Cara Kerja HUKUM KARMA yang Penting untuk Kita Ketahui dan Pahami agar Tidak Jatuh dalam Spekulasi-Fatalisme Demotivasi Berbuat Baik-Bajik dan Termotivasi Berbuat Buruk-Jahat

ia akan mengalami akibat dari perbuatan itu di sini dan saat ini, atau dalam kelahiran kembali berikutnya, atau dalam beberapa kelahiran setelahnya.” [SANG BUDDHA]

Anda patut merasa bersyukur, menemukan dan membaca ulasan ini, karena tidak semua orang seberuntung Anda bisa mengetahui cara kerja Hukum Karma. Sebelum penulis mendalami Dhamma dengan riset Tipitaka secara mendalam, kecenderungan yang ada ialah kegelisahan-batin yang bersumber dari pandangan keliru berupa penyimpulan secara prematur akibat “cacat logika” yang bernama “menggenalisisr”, semisal orang jahat cenderung beruntung dan panjang umur, orang baik cenderung pendek umur dan malang nasib hidupnya. Pandangan spekulatif demikian adalah lazim dapat kita jumpai, dari kebanyakan orang yang merasa kecewa atas ketidak-adilan hidup dan nasib.

Ruang Gelap Antar Galaksi, apakah Benar-Benar Hampa Tanpa Kehidupan?

Sutta Pitaka Banyak Mengungkap Gambaran mengenai Alam Semesta, Membuat Kita Tersadarkan Betapa Kecilnya Kehidupan di Planet Bumi Ini

Dalam penggambaran atau ilustrasi para peneliti / ilmuan alam semesta, galaksi digambarkan menyerupai pusaran atau lingkaran. Bentuk lingkaran ataupun bundar, bukan kubus ataupun persegi wujudnya, maka diantara dua atau lebih galaksi, terdapat “celah” berupa “ruang kosong”. Apakah “ruang kosong” yang membatasi dua atau lebih galaksi, memiliki kehidupan ataukah bukan alam apapun dalam artian hampa dalam arti absolut dari eksistensi apapun? Apakah benar-benar tiada cahaya yang dapat menembusnya?

Manakah yang Lebih Dahulu, Serahkan Sertifikat Tanah Objek Jual-Beli ataukah Membayar Lunas yang Wajib Lebih Dahulu?

Sengketa Hukum ketika Penjual Mengagungkan Sertifikat Tanah kepada Bank, Sekalipun Sebelumnya Telah Dijual Lunas kepada Pembeli

Question : Sebenarnya mana yang lebih dahulu, (pembeli) bayar lunas terlebih dahulu barulah pihak penjual tanah menyerahkan sertifikat tanah objek jual-beli, ataukah sebaliknya?

Moral Hazard Dibalik Mudahnya Mendirikan Badan Hukum Perseroan Terbatas Tanpa Batasan / Restriksi Apapun

Ambivalensi Subjek Hukum Badan Hukum Perseroan dan Subjek Hukum Perorangan Pengendali Perseroan

Bila dalam doktrin hukum pidana dikenal asas “societas delinquere non potest”, yakni badan hukum tidak dapat melakukan tindak pidana sehingga pengurus yang harus diminta pertanggung-jawaban, maka dalam konsep hukum perdata masih ambigu. Pertanyaan relevannya, bila badan hukum dijadikan alat kejahatan bagi pengurus ataupun pemegang kendali atas badan hukum bersangkutan (corporate as a tool of crime), atau bahkan hanya sekadar “shell company” (perusahaan cangkang), ataupun semisal dalam kasus-kasus “perseroan perorangan” dimana pemegang sahamnya tunggal satu orang merangkap sebagai pengurus, maka tanggung-jawab perdatanya paling patut menunjuk pihak badan hukum (rechtspersoon) ataukah subjek hukum perorangan (natuurlijk persoon) yang secara realitanya mengendalikan dan menyalah-gunakan badan hukum dimaksud?

Praktek Imunitas Profesi yang Berlindung Dibalik Alibi Kelembagaan yang Memberi atau Tidaknya Izin Anggotanya Diperiksa sebagai Tersangka (IMPUNITAS)

Impunitas Continuum Affectum Tribuuit Delinquendi, Imunitas yang Dimiliki Seseorang Membawa Kecenderungan kepada Orang Tersebut untuk Sewenang-Wenang dan Melakukan Kejahatan

Baik antara Warga Negara dengan Penegak Hukum maupun antara Sesama Penegak Hukum Itu Sendiri, Sifatnya Tetap Terikat dengan Prinsip EQUALITY BEFORE THE LAW

Question : Tren hukum dewasa kini, segala profesi tampak seolah imun, masing-masing profesi berlomba-lomba buat Undang-Undang yang melindungi korps rekan seprofesi mereka, karena sekalipun terindikasi terjadi pelanggaran hukum, mereka berlindung dibalik semacam “komisi etik profesi”. Semisal profesi hakim, dokter, notaris, anggota DPR, dimana aparatur penegak hukum harus terlebih dahulu meminta izin kepada asosiasi profesi para terduga pelanggar hukum tersebut agar pelakunya dapat ditindak secara hukum dan barang buktinya dapat disita. Belakangan ini ada profesi jaksa yang terseret dalam perkara hukum korupsi namun Undang-Undang tentang Kejaksaan mengharuskan adanya izin Kejaksaan Agung untuk memproses pidana aparaturnya. Sebenarnya bagaimana pandangan hukumnya, menyikapi aturan yang memungkinkan terjadi praktek imunitas demikian?

Memberantas Korupsi, sambil Nyambi Korupsi, Fenomena Aparatur Pembelot Hukum : Menegakkan Hukum Sembari Membengkokkan Hukum

Ketika Koruptor Hendak Memakai Seragam Aparat Penegak Hukum, Menyerupai ORANG BUTA yang Hendak Menuntun para BUTAWAN Lainnya

Question : Sembari menyelam, minum air. Mungkin itulah motivasi dibalik aparatur penegak hukum pemberantas korupsi yang telah ternyata justru korupsi. Kita selaku masyarakat, patut meragukan motivasi yang bersangkutan selama ini dikenal rajin memberantas korupsi untuk men-sejahterakan rakyat, karena faktanya para “oknum” tersebut justru memperkaya dirinya sendiri lewat aktivitas “memberantas korupsi” atau berkedok “penegak hukum”. Sebenarnya itu fenomena sosial semacam apa, dan apakah yang sebetulnya sedang terjadi dengan manusia-manusia yang tidak puas telah begitu beruntung menjadi Aparatur Sipil Negara yang terjamin gajinya serta memiliki jabatan yang tidak semua orang bisa memilikinya?

Peran Sosiologi Hukum untuk Mengantisipasi dan Memitigasi Potensi Resiko Hukum

Sosiolog Hukum Vs. Sarjana Hukum-Legalis, Anda yang Mana?

Question : Ada dua kubu akademisi maupun praktisi hukum, yang terbelah pandangannya. Kubu pertama, menilai bahwa sosiologi hukum merupakan disiplin ilmu yang “kasta”-nya lebih rendah daripada ilmu hukum yang serba preskriptif mengatur masyarakat dari A—Z. Kubu kedua, menilai bahwa ilmu hukum yang menegasikan fungsi sosiologi demikian, terlampau naif sifatnya, dan tidak jarang tidak aplikatif karena “membuta”, sementara itu sosiologi hukum bersifat “membumi” karena berpijak pada realita masyarakat itu sendiri. Pandangan yang lebih realistis, bagaimanakah untuk menyikapi dikotomi dua kubu yang tampaknya saling berseberangan sejak dahulu kala? Mengapa juga ada kesan, ilmu hukum hendak menyatakan dirinya terpisah dari ilmu sosial, suatu disiiplin ilmu yang berdiri sendiri dan bukan cabang dari ilmu lainnya?

Yang Telah “KELEWAT BATAS”, Harus Dibuat “Jera” Agar “JERA dan TAHU BATAS”

Seseorang Penjahat / Pelanggar Harus DIhukum, Agar Segera Menyadari Kesalahan, Pelanggaran, ataupun Kejahatannya

Seseorang yang Kejahatannya Telah Melampaui Batas, Harus Dihukum, Demi Kebaikannya Sendiri

Question : Bagaimana pandangan Buddhisme, mengenai toleransi terhadap kejahatan maupun pelaku kejahatan?

Korupsi Kekuasaan Kehakiman : Hakim Sekadar Membubuhkan Tanda-Tangan pada Draf Putusan Tanpa Benar-Benar Memahami dan Memeriksa, Sebelum Memutus Perkara yang Menyangkut Nasib Warga maupun Rakyat-Publik

Diperiksa oleh Majelis Hakim namun Serasa Diputus oleh Hakim Tunggal

Untuk Mengungkap Modus Operandi “Hakim Nakal”, Pelajari POLA (Pattern) yang Ada Dibaliknya serta Ada atau Tidaknya KONSISTENSI ANTAR PUTUSAN

Mungkin ada di antara para pembaca yang mengkritisi hukum acara pidana, mengapa perkara praperadilan diperiksa dan diputus oleh “Hakim Tunggal”? Pertanyaannya bisa saja kita balik, menjadi “Apakah ada jaminan, komposisi hakim pemeriksa dan pemutus perkara ialah berupa “Majelis Hakim” lebih adil-akuntabel daripada “Hakim Tunggal”? Dalam kesempatan ini, penulis akan mengajak para pembaca untuk menyelami psiko-sosiologi seseorang yang berprofesi sebagai hakim pemegang palu di persidangan—lawan kata dari “hakim non-palu”.

Norma Hukum Acara Pidana dapat DIberlakukan secara Surut (RETROAKTIF)

Contoh Kasus / Preseden Norma Hukum Acara Pidana yang oleh Hakim Diberlakukan secara Surut (RETROAKTIF)

Question : Apabila norma hukum pidana tidak bisa diberlakukan secara surut karena adanya asas legalitas, bagaimana dengan norma hukum acara pidana, apakah bisa diberlakukan secara surut?

Mengapa Aktivis maupun Akademisi Bisa Menjelma menjadi Koruptor yang Melakukan Korupsi?

Ketika Seseorang Tidak Terlatih dalam Menjaga Pikirannya dari Noda-Noda yang Mengeruhkan Pikiran, Tidak Menjaganya agar Tidak Tumbuh-Liar, dan Tidak Terampil dalam Mengawasi Pikirannya Sendiri, maka “Māra si Jahat” akan Berkuasa Atas Dirinya

Manusia Dewasa Bisa Lebih Dungu daripada seorang Bayi yang Lembut yang Berbaring Telungkup

Sudah sejak lama, alias bukanlah sebentuk fenomena sosial baru, kalangan akademisi ketika diberi kedudukan, jabatan, dan kekuasaan, dari semula idealis, menjelma korup. Begitupula kalangan aktivis, semula idealis dan tampak (seakan) “siap mati membela rakyat-jelata” dari penguasa yang zolim, akan tetapi ketika menjelma elit-politik dengan masuk ke dalam lingkaran kekuasaan di pemerintahan yang dahulu mereka kritik dan demo, idealisme mereka luntur menjelma kaum pragmatis sebelum kemudian berakhir tragis : ditangkap aparatur penegak hukum karena kasus korupsi.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS