Surat Gugatan Memiliki Rangkap Fungsi sebagai Surat Pemberitahuan Resmi untuk Ditindak-Lanjuti Pihak Tergugat

Perusahaan Menolak Kehadiran Pemegang Saham, Surat Gugatan yang akan Berbicara dan sebagai Sarana Komunikasinya

Setiap Pemegang Saham Memiliki Kepentingan yang Sah Atas Perseroan, karenanya Memiliki Legal Standing untuk Menggugat Perseroan Tempatnya Menanamkan Modal

Question : Salah satu pemegang saham pada suatu badan hukum berbentuk perseroan terbatas, meninggal dunia. Secara hukum, segala hak dan aset milik almarhum akan beralih kepada ahli-warisnya. Bagaimana bila pihak pengurus perseroan, beritikad buruk dengan tidak mau mendaftarkan balik-nama kepemilikan saham almarhum menjadi atas nama ahli-warisnya akibat pewarisan ini? Akibatnya, hingga kini kami tidak pernah diundang untuk mengikuti rapat pemegang saham, pembagian deviden laba usaha, maupun laporan keuangan perusahaan, sekalipun itu merupakan hak setiap pemegang saham akan tetapi kami selaku ahli waris pemegang saham tidak diakui sebagai pemegang saham.

Brief Answer : Surat Gugatan perdata, menurut preseden (best practice) peradilan di Indonesia, juga memiliki fungsi rangkap sebagai surat somasi maupun sebagai surat pemberitahuan resmi itu sendiri, agar ditindak-lanjuti oleh pihak Tergugat. Semisal pihak perusahaan telah didatangi secara langsung ke kantornya akan tetapi tidak dibukakan pintu atau ditolak masuk karena alasan politis, dikirimkan surat via pos / kurir namun berkilah tidak pernah menerima surat pemberitahuan apapun, maka solusi terakhirnya ialah mengajukan Surat Gugatan secara resmi ke pengadilan, sehingga gugatan memiliki fungsi rangkap sebagai pemberitahuan yang resmi dan sah oleh pihak pengadilan, karenanya tiada lagi alasan untuk berkilah maupun absen untuk menindak-lanjutinya, karena hakim dapat membuat putusan pada muaranya bila masih diabaikan, sebagaimana preseden putusan hakim dengan kutipan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa Para Tergugat menolak untuk mencatatkan saham atas nama Para Penggugat pada Tergugat I, karena Para Penggugat belum memberitahukan akta pemindahan saham kepada Tergugat I, bahwa karena Para Penggugat telah mengajukan gugatan kepada Para Tergugat, agar akta pemindahan hak atas saham milik Penggugat I (Ny. Lani Wibowo) sebanyak 328 lembar saham dan Penggugat II (Nona Elliana Wibowo) sebanyak 1.148 saham pada Tergugat I untuk dicatatkan pada Tergugat I beralasan untuk dikabulkan, walaupun Para Penggugat belum memberitahukan kepada Tergugat I, karena Para Penggugat sudah mengajukan gugatan mohon agar saham miliknya pada Tergugat I untuk dicatakan, hal ini merupakan pemberitahuan hak atas pemindahan saham Para Penggugat kepada Tergugat I.

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS ilustrasikan lewat kasus konkret sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Jakarta sengketa register perdata korporasi Nomor 138/PDT/2016/PT.DKI tanggal 26 Mei 2016, perkara antara:

1. Lani Wibowo, sebagai Penggugat I;

2. Elliana Wibowo, sebagai Penggugat II; melawan

1. PT. Big Bird, sebagai Tergugat I;

2. Dr. H. Purnomo Prawiro Mangkusudjono, Direktur PT. Big Bird, sebagai Tergugat II;

3. Ny. Endang Basuki, Komisaris PT. Big Bird, sebagai Tergugat III;

4. Ny. Dolly Regar, Komisaris PT. Big Bird, sebagai Tergugat IV; dan

1. Dudung Abdul Latief; 2. Mintarsih A. Latief; 3. PT. Big Bird Pusaka; 4. PT. Blue Bird; 5. Kresna Priawan Djokosoetono; 6. Sigit Priawan Djokosoetono; 7. Bayu Priawan Djokosoetono; 8. Indra Priawan Djokosoetono; 8. Indra Priawan Djokosoetono; 9. Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia; sebagai Turut Tergugat I—IX.

Tergugat II selaku anggota direksi telah mendirikan, memiliki, dan menjadi anggota direksi perusahaan pesaing sejenis, serupa dan mirip dengan perseroan. Tergugat II bersama-sama Tergugat IV telah melakukan kesalahan dan atau kelalaian berat atas prinsip fiducia duty. Para Penggugat sebagai pemilik saham-saham dalam PT. Big bird sengaja dikesampingkan. Suryo Wobowo sebagai pemegang saham PT. Big Bird (Tergugat I) sebanyak 2.625 lembar saham atau 35 persen dari total seluruh saham PT. Big Bird.

Berdasarkan Akta tahun 2010 tentang kesepakatan pembagian waris diantara keluarga alm. Suryo Wibowo, Penggugat I pemegang 328 lembar saham dan Penggugat II pemegang 1.148 lembar saham PT. Big Bird atau setidaknya 20 persen dari seluruh saham PT. Big Bird (Tergugat I). Berdasarkan Akta tahun 1996, struktur modal perseroan dan susunan pemegang saham, dimana Modal PT. Big Bird (Tergugat I) Rp10.000.000.000 dibagi dalam 10.000. lembar saham, dengan rincian:

- Tn. Purnomo (Tergugat II) pemilik 1.1575 lembar saham senilai Rp1.574.000.000.

- Ny. Mintarsih (Turut Tergugat II) pemilik 1.575 lembar saham senilai Rp1.574.000.000.

- Tn. Chandra Suharto pemilik 1.575 lembar saham senilai Rp1.574.000.000.

- Tn. Suryo Wibowo (alm.) pemilik 2.625 lembar saham senilai Rp2.625.000.000.

- Ny. Ipit Sulastri pemilik 150 lembar saham senilai Rp150.000.

Sebagai modal yang ditempatkan dan disetor oleh para pemegang saham Rp. 7.500.000.000.

Tahun 2000, Tn. Suryo Wibowo selaku Direktur PT. Big Bird meninggal dunia. Sejak tahun 2001 sampai dengan 2014, Tergugat II (Dr. Purnomo Prawiro) selaku Direktur tidak pernah menyampaikan laporan keuangan, dan hal ini dibiarkan oleh Tergugat III dan Tergugat IV, dan juga tidak pernah diselenggarakan RUPS. Perbuatan Para Tergugat yang tidak pernah memberikan laporan tahunan, laporan asset, laporan kegiatan perseroan dan menyelenggarakan RUPS, adalah perbuatan melawan hukum.

Tergugat II membantahnya dengan alibi bahwa Para Penggugat tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat, karena Para Penggugat tidak terdaftar sebagai pemegang saham pada Tergugat I (PT.Big Bird). Sampai saat ini yang mengelola Tergugat I adalah Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, yang hasilnya secara nyata dinikmati oleh Para Penggugat. Para Penggugat tidak berhak mengoreksi tugas direksi dan komisaris, yang berhak adalah dalam forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Para Penggugat adalah ahli waris alm. Suryo Wibowo yang berhak 20 persen saham Tergugat I, berdasarkan Pasal 56 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas yang mengatur : “pemindahan saham dilakukan dengan akta pemindahan hak, kemudian salinannya disampaikan secara tertulis kepada perseroan“—hal tersebut juga diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) dan (2) Anggaran Dasar PT. Big Bird (Tergugat I), akan tetapi Para Penggugat belum memberitahukan pemindahan hak tersebut kepada Tergugat I.

Pasal 56 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Perseroan Terbatas mengatur, “Direksi Perseroan berkewajiban melakukan pencatatan pemindahan hak atas saham dalam daftar pemegang saham kepada menteri Hukum dan HAM terhitung 30 hari sejak tanggal pencatatan pemindahan hak.” Faktanya, Para Penggugat tidak pernah memberitahukan secara tertulis mengenai pemindahan hak atas saham tersebut, sehingga Direksi Tergugat I tidak dapat mendaftarkan nama-nama Para ahli waris aml. Suryo Wibowo sebagai pemegang saham Tergugat I.

Karena Para Penggugat tidak terdaftar sebagai pemegang saham Tergugat I, maka secara hukum Para Penggugat tidak berhak untuk menuntut hak-haknya sebagai pemegang saham Tergugat I termasuk tidak berhak meminta laporan-laporan aset-aset milik Tergugat I. Oleh karena itu tuntutan Para Penggugat untuk ditetapkan sebagai pemegang saham yang sah dari Tergugat I dan mencatatkan Para Penggugat sebagai pemegang saham Tergugat I harus ditolak, karena tidak beralasan.

Terhadap gugatan Penggugat, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 8 Juli 2015 Nomor 740/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI:

DALAM POKOK PERKARA

- Menolak gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya;”

Para Penggugat mengajukan upaya hukum Banding. Sekalipun pihak Kementerian Hukum yang merupakan otoritas dibidang administrasi badan hukum tidak turut didudukkan sebagai Turut Tergugat, dan pihak Tergugat karenanya juga tidak dituntut agar melaporkan perubahan susunan pemegang saham akibat pewarisan kepada pihak otoritas, dimana terhadapnya Pengadilan Tinggi membuat pertimbangan serta amar putusan yang menarik untuk disimak, sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa yang menjadi inti permasalahan dalam perkara ini adalah tidak dicatatnya saham-saham Para Penggugat pada Tergugat I oleh Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, karena Para Penggugat belum memberitahukan akta pemindahan hak atas saham sebagai bukti P-1 dan P-2 kepada Tergugat I.

“Menimbang, bahwa berdasarkan jawab jinawab dan bukti surat yang diajukan oleh kedua belah terdapat fakta yang terbukti:

- Bahwa Para Penggugat adalah ahli waris dari alm. Suryo Wibowo.

- Bahwa alm. Suryo Wibowo adalah sebagai Direksi dan sebagai pemegang saham pada Tergugat I.

- Bahwa Para penggugat sebagai ahli waris dari alm. Suryo Wibowo, Para Peggugat berhak 20 persen atas saham pada Tergugat I, akan tetapi Para Penggugat tidak tercatat sebagai pemegang saham pada Tergugat I, karena belum memberitahukan akta pemindahan hak atas saham kepada Tergugat I.

- Bahwa hal-hal tersebut di atas diakui dan dibenarkan oleh Para Tergugat, akan tetapi Para Penggugat tidak tercatat sebagai pemegang saham pada Tergugat I karena Para Penggugat tidak memberitahukan adanya pemindahan hak atas saham kepada Tergugat I.

“Menimbang, bahwa Para Penggugat mendalilkan sejak terjadi perselisihan sampai terjadi penganiayaan di ruang rapat tanggal 23 Mei 2000 yang dilakukan Tergugat II, Tergugat III terhadap ibu Para Penggugat, sejak peristiwa itu tidak lagi diijinkan memasuki kantor Tergugat I.

“Menimbang, bahwa dalam pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama menolak petitum Para Penggugat, karena Para Penggugat tidak memberitahukan akta pemindahan hak atas saham Tergugat I kepada Tergugat I, sehingga Para Penggugat tidak tercatat sebagai pemegang saham dari Tergugat I.

“Menimbang, bahwa berdasarkan jawaban Para Tergugat yang membenarkan, bahwa Para Penggugat sebagai ahli waris dari alm. Suryo Wibowo dan Para Peggugat berhak 20 persen atas saham pada Tergugat I, akan tetapi Para Penggugat tidak memberitahukan akta pemindahan hak atas saham dari alm. Suryo Wibowo kepada Para Penggugat, sehingga Para Penggugat tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan ini.

“Menimbang, bahwa walaupun Para Penggugat belum tercatat sebagai pemegang saham dalam Tergugat I, akan tetapi Para Penggugat sebagai ahli waris dari alm. Suryo Wibowo sebagai pemegang saham Tergugat I, maka Para Penggugat mempunyai legal standing untuk memperjuangkan haknya di dalam Tergugat I, agar Para Penggugat dicatatkan sebagai pemegang saham pada Tergugat I (bukti P-1 dan P-2).

“Menimbang, bahwa Para Tergugat menolak untuk mencatatkan saham atas nama Para Penggugat pada Tergugat I, karena Para Penggugat belum memberitahukan akta pemindahan saham kepada Tergugat I, bahwa karena Para Penggugat telah mengajukan gugatan kepada Para Tergugat, agar akta pemindahan hak atas saham milik Penggugat I (Ny. Lani Wibowo) sebanyak 328 lembar saham dan Penggugat II (Nona Elliana Wibowo) sebanyak 1.148 saham pada Tergugat I untuk dicatatkan pada Tergugat I beralasan untuk dikabulkan, walaupun Para Penggugat belum memberitahukan kepada Tergugat I, karena Para Penggugat sudah mengajukan gugatan mohon agar saham miliknya pada Tergugat I untuk dicatakan, hal ini merupakan pemberitahuan hak atas pemindahan saham Para Penggugat kepada Tergugat I.

“Menimbang, bahwa tuntutan Para penggugat, oleh karena Tergugat II, tergugat III dan Tergugat VI sebagai pengurus dari Tergugat I yang tidak melakukan kewajiban mencatatkan saham milik Para Penggugat pada Terugat I, maka merugikan Para Penggugat dan hal itu adalah perbuatan melawan hukum, oleh karena itu tuntutan Para Penggugat agar Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat VI dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum cukup beralasan untuk dikabulkan.

“Menimbang, bahwa tentang tuntutan Para Penggugat agar Para Tergugat membayar ganti rugi baik materiil maupun immateriil kepada Para Penggugat, karena tidak ada perincian secara jelas, maka tuntutan tersebut harus ditolak.

“Menimbang, bahwa karena tuntutan ganti rugi ditolak, maka tuntutan Para Penggugat agar diletakan sita jaminan terhadap harta milik Para Tergugat harus ditolak juga.

“Menimbang, bahwa tuntutan Para Penggugat selebihnya, karena tidak didasarkan alat bukti-bukti, maka harus ditolak.

“Menimbang, bahwa berdasarkan petimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan pertimbangan hukum dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, maka Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 8 Juli 2015 Nomor 740/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan serta Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri yang amarnya sebagaimana di bawah ini.

M E N G A D I L I:

- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat.

- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal tanggal 8 Juli 2015 Nomor 740/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel, yang dimohonkan banding tersebut;

MENGADILI SENDIRI

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

2. Menyatakan Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat VI telah melakukan perbuatan melawan hukum;

3. Menyatakan akta nomo 4 tertanggal 05-03-2010 tentang kesepakatan pembagian waris, yang dibuat oleh Haji Syarif Siagian tanudjaja, SH Notaris di Jakarta adalah sah dan mengikat secara hukum terhadap pihak ketiga;

4. Menyatakan Penggugat I : Lani Wibowo adalah sah secara hukum sebagai pemegang 328 lembar saham dalam PT. Big Bird (Tergugat I);

5. Menyatakan Penggugat II : Elliana Wibowo adalah sah secara hukum sebagai pemegang 1.148 lembar saham dalam PT. Big Bird (Tergugat I);

6. Memerintahkan Tergugat I mencatatkan nama Penggugat I dan Penggugat II sebagai pemegang saham-saham dalam PT. Big Bird (Tergugat I) dalam daftar Pemegang Saham PT. Big Bird (Tergugat I);

7. Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini.

8. Menghukum Para Terbanding / Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini dalam dua tingkat peradilan secara tanggung renteng, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.150.000. (seratus lima puluh ribu rupiah).

9. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya.”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS