Ambivalensi Subjek Hukum Badan Hukum Perseroan dan Subjek Hukum Perorangan Pengendali Perseroan
Bila dalam doktrin hukum pidana dikenal asas “societas delinquere non potest”, yakni badan hukum tidak dapat melakukan tindak pidana sehingga pengurus yang harus diminta pertanggung-jawaban, maka dalam konsep hukum perdata masih ambigu. Pertanyaan relevannya, bila badan hukum dijadikan alat kejahatan bagi pengurus ataupun pemegang kendali atas badan hukum bersangkutan (corporate as a tool of crime), atau bahkan hanya sekadar “shell company” (perusahaan cangkang), ataupun semisal dalam kasus-kasus “perseroan perorangan” dimana pemegang sahamnya tunggal satu orang merangkap sebagai pengurus, maka tanggung-jawab perdatanya paling patut menunjuk pihak badan hukum (rechtspersoon) ataukah subjek hukum perorangan (natuurlijk persoon) yang secara realitanya mengendalikan dan menyalah-gunakan badan hukum dimaksud?
Semisal seseorang mendirikan badan hukum perseroan
yang sama sekali tidak memiliki aset apapun, lalu meminjam sejumlah dana dari
pihak ketiga (kreditor), sebelum kemudian dana tersebut dialihkan oleh sang pengendali
perseroan kepada pihak lainnya, maka apakah realistis bila pihak kreditor
menggugat secara perdata badan hukum perseroan selaku debitornya, dengan pertimbangan
bahwa hubungan hukum kontraktual ialah semata hanya antara pihak kreditor dan
badan hukum perseroan (debitor), dimana sekalipun gugatan perdata dikabulkan
akan tetapi tiada aset apapun milik sang debitor selaku Tergugat untuk dapat dieksekusi?
Tidaklah dapat pihak kreditor turut menggugat pihak
pengendali, bila pihak pengendali tidak telah pernah menanda-tangani “personal
guarantee” atas dana pinjaman badan hukum debitor—mengingat kedua secara
konsep hukum perdata adalah dua subjek hukum yang saling mandiri, dimana badan
hukum berdasarkan asas “fiksi hukum” dianggap sebagai subjek hukum menyerupai
manusia, yang dapat memiliki aset atas nama badan hukum serta melakukan
perbuatan hukum seperti mengikatkan diri dalam perjanjian hutang-piutang disamping
memiliki rekening atas nama badan hukum, terpisah dari pemegang saham, pendiri,
maupun pengurusnya.
Bukankah itu menyerupai instrumen yang
menyelubungi modus kejahatan, yakni menjadi “bumper” bagi pihak subjek
perorangan yang mengendalikan badan hukum perseroan? Mengorbankan satu buah
badan hukum perseroan untuk dijadikan “tumbal” pihak aktor “otak intelektual”
dibaliknya, selanjutnya mendirikan badan hukum perseroan baru lainnya yang mana
dapat didirikan tanpa kendala apapun, dimana modus demikian kerap dapat kita
jumpai dengan mudah dalam praktek di lapangan untuk merugikan pihak-pihak lainnya—“moral
hazard” dibalik mudahnya pendirian badan hukum perseroan, baik “shell
company” maupun “sister company”, tanpa pembatasan apapun. Mati satu,
tumbuh seribu.
Salah satu contoh ambigunya pihak yang patut
dimintakan pertanggung-jawaban atas perbuatan subjek pemegang kendali dan
subjek hukum badan hukum, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan
Mahkamah Agung RI sengketa gugatan perdata antara “Nasabah Vs. Bank”, register
Nomor 52 K/Pdt/2012 tanggal 30 Mei 2011, perkara antara:
- PT. BANK MUTIARA Tbk. PUSAT
JAKARTA (dahulu bernama PT. BANK CENTURY Tbk), Cq. PT. BANK MUTIARA Tbk,
WILAYAH IV SURABAYA, Cq. PT. BANK MUTIARA. CABANG AHMAD YANI MAKASSAR, sebagai Pemohon
Kasasi dahulu Tergugat; melawan
- AMIRUDDIN RUSTAN, selaku Termohon
Kasasi dahulu Penggugat.
Penggugat merupakan Nasabah PT. Bank Century,
sebelum kemudian berganti nama menjadi PT. Bank Mutiara. Rekening Penggugat
beserta beberapa rekening nasabah lainnya kemudian diblokir PT. Bank Century
atas permintaan Badan Reserse Kriminal Polri, dalam rangka penyidikan terhadap
tindak pidana di bidang Perbankan yang terjadi pada kantor pusat PT. Bank
Century. Badan Reserse Kriminal Polri akhirnya mengeluarkan surat Pencabutan
Blokir Rekening, yang menyatakan bahwa:
“Sehubungan dengan rujukan di atas oleh karena
penyidik tidak memerlukan lagi pemblokiran terhadap Rekening No.4100-000029
2788-101, maka dimohonkan kepada Pimpinan PT. Bank Century Tbk dapat mencabut pemblokiran
dimaksud .”
Perintah pembukaan pemblokiran harta kekayaan terkait
penyidikan, diperoleh keterangan berupa kutipan sebagai berikut:
“Sehubungan rujukan tersebut di atas, disampaikan
kepada saudara bahwa dari hasil penyidikan diperoleh keterangan sebagai
berikut:
a. Dana sebesar Rp.
66.000,000.000,- yang telah masuk pada rekening Amiruddin Rustan No.
4100-000029 2788-101. Bank Century Cabang Makassar adalah merupakan pencairan
deposito yang telah masuk pada Rekening Tabungan;
b. Pencairan dana sebesar ± Rp
34.000.000.000,- oleh persetujuan dari Kantor Pusat Bank Century, sehingga uang
tersebut dapat dibayarkan secara bertahap;
c. Terhadap uang sebesar Rp
24.000.000.000.- adalah merupakan barang bukti dalam kasus PT. Signature
Capital Indonesia yang berasal dari dana PT.Accent Invesment Indonesia;
Terhadap sisa dana yang ada dalam Rekening Amiruddin
Rustan No. 4100-0000292788-101. Pada Bank Century Cabang Makassar dengan saldo
terakhir Rp. 8.472.261.090 sudah tidak diperlukan lagi karena tidak ada
hubungan dengan Tindak Pidana berkaitan dengan PT. Signature Capital Indonesia
dan PT. Antaboga Delta Securitas Indonesia serta bukan merupakan barang bukti
dalam kedua perkara tersebut;
d. Terhadap kedua perkara
tersebut penyidikannya sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum
Jampidum Kejagung RI (P.21) Tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan serta
sudah dalam proses persidangan;
Untuk kepastian Hukum terhadap Rekening tersebut
agar saudara mambuka Blokir atas Rekening Amiruddin Rustan No. 4100-000029
2788-101. pada Bank Century cabang Makassar di karenakan tidak diperlukan lagi
dalam proses penyidikan;”
Sudah sangat jelas bahwa sisa dana / rekening
milik Penggugat tersebut tidak ada kaitan atau tidak tersangkut tindak pidana
apapun yang terjadi di lingkungan PT. Bank Century, sehingga tidak ada alasan
bagi PT. Bank Century untuk tidak membuka atau tidak mencabut blokir rekening Penggugat,
namun kenyataannya PT. Bank Century tidak membuka / mencabut blokir rekening
Penggugat.
Sikap PT.Bank Century yang tidak mau membuka / mencabut
Blokir Rekening Penggugat sesuai Surat Badan Reserse Kriminal Polri, maka artinya
sejak hari itu juga rekening Penggugat dipandang diblokir sendiri oleh PT. Bank
Century tanpa ada perintah pemblokiran dari penyidik manapun. Tindakan PT. Bank Century yang mempertahankan
pemblokiran rekening Penggugat, tidak memiliki dasar hukum sama sekali, bertentangan
dengan kepentingan hak serta kepentingan hukum Penggugat sehingga dinilai
sebagai perbuatan melawan hukum.
Dalam perkembangannya, PT. Bank Century berganti
nama menjadi PT.Bank Mutiara (Tergugat). Selain mengganti nama dan juga
mengganti Managemen baru, ternyata kebijakan lama PT. Bank Century berupa tidak
membuka / tidak mencabut blokir rekening Penggugat, tetap dipertahankan / dilanjutkan
Tergugat. Terbukti hingga kini rekening Penggugat tetap terblokir sehingga sisa
dana yang ada dalam rekening tidak bisa dicairkan, walau Penggugat sudah
berulangkali meminta pencairan dana melalui Kantor Cabangnya, namun tetap
ditolak. Oleh karena sikap / tindakan Tergugat yang melanjutkan kebijakan
pendahuluannya, yaitu PT. Bank Century, dapat dinilai juga sebagai perbuatan
melawan hak atau melawan hukum.
Akibat dari sikap serta tindakan Tergugat,
Penggugat merasa dirugikan karena sisa dana yang terdapat dalam rekening tidak
bisa dicairkan. Dana sudah sekian lama tersimpan begitu saja dalam rekening, tidak
bisa dikelola / digunakan untuk kepentingan usaha. Oleh karena itu kerugian
yang dialami Penggugat selama ini patut dan layak ditanggung sepenuhnya oleh Tergugat
selaku pelanjut kebijakan PT. Bank Century. Adapun yang menjadi tuntutan
Penggugat adalah, Tergugat harus segera membuka / mencabut blokir terhadap rekening
milik Penggugat dan membiarkan Tergugat mencairkan sisa dana yang ada dalam
Rekening dimaksud tanpa syarat apapun. Sisa dana Penggugat yang ada dalam
rekening dimaksud, adalah sebagai modal usaha yang manakala dibiarkan tetap
berada / terbenam dalam rekening tidak akan memberi manfaat yang berarti bagi
Penggugat.
Sebagai tanggapannya, Tergugat mengajukan
gugatan-balik (rekonpensi), yang pada pokoknya menyatakan bahwa dana yang ada
di rekening pribadi atas nama Penggugat, sumber dananya berasal dari PT.
Animablu Indonesia, sementara itu PT. Animablu Indonesia merupakan debitor
penerima fasilitas kredit dari Tergugat, karenanya sejatinya dana kredit milik
Tergugat telah disalah-gunakan yang semestinya digunakan oleh badan hukum PT.
Animablu Indonesia akan tetapi dialirkan ke rekening pribadi milik Penggugat.
Dimana kemudian terhadap gugatan sang Nasabah
maupun gugatan-balik pihak Bank, Pengadilan Negeri Makassar telah mengambil
putusan sebagaimana register Nomor 177/Pdt.G/2010/PN.MKS tanggal 6 Januari 2011,
dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI:
DALAM KOMVENSI:
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI:
1. Mengabulkan
gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;
2. Menyatakan
bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik yang sah atas uang sebesar Rp
66.000.000.000,- yang diberikan Tergugat Rekonpensi dari PT. Animablu Indonesia dan saat ini terbagi masing-masing:
a. Dicairkan Tergugat
Rekonpensi sebesar Rp 34.750.000.000,- dengan cara memindahkan / transfer ke
rekening di Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Matoangin Makassar sebesar Rp
33.000.000.000,- dan dengan menarik tunai sebesar Rp 1.750.000.000;
b. Sebagai barang bukti dalam
perkara PT. Signature Capital Indonesia yang tersimpan pada Penggugat
Rekonpensi di Cabang Senayan Jakarta, Rek. No: 1022-0001048971-001, atas nama Bareskrim
Polri qq Amiruddin Rustan sebesar Rp 24.000.000.000,-;
c. Selisih sebesar Rp.
7.250.000.000.- masih tersimpan pada rekening No. 4100.0000292788.101 pada
Penggugat Rekonpensi Cabang Ahmad Yani Makassar, atas nama Tergugat Rekonpensi,
sebagai bagian dari Rp 8.472.261.090, yang merupakan obyek perkara gugatan
dalam Kompensi;
3. Menyatakan
sah secara hukum tindakan Penggugat Rekonpensi mempertahankan pemblokiran
Rekening Tabungan Tergugat Rekonpensi No. 4100.000292788.101 yang ada pada
Penggugat Rekonpensi di Cabang Ahmad Yani Makassar;
4. Menyatakan Tergugat
Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
5. Menolak gugatan Penggugat
Rekonpensi selain dan selebihnya;”
Dalam tingkat Banding atas permohonan Penggugat
selaku Nasabah, putusan Pengadilan Negeri tersebut di atas selanjutnya dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar
sebagaimana putusan No. 113/PDT/2011/PT.MKS tanggal 10 Mei 2011, dengan
pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:
“Menimbang bahwa Pengadilan
Tinggi setelah memeriksa dan meneliti secara seksama berkas perkara serta
turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Makasar tanggal 6 Januari 2011 No.
177/Pdt.G/2010/PN.Mks tentang gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi/Tergugat
Konpensi / Pembanding II / Terbanding, Pengadilan Tinggi tidak sependapat
dengan pertimbangan hukum hakim tingkat pertama dalam putusan tersebut dengan
alasan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa petitum 3
gugatan Penggugat Konpensi / Tergugat RekonpensiIPembanding I / Terbanding
berdasarkan surat bukti P.TR 2 ternyata bahwa Penggugat Konpensi adalah
pemegang rekening deposito I Tabungan Bank Mutiara / Century No. Rek.
4100.0000292788.101 atas nama Amiruddin Rustan dan surat bukti P-TR.5 a, surat
bukti P.TR 11 dan surat bukti P.TR 6 tentang permintaan pencabutan pemblokiran
rekening No. 4100.0000292788.101 atas nama Amiruddin Rustan dan surat bukti
P.TR 8 tentang surat perintah pembukaan blokir harta kekayaan dari Bareskrim
Polri Direktorat II Ekonomi dan khusus kepada Direktur Utama Bank Century / Bank
Mutiara Tbk. Pusat pemblokiran dana deposito tersebut tidak diperlukan lagi
oleh karena perkara pidana menyangkut PT. Signature Capital Indonesia dan PT.
Antaboga Delta Sekuritas Indonesia telah dilimpahkan ke Kejaksaan (P 21).
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan tersebut diatas dengan tidak dibukanya pemblokiran dana
rekening No. 4100.0000292788.101 oleh Tergugat Konpensi tanpa alasan hukum yang
jelas sebagai perbuatan melawan hukum oleh karenanya petitum No. 3 gugatan
Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi / Pembanding I / Terbanding telah
dapat dibuktikan oleh Pembanding / Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi / Terbanding
oleh karena petitum No. 3 dapat dikabulkan;
“Menimbang bahwa petitum No. 4
gugatan Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi / Pembanding I / Terbanding
dalam hubungannya petitum No. 3 ternyata bahwa pemohon pemblokiran dana
deposito / tabungan Mutiara rek. No. 4100.0000292788.101 Bareskrim Polri
Direktorat II Ekonomi dan khusus telah meminta Direktur Utama PT. Bank Century /
Bank Mutiara Pusat untuk mencabut / membuka pemblokiran rekening No.
4100.0000292788.101 dan tidak ada alasan hukum bagi Tergugat Konpensi / Penggugat
Rekonpensi untuk tidak mencabut / membuka pemblokiran rekening Penggugat
Konpensi tersebut dengan demikian petitum No. 4 gugatan Penggugat Konpensi cukup
beralasan hukum oleh karena itu petitum No. 4 dapat dikabulkan;
“Menimbang, bahwa pemblokiran
dana yang dilakukan Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi / Pembanding II / Terbanding
tidak berdasar hukum oleh karena itu petitum No. 5 gugatan Penggugat Konpensi /
Tergugat Rekonpensi / Pembanding I / Terbanding cukup beralasan menurut hukum oleh
karena itu petitum No. 5 dapat dikabulkan;
“Menimbang, bahwa Penggugat
Rekonpensi / Pembanding II / Terbanding dalam membuktikan dalil gugatannya dan
untuk membantah kebenaran gugatan Penggugat Konpensi telah mengajukan
surat-surat bukti bertanda T 1 s/d T 25 A,B,C;
“Menimbang, apakah dana
yang tersimpan dalam rekening deposito / tabungan emas Bank Mutiara atas nama
Amiruddin Rustan adalah uang milik Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi / Pembanding II / Terbanding;
“Menimbang, bahwa dari
surat-surat bukti yang diajukan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi / Pembanding
II / Terbanding ternyata bahwa aliran dana yang masuk dalam rekening Tergugat
Rekonpensi Rek. No. 4100.0000292788.101 adalah sesuai surat bukti bertanda T 3
A, T 3 b, T 3 c dari PT. Animablu Indonesia untuk dijadikan deposito dalam
rekening No. 41000000292788101 dalam hubungannya dengan perjanjian kredit No.
10221LD IXI1081004 antara PT. Bank Century Tbk / Sekarang PT. Bank Mutiara
dengan PT. Animablu Indonesia bukti T 2 c;
“Menimbang, bahwa dari
surat-surat bukti Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi / Pembanding H / Terbanding
bertanda T 1 s/d T 25 A,B,C tidak satupun yang membuktikan bahwa dana yang
masuk dalam rekening No. 41000000292788101 atas nama Amiruddin Rustan Tergugat Rekonpensi
/ Penggugat Konpensi / Terbanding / Pembanding I sebesar Rp 66.000.000.000,-
berasal dari Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi / Pembanding III
Terbanding;
“Menimbang, bahwa berdasar
surat bukti T 2 C yang mempunyai hubungan hukum dengan Penggugat Rekonpensi I
Tergugat Konpensi / Pembanding II / Terbanding adalah PT. Animablu Indonesia
bukan Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi / Terbanding/Pembanding I dengan
Penggugat Rekonpensi;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan diatas maka yang seharusnya digugat oleh Penggugat Rekonpensi /
Tergugat Konpensi adalah PT. Animablu Indonesia bukan Tergugat Rekonpensi /
Penggugat Konpensi / Pembanding l / Terbanding;
“Menimbang, bahwa dengan
pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Pengadilan Tinggi berpendapat
bahwa gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi tidak cukup beralasan dan tidak
memenuhi syarat formal yakni pihak dalam perkara seharusnya yang didudukkan
sebagai Tergugat adalah PT. Animablu Indonesia oleh karena itu gugatan Rekonpensi
Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi / Pembanding II / Terbanding tidak
dapat diterima;
“MENGADILI:
- Menerima permohonan banding
dari Pembanding I / Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi / Terbanding dan
Pembanding II / Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi / Terbanding;
- Membatalkan putusan
Pengadilan Negeri Makassar tanggal 6 Januari 2011 No. 177/Pdt.G/2010/PN.Mks
yang dimohonkan banding tersebut;
DENGAN MENGADILI SENDIRI
Dalam Konpensi:
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat
Konpensi / Tergugat Rekonpensi / Pembanding I / Terbanding untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa sikap serta
tindakan Tergugat yang tidak mau membuka / mencabut blokir rekening No.
4100.0000292788.101 sesuai surat Bareskrin Polri, Direktorat II Ekonomi dan
khusus tanggal 9 April 2009 dan surat Perintah tanggal 3 Juli 2009 adalah perbuatan
melawan hukum yang telah menimbukan kerugian pada Penggugat;
- Memerintahkan
kepada Tergugat oleh karena itu untuk segera membuka / mencabut blokir rekening
Penggugat No. 4100.0000292788.101 sesuai surat Bareskrin Polri, Direktorat II
Ekonomi dan khusus tanggal 9 April 2009 dan surat Perintah tanggal 3 Juli 2009 tanpa
syarat apapun;
- Memerintahkan
kepada Tergugat untuk tidak menghalangi Penggugat mencairkan sisa dana yang
terdapat dalam rekening No. 4100.0000292788.101;
- Menolak gugatan Penggugat
konpensi selain dan selebihnya;
Dalam Rekonpensi:
- Menyatakan gugatan Penggugat
Rekonpensi tidak dapat diterima;”
Pihak Bank selaku Tergugat mengajukan upaya hukum
Kasasi, dengan pokok keberatan bahwa Penggugat secara tanpa hak telah menerima
dan menguasai serta telah menarik dan menguasai serta menikmati dana yang
diterima dari PT. Animablu Indonesia alias penyalah-gunaan dana fasilitas
kredit milik Tergugat yang disalurkan kepada debitor atas nama PT. Animablu
Indonesia berdasarkan Perjanjian Kredit, sehingga yang telah dirugikan ialah
Tergugat.
Tergugat keberatan terhadap pertimbangan hukum
Pengadilan Tinggi Makassar tersebut yang menyatakan bahwa yang seharusnya
digugat-balik oleh Pergugat adalah PT. Animablu Indonesia, bukan Penggugat. Dana
pinjaman / kredit sebesar Rp66.000.000.000 yang disalurkan oleh Tergugat kepada
PT. Animablu Indonesia berdasarkan Perjanjian Kredit, dimana sebagai jaminan
hutang tersebut diserahkan deposito yang dana deposito tersebut merupakan dana milik
Tergugat sendiri, yang tanpa dasar hukum yang jelas telah dikirimkan kepada
Penggugat dan disimpan pada rekening No. 4100.0000292788.101 dimana sebesar Rp
34.750.000.000 telah ditarik dan dikuasai serta dinikmati oleh Penggugat.
Kepemilikan Tergugat atas dana sebesar Rp66.000.000.000
yang dialirkan PT. Animablu Indonesia kepada Penggugat, sejatinya merupakan
fasilitas kredit yang disalah-gunakan yang jaminan pelunasannya berupa deposito
yang isi dananya juga merupakan dana milik Tergugat sendiri.
Berdasarkan hasil penelusuran terhadap penggunaan
dan aliran dana fasilitas kredit yang telah diterima oleh PT. Animablu Indonesia,
diketahui bahwa sebagian dana dialirkan kepada Penggugat yakni sebesar Rp.
66.000.000.000,- yang kemudian disimpan dalam bentuk Deposito atas nama Penggugat
pada salah satu kantor cabang bank milik Tergugat di Makassar.
Pda waktu Penggugat mengalami gagal kliring dan
kesulitan likuiditas pada tahun 2008, Tergugat merasa khawatir Penggugat akan
mengalami kebangkrutan sehingga deposito tersebut pada tanggal 13 November 2008
dipecah menjadi 33 lembar bilyet deposito masing-masing sebesar Rp.
2.000.000.000,- dengan maksud untuk mendapatkan jaminan pembayaran dari
pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), menjadi atas nama : 1.
Treze Tansyl; 2. Zainal Arifin Bustan; 3. Caroline Tanzyl; 4. Veronica.
Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung RI membuat
pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan keberatan
kasasi tidak dapat dibenarkan, Judex Facti (Pengadilan Tinggi) tidak salah
menerapkan hukum, oleh karena telah ternyata Rekening Penggugat yang ada
pada Tergugat yang diblokir berdasarkan Perintah No. R/379/XII/2008 tanggal 22
Desember 2008 telah dikeluarkan Surat Pencabutan Blokir Rekening No.
4100-0000292788.101 tanggal 9 April 2009, bahwa alasan
Tergugat tidak mencairkan Rekening milik Penggugat oleh karena uang sebesar Rp.
66.000.000.000,- berasal dari uang Tergugat yang dialirkan pada PT. Animablu
Indonesia yang dimasukkan ke Rekening Penggugat tidak dapat dibenarkan, oleh
karena itu tindakan Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas, ternyata bahwa putusan judex facti dalam perkara ini
tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi
yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. Bank Mutiara Tbk. Pusat Jakarta (dahulu
bersama PT. Bank Century Tbk), cq. PT. Bank Mutiara, Tbk. Wilayah IV Surabaya
cq. PT. Bank Mutiara Cabang Ahmad Yani Makassar tersebut harus ditolak;
“M E N G A D I L I:
- Menolak permohonan kasasi
dari Pemohon Kasasi: PT. BANK MUTIARA Tbk. PUSAT JAKARTA (dahulu bernama PT.
BANK CENTURY Tbk), Cq. PT. BANK MUTIARA, Tbk, WILAYAH IV SURABAYA, Cq. PT. BANK
MUTIARA. CABANG AHMAD YANI MAKASSAR tersebut;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR
dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi
Hery Shietra selaku Penulis.
