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan
apabila tindak pidana dalam undang-undang sektoral memenuhi unsur-unsur tindak
pidana korupsi”.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di
atas, telah ternyata norma Pasal 14 UU Tipikor bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 secara bersyarat, sehingga dalil Pemohon berkenaan dengan norma
Pasal 14 UU Tipikor adalah dalil yang berdasar. Namun, oleh karena pemaknaan
yang dilakukan oleh Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan Pemohon maka
dalil Pemohon a quo adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
[3.14.2] Bahwa selanjutnya berkenaan dengan dalil
Pemohon yang menjadi kekhawatiran Pemohon ihwal Pasal 14 UU Tipikor yang antara lain,
norma a quo dapat diberlakukan terhadap pelanggaran undang-undang
sektoral tertentu kendati tidak ada “klausul jembatan” sebagai dasar hukum yang
memperbolehkan, termasuk pelanggaran yang tidak pernah diatur sebagai tindak
pidana sebelumnya; norma Pasal 14 UU Tipikor membuka peluang disparitas penegak
hukum karena terjadi dualisme penafsiran lembaga peradilan dalam penerapan
norma a quo sehingga menimbulkan ketidaksamaan kedudukan di hadapan
hukum; norma Pasal 14 UU Tipikor lebih mengutamakan pelanggaran yang diatur
dalam undang-undang sektoral lain dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi
sehingga mengesampingkan mekanisme penegakan hukum administrasi yang sebelumnya
diatur dalam ketentuan sektoral.
Berkenaan dengan dalil yang menjadi kekhawatiran
Pemohon
tersebut, menurut Mahkamah dengan telah ditegaskannya norma Pasal 14 UU Tipikor
sebagaimana dalam pertimbangan hukum di atas, bahwa norma Pasal 14 UU Tipikor dinyatakan
inkonstitusional secara bersyarat sebagaimana diuraikan di atas, maka hal
tersebut sejatinya telah menegaskan bahwa norma Pasal 14 UU Tipikor tidak lagi
menimbulkan tafsir lain dan menciptakan ambiguitas dalam penerapannya.
[Note SHIETRA &
PARTNERS :
Sejatinya penafsiran MK RI terhadap pasal tersebut, justru mengakibatkan
kerancuan dan ambigu baru, bila tidak disertai pertimbangan hukum di bawah
ini—yang karenanya, amar putusan perlu dibaca lengkap dengan pertimbangan hukum
yang mendahuluinya sebagai satu-kesatuan, tanpa dapat dipisahkan.]
Sebab, dengan telah dimaknai oleh Mahkamah terhadap norma Pasal
14 UU Tipikor sebagaimana tersebut di atas, berkenaan dengan tindak pidana yang
terdapat dalam undang-undang sektoral maka penilaian tindak pidana yang
bersangkutan termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi atau tindak pidana
umum, hal tersebut menjadi kewenangan penegak hukum yang menangani tindak
pidana yang bersangkutan.
Artinya, jika tindak pidana yang terdapat dalam
undang-undang sektoral memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi maka penegak
hukum dapat menerapkan terhadap pelaku tindak pidana dengan tindak pidana
korupsi dan dapat menggunakan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UU Tipikor,
sekalipun dalam undang-undang sektoral tidak ditegaskan bahwa tindak pidana
dalam undang-undang sektoral dimaksud tidak secara tegas disebutkan sebagai
tindak pidana korupsi.
Demikian halnya jika penegak hukum menilai bahwa tindak
pidana yang terjadi tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi maka
tindak pidana dimaksud tentunya diproses dengan menggunakan penegakan hukum
tindak pidana umum, termasuk dalam hal ini jika hal tersebut berkenaan dengan
tindak pidana yang menjadi ruang lingkup proses administrasi maka penegak hukum
akan memproses tindak pidana dimaksud dengan penegakan hukum administrasi.
Oleh karena itu, kekhawatiran Pemohon bahwa akan
terjadi disparitas dalam penegakan hukum tindak pidana yang terdapat dalam
undang-undang sektoral, menurut Mahkamah hal tersebut tidak akan terjadi pasca
pendirian Mahkamah yang tertuang dalam putusan a quo.
Terlebih, sebagaimana telah dipertimbangkan Mahkamah
sebelumnya modus tindak pidana korupsi dilakukan dengan banyak cara atau varian
seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi. Oleh karena itu,
diperlukan cara-cara yang luar biasa pula dalam penanganannya. Dengan demikian,
penegasan pendirian Mahkamah dalam putusan a quo adalah dalam konteks
untuk mengantisipasi upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dimaksud.
Secara historis, norma Pasal 14 UU Tipikor juga
memiliki urgensi strategis dalam sistem penegakkan hukum pidana, khususnya
dalam rangka menindak pelaku tindak pidana korupsi yang perbuatannya dilakukan
dengan melanggar ketentuan undang-undang sektoral yang secara tegas dinyatakan sebagai
tindak pidana korupsi karena perbuatannya memenuhi unsur-unsur tindak pidana
korupsi.
Oleh karena itu, norma a quo berfungsi
sebagai instrumen yuridis untuk memastikan bahwa setiap perbuatan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi,
meskipun dirumuskan dalam undang-undang sektoral, tetap tunduk dan dapat
diproses berdasarkan rezim hukum tindak pidana korupsi, termasuk dapat diberlakukan
dengan menggunakan instrumen UU Tipikor. Dengan demikian, ketentuan tersebut memberikan
dasar hukum yang jelas bagi aparat penegak hukum dalam melakukan penindakan
secara efektif dan proporsional.
[Note SHIETRA &
PARTNERS :
Akan tetapi MK RI tidak memberikan kejelasan, bilamana Undang-Undang Sektoral
diterbitkan dikemudian hari (posterior), maka apakah yang berlaku ialah
tetap “lex specialis” ataukah “lex posterior”? Yang “lex
specialis” ialah “aturan penindakan korupsi di sektor-sektoral tertentu”
ataukah “UU Tipikor” itu sendiri?]
Lebih lanjut, penerapan norma Pasal 14 UU Tipikor a
quo untuk menjamin terwujudnya keadilan sosial, menegakkan supremasi hukum,
serta memberikan perlindungan terhadap kepentingan umum yang lebih luas yang
telah hilang, terganggu, atau terhambat sebagai akibat dari tindak pidana
korupsi yang dilakukan dalam undang-undang sektoral, namun tidak dapat disentuh
dengan UU Tipikor karena adanya ketidakpastian hukum terhadap norma Pasal 14 UU
Tipikor.
Oleh karenanya, keberadaan norma tersebut memiliki
peran fundamental dalam menciptakan efek jera serta memperkuat integritas
sistem hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara itu, lahirnya UU
1/2023 juga mengatur ketentuan tindak pidana korupsi terkait dengan asas lex
specialis derogate legi generali sebagaimana diatur dalam Pasal 125 ayat (2) UU
1/2023 yang menyatakan, “Suatu perbuatan yang diatur dalam aturan pidana
umum dan aturan pidana khusus[,] hanya dijatuhi aturan pidana khusus, kecuali
Undang-Undang menentukan lain”.
[Note SHIETRA &
PARTNERS :
Bilamana aturan pidana khusus diterbitkan belakangan, maka bukankah yang
berlaku ialah asas “lex posterior”? MK RI tampaknya telah lalai atau
abai mempertimbangkan keberlakuan asas tersebut, semata membuta pada asas “lex
specialis”, seakan itu merupakan asas tunggal satu-satunya yang dapat
diberlakukan dan paling suprematif, sementara keberlakuan asas lainnya
diabaikan untuk dipertimbangkan bobotnya.]
Dengan demikian, apabila dalam hal terdapat perbuatan yang beririsan
diatur dalam aturan pidana umum dan pidana khusus maka perbuatan dimaksud hanya
dapat dikenakan ketentuan dalam pidana khusus, kecuali undang-undang menentukan
lain.
Terlebih, dalam Penjelasan Pasal 125 ayat (2) UU
1/2023 a quo menegaskan bahwa maksud dari ketentuan pasal a quo
adalah ditujukan agar tidak ada keragu-raguan bagi penegak hukum jika terjadi
kasus pidana yang terhadapnya dapat diterapkan ketentuan pidana dalam 2 (dua)
undang-undang.
Dengan demikian, dalam hal penegak hukum melakukan
penanganan suatu perbuatan yang berdasarkan undang-undang telah memenuhi
unsur dan kualifikasi sebagai tindak pidana korupsi maka terhadap
perbuatan tersebut penerapan hukumnya dilakukan berdasarkan ketentuan pidana
khusus.
Di samping itu, sebagaimana telah dipertimbangkan dalam
pertimbangan hukum sebelumnya, berkenaan dengan tindak pidana korupsi, secara faktual
telah terjadi peningkatan dan perluasan modus operandi yang diatur melalui
lintas bidang undang-undang sektoral. Sehingga, dalam rangka menjangkau berbagai
modus operandi penyimpangan keuangan negara atau perekonomian negara maka
pendirian Mahkamah berkenaan norma Pasal 14 UU Tipikor tersebut dimaksudkan
untuk memperluas cakupan norma sehingga optimalisasi pemberantasan tindak
pidana korupsi dapat diwujudkan.
[Note SHIETRA &
PARTNERS :
Pertimbangan hukum MK RI pada paragraf di atas, memiliki bobot yang perlu
diperhitungkan, dan patut menjadi jantung atau esensi dari putusan MK RI ini,
untuk ditegakkan secara konsisten dalam praktek aktualnya oleh aparatur penegak
hukum.]
Selanjutnya, berkenaan dengan pelanggaran pada
sektor tertentu, undang-undang sektoral antara lain Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada dasarnya mengatur
hukum pidana administratif yang bertujuan menjamin kepatuhan terhadap norma
administrasi atas pelanggaran serius melalui ancaman pidana penjara atau denda.
Sementara itu, berkenaan dengan pelanggaran dalam undang-undang sektoral, Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU 28/2007) secara tegas
menyebutkan pelanggaran perpajakan dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU
Tipikor [vide Pasal 36A ayat (4) dan Pasal 43A ayat (3) UU 28/2007].
Berkenaan dengan fakta hukum tersebut, menurut
Mahkamah sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pertimbangan hukum sebelumnya,
sekalipun
dalam undang-undang sektoral tidak secara tegas menyatakan tindak pidana dalam
undang-undang sektoral sebagai tindak pidana korupsi, namun apabila perbuatan
yang dilakukan memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi, maka terhadap pelaku
dapat diterapkan tindak pidana korupsi dengan menggunakan instrumen UU Tipikor.
Oleh karena itu, sekali lagi perlu ditegaskan bahwa jika
ada tindak pidana yang diatur dalam undang-undang sektoral memenuhi unsur-unsur
kedua jenis tindak pidana dimaksud, maka penegak hukum yang menentukan dapat
atau tidaknya tindak pidana dimaksud dikategorikan sebagai tindak pidana
korupsi, tentunya setelah dikaitkan dengan modus dan dampak / akibat
dari kerugian negara atau perekonomian negara yang ditimbulkan dengan tetap mempertimbangkan
hak-hak pelaku secara proporsional.
Walakin, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan,
agar pembentuk undang-undang dalam merumuskan ketentuan pidana dalam
undang-undang sektoral yang beririsan dengan tindak pidana yang memenuhi
unsur-unsur tindak pidana korupsi untuk menegaskan secara eksplisit sebagaimana
halnya rumusan dalam Pasal 36A ayat (4) dan Pasal 43A ayat (3) UU 28/2007.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di
atas, berkenaan dengan dalil Pemohon yang sekaligus menjadi kekhawatiran
Pemohon
mengenai norma Pasal 14 UU Tipikor yang antara lain, norma a quo dapat
diberlakukan terhadap pelanggaran undang-undang sektoral tertentu kendati tidak
ada “klausul jembatan” sebagai dasar hukum yang memperbolehkan, termasuk
pelanggaran yang tidak pernah diatur sebagai tindak pidana sebelumnya; norma
Pasal 14 UU Tipikor membuka peluang disparitas penegak hukum karena terjadi
dualisme penafsiran lembaga peradilan dalam penerapan norma a quo
sehingga menimbulkan ketidak-samaan kedudukan di hadapan hukum; norma Pasal 14
UU Tipikor lebih mengutamakan pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral
lain dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi sehingga mengesampingkan mekanisme
penegakan hukum administrasi yang sebelumnya diatur dalam ketentuan sektoral adalah
tidak beralasan menurut hukum.
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian
pertimbangan hukum di atas, norma Pasal 14 UU Tipikor telah ternyata tidak
memberikan perlakuan yang sama di hadapan hukum, menimbulkan ketidakpastian
hukum sehingga bertentangan antara lain dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 4 ayat
(1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), serta Pasal 33
ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana yang didalilkan Pemohon.
Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan Pemohon
maka dalil Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
[Note SHIETRA &
PARTNERS :
Sejatinya putusan MK RI bertentangan alias bertolak-belakang dengan pokok
tuntutan dalam uji materiil yang diajukan oleh pihak Pemohon Uji Materiil,
sehingga bagaimana mungkin disebut sebagai “beralasan menurut hukum untuk
sebagian”? Mengabulkan permohonan uji materiil, namun justru putusannya
merugikan kepentingan pihak Pemohon Uji Materiil, alias berlawanan dengan “petitum”
permohonan. “Memenangkan” namun serasa / bernuansa “mengalahkan”, suatu
“akrobatik kata-kata” yang sudah sejak lama menjadi ke-khas-an MK RI dalam
beberapa putusannya dengan beragam latar-belakang pokok perkara.]
AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan
Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan Pasal 14
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4150) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara
bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan apabila tindak pidana dalam undang-undang
sektoral memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi”;
3. Memerintahkan pemuatan
Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
4. Menolak permohonan
permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.
