Norma Hukum Acara Pidana dapat DIberlakukan secara Surut (RETROAKTIF)

Contoh Kasus / Preseden Norma Hukum Acara Pidana yang oleh Hakim Diberlakukan secara Surut (RETROAKTIF)

Question : Apabila norma hukum pidana tidak bisa diberlakukan secara surut karena adanya asas legalitas, bagaimana dengan norma hukum acara pidana, apakah bisa diberlakukan secara surut?

Brief Answer : Dari preseden (best practice) yang ada, salah satunya putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basung perkara praperadilan register Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN.Lbb tanggal 14 April 2026, Hakim tunggal pemeriksa dan pemutus perkara Praperadilan dengan mempergunakan ketentuan KUHAP 2025 secara “retroaktif” dengan mengakui “undue delay” sebagai objek praperadilan, dalam putusannya membuat pertimbangan hukum sebagai berikut:

“Menimbang bahwa Pemohon (pelapor) berhak mendapatkan kepastian hukum mengenai tindak lanjut perkara yang telah dilaporkannya. Kepastian hukum tersebut tidak hanya diperuntukkan kepada Pemohon namun juga untuk korban dan tersangka;

“Menimbang bahwa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), penundaan adalah proses, cara atau perbuatan menunda. Menunda adalah menghentikan dan akan dilangsungkan lain kali (lain waktu); mengundurkan waktu pelaksanaan; menangguhkan;

“Menimbang bahwa berdasarkan pengertian penundaan tersebut di atas, mengundurkan waktu pelaksanaan telah dapat dikategorikan sebagai suatu penundaan;

“Menimbang bahwa objek praperadilan dalam perkara a quo adalah tidak hanya sebatas penundaan penanganan perkara namun juga disertai tanpa alasan yang sah;

“Menimbang bahwa dari bukti surat yang telah diajukan di persidangan dari Termohon, Hakim tidak menemukan adanya bukti bahwa penundaan tersebut didasari pada alasan sah sehingga penundaan terhadap penanganan perkara tersebut dilakukan tanpa alasan yang sah;

“Menimbang bahwa meskipun penyelesaian penyidikan ini mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, namun oleh karena penundaan tersebut terjadi saat KUHAP diberlakukan maka penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah tersebut merupakan objek praperadilan sebagaimana ketentuan Pasal 158 huruf e KUHAP;

“Menimbang bahwa dengan adanya penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah, Penyidik wajib memberikan kepastian hukum mengenai penanganan perkara tersebut sebagaimana mestinya;

M E N G A D I L I:

Dalam Pokok Perkara:

1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian;

2. Menetapkan penundaan terhadap penanganan perkara tidak sah;

3. Membebankan kepada Termohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Nihil;

4. Menolak permohonan praperadilan Pemohon selain dan selebihnya;”

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basung perkara praperadilan register Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN.Lbb tanggal 14 April 2026, perkara antara:

- EGA PUTRI YANTI, Pekerjaan : Mahasiswa, sebagai Pemohon;

Melawan

- KEPOLISIAN RESOR AGAM, sebagai Termohon.

Bermula pada tanggal 10 Mei 2025, Pemohon menyampaikan Laporan Secara tertulis dengan Perihal Laporan Pengaduan tentang “penganiayaan secara bersama-sama” yang terjadi di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, penganiayaan mana dilakukan oleh 5 orang pelaku. Atas laporan tersebut, terlapor ditingkatkan statusnya dari Laporan Pengaduan menjadi Laporan Polisi Nomor : LP / B / 115 / XI / 2025 / SPKT / POLRES AGAM / POLDA SUMATERA BARAT tanggal 10 November 2025, dengan menjadikan 4 (empat) dari 5 (lima) Pelaku Penganiayaan Secara Bersama-Sama sebagai Tersangka.

Penetapan 4 (empat) dari 5 (lima) pelaku penganiayaan sebagai tersangka dapat diketahui dari Surat Nomor SPDP tertanggal 24 November 2025, dimana surat tersebut hasil tindak lanjut dari penyidikan Satreskrim Polres Agam tentang Penyidikan perkara dugaan “Tindak Pidana Penganiayaan secara bersama-sama” yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025. Telah ternyata dari surat tersebut, 1 (satu) dari 5 (lima) pelaku “penganiayaan secara bersama-sama”, meski penyidikannya telah dilakukan namun belum ditetapkan sebagai Tersangka.

Tidak diketahui dengan pasti, atas pertimbangan apa Polres Agam tidak atau belum menetapkan 1 orang pelaku sebagai Tersangka, sekalipun peristiwa penganiayaan secara bersama-sama tersebut merupakan satu peristiwa yang dilakukan oleh para para pelakunya secara bersama-sama, maka sudah seharusnya seluruh pelakunya ditetapkan sebagai Tersangka tanpa pengecualian. Karena semua warga setara di mata hukum, tanpa terkecuali.

Setelah 10 (sepuluh) bulan berlalu, dari tanggal 10 Mei 2025 s/d 12 Maret 2026, Laporan tersebut masih dalam proses Penyidikan dengan status P-19. Artinya, perkara tersebut setelah dilimpahkan oleh Penyidik kepada Kejaksaan Negeri Agam, namun berkasnya dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Agam kepada Polres Agam (Termohon). Pengembalian mana dapat diketahui dari Surat SP2HP perihal : Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan, tanggal 30 Januari 2026.

Dengan lamanya (10 Mei 2025 s/d 12 Maret 2026), tindakan Polres Agam (Termohon) dalam menangani Laporan Pemohon, menimbulkan Keyakinan pada diri Pemohon bahwa Termohon sengaja melakukan penundaan penanganan perkara, tanpa dibarengi dengan alasan yang sah. Merujuk Pasal 158 Huruf (e) Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah diatur tentang hak warga mengajukan praperadilan : “Pengadilan Negeri Berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini mengenai, Penundaan Terhadap Penanganan Perkara Tanpa Alasan Yang Sah.”

Sehubungan dengan telah terjadinya “Penundaan Pemeriksaan Perkara Tanpa Alasan yang Sah”, tindakan pasif, abai, atau absennya Termohon secara tidak sah demikian, Pemohon berhak menuntut Termohon melanjutkan kembali Penyelidikan / Penyidikan atas Laporan Pemohon dengan segera melimpahkan perkaranya pada Kejaksaan Negeri Lubuk Basung yang dibarengi dengan Penyerahan para Tersangka beserta Barang Bukti.

Untuk itu, Pemohon memohon agar Pengadilan Negeri Lubuk Basung memeriksa dan memutus Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon, dengan pokok tuntutan:

I. Oleh karena pemeriksaan ini adalah pemeriksaan yang berhubungan dengan pidana, maka terlebih dahulu:

- Memerintahkan agar Termohon menghadap in person dalam sidang praperadilan ini sebagai pesakitan, in casu Kapolres Agam.

[Note SHIETRA & PARTNERS : Pemohon adalah seorang mahasiswi, namun tidak gentar menghadapi arogansi pihak Kepolisian, demi menuntut apa yang menjadi haknya, yakni akses keadilan pidana, serta menuntut kewajiban hukum pihak berwajib yang memonopolistik kewenangan penegakan hukum pidana. Praperadilan demikian, lebih menyerupai “perang harga diri Pemohon selaku warga sipil menghadapi arogansi aparatur Kepolisian”, keberanian mana menjadi simbol dari “supremasi sipil”, yang tidak hanya bisa “pasrah menerima pengabaian oleh aparatur, sang ‘pihak BERWAJIB’”. Pada satu sisi, warga dilarang “main hakim sendiri”, namun pada sisi lain pihak berwajib mengabaikan hak korban.]

II. Selanjutnya memutuskan:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon.

2. Menyatakan penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah, atas Laporan Pemohon adalah tidak sah;

3. Menyatakan tidak ditetapkannya MUHAMMAD PADIL Pgl PADIL sebagai Tersangka dalam penganiayaan secara bersama-sama tersebut adalah Tidak Sah.

4. Memerintahkan Termohon untuk segera menetapkan MUHAMMAD PADIL Pgl PADIL sebagai Tersangka dalam Peristiwa Penganiayaan secara bersama-sama, tanggal 10 Mei 2025 tersebut.

5. Memerintahkan pada Termohon untuk segera melimpahkan perkara hasil Penyelidikan / Penyidikan pada Kejaksaan Negeri Agam, dengan menyerahkan Para Tersangka beserta Barang Bukti Penganiayaan secara bersama-sama, tanggal 10 Mei 2025 tersebut.

Adapun bantahan dari pihak Penyidik, Termohon telah melaksanakan seluruh tahapan Penyelidikan dan Penyidikan secara sah dan berkesinambungan berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang, termasuk telah menetapkan pihak MUHAMMAD FADIL Pgl PADIL sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum dengan Surat Ketetapan Reskrim tanggal 21 November 2025 serta telah mengirimkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Agam untuk proses lebih lanjut. Dengan demikian, dalil Pemohon yang menyatakan adanya penundaan penanganan perkara adalah tidak berdasar hukum.

Selain itu, proses penyidikan juga telah berjalan hingga tahap pengiriman berkas perkara dan sedang dalam proses pemenuhan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (P-19), yang menunjukkan bahwa tidak terdapat adanya penghentian maupun penundaan perkara sebagaimana didalilkan oleh Pemohon. Penyidik telah mengirimkan Berkas Perkara ke Kejaksaan, namun kemudian terjadi Pengembalian Kembali Berkas Perkara dari pihak Kejaksaan. Selanjutnya, Termohon melengkapi petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Agam dan setelah dilengkapi termohon mengirimkan kembali berkas perkara ke kejaksaan.

Sepanjang proses Penyelidikan dan Penyidikan berlangsung Termohon secara konsisten telah memberikan informasi perkembangan perkara kepada Pemohon melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), dimana saat ini masih dalam tahap pemenuhan petunjuk Jaksa Penuntut Umum.

Dimana terhadapnya, Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“PERTIMBANGAN HUKUM

Dalam Eksepsi:

“Menimbang bahwa dalam jawabannya, Termohon telah mengajukan eksepsi, oleh karenanya Hakim akan mempertimbangkan eksepsi dari Termohon tersebut, sebelum mempertimbangkan pokok perkara;

“Menimbang bahwa adapun alasan eksepsi Termohon pada pokoknya adalah bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo dengan alasan bahwa objek praperadilan yang dimohonkan tidak termasuk dalam ruang lingkup kewenangan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

“Menimbang bahwa di dalam ketentuan Pasal 362 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP) dinyatakan bahwa “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

“Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 15 KUHAP menyatakan ‘Praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor, atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban, atas tindakan Penyidik dalam melakukan Penyidikan atau tindakan Penuntut Umum dalam melakukan Penuntutan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini’;

“Menimbang bahwa dengan memperhatikan ketentuan Pasal 160 sampai dengan Pasal 162 KUHAP tidak terdapat pengaturan secara khusus mengenai siapa yang berhak mengajukan permohonan praperadilan mengenai penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah, sehingga Hakim menilai yang dapat mengajukan permohonan tersebut adalah sebagaimana yang termuat pada Pasal 1 angka 15 KUHAP;

“Menimbang bahwa di persidangan, Hakim telah memeriksa identitas dari Pemohon dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon. Kemudian, berdasarkan bukti surat T.1 yaitu fotokopi Surat Laporan Pengaduan a.n. Ega Putri Yanti, tanggal 10 Mei 2025, menjelaskan bahwa yang membuat laporan dugaan tindak pidana adalah seseorang bernama Ega Putri Yanti, yang dalam hal ini berkedudukan sebagai Pemohon dalam perkara praperadilan ini;

“Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 158 huruf e KUHAP pada pokoknya menyatakan ‘Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini mengenai : penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah’;

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Pemohon memiliki kualifikasi secara hukum untuk bertindak sebagai Pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan a quo, dengan objek praperadilan yang diperbolehkan oleh undang-undang, sehingga terhadap eksepsi Termohon tentang legal standing Pemohon patut untuk ditolak;

Dalam Pokok Perkara:

“Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Praperadilan Pemohon sebagaimana tersebut di atas;

“Menimbang bahwa permohonan Praperadilan Pemohon pada pokoknya memohon agar Pengadilan Negeri menyatakan penundaan terhadap penanganan perkara atas laporan Pemohon dilakukan tanpa alasan yang sah;

“Menimbang bahwa Termohon telah menyampaikan jawaban terhadap permohonan Pemohon yang pada pokoknya menyatakan bahwa Termohon telah melaksanakan seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan serta secara konsisten telah memberikan informasi perkembangan perkara kepada Pemohon melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP);

“Menimbang bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 15 KUHAP yang telah disebutkan di atas, pada pokoknya menyatakan bahwa praperadilan diajukan atas tindakan Penyidik dalam melakukan Penyidikan atau tindakan Penuntut Umum dalam melakukan Penuntutan;

“Menimbang bahwa kedudukan Termohon dalam hal ini adalah pihak yang bertugas melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan. Oleh karena itu, Hakim akan berfokus pada tindakan penyidik dalam melakukan penyidikan;

“Menimbang bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 ayat 5 KUHAP, ‘Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana, serta menemukan tersangka’;

“Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 361 huruf a KUHAP menyatakan ‘Pada saat Undang-Undang ini berlaku: perkara tindak pidana yang sedang dalam proses Penyidikan atau Penuntutan, Penyidikan atau Penuntutannya diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana’ (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209). Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana mengatur bahwa penyidikan dilakukan dengan dasar: a. Laporan polisi; dan b. Surat Perintah Penyidikan. Terhadap laporan polisi, surat perintah penyidikan, surat perintah tugas penyidikan dan pemberitahuan dimulainya penyidikan, seluruhnya menjadi bukti surat bertanda T.10 sampai dengan T.13 yang dikeluarkan pada bulan November 2025, sebelum KUHAP [terbitan terbaru] diberlakukan. Maka, penyelesaian penyidikan dalam perkara a quo tetap mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

[Note SHIETRA & PARTNERS : Praperadilan terhadap “undue delay”, hanya dieknal / baru diatur dalam KUHAP Tahun 2025 yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2026. KUHAP Tahun 1981 tidak mengatur mengenai “undue delay”. Akan tetapi Hakim Praperadilan dalam preseden ini tetap memberlakukan KUHAP Tahun 2025, yang artinya norma dalam “hukum acara pidana” diberlakukan secara surut (retroaktif).]

“Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana menyatakan bahwa kegiatan penyidikan tindak pidana terdiri atas: a. penyelidikan; b. dimulainya penyidikan; c. upaya paksa, d. pemeriksaan; e. penetapan tersangka; f. pemberkasan; g. penyerahan berkas perkara; h. penyerahan tersangka dan barang bukti; dan i. penghentian penyidikan;

“Menimbang bahwa serangkaian penyelidikan telah dilakukan oleh Penyidik dibuktikan dengan bukti surat bertanda T.1 sampai dengan T.9, dan telah dilakukan pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan kepada Pemohon (pelapor) sebagaimana bukti surat bertanda T.39 sampai dengan T.44 serta bukti surat Pemohon bertanda P.1 sampai dengan P.4;

“Menimbang bahwa serangkaian penyidikan telah dilakukan oleh Penyidik dibuktikan dengan bukti surat bertanda T.10 sampai dengan T.38, dan T.49, sejalan dengan bukti surat Pemohon bertanda P.5 dan P.6, kemudian telah dilakukan pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan kepada Pemohon (pelapor) sebagaimana bukti surat bertanda T.45 sampai dengan T.47 serta bukti surat Pemohon bertanda P.7;

“Menimbang bahwa Penyidik telah menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan kepada Pemohon dibuktikan dengan bukti surat bertanda T.48 yaitu fotokopi tanda terima penyerahan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Pemohon (pelapor);

“Menimbang bahwa terhadap permohonan Praperadilan Pemohon mengenai penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah, Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:

“Menimbang bahwa Pemohon (pelapor) berhak mendapatkan kepastian hukum mengenai tindak lanjut perkara yang telah dilaporkannya. Kepastian hukum tersebut tidak hanya diperuntukkan kepada Pemohon namun juga untuk korban dan tersangka;

“Menimbang bahwa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), penundaan adalah proses, cara atau perbuatan menunda. Menunda adalah menghentikan dan akan dilangsungkan lain kali (lain waktu); mengundurkan waktu pelaksanaan; menangguhkan;

“Menimbang bahwa berdasarkan pengertian penundaan tersebut di atas, mengundurkan waktu pelaksanaan telah dapat dikategorikan sebagai suatu penundaan;

“Menimbang bahwa dengan memperhatikan seluruh bukti surat yang telah diajukan oleh Termohon dan dihubungkan dengan jawaban Termohon pada hal. 8 angka 16, proses penyidikan terakhir adalah melengkapi berita acara koordinasi dan selanjutnya akan mengirimkan kembali berkas perkara a.n. Willi Andika Pgl Iwil, Dkk dan a.n. Anak Muhammad Fadil Pgl Padil kepada Kejaksaan Negeri Agam;

“Menimbang bahwa berdasarkan bukti surat T.33 dan T.34, Termohon mengirimkan berkas perkara a.n. Tersangka Willi Andika Pgl Iwil, Dkk., dan berkas perkara a.n. Anak Muhammad Fadil Pgl Padil, tanggal 30 Desember 2025;

“Menimbang bahwa berdasarkan bukti surat T.35 dan T.36, Kejaksaan Negeri Agam mengembalikan berkas perkara a.n. Tersangka Willi Andika Pgl Iwil, Dkk., dan berkas perkara a.n. Anak Muhammad Fadil Pgl Padil, tanggal 19 Januari 2026 yang disertai petunjuk tentang hal yang harus dilengkapi, di mana Termohon menerima surat dan berkas tersebut tanggal 21 Januari 2026 berdasarkan jawaban Termohon pada hal. 7 angka 14;

“Menimbang bahwa berdasarkan bukti surat T.37 dan T.38, Termohon mengirim kembali berkas perkara a.n. Tersangka Willi Andika Pgl Iwil Bin Zumardi, Dkk., dan berkas perkara a.n. Anak Muhammad Fadil Pgl Padil Bin Muslim yang telah dilengkapi berdasarkan petunjuk dari Kejaksaan Negeri Agam, pada tanggal 10 Maret 2026;

“Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyatakan ‘Dalam hal hasil penyidikan ternyata belum lengkap, penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi dan dalam waktu empat belas hari sejak tanggal penerimaan berkas, penyidik harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara itu kepada penuntut umum’;

“Menimbang bahwa Hakim telah meneliti proses penyerahan kembali berkas perkara tersebut dan menemukan jarak waktu antara 21 Januari 2026 sampai dengan 10 Maret 2026 telah melebihi batas waktu yang ditentukan yaitu empat belas hari sejak tanggal penerimaan berkas;

“Menimbang bahwa pengunduran waktu pelaksanaan pengembalian berkas tersebut menurut penilaian Hakim telah dapat dikatakan penundaan;

“Menimbang bahwa Hakim menemukan adanya penundaan dalam pengembalian berkas perkara yang dilakukan oleh Termohon sehingga melebihi batas waktu yang telah ditentukan maka penundaan tersebut tentu berdampak terhadap penanganan perkara yang telah dilaporkan oleh Pemohon;

“Menimbang bahwa waktu penanganan perkara sejak adanya laporan pengaduan sampai dengan saat ini telah memakan waktu setidaknya 11 (sebelas) bulan. Hal ini berarti, penundaan penanganan perkara tersebut turut mengakibatkan kemunduran waktu dalam pelaksanaannya;

“Menimbang bahwa objek praperadilan dalam perkara a quo adalah tidak hanya sebatas penundaan penanganan perkara namun juga disertai tanpa alasan yang sah;

“Menimbang bahwa dari bukti surat yang telah diajukan di persidangan dari Termohon, Hakim tidak menemukan adanya bukti bahwa penundaan tersebut didasari pada alasan sah sehingga penundaan terhadap penanganan perkara tersebut dilakukan tanpa alasan yang sah;

“Menimbang bahwa meskipun penyelesaian penyidikan ini mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, namun oleh karena penundaan tersebut terjadi saat KUHAP diberlakukan maka penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah tersebut merupakan objek praperadilan sebagaimana ketentuan Pasal 158 huruf e KUHAP;

“Menimbang bahwa dengan adanya penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah, Penyidik wajib memberikan kepastian hukum mengenai penanganan perkara tersebut sebagaimana mestinya;

“Menimbang bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan petitum Pemohon, sebagai berikut:

“Menimbang bahwa mengenai petitum angka 1 Pemohon yaitu ‘Mengabulkan permohonan Pemohon,’ Hakim berpendapat bahwa petitum angka 1 adalah kesimpulan akhir dari petitum Pemohon seluruhnya sehingga terhadap petitum angka 1 Pemohon akan dipertimbangkan setelah petitum lainnya dipertimbangkan;

“Menimbang bahwa terhadap petitum angka 2 Pemohon yang berbunyi ‘Menyatakan penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah, atas Laporan Pemohon adalah tidak sah,’ berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka terhadap petitum angka 2 Pemohon harus dinyatakan beralasan menurut hukum dan patut dikabulkan dengan perbaikan redaksional pada amar putusannya;

“Menimbang bahwa terhadap petitum angka 3, petitum angka 4, dan petitum angka 5 bukan merupakan bagian satu kesatuan dari objek praperadilan mengenai penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah, serta berada di luar kewenangan Hakim Praperadilan, baik untuk menyatakan tidak sahnya tidak ditetapkan seseorang sebagai tersangka, memerintahkan Termohon segera menetapkan seseorang sebagai tersangka maupun untuk memerintahkan Termohon dalam pelimpahan perkara. Terhadap hal-hal tersebut adalah kewenangan dari Penyidik sehingga terhadap petitum angka 3, petitum angka 4, dan petitum angka 5 Pemohon haruslah ditolak;

“Menimbang bahwa oleh karena petitum angka 3, petitum angka 4, dan petitum angka 5 ditolak, maka terhadap petitum angka 1 dikabulkan untuk sebagian;

M E N G A D I L I:

Dalam Eksepsi:

- Menolak eksepsi Termohon;

Dalam Pokok Perkara:

1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian;

2. Menetapkan penundaan terhadap penanganan perkara tidak sah;

3. Membebankan kepada Termohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Nihil;

4. Menolak permohonan praperadilan Pemohon selain dan selebihnya;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS