Tuntutan
Bunga Atas Tunggakan Hutang, (Idealnya) Tidak Dbenarkan Beranak-Pinak Selama
Bertahun-Tahun
Kekosongan Hukum yang Mengatur Pembatasan Bunga Majemuk (Bunga Berbunga) serta Limitasi Akumulasi Tunggakan Bunga Atas Tunggakan
Question : Sebenarnya apakah beban kewajiban pihak kreditor untuk menagih piutangnya kepada pihak debitor, ataukah kewajiban pihak debitornya untuk proaktif membayar dan melunasi hutangnya kepada pihak kreditor?
Brief Answer : Secara etika-bisnis, adalah beban-moril debitor
untuk melunasi, tanpa perlu menunggu pihak kreditor datang dan menagih, tanpa
banyak “drama” ataupun “sandiwara”, terlebih harus bersusah-payah mencari-cari,
menagih-nagih, atau bahkan mengancam-ancam ataupun mengemis-ngemis agar dana
pinjaman miliknya dibayar dan dilunasi. Begitupula adalah kepentingan pihak
debitor untuk segera melunasi hutangnya, agar akumulasi tunggakan bunga tidak
membengkak.
Akan tetapi, telah ternyata pernah terdapat kaedah Yurisprudensi Mahkamah
Agung Republik Indonesia Nomor 410 K/Sip/1959, tanggal 25 Nopember 1959, yang
menyebutkan : “Dalam hal yang meminjamkan uang sendiri lalai untuk
menagih, sehingga uang pinjaman sampai lama tidak dikembalikan (ic. sampai 20
tahun), maka bunga yang pantas diperhitungkan hanya untuk selama 2 tahun.”—terlepas dari fakta apakah
praktek di pengadilan kekinian masih ataukah tidak lagi menerapkan kaedah
yurisprudensi demikian ataukah tidaknya.
SHIETRA & PARTNERS selalu menyarankan, agar sebisa mungkin
menghindari menjadikan aset tanah sebagai agunan / jaminan pelunasan hutang.
Atas alasan apakah? Karena pihak kreditor dapat leluasa “menyalah-gunaakan”
wewenangnya me-lelang-eksekusi agunan, dimana dana hasil penjualan lelang
eksekusi terhadap agunan lantas seketika didebet oleh pihak kreditor
berdasarkan klaim / kalkulasi tagihan sepihak pihak kreditor, mengingat oleh
Kantor Lelang Negara dana hasil penjualan lelang selama ini pada prakteknya
justru diserahkan kepada pihak kreditor pemohon lelang eksekusi alih-alih
diserahkan kepada pemilik agunan objek lelang.
PEMBAHASAN:
Telah ternyata yurisprudensi putusan Mahkamah
Agung RI Nomor 410 K/Sip/1959 yang telah disinggung di muka, tidak lagi
diberlakukan dalam praktek peradilan kontemporer, sehingga sebaiknya tidak
dijadikan “andalan”. Sesegera mungkin mencari pihak kreditor dan melunasinya
dalam kesempatan pertama, adalah opsi terbaik bagi kepentingan hukum pihak
debitor itu sendiri, bila tidak maka hindari meminjam kredit dengan agunan
sebagai jaminan pelunasan hutang. Bila pihak kreditor menghilang tanpa jejak
sehingga sukar untuk dilunasi, ajukan gugatan ke pengadilan dengan pokok
tuntutan yakni menitipkan uang pelunasan ke pengadilan (consignyasi),
tanpa membiarkan bunga “beranak-pinak”.
Apakah yang dapat terjadi, bila debitor tidak
menyadari kepentingannya untuk tidak berlarut-berlarut dalam melunasi hutang
kepada kreditornya? Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA &
PARTNERS
cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa perjanjian
hutang-piutang register Nomor 1289 K/Pdt/2015 tanggal 28 September 2015,
perkara antara:
- JOHANES GUNAWAN, sebagai Pemohon
Kasasi dahulu Penggugat; melawan
1. ANDRIANUS INDRIANTO ONGKO
WIJAYA, sebagai Termohon Kasasi I dahulu Tergugat I;
2. IGNATIUS BUSONO WIWOHO, S.H.,
sebagai Turut Termohon Kasasi II dahulu Tergugat II;
3. PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA Cq. KEMENTERIAN KEUANGAN Cq. DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA
(DKJN) Cq. KANWIL IX DKJN SEMARANG Cq. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN
LELANG (KPKNL) CABANG PEKALONGAN, sebagai Turut Termohon Kasasi III dahulu Tergugat III;
4. LINA PUJIATI, selaku Turut
Termohon Kasasi IV dahulu Tergugat IV.
Menurut Penggugat, Tergugat I telah melakukan
kelalaian dalam melakukan penagihan, dimana Tergugat I setelah terjadinya
Perjanjian Pengakuan Hutang dengan memakai jaminan pada tahun 2003, dengan pokok
hutang ialah Rp100.000.000, dimana pembayaran pertama selambat-lambatnya tanggal
09 September 2003 akan tetapi Tergugat I tidak melakukan penagihan dan Tergugat
I hanya sekali menagih pada sekira bulan Desember 2003, selebihnya dalam kurun
waktu yang cukup lama, yakni pada tahun 2008 dan tahun 2011.
Akta Pengakuan hutang tersebut mengatur bunga sebesar
2% (dua persen) setiap bulannya yang dihitung dari jumlah seluruh hutang yang harus
dibayarkan setiap bulannya merupakan praktik rentenir dan tidak dapat dibenarkan,
oleh karena itu Akta Pengakuan hutang yang dibuat oleh Tergugat II adalah “cacat
kehendak”, terlebih Tergugat I telah melakukan kelalaian menagih dari Agustus
2003 hingga Maret 2012, sehingga Penggugat tidak berkewajiban membayar hutang
sebesar yang ditagih Tergugat I sebesar Rp398.141.850—empat kali lipat dari
pokok hutang.
Untuk itu Penggugat memohon kepada pengadilan
agar kewajiban membayar hutang tersebut merujuk yurisprudensi Putusan Mahkamah
Agung Republik Indonesia Nomor 410 K/Sip/1959 tanggal 25 November 1959, sehingga
Penggugat hanya berkewajiban membayar hutang pokok ditambah bunga 2 (dua) tahun
terakhir sehingga hanya berjumlah sebesar Rp158.360.000.
Tanggal 25 April 2012, Tergugat I dengan bantuan perantaraan
Tergugat III telah melakukan pelelangan / lelang eksekusi terhadap barang
jaminan milik Penggugat berupa sebidang tanah dan bangunan, yang kemudian
dimenangkan oleh Tergugat IV (pembeli lelang). Adapun yang kemudian menjadi
pokok tuntutan dalam Surat Gugatan Penggugat (petitum), yakni Penggugat
mohon kepada Pengadilan Negeri Semarang agar memberikan putusan sebagai berikut:
- Membatalkan Perikatan dan
Akta Pengakuan Hutang;
- Membatalkan lelang eksekusi
dan risalah lelang segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Tergugat I
melakukan kelalaian penagihan dan Menetapkan Penggugat membayar hutang pada
Tergugat I sebesar Rp158.360.000.
Yang unik dari perkara ini, pihak Tergugat IV
selaku “pembeli lelang”, mengajukan gugatan-balik (rekonpensi), dengan dalil bahwa
akibat perbuatan Penggugat, Tergugat IV selaku pembeli lelang telah menjadi pemilik
sah objek tanah dan bangunan, sejak memenangkan lelang yaitu tanggal 25 April
2012, akan tetapi hingga saat ini tidak bisa menikmati apa yang menjadi
haknya, sehingga mengakibatkan kerugian pada diri Tergugat IV, maka sudah sepantasnya
apabila Penggugat dihukum untuk membayar ganti rugi kepada Tergugat IV sebesar
Rp100.000.000 yang harus dibayarkan oleh Penggugat kepada Tergugat IV secara
tunai dan seketika dengan perincian:
- Kerugian materiil : Penggugat
menguasai tanah dan bangunan tersebut tanpa hak sejak 2 April 2012 hingga saat
ini (1 tahun lebih), sehingga kerugian Penggugat Rekonvensi dapat
diperhitungkan sebesar Rp25.000.000, dengan asumsi apabila tanah dan bangunan
dikontrakan / disewakan setiap tahun akan memperoleh Rp25.000.000;
- kerugian immateriel
Rp75.000.000.
Sebagai pemilik sah maka Tergugat IV berhak menuntut
agar Penggugat (atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya, atau siapa
saja yang menguasai objek tanah dan bangunan), untuk menyerahkannya kepada Tergugat
IV dalam keadaan baik dan kosong tanpa apapun, bilamana perlu pelaksanaanya
dengan bantuan alat Negara / Polisi. Pihak Tergugat IV selaku “pembeli lelang”, untuk itu menuntut
agar pengadilan membuat putusan dengan amar:
- Menghukum Penggugat atau
siapa saja yang menguasai tanah dan bangunan untuk menyerahkan tanah dan
bangunan kepada Tergugat IV dalam keadaan baik dan kosong tanpa beban apapun,
bilamana perlu pelaksanaannya dengan bantuan alat Negara / Polisi, 7 (tujuh)
hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Penggugat membayar
ganti rugi kepada Tergugat IV sebesar Rp100.000.000 yang harus dibayarkan
secara tunai dan seketika.
Terhadap gugatan Penggugat maupun gugatan-balik
pihak Tergugat IV, Pengadilan Negeri
Semarang kemudian memberikan Putusan Nomor 118/Pdt.G/2013/PN.SMG tanggal 11
Desember 2013, dengan amar sebagai berikut:
DALAM KONVENSI:
DALAM POKOK PERKARA:
- Menolak
gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI:
1. Mengabulkan gugatan
Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
2. Menyatakan sah hukumnya
lelang eksekusi dan Risalah Lelang Nomor 278/2012 tanggal 25 April 2012 atas
tanah dan bangunan SHM Nomor 485/Limpung luas tanah 680 m² (enam ratus delapan
puluh meter persegi);
3. Menyatakan Penggugat
Rekonvensi adalah pemenang lelang yang sah dan pemilik yang sah serta yang
berhak atas tanah dan bangunan Sertifikat HM Nomor 485;
4. Menyatakan Tergugat
Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum yang berakibat merugikan
Penggugat Rekonvensi;
5. Menghukum
Tergugat Rekonvensi atau siapa saja yang menguasai tanah dan bangunan
Sertifikat HM Nomor 485/Limpung untuk menyerahkannya kepada Penggugat
Rekonvensi dalam keadaan baik dan kosong tanpa beban apapun, bilamana perlu
pelaksanaannya dengan bantuan alat Negara / Polisi, 7 (tujuh) hari setelah
putusan berkekuatan hukum tetap;
6. Menghukum
Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat Rekonvensi
sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang harus dibayar secara
tunai dan seketika;
7. Menolak gugatan Penggugat
Rekonvensi selebihnya;”
Dalam tingkat Banding atas permohonan Penggugat, putusan
Pengadilan Negeri di atas telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi dengan Putusan Nomor
180/Pdt/2014/PT.Smg Tanggal 16 Juni 2014, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI:
1. Menerima permohonan banding
dari Pembanding semula Penggugat;
2. Menguatkan putusan
Pengadilan Negeri Semarang tanggal 11 Desember 2013 Nomor
118/Pdt.G/2013/PN.Smg. yang dimohonkan banding tersebut;”
Pihak debitor selaku Penggugat mengajukan upaya
hukum Kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta
amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan kasasi
tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah membaca dan meneliti
memori kasasi dan kontra memori kasasi para pihak dalam perkara a quo
dihubungkan dengan putusan Judex facti (PN/PT), bahwa dikarenakan pokok Gugatan
Penggugat dalam perkara a quo merupakan Gugatan ‘Wanprestasi’ yang didasarkan
kepada suatu Perjanjian, maka Pengadilan Negeri Semarang atau Judex Facti (PN)
berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo, sebagaimana pertimbangan
Hukum putusan Judex Facti telah tepat dan benar serta tidak bertentangan dengan
Hukum;
“Bahwa terbukti Penggugat mempunyai hutang kredit kepada
Tergugat yang sudah jatuh tempo dan belum dibayar, maka untuk pelunasannya
dapat diambil dari jual lelang barang agunan hal itu bukan perbuatan melawan
hukum;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Semarang
dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka
permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi JOHANES GUNAWAN tersebut
harus ditolak;
“M E N G A D I L I:
- Menolak permohonan kasasi
dari Pemohon Kasasi Johanes Gunawan tersebut;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.
