Konflik Asas Hukum antara LEX SPECIALIS Vs. LEX POSTERIOR

Konflik Antar Asas Hukum Lebih Konpleks daripada Sekadar Konflik Antar Norma Hukum

Question : Pernah suatu hari saya bertanya kepada dosen di kampus yang punya gelar doktor dibidang ilmu hukum di fakultas hukum kami, bahwa asas “lex posterior derogat legi priori” bisa bertentangan dengan asas “lex specialis derogat legi generalis”, dimana keduanya tidak selalu sejalan. Akan tetapi, sukar bagi saya untuk mengungkapkan kata-kata ataupun menerangkannya sampai saat kini. Dosen saya tersebut justru meremehkan saya, dan menyatakan bahwa tidak pernah dan tidak akan ada masalah ketika kedua asas tersebut diterapkan secara paralel dalam praktek.

Apakah memang pemikiran saya yang selama ini keliru, ataukah dosen saya yang kini bergelar profesor tersebut yang sebetulnya telah keliru? Saya pribadi merasa bahwa akar masalahnya ialah kedua asas tersebut saling setara derajatnya, tanpa ada yang diposisikan lebih inferior maupun lebih superior, sehingga berpotensi saling berkonflik (tumpang-tindih) antar asas di kemudian hari dalam kasus-kasus nyata penerapan dua undang-undang yang saling tarik-menarik untuk muncul ke permukaan.

Brief Answer : Memang sukar untuk menjelaskannya tanpa disertai contoh konkret. Untuk itulah SHIETRA & PARTNERS akan memberikan uraian disertai ilustrasi yuridisnya. Sejak terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK RI) Nomor 123/PUU-XXIII/2025 tanggal tanggal 18 Februari 2026, dimana yang menjadi objek uji materiil ialah Pasal 14 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang mengatur:

“Setiap orang yang melanggar ketentuan Undang-Undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.”

Pasal 14 UU Tipikor pada satu sisi dinilai sebagai norma hukum yang mengandung klausul untuk menjadi “jembatan” dapat dikenakan penegakan hukum Tipikor terhadap tindak pidana yang merupakan pelanggaran pidana dalam undang-undang sektoral (seperti misalkan di bidang perkebunan, perikanan, pertambangan, kelautan, peternakan, dsb), sepanjang secara tegas disebut sebagai tindak pidana korupsi dalam undang-undang sektoral yang bersangkutan.

Namun, di sisi lain Pasal 14 UU Tipikor membuka ruang ragam penafsiran lain, bahwa tindak pidana dimaksud tidak dapat diproses dengan UU Tipikor jika dalam undang-undang sektoral tidak menegaskan sebagai tindak pidana korupsi sekalipun tindak pidana yang terjadi memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi.

Sejak terbitnya putusan MK RI pada tanggal 18 Februari 2026, ketentuan norma hukum yang dinilai “ambigu” di atas kemudian diberi interpretasi oleh MK RI, dimana yang menjadi amar putusannya berupa kutipan amar sebagai berikut:

“Menyatakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor ... , bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknaidikecualikan apabila tindak pidana dalam undang-undang sektoral memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi’;”

Putusan dengan rumusan amar di atas, sejatinya rancu dan ambigu, “dikecualikan” dari apakah dan “dikecualikan” terhadap bagian / frasa manakah dari Pasal 14 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tipikor di atas? Putusan MK RI demikian justru melestarikan polemik serta retorika penuh ketidak-pastian hukum itu sendiri, mengingat dapat dimaknai dengan setidaknya dua varian interpretasi, yakni:

1. yang DIKECUALIKAN ialah frasa “ketentuan Undang-Undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi”; ataukah

2. yang DIKECUALIKAN ialah frasa “berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini”.

Perhatikan ambigu dibalik keberlakuan asas “lex spesialis” Vs. “lex generalis”, yang telah ternyata gagal dipertimbangkan atau (bahkan secara sengaja) diabaikan oleh MK RI. Apakah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan “lex generalis”? Bagaimana bila salah satu pasal pidana dalam KUHP mengatur ketentuan pidana korupsi sebagaimana “KUHP Nasional” yang terbit pada tahun 2023, apakah masih tergolong “lex generalis” ataukah menjelma “lex spesialis”? Apakah Undang-Undang tentang Pemberantasan Tipikor, merupakan “lex spesialis”? Bila dikemudian hari, terbit Undang-Undang “sektoral” dibidang tertentu yang juga mengatur ketentuan mengenai Tipikor, maka apakah Undang-Undang tentang Pemberantasan Tipikor masih termasuk sebagai “lex spesialis” ataukah menjelma “lex generalis”?

Terlepas dari pengabaian MK RI atas isu hukum relevan demikian, bila kita semata hanya sekadar membaca amar putusan MK RI, kerancuan tidak dapat terhindarkan. Untuk itu kita perlu membaca dan memaknainya dengan merujuk pada pertimbangan hukum MK RI yang mendahului amar putusannya, agar amar putusan memiliki batasan penafsiran dan tidak simpang-siur, dimana telah ternyata untuk konteks ini pertimbangan hukum MK RI lebih penting sifatnya ketimbang amar putusannya, berupa kutipan sebagai berikut:

“Sebab, dengan telah dimaknai oleh Mahkamah terhadap norma Pasal 14 UU Tipikor sebagaimana tersebut di atas, berkenaan dengan tindak pidana yang terdapat dalam undang-undang sektoral maka penilaian tindak pidana yang bersangkutan termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi atau tindak pidana umum, hal tersebut menjadi kewenangan penegak hukum yang menangani tindak pidana yang bersangkutan.

“Artinya, jika tindak pidana yang terdapat dalam undang-undang sektoral memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi maka penegak hukum dapat menerapkan terhadap pelaku tindak pidana dengan tindak pidana korupsi dan dapat menggunakan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UU Tipikor, sekalipun dalam undang-undang sektoral tidak ditegaskan bahwa tindak pidana dalam undang-undang sektoral dimaksud tidak secara tegas disebutkan sebagai tindak pidana korupsi.

“Demikian halnya jika penegak hukum menilai bahwa tindak pidana yang terjadi tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi maka tindak pidana dimaksud tentunya diproses dengan menggunakan penegakan hukum tindak pidana umum, termasuk dalam hal ini jika hal tersebut berkenaan dengan tindak pidana yang menjadi ruang lingkup proses administrasi maka penegak hukum akan memproses tindak pidana dimaksud dengan penegakan hukum administrasi.

“Berkenaan dengan fakta hukum tersebut, menurut Mahkamah sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pertimbangan hukum sebelumnya, sekalipun dalam undang-undang sektoral tidak secara tegas menyatakan tindak pidana dalam undang-undang sektoral sebagai tindak pidana korupsi, namun apabila perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi, maka terhadap pelaku dapat diterapkan tindak pidana korupsi dengan menggunakan instrumen UU Tipikor.

“Oleh karena itu, sekali lagi perlu ditegaskan bahwa jika ada tindak pidana yang diatur dalam undang-undang sektoral memenuhi unsur-unsur kedua jenis tindak pidana dimaksud, maka penegak hukum yang menentukan dapat atau tidaknya tindak pidana dimaksud dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, tentunya setelah dikaitkan dengan modus dan dampak / akibat dari kerugian negara atau perekonomian negara yang ditimbulkan dengan tetap mempertimbangkan hak-hak pelaku secara proporsional.

Terlepas juga dari kerancuan-baru yang diterbitkan oleh MK RI dalam putusannya di atas, permasalahan sebenarnya terletak pada konstruksi yuridis berikut : Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang terakhir kalinya telah diubah dengan “KUHP Nasional” Tahun 2023. Semisal terdapat Undang-Undang “Sektoral” dibidang tertentu yang terbit tahun 2020, juga mengatur ketentuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), maka terhadap pelanggaran hukum Tipikor yang dilakukan oleh pelakunya pada saat kini, “hukum posiitf” yang dapat ditegakkan dan diterapkan oleh aparatur penegak hukum ialah Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berdasarkan asas “lex posterior”.

Akan tetapi, permasalahan yuridis barulah muncul dan timbul, ketika telah ternyata Undang-Undang “Sektoral” diperbaharui atau baru terbit setelah Tahun 2023, semisal terbit pada Tahun 2026, maka problematika yang kemudian mengemuka ialah “konflik antar asas hukum”, asas manakah yang akan didahulukan dan diutamakan keberlakuannya, asas “lex posterior” ataukah asas “lex specialis”? Pada titik itulah ketidak-pastian hukum tercipta, menjelma menyerupai “benang-kusut” yang sukar diurai, karena betul bahwa kedua asas tersebut derajatnya setara tanpa ada hierarkhi asas yang lebih superior maupun asas yang derajatnya lebih inferior dari yang lainnya.

Juga terlepas dari absennya MK RI mempertimbangkan benturan / konflik antara asas “lex specialis” dan “lex posterior”, MK RI dalam putusannya membuat pertimbangan hukum yang penting untuk digaris-bawahi, dengan kutipan sebagai berikut:

“Di samping itu, sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pertimbangan hukum sebelumnya, berkenaan dengan tindak pidana korupsi, secara faktual telah terjadi peningkatan dan perluasan modus operandi yang diatur melalui lintas bidang undang-undang sektoral. Sehingga, dalam rangka menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan keuangan negara atau perekonomian negara maka pendirian Mahkamah berkenaan norma Pasal 14 UU Tipikor tersebut dimaksudkan untuk memperluas cakupan norma sehingga optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi dapat diwujudkan.”

PEMBAHASAN:

PUTUSAN

NOMOR 123/PUU-XXIII/2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,

[1.1] Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:

Nama : Adelin Lis.

DUDUK PERKARA

Objek dalam permohonan a quo adalah pasal dalam undang-undang, yaitu Pasal 14 UU PTPK, yang mengatur:

Setiap orang yang melanggar ketentuan Undang-Undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.”

Secara khusus, petitum dalam permohonan a quo adalah agar MKRI menyatakan Pasal 14 UU PTPK bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai berikut ini:

- Ketentuan yang diatur Undang-undang ini (UU PTPK) hanya berlaku untuk pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang lain jika terdapat ketentuan dalam undang-undang lain yang menyatakan pelanggarannya sebagai tindak pidana korupsi;

- Ketentuan yang diatur Undang-undang ini (UU PTPK) tidak berlaku untuk pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang lain jika tidak terdapat ketentuan dalam undang-undang lain yang menyatakan pelanggarannya sebagai tindak pidana korupsi; dan/atau

- Undang-undang ini (UU PTPK) dilarang untuk diberlakukan untuk pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang lain jika tidak terdapat ketentuan dalam undang-undang lain yang menyatakan pelanggarannya sebagai tindak pidana korupsi.”

KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON

Dalam hal ini, Pemohon telah diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) Nomor 68 K/PID.SUS/2008. Dalam putusan tersebut, UU PTPK diberlakukan terhadap Pemohon kendati inti permasalahan dari pelanggaran Pemohon diatur dalam undang-undang lain yang tidak diatur sebagai tindak pidana korupsi, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan).

Guna memudahkan MKRI dalam memeriksa perkara a quo, berikut Pemohon rangkum fakta-fakta hukum dalam perkara Pemohon:

a. Pemohon merupakan Direktur Keuangan / Umum PT Keang Nam Development Indonesia (PT KNDI), pemegang Hak Pengusahaan Hutan (kemudian disebut Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu / IUPHHK) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 238/Kpts/UM/5/1974 yang telah diperpanjang beberapa kali, terakhir dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 805/Kpts-VI/1999 tertanggal 30 September 1999, atas areal seluas 58.590 hektar di kawasan hutan Sungai Singkuang–Sungai Natal, Kabupaten Mandailing Natal (dulu bagian dari Kabupaten Tapanuli Selatan), Sumatera Utara.

b. Dalam periode tahun 2000 sampai dengan Januari 2006, PT KNDI melalui direksi termasuk Pemohon, bersama pihak-pihak lain, melakukan penebangan kayu di luar blok Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang telah disahkan, pada beberapa lokasi di kawasan hutan Sungai Singkuang–Sungai Natal. Penebangan dilakukan tanpa hak dan tanpa izin yang sah, serta hasil tebangan tidak dibayar kewajiban Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR).

c. Berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor R-2369/PW02/6/2006 tanggal 22 Juni 2006, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian yang mencakup nilai kayu bulat, PSDH, dan DR yang seharusnya dibayarkan kepada negara.

d. Melalui Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2240/Pid.B/2007/PN.Mdn, majelis hakim memutus bebas (vrijspraak) Pemohon. Pertimbangan pokok Pengadilan Negeri Medan adalah bahwa unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum—khususnya unsur “melawan hukum” dan “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara”—tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

e. Atas putusan bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke MARI dengan alasan bahwa judex facti telah salah menerapkan hukum, terutama terkait penerapan Pasal 14 UU PTPK dalam perkara Pemohon. MARI dalam Putusan Nomor 68 K/Pid.Sus/2008 mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2240/Pid.B/2007/PN.Mdn.

f. Sejak itu, Pemohon telah mengajukan beberapa kali peninjauan kembali, yang seluruhnya ditolak dalam Putusan MARI Nomor 6 PK/Pid.Sus/2010 dan Putusan MARI Nomor 307 PK/Pid.Sus/2024 serta tidak diterima dalam Putusan MARI Nomor 760 PK/Pid.Sus/2022.

Pasal 14 UU PTPK berkaitan erat dengan perkara Pemohon di atas. Pasal 14 UU PTPK mengatur perluasan berlakunya UU PTPK terhadap perbuatan yang diatur dalam undang-undang lain, sepanjang undang-undang tersebut secara tegas menyatakan pelanggaran atas ketentuannya sebagai tindak pidana korupsi. Dalam kasus Pemohon, dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada pokoknya mendasarkan pada ketentuan di luar UU PTPK—yakni UU Kehutanan.

Seluruh dakwaan Penuntut Umum mengenai Pasal 2 ayat (1) UU PTPK berkaitan dengan tindakan Pemohon sebagai Direktur Keuangan / Umum PT KNDI yang bertentangan dengan kewajiban-kewajiban pada sektor kehutanan (vide Putusan MARI Nomor 68 K/PID.SUS/2008, hlm. 6-8, sebagai berikut:

a. Kewajiban dalam Lampiran Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 805/Kpts-VI/99 tanggal 30 September 1999;

b. Kewajiban dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pengusahaan Hutan Nomor 151/KPTS/IV-BPHH/1993 tanggal 19 Oktober 1993 tentang Peraturan Petunjuk Teknis Tebang Pilih Tanam Indonesia;

c. Kewajiban dalam Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 316/Kpts-II/1999 tanggal 7 Mei 1999 tentang Tata Usaha Hasil Hutan jo. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 126/Kpts-II/2003 tanggal 4 April 2003 tentang Penata-usahaan Hasil Hutan; dan

d. Kewajiban dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 16/Kpts-II/2003 tanggal 8 Januari 2003 tentang Rencana Kerja, Rencana Kerja Lima Tahun, Rencana Kerja Tahunan dan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam jo. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 314/Kpts-II/1999 tentang Rencana Karya Pengusahaan Hutan, Rencana Karya Lima Tahun dan Rencana Karya Tahunan atau Bagan Kerja Pengusahaan Hutan.

Selama persidangan, Pemohon telah berulang kali menyampaikan bahwa perbuatannya tidak termasuk dalam lingkup tindak pidana korupsi, melainkan sebagai pelanggaran yang telah diatur dalam UU Kehutanan. Dalam hal ini, Pengadilan Negeri Medan sependapat dengan Pemohon sehingga menyatakan bahwa unsur-unsur dalam Pasal 2 ayat (1) UU PTPK yang didakwakan tidak terbukti. Bahkan dalam Putusannya Nomor 2240/Pid.B/2007/PN.Mdn, hlm. 321-322, Pengadilan Negeri Medan mempertimbangkan bahwa UU PTPK tidak seharusnya diterapkan dalam perkara Pemohon:

“Menimbang, bahwa kecuali hal yang menyangkut tentang unsur-unsur pidana yang telah kami pertimbangkan di atas, dipersidangan telah didengar saksi ahli (ahli dalam bidang hukum pidana) yakni Prof. DR. ANDI HAMZAH,SH yang pada pokoknya memberikan pendapat bahwa terhadap Terdakwa tidak dapat dikenakan dakwaan tindak pidana korupsi karena perbuatan Terdakwa mutlak berada di bawah yurisdiksi UU No. 41 Tahun 1999, Prof. Andi Hamzah berpegang pada ketentuan mengenai lex spesialis, yaitu bahwa undang-undang yang bersifat spesialis hanya ditujukan untuk orang tertentu atau kelompok orang tertentu atau menurut waktu tertentu atau tempat tertentu. Sedangkan undang-undang yang bersifat umum berlaku untuk setiap orang atau korporasi, dan belaku untuk setiap waktu dan setiap tempat. Secara kontekstual, undang-undang kehutanan bersifat spesialis karena objeknya mengenai hutan, dan perbuatan yang dilakukan mutlak berada di Bawah yurisdiksi undang-undang kehutanan;

“Sedangkan undang-undang tindak pidana korupsi adalah bersifat umum, perbuatan yang dilakukan dapat terjadi dimanapun;

Sehingga dalam perkara a quo berlakulah asas lex spesialis derogate lex generalis, ketentuan yang bersifat khusus mengenyampingkan ketentuan yang bersifat umum;

“Bahwa, substansi dari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah cenderung mengenai tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa yang didominasi seputar mengenai hutan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan hutan, yaitu antara lain mengenai ijin HPH yang diperdebatkan oleh Jaksa Penuntut Umum, tata cara pelaksanaan pemungutan hasil hutan misalnya penebangan di luar RKT, pelaksanaan Sistim Silvikultur TPTI, soal SKSHH dan lain sebagainya, sehingga oleh karenanya 'azas lex spesialis derogate lex generalis’ sudah tepat dan benar untuk diterapkan dalam perkara ini;

“Menimbang, bahwa bila pendapat ahli Prof. DR. ANDI HAMZAH, SH tersebut dikaitkan dengan fakta dipersidangan ini, maka seyogianya Terdakwa tidak dapat didakwa dengan surat dakwaan tentang tindak pidana korupsi;

“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan kami tersebut di atas, maka Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Kesatu Primair dan Kesatu Subsidair tersebut di atas;”

Pertimbangan Pengadilan Negeri Medan dalam Putusan Nomor 2240/Pid.B/2007/PN.Mdn mencerminkan bahwa pokok permasalahan dalam perkara Pemohon diatur dalam UU Kehutanan. Namun pada tingkat kasasi, MARI melalui Putusannya Nomor 68 K/PID.SUS/2008 menyatakan bahwa unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) UU PTPK yang didakwakan terhadap Pemohon terbukti sepenuhnya.

Pertimbangan MARI dalam Putusan MARI Nomor 68 K/PID.SUS/2008 mengikuti konstruksi yang dibangun oleh Jaksa Penuntut Umum yang mendasarkan dakwaannya pada pelanggaran terhadap ketentuan dalam UU Kehutanan sebagai berikut:

a. Pertimbangan mengenai pemenuhan unsur “secara melawan hukum” didasarkan pada pelanggaran Pemohon mengenai larangan penebangan kayu di luar areal yang telah ditetapkan dalam RKT yang telah disahkan, sebagaimana dipertimbangkan dalam Putusan MARI Nomor 68 K/PID.SUS/2008, hlm. 293 dan 298:

“Bahwa Mahkamah Agung juga menilai Keputusan Direktur Jenderal Pengusahaan Hutan No. 152/Kpts/IV/BPHH/1993, tanggal 19 Oktober 1993 tentang Pedoman Penyusunan RKT Pengusahaan Hutan sebagaimana telah dirubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengusahaan Hutan Nomor 203/Kpts/IV-BPHH/1994, tanggal 7 November 1994 tentang Penyempurnaan Keputusan Direktur Jenderal Pengusahaan Hutan No. 152/Kpts/IV-BPHH/ 1993, tanggal 19 Oktober 1993 tentang penilaian dan pengesahan Usulan RKT Pengusahaan Hutan Alam dan Kepmenhut RI No. 16/Kpts-II/2003, tanggal 8 Januari 2003, tentang Rencana Kerja, Rencana Kerja Lima Tahun, Rencana Kerja Tahunan, dan Bagan Kerja Usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam Pedoman Penyusunan RKT Pengusahaan Hutan bahwa Penilaian RKT UPHHK pada hutan alam diatur Persyaratan Pokok dan Persyaratan Penunjang yang wajib dipedomani baik oleh pihak perusahaan PT. Keang Nam Development Indonesia;

“Menimbang bahwa apabila Keputusan Dirjen Pengusahaan Hutan tersebut yang dihubungkan dengan fakta-fakta bahwa ternyata penebangan pohon yang dilakukan oleh Perusahaan PT. Keang Nam Development Indonesia pada periode tahun 2000 s/d tahun 2005 terbukti berada di luar Rencana Karya Tahunan (RKT) ...;

“Menimbang, bahwa ‘pelanggaran hukum administrasi negara’ yang dijadikan alasan penghapus tindak pidana oleh judex facti adalah tidak tepat, karena perbuatan tersebut termasuk dalam kwalifikasi bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, yang merupakan salah satu kriteria suatu perbuatan melawan hukum, sehingga dengan demikian perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dakwaan kesatu primair Jaksa Penuntut Umum;”

b. Pertimbangan mengenai pemenuhan unsur “menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi” didasarkan pada keuntungan Pemohon sebagai Direktur Keuangan / Umum PT KNDI yang berasal dari pelanggaran pada sektor kehutanan, yaitu telah memungut hasil hutan kayu di luar RKT yang telah disahkan untuk tahun 2001 s.d 2005, sebagaimana dipertimbangkan dalam Putusan MARI Nomor 68 K/PID.SUS/2008, hlm. 297:

“Kemudian hasil hutan kayu yang telah dipungut di luar RKT yang telah disahkan untuk Tahun 2001, 2002, 2003, 2004, dan 2005 ini oleh Terdakwa, saksi Ir.Oscar Sipayung dan saksi Washington Pane selaku Direksi PT. Keang Nam Development Indonesia. Bahwa perbuatan ini telah menguntungkan Terdakwa dan perusahaan PT. Keang Nam Development Indonesia, bahkan Terdakwa sendiri yang menerima hasil penjualan kayu, selain itu Terdakwa juga menandatangani perjanjian penjualan kayu. Pada waktu jual beli kayu baik itu di dalam maupun di luar negeri kontrak-kontraknya ditandatangani Terdakwa di mana hasil penjualan itu masuk ke rekening Terdakwa selaku Direktur Keuangan / Umum PT. Keang Nam Development Indonesia, di Bank Mandiri;”

c. Pertimbangan mengenai pemenuhan unsur “merugikan keuangan negara” didasarkan pada tindakan Pemohon sebagai Direktur Keuangan / Umum PT KNDI yang tidak membayar kewajiban-kewajiban di sektor kehutanan, yaitu: (i) PSDH; (ii) DR; dan (iii) Denda Administratif, sebagaimana dipertimbangkan dalam Putusan MARI Nomor 68 K/PID.SUS/2008, hlm. 297:

“Menimbang bawa judex facti salah menerapkan hukum karena tidak mempertimbangkan dengan benar, keterangan ahli Hayan Indra auditor BPKP Medan yang menerangkan bahwa berdasarkan isi dokumen dan keterangan ahli penebangan adalah illegal dan kerugian Negara adalah:

- nilai kayu yang dilelang secara illegal Rp.108.911.266.400;

- PSDH Rp.10.891.126.640;

- DR US $ 2.938.556,24;

- Kerugian denda administrative Rp.190.022.260.800;”

Jika dikaitkan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum di atas, pokok permasalahan dari perkara Pemohon adalah pelanggaran pada sektor kehutanan yang sudah diatur dalam UU Kehutanan, sebagaimana diuraikan di bawah ini:

a. Kewajiban terkait penerapan sistem silvikultur tebang pilih berkaitan dengan kewajiban untuk menjaga, memelihara, dan melestarikan hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU Kehutanan, sebagaimana dikutip di bawah ini:

“Pemegang izin sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 29 berkewajiban untuk menjaga, memelihara, dan melestarikan hutan tempat usahanya.”

b. Kewajiban untuk tidak melaksanakan penebangan hutan di luar areal yang telah ditetapkan dalam RKT yang telah disahkan berkaitan dengan larangan untuk menebang pohon maupun mengelola dan memanfaatkan hasil hutan secara tidak sah sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e dan f UU Kehutanan, sebagaimana dikutip di bawah ini:

“Setiap orang dilarang:

e. menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang;

f. menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah;”

c. Kewajiban untuk membayar PSDH dan DR berkaitan dengan kewajiban pembayaran iuran sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU Kehutanan, sebagaimana dikutip di bawah ini:

“Setiap pemegang izin usaha pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 29, dikenakan iuran izin usaha, provisi, dana reboisasi, dan dana jaminan kinerja.”

Artinya, seluruh pertimbangan MARI dalam Putusan Nomor 68 K/Pid.Sus/2008 mengenai Pasal 2 ayat (1) UU PTPK mendasarkan pada ketentuan dalam UU Kehutanan. Meski demikian, tidak ada satu pun ketentuan dalam UU Kehutanan yang menyatakan pelanggaran terhadapnya sebagai tindak pidana korupsi.

Jika mengikuti logika Pasal 14 UU PTPK, maka Pemohon tidak sepatutnya dihukum menggunakan UU PTPK. Namun, rumusan dari Pasal 14 UU PTPK yang problematik mengakibatkan Pemohon dihukum berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK atas pelanggaran yang sudah diatur dalam UU Kehutanan.

Pasal 14 UU PTPK ditujukan untuk mengatur keberlakuan UU PTPK terhadap pelanggaran undang-undang lain secara bersyarat. Dalam hal ini, diberlakukannya UU PTPK terhadap Pemohon terjadi karena rumusan Pasal 14 UU PTPK yang problematik sehingga fungsinya untuk membatasi keberlakuan UU PTPK tidak berjalan. Permasalahan dari Pasal 14 UU PTPK ini berujung pada adanya ketidakpastian hukum dan perlakuan yang tidak sama di hadapan hukum.

Permasalahan ini akan hilang andaikan Pasal 14 UU PTPK diberikan tafsir oleh MKRI sehingga penggunaan UU PTPK dapat diterapkan secara konsisten berdasarkan syarat yang diatur dalamnya. Dengan demikian, Pemohon (maupun pihak lain dalam posisi serupa) terlindungi dari risiko ketidak pastian hukum dan perlakuan berbeda di depan hukum yang bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.

POKOK PERMOHONAN

Dalam kajian di Uni Eropa, asas lex certa dikenal sebagai principle of foreseeability (prinsip prediktabilitas). Sedangkan dalam khazanah intelektual di Amerika Serikat, asas lex certa dikenal sebagai fair warning rule.

Dalam konteks Uni Eropa, penerapan dari principle of foreseeability dapat ditemukan dalam pelbagai putusan European Court of Human Rights. Ide dari principle of foreseeability kali pertama dikemukakan dalam perkara The Sunday Times v. The United Kingdom di tahun 1979, yang menerangkan bahwa hukum seyogianya diformulasikan dengan cukup seksama. Tujuannya adalah agar masyarakat bisa mengatur sikapnya dalam artian mereka mampu memprediksi secara logis konsekuensi dari perbuatannya.

Berangkat dari tolok ukur ini, rumusan norma hukum harus dapat mengomunikasikan pada masyarakat tentang substansi yang hendak diaturnya. Metode komunikasi yang dipilih dalam hal ini tidak lain adalah melalui medium bahasa.

Kesesuaian kaidah bahasa dalam penyusunan rumusan norma tidak hanya mempermudah penerapan hukum, namun juga memberikan kepastian hukum, mencegah ambigu, mencegah penyalahgunaan hukum, dan memastikan penerapan aturan yang dibentuk.

MKRI bahkan mempertimbangkan kejelasan rumusan suatu norma sebagai tolok ukur konstitusionalitas suatu norma sebagaimana dikutip dari Putusan MKRI Nomor 100/PUU-XXII/2024, hlm. 139-140, berikut ini:

“[3.17] Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana telah diuraikan pada Sub-paragraf [3.16.5] di atas, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan apakah kata “dianggap” dalam frasa “yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional” menyebabkan adanya ketidakpastian hukum sebagaimana termasuk yang didalilkan Pemohon. Terhadap hal ini, menurut Mahkamah penting untuk dipahami terlebih dahulu secara gramatikal, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “dianggap” yang berasal dari kata “anggap” memiliki padanan kata seperti kira, sangka, taksir, tebak, terka, duga.

“Oleh karena itu, secara umum kata-kata tersebut memiliki arti sesuatu yang belum jelas atau masih dapat berubah-ubah tergantung bukti dan fakta yang mengikutinya. Padahal, dalam penyusunan materi muatan suatu undang-undang, salah satu asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik adalah adanya asas kejelasan rumusan. Asas ini memberikan pedoman bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya [vide Penjelasan Pasal 5 huruf f UU 13/2022].

“Oleh karena itu, penggunaan diksi yang jelas dalam penyusunan peraturan perundang-undangan sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, mencegah ambigu dan penyalah-gunaan atau celah hukum, dan memastikan aturan yang akan dibentuk dapat diterapkan secara konsisten.”

Sayangnya, rumusan Pasal 14 UU PTPK tidak mengikuti kaidah tata bahasa dan karenanya tidak dapat dipahami sebagai suatu rumusan norma hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.

PERTIMBANGAN HUKUM

Bahwa menurut Pemohon, rumusan Pasal 14 UU Tipikor menyebabkan penerapan UU Tipikor dapat menerobos asas legalitas karena dapat diberlakukan terhadap pelanggaran undang-undang lain kendati tidak ada “klausul jembatan” sebagai dasar hukum yang memperbolehkan. Terlebih, hukum pidana dalam UU Tipikor dapat diterapkan terhadap pelanggaran yang tidak pernah diatur sebagai tindak pidana sebelumnya;

Bahwa menurut Pemohon, rumusan Pasal 14 UU Tipikor menimbulkan dualisme tafsir lembaga peradilan dalam menentukan keberlakuan UU Tipikor yang beririsan dengan undang-undang sektoral lain sehingga dapat membuka peluang disparitas penegakan hukum;

Bahwa menurut Pemohon, rumusan Pasal 14 UU Tipikor menimbulkan penerapan yang tidak konsisten untuk kasus serupa namun dapat diadili dengan ketentuan yang berbeda sehingga melanggar prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum;

Bahwa menurut Pemohon, rumusan Pasal 14 UU Tipikor menimbulkan pengaburan batasan antara pengujian produk administrasi dan pelanggaran pidana. Mekanisme pengujian administratif yang tersedia diabaikan dan tidak dijadikan instrumen awal dalam menilai legalitas tindakan pejabat sehingga menciptakan ketidakpastian hukum bagi pejabat publik dalam menjalankan tugasnya;

Bahwa menurut Pemohon, rumusan Pasal 14 UU Tipikor mengedepankan pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral lain diancam sebagai tindak pidana korupsi sehingga mengesampingkan penegakan hukum administrasi yang ada. Hal demikian menyebabkan tereduksinya fungsi pengawasan negara karena pelanggaran hukum administrasi tidak ditindak-lanjuti sesuai pilihan kebijakan yang ditentukan;

Bahwa menurut Pemohon, rumusan Pasal 14 UU Tipikor menyebabkan UU Tipikor digunakan secara eksesif untuk setiap pelanggaran yang diatur dengan undang-undang sektoral lain sehingga menghilangkan esensi tindak pidana korupsi sebagai extraordinary crime sebab kebijakan hukum pidana terhadap korupsi yang semestinya strategis dan terukur beralih menjadi “sapu jagat” yang menyentuh ranah administrasi tanpa pembatasan yang jelas;

Bahwa menurut Pemohon, rumusan Pasal 14 UU Tipikor perlu diperbaiki antara lain mengikuti kaidah bahasa yang benar dan dirumuskan dengan kalimat efektif, menerangkan kondisi yang perlu dipenuhi secara tegas, dan menentukan secara tegas akibat hukum dan tidak terpenuhinya kondisi yang disyaratkan.

Oleh karenanya Pemohon mengajukan usulan penafsiran terhadap Pasal 14 UU Tipikor dianggap bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut:

1). “Ketentuan yang diatur Undang-undang ini (UU PTPK) hanya berlaku untuk pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang lain jika terdapat ketentuan dalam undang-undang lain yang menyatakan pelanggarannya sebagai tindak pidana korupsi.”

Rumusan ini menegaskan agar suatu pelanggaran dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, harus ada dasar hukum berupa “klausul jembatan” dalam undang-undang lain yang secara eksplisit menyatakan pelanggarannya sebagai tindak pidana korupsi.

2). “Ketentuan yang diatur Undang-undang ini (UU PTPK) tidak berlaku untuk pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang lain jika tidak terdapat ketentuan dalam undang-undang lain yang menyatakan pelanggarannya sebagai tindak pidana korupsi.

Rumusan ini menegaskan akibat hukum dari tidak terpenuhinya syarat Pasal 14 UU Tipikor dirumuskan dengan jelas sebagai tidak berlakunya UU Tipikor terhadap pelanggaran ketentuan undang-undang lain.

3). “Undang-undang ini (UU PTPK) dilarang untuk diberlakukan untuk pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang lain jika tidak terdapat ketentuan dalam undang-undang lain yang menyatakan pelanggarannya sebagai tindak pidana korupsi.”

Rumusan ini menegaskan larangan untuk menggunakan UU Tipikor jika syarat dalam Pasal 14 UU Tipikor tidak terpenuhi.

Namun, kendatipun tidak diatur dalam KUHP lama (WvS), pembentuk undang-undang telah memasukkan pengaturan mengenai tindak pidana korupsi ke dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU 1/2023), khususnya dalam Bab XXXV tentang Tindak Pidana Khusus, Pasal 603 sampai dengan Pasal 606, yang substansinya terbatas (core crime) pada perumusan delik yang sebelumnya diatur dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 UU Tipikor.

Oleh karena itu, dimuatnya ketentuan tindak pidana korupsi dalam UU 1/2023 tidak dapat dimaknai sebagai penghapusan sifat kekhususan tindak pidana korupsi sebagai lex specialis melainkan merupakan bagian dari kebijakan kodifikasi hukum pidana nasional. Artinya, pengaturan tindak pidana korupsi tetap tunduk pada ketentuan khusus sebagaimana diatur dalam UU Tipikor termasuk pengaturan mengenai hukum acara pidana khusus yang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Dengan demikian, keberlakuan ketentuan tindak pidana korupsi sebagai hukum pidana khusus tetap memiliki sifat lex specialis yang mengesampingkan ketentuan umum, baik dalam aspek materiil maupun formil, sepanjang diatur secara khusus dalam undang-undang.

[Note SHIETRA & PARTNERS : Pertimbangan di atas bersifat “tidak holistik”, karena menegasikan keberlakuan asas “lex posterior”, seolah perundang-undangan semata hanya mengenal asas “lex specialis”. Pertimbangan di atas sama sekali tidak menyinggung potensi / peluang terjadinya tumpang-tindih (overlaping) kedua asas dimaksud yang seringkali tidak sejalan secara linear.]

Keberadaan Pasal 14 UU Tipikor dimaksud tidak dapat dipisahkan dari Penjelasan Pasal 14 Undang-Undang a quo yang secara tegas menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “ketentuan yang berlaku dalam Undang-undang ini” adalah mencakup baik hukum pidana materiil maupun hukum pidana formil.

Lebih lanjut, berkenaan dengan persoalan yang dipermasalahkan oleh Pemohon berkaitan dengan norma Pasal 14 UU Tipikor, pada hakikatnya adalah tindak pidana yang diatur dalam undang-undang sektoral yang tidak secara khusus ditegaskan bahwa tindak pidana tersebut sebagai tindak pidana korupsi, maka tindak pidana dimaksud tidak dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi, sehingga tidak dapat dilakukan penegakan hukum dengan menggunakan UU Tipikor.

Oleh karena itu, jika dicermati lebih lanjut keberadaan Pasal 14 UU Tipikor sesungguhnya dapat dikatakan sebagai “klausul jembatanyang menghubungkan keberlakuan norma-norma khusus dalam UU Tipikor dengan tindak pidana yang diatur dalam undang-undang sektoral, di mana sepanjang dalam undang-undang sektoral menegaskan bahwa tindak pidana dimaksud adalah tindak pidana korupsi maka proses penegakan hukumnya dapat menggunakan UU Tipikor.

Namun demikian, berkenaan dengan hal tersebut, berdasarkan fakta hukum dalam persidangan secara faktual terdapat sejumlah undang-undang sektoral yang tidak menegaskan bahwa tindak pidana karena melakukan pelanggaran pidana dalam undang-undang sektoral yang bersangkutan sebagai tindak pidana korupsi, sekalipun tindak pidana tersebut memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi.

Dengan demikian, jika fakta hukum tersebut dihubungkan dengan ketentuan norma Pasal 14 UU Tipikor maka norma a quo telah ternyata berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, karena Pasal 14 UU Tipikor di satu sisi merupakan norma yang mengandung klausul untuk menjadi jembatan dapat dikenakan penegakan hukum korupsi terhadap tindak pidana yang merupakan pelanggaran pidana dalam undang-undang sektoral sepanjang secara tegas disebut sebagai tindak pidana korupsi dalam undang-undang sektoral yang bersangkutan.

Namun, di sisi lain Pasal 14 UU Tipikor dapat menciptakan tafsir lain bahwa tindak pidana dimaksud tidak dapat diproses dengan UU Tipikor jika dalam undang-undang sektoral tidak menegaskan sebagai tindak pidana korupsi sekalipun tindak pidana yang terjadi memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi.

Berdasarkan uraian fakta-fakta hukum tersebut di atas, mengingat tindak pidana korupsi adalah tindak pidana yang bersifat luar biasa yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara serta berdampak menghambat pembangunan nasional dan tidak dapat dipenuhinya kesejahteraan masyarakat, dan di samping itu, tindak pidana korupsi juga dilakukan dengan modus / cara yang semakin banyak varian seiring perkembangan teknologi dan informasi.

Oleh karena itu, cara penanggulangan tindak pidana korupsi juga diperlukan upaya penegakan hukum yang berkepastian hukum dan dengan cara yang luar biasa pula dibanding dengan penanggulangan tindak pidana lainnya. Terlebih, secara faktual penegak hukum selama ini juga telah menerapkan UU Tipikor diberlakukan untuk tindak pidana yang diatur dalam undang-undang sektoral sekalipun tidak ditegaskan dalam undang-undang sektoral yang bersangkutan sebagai tindak pidana korupsi.

Oleh karena itu, berkenaan dengan norma Pasal 14 UU Tipikor, Mahkamah berpendapat penting untuk diberikan penegasan supaya menciptakan kepastian hukum yang adil, yaitu dengan menyatakan norma Pasal 14 UU Tipikor bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknaidikecualikan apabila tindak pidana dalam undang-undang sektoral memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi”.

Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, telah ternyata norma Pasal 14 UU Tipikor bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat, sehingga dalil Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 14 UU Tipikor adalah dalil yang berdasar. Namun, oleh karena pemaknaan yang dilakukan oleh Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan Pemohon maka dalil Pemohon a quo adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.

[3.14.2] Bahwa selanjutnya berkenaan dengan dalil Pemohon yang menjadi kekhawatiran Pemohon ihwal Pasal 14 UU Tipikor yang antara lain, norma a quo dapat diberlakukan terhadap pelanggaran undang-undang sektoral tertentu kendati tidak ada “klausul jembatan” sebagai dasar hukum yang memperbolehkan, termasuk pelanggaran yang tidak pernah diatur sebagai tindak pidana sebelumnya; norma Pasal 14 UU Tipikor membuka peluang disparitas penegak hukum karena terjadi dualisme penafsiran lembaga peradilan dalam penerapan norma a quo sehingga menimbulkan ketidaksamaan kedudukan di hadapan hukum; norma Pasal 14 UU Tipikor lebih mengutamakan pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral lain dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi sehingga mengesampingkan mekanisme penegakan hukum administrasi yang sebelumnya diatur dalam ketentuan sektoral.

Berkenaan dengan dalil yang menjadi kekhawatiran Pemohon tersebut, menurut Mahkamah dengan telah ditegaskannya norma Pasal 14 UU Tipikor sebagaimana dalam pertimbangan hukum di atas, bahwa norma Pasal 14 UU Tipikor dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sebagaimana diuraikan di atas, maka hal tersebut sejatinya telah menegaskan bahwa norma Pasal 14 UU Tipikor tidak lagi menimbulkan tafsir lain dan menciptakan ambiguitas dalam penerapannya.

[Note SHIETRA & PARTNERS : Sejatinya penafsiran MK RI terhadap pasal tersebut, justru mengakibatkan kerancuan dan ambigu baru, bila tidak disertai pertimbangan hukum di bawah ini—yang karenanya, amar putusan perlu dibaca lengkap dengan pertimbangan hukum yang mendahuluinya sebagai satu-kesatuan, tanpa dapat dipisahkan.]

Sebab, dengan telah dimaknai oleh Mahkamah terhadap norma Pasal 14 UU Tipikor sebagaimana tersebut di atas, berkenaan dengan tindak pidana yang terdapat dalam undang-undang sektoral maka penilaian tindak pidana yang bersangkutan termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi atau tindak pidana umum, hal tersebut menjadi kewenangan penegak hukum yang menangani tindak pidana yang bersangkutan.

Artinya, jika tindak pidana yang terdapat dalam undang-undang sektoral memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi maka penegak hukum dapat menerapkan terhadap pelaku tindak pidana dengan tindak pidana korupsi dan dapat menggunakan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UU Tipikor, sekalipun dalam undang-undang sektoral tidak ditegaskan bahwa tindak pidana dalam undang-undang sektoral dimaksud tidak secara tegas disebutkan sebagai tindak pidana korupsi.

Demikian halnya jika penegak hukum menilai bahwa tindak pidana yang terjadi tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi maka tindak pidana dimaksud tentunya diproses dengan menggunakan penegakan hukum tindak pidana umum, termasuk dalam hal ini jika hal tersebut berkenaan dengan tindak pidana yang menjadi ruang lingkup proses administrasi maka penegak hukum akan memproses tindak pidana dimaksud dengan penegakan hukum administrasi.

Oleh karena itu, kekhawatiran Pemohon bahwa akan terjadi disparitas dalam penegakan hukum tindak pidana yang terdapat dalam undang-undang sektoral, menurut Mahkamah hal tersebut tidak akan terjadi pasca pendirian Mahkamah yang tertuang dalam putusan a quo.

Terlebih, sebagaimana telah dipertimbangkan Mahkamah sebelumnya modus tindak pidana korupsi dilakukan dengan banyak cara atau varian seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi. Oleh karena itu, diperlukan cara-cara yang luar biasa pula dalam penanganannya. Dengan demikian, penegasan pendirian Mahkamah dalam putusan a quo adalah dalam konteks untuk mengantisipasi upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dimaksud.

Secara historis, norma Pasal 14 UU Tipikor juga memiliki urgensi strategis dalam sistem penegakkan hukum pidana, khususnya dalam rangka menindak pelaku tindak pidana korupsi yang perbuatannya dilakukan dengan melanggar ketentuan undang-undang sektoral yang secara tegas dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi karena perbuatannya memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi.

Oleh karena itu, norma a quo berfungsi sebagai instrumen yuridis untuk memastikan bahwa setiap perbuatan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi, meskipun dirumuskan dalam undang-undang sektoral, tetap tunduk dan dapat diproses berdasarkan rezim hukum tindak pidana korupsi, termasuk dapat diberlakukan dengan menggunakan instrumen UU Tipikor. Dengan demikian, ketentuan tersebut memberikan dasar hukum yang jelas bagi aparat penegak hukum dalam melakukan penindakan secara efektif dan proporsional.

[Note SHIETRA & PARTNERS : Akan tetapi MK RI tidak memberikan kejelasan, bilamana Undang-Undang Sektoral diterbitkan dikemudian hari (posterior), maka apakah yang berlaku ialah tetap “lex specialis” ataukah “lex posterior”? Yang “lex specialis” ialah “aturan penindakan korupsi di sektor-sektoral tertentu” ataukah “UU Tipikor” itu sendiri?]

Lebih lanjut, penerapan norma Pasal 14 UU Tipikor a quo untuk menjamin terwujudnya keadilan sosial, menegakkan supremasi hukum, serta memberikan perlindungan terhadap kepentingan umum yang lebih luas yang telah hilang, terganggu, atau terhambat sebagai akibat dari tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam undang-undang sektoral, namun tidak dapat disentuh dengan UU Tipikor karena adanya ketidakpastian hukum terhadap norma Pasal 14 UU Tipikor.

Oleh karenanya, keberadaan norma tersebut memiliki peran fundamental dalam menciptakan efek jera serta memperkuat integritas sistem hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara itu, lahirnya UU 1/2023 juga mengatur ketentuan tindak pidana korupsi terkait dengan asas lex specialis derogate legi generali sebagaimana diatur dalam Pasal 125 ayat (2) UU 1/2023 yang menyatakan, “Suatu perbuatan yang diatur dalam aturan pidana umum dan aturan pidana khusus[,] hanya dijatuhi aturan pidana khusus, kecuali Undang-Undang menentukan lain”.

[Note SHIETRA & PARTNERS : Bilamana aturan pidana khusus diterbitkan belakangan, maka bukankah yang berlaku ialah asas “lex posterior”? MK RI tampaknya telah lalai atau abai mempertimbangkan keberlakuan asas tersebut, semata membuta pada asas “lex specialis”, seakan itu merupakan asas tunggal satu-satunya yang dapat diberlakukan dan paling suprematif, sementara keberlakuan asas lainnya diabaikan untuk dipertimbangkan bobotnya.]

Dengan demikian, apabila dalam hal terdapat perbuatan yang beririsan diatur dalam aturan pidana umum dan pidana khusus maka perbuatan dimaksud hanya dapat dikenakan ketentuan dalam pidana khusus, kecuali undang-undang menentukan lain.

Terlebih, dalam Penjelasan Pasal 125 ayat (2) UU 1/2023 a quo menegaskan bahwa maksud dari ketentuan pasal a quo adalah ditujukan agar tidak ada keragu-raguan bagi penegak hukum jika terjadi kasus pidana yang terhadapnya dapat diterapkan ketentuan pidana dalam 2 (dua) undang-undang.

Dengan demikian, dalam hal penegak hukum melakukan penanganan suatu perbuatan yang berdasarkan undang-undang telah memenuhi unsur dan kualifikasi sebagai tindak pidana korupsi maka terhadap perbuatan tersebut penerapan hukumnya dilakukan berdasarkan ketentuan pidana khusus.

Di samping itu, sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pertimbangan hukum sebelumnya, berkenaan dengan tindak pidana korupsi, secara faktual telah terjadi peningkatan dan perluasan modus operandi yang diatur melalui lintas bidang undang-undang sektoral. Sehingga, dalam rangka menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan keuangan negara atau perekonomian negara maka pendirian Mahkamah berkenaan norma Pasal 14 UU Tipikor tersebut dimaksudkan untuk memperluas cakupan norma sehingga optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi dapat diwujudkan.

[Note SHIETRA & PARTNERS : Pertimbangan hukum MK RI pada paragraf di atas, memiliki bobot yang perlu diperhitungkan, dan patut menjadi jantung atau esensi dari putusan MK RI ini, untuk ditegakkan secara konsisten dalam praktek aktualnya oleh aparatur penegak hukum.]

Selanjutnya, berkenaan dengan pelanggaran pada sektor tertentu, undang-undang sektoral antara lain Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada dasarnya mengatur hukum pidana administratif yang bertujuan menjamin kepatuhan terhadap norma administrasi atas pelanggaran serius melalui ancaman pidana penjara atau denda.

Sementara itu, berkenaan dengan pelanggaran dalam undang-undang sektoral, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU 28/2007) secara tegas menyebutkan pelanggaran perpajakan dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor [vide Pasal 36A ayat (4) dan Pasal 43A ayat (3) UU 28/2007].

Berkenaan dengan fakta hukum tersebut, menurut Mahkamah sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pertimbangan hukum sebelumnya, sekalipun dalam undang-undang sektoral tidak secara tegas menyatakan tindak pidana dalam undang-undang sektoral sebagai tindak pidana korupsi, namun apabila perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi, maka terhadap pelaku dapat diterapkan tindak pidana korupsi dengan menggunakan instrumen UU Tipikor.

Oleh karena itu, sekali lagi perlu ditegaskan bahwa jika ada tindak pidana yang diatur dalam undang-undang sektoral memenuhi unsur-unsur kedua jenis tindak pidana dimaksud, maka penegak hukum yang menentukan dapat atau tidaknya tindak pidana dimaksud dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, tentunya setelah dikaitkan dengan modus dan dampak / akibat dari kerugian negara atau perekonomian negara yang ditimbulkan dengan tetap mempertimbangkan hak-hak pelaku secara proporsional.

Walakin, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, agar pembentuk undang-undang dalam merumuskan ketentuan pidana dalam undang-undang sektoral yang beririsan dengan tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi untuk menegaskan secara eksplisit sebagaimana halnya rumusan dalam Pasal 36A ayat (4) dan Pasal 43A ayat (3) UU 28/2007.

Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, berkenaan dengan dalil Pemohon yang sekaligus menjadi kekhawatiran Pemohon mengenai norma Pasal 14 UU Tipikor yang antara lain, norma a quo dapat diberlakukan terhadap pelanggaran undang-undang sektoral tertentu kendati tidak ada “klausul jembatan” sebagai dasar hukum yang memperbolehkan, termasuk pelanggaran yang tidak pernah diatur sebagai tindak pidana sebelumnya; norma Pasal 14 UU Tipikor membuka peluang disparitas penegak hukum karena terjadi dualisme penafsiran lembaga peradilan dalam penerapan norma a quo sehingga menimbulkan ketidak-samaan kedudukan di hadapan hukum; norma Pasal 14 UU Tipikor lebih mengutamakan pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral lain dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi sehingga mengesampingkan mekanisme penegakan hukum administrasi yang sebelumnya diatur dalam ketentuan sektoral adalah tidak beralasan menurut hukum.

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, norma Pasal 14 UU Tipikor telah ternyata tidak memberikan perlakuan yang sama di hadapan hukum, menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga bertentangan antara lain dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 4 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), serta Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan Pemohon maka dalil Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.

[Note SHIETRA & PARTNERS : Sejatinya putusan MK RI bertentangan alias bertolak-belakang dengan pokok tuntutan dalam uji materiil yang diajukan oleh pihak Pemohon Uji Materiil, sehingga bagaimana mungkin disebut sebagai “beralasan menurut hukum untuk sebagian”? Mengabulkan permohonan uji materiil, namun justru putusannya merugikan kepentingan pihak Pemohon Uji Materiil, alias berlawanan dengan “petitum” permohonan. “Memenangkan” namun serasa / bernuansa “mengalahkan”, suatu “akrobatik kata-kata” yang sudah sejak lama menjadi ke-khas-an MK RI dalam beberapa putusannya dengan beragam latar-belakang pokok perkara.]

AMAR PUTUSAN

Mengadili:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;

2. Menyatakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknaidikecualikan apabila tindak pidana dalam undang-undang sektoral memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi”;

3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;

4. Menolak permohonan permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS