Contoh Kasus / Preseden Norma Hukum Acara Pidana yang oleh Hakim Diberlakukan secara Surut (RETROAKTIF)
Question : Apabila norma hukum pidana tidak bisa diberlakukan secara surut karena adanya asas legalitas, bagaimana dengan norma hukum acara pidana, apakah bisa diberlakukan secara surut?
Brief Answer : Dari preseden (best practice) yang ada,
salah satunya putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basung perkara praperadilan
register Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN.Lbb tanggal 14 April 2026, Hakim tunggal
pemeriksa dan pemutus perkara Praperadilan dengan mempergunakan ketentuan KUHAP
2025 secara “retroaktif” dengan mengakui “undue delay” sebagai objek
praperadilan, dalam putusannya membuat pertimbangan hukum sebagai berikut:
“Menimbang bahwa Pemohon
(pelapor) berhak mendapatkan kepastian hukum mengenai tindak lanjut perkara
yang telah dilaporkannya. Kepastian hukum tersebut tidak hanya diperuntukkan
kepada Pemohon namun juga untuk korban dan tersangka;
“Menimbang bahwa berdasarkan
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), penundaan adalah proses, cara atau
perbuatan menunda. Menunda adalah menghentikan dan akan dilangsungkan lain kali
(lain waktu); mengundurkan waktu pelaksanaan; menangguhkan;
“Menimbang bahwa berdasarkan
pengertian penundaan tersebut di atas, mengundurkan waktu pelaksanaan telah
dapat dikategorikan sebagai suatu penundaan;
“Menimbang bahwa objek praperadilan dalam perkara a quo adalah tidak
hanya sebatas penundaan penanganan perkara namun juga disertai tanpa alasan
yang sah;
“Menimbang bahwa dari bukti
surat yang telah diajukan di persidangan dari Termohon, Hakim tidak menemukan
adanya bukti bahwa penundaan tersebut didasari pada alasan sah sehingga
penundaan terhadap penanganan perkara tersebut dilakukan tanpa alasan yang sah;
“Menimbang bahwa meskipun
penyelesaian penyidikan ini mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana, namun oleh karena penundaan tersebut terjadi
saat KUHAP diberlakukan maka penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah
tersebut merupakan objek praperadilan sebagaimana ketentuan Pasal 158 huruf e
KUHAP;
“Menimbang bahwa dengan
adanya penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah, Penyidik
wajib memberikan kepastian hukum mengenai penanganan perkara tersebut
sebagaimana mestinya;
“M E N G A D I L I:
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian;
2. Menetapkan penundaan terhadap penanganan perkara tidak sah;
3. Membebankan kepada Termohon untuk membayar biaya perkara sejumlah
Nihil;
4. Menolak permohonan
praperadilan Pemohon selain dan selebihnya;”
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA &
PARTNERS
cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Lubuk
Basung perkara praperadilan register Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN.Lbb tanggal 14
April 2026, perkara antara:
- EGA PUTRI YANTI, Pekerjaan : Mahasiswa, sebagai
Pemohon;
Melawan
- KEPOLISIAN RESOR AGAM, sebagai
Termohon.
Bermula pada tanggal 10 Mei 2025, Pemohon
menyampaikan Laporan Secara tertulis dengan Perihal Laporan Pengaduan tentang “penganiayaan
secara bersama-sama” yang terjadi di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, penganiayaan
mana dilakukan oleh 5 orang pelaku. Atas laporan tersebut, terlapor ditingkatkan
statusnya dari Laporan Pengaduan menjadi Laporan Polisi Nomor : LP / B / 115 / XI
/ 2025 / SPKT / POLRES AGAM / POLDA SUMATERA BARAT tanggal 10 November 2025, dengan
menjadikan 4 (empat) dari 5 (lima) Pelaku Penganiayaan Secara Bersama-Sama sebagai
Tersangka.
Penetapan 4 (empat) dari 5 (lima) pelaku
penganiayaan sebagai tersangka dapat diketahui dari Surat Nomor SPDP tertanggal
24 November 2025, dimana surat tersebut hasil tindak lanjut dari penyidikan
Satreskrim Polres Agam tentang Penyidikan perkara dugaan “Tindak Pidana
Penganiayaan secara bersama-sama” yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 10 Mei
2025. Telah ternyata dari surat tersebut, 1 (satu) dari 5 (lima) pelaku “penganiayaan
secara bersama-sama”, meski penyidikannya telah dilakukan namun belum
ditetapkan sebagai Tersangka.
Tidak diketahui dengan pasti, atas pertimbangan
apa Polres Agam tidak atau belum menetapkan 1 orang pelaku sebagai Tersangka, sekalipun
peristiwa penganiayaan secara bersama-sama tersebut merupakan satu peristiwa
yang dilakukan oleh para para pelakunya secara bersama-sama, maka sudah
seharusnya seluruh pelakunya ditetapkan sebagai Tersangka tanpa pengecualian.
Karena semua warga setara di mata hukum, tanpa terkecuali.
Setelah 10 (sepuluh) bulan berlalu, dari tanggal
10 Mei 2025 s/d 12 Maret 2026, Laporan tersebut masih dalam proses Penyidikan
dengan status P-19. Artinya, perkara tersebut setelah dilimpahkan oleh Penyidik
kepada Kejaksaan Negeri Agam, namun berkasnya dikembalikan oleh Kejaksaan
Negeri Agam kepada Polres Agam (Termohon). Pengembalian mana dapat diketahui
dari Surat SP2HP perihal : Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan, tanggal
30 Januari 2026.
Dengan lamanya (10 Mei 2025 s/d 12 Maret 2026),
tindakan Polres Agam (Termohon) dalam menangani Laporan Pemohon, menimbulkan
Keyakinan pada diri Pemohon bahwa Termohon sengaja melakukan penundaan
penanganan perkara, tanpa dibarengi dengan alasan yang sah. Merujuk Pasal 158 Huruf
(e) Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP) telah diatur tentang hak warga mengajukan praperadilan : “Pengadilan
Negeri Berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang ini mengenai, Penundaan Terhadap Penanganan Perkara Tanpa Alasan Yang
Sah.”
Sehubungan dengan telah terjadinya “Penundaan
Pemeriksaan Perkara Tanpa Alasan yang Sah”, tindakan pasif, abai, atau absennya
Termohon secara tidak sah demikian, Pemohon berhak menuntut Termohon
melanjutkan kembali Penyelidikan / Penyidikan atas Laporan Pemohon dengan
segera melimpahkan perkaranya pada Kejaksaan Negeri Lubuk Basung yang dibarengi
dengan Penyerahan para Tersangka beserta Barang Bukti.
Untuk itu, Pemohon memohon agar Pengadilan Negeri
Lubuk Basung memeriksa dan memutus Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon,
dengan pokok tuntutan:
I. Oleh karena pemeriksaan ini
adalah pemeriksaan yang berhubungan dengan pidana, maka terlebih dahulu:
- Memerintahkan agar Termohon menghadap in person dalam
sidang praperadilan ini sebagai pesakitan, in casu Kapolres Agam.
[Note SHIETRA & PARTNERS : Pemohon adalah
seorang mahasiswi, namun tidak gentar menghadapi arogansi pihak Kepolisian,
demi menuntut apa yang menjadi haknya, yakni akses keadilan pidana, serta menuntut
kewajiban hukum pihak berwajib yang memonopolistik kewenangan penegakan hukum
pidana. Praperadilan demikian, lebih menyerupai “perang harga diri Pemohon
selaku warga sipil menghadapi arogansi aparatur Kepolisian”, keberanian mana menjadi
simbol dari “supremasi sipil”, yang tidak hanya bisa “pasrah menerima pengabaian
oleh aparatur, sang ‘pihak BERWAJIB’”. Pada satu sisi, warga dilarang “main
hakim sendiri”, namun pada sisi lain pihak berwajib mengabaikan hak korban.]
II. Selanjutnya memutuskan:
1. Mengabulkan permohonan
Pemohon.
2. Menyatakan penundaan
terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah, atas Laporan Pemohon adalah
tidak sah;
3. Menyatakan tidak
ditetapkannya MUHAMMAD PADIL Pgl PADIL sebagai Tersangka dalam penganiayaan
secara bersama-sama tersebut adalah Tidak Sah.
4. Memerintahkan Termohon untuk
segera menetapkan MUHAMMAD PADIL Pgl PADIL sebagai Tersangka dalam Peristiwa
Penganiayaan secara bersama-sama, tanggal 10 Mei 2025 tersebut.
5. Memerintahkan pada Termohon
untuk segera melimpahkan perkara hasil Penyelidikan / Penyidikan pada Kejaksaan
Negeri Agam, dengan menyerahkan Para Tersangka beserta Barang Bukti
Penganiayaan secara bersama-sama, tanggal 10 Mei 2025 tersebut.
Adapun bantahan dari pihak Penyidik, Termohon
telah melaksanakan seluruh tahapan Penyelidikan dan Penyidikan secara sah dan berkesinambungan
berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang, termasuk telah menetapkan pihak
MUHAMMAD FADIL Pgl PADIL sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum dengan Surat
Ketetapan Reskrim tanggal 21 November 2025 serta telah mengirimkan berkas
perkara kepada Kejaksaan Negeri Agam untuk proses lebih lanjut. Dengan
demikian, dalil Pemohon yang menyatakan adanya penundaan penanganan perkara adalah
tidak berdasar hukum.
Selain itu, proses penyidikan juga telah berjalan
hingga tahap pengiriman berkas perkara dan sedang dalam proses pemenuhan
petunjuk Jaksa Penuntut Umum (P-19), yang menunjukkan bahwa tidak terdapat
adanya penghentian maupun penundaan perkara sebagaimana didalilkan oleh Pemohon.
Penyidik telah mengirimkan Berkas Perkara ke Kejaksaan, namun kemudian terjadi Pengembalian
Kembali Berkas Perkara dari pihak Kejaksaan. Selanjutnya, Termohon melengkapi
petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Agam dan setelah
dilengkapi termohon mengirimkan kembali berkas perkara ke kejaksaan.
Sepanjang proses Penyelidikan dan Penyidikan
berlangsung Termohon secara konsisten telah memberikan informasi perkembangan
perkara kepada Pemohon melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil
Penyidikan (SP2HP), dimana saat ini masih dalam tahap pemenuhan petunjuk Jaksa
Penuntut Umum.
Dimana terhadapnya, Hakim Tunggal pada Pengadilan
Negeri membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“PERTIMBANGAN HUKUM
Dalam Eksepsi:
“Menimbang bahwa dalam
jawabannya, Termohon telah mengajukan eksepsi, oleh karenanya Hakim akan
mempertimbangkan eksepsi dari Termohon tersebut, sebelum mempertimbangkan pokok
perkara;
“Menimbang bahwa adapun alasan
eksepsi Termohon pada pokoknya adalah bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo dengan alasan bahwa
objek praperadilan yang dimohonkan tidak termasuk dalam ruang lingkup
kewenangan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
“Menimbang bahwa di dalam
ketentuan Pasal 362 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP) dinyatakan bahwa
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku;
“Menimbang bahwa berdasarkan
Pasal 1 angka 15 KUHAP menyatakan ‘Praperadilan adalah kewenangan pengadilan
negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan tersangka atau
keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor, atau advokat atau
pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum
tersangka atau korban, atas tindakan Penyidik dalam melakukan Penyidikan atau
tindakan Penuntut Umum dalam melakukan Penuntutan menurut cara yang diatur
dalam Undang-Undang ini’;
“Menimbang bahwa dengan
memperhatikan ketentuan Pasal 160 sampai dengan Pasal 162 KUHAP tidak terdapat
pengaturan secara khusus mengenai siapa yang berhak mengajukan permohonan
praperadilan mengenai penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang
sah, sehingga Hakim menilai yang dapat mengajukan permohonan tersebut adalah
sebagaimana yang termuat pada Pasal 1 angka 15 KUHAP;
“Menimbang bahwa di
persidangan, Hakim telah memeriksa identitas dari Pemohon dengan menunjukkan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon. Kemudian, berdasarkan bukti surat T.1 yaitu
fotokopi Surat Laporan Pengaduan a.n. Ega Putri Yanti, tanggal 10 Mei 2025,
menjelaskan bahwa yang membuat laporan dugaan tindak pidana adalah seseorang
bernama Ega Putri Yanti, yang dalam hal ini berkedudukan sebagai Pemohon dalam
perkara praperadilan ini;
“Menimbang bahwa berdasarkan
Pasal 158 huruf e KUHAP pada pokoknya menyatakan ‘Pengadilan Negeri berwenang
untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini
mengenai : penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah’;
“Menimbang bahwa berdasarkan
pertimbangan tersebut di atas, Pemohon memiliki kualifikasi secara hukum
untuk bertindak sebagai Pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan a quo,
dengan objek praperadilan yang diperbolehkan oleh undang-undang, sehingga
terhadap eksepsi Termohon tentang legal standing Pemohon patut untuk ditolak;
Dalam Pokok Perkara:
“Menimbang bahwa maksud dan
tujuan permohonan Praperadilan Pemohon sebagaimana tersebut di atas;
“Menimbang bahwa permohonan
Praperadilan Pemohon pada pokoknya memohon agar Pengadilan Negeri menyatakan
penundaan terhadap penanganan perkara atas laporan Pemohon dilakukan tanpa
alasan yang sah;
“Menimbang bahwa Termohon
telah menyampaikan jawaban terhadap permohonan Pemohon yang pada pokoknya
menyatakan bahwa Termohon telah melaksanakan seluruh tahapan penyelidikan dan
penyidikan serta secara konsisten telah memberikan informasi perkembangan
perkara kepada Pemohon melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil
Penyidikan (SP2HP);
“Menimbang bahwa sebagaimana
ketentuan Pasal 1 angka 15 KUHAP yang telah disebutkan di atas, pada pokoknya
menyatakan bahwa praperadilan diajukan atas tindakan Penyidik dalam melakukan
Penyidikan atau tindakan Penuntut Umum dalam melakukan Penuntutan;
“Menimbang bahwa kedudukan
Termohon dalam hal ini adalah pihak yang bertugas melakukan tindakan
penyelidikan dan penyidikan. Oleh karena itu, Hakim akan berfokus pada tindakan
penyidik dalam melakukan penyidikan;
“Menimbang bahwa sesuai
ketentuan Pasal 1 ayat 5 KUHAP, ‘Penyidikan adalah serangkaian tindakan
Penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak
pidana, serta menemukan tersangka’;
“Menimbang bahwa berdasarkan
ketentuan Pasal 361 huruf a KUHAP menyatakan ‘Pada saat Undang-Undang ini
berlaku: perkara tindak pidana yang sedang dalam proses Penyidikan atau
Penuntutan, Penyidikan atau Penuntutannya diselesaikan berdasarkan ketentuan
dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana’ (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209). Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 13 ayat (1)
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019
tentang Penyidikan Tindak Pidana mengatur bahwa penyidikan dilakukan dengan
dasar: a. Laporan polisi; dan b. Surat Perintah Penyidikan. Terhadap laporan
polisi, surat perintah penyidikan, surat perintah tugas penyidikan dan
pemberitahuan dimulainya penyidikan, seluruhnya menjadi bukti surat bertanda
T.10 sampai dengan T.13 yang dikeluarkan pada bulan November 2025, sebelum KUHAP [terbitan
terbaru] diberlakukan. Maka, penyelesaian penyidikan dalam perkara a quo
tetap mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana;
[Note SHIETRA & PARTNERS : Praperadilan terhadap “undue delay”, hanya dieknal / baru diatur dalam KUHAP
Tahun 2025 yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2026. KUHAP Tahun 1981
tidak mengatur mengenai “undue delay”. Akan
tetapi Hakim Praperadilan dalam preseden ini tetap memberlakukan KUHAP Tahun
2025, yang artinya norma dalam “hukum acara pidana” diberlakukan secara surut
(retroaktif).]
“Menimbang bahwa berdasarkan
Pasal 10 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana menyatakan bahwa kegiatan
penyidikan tindak pidana terdiri atas: a. penyelidikan; b. dimulainya
penyidikan; c. upaya paksa, d. pemeriksaan; e. penetapan tersangka; f.
pemberkasan; g. penyerahan berkas perkara; h. penyerahan tersangka dan barang
bukti; dan i. penghentian penyidikan;
“Menimbang bahwa serangkaian
penyelidikan telah dilakukan oleh Penyidik dibuktikan dengan bukti surat
bertanda T.1 sampai dengan T.9, dan telah dilakukan pemberitahuan perkembangan
hasil penyelidikan kepada Pemohon (pelapor) sebagaimana bukti surat bertanda
T.39 sampai dengan T.44 serta bukti surat Pemohon bertanda P.1 sampai dengan
P.4;
“Menimbang bahwa serangkaian
penyidikan telah dilakukan oleh Penyidik dibuktikan dengan bukti surat bertanda
T.10 sampai dengan T.38, dan T.49, sejalan dengan bukti surat Pemohon bertanda
P.5 dan P.6, kemudian telah dilakukan pemberitahuan perkembangan hasil
penyidikan kepada Pemohon (pelapor) sebagaimana bukti surat bertanda T.45
sampai dengan T.47 serta bukti surat Pemohon bertanda P.7;
“Menimbang bahwa Penyidik telah
menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan surat pemberitahuan
perkembangan hasil penyidikan kepada Pemohon dibuktikan dengan bukti surat
bertanda T.48 yaitu fotokopi tanda terima penyerahan Surat Pemberitahuan
Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan Surat Pemberitahuan dimulainya
Penyidikan (SPDP) kepada Pemohon (pelapor);
“Menimbang bahwa terhadap
permohonan Praperadilan Pemohon mengenai penundaan terhadap penanganan perkara
tanpa alasan yang sah, Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
“Menimbang bahwa Pemohon (pelapor) berhak mendapatkan kepastian hukum
mengenai tindak lanjut perkara yang telah dilaporkannya. Kepastian hukum tersebut
tidak hanya diperuntukkan kepada Pemohon namun juga untuk korban dan tersangka;
“Menimbang bahwa berdasarkan
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), penundaan adalah proses, cara atau
perbuatan menunda. Menunda adalah menghentikan dan akan dilangsungkan lain kali
(lain waktu); mengundurkan waktu pelaksanaan; menangguhkan;
“Menimbang bahwa berdasarkan
pengertian penundaan tersebut di atas, mengundurkan
waktu pelaksanaan telah dapat dikategorikan sebagai suatu penundaan;
“Menimbang bahwa dengan
memperhatikan seluruh bukti surat yang telah diajukan oleh Termohon dan
dihubungkan dengan jawaban Termohon pada hal. 8 angka 16, proses penyidikan
terakhir adalah melengkapi berita acara koordinasi dan selanjutnya akan
mengirimkan kembali berkas perkara a.n. Willi Andika Pgl Iwil, Dkk dan a.n.
Anak Muhammad Fadil Pgl Padil kepada Kejaksaan Negeri Agam;
“Menimbang bahwa berdasarkan
bukti surat T.33 dan T.34, Termohon mengirimkan berkas perkara a.n. Tersangka
Willi Andika Pgl Iwil, Dkk., dan berkas perkara a.n. Anak Muhammad Fadil Pgl
Padil, tanggal 30 Desember 2025;
“Menimbang bahwa berdasarkan
bukti surat T.35 dan T.36, Kejaksaan Negeri Agam mengembalikan berkas perkara
a.n. Tersangka Willi Andika Pgl Iwil, Dkk., dan berkas perkara a.n. Anak
Muhammad Fadil Pgl Padil, tanggal 19 Januari 2026 yang disertai petunjuk
tentang hal yang harus dilengkapi, di mana Termohon menerima surat dan berkas
tersebut tanggal 21 Januari 2026 berdasarkan jawaban Termohon pada hal. 7 angka
14;
“Menimbang bahwa berdasarkan
bukti surat T.37 dan T.38, Termohon mengirim kembali berkas perkara a.n.
Tersangka Willi Andika Pgl Iwil Bin Zumardi, Dkk., dan berkas perkara a.n. Anak
Muhammad Fadil Pgl Padil Bin Muslim yang telah dilengkapi berdasarkan petunjuk
dari Kejaksaan Negeri Agam, pada tanggal 10 Maret 2026;
“Menimbang bahwa berdasarkan
ketentuan Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana menyatakan ‘Dalam hal hasil penyidikan ternyata belum lengkap,
penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik disertai petunjuk
tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi dan dalam waktu empat belas
hari sejak tanggal penerimaan berkas, penyidik harus sudah menyampaikan
kembali berkas perkara itu kepada penuntut umum’;
“Menimbang bahwa Hakim telah
meneliti proses penyerahan kembali berkas perkara tersebut dan menemukan jarak
waktu antara 21 Januari 2026 sampai dengan 10 Maret 2026 telah melebihi
batas waktu yang ditentukan yaitu empat belas hari sejak tanggal penerimaan
berkas;
“Menimbang bahwa pengunduran waktu pelaksanaan pengembalian berkas tersebut
menurut penilaian Hakim telah dapat dikatakan penundaan;
“Menimbang bahwa Hakim
menemukan adanya penundaan dalam pengembalian berkas perkara yang dilakukan
oleh Termohon sehingga melebihi batas waktu yang telah ditentukan maka penundaan tersebut tentu berdampak terhadap
penanganan perkara yang telah dilaporkan oleh Pemohon;
“Menimbang bahwa waktu penanganan perkara sejak adanya laporan pengaduan
sampai dengan saat ini telah memakan waktu setidaknya 11 (sebelas) bulan. Hal
ini berarti, penundaan penanganan perkara tersebut turut mengakibatkan
kemunduran waktu dalam pelaksanaannya;
“Menimbang bahwa objek
praperadilan dalam perkara a quo adalah tidak hanya sebatas penundaan
penanganan perkara namun juga disertai tanpa alasan yang sah;
“Menimbang bahwa dari bukti
surat yang telah diajukan di persidangan dari Termohon, Hakim tidak menemukan adanya bukti bahwa penundaan
tersebut didasari pada alasan sah sehingga penundaan terhadap penanganan
perkara tersebut dilakukan tanpa alasan yang sah;
“Menimbang bahwa meskipun
penyelesaian penyidikan ini mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana, namun
oleh karena penundaan tersebut terjadi saat KUHAP diberlakukan maka penundaan
penanganan perkara tanpa alasan yang sah tersebut merupakan objek praperadilan
sebagaimana ketentuan Pasal 158 huruf e KUHAP;
“Menimbang bahwa dengan adanya penundaan terhadap penanganan perkara tanpa
alasan yang sah, Penyidik wajib memberikan kepastian hukum mengenai penanganan
perkara tersebut sebagaimana mestinya;
“Menimbang bahwa selanjutnya
Hakim akan mempertimbangkan petitum Pemohon, sebagai berikut:
“Menimbang bahwa mengenai
petitum angka 1 Pemohon yaitu ‘Mengabulkan permohonan Pemohon,’ Hakim
berpendapat bahwa petitum angka 1 adalah kesimpulan akhir dari petitum Pemohon
seluruhnya sehingga terhadap petitum angka 1 Pemohon akan dipertimbangkan
setelah petitum lainnya dipertimbangkan;
“Menimbang bahwa terhadap
petitum angka 2 Pemohon yang berbunyi ‘Menyatakan penundaan terhadap penanganan
perkara tanpa alasan yang sah, atas Laporan Pemohon adalah tidak sah,’
berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka terhadap
petitum angka 2 Pemohon harus dinyatakan beralasan menurut hukum dan patut
dikabulkan dengan perbaikan redaksional pada amar putusannya;
“Menimbang bahwa terhadap
petitum angka 3, petitum angka 4, dan petitum angka 5 bukan merupakan bagian
satu kesatuan dari objek praperadilan mengenai penundaan terhadap penanganan
perkara tanpa alasan yang sah, serta berada di luar kewenangan Hakim
Praperadilan, baik untuk menyatakan tidak sahnya tidak ditetapkan seseorang
sebagai tersangka, memerintahkan Termohon segera menetapkan seseorang sebagai
tersangka maupun untuk memerintahkan Termohon dalam pelimpahan perkara.
Terhadap hal-hal tersebut adalah kewenangan dari Penyidik sehingga terhadap
petitum angka 3, petitum angka 4, dan petitum angka 5 Pemohon haruslah ditolak;
“Menimbang bahwa oleh karena
petitum angka 3, petitum angka 4, dan petitum angka 5 ditolak, maka terhadap
petitum angka 1 dikabulkan untuk sebagian;
“M E N G A D I L I:
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Termohon;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian;
2. Menetapkan penundaan terhadap penanganan perkara tidak
sah;
3. Membebankan kepada Termohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Nihil;
4. Menolak permohonan praperadilan Pemohon selain dan selebihnya;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.
