Manakah yang Lebih Dahulu, Serahkan Sertifikat Tanah Objek Jual-Beli ataukah Membayar Lunas yang Wajib Lebih Dahulu?

Sengketa Hukum ketika Penjual Mengagungkan Sertifikat Tanah kepada Bank, Sekalipun Sebelumnya Telah Dijual Lunas kepada Pembeli

Question : Sebenarnya mana yang lebih dahulu, (pembeli) bayar lunas terlebih dahulu barulah pihak penjual tanah menyerahkan sertifikat tanah objek jual-beli, ataukah sebaliknya?

Brief Answer : Itu pertanyaan klasik yang sudah menjadi momok sejak dahulu kala, dan tampaknya masih menjadi masalah hukum klise yang belum terpecahkan hingga saat kini untuk dapat dimitigasi ataupun antisipasinya potensi modus-modus kejahatan pertanahan secara hukum, sebagaimana terbukti bahwa sengketa dengan isu hukum yang relevan dengan kewajiban dalam perbuatan hukum jual-beli objek hak atas tanah dapat kita jumpai dalam berbagai putusan pengadilan dewasa kini.

Yang cukup menjadi “moral hazard” ialah, sekalipun pihak penjual nyata-nyata memiliki itikad buruk, semisal menjadikan agunan sertifikat tanah objek jual-beli yang telah ia jual lunas kepada pembeli tanah sehingga merugikan pihak pembeli, akan tetapi resiko terburuknya oleh hakim pemutus sengketa di pengadilan, ialah hanya sebatas pihak penjual dihukum untuk menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak pembeli, tanpa penghukuman tambahan yang membuat jera pelakunya—dimana bahkan jika agunan diikat sempurna dengan Hak Tanggungan, maka dapat dipastikan pihak pembeli hanya berkedudukan sebagai “kreditor konkuren”, sehingga putusan pengadilan tidak sepenuhnya bersifat solutif, bahkan berpotensi membuka lembaran kompleksitas hukum baru lanjutan.

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman ambivalensi bayar lunas terlebih dahulu ataukah serahkan sertifikat tanah objek jual-beli, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkana ilustrasi konkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI sengketa tanah register Nomor 751 PK/Pdt/2019 tanggal 28 Oktober 2019, perkara antara:

- PT BANK TABUNGAN NEGARA (Persero) Tbk., Kantor Cabang Kelapa Gading Square, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali semula Tergugat V; melawan

1. ETI MULYATI; 2. RITA SUKMAWANGI; 3. ETI SURYATI; 4. ASEP SUTISNA; 5. AHMAD WARIS FADILLAH, sebagai Para Termohon Peninjauan Kembali semula Para Penggugat; dan

1. PT TRICIPTA INDONESIA; 2. ANDIYANTO HUSNA ARIFIANTO; 3. DODDY FERRYANTO; 4. NOTARIS & PPAT TIVA YANTI, sebagai Para Turut Termohon Peninjauan Kembali semula Tergugat I s.d. III dan Turut Tergugat.

Para Penggugat membeli tanah dari Para Tergugat (penjual) serta telah membayar lunas, akan tetapi kemudian sertifikat hak atas tanah yang menjadi objek jual-beli secara sepihak diagunkan oleh pihak penjual kepada pihak ketiga, yakni Tergugat V selaku bank pemberi fasilitas kredit. Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan Negeri Bogor untuk memberikan putusan sebagai berikut:

- Menyatakan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV dan Penggugat V sebagai pembeli atau konsumen yang beritikad baik;

- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Para Penggugat;

- Menyatakan serifikat-sertifikat hak milik atas Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV dan Penggugat V adalah merupakan milik dan hak Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV dan Penggugat V;

- Memerintahkan Tergugat V untuk menyerahkan sertifikat hak milik atas nama Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV dan Penggugat V.

Terhadap gugatan Penggugat, Tergugat V selaku Bank penerima agunan, mengajukan gugatan-balik (rekonvensi) yang menuntut agar:

- Menyatakan sah penguasaan seluruh agunan kredit Tergugat I termasuk objek gugatan Para Penggugat oleh Tergugat V;

- Menyatakan Para Penggugat adalah pembeli yang tidak memiliki itikad baik;

- Menyatakan batal perjanjian pendahuluan jual beli, baik dalam bentuk perjanjian pengikat jual beli (PPJB), surat / perjanjian pesanan rumah (SPR) dan/atau perjanjian apapun antara Para Penggugat dengan Tergugat I serta pihak manapun terkait tanah dan bangunan yang menjadi objek gugatan dan memerintahkan para pihak untuk menyelesaikan sisa kewajiban masing-masing tanpa mengaitkan, membebani dan mengganggu kepentingan hukum Tergugat V selaku Pemegang Agunan;

- Menyatakan bahwa Tergugat V berhak sepenuhnya atas agunan kredit dari Tergugat I yang menjadi objek gugatan.

Terhadap gugatan pihak pembeli tanah maupun gugatan-balik pihak bank pemegang agunan berupa sertifikat tanah, yang kemudian menjadi Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 53/Pdt.G/2014/PN.Bgr tanggal 15 Desember 2014, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI:

Dalam Konvensi:

Dalam Pokok Perkara:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

2. Menyatakan Para Penggugat sebagai pembeli yang beritikad baik;

3. Menyatakan Tergugat I, II dan III telah ingkar janji (wanprestasi);

4. Menyatakan sah jual beli tanah antara:

- Penggugat I dengan Tergugat I, II dan III atas tanah dan bangunan di perumahan Aglaonema Cyber Residence Blok C2 Nomor 8 Type 39/72;

- Penggugat II dengan Tergugat Tergugat I, II dan III atas tanah dan bangunan di perumahan Aglaonema Cyber Residence Blok B Nomor 1 dan Blok A Nomor 2 Type 130/210;

- Penggugat III dengan Tergugat I, II, dan III atas tanah dan bangunan di perumahan Aglaonema Cyber Residence Blok D1 Nomor 3A Type 39/72;

- Penggugat IV dengan Tergugat I, II dan III atas tanah dan bangunan di perumahan Aglaonema Cyber Residence Blok D3 Nomor 38 Type 39/72;

- Penggugat V dengan Tergugat I, II dan III atas tanah dan bangunan di perumahan Aglaonema Cyber Residence Blok D3 Nomor 40 Type 39/72;

5. Menghukum Tergugat I, II dan III bersama-sama dengan Para Penggugat untuk membuat akta jual beli dihadapan PPAT;

6. Menyatakan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum;

7. Menghukum Tergugat V untuk menyerahkan SHM Nomor 1456, 1378, 1379, 1394, 1428 dan 1430 Cilendek Barat kepada Tergugat I;

8. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;

Dalam Rekonvensi:

- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;”

Dalam tingkat Banding, yang menjadi Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 307/PDT/2015/PT.BDG tanggal 8 Oktober 2015, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI:

- Menerima permohonan banding dari Pembanding, semula Tergugat V;

- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor : 53/Pdt.G/2014/PN.Bgr tanggal 15 Desember 2014 yang dimohonkan banding tersebut, dan

Mengadili Sendiri:

A. Dalam Konvensi:

Dalam eksepsi

- Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan III;

Dalam Pokok Perkara

- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);

B. Dalam Rekonvensi:

- Menyatakan gugatan rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);”

Dalam tingkat Kasasi, yang selanjutnya menjadi putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1313 K/Pdt/2016 tanggal 16 Agustus 2016, berupa amar sebagai berikut:

MENGADILI:

- Mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi 1. Eti Mulyati, 2. Rita Sukmawangi, 3. Eti Suryati, 4. Asep Sutisna, 5. Ahmad Waris Fadillah, tersebut;

- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 307/PDT/2015/PT BDG tanggal 8 Oktober 2015 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 53/Pdt.G/2014/PN Bgr tanggal 15 Desember 2014;

Mengadili sendiri:

Dalam Konvensi:

Dalam Eksepsi:

- Menolak eksepsi Para Tergugat tersebut;

Dalam Pokok Perkara:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

2. Menyatakan Para Penggugat sebagai pembeli yang beritikad baik;

3. Menyatakan Tergugat I, II dan III telah ingkar janji (wanprestasi);

4. Menyatakan sah jual beli tanah antara:

- Penggugat I dengan Tergugat I, II dan III atas tanah dan bangunan di perumahan Aglaonema Cyber Residence Blok C2 Nomor 8 Type 39/72;

- Penggugat II dengan Tergugat Tergugat I, II dan III atas tanah dan bangunan di perumahan Aglaonema Cyber Residence Blok B Nomor 1 dan Blok A Nomor 2 Type 130/210;

- Penggugat III dengan Tergugat I, II, dan III atas tanah dan bangunan di perumahan Aglaonema Cyber Residence Blok D1 Nomor 3A Type 39/72;

- Penggugat IV dengan Tergugat I, II dan III atas tanah dan bangunan di perumahan Aglaonema Cyber Residence Blok D3 Nomor 38 Type 39/72;

- Penggugat V dengan Tergugat I, II dan III atas tanah dan bangunan di perumahan Aglaonema Cyber Residence Blok D3 Nomor 40 Type 39/72;

5. Menghukum Tergugat I, II dan III bersama-sama dengan Para Penggugat untuk membuat akta jual beli dihadapan PPAT;

6. Menyatakan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum;

7. Menghukum Tergugat V untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1456, 1378, 1379, 1394, 1428 dan 1430 Cilendek Barat kepada Tergugat I;

8. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;

Dalam Rekonvensi:

- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;”

Pihsk Bank pemegang agunan sertifikat tanah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

- Bahwa bukti-bukti baru yang diajukan berupa P-1, P-2, P-3, P-4, P-5, P-6, P-7, P-8, P-9, P-10, P-11, P-12, hanyalah membuktikan bahwa Tergugat V dalam hal ini telah mencairkan pinjaman senilai Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) kepada Tergugat I, II dan III karena itu bukti-bukti tersebut tidak bersifat menentukan;

- Bahwa Para Penggugat telah membeli objek sengketa dari Para Tergugat dan telah membayar lunas harganya, tetapi Para Tergugat belum menyerahkan sertifikat objek sengketa kepada Para Penggugat;

- Bahwa ternyata tanpa sepengetahuan Para Penggugat, sertifikat objek sengketa oleh Para Tergugat telah dijadikan jaminan hutang kepada Tergugat V, dengan demikian Tergugat I, II dan III telah wanprestasi;

- Bahwa meskipun tanah objek sengketa dijadikan jaminan hutang kepada Tergugat V, tetapi tidak dibebani dengan hak tanggungan, meskipun dalam akta perjanjian kredit disepakati adanya hak tanggungan, namun tidak ditindaklanjuti dengan prosedur pembebanan hak tanggungan;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, tersebut harus ditolak;

M E N G A D I L I:

- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT BANK TABUNGAN NEGARA (Persero) Tbk, tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS