Debitor yang Beritikad Baik, Membayar dan Melunasi Hutangnya Tanpa Perlu Menunggu Dicari serta DItagih oleh Kreditornya

Tuntutan Bunga Atas Tunggakan Hutang, (Idealnya) Tidak Dbenarkan Beranak-Pinak Selama Bertahun-Tahun

Kekosongan Hukum yang Mengatur Pembatasan Bunga Majemuk (Bunga Berbunga) serta Limitasi Akumulasi Tunggakan Bunga Atas Tunggakan

Question : Sebenarnya apakah beban kewajiban pihak kreditor untuk menagih piutangnya kepada pihak debitor, ataukah kewajiban pihak debitornya untuk proaktif membayar dan melunasi hutangnya kepada pihak kreditor?

Brief Answer : Secara etika-bisnis, adalah beban-moril debitor untuk melunasi, tanpa perlu menunggu pihak kreditor datang dan menagih, tanpa banyak “drama” ataupun “sandiwara”, terlebih harus bersusah-payah mencari-cari, menagih-nagih, atau bahkan mengancam-ancam ataupun mengemis-ngemis agar dana pinjaman miliknya dibayar dan dilunasi. Begitupula adalah kepentingan pihak debitor untuk segera melunasi hutangnya, agar akumulasi tunggakan bunga tidak membengkak.

Akan tetapi, telah ternyata pernah terdapat kaedah Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 410 K/Sip/1959, tanggal 25 Nopember 1959, yang menyebutkan : “Dalam hal yang meminjamkan uang sendiri lalai untuk menagih, sehingga uang pinjaman sampai lama tidak dikembalikan (ic. sampai 20 tahun), maka bunga yang pantas diperhitungkan hanya untuk selama 2 tahun.”—terlepas dari fakta apakah praktek di pengadilan kekinian masih ataukah tidak lagi menerapkan kaedah yurisprudensi demikian ataukah tidaknya.

SHIETRA & PARTNERS selalu menyarankan, agar sebisa mungkin menghindari menjadikan aset tanah sebagai agunan / jaminan pelunasan hutang. Atas alasan apakah? Karena pihak kreditor dapat leluasa “menyalah-gunaakan” wewenangnya me-lelang-eksekusi agunan, dimana dana hasil penjualan lelang eksekusi terhadap agunan lantas seketika didebet oleh pihak kreditor berdasarkan klaim / kalkulasi tagihan sepihak pihak kreditor, mengingat oleh Kantor Lelang Negara dana hasil penjualan lelang selama ini pada prakteknya justru diserahkan kepada pihak kreditor pemohon lelang eksekusi alih-alih diserahkan kepada pemilik agunan objek lelang.

PEMBAHASAN:

Telah ternyata yurisprudensi putusan Mahkamah Agung RI Nomor 410 K/Sip/1959 yang telah disinggung di muka, tidak lagi diberlakukan dalam praktek peradilan kontemporer, sehingga sebaiknya tidak dijadikan “andalan”. Sesegera mungkin mencari pihak kreditor dan melunasinya dalam kesempatan pertama, adalah opsi terbaik bagi kepentingan hukum pihak debitor itu sendiri, bila tidak maka hindari meminjam kredit dengan agunan sebagai jaminan pelunasan hutang. Bila pihak kreditor menghilang tanpa jejak sehingga sukar untuk dilunasi, ajukan gugatan ke pengadilan dengan pokok tuntutan yakni menitipkan uang pelunasan ke pengadilan (consignyasi), tanpa membiarkan bunga “beranak-pinak”.

Apakah yang dapat terjadi, bila debitor tidak menyadari kepentingannya untuk tidak berlarut-berlarut dalam melunasi hutang kepada kreditornya? Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa perjanjian hutang-piutang register Nomor 1289 K/Pdt/2015 tanggal 28 September 2015, perkara antara:

- JOHANES GUNAWAN, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat; melawan

1. ANDRIANUS INDRIANTO ONGKO WIJAYA, sebagai Termohon Kasasi I dahulu Tergugat I;

2. IGNATIUS BUSONO WIWOHO, S.H., sebagai Turut Termohon Kasasi II dahulu Tergugat II;

3. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEMENTERIAN KEUANGAN Cq. DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA (DKJN) Cq. KANWIL IX DKJN SEMARANG Cq. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) CABANG PEKALONGAN, sebagai Turut Termohon Kasasi III dahulu Tergugat III;

4. LINA PUJIATI, selaku Turut Termohon Kasasi IV dahulu Tergugat IV.

Menurut Penggugat, Tergugat I telah melakukan kelalaian dalam melakukan penagihan, dimana Tergugat I setelah terjadinya Perjanjian Pengakuan Hutang dengan memakai jaminan pada tahun 2003, dengan pokok hutang ialah Rp100.000.000, dimana pembayaran pertama selambat-lambatnya tanggal 09 September 2003 akan tetapi Tergugat I tidak melakukan penagihan dan Tergugat I hanya sekali menagih pada sekira bulan Desember 2003, selebihnya dalam kurun waktu yang cukup lama, yakni pada tahun 2008 dan tahun 2011.

Akta Pengakuan hutang tersebut mengatur bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulannya yang dihitung dari jumlah seluruh hutang yang harus dibayarkan setiap bulannya merupakan praktik rentenir dan tidak dapat dibenarkan, oleh karena itu Akta Pengakuan hutang yang dibuat oleh Tergugat II adalah “cacat kehendak”, terlebih Tergugat I telah melakukan kelalaian menagih dari Agustus 2003 hingga Maret 2012, sehingga Penggugat tidak berkewajiban membayar hutang sebesar yang ditagih Tergugat I sebesar Rp398.141.850—empat kali lipat dari pokok hutang.

Untuk itu Penggugat memohon kepada pengadilan agar kewajiban membayar hutang tersebut merujuk yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 410 K/Sip/1959 tanggal 25 November 1959, sehingga Penggugat hanya berkewajiban membayar hutang pokok ditambah bunga 2 (dua) tahun terakhir sehingga hanya berjumlah sebesar Rp158.360.000.

Tanggal 25 April 2012, Tergugat I dengan bantuan perantaraan Tergugat III telah melakukan pelelangan / lelang eksekusi terhadap barang jaminan milik Penggugat berupa sebidang tanah dan bangunan, yang kemudian dimenangkan oleh Tergugat IV (pembeli lelang). Adapun yang kemudian menjadi pokok tuntutan dalam Surat Gugatan Penggugat (petitum), yakni Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Semarang agar memberikan putusan sebagai berikut:

- Membatalkan Perikatan dan Akta Pengakuan Hutang;

- Membatalkan lelang eksekusi dan risalah lelang segala akibat hukumnya;

- Menyatakan Tergugat I melakukan kelalaian penagihan dan Menetapkan Penggugat membayar hutang pada Tergugat I sebesar Rp158.360.000.

Yang unik dari perkara ini, pihak Tergugat IV selaku “pembeli lelang”, mengajukan gugatan-balik (rekonpensi), dengan dalil bahwa akibat perbuatan Penggugat, Tergugat IV selaku pembeli lelang telah menjadi pemilik sah objek tanah dan bangunan, sejak memenangkan lelang yaitu tanggal 25 April 2012, akan tetapi hingga saat ini tidak bisa menikmati apa yang menjadi haknya, sehingga mengakibatkan kerugian pada diri Tergugat IV, maka sudah sepantasnya apabila Penggugat dihukum untuk membayar ganti rugi kepada Tergugat IV sebesar Rp100.000.000 yang harus dibayarkan oleh Penggugat kepada Tergugat IV secara tunai dan seketika dengan perincian:

- Kerugian materiil : Penggugat menguasai tanah dan bangunan tersebut tanpa hak sejak 2 April 2012 hingga saat ini (1 tahun lebih), sehingga kerugian Penggugat Rekonvensi dapat diperhitungkan sebesar Rp25.000.000, dengan asumsi apabila tanah dan bangunan dikontrakan / disewakan setiap tahun akan memperoleh Rp25.000.000;

- kerugian immateriel Rp75.000.000.

Sebagai pemilik sah maka Tergugat IV berhak menuntut agar Penggugat (atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya, atau siapa saja yang menguasai objek tanah dan bangunan), untuk menyerahkannya kepada Tergugat IV dalam keadaan baik dan kosong tanpa apapun, bilamana perlu pelaksanaanya dengan bantuan alat Negara / Polisi. Pihak Tergugat IV  selaku “pembeli lelang”, untuk itu menuntut agar pengadilan membuat putusan dengan amar:

- Menghukum Penggugat atau siapa saja yang menguasai tanah dan bangunan untuk menyerahkan tanah dan bangunan kepada Tergugat IV dalam keadaan baik dan kosong tanpa beban apapun, bilamana perlu pelaksanaannya dengan bantuan alat Negara / Polisi, 7 (tujuh) hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap;

- Menghukum Penggugat membayar ganti rugi kepada Tergugat IV sebesar Rp100.000.000 yang harus dibayarkan secara tunai dan seketika.

Terhadap gugatan Penggugat maupun gugatan-balik pihak Tergugat IV, Pengadilan Negeri Semarang kemudian memberikan Putusan Nomor 118/Pdt.G/2013/PN.SMG tanggal 11 Desember 2013, dengan amar sebagai berikut:

DALAM KONVENSI:

DALAM POKOK PERKARA:

- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

DALAM REKONVENSI:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;

2. Menyatakan sah hukumnya lelang eksekusi dan Risalah Lelang Nomor 278/2012 tanggal 25 April 2012 atas tanah dan bangunan SHM Nomor 485/Limpung luas tanah 680 m² (enam ratus delapan puluh meter persegi);

3. Menyatakan Penggugat Rekonvensi adalah pemenang lelang yang sah dan pemilik yang sah serta yang berhak atas tanah dan bangunan Sertifikat HM Nomor 485;

4. Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum yang berakibat merugikan Penggugat Rekonvensi;

5. Menghukum Tergugat Rekonvensi atau siapa saja yang menguasai tanah dan bangunan Sertifikat HM Nomor 485/Limpung untuk menyerahkannya kepada Penggugat Rekonvensi dalam keadaan baik dan kosong tanpa beban apapun, bilamana perlu pelaksanaannya dengan bantuan alat Negara / Polisi, 7 (tujuh) hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap;

6. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang harus dibayar secara tunai dan seketika;

7. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;”

Dalam tingkat Banding atas permohonan Penggugat, putusan Pengadilan Negeri di atas telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi dengan Putusan Nomor 180/Pdt/2014/PT.Smg Tanggal 16 Juni 2014, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI:

1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;

2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 11 Desember 2013 Nomor 118/Pdt.G/2013/PN.Smg. yang dimohonkan banding tersebut;”

Pihak debitor selaku Penggugat mengajukan upaya hukum Kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah membaca dan meneliti memori kasasi dan kontra memori kasasi para pihak dalam perkara a quo dihubungkan dengan putusan Judex facti (PN/PT), bahwa dikarenakan pokok Gugatan Penggugat dalam perkara a quo merupakan Gugatan ‘Wanprestasi’ yang didasarkan kepada suatu Perjanjian, maka Pengadilan Negeri Semarang atau Judex Facti (PN) berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo, sebagaimana pertimbangan Hukum putusan Judex Facti telah tepat dan benar serta tidak bertentangan dengan Hukum;

“Bahwa terbukti Penggugat mempunyai hutang kredit kepada Tergugat yang sudah jatuh tempo dan belum dibayar, maka untuk pelunasannya dapat diambil dari jual lelang barang agunan hal itu bukan perbuatan melawan hukum;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Semarang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi JOHANES GUNAWAN tersebut harus ditolak;

M E N G A D I L I:

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Johanes Gunawan tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS