Moral Hazard Dibalik Mudahnya Mendirikan Badan Hukum Perseroan Terbatas Tanpa Batasan / Restriksi Apapun

Ambivalensi Subjek Hukum Badan Hukum Perseroan dan Subjek Hukum Perorangan Pengendali Perseroan

Bila dalam doktrin hukum pidana dikenal asas “societas delinquere non potest”, yakni badan hukum tidak dapat melakukan tindak pidana sehingga pengurus yang harus diminta pertanggung-jawaban, maka dalam konsep hukum perdata masih ambigu. Pertanyaan relevannya, bila badan hukum dijadikan alat kejahatan bagi pengurus ataupun pemegang kendali atas badan hukum bersangkutan (corporate as a tool of crime), atau bahkan hanya sekadar “shell company” (perusahaan cangkang), ataupun semisal dalam kasus-kasus “perseroan perorangan” dimana pemegang sahamnya tunggal satu orang merangkap sebagai pengurus, maka tanggung-jawab perdatanya paling patut menunjuk pihak badan hukum (rechtspersoon) ataukah subjek hukum perorangan (natuurlijk persoon) yang secara realitanya mengendalikan dan menyalah-gunakan badan hukum dimaksud?

Semisal seseorang mendirikan badan hukum perseroan yang sama sekali tidak memiliki aset apapun, lalu meminjam sejumlah dana dari pihak ketiga (kreditor), sebelum kemudian dana tersebut dialihkan oleh sang pengendali perseroan kepada pihak lainnya, maka apakah realistis bila pihak kreditor menggugat secara perdata badan hukum perseroan selaku debitornya, dengan pertimbangan bahwa hubungan hukum kontraktual ialah semata hanya antara pihak kreditor dan badan hukum perseroan (debitor), dimana sekalipun gugatan perdata dikabulkan akan tetapi tiada aset apapun milik sang debitor selaku Tergugat untuk dapat dieksekusi?

Tidaklah dapat pihak kreditor turut menggugat pihak pengendali, bila pihak pengendali tidak telah pernah menanda-tangani “personal guarantee” atas dana pinjaman badan hukum debitor—mengingat kedua secara konsep hukum perdata adalah dua subjek hukum yang saling mandiri, dimana badan hukum berdasarkan asas “fiksi hukum” dianggap sebagai subjek hukum menyerupai manusia, yang dapat memiliki aset atas nama badan hukum serta melakukan perbuatan hukum seperti mengikatkan diri dalam perjanjian hutang-piutang disamping memiliki rekening atas nama badan hukum, terpisah dari pemegang saham, pendiri, maupun pengurusnya.

Bukankah itu menyerupai instrumen yang menyelubungi modus kejahatan, yakni menjadi “bumper” bagi pihak subjek perorangan yang mengendalikan badan hukum perseroan? Mengorbankan satu buah badan hukum perseroan untuk dijadikan “tumbal” pihak aktor “otak intelektual” dibaliknya, selanjutnya mendirikan badan hukum perseroan baru lainnya yang mana dapat didirikan tanpa kendala apapun, dimana modus demikian kerap dapat kita jumpai dengan mudah dalam praktek di lapangan untuk merugikan pihak-pihak lainnya—“moral hazard” dibalik mudahnya pendirian badan hukum perseroan, baik “shell company” maupun “sister company”, tanpa pembatasan apapun. Mati satu, tumbuh seribu.

Salah satu contoh ambigunya pihak yang patut dimintakan pertanggung-jawaban atas perbuatan subjek pemegang kendali dan subjek hukum badan hukum, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa gugatan perdata antara “Nasabah Vs. Bank”, register Nomor 52 K/Pdt/2012 tanggal 30 Mei 2011, perkara antara:

- PT. BANK MUTIARA Tbk. PUSAT JAKARTA (dahulu bernama PT. BANK CENTURY Tbk), Cq. PT. BANK MUTIARA Tbk, WILAYAH IV SURABAYA, Cq. PT. BANK MUTIARA. CABANG AHMAD YANI MAKASSAR, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat; melawan

- AMIRUDDIN RUSTAN, selaku Termohon Kasasi dahulu Penggugat.

Penggugat merupakan Nasabah PT. Bank Century, sebelum kemudian berganti nama menjadi PT. Bank Mutiara. Rekening Penggugat beserta beberapa rekening nasabah lainnya kemudian diblokir PT. Bank Century atas permintaan Badan Reserse Kriminal Polri, dalam rangka penyidikan terhadap tindak pidana di bidang Perbankan yang terjadi pada kantor pusat PT. Bank Century. Badan Reserse Kriminal Polri akhirnya mengeluarkan surat Pencabutan Blokir Rekening, yang menyatakan bahwa:

“Sehubungan dengan rujukan di atas oleh karena penyidik tidak memerlukan lagi pemblokiran terhadap Rekening No.4100-000029 2788-101, maka dimohonkan kepada Pimpinan PT. Bank Century Tbk dapat mencabut pemblokiran dimaksud .”

Perintah pembukaan pemblokiran harta kekayaan terkait penyidikan, diperoleh keterangan berupa kutipan sebagai berikut:

“Sehubungan rujukan tersebut di atas, disampaikan kepada saudara bahwa dari hasil penyidikan diperoleh keterangan sebagai berikut:

a. Dana sebesar Rp. 66.000,000.000,- yang telah masuk pada rekening Amiruddin Rustan No. 4100-000029 2788-101. Bank Century Cabang Makassar adalah merupakan pencairan deposito yang telah masuk pada Rekening Tabungan;

b. Pencairan dana sebesar ± Rp 34.000.000.000,- oleh persetujuan dari Kantor Pusat Bank Century, sehingga uang tersebut dapat dibayarkan secara bertahap;

c. Terhadap uang sebesar Rp 24.000.000.000.- adalah merupakan barang bukti dalam kasus PT. Signature Capital Indonesia yang berasal dari dana PT.Accent Invesment Indonesia;

Terhadap sisa dana yang ada dalam Rekening Amiruddin Rustan No. 4100-0000292788-101. Pada Bank Century Cabang Makassar dengan saldo terakhir Rp. 8.472.261.090 sudah tidak diperlukan lagi karena tidak ada hubungan dengan Tindak Pidana berkaitan dengan PT. Signature Capital Indonesia dan PT. Antaboga Delta Securitas Indonesia serta bukan merupakan barang bukti dalam kedua perkara tersebut;

d. Terhadap kedua perkara tersebut penyidikannya sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Jampidum Kejagung RI (P.21) Tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan serta sudah dalam proses persidangan;

Untuk kepastian Hukum terhadap Rekening tersebut agar saudara mambuka Blokir atas Rekening Amiruddin Rustan No. 4100-000029 2788-101. pada Bank Century cabang Makassar di karenakan tidak diperlukan lagi dalam proses penyidikan;”

Sudah sangat jelas bahwa sisa dana / rekening milik Penggugat tersebut tidak ada kaitan atau tidak tersangkut tindak pidana apapun yang terjadi di lingkungan PT. Bank Century, sehingga tidak ada alasan bagi PT. Bank Century untuk tidak membuka atau tidak mencabut blokir rekening Penggugat, namun kenyataannya PT. Bank Century tidak membuka / mencabut blokir rekening Penggugat.

Sikap PT.Bank Century yang tidak mau membuka / mencabut Blokir Rekening Penggugat sesuai Surat Badan Reserse Kriminal Polri, maka artinya sejak hari itu juga rekening Penggugat dipandang diblokir sendiri oleh PT. Bank Century tanpa ada perintah pemblokiran dari penyidik manapun.  Tindakan PT. Bank Century yang mempertahankan pemblokiran rekening Penggugat, tidak memiliki dasar hukum sama sekali, bertentangan dengan kepentingan hak serta kepentingan hukum Penggugat sehingga dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.

Dalam perkembangannya, PT. Bank Century berganti nama menjadi PT.Bank Mutiara (Tergugat). Selain mengganti nama dan juga mengganti Managemen baru, ternyata kebijakan lama PT. Bank Century berupa tidak membuka / tidak mencabut blokir rekening Penggugat, tetap dipertahankan / dilanjutkan Tergugat. Terbukti hingga kini rekening Penggugat tetap terblokir sehingga sisa dana yang ada dalam rekening tidak bisa dicairkan, walau Penggugat sudah berulangkali meminta pencairan dana melalui Kantor Cabangnya, namun tetap ditolak. Oleh karena sikap / tindakan Tergugat yang melanjutkan kebijakan pendahuluannya, yaitu PT. Bank Century, dapat dinilai juga sebagai perbuatan melawan hak atau melawan hukum.

Akibat dari sikap serta tindakan Tergugat, Penggugat merasa dirugikan karena sisa dana yang terdapat dalam rekening tidak bisa dicairkan. Dana sudah sekian lama tersimpan begitu saja dalam rekening, tidak bisa dikelola / digunakan untuk kepentingan usaha. Oleh karena itu kerugian yang dialami Penggugat selama ini patut dan layak ditanggung sepenuhnya oleh Tergugat selaku pelanjut kebijakan PT. Bank Century. Adapun yang menjadi tuntutan Penggugat adalah, Tergugat harus segera membuka / mencabut blokir terhadap rekening milik Penggugat dan membiarkan Tergugat mencairkan sisa dana yang ada dalam Rekening dimaksud tanpa syarat apapun. Sisa dana Penggugat yang ada dalam rekening dimaksud, adalah sebagai modal usaha yang manakala dibiarkan tetap berada / terbenam dalam rekening tidak akan memberi manfaat yang berarti bagi Penggugat.

Sebagai tanggapannya, Tergugat mengajukan gugatan-balik (rekonpensi), yang pada pokoknya menyatakan bahwa dana yang ada di rekening pribadi atas nama Penggugat, sumber dananya berasal dari PT. Animablu Indonesia, sementara itu PT. Animablu Indonesia merupakan debitor penerima fasilitas kredit dari Tergugat, karenanya sejatinya dana kredit milik Tergugat telah disalah-gunakan yang semestinya digunakan oleh badan hukum PT. Animablu Indonesia akan tetapi dialirkan ke rekening pribadi milik Penggugat.

Dimana kemudian terhadap gugatan sang Nasabah maupun gugatan-balik pihak Bank, Pengadilan Negeri Makassar telah mengambil putusan sebagaimana register Nomor 177/Pdt.G/2010/PN.MKS tanggal 6 Januari 2011, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI:

DALAM KOMVENSI:

- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

DALAM REKONVENSI:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;

2. Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik yang sah atas uang sebesar Rp 66.000.000.000,- yang diberikan Tergugat Rekonpensi dari PT. Animablu Indonesia dan saat ini terbagi masing-masing:

a. Dicairkan Tergugat Rekonpensi sebesar Rp 34.750.000.000,- dengan cara memindahkan / transfer ke rekening di Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Matoangin Makassar sebesar Rp 33.000.000.000,- dan dengan menarik tunai sebesar Rp 1.750.000.000;

b. Sebagai barang bukti dalam perkara PT. Signature Capital Indonesia yang tersimpan pada Penggugat Rekonpensi di Cabang Senayan Jakarta, Rek. No: 1022-0001048971-001, atas nama Bareskrim Polri qq Amiruddin Rustan sebesar Rp 24.000.000.000,-;

c. Selisih sebesar Rp. 7.250.000.000.- masih tersimpan pada rekening No. 4100.0000292788.101 pada Penggugat Rekonpensi Cabang Ahmad Yani Makassar, atas nama Tergugat Rekonpensi, sebagai bagian dari Rp 8.472.261.090, yang merupakan obyek perkara gugatan dalam Kompensi;

3. Menyatakan sah secara hukum tindakan Penggugat Rekonpensi mempertahankan pemblokiran Rekening Tabungan Tergugat Rekonpensi No. 4100.000292788.101 yang ada pada Penggugat Rekonpensi di Cabang Ahmad Yani Makassar;

4. Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;

5. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya;”

Dalam tingkat Banding atas permohonan Penggugat selaku Nasabah, putusan Pengadilan Negeri tersebut di atas selanjutnya dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar sebagaimana putusan No. 113/PDT/2011/PT.MKS tanggal 10 Mei 2011, dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:

“Menimbang bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti secara seksama berkas perkara serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Makasar tanggal 6 Januari 2011 No. 177/Pdt.G/2010/PN.Mks tentang gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi / Pembanding II / Terbanding, Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pertimbangan hukum hakim tingkat pertama dalam putusan tersebut dengan alasan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa petitum 3 gugatan Penggugat Konpensi / Tergugat RekonpensiIPembanding I / Terbanding berdasarkan surat bukti P.TR 2 ternyata bahwa Penggugat Konpensi adalah pemegang rekening deposito I Tabungan Bank Mutiara / Century No. Rek. 4100.0000292788.101 atas nama Amiruddin Rustan dan surat bukti P-TR.5 a, surat bukti P.TR 11 dan surat bukti P.TR 6 tentang permintaan pencabutan pemblokiran rekening No. 4100.0000292788.101 atas nama Amiruddin Rustan dan surat bukti P.TR 8 tentang surat perintah pembukaan blokir harta kekayaan dari Bareskrim Polri Direktorat II Ekonomi dan khusus kepada Direktur Utama Bank Century / Bank Mutiara Tbk. Pusat pemblokiran dana deposito tersebut tidak diperlukan lagi oleh karena perkara pidana menyangkut PT. Signature Capital Indonesia dan PT. Antaboga Delta Sekuritas Indonesia telah dilimpahkan ke Kejaksaan (P 21).

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas dengan tidak dibukanya pemblokiran dana rekening No. 4100.0000292788.101 oleh Tergugat Konpensi tanpa alasan hukum yang jelas sebagai perbuatan melawan hukum oleh karenanya petitum No. 3 gugatan Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi / Pembanding I / Terbanding telah dapat dibuktikan oleh Pembanding / Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi / Terbanding oleh karena petitum No. 3 dapat dikabulkan;

“Menimbang bahwa petitum No. 4 gugatan Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi / Pembanding I / Terbanding dalam hubungannya petitum No. 3 ternyata bahwa pemohon pemblokiran dana deposito / tabungan Mutiara rek. No. 4100.0000292788.101 Bareskrim Polri Direktorat II Ekonomi dan khusus telah meminta Direktur Utama PT. Bank Century / Bank Mutiara Pusat untuk mencabut / membuka pemblokiran rekening No. 4100.0000292788.101 dan tidak ada alasan hukum bagi Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk tidak mencabut / membuka pemblokiran rekening Penggugat Konpensi tersebut dengan demikian petitum No. 4 gugatan Penggugat Konpensi cukup beralasan hukum oleh karena itu petitum No. 4 dapat dikabulkan;

“Menimbang, bahwa pemblokiran dana yang dilakukan Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi / Pembanding II / Terbanding tidak berdasar hukum oleh karena itu petitum No. 5 gugatan Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi / Pembanding I / Terbanding cukup beralasan menurut hukum oleh karena itu petitum No. 5 dapat dikabulkan;

“Menimbang, bahwa Penggugat Rekonpensi / Pembanding II / Terbanding dalam membuktikan dalil gugatannya dan untuk membantah kebenaran gugatan Penggugat Konpensi telah mengajukan surat-surat bukti bertanda T 1 s/d T 25 A,B,C;

“Menimbang, apakah dana yang tersimpan dalam rekening deposito / tabungan emas Bank Mutiara atas nama Amiruddin Rustan adalah uang milik Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi / Pembanding II / Terbanding;

“Menimbang, bahwa dari surat-surat bukti yang diajukan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi / Pembanding II / Terbanding ternyata bahwa aliran dana yang masuk dalam rekening Tergugat Rekonpensi Rek. No. 4100.0000292788.101 adalah sesuai surat bukti bertanda T 3 A, T 3 b, T 3 c dari PT. Animablu Indonesia untuk dijadikan deposito dalam rekening No. 41000000292788101 dalam hubungannya dengan perjanjian kredit No. 10221LD IXI1081004 antara PT. Bank Century Tbk / Sekarang PT. Bank Mutiara dengan PT. Animablu Indonesia bukti T 2 c;

“Menimbang, bahwa dari surat-surat bukti Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi / Pembanding H / Terbanding bertanda T 1 s/d T 25 A,B,C tidak satupun yang membuktikan bahwa dana yang masuk dalam rekening No. 41000000292788101 atas nama Amiruddin Rustan Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi / Terbanding / Pembanding I sebesar Rp 66.000.000.000,- berasal dari Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi / Pembanding III Terbanding;

“Menimbang, bahwa berdasar surat bukti T 2 C yang mempunyai hubungan hukum dengan Penggugat Rekonpensi I Tergugat Konpensi / Pembanding II / Terbanding adalah PT. Animablu Indonesia bukan Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi / Terbanding/Pembanding I dengan Penggugat Rekonpensi;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka yang seharusnya digugat oleh Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi adalah PT. Animablu Indonesia bukan Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi / Pembanding l / Terbanding;

“Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi tidak cukup beralasan dan tidak memenuhi syarat formal yakni pihak dalam perkara seharusnya yang didudukkan sebagai Tergugat adalah PT. Animablu Indonesia oleh karena itu gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi / Pembanding II / Terbanding tidak dapat diterima;

MENGADILI:

- Menerima permohonan banding dari Pembanding I / Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi / Terbanding dan Pembanding II / Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi / Terbanding;

- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 6 Januari 2011 No. 177/Pdt.G/2010/PN.Mks yang dimohonkan banding tersebut;

DENGAN MENGADILI SENDIRI

Dalam Konpensi:

Dalam Pokok Perkara:

- Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi / Pembanding I / Terbanding untuk sebagian;

- Menyatakan bahwa sikap serta tindakan Tergugat yang tidak mau membuka / mencabut blokir rekening No. 4100.0000292788.101 sesuai surat Bareskrin Polri, Direktorat II Ekonomi dan khusus tanggal 9 April 2009 dan surat Perintah tanggal 3 Juli 2009 adalah perbuatan melawan hukum yang telah menimbukan kerugian pada Penggugat;

- Memerintahkan kepada Tergugat oleh karena itu untuk segera membuka / mencabut blokir rekening Penggugat No. 4100.0000292788.101 sesuai surat Bareskrin Polri, Direktorat II Ekonomi dan khusus tanggal 9 April 2009 dan surat Perintah tanggal 3 Juli 2009 tanpa syarat apapun;

- Memerintahkan kepada Tergugat untuk tidak menghalangi Penggugat mencairkan sisa dana yang terdapat dalam rekening No. 4100.0000292788.101;

- Menolak gugatan Penggugat konpensi selain dan selebihnya;

Dalam Rekonpensi:

- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima;”

Pihak Bank selaku Tergugat mengajukan upaya hukum Kasasi, dengan pokok keberatan bahwa Penggugat secara tanpa hak telah menerima dan menguasai serta telah menarik dan menguasai serta menikmati dana yang diterima dari PT. Animablu Indonesia alias penyalah-gunaan dana fasilitas kredit milik Tergugat yang disalurkan kepada debitor atas nama PT. Animablu Indonesia berdasarkan Perjanjian Kredit, sehingga yang telah dirugikan ialah Tergugat.

Tergugat keberatan terhadap pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Makassar tersebut yang menyatakan bahwa yang seharusnya digugat-balik oleh Pergugat adalah PT. Animablu Indonesia, bukan Penggugat. Dana pinjaman / kredit sebesar Rp66.000.000.000 yang disalurkan oleh Tergugat kepada PT. Animablu Indonesia berdasarkan Perjanjian Kredit, dimana sebagai jaminan hutang tersebut diserahkan deposito yang dana deposito tersebut merupakan dana milik Tergugat sendiri, yang tanpa dasar hukum yang jelas telah dikirimkan kepada Penggugat dan disimpan pada rekening No. 4100.0000292788.101 dimana sebesar Rp 34.750.000.000 telah ditarik dan dikuasai serta dinikmati oleh Penggugat.

Kepemilikan Tergugat atas dana sebesar Rp66.000.000.000 yang dialirkan PT. Animablu Indonesia kepada Penggugat, sejatinya merupakan fasilitas kredit yang disalah-gunakan yang jaminan pelunasannya berupa deposito yang isi dananya juga merupakan dana milik Tergugat sendiri.

Berdasarkan hasil penelusuran terhadap penggunaan dan aliran dana fasilitas kredit yang telah diterima oleh PT. Animablu Indonesia, diketahui bahwa sebagian dana dialirkan kepada Penggugat yakni sebesar Rp. 66.000.000.000,- yang kemudian disimpan dalam bentuk Deposito atas nama Penggugat pada salah satu kantor cabang bank milik Tergugat di Makassar.

Pda waktu Penggugat mengalami gagal kliring dan kesulitan likuiditas pada tahun 2008, Tergugat merasa khawatir Penggugat akan mengalami kebangkrutan sehingga deposito tersebut pada tanggal 13 November 2008 dipecah menjadi 33 lembar bilyet deposito masing-masing sebesar Rp. 2.000.000.000,- dengan maksud untuk mendapatkan jaminan pembayaran dari pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), menjadi atas nama : 1. Treze Tansyl; 2. Zainal Arifin Bustan; 3. Caroline Tanzyl; 4. Veronica.

Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa alasan-alasan keberatan kasasi tidak dapat dibenarkan, Judex Facti (Pengadilan Tinggi) tidak salah menerapkan hukum, oleh karena telah ternyata Rekening Penggugat yang ada pada Tergugat yang diblokir berdasarkan Perintah No. R/379/XII/2008 tanggal 22 Desember 2008 telah dikeluarkan Surat Pencabutan Blokir Rekening No. 4100-0000292788.101 tanggal 9 April 2009, bahwa alasan Tergugat tidak mencairkan Rekening milik Penggugat oleh karena uang sebesar Rp. 66.000.000.000,- berasal dari uang Tergugat yang dialirkan pada PT. Animablu Indonesia yang dimasukkan ke Rekening Penggugat tidak dapat dibenarkan, oleh karena itu tindakan Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata bahwa putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. Bank Mutiara Tbk. Pusat Jakarta (dahulu bersama PT. Bank Century Tbk), cq. PT. Bank Mutiara, Tbk. Wilayah IV Surabaya cq. PT. Bank Mutiara Cabang Ahmad Yani Makassar tersebut harus ditolak;

M E N G A D I L I:

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. BANK MUTIARA Tbk. PUSAT JAKARTA (dahulu bernama PT. BANK CENTURY Tbk), Cq. PT. BANK MUTIARA, Tbk, WILAYAH IV SURABAYA, Cq. PT. BANK MUTIARA. CABANG AHMAD YANI MAKASSAR tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS